Saturday, June 2, 2012

Syarat Wajib Dan Cara membayar (Mengeluarkan) Zakat. ‘’Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya (membelanjakan) pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. [at-Taubah/9:34-35]


Syarat Wajib Dan Cara membayar (Mengeluarkan) Zakat. ‘’Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya (membelanjakan) pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. [at-Taubah/9:34-35]





Oleh
Ustadz Abu Al Abbas Kholid bin Syamhudi


PENGANTAR
Salah satu rukun Islam yang harus diamalkan seorang muslim, ialah menunaikan zakat. Keyakinan ini didasari perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al Quran dan Sunnah. Bahkan hal ini sudah menjadi konsensus (ijma’) yang tidak boleh dilanggar.

Adapun dalil dari Al Qur’an, diantaranya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka". [At Taubah :103].

Dan firmanNya:

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ

"Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat". [Al Baqarah:110].

Kemudian dalil dari Sunnah, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata,

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ بَعَثَ ِمُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ إِلَى الْيَمَنِ قَالَ إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

"Sesungguhnya ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, (beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam) berkata, "Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab. Karena itu, jika engkau menjumpai mereka, serulah mereka kepada syahadat, tidak ada yang berhak disembah dengan haq, kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka mentaati engkau dalam hal itu, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari- semalam. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagi-bagikan kepada para faqir miskin dari mereka. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka berhati-hatilah terhadap harta-harta kesayangan mereka dan bertaqwalah dari doa-doa orang yang dizhalimi, karena tidak ada penghalang darinya dengan Allah".[1]

Sedangkan dalil dari ijma’, kaum muslimin telah bersepakat atas kewajibannya, sebagaimana telah dinukilkan oleh Ibnu Qudamah [2] dan Ibnu Rusyd [3].

Kewajiban ini, tentunya memiliki syarat dan cara yang harus diperhatikan kaum muslimin, sehingga dapat menunaikan kewajibannya membayar zakat dengan benar dan tepat.

PERSYARATAN KEWAJIBAN MENGELUARKAN ZAKAT
Syarat-syarat wajibnya mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:

1. Islam.
Islam menjadi syarat kewajiban mengeluarkan zakat dengan dalil hadits Ibnu Abbas di atas. Hadits ini mengemukakan kewajiban zakat, setelah mereka menerima dua kalimat syahadat dan kewajiban shalat. Hal ini tentunya menunjukkan, bahwa orang yang belum menerima Islam tidak berkewajiban mengeluarkan zakat [4]

2. Merdeka.
Tidak diwajibkan zakat pada budak sahaya (orang yang tidak merdeka) atas harta yang dimilikinya, karena kepemilikannya tidak sempurna. Demikian juga budak yang sedang dalam perjanjian pembebasan (al mukatib), tidak diwajibkan menunaikan zakat dari hartanya, karena berhubungan dengan kebutuhan membebaskan dirinya dari perbudakan. Kebutuhannya ini lebih mendesak dari orang merdeka yang bangkrut (gharim), sehingga sangat pantas sekali tidak diwajibkan [5].

3. Berakal Dan Baligh.
Dalam hal ini masih diperselisihkan, yaitu berkaitan dengan permasalahan zakat harta anak kecil dan orang gila. Yang rajih (kuat), anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan mengeluarkan zakat. Akan tetapi kepada wali yang mengelola hartanya, diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya, karena kewajiban zakat berhubungan dengan hartanya [6].

4. Memiliki Nishab.
Makna nishab disini, ialah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan batas kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai pada ukuran tersebut [7]. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَيَسْئَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

"Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir". [Al Baqarah:219].

Makna al afwu adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang. [8]

SYARAT-SYARAT NISHAB
Adapun syarat-syarat nishab ialah sebagai berikut:

1. Harta tersebut diluar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seseorang, seperti: makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.

2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab [9] dengan dalil hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

"Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)" [10].

Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun, yang diambil ketika menemukannya.

Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan berzakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut [11].

NISHAB, UKURAN DAN CARA MENGELUARKAN ZAKATNYA.
1. Nishab Emas Dan Ukuran Zakatnya.
Adapun nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud ialah dinar Islam. Ukuran satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar itu setara dengan 85 gram emas murni. Demikian ini yang telah ditetapkan oleh Syaikh Muhammad Al Utsaimin [12] dan Yusuf Qardhawi [13].

Dalil nishab ini ialah hadits Ali bin Abi Thalib, beliau berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ

"Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun - yaitu dalam emas- sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya (zakat) 1/2 dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada di harta zakat, kecuali setelah satu haul" [14].

Kemudian dari nishab tersebut diambil 2,5 % atau 1/40. Dan kalau lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab yang awal. Demikian menurut pendapat yang rajih (kuat).
Misalnya : seseorang memiliki 87 gram emas yang disimpan maka jika telah sampai haulnya maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya 87/40 = 2,175 gram atau uang seharga tersebut.

2. Nishab Perak Dan Ukuran Zakatnya.
Adapun nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gram, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

3. Nishab Binatang Ternak Dan Ukuran Zakatnya.
Adapun syarat wajib zakat pada binatang ternak sama dengan di atas dan ditambah satu syarat, yaitu binatangnya digembalakan dipadang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.

وَفِي صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ.....

"Dan dalam zakat kambing yang digembalakan diluar; kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor …" [15]

Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya ialah sebagai berikut:

1. ONTA.
Nishab onta ialah 5 ekor. Perhitungan selengkapnya sebagai berikut:

JUMLAH ONTA JUMLAH YANG DIKELUARKAN
5 - 9 ekor------>Satu ekor kambing
10 - 14 ekor -->Dua ekor kambing
15 - 19 ekor--->Tiga ekor kambing
20 - 24 ekor--->Empat ekor kambing
25 - 35 ekor -->Satu ekor bintu makhad
36 - 45 ekor--->Satu ekor bintu labun
46 - 60 ekor--->Satu ekor hiqqah
61 - 75 ekor--->Satu ekor jadzah
76 - 90 ekor--->Dua ekor bintu labun
91 - 120 ekor ->Dua ekor hiqqah
121 ekor ------>Tiga ekor bintu labun
130 ekor ------>Satu ekor hiqqah dan dua ekor bintu labun
140 ekor ------>Dua ekor hiqqah dan dua ekor bintu labun
150 ekor ------>Tiga ekor hiqqah
160 ekor ------>Empat ekor bintu labun
170 ekor ------>Satu ekor hiqqah dan tiga ekor bintu labun
180 ekor ------>Dua ekor hiqqah dan dua ekor bintu labun

Keterangan :
1. Bintu makhad ialah onta yang telah berusia satu tahun.
2. Bintu labun ialah onta yang berusia dua tahun.
3. Hiqqah ialah onta yang telah berusia tiga tahun.
4. Jadzah ialah onta yang berusia empat tahun.

2. SAPI.
Nishab sapi ialah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya. Cara penghitungan sebagai berikut.

JUMLAH SAPI JUMLAH YANG DI KELUARKAN
30 - 39 ekor-->Satu ekor tabi’ atau tabi’ah
40 - 59 ekor-->Satu ekor musinah
60 ekor -------->Dua ekor tabi’ atau dua ekor tabi’ah
70 ekor -------->Satu ekor tabi’ dan satu ekor musinnah
80 ekor -------->Dua ekor musinnah
90 ekor -------->Tiga ekor tabi’
100 ekor ------>Dua ekor tabi’ dan satu ekor musinnah.

Keterangan :
1. Tabi’ dan tabi’ah ialah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
2. Musinnah ialah sapi betina yang berusia dua tahun.
3. Setiap 30 ekor sapi zakatnya ialah satu ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya ialah satu ekor musinnah.

3. KAMBING
Nishab kambing ialah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:

JUMLAH KAMBING JUMLAH YANG DIKELUARKAN
40 ekor --------------->Satu ekor kambing
120 ekor ------------->Dua ekor kambing.
201 - 300 ekor ----->Tiga ekor kambing.
Lebih dari 300 ekor->Setiap 101 ekor kambing.

Dalil perhitungan nishab zakat binatang ternak.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ وَالَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا رَسُولَهُ فَمَنْ سُئِلَهَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ عَلَى وَجْهِهَا فَلْيُعْطِهَا وَمَنْ سُئِلَ فَوْقَهَا فَلَا يُعْطِ فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنْ الْإِبِلِ فَمَا دُونَهَا مِنْ الْغَنَمِ مِنْ كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ إِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلَاثِينَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ فَفِيهَا بِنْتُ لَبُونٍ أُنْثَى فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَأَرْبَعِينَ إِلَى سِتِّينَ فَفِيهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ الْجَمَلِ فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّينَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ فَفِيهَا جَذَعَةٌ فَإِذَا بَلَغَتْ يَعْنِي سِتًّا وَسَبْعِينَ إِلَى تِسْعِينَ فَفِيهَا بِنْتَا لَبُونٍ فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِيهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا الْجَمَلِ فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ وَفِي كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلَّا أَرْبَعٌ مِنْ الْإِبِلِ فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا مِنْ الْإِبِلِ فَفِيهَا شَاةٌ وَفِي صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلَاثِ مِائَةٍ فَفِيهَا ثَلَاثُ شِيَاهٍ فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلَاثِ مِائَةٍ فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا وَفِي الرِّقَّةِ رُبْعُ الْعُشْرِ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ إِلَّا تِسْعِينَ وَمِائَةً فَلَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا

"Ini adalah kewajiban zakat yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atas kaum muslimin dan yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui RasulNya: Dalam setiap 24 ekor onta dan yang kurang dari itu (zakatnya) kambing; pada setiap 5 ekor (onta), (zakatnya) satu kambing. Kalau telah sampai 25 ekor sampai 35 ekor, maka ada (zakat) binti makhad (onta perempuan yang berusia satu tahun); jika tidak ada, (maka) boleh dengan ibnu labun (onta laki-laki yang berusia dua tahun). Jika sampai 36 hingga 45 ekor, terdapat padanya binti labun (onta perempuan berusia dua tahun). Kalau sampai 46 hingga 60 ekor, terdapat hiqqah (onta perempuan yang telah sempurna berusia 3 tahun) yang siap dihamili oleh onta laki-laki. Kalau sampai 61 hingga 75 terdapat, jidzah(onta yang telah berusia 4 tahun). Kalau sampai 76 hingga 90 ekor, terdapat 2 bintu labun. Kalau sampai 91 hingga 120 ekor, terdapat 2 hiqqah. Kalau sampai lebih dari 120, maka setiap 40 ekor ada bintu labin dan setiap 50 hiqqah. Dan barangsiapa yang memiliki kurang dari 4 ekor onta, maka tidak ada zakatnya kecuali kalau pemiliknya menghendaki. Dan dalam zakat kambing yang digembalakan diluar; kalau sampai 40 ekor hingga 120 ekor ada satu ekor kambing. Dan jika lebih dari 120 sampai 200 ekor, ada 2 ekor. Jika lebih dari 200 sampai 300 ekor, (maka) ada 3 ekor dan kalau lebih dari 300 ekor, maka setiap 100 ekor ada satu ekor kambing. Jika gembalaan seseorang kurang dari 40, seekor saja maka tidak terdapat zakat, kecuali bila pemiliknya menghendakinya " [16].

4. Nishab Zakat Hasil Pertanian Dan Buah-Buahan Serta Ukuran Zakatnya.
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَآأَثْمَرَ وَءَاتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلاَتُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermaca-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan". [Al An’am :141]

Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah n :

لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقِ صَدَقَةٌ

"Tidak ada di bawah lima wasaq zakat".[17]

Satu wasaq setara dengan 60 sha’ [18]. Sedangkan satu sha’ setara dengan 2,175 kg [19] atau 3 kg.

Demikian menurut takaran Lajnah Daimah Li Al Fatwa Wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan amal resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian ialah 300 x 3 = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

فِيْمَا سَقَتْ الأَنْهَارُ وَالغَيْمُ الْعُشُوْرُوَ فِيْمَا سُقِِيَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ الْعُشُوْرِ

"Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20)".[20]

Misalnya: seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) ialah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg.

5. Nishab Zakat Barang Dagangan Dan Ukuran Zakatnya.
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.

Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan, sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan tiga syarat lainnya,yaitu:

a. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah dan yang sejenisnya.
b. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
c. Nilainya telah sampai nishab. [21]

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp 50.000.000,- Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp 100.000.000,- Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – hutang : Rp 200.000.000,- – Rp 100.000.000,- = Rp 100.000.000,-
Jadi jumlah harta zakat adalah Rp 100.000.000,- + Rp 50.000.000,- = Rp 150.000.000,-
Zakat yang harus dibayarkan: Rp 150.000.000,- x 2,5% = Rp 3.750.000,- [22]

6. Nishab Zakat Harta Karun Dan Ukuran Zakatnya.
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

وَفِيْ الرِّكَازِ الْخُمُسُ

"Dalam harta karun temuan terdapat seperlima zakatnya". [23]

CARA MENGHITUNG NISHOB.
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?

Al Imam An Nawawi berkata,“Menurut mazdhab kami (Syafi’i), mazdhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya –dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak dan binatang ternak– keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah (hitungan) haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut [24]. Inilah pendapat yang rajih, insya Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu, ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga), hartanya bertambah hingga mencapai nishab. Maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkanlah zakatnya.

Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 07/Tahun VII/1424/2003M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]

Cara Menghitung Zakat Mal


Oleh
Ustadz Muhammad Arifin Badri MA


Segala puji hanya milik Allâh Ta'ala, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallâhu 'alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.

Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allâh Ta’ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi Ibrahim 'Alaihissallam, meninggalkan putranya, Nabi Ismail 'Alaihissallam di sekitar bangunan Ka’bah, beliau berdoa:

رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُم مِّنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ

Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati. Ya Rabb kami, (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rizki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur. [Ibrâhîm/14:37]

Inilah hikmah diturunkannya rizki kepada umat manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah menjadi petaka dan siksa baginya.

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. [at-Taubah/9:34-35]

Ibnu Katsir rahimahullâh berkata: “Dinyatakan bahwa setiap orang yang mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada Allâh, niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan dikarenakan orang-orang yang disebut pada ayat ini lebih suka untuk menimbun harta kekayaannya daripada mentaati keridhaan Allâh, maka mereka akan disiksa dengan harta kekayaannya. Sebagaimana halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh istrinya, ia tak henti-hentinya memusuhi Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam, maka kelak pada hari kiamat, istrinya akan berbalik ikut serta menyiksa dirinya. Di leher istri Abu Lahab akan terikatkan tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka, lalu ia menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini, siksa Abu Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa hidupnya di dunia paling ia cintai. Demikianlah halnya para penimbun harta kekayaan. Harta kekayaan yang sangat ia cintai, kelak pada hari kiamat menjadi hal yang paling menyedihkannya. Di neraka Jahannam, harta kekayaannya itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar dahi, perut, dan punggung mereka”.[1]

Ibnu Hajar al-Asqalâni berkata: “Dan hikmah dikembalikannya seluruh harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allâh (zakat) yang wajib dikeluarkan hanyalah sebagiannya saja, ialah karena zakat yang harus dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tidak suci”.[2]

Singkat kata, zakat adalah persyaratan dari Allâh Ta’ala kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya.

NISHAB ZAKAT EMAS DAN PERAK
Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia. Dengannya, harta benda lainnya dinilai. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya akan membahas nishab keduanya dan harta yang semakna dengannya, yaitu uang kertas.

عَنْ عَلِي رضياللّه عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى اللّه عليه وسلم قَالَ: إذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَادِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَاالْحَوْلُ فَفِيْهَاخَمْسَةُدَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌيَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُونَ دِيْنَارًافَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًاوَحَالَ عَلَيْهَا الْحَؤْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ (رواه أبو داود و صححه ا لألبانيْ

Dari Sahabat ‘Ali Radhiyallâhu 'anhu, ia meriwayatkan dari Nabi Shallallâhu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun – maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”. [Riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni]

عَنْ أَبِيْ سَعِيد يَقُوْلُ : قَالَ النَّبِيُِّ صلى اللّه عليه وسلم : لَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ (متفق عليه

Dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallâhu 'anhu, ia menuturkan: Rasûlullâh Shallallâhu alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah “.[Muttafaqun ‘alaih]

Dalam hadits riwayat Abu Bakar Radhiyallâhu 'anhu dinyatakan:

وَفِيْ الرِّقَّةِ رُبْعُ الْعُشْر (رواه البخاري

Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %). [Riwayat al-Bukhâri]

Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya, kita dapat menyimpulkan beberapa hal:

1. Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, pada hadits riwayat Ali Radhiyallâhu 'anhu di atas, Nabi Shallallâhu 'alaihi wa sallam menyatakan: “Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.

2. Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas [3]

3. Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.[4]

4. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah atau 2,5%.

5. Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, ialah emas dan perak murni (24 karat).[5] Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut.

Cara Pertama : Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.

Cara Kedua : Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.

Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang berhak menerima zakat.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh berkata: “Aku berpendapat, bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak dalam bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. Yang demikian itu, lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya, orang fakir, bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas atau menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih berguna baginya.[6]

Catatan Penting Pertama.
Perlu diingat, bahwa harga emas dan perak di pasaran setiap saat mengalami perubahan, sehingga bisa saja ketika membeli, tiap 1 gram seharga Rp 100.000,- dan ketika berlalu satu tahun, harga emas telah berubah menjadi Rp. 200.000,- Atau sebaliknya, pada saat beli, 1 gram emas harganya sebesar Rp. 200.000,- sedangkan ketika jatuh tempo bayar zakat, harganya turun menjadi Rp. 100.000,-

Pada kejadian semacam ini, yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat adalah harga pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat membeli.[7]

NISHAB ZAKAT UANG KERTAS
Pada zaman dahulu, umat manusia menggunakan berbagai cara untuk bertransaksi dan bertukar barang, agar dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan menggunakan cara barter, yaitu tukar-menukar barang. Akan tetapi, tatkala manusia menyadari bahwa cara ini kurang praktis - terlebih bila membutuhkan dalam jumlah besar maka manusia berupaya mencari alternatif lain. Hingga akhirnya, manusia mendapatkan bahwa emas dan perak sebagai barang berharga yang dapat dijadikan sebagai alat transaksi antar manusia, dan sebagai alat untuk mengukur nilai suatu barang.

Dalam perjalanannya, manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak, sehingga kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan peranan uang emas dan perak itu. Hingga pada akhirnya ditemukanlah uang kertas. Dari sini, mulailah uang kertas tersebut digunakan sebagai alat transaksi dan pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham.

Berdasarkan hal ini, maka para ulama menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara memiliki peranan dan hukum, seperti halnya yang dimiliki uang dinar dan dirham. Dengan demikian, berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat [8]

Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang mencapai harga nishab emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% dari total uang yang ia miliki. Dan untuk lebih jelasnya, maka saya akan mencoba mejelaskan hal ini dengan contoh berikut.

Misalnya satu gram emas 24 karat di pasaran dijual seharga Rp.200.000,- sedangkan 1 gram perak murni dijual seharga Rp. 25.000,- Dengan demikian, nishab zakat emas adalah 91 3/7 x Rp. 200.000 = Rp. 18.285.715,- sedangkan nishab perak adalah 595 x Rp 25.000 = Rp. 14.875.000,-.

Apabila pak Ahmad (misalnya), pada tanggal 1 Jumadits-Tsani 1428 H memiliki uang sebesar Rp. 50.000.000,- lalu uang tersebut ia tabung dan selama satu tahun (sekarang tahun 1429H) uang tersebut tidak pernah berkurang dari batas minimal nishab di atas, maka pada saat ini pak Ahmad telah berkewajiban membayar zakat malnya. Total zakat mal yang harus ia bayarkan ialah:

Rp. 50.000.000 x 2,5 % (atau Rp. 50.000.000/40) = = Rp 1.250.000,-

Pada kasus pak Ahmad di atas, batasan nishab emas ataupun perak, sama sekali tidak diperhatikan, karena uang beliau jelas-jelas melebihi nishab keduanya.

Akan tetapi, bila uang pak Ahmad berjumlah Rp. 16.000.000,- maka pada saat inilah kita mempertimbangkan batas nishab emas dan perak. Pada kasus kedua ini, uang pak Ahmad telah mencapai nishab perak, yaitu Rp. 14.875.000,- akan tetapi belum mancapai nishab emas yaitu Rp 18.285.715.

Pada kasus semacam ini, para ulama menyatakan bahwa pak Ahmad wajib menggunakan nishab perak, dan tidak boleh menggunakan nishab emas. Dengan demikian, pak Ahmad berkewajiban membayar zakat mal sebesar :

Rp. 16.000.000 x 2,5 % (16.000.000/40)= Rp. 400.000,-

Komisi Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dibawah kepemimpinan Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz rahimahullâh pada keputusannya no. 1881 menyatakan: “Bila uang kertas yang dimiliki seseorang telah mencapai batas nishab salah satu dari keduanya (emas atau perak), dan belum mencapai batas nishab yang lainnya, maka penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepada nishab yang telah dicapai tersebut”.[9]

Catatan Penting Kedua.
Dari pemaparan singkat tentang nishab zakat uang di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nishab dan berbagai ketentuan tentang zakat uang adalah mengikuti nishab dan ketentuan salah satu dari emas atau perak. Oleh karena itu, para ulama menyatakan bahwa nishab emas atau nishab perak dapat disempurnakan dengan uang atau sebaliknya[10]

Berdasarkan pemaparan di atas, bila seseorang memiliki emas seberat 50 gram seharga Rp. 10.000.000, dan ia juga memiliki uang tunai sebesar Rp. 13.000.000, sedangkan harga 1 gram emas adalah Rp. 200.000,- maka ia berkewajiban membayar zakat 2,5 %. Walaupun masing-masing dari emas dan uang tunai yang ia miliki belum mencapai nishab, akan tetapi ketika keduanya digabungkan, jumlahnya mencapai nishab. Dengan demikian orang tersebut berkewajiban membayar zakat sebesar Rp. 575.000,- dengan perhitungan sebagai berikut:

Rp 10.000.000,- + Rp. 13.000.000, x 2,5 % (23.000.000/40)= Rp. 575.000,-

ZAKAT PROFESI
Pada zaman sekarang ini, sebagian orang mengadakan zakat baru yang disebut dengan zakat profesi, yaitu bila seorang pegawai negeri atau perusahaan yang memiliki gaji besar, maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan 2,5 % dari gaji atau penghasilannya. Orang-orang yang menyerukan zakat jenis ini beralasan, bila seorang petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil panen petani, tentunya lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas ini, para penyeru zakat profesi mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat profesi.

Bila pendapat ini dikaji dengan seksama, maka kita akan mendapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut secara sekilas bukti kejanggalan dan penyelewengan tersebut:

1. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper-sepuluh) hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper-duapuluh) bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 % sehingga Qiyas semacam ini merupakan Qiyas yang sangat aneh (ganjil) dan menyeleweng.

2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila dihukumi dengan hukum zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli dan standar nilai barang.

3. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus. Keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa bukti yang menunjukkan hal itu

Sahabat ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallâhu 'anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam. Lalu ia pun diberi upah oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam. Pada awalnya, Sahabat ‘Umar Radhiyallâhu 'anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah”. [Riwayat Muslim]

Seusai Sahabat Abu Bakar Radhiyallâhu' anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan beliau berjumpa dengan ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallâhu 'anhu, maka ‘Umar pun bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?”
Abu Bakar menjawab: “Ke pasar”. ‘
Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukanmu?”
Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?”
Umar pun menjawab: “Kita akan memberimu secukupmu”.[Riwayat Ibnu Sa’ad dan al-Baihaqi]

Imam al-Bukhâri juga meriwayatkan pengakuan Sahabat Abu Bakar Radhiyallâhu 'anhu tentang hal ini.

لَقَدْ عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُعَنْ مَؤُوْنَةِ أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسلِمِيْنَ فَسَيَأكُلُ آلُ أَبِيْ بَكْرٍ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَيَحتَرِفُ لِلْمُسْلِمِيْنَ فِيه

Sungguh, kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi ebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang aku disibukkan oleh urusan kaum muslimin, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul-mâl), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka. [Riwayat Bukhâri]

Riwayat-riwayat ini semua membuktikan, bahwa gaji dalam kehidupan umat Islam bukan sesuatu yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satu pun ulama yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada. Yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (1 tahun).

Oleh karena itu, ulama ahlul-ijtihad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini. Salah satunya ialah Syaikh Bin Bâz rahimahullâh, beliau berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci, bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati”[11]

Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, dan berikut ini fatwanya: “Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi, karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, sehingga tidak boleh ada Qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga telah berlalu satu tahun (haul)”.[12]

Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam berikut:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ منْ مَالٍ (رواه مسلم

Tidaklah shadaqah itu akan mengurangi harta kekayaan.[HR. Muslim]

Semoga pemaparan singkat di atas dapat membantu pembaca memahami metode penghitungan zakat maal yang benar menurut syari’at Islam. Wallahu Ta’ala A’lam bish-Shawâb.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XII/1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]

Tuntunan Zakat Fithri


Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al Atsari


Islam adalah agama agung yang telah diridhai oleh Allah Azza wa Jalla untuk manusia. Dengan rahmatNya, Allah telah menetapkan dua hari raya bagi umat ini setiap tahunnya. Dua hari raya tersebut mengiringi dua rukun Islam yang besar. ‘Idul Adh-ha mengiringi ibadah haji, dan ‘Idul Fithri mengiringi ibadah puasa Ramadhan.

Karena di dalam melakukan ibadah puasa, seorang muslim sering melakukan perkara yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan hikmahNya, Allah Azza wa Jalla mensyari’atkan zakat fithri untuk lebih menyempurnakan puasanya. Oleh karena itulah, sangat penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fithri. Semoga pembahasan ringkas ini dapat menjadi sumbangan bagi kaum muslimin dalam menjalankan ibadah ini.

MAKNA ZAKAT FITHRI
Banyak orang menyebutnya dengan zakat fithrah. Yang benar adalah zakat fithri atau shadaqah fithri, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits. Makna zakat fithri atau shadaqah fithri adalah shadaqah yang wajib ditunaikan dengan sebab fithri (berbuka) dari puasa Ramadhan.[1]

HIKMAH ZAKAT FITHRI
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan hikmah zakat fithri, sebagaimana tersebut di dalam hadits :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

"Dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah".[2]

HUKUM ZAKAT FITHRI
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim. Sebagian ulama beranggapan, kewajiban zakat fithri telah mansukh, tetapi dalil yang mereka gunakan tidak shahih dan sharih (jelas).[3]

Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya Ijma’ ulama tentang kewajiban zakat fithri ini. Beliau t berkata,"Telah bersepakat semua ahli ilmu yang kami menghafal darinya bahwa shadaqah fithri wajib [4]. Maka kemudian menjadi sebuah ketetapan bahwa zakat fithri hukumnya wajib, tidak mansukh.

SIAPA YANG WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI?
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, kaya atau miskin, yang mampu menunaikannya. Sehingga syarat wajib zakat fithri dua: (1) Islam dan (2) Mampu.

Adapun kewajiban atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, karena hal ini telah diwajibkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

"Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa' kurma atau satu shaa' gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Id)" [5].

Sedangkan syarat kemampuan, karena Allah Azza wa Jalla tidaklah membebani hambaNya kecuali sesuai dengan kemampuannya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya".[al Baqarah/2:286].

Ukuran kemampuan, menurut jumhur ulama (Malikiyah, Syaifi’iyyah, dan Hanabilah) ialah, seseorang memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, nafkah untuk satu malam ‘Id dan siangnya. Karena orang yang demikian ini telah memiliki kecukupan, sebagaimana hadits di bawah ini:

عَنْ سَهْلِ ابْنِ الْحَنْظَلِيَّةِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ((مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ النَّارِ)) -وَقَالَ النُّفَيْلِيُّ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ مِنْ جَمْرِ جَهَنَّمَ- فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ -وَقَالَ النُّفَيْلِيُّ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ وَمَا الْغِنَى الَّذِي لَا تَنْبَغِي مَعَهُ الْمَسْأَلَةُ- قَالَ: ((قَدْرُ مَا يُغَدِّيهِ وَيُعَشِّيهِ)) -وَقَالَ النُّفَيْلِيُّ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبْعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ-

"Dari Sahl Ibnul Hanzhaliyyah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki apa yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia memperbanyak dari api neraka,” –an Nufaili mengatakan di tempat yang lain “(memperbanyak) dari bara Jahannam”- Maka para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang mencukupinya?” –an Nufaili mengatakan di tempat yang lain “Apakah kecukupan yang dengan itu tidak pantas meminta-minta?” Beliau bersabda,“Seukuran yang mencukupinya waktu pagi dan waktu sore,” -an Nufaili mengatakan di tempat yang lain: “Dia memiliki (makanan) yang mengenyangkan sehari dan semalam” atau “semalam dan sehari". [HR Abu Dawud, no. 1629. dishahihkan oleh Syaikh al Albani].[6]

Adapun Hanafiyah berpendapat, ukuran kemampuan itu ialah, memiliki nishab zakat uang atau senilai dengannya dan lebih dari kebutuhan tempat tinggalnya. Dengan dalil sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لاَصَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى

"Tidak ada shadaqah kecuali dari kelebihan kebutuhan".[7]

Tetapi pendapat ini lemah, karena:
1. Kewajiban zakat fithri tidak disyaratkan kondisi kaya seperti pada zakat maal.
2. Zakat fithri tidak bertambah nilainya dengan bertambahnya harta, seperti kaffarah (penebus kesalahan), sehingga nishab tidak menjadi ukuran.
3. Hadits mereka (Hanafiyah) tidak dapat dijadikan dalil, karena kita berpendapat bahwa orang yang tidak mampu, ia tidak wajib mengeluarkan zakat fithri, dan ukuran kemampuan adalah sebagaimana telah dijelaskan. Wallahu a’lam.[8]

BAGAIMANA DENGAN JANIN?
Para ulama berbeda pendapat tentang janin, apakah orang tuanya juga wajib mengeluarkan zakat fithri baginya?

Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari mengatakan: “Sebagian ulama berpendapat wajibnya zakat fithri atas janin, tetapi kami tidak mengetahui dalil padanya. Adapun janin, menurut bahasa dan kebiasaan (istilah), tidak dinamakan anak kecil”.[9]

Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlan -Dosen Universitas Imam Muhammad bin Su’ud- berkata: “Zakat fithri wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang tua, dari kelebihan makanan pokoknya sehari dan semalam. Dan disukai mengeluarkan zakat fithri bagi janin yang berada di dalam perut ibunya”.[10]

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah berkata : “Yang nampak bagiku, jika kita mengatakan disukai mengeluarkan zakat fithri bagi janin, maka zakat itu hanyalah dikeluarkan bagi janin yang telah ditiupkan ruh padanya. Sedangkan ruh, belum ditiupkan kecuali setelah empat bulan”.

Beliau juga berkata: “Dalil disukainya mengeluarkan zakat fithri bagi janin, diriwayatkan dari ‘Utsman Radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat fithri bagi janin [11]. Jika tidak, maka tentang hal ini tidak ada Sunnah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tetapi wajib kita ketahui, ‘Utsman adalah salah satu dari Khulafaur-Rasyidin, yang kita diperintahkan untuk mengikuti Sunnah mereka”.[12]

Dari penjelasan ini kita mengetahui, disunahkan bagi orang tua untuk membayar zakat fithri bagi janin yang sudah berumur empat bulan dalam kandungan, wallahu a’lam.

SUAMI MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DARI DIRINYA DAN ORANG-ORANG YANG MENJADI TANGGUNGANNYA
Para ulama berbeda pendapat, apakah setiap orang wajib membayar zakat fithri dari dirinya sendiri, sehingga seorang isteri juga wajib membayar zakat bagi dirinya sendiri, atau seorang suami menanggung seluruh anggota keluarganya?[13]

Pendapat Pertama.
Suami wajib membayar zakat fithri bagi dirinya dan orang-orang yang dia tanggung. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dengan dalil, bahwa suami wajib menanggung nafkah isteri dan keluarganya, maka dia juga membayarkan zakat fithri untuk mereka. Juga berdasarkan hadits :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ مِمَّنْ تُمَوِّنُوْنَ

"Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan shadaqah fithri dari anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan budak, dari orang-orang yang kamu tanggung”. [Hadits hasan. Lihat Irwa-ul Ghalil, no. 835].[14]

Pendapat Kedua.
Sebagian ulama (Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin) berpendapat, seorang isteri membayar zakat fithri sendiri, dengan dalil:

1. Hadits Ibnu Umar :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

"Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa' kurma atau satu shaa' gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki, wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam”. [HR Bukhari, no. 1503; Muslim, no. 984].

Ini menunjukkan, bahwa zakat fithri merupakan kewajiban tiap-tiap orang pada dirinya. Dan dalam hadits ini disebutkan “wanita”, sehingga dia wajib membayar zakat fithri bagi dirinya, baik sudah bersuami ataupun belum bersuami.

Tetapi pendapat ini dibantah : Bahwa disebutkan “wanita”, tidak berarti dia wajib membayar zakat fithrah bagi dirinya. Karena di dalam hadits itu, juga disebutkan budak dan anak kecil. Dalam masalah ini sudah dimaklumi, jika keduanya ditanggung oleh tuannya dan orang tuanya. Demikian juga para sahabat membayar zakat fithri untuk janin di dalam perut ibunya. Apalagi sudah ada hadits yang menjelaskan, bahwa suami membayar zakat fithri bagi orang-orang yang dia tanggung.

2. Yang asal, kewajiban ibadah itu atas tiap-tiap orang, tidak ditanggung orang lain. Allah berfirman:

"Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain". [al An’aam/6 : 164].

Maka seandainya zakat fithri wajib atas diri seseorang dan orang-orang yang dia tanggung, berarti seorang yang memikul beban (berdosa) akan memikul beban (dosa) orang lain.

Tetapi pendapat ini dibantah : Ini seperti seorang suami yang menanggung nafkah orang-orang yang dia tanggung. Dan setelah hadits yang memberitakan hal itu sah, maka wajib diterima, tidak boleh dipertentangkan dengan ayat al Qur`an ini, atau yang lainnya. Dari keterangan ini jelaslah, bahwa pendapat jumhur lebih kuat. Wallahu a’lam.

BENTUKNYA
Yang dikeluarkan untuk zakat fithri adalah keumuman makanan pokok di daerah yang ditempati orang yang berzakat. Tidak terbatas pada jenis makanan yang disebutkan di dalam hadits-hadits. Demikian pendapat yang paling benar dari para ulama, insya Allah. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Beliau rahimahullah ditanya tentang zakat fithri : “Apakah dikeluarkan dalam bentuk kurma kering, anggur kering, bur (sejenis gandum), sya’ir (sejenis gandum), atau tepung?”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab: “Al-Hamdulillah. Jika penduduk suatu kota menggunakan salah satu dari jenis ini sebagai makanan pokok, maka tidak diragukan, mereka boleh mengeluarkan zakat fithri dari (jenis) makanan pokok (tersebut). Bolehkah mereka mengeluarkan makanan pokok dari selain itu? Seperti jika makanan pokok mereka padi dan dukhn (sejenis gandum), apakah mereka wajib mengeluarkan hinthah (sejenis gandum) atau sya’ir (sejenis gandum), ataukah cukup bagi mereka (mengeluarkan) padi, dukhn, atau semacamnya? (Dalam permasalahan ini), telah masyhur dikenal terjadinya perselisihan, dan keduanya diriwayatkan dari Imam Ahmad :

Pertama. Tidak mengeluarkan (untuk zakat fithri) kecuali (dengan jenis) yang disebutkan di dalam hadits.

Kedua. Mengeluarkan makanan pokoknya walaupun tidak termasuk dari jenis-jenis ini (yang disebutkan di dalam hadits). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama –seperti Imam Syafi’i dan lainnya- dan inilah yang lebih benar dari pendapat-pendapat (ulama). Karena yang asal, dalam semua shadaqah adalah, diwajibkan untuk menolong orang-orang miskin, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu. –al Maidah/5 ayat 89-".[15]

UKURANNYA
Ukuran zakat fithrah setiap orang adalah satu sha’ kurma kering, atau anggur kering, atau gandum, atau keju, atau makanan pokok yang menggantikannya, seperti beras, jagung, atau lainnya.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ

"Dari Abu Sa’id Radhiyalahu 'anhu, dia berkata : “Kami dahulu di zaman Rasulullah n pada hari fithri mengeluarkan satu sha’ makanan”. Abu Sa’id berkata,"Makanan kami dahulu adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma kering.” [HR Bukhari, no. 1510.

Para ulama berbeda pendapat tentang hinthah [16], apakah satu sha’ seperti lainnya, atau setengah sha’? Dan pendapat yang benar adalah yang kedua, yaitu setengah sha'.

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ ثَعْلَبَةَ بْنُ صُعَيْرٍ الْعُذْرِيُّ خَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّاسَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ فَقَالَ أَدُّوا صَاعًا مِنْ بُرٍّ أَوْ قَمْحٍ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ وَعَبْدٍ وَصَغِيرٍ وَكَبِيرٍ

"Abdullah bin Tsa’labah bin Shu’air al ‘Udzri berkata : Dua hari sebelum (‘Idul) fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada orang banyak, Beliau bersabda: “Tunaikan satu sha’ burr atau qumh (gandum jenis yang bagus) untuk dua orang, atau satu sha’ kurma kering, atau satu sha’ sya’ir (gandum jenis biasa), atas setiap satu orang merdeka, budak, anak kecil, dan orang tua "[17].

Ukuran sha’ yang berlaku adalah sha’ penduduk Madinah zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Satu sha’ adalah empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan biasa. Adapun untuk ukuran berat, maka ada perbedaan, karena memang asal sha’ adalah takaran untuk menakar ukuran, lalu dipindahkan kepada timbangan untuk menakar berat dengan perkiraan dan perhitungan. Ada beberapa keterangan mengenai masalah ini, sebagai berikut:

1. Satu sha’ = 2,157 kg (Shahih Fiqih Sunnah, 2/83).
2. Satu sha’ = 3 kg (Taisirul Fiqh, 74; Taudhihul Ahkam, 3/74).
3. Satu sha’ = 2,40 gr gandum yang bagus. (Syarhul Mumti’, 6/176).

Syaikh al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,"Para ulama telah mencoba dengan gandum yang bagus. Mereka telah melakukan penelitian secara sempurna. Dan aku telah menelitinya, satu sha’ mencapai 2 kg 40 gr gandum yang bagus. Telah dimaklumi bahwa benda-benda itu berbeda-beda ringan dan beratnya. Jika benda itu berat, kita berhati-hati dan menambah timbangannya. Jika benda itu ringan, maka kita (boleh) menyedikitkan”. [Syarhul Mumti’, 6/176-177].

Dari penjelasan ini, maka keterangan Syaikh al ’Utsaimin ini selayaknya dijadikan acuan. Karena makanan pokok di negara kita -umumnya- adalah padi, maka kita mengeluarkan zakat fithri dengan beras sebanyak 2 ½ kg, wallahu a’lam.

TIDAK BOLEH DIGANTI DENGAN JENIS LAINNYA
Telah dijelaskan, zakat fithri dikeluarkan dalam wujud makanan pokok ditempat orang yang berzakat tersebut tinggal. Oleh karena itu, tidak boleh diganti dengan barang lainnya yang senilai dengannya, ataupun dengan uang!

Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Kebanyakan ahli fiqih tidak membolehkan mengeluarkan dengan nilai, tetapi Abu Hanifah membolehkannya”. [Syarah Muslim].

Syaikh Abdul ‘Azhim al Badawi berkata: “Pendapat Abu Hanifah rahimahullah ini tertolak karena sesungguhnya “Dan tidaklah Tuhanmu lupa” - Maryam/18 ayat 64-, maka seandainya nilai itu mencukupi, tentu telah dijelaskan oleh Allah dan RasulNya. Maka yang wajib ialah berhenti pada zhahir nash-nash dengan tanpa merubah dan mengartikan dengan makna lainnya”. [al Wajiiz, 230-231].[18]

Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi berkata,"Zakat fithri wajib dikeluarkan dari jenis-jenis makanan (pokok, Pen), dan tidak menggantinya dengan uang, kecuali karena darurat (terpaksa). Karena, tidak ada dalil (yang menunjukkan) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menggantikan zakat fithri dengan uang. Bahkan juga tidak dinukilkan walaupun dari para sahabat, mengeluarkannya dengan uang” [19].

WAKTU MENGELUARKAN
Waktu mengeluarkan zakat fithri, terbagi dalam beberapa macam:
1. Waktu wajib. Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Dan jika seseorang mati sebelumnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah, tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Namun Hanafiyah berpendapat, waktu wajib adalah terbit fajar 'Idul Fithri.[20]

2. Waktu afdhal. Maksudnya adalah, waktu terbaik untuk membayar zakat fithri, yaitu fajar hari 'Id, dengan kesepakatan empat madzhab.[21]

3. Waktu boleh. Maksudnya, waktu yang seseorang dibolehkan bayi membayar zakat fithri. Tentang waktu terakhirnya, para ulama bersepakat, bahwa zakat fithri yang dibayarkan setelah shalat ‘Id, dianggap tidak berniali sebagai zakat fithri, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

"Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah". [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].

Apakah boleh dibayar sebelum hari ‘Id? Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat : [22]
- Abu Hanifah rahimahullah berpendapat : "Boleh maju setahun atau dua tahun".
- Malik rahimahullah berpendapat : "Tidak boleh maju".
- Syafi’iyah berpendapat : "Boleh maju sejak awal bulan Ramadhan".
- Hanabilah : "Boleh sehari atau dua hari sebelum ‘Id".

Pendapat terakhir inilah yang pantas dipegangi, karena sesuai dengan perbuatan Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhuma, sedangkan beliau adalah termasuk sahabat yang meriwayatkan kewajiban zakat fithri dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallm . Nafi’ berkata:

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

"Dan Ibnu 'Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fithri". [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986].

YANG BERHAK MENERIMA
Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang berhak menerima zakat fithri.
1. Delapan golongan sebagaimana zakat maal.
Ini merupakan pendapat Hanafiyah, pendapat Syafi’iyyah yang masyhur, dan pendapat Hanabilah.[23]

2. Delapan golongan penerima zakat maal, tetapi diutamakan orang-orang miskin.
Asy Syaukani rahimahullah berkata,"Adapun tempat pembagian shadaqah fithri adalah tempat pembagian zakat (maal), karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menamakannya dengan zakat. Seperti sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam 'Barangsiapa membayarnya sebelum shalat, maka itu merupakan zakat yang diterima,' dan perkataan Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan zakat fithri. Kedua hadits itu telah dijelaskan. Tetapi sepantasnya didahulukan orang-orang faqir, karena perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mencukupi mereka pada hari (raya) tersebut. Kemudian jika masih lebih, dibagikan kepada yang lain." [24]

Perkataan asy Syaukani rahimahullah ini, juga dikatakan oleh Shiqdiq Hasan Khan al Qinauji rahimahullah.

Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi berkata,"Tempat pembagian shadaqah fithri adalah, seperti tempat pembagian zakat-zakat yang umum. Tetapi, orang-orang faqir dan miskin lebih berhak terhadapnya daripada bagian-bagian yang lain. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 'Cukupilah mereka dari minta-minta pada hari (raya) ini!' Maka zakat fithri tidaklah diberikan kepada selain orang-orang faqir, kecuali jika mereka tidak ada, atau kefaikran mereka ringan, atau besarnya kebutuhan bagian-bagian yang berhak menerima zakat selain mereka".[26]

3. Hanya orang miskin.
Malikiyah berpendapat, shadaqah fithri diberikan kepada orang merdeka, muslim, yang faqir. Adapun selainnya, (seperti) orang yang mengurusinya, atau menjaganya, maka tidak diberi. Juga tidak diberikan kepada mujahid (orang yang berperang), tidak dibelikan alat (perang) untuknya, tidak diberikan kepada para mu’allaf, tidak diberikan kepada ibnu sabil, kecuali jika dia miskin di tempatnya, maka ia diberi karena sifatnya miskin, tetapi dia tidak diberi apa yang menyampaikannya menuju kotanya, tidak dibelikan budak dari zakat fithri itu, dan tidak diberikan kepada orang gharim.[27]

Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana tersebut dalam Majmu Fatawa (25/71-78), Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/44), Syaikh Abdul 'Azhim bin Badawi dalam al Wajiz (halaman 231), dan Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali serta Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari di dalam Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam fi Ramadhan [halaman 105-106].

Yang rajih (kuat), insya Allah pendapat yang terakhir ini, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang zakat fithri:

وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin". [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827; dan lain-lain].

2. Zakat fithri termasuk jenis kaffarah (penebus kesalahan, dosa), sehingga wujudnya makanan yang diberikan kepada orang yang berhak, yaitu orang miskin, wallahu a’lam.
3. Adapun pendapat yang menyatakan zakat fitrah untuk delapan golongan sebagaimana zakat mal, karena zakat fithri atau shadaqah fithri termasuk keumuman firman Allah Azza wa Jalla :

"(Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan. -at Taubah/9 ayat 60-), maka pendapat ini dibantah, bahwa ayat ini khusus untuk zakat mal, dilihat dari rangkaian ayat sebelumnya dan sesudahnya.[28]

Kemudian juga, tidak ada ulama yang berpegang dengan keumuman ayat ini, sehingga seluruh jenis shadaqah hanyalah hak delapan golongan ini. Jika pembagian zakat fithri seperti zakat mal, boleh dibagi untuk delapan golongan, maka bagian tiap-tiap golongan akan menjadi sedikit. Tidak akan mencukupi bagi gharim (orang yang menanggung hutang), atau musafir, atau fii sabilillah, atau lainnya. Sehingga tidak sesuai dengan hikmah disyari’atkannya zakat. Wallahu ‘alam.

PANITIA ZAKAT FITHRI?
Termasuk Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu adanya orang-orang yang mengurusi zakat fithri. Berikut adalah penjelasan di antara keterangan yang menunjukkan hal ini.[30]
1. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewakilkan Abu Hurairah menjaga zakat fithri. [HR Bukhari, no. 3275].
2. Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986]. Mereka adalah para pegawai yang ditunjuk oleh imam atau pemimpin. Tetapi mereka tidak mendapatkan bagian zakat fithri dengan sebab mengurus ini, kecuali sebagai orang miskin, sebagaimana telah kami jelaskan di atas.

Demikian sedikit pembahasan seputar zakat fithri. Semoga bermanfaat untuk kita. Wallahu a'lam.

Maraji’:
1. Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam fi Ramadhan, hlm: 101-107, Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari.
2. Shahih Fiqhis Sunnah, 2/79-85, Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim.
3. Ta’liqat Radhiyyah ‘ala ar Raudhah an Nadiyah,1/548-555, Imam Shidiq Hasan Khan, ta’liq: Syaikh al Albani.
4. Al Wajiz fii Fiqhis-Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, halaman 229-231.
5. Minhajul Muslim, 230-232, Syaikh Abu Bakar al Jazairi.
6. Jami’ Ahkamin Nisa’, 5/169-170, Syaikh Musthafa al ’Adawi.
7. Syarhul Mumti’, 6/155-156, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, Penerbit Muassasah Aasaam, Cet. I, Th. 1416H/1996M.
8. Majmu’ Fatawa, 25/68-69, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
9. Taisirul Fiqh al Jami’ lil Ikhtiyarat al Fiqhiyyah li Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, halaman 408-414, Syaikh Dr. Ahmad al Muwafi.
10. Minhajus Salikin, 107, Syaikh Abdurrahman as Sa’di.
11. Dan lain-lain.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (07-08)/Tahun X/1427/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______

Membayar Zakat Fithri, Qurban Dan Aqiqah Dengan Uang




Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum menyerahkan uang senilai zakat fithri, senilai binatang qurban dan aqiqah untuk membeli makanan atau kambing yang disembelih di negara lain dan dibagikan kepada orang-orang faqir disana?

Jawaban.

الحمد لله وحده والصلاة والسلام على رسول الله نبينا محمد وعلى آله وصحبه وبعد‏:

Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah" [1].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

‏مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا؛ فَهُوَ رَدٌّ‏

"Barangsiapa yang melakukan satu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan itu tertolak". [HR Imam al Bukhari]

Pada zaman ini, ada sebagian orang yang berusaha merubah ibadah dari ketentuan syar’i. Dalam hal ini, terdapat banyak contoh. Misalnya, zakat fithri. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar mengeluarkan zakat dari makanan di negara yang seorang muslim bermukim, pada akhir bulan Ramadhan. Zakat itu diserahkan kepada para fakir miskin di negeri itu [2]. Lalu ada orang yang memberikan fatwa bolehnya menyerahkan uang sebagai ganti dari makanan. Ada lagi yang memberikan fatwa bolehnya menyerahkan uang untuk membeli makanan di negeri lain yang jauh dari negeri pemberi zakat dan dibagikan disana. Ini termasuk bentuk merubah ibadah dari ketentuan syari’at.

Zakat fithri memiliki waktu tertentu untuk mengeluarkannya, yaitu malam hari raya atau dua hari sebelumnya, menurut para ulama. Begitu juga (zakat fithri) memiliki ketentuan daerah untuk membayarkannya, yaitu di tempat seorang muslim menghabiskan bulan (pada Ramadhan) tersebut. Dalam (membagikan) zakat, juga terdapat kekhususan yang berhak menerimanya. Yaitu orang-orang miskin di negeri tersebut. Dan (zakat fithri) juga mempunyai ketentuan jenisnya, yaitu makanan pokok. Oleh karena itu, haruslah terpenuhi kriteria-kriteria ini. Jika tidak, maka zakat itu termasuk ibadah yang benar dan juga tidak bisa melepaskan seseorang dari beban.

Para imam yang empat telah sepakat tentang wajibnya mengeluarkan zakat fitrah di negera tempat si pemberinya berada, selama di negara itu ada orang yang berhak. Hai-ah Kibaril Ulama (Lembaga Ulama Besar) di Saudi juga sudah mengeluarkan ketetapan. Ketentuan ini seharusnya diperhatikan, dan jangan terpengaruh dengan seruan orang untuk melanggarnya. Karena seorang muslim seharusnya antusias untuk melepaskan dirinya dari beban dan berhati-hati demi agamanya. Demikian (juga dengan) seluruh ibadah, semuanya harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan jenis, waktu dan pelaksanaannya. Tidak boleh merubah jenis ibadah yang telah disyari’atkan Allah Azza wa Jalla kepada jenis yang lain.

Contoh lain, yaitu fidyah puasa yang berkaitan dengan orang yang sudah tua dan sakit parah, sehingga tidak bisa melaksanakan ibadah puasa. Allah Azza wa Jalla mewajibkan kepada mereka untuk memberikan makan satu orang fakir sebagai ganti puasa satu hari. Allah berfirman :

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُونَهُ، فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin". [3]

Begitu juga memberikan makanan dalam masalah kaffarah, seperti kafarah zihar (menyamakan punggung isteri dengan punggung ibu), kaffarah karena melakukan hubungan suami isteri saat siang bulan Ramadhan dan kaffarat sumpah. Begitu pulalah mengeluarkan makanan untuk zakat fithri.

Semua jenis ibadah ini harus menyerahkan makanan, tidak cukup dengan cara mengeluarkan uang. Karena (membayar dengan uang) itu termasuk merubah ibadah dari jenis yang diwajibkan. Karena Allah Azza wa Jalla mengatakan "dengan memberikan makanan." Oleh karena itu, wajib berpegang dengannya. Barangsiapa yang tidak berpegang dengannya, berarti dia telah merubah ibadah dari jenis yang diwajibkan.

Begitu juga dalam masalah al hadyu (denda dalam ibadah haji), kurban dan aqiqah kelahiran. Pada ibadah-ibadah ini, pelaksanaanya ialah harus dengan menyembelih jenis binatang ternak yang memenuhi syarat, tidak cukup dengan mengeluarkan uang atau menyerahkan shadaqah senilai harganya, karena menyembelih itu merupakan ibadah. Allah berfirman :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah".[4]

Allah berfirman :

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

"Katakanlah : "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam".[5]

Memakan daging sembelihan ini, juga menyedekahkannya adalah ibadah. Allah berfirman :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir". [6]

Sehingga tidak boleh dan juga tidak cukup hanya dengan menyerahkan uang senilai atau bershadaqah dengan uang, sebagai ganti dari menyembelih. Karena ini termasuk merubah ibadah dari jenis yang diwajibkan oleh Allah Azza wa Jalla. Sedangkan hewan sembelihan ini harus disembelih di tempat yang disyari’atkan oleh Allah Azza wa Jalla.

Al hadyu (hewan yang dihadiahkan ke Makkah. Pemberian ini, ada kalanya karena melakukan pelanggaran, maka pemberian ini disebut Dam, sedangkan yang bukan karena pelanggaran tetap namanya Al hadyu) disembelih di al Haram (Mekkah). Allah berfirman :

لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

"Kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah)". [7]

Allah Azza wa Jalla berfirman tentang orang-orang yang sedang mengenakan pakaian ihram yang membawa al hadyu :

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

"dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum qurban sampai ke tempat penyembelihannya". [8]

Sedangkan dalam masalah qurban dan aqiqah, maka keduanya disembelih di negara si pelaku dan di rumahnya, dia makan dan bershadaqah dengannya. Tidak memindahkan dengan mengirim uang yang setaraf nilainya untuk dibelikan hewan sembelihan di negara lain, sebagaimana yang dilontarkan sebagian penuntut ilmu yang baru belajar atau sebagian orang awam, dengan alasan di sebagian negara (lain) terdapat orang-orag miskin yang membutuhkan bantuan.

Kami katakan, menolong kaum Muslimin yang membutuhkan bantuan diperintahkan di manapun tempatnya. Akan tetapi, ibadah yang Allah perintahkan agar dilakukan pada tempat tertentu, tidak boleh dipindahkan ke tempat lain. Karena (perbuatan seperti) ini termasuk salah satu bentuk merubah ibadah yang telah disyari’atkan Allah Azza wa Jalla. Mereka membuat kegelisahan di masyarakat, sehingga sering menanyakan masalah ini.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengirimkan al hadyu agar disembelih di Mekkah, padahal beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam muqim (tinggal) di Madinah[9], dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih qurban dan aqiqah di rumahnya di Madinah, tidak dikirim ke Mekkah, padahal Mekkah lebih baik daripada Madinah. Dan di Mekkah juga banyak orang fakir, yang terkadang lebih membutuhkan bantuan dibandingkan orang-orang fakir di Madinah. Meski demikian, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berpegang dengan tempat yang telah Allah syari’atkan untuk melaksanakan ibadah itu. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyembelih al hadyu di Madinah, dan tidak mengirimkan qurban dan aqiqah ke Mekkah. Rasulullah menyembelih masing-masing jenis pada tempat yang disyari’atkan.

Ya, memang tidak mengapa mengirimkan daging yang melimpah yang berasal dari hadyut-tamattu` dan hadyut-tathawwu`, -tapi bukan yang berasal dari hewan tebusan- juga bukan yang berasal dari qurban ke negeri yang membutuhkan. Akan tetapi penyembelihannya tetap dilakukan di tempat (daerah) yang telah disyari’atkan.

Barangsiapa yang ingin membantu saudara-saudaranya yang sedang membutuhkan bantuan di negara lain, maka hendaklah dia membantunya dengan harta, pakaian dan makanan, atau segala sesuatu yang bermanfaat. Sedangkan ibadah, maka dia tidak boleh dirubah dari waktu dan tempatnya, (meski) dengan alasan membantu orang-orang di tempat lain yang membutuhkannya. Rasa kasihan tidak serta merta dengan (cara) merubah din (agama) dan ibadah.

Wa shallahu 'sla Nabiyyina Muhammad wa 'alihi wa shahbihi wa sallam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 7-8/Tahun X/1427/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]

Kriteria Gharimin Penerima Zakat


Oleh
Ustadz Abu Riyadl Nurcholis bin Mursidi


Status ekonomi yang berbeda, merupakan bagian dari realita kehidupan yang tidak bisa dipungkiri. Kondisi ini mestinya tidak mengganggu keharmonisan hubungan antara individu masyarakat yang berbeda status ekonominya, asal masing-masing mengerti hak dan kewajibannya. Karena, mereka sebenarnya saling membutuhkan; si miskin butuh si kaya, begitu sebaliknya. Disamping juga, tidak ada jaminan bahwa kondisi itu akan berlangsung selamanya. Terkadang bisa berubah seratus delapan puluh derajat, si miskin menjelma menjadi orang kaya sementara si kaya terpuruk menjadi si miskin. Ini alasan lain, kenapa si miskin dan si kaya selalu saling membutuhkan. Namun sangat disayangkan, betapa banyak orang yang tidak mengerti, pura-pura tidak tahu atau memang tidak mau tahu masalah ini. Akibatnya berbagai macam permasalahan bermunculan.

Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin mengatur hubungan antara yang kaya dan yang miskin, agar terjalin rasa kasih sayang diantara sesama. Zakat yang Allâh Azza wa Jalla wajibkan atas orang kaya lalu diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, merupakan salah satu dari cara Islam mengatur hubungan antara si kaya dan si miskin. Dengan ini, si kaya akan menyadari bahwa dalam harta mereka ada bagian untuk orang-orang miskin atau tidak mampu. Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (maksudnya orang miskin yang tidak meminta-minta)". [adz-Dzariyât/51:19]

Diantara yang berhak menerima zakat dari orang kaya adalah al-ghârim (orang yang terlilit hutang). Namun penerima zakat yang satu ini harus memenuhi beberapa kriteria sehingga zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang kaya tepat sasaran dan tidak berpotensi menyuburkan ketamakan. Dengan demikian, hikmah zakat akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Yang berhak menerima, merasa terbantu dan tidak berpikir untuk melakukan tindakan negatif.. Sementara si kaya merasa tenang dan nyaman karena sudah melaksanakan syari'at dengan benar dan akan mendapatkan limpahan do'a dari si miskin. Disamping juga, dia terlepas dari rencana negatif sebagian orang yang mungkin dengan dalih terpaksa melakukan kejahatan.

DEFINISI AL-GHARIM (BANGKRUT)
Dalam mendefinisikan al-ghârim, para Ulama' berbeda-beda. Ada yang mengatakan, al-ghârim adalah orang yang terlilit hutang. Ada juga yang menambahkan definisi ini dengan menyertakan penyebabnya. Mujâhid rahimahullah mengatakan al-ghârim adalah orang yang menanggung hutang karena rumahnya terbakar, atau hartanya terseret banjir, atau untuk memenuhi kebutuhan keluarganya [1].

Ibnu Atsîr rahimahullah menambahkan, al-ghârim adalah orang yang menjamin pelunasan hutang orang lain, atau orang yang bangkrut guna mencukupi kebutuhan hidup, tidak untuk berbuat maksiat atau berlaku boros (tabdzîr) [2].

Berdasarkan ini, Ulama' fiqh menentukan kriteria tertentu bagi al-ghârim yang berhak menerima zakat ditinjau dari faktor penyebab pailit atau terlilit hutang.

FAKTOR-FAKTOR PAILIT ATAU TERLILIT HUTANG
Secara garis besar, ada dua jenis penyebab seseorang terlilit hutang atau menjadi al-ghârim:

1. Ghârim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
2. Ghârim li ishlâhi dzatil bain ( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)

Kedua jenis al-ghârim diatas berhak menerima zakat tetapi dengan syarat tambahan pada ghârim linafsihi yaitu harus dalam keadaan miskin. Sedangkan untuk ghârim li ishlâhi dzatil bain maka boleh diberi zakat meski dia kaya.

I. GHARIM LI MASHLAHATI NAFSIHI
Pada jenis ini ulama mendefinisikan kriteria al-gharîm yang berhak menerima zakat, yaitu mereka yang terjerat hutang untuk maslahat dirinya dan keluarganya, seperti orang yang berhutang untuk makan, pakaian, tempat tinggal atau berobat dsb.

Al-Ba'li rahimahullah berkata, "Al-ghârim adalah orang yang berhutang untuk menafkahi diri dan keluarganya atau untuk berpakaian."[3]

Juga termasuk kategori al-ghârim jenis ini adalah orang yang terkena bencana alam atau musibah lainnya yang mengakibatkan hartanya habis, contohnya : banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran, pencurian dan sebagainya yang mengakibatkan mereka tidak dapat mencukupi kebutuhan pokok. Sehingga mereka termasuk fuqara' (orang-orang fakir). Inilah yang disabdakan Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam potongan hadits yang panjang dari shahabat Qabishah Radhiyallahu 'anhu :

وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ

"Dan seorang yang tertimpa bencana sehingga hartanya musnah. Orang ini dihalalkan meminta-minta sampai kembali mendapat harta untuk hidup".[4]

Apakah Hutang Karena Kafarat Atau Fidyah (Hutang Yang Menyangkut Hak Allâh) Termasuk Ghârim Yang Berhak Diberi Zakat ?
Ada dua pendapat tentang ghârim yang seperti ini :

Pertama : pendapat Ulama' Hanafiyyah dan Mâlikiyyah yang menyatakan mereka tidak berhak mendapat zakat dari baitul mal. Karena hutang yang dibantu adalah hutang yang berkaitan dengan (hak) manusia, sedangkan hutang kepada Allâh Azza wa Jalla seperti pembayaran kafarat atau zakat yang tertunda maka tidak bisa diambilkan dari uang zakat.

Kedua : Pendapat sebagian Ulama' Hanabilah, mereka membolehkan pemberian zakat dari baitul mal untuk al-ghârim jenis ini, dengan dalil bahwa hutang kepada Allâh Azza wa Jalla adalah hutang yang paling berhak untuk dibayar.

Pendapat yang râjih, wallahu A'lam adalah pendapat pertama. Karena sebagian kafarat memiliki pengganti kafarat lainnya yang tidak mesti dengan harta, misalnya dengan puasa. Apabila seseorang tidak mampu membayar kafarat, sesungguhnya rahmat Allâh Azza wa Jalla sangat luas. sehingga bagi yang memiliki hutang dan beniat mengembalikannya niscaya Allâh Azza wa Jalla akan menutupinya hari qiamat, maka bagaimana dengan orang yang tidak mampu bayar kafarat ? Sedangkan ia telah berniat membayar kafarat namun tidak mampu. Oleh karenanya uang zakat tidak diberikan untuk membayar kafarat-kafarat tersebut.[5]

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Dalam Keadaan Pailit?
Jika seseorang mati meninggalkan hutang yang lebih banyak dari harta warisannya. Apakah boleh dilunasi dengan uang zakat ?

Dalam masalah ini Ulama' berbeda pendapat, ada yang melarangnya dan ada yang membolehkannya. Pendapat yang melarang adalah pendapat Ulama' Hanafiyyah dan Hanabilah serta salah satu pendapat Imam Syâfi'i rahimahullah. Sedangkan yang membolehkannya adalah pendapat Mâlikiyyah dan dirâjihkan oleh syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah. Inilah yang rajah berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh imam Bukhâri :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُؤْمِنٍ إِلَّا وَأَنَا أَوْلَى بِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ { النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ }فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا فَلْيَرِثْهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوا وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلَاهُ

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anmhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tiada seorang mukmin pun kecuali aku lebih berhak padanya di dunia dan akhirat, bacalah firman Allâh Azza wa Jalla (yang artinya) " Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri" [6], maka mukmin manapun yang mati dan meninggalkan harta maka ahli warisnya yang mewarisi hartanya. Barangsiapa mati meninggalkan hutang atau barang yang hilang maka hendaklah ia mendatangiku karena aku adalah tuannya".[7]

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan bahwa hujah (dasar pijakan) pendapat yang menyatakan mayit termasuk dalam kategori al-ghârim lebih kuat. Ditambah lagi pendapat yang menolak memasukkan mayit sebagai al-ghârim tidak memiliki dalil yang jelas.[8]

II. GHARIM LI ISHLAHI DZATIL BAYYIN
Perselisihan antar suku seringkali berujung peperangan dan mengakibatkan korban yang tidak sedikit. Kondisi ini terkadang menggerakkan hati orang-orang yang berjiwa sosial dan dermawan untuk berupaya memadamkan api permusuhan dengan menjadi penengah. Terkadang upaya yang dilakukan memaksanya merogoh kocek dalam-dalam karena membutuhkan dana besar. Hutang pun terpaksa ditempuh demi menggapai tujuan mulia yaitu menghentikan pertikaian. Orang seperti inilah yang disebut al-ghârim li ishlahi dzâtil bayyin.

Ketika memaparkan pengertian al-ghârim li ishlâhi dzâtil bayyin, Imam Nawawi rahimahullah dalam Kitâbul Majmû' menyatakan, "Yaitu seorang yang berhutang untuk mendamaikan pertikaian, seperti jika dikhawatirkan terjadi peperangan antara dua suku atau dua orang yang berselisih, lalu hutang tersebut digunakan untuk memadamkan api permusuhan [9].

Diantara al-ghârim jenis yang kedua yaitu orang yang menghabiskan hartanya untuk membantu saudara seiman yang tertimpa bencana atau musibah. Imam al Murdawai rahimahullah berkata, "Jika seseorang menanggung kerugian orang lain disebabkan harta bendanya musnah atau korban perampokan maka boleh baginya mendapat uang zakat." [10]

Menurut pandapat jumhur Ulama', ghârim li ishlâhi dzâtil bayyin boleh menerima zakat walaupun dia kaya atau mampu. Imam Ibnu Abdil Bar t dalam kitab al-Istidkâr mengatakan, "Tiga imam yaitu imam Mâlik rahimahullah, Syâfi'i rahimahullah, Ahmad bin Hanbal rahimahullah dan para pengikut mereka menyatakan bahwa ghârim li ishlâhi dzâtil bayyin boleh mengambil zakat walaupun dia kaya." [11] Berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam:

لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِيِّ

"Harta sedekah (zakat) itu tidak halal buat orang kaya kecuali lima golongan, yaitu orang yang berperang di jalan Allâh Azza wa Jalla, amil zakat, ghârim (pailit) , seseorang yang membeli barang zakat dengan hartanya, atau seorang yang memiliki tetangga miskin kemudian ia bersedekah kepadanya, kemudian si miskin tersebut menghadiahkan sedekah tadi kepada orang kaya". [12]

Syarat-Syarat Ghârim Boleh Menerima Zakat
1. Beragama Islam
Ghârim berhak menerima zakat kalau dia beragama Islam, begitu pula penerima zakat lainnya. Ibnu Mundzir rahimahullah mengatakan, "Para Ulama' telah bersepakat bahwa zakat itu tidak sah bila diberikan kepada seorang ahli dzimmah ( non muslim)."[13]

2. al-Faqr (Miskin)
Syarat ini berlaku pada ghârim limaslahati nafsihi (untuk kebutuhan pribadi), sedangkan pada ghârim li ishlâhi dzâtil bayyin, syarat ini tidak berlaku. Artinya, dia boleh menerima zakat meskipun dia kaya.

3. Hutang Bukan Karena Untuk Maksiat
Jika hutang tersebut disebabkan maksiat seperti judi, minum khamr, berbuat tabdzîr dan boros, maka ia tidak diberi uang zakat. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, "Saya tidak pernah mendapati satu pendapat ahli ilmu yang membolehkan zakat diberikan kepada orang yang terbelit hutang dalam rangka berbuat maksiat, sebelum ia bertaubat, kecuali pendapat lemah dari sebagian kecil Syâfi'iyyah, seperti al-Hanathi dan ar-Râfi'y, yang memandang mereka boleh diberi karena Ghârim.[14].

Bagaimana Hukum Orang Yang Terbelit Hutang Ribawi?
Riba merupakan dosa besar dan termasuk maksiat yang telah banyak menalan korban. Karena termasuk maksiat, maka yang terlilit hutang ribawi, ia tidak boleh diberi zakat untuk melunasinya, kecuali jika bertaubat. Akan tetapi bagi yang terpaksa berhutang dengan system riba untuk kebutuhan pokok, seperti sandang papan atau pangan, maka baitul mal boleh memberikannya zakat. Hukum darurat ini diukur sesuai kebutuhan.[15]

4. Tidak Mampu Mencari Penghasilan Lagi
Ulama' berselisih dalam masalah ini. Sebagian Ulama syâfi’iyah dan sebagian hanabilah memperbolehkan pemberian zakat pada orang yang masih mampu bekerja. Menurut penyusun kitab Abhâtsun fi Qadâyâz Zakât, hukum yang benar dalam masalah ini yaitu bila hutangnya banyak dan dia kesulitan sekali untuk melunasinya maka ia boleh menerima zakat walaupun ia masih mampu bekerja. Akan tetapi sebaliknya, jika hutangnya sedikit atau pihak pemberi hutangan memberikan tambahan waktu maka hendaknya ia tidak mengambil zakat dan berusaha untuk melunasinya (sendiri). [16]

5. Bukan Keturunan Bani Hâsyîm (Keturunan Kerabat Rasûlullâh Shallallahu Alaihi Wa Sallam)
Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِىَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ لآلِ مُحَمَّدٍ

"Sesungguhnya sedekah ini adalah kotoran manusia [17], dan ia tidak halal untuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga keluarga Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam". [18]

6. Waktu Pelunasan Sudah Jatuh Tempo
Jatuh tempo merupakan syarat yang diperselisihkan oleh para Ulama'. Ibnu Muflih rahimahullah berpendapat, "Hukum yang nampak dari hadits Qabishah Radhiyallahu 'anhu, bahwa ghârim boleh mengambil zakat walaupun belum jatuh tempo."[19]

Namun Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa ghârim tidak boleh diberi zakat kecuali setelah jatuh Tempo. [20]

Dr. Sulaiman al-Asqar menguatkan pendapat pertama dengan catatan, baitul mal boleh mengeluarkan zakat untuk ghârim tersebut, apabila jatuh tempo tinggal beberapa bulan atau sudah masuk dalam tahun jatuh tempo. Jika temponya masih beberapa tahun atau lebih dari satu tahun maka tidak berhak menerima zakat untuk melunasi hutang, kecuali kondisi orang yang memberikan hutangan dalam keadaan sakit atau membutuhkan. Wallahu A'lam. [21]

7. Ghârim Bukan Termasuk Dalam Tanggungan Muzakki (Orang Yang Berzakat)
Apabila gharîm berada dalam tanggungan muzakki seperti istri atau kerabat lain, maka zakat yang diberikan kepada orang-orang ini tidak sah. Karena seolah-olah dia membelanjakan harta untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu, apa yang dikeluarkan ini tidak bisa dinamakan zakat, namun dianggap sebagai nafkah yang diberikan oleh kepala rumah tangga untuk keluarganya. Orang-orang yang termasuk dalam tanggungan muzakki adalah istri, anak dan keturunannya dan Bapak serta kakek keatas. [22]

KADAR ZAKAT YANG DIBERIKAN KEPADA GHARIM
Harta zakat dari baitul mal yang diberikan kepada ghârim yaitu seukuran hutang yang harus dilunasi. Karena tujuan penyaluran zakat untuk ghârim hanya sebatas untuk tujuan ini.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Ghârim diberi zakat untuk menutup hutangnya walaupun sangat banyak"[23]

Ibnu Rusyd rahimahullah, penyusun kitab Bidâyatul Mujtahid menyatakan, "Ghârim diberi dari zakat sejumlah hutangnya jika hutangnya bukan karena maksiat" [24]

Dalam hal ini, sering terkumpul dua sifat yaitu faqir dan ghârim pada seseorang, maka boleh baginya menerima zakat untuk kemiskinannya dan melunasi hutangnya sehingga ia mendapat dua jatah. [25]

Bila kita amati dengan cermat, syariat Islam yang sempurna ini ternyata merupakan solusi terbaik dalam rangka menciptakan stabilitas ekonomi umat, di samping niat yang utama adalah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dan menjalin ukhuwah Islamiyah di antara kaum Muslimin.

Semoga tulisan singkat ini dapat bermanfaat bagi kita dan menumbuhkan semangat dalam bersedekah tidak hanya di bulan suci Ramadhan semata. Wallahu a'lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Zakat Profesi


Oleh
Al Lajnah Ad Da’imah Li Al Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta


Maraknya pemikiran adanya zakat profesi yang kini berkembang, kiranya menjadi persoalan dan tanda tanya besar bagi kalangan sebagian para pekerja profesional. Di berbagai institusi, zakat profesi ini bahkan sudah diberlakukan. Bagaimanakah tinjauan atas pemberlakuan zakat profesi ini?

Berikut kami hadirkan kepada sidang pembaca, beberapa fatwa tentang zakat dari Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Li Al Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta’. Disusun oleh Syaikh Ahmad bin Abdur Razaq Ad Duwaisy, Penerbit Daar Al ‘Ashimah, Riyadh KSA, Cetakan I, Tahun 1419 H/1998 M. XII/279-282.

Disamping itu, untuk melengkapi sajian tentang fatwa ini, kami nukilkan juga pendapat Syaikh Nashiruddin Al Albani dalam majalah Al Ashalah. Semoga bermanfaat. (Redaksi).


FATWA NO. 282

SOAL:
1. Seorang pegawai, gaji bulanannya diberikan secara tidak tetap. Kadang pada bulan tertentu diberikan kurang dari semestinya, pada bulan lain diberikan lebih banyak. Sementara, gaji yang diterima pertama kali sudah mencapai haul (satu tahun). Sedangkan sebagian gaji yang lain belum memenuhi haul (satu tahun). Dan ia tidak mengetahui jumlah gaji (pasti) yang diterimanya setiap bulan. Bagaimana cara ia menzakatkannya?

2. Seorang pegawai lain menerima gaji bulanannya setiap bulan. Pada setiap kali menerima gaji, ia simpan dilemarinya. Dia memenuhi kebutuhan belanja dan tuntutan rumah tangganya dari uang yang ada di lemari simpanannya ini setiap hari, atau pada waktu-waktu yang berdekatan (sering). Tetapi dengan jumlah uang yang tidak tetap, sesuai dengan kebutuhan. Bagaimana cara mengukur haul (satu tahun) dari apa yang ada di lemari? Dan bagaimana pula cara mengeluarkan zakat dalam kasus seperti ini? Padahal sebagaimana telah diterangkan dimuka, proses pemenuhan gaji (yang kemudian disimpan sebagai persediaan harian), tidak semuanya sudah berjalan satu tahun?

JAWAB:
Karena pertanyaan pertama dan kedua mempunyai satu pengertian dan juga ada kasus-kasus senada, maka Lajnah Da’imah (lembaga fatwa ulama di Saudi Arabia) memandang perlu memberikan jawaban menyeluruh, supaya faidahnya dapat merata.

Barangsiapa yang memiliki uang mencapai nishab (ukuran jumlah tertentu yang karenanya dikenai kewajiban zakat). Kemudian memiliki tambahannya berupa uang lain pada waktu yang berbeda-beda, dan uang tambahannya itu tidak berasal dari sumber uang pertama dan tidak pula berkembang dari uang pertama. Tetapi merupakan uang dari penghasilan terpisah. Seperti uang yang diterima oleh seorang pegawai dari gaji bulanannya, ditambah uang hasil warisan, hibah atau hasil bayaran dari pekarangan umpamanya.

Apabila ia ingin teliti menghitung haknya, ingin teliti untuk tidak membayarkan zakat kepada yang berhak kecuali menurut ukuran harta yang wajib dizakatkan, maka ia harus membuat daftar penghitungan khusus bagi tiap-tiap jumlah perolehan dari masing-masing bidang dengan menghitung masa haul (satu tahun), semenjak hari pertama memilikinya. Selanjutnya ia keluarkan zakat dari setiap jumlah masing-masing, pada tiap kali mencapai haul (satu tahun) semenjak tanggal kepemilikan harta tersebut. (Tetapi ingat syarat nishab di atas, pen).

Namun apabila ia ingin enak dan menempuh cara yang longgar serta lapang diri untuk lebih mengutamakan pihak fuqara dan golongan penerima zakat lainnya, ia keluarkan saja zakat dari seluruh gabungan uang yang dimilikinya, ketika sudah mencapai haul (satu tahun) dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang miliknya. Ini lebih besar pahalanya, lebih mengangkat kedudukannya, lebih memberikan rasa santainya dan lebih menjaga hak-hak fakir-miskin serta seluruh golongan penerima zakat.

Sedangkan jika uang yang ia keluarkan berlebih dari jumlah (nishab) uang yang sudah sempurna haulnya, dihitung sebagai uang zakat yang dibayarkan di muka bagi uang yang belum mencapai haul.

وبالله التوفيـق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

LAJNAH DA’IMAH LI AL BUHUTS AL ILMIYAH WA AL IFTA’ (Lembaga Ulama Untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa). Wakil Ketua Lajnah: (Syaikh) Abdur Razaq Afifi. Anggauta: (Syaikh) Abdullah bin Ghudayyan. Anggauta: (Syaikh) Abdullah bin Mani’.

FATWA NO. 1360

SOAL:
Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun)?

JAWAB:
Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib dizakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan.

Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebab persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang (emas dan perak) merupakan persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas.

Berdasarkan itu, maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi haul.

وبالله التوفيـق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

LAJNAH DA’IMAH LI AL BUHUTS AL ILMIYAH WA AL IFTA’ (Lembaga Ulama Untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa). Ketua Lajnah: (Syaikh) Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz. Wakil Ketua : (Syaikh) Abdur Razaq Afifi. Anggota: (Syaikh) Abdullah bin Ghudayyan. Anggota: (Syaikh) Abdullah bin Mani’.


FATWA NO. 2192

SOAL:
Apabila seorang Muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa bulan lainnya kadang masih tersisa sedikit yang disimpan untuk keperluan mendadak (tak terduga). Bagaimanakah cara orang ini membayarkan zakatnya?

JAWAB:
Seorang muslim yang dapat terkumpul padanya sejumlah uang dari gaji bulanannya ataupun dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi haul, bila uang yang terkumpul padanya mencapai nishab. Baik (jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri, ataupun ketika digabungkan dengan uang lain, atau dengan barang dagangan miliknya yang wajib dizakati.

Tetapi apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul padanya memenuhi haul, dengan niat membayarkan zakatnya di muka, maka hal itu merupakan hal yang baik saja Insya Allah.

وبالله التوفيـق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

LAJNAH DA’IMAH LI AL BUHUTS AL ILMIYAH WA AL IFTA’ (Lembaga Ulama untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa). Ketua Lajnah: (Syaikh) Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz. Wakil Ketua: (Syaikh) Abdur Razaq Afifi. Anggota: (Syaikh) Abdullah bin Ghudayyan. Anggota: (Syaikh) Abdullah bin Qu’ud.

FATWA SYAIKH AL ALBANI

SOAL 2:
Bagaimana seorang muslim menzakati harta yang diperolehnya dari gaji, upah, hasil keuntungan dan harta pemberian? Apakah harta-harta itu digabungkan dengan harta-harta lain miliknya? Lalu ia mengeluarkan zakatnya pada saat masing-masing harta tersebut mencapai haul? Ataukah ia mengeluarkan zakatnya pada saat ia memperoleh harta itu jika telah mencapai nishab, baik dari nishab harta itu sendiri, atau jika digabung dengan harta lain miliknya, tanpa menggunakan syarat haul?

JAWAB:
Dalam hal ini, di kalangan ulama terjadi dua pendapat. Menurut kami, yang rajih (kuat) ialah setiap kali ia memperoleh tambahan harta, maka tambahan harta itu digabungkan pada nishab yang sudah ada padanya. (Maksudnya tidak setiap harta tambahan dihitung berdasarkan haulnya masing-masing, pent.).
Apabila sudah memenuhi haul (satu tahun) dalam nishab tersebut, ia harus mengeluarkan zakat dari nishab yang ada beserta tambahan harta hasil gabungannya.

Tidak disyaratkan masing-masing harta tambahan yang digabungkan dengan harta pokok itu harus memenuhi haulnya sendiri-sendiri. Pendapat yang tidak seperti ini, mengandung kesulitan yang amat besar. Padahal diantara kaidah yang ada dalam Islam ialah :

وَمَاجَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan". [Al Hajj:78].

Sebab, seseorang –terutama jika seseorang itu memiliki banyak harta atau pedagang- akan harus mencatat tambahan nishab setiap harinya; misalnya, hari ini datang kepadanya jumlah uang sekian. Dan itu dilakukan sambil menunggu hingga berputar satu tahun …… Demikianlah seterusnya. Tentu hal itu akan teramat sangat menyulitkan.

[Diterjemahkan secara bebas dari majalah Al Ashalah no. 5/15 Dzulhijjah 1413, dalam rubrik soal- jawab, halaman 60-61]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424H/2003M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Pajak Dalam Islam



Oleh
Abu Ibrahim Muhammad Ali



Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang lainnya, Allah dengan tegas mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya, juga atas segenap makhluk-Nya. [1] Kezhaliman dengan berbagai ragamnya telah menyebar dan berlangsung turun temurun dari generasi ke generasi, dan ini merupakan salah satu tanda akan datangnya hari kiamat sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّا س زَمَانٌ لاَيُبَاليَّ الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَ منْ حَلاَل أَم منْ حَرَام

“Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” [HR Bukhari kitab Al-Buyu : 7]

Di antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Untuk itulah, akan kami jelaskan masalah pajak ditinjau dari hukumnya dan beberapa hal berkaitan dengan pajak tersebut, di antaranya ialah sikap kaum muslimin yang harus taat kepada pemerintah dalam masalah ini. Mudah-mudahan bermanfaat.

DEFINISI PAJAK
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama الْعُشْرُ (Al-Usyr) [2] atau الْمَكْسُ (Al-Maks), atau bisa juga disebut لضَّرِيْبَةُ (Adh-Dharibah), yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak” [3]. Atau suatu ketika bisa disebut الْخَرَاجُ (Al-Kharaj), akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus.[4]

Sedangkan para pemungutnya disebut صَاحِبُ الْمَكْسِ (Shahibul Maks) atau الْعَشَّارُ (Al-Asysyar).

Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah : “ Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum”[5]

MACAM-MACAM PAJAK
Diantara macam pajak yang sering kita jumpai ialah :

- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhapad tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang.
- Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Barang dan Jasa
- Pajak Penjualan Barang Mewam (PPnBM)
- Pajak Perseroan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap perseroan (kongsi) atau badan lain semisalnya.
- Pajak Transit/Peron dan sebagainya.

ADAKAH PAJAK BUMI/KHARAJ ( الْخَرَاجُ) DALAM ISLAM?
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni (4/186-121) menjelaskan bahwa bumi/tanah kaum muslimin terbagi menjadi dua macam.

1. Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir tanpa peperangan, seperti yang terjadi di Madinah, Yaman dan semisalnya. Maka bagi orang yang memiliki tanah tersebut akan terkena pajak kharaj/pajak bumi sampai mereka masuk Islam, dan ini hukumnya adalah seperti hukum jizyah, sehingga pajak yan berlaku pada tanah seperti ini berlaku hanya terhadap mereka yang masih kafir saja.

2. Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir dengan peperangan, sehingga penduduk asli kafir terusir dan tidak memiliki tanah tersebut, dan jadilah tanah tersebut wakaf untuk kaum muslimin (apabila tanah itu tidak dibagi-bagi untuk kaum muslimin). Bagi penduduk asli yang kafir maupun orang muslim yang hendak tinggal atau mengolah tanah tersebut, diharuskan membayar sewa tanah itu karena sesungguhnya tanah itu adalah wakaf yang tidak bisa dijual dan dimiliki oleh pribadi ; dan ini bukan berarti membayar pajak, melainkan hanya ongkos sewa tanah tersebut.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pajak pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah diwajibkan atas kaum muslimin, dan pajak hanya diwajibkan atas orang-orang kafir saja.

HUKUM PAJAK DAN PEMUNGUTNYA MENURUT ISLAM
Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.

Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”[An-NIsa : 29]

Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya

Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya” [6]

Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ

“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]

Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dan beliau berkata :”Sanadnya bagus, para perawinya adalah perawi (yang dipakai oleh) Bukhari-Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah ; kendati demikian, hadits ini shahih karena yang meriwayatkan dari Abu Lahi’ah adalah Qutaibah bin Sa’id Al-Mishri”.

Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti.

عَنْ أَبِيْ الْخَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ عَرَضَ مَسْلَمَةُ بْنُ مَخْلَّدٍ وَكَانَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرَرُوَ ُيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ أَنْ يُوَلِّيَهُ الْعُشُوْرَ فَقَالَ إِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِيْ النَّارِ

“Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka”[HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]

Berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah : “(Karena telah jelas keabsahan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dari Qutaibah) maka aku tetapkan untuk memindahkan hadits ini dari kitab Dha’if Al-Jami’ah Ash-Shaghir kepada kitab Shahih Al-Jami, dan dari kitab Dha’if At-Targhib kepada kitab Shahih At-Targhib” [7]

Hadits-hadits yang semakna juga dishahihkan oleh Dr Rabi Al-Madkhali hafidzahulllah dalam kitabnya, Al-Awashim wal Qawashim hal. 45

Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَهْلاً يَا خَالِدُ فَوَ الَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ

“Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” [HR Muslim 20/5 no. 1695, Ahmad 5/348 no. 16605, Abu Dawud 4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221, Lihat Silsilah Ash-Shahihah hal. 715-716]

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah : “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti” [Lihat : Syarah Shahih Muslim 11/202 oleh Imam Nawawi]

KESEPAKATAN ULAMA ATAS HARAMNYA PAJAK
Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Maratib Al-Ijma (hal. 121), dan disetujui oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik. Kecuali apa yang mereka pungut dari kaum muslimin atas nama zakat barang yang mereka perjualbelikan (zakat perdagangan) setiap tahunnya, dan (kecuali) yang mereka pungut dari para ahli harbi (kafir yang memerangi agama Islam) atau ahli dzimmi (kafir yang harus membayar jizyah sebagai jaminan keamanan di negeri muslim), (yaitu) dari barang yang mereka perjualbelikan sebesar sepersepuluh atau setengahnya, maka sesungguhnya (para ulama) telah beselisih tentang hal tesebut, (sebagian) berpendapat mewajibkan negara untuk mengambil dari setiap itu semua, sebagian lain menolak untuk mengambil sedikitpun dari itu semua, kecuali apa yang telah disepakati dalam perjanjian damai dengan dengan ahli dzimmah yang telah disebut dan disyaratkan saja” [8]

PAJAK BUKAN ZAKAT
Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah dalam kitabnya Syarh Ma’ani Al-Atsar (2/30-31), berkata bahwa Al-Usyr yang telah dihapus kewajibannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah”. Kemudian beliau melanjutkan : “… hal ini sangat berbeda dengan kewajiban zakat..” [9]

Perbedaan lain yang sangat jelas antara pajak dan zakat di antaranya.

1. Zakat adalah memberikan sebagian harta menurut kadar yang ditentukan oleh Allah bagi orang yang mempunyai harta yang telah sampai nishabynya [10]. Sedangkan pajak tidak ada ketentuan yang jelas kecuali ditentukan oleh penguasaa di suatu tempat.

2. Zakat berlaku bagi kaum muslimin saja, hal itu lantaran zakat berfungsi untuk menyucikan pelakunya, dan hal itu tidak mungkin kita katakan kepada orang kafir [11] karena orang kafir tidak akan menjadi suci malainkan harus beriman terlebih dahulu. Sedangkan pajak berlaku bagi orang-orang kafir yang tinggal di tanah kekuasaan kaum muslimin

3. Yang dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang penarikan sepersepuluh dari harta manusia adalah pajak yang biasa ditarik oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, maka ia bukanlah pajak, karena zakat termasuk bagian dari harta yang wajib ditarik oleh imam/pemimpin dan dikembalikan/diberikan kepada orang-orang yang berhak. [12].

4. Zakat adalah salah satu bentuk syari’at Islam yang cicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan pajak merupakan sunnahnya orang-orang jahiliyah yang asal-usulnya biasa dipungut oleh para raja Arab atau non Arab, dan diantara kebiasaan mereka ialah menarik pajak sepersepuluh dari barang dagangan manusia yang melalui/melewati daerah kekuasannya. [Lihat Al-Amwal oleh Abu Ubaid Al-Qasim]

PERSAKSIAN PARA SALAFUSH SHALIH TENTANG PAJAK
1. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya apakah Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu pernah menarik pajak dari kaum muslimin. Beliau menjawab : “Tidak, aku tidak pernah mengetahuinya” [Syarh Ma’anil Atsar 2/31]

2. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah menulis sepucuk surat kepada Adi bin Arthah, di dalamnya ia berkata : “Hapuskan dari manusia (kaum muslimin) Al-Fidyah, Al-Maidah, dan Pajak. Dan (pajak) itu bukan sekedar pajak saja, melainkan termasuk dalam kata Al-Bukhs yang telah difirmankan oleh Allah.

وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

“…Dan janganlah kamu merugikan/mengurangi manusia terhadap hak-hak mereka, dan janganlah kamu berbuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Hud : 85]

Kemudian beliau melanjutkan : “Maka barangsiapa yang menyerahkan zakatnya (kepada kita), terimalah ia, dan barangsiapa yang tidak menunaikannya, maka cukuplah Allah yang akan membuat perhitungan dengannya” [Ahkam Ahli Dzimmah 1/331]

3. Imam Ahmad rahimahullah juga mengharamkan pungutan pajak dari kaum muslimin, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitab Jami’ul Ulum wal Hikam [13]

4. Imam Al-Jashshash rahimahullah berkata dalam kitabnya Ahkamul Qur’an (4/366) : “Yang ditiadakan/dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pungutan sepersepuluh adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, sesungguhnya ia bukanlah pajak. Zakat termasuk bagian dari harta yang wajib (untuk dikeluarkan) diambil oleh imam/pemimpin (dikembalikan untuk orang-orang yang berhak)”

5. Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Syarh As-Sunnah (10/61) :” Yang dimaksud dengan sebutan (صَاحِبُ الْمَكْسِ )Shahibul Maks, adalah mereka yang biasa memungut pajak dari para pedagang yang berlalu di wilayah mereka dengan memberi nama Al-Usyr (الْعَشَّارُ). Adapun para petugas yang bertugas mengumpulkan shadaqah-shadaqah atau yang bertugas memungut upeti dari para ahli dzimmah atau yang telah mempunyai perjanjian (dengan pemerintah Islam), maka hal ini memang ada dalam syari’at Islam selama mereka tidak melampaui batas dalam hal itu. Apabila mereka melampaui batas maka mereka juga berdosa dan berbuat zhalim. Wallahu a’lam.

6. Imam Syaukani rahimahullah dalam kitabnya, Nailul Authar (4/279) mengatakan : “Kata Shahibul Maks (صَاحِبُ الْمَكْسِ )adalah para pemungut pajak dari manusia tanpa haq”.

7. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam kitabnya, Huquq Ar-Ra’iy war Ra’iyyah, mengatakan : “Adapun kemungkaran seperti pemungutan pajak, maka kita mengharap agar pemerintah meninjau ulang (kebijakan itu)”.

PEMERINTAH BERHAK ATAS RAKYATNYA
Berkata Imam Ibnu Hazm rahimahullah dalam kitabnya, Al-Muhalla (4/281) ; “Orang-orang kaya ditempatnya masing-masing mempunyai kewajiban menolong orang-orang fakir dan miskin, dan pemerintah pada saat itu berhak memaksa orang-orang kaya (untuk menolong fakir-miskin) apabila tidak ditegakkan/dibayar zakat kepada fakir-miskin..”

Ibnu Hazm rahimahullah berdalil dengan firman Allah.

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan ….” [Al-Isra : 26]

Dalam ayat di atas dan nash-nash semisalnya, seperti Al-Qur’an surat An-Nisa ; 36, Muhammad : 42-44 dan hadits yang menunjukkan bahwa : “Siapa yang tidak mengasihi orang lain maka dia tidak dikasihi oleh Allah” [HR Muslim : 66], semuanya menunjukkan bahwa orang-orang fakir dan miskin mempunyai hak yang harus ditunaikan oleh orang-orang kaya. Dan barangsiapa (di antara orang kaya melihat ada orang yang sedang kelaparan kemudian tidak menolongnya, maka dia tidak akan dikasihi oleh Allah: [16]

BAGAIMANA SIKAP KAUM MUSLIMIN TERHADAP PAJAK?
Setelah jelas bahwa pajak merupakan salah satu bentuk kezhaliman yang nyata, timbul pertanyaan : “Apakah seorang muslim menolak dan menghindar dari praktek pajak yang sedang berjalan atau sebaliknya?”

Jawabnya.
Setiap muslim wajib mentaati pemimpinnya selama pemimpin itu masih dalam kategori muslim dan selama pemimpinnya tidak memerintahkan suatu kemaksiatan. Memang, pajak termasuk kezhaliman yang nyata. Akan tetapi, kezhaliman yang dilakukan pemipimpin tidak membuat ketaatan rakyat kepadanya gugur/batal, bahkan setiap muslim tetap harus taat kepada pemimpinnya yang muslim, selama perintahnya bukan kepada kemaksiatan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan kepada para sahabatnya Radhiyallahu ‘anhum bahwa akan datang di akhir zaman para pemimpin yang zhalim. Kemudian beliau ditanya tentang sikap kaum muslimin : “Bolehkah melawan/memberontak?”. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab ; “Tidak boleh! Selagi mereka masih menjalankan shalat” [15]

Bahkan kezhaliman pemimpin terhadap rakyatnya dalam masalah harta telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana seharusnya rakyat menyikapinya. Dalam sebuah hadits yang shahih, setelah berwasiat kepada kaum muslimin agar selalu taat kepada Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada kaum muslimin supaya selalu mendengar dan mentaati pemimpin walaupun seandainya pemimpin itu seorang hamba sahaya (selagi dia muslim). [16]

Dijelaskan lagi dalam satu hadits yang panjang, setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan akan datangnya pemimin yang zahlim yang berhati setan dan berbadan manusia, Hudzaifah bin Al-Yaman Radhiyallahu ‘anhu bertanya tentang sikap manusia ketika menjumpai pemimpin seperti ini. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab.

اِسْمَعْ وَأطِعْ وَإِنْ ضَرَبَ ظَهْرَكَ ؤَأَخَذَ مَالَكَ

“Dengarlah dan patuhlah (pemimpinmu)! Walaupun dia memukul punggungmu dan mengambil (paksa) hartamu” [HR Muslim kitab Al-Imarah : 1847]

Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah memberi alasan yang sangat tepat dalam masalah ini. Beliau mengatakan : “Melawan pemimpin pada saat itu lebih jelek akibatnya daripada sekedar sabar atas kezhaliman mereka. Bersabar atas kezhaliman mereka (memukul dan mengambil harta kita) memang suatu madharat, tetapi melawan mereka jelas lebih besar madharatnya, seperti akan berakibat terpecahnya persatuan kaum muslimin, dan memudahkan kaum kafir menguasai kaum muslimin (yang sedang berpecah dan tidak bersatu) [17]

DIANTARA SUMBER PEMASUKAN NEGARA
Di antara sumber pemasukan negara yang pernah terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam ialah.

1. Zakat, yaitu kewajiban setiap muslim yang mempunyai harta hingga mencapai nishabnya. Di samping pemilik harta berhak mengeluarkan sendiri zakatnya dan diberikan kepada yang membutuhkan, penguasa juga mempunyai hak untuk menarik zakat dari kaum muslimin yang memiliki harta, lebih-lebih apabila mereka menolaknya, kemudian zakat itu dikumpulkan oleh para petugas zakat (amil) yang ditugaskan oleh pemimpinnya, dan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat At-Taubah : 60. Hal ini bisa kita lihat dengan adanya amil-amil zakat yang ditugaskan oleh pemimpin kaum muslimin baik yang terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam ataupun generasi berikutnya.

2. Harta warisan yang tidak habis terbagi. Di dalam ilmu waris (faraidh) terdapat pembahasan harta yang tidak terbagi. Ada dua pendapat yang masyhur di kalangan para ahli faraidh. Pendapat yang pertama, harus dikembalikan kepada masing-masing ahli waris disesuaikan dengan kedekatan mereka kepada mayit, kecuali salah satu dari istri atau suami. Pendapat kedua mengatakan, semua harta yang tidak terbagi/kelebihan, maka dikembalikan ke baitul mal/kas negara. Walau demikian, suatu ketika harta yang berlebihan itu tidak bisa dikembalikan kepada masing-masing ahli waris, semisal ada seorang meninggal dan ahli warisnya seorang janda saja, maka janda tersebut mendapat haknya 1/6, dan sisanya –mau tidak mau- harus dikembalikan ke baitul mal. [18]

3. Jizyah, adalah harta/upeti yang diambil dari orang-orang kafir yang diizinkan tinggal di negeri Islam sebagai jaminan keamanannya. [19]

4. Ghanimah dan fai’. Ghanimah adalah harta orang kafir (al-harbi) yang dikuasai oleh kaum muslimin dengan adanya peperangan. Sedangkan fai’ adalah harta orang kafir al-harbi yang ditinggalkan dan dikuasai oleh kaum muslimin tanpa adanya peperangan. Ghanimah sudah ditentukan oleh Allah pembagiannya dalam Al-Qur’an surat Al-Anfal : 41, yaitu 4/5 untuk pasukan perang sedangkan 1/5 yang tersisa untuk Allah, RasulNya, kerabat Rasul, para yatim, fakir miskin, dan ibnu sabil. Dan penyalurannya melalui baitul mal. Sedangkan fai’ pembagiannya sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-Hasyr : 7, yaitu semuanya untuk Allah, RasulNya, kerabat Rasul, para yatim, fakir miskin, dan ibnu sabil. Dan penyalurannya (juga) melalui mal.

5. Kharaj, hal ini telah kami jelaskan dalam point : Adakah Pajak Bumi Dalam Islam?”, diatas.

6. Shadaqah tathawwu, yaitu rakyat menyumbang dengan sukarela kepada negara yang digunakan untuk kepentingan bersama.

7. Hasil tambang dan semisalnya.

Atau dari pemasukan-pemasukan lain yang dapat menopang anggaran kebutuhan pemerintah, selain pemasukan dengan cara kezhaliman semisal badan usaha milik negara.

PENUTUP
Sebelum kami mengakhiri tulisan ini, perlu kiranya kita mengingat kembali bahwa kemiskinan, kelemahan, musibah yang silih berganti, kekalahan, kehinaan, dan lainnya ; di antara sebabnya yang terbesar tidak lain ialah dari tangan-tangan manusia itu sendiri. [Ar-Rum : 41]

Di antara manusia ada yang terheran-heran ketika dikatakan pajak adalah haram dan sebuah kezhaliman nyata. Mereka mengatakan mustahil suatu negara akan berjalan tanpa pajak.

Maka hal ini dapat kita jawab : Bahwa Allah telah menjanjikan bagi penduduk negeri yang mau beriman dan bertaqwa (yaitu dengan menjalankan perintah dan menjauhi laranganNya), mereka akan dijamin oleh Allah mendapatkan kebaikan hidup mereka di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak, sebagaimana Allah berfirman.

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Seandainya penduduk suatu negeri mau beriman dan beramal shalih, niscaya Kami limpahkan kepada merka berkah (kebaikan yang melimpah) baik dari langit atau dari bumi, tetapi mereka mendustakan (tidak mau beriman dan beramal shalih), maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” [Al-A’raf : 96]

Ketergantungan kita kepada diterapkannya pajak, merupakan salah satu akibat dari pelanggaran ayat di atas, sehingga kita disiksa dengan pajak itu sendiri. Salah satu bukti kita melanggar ayat di atas adalah betapa banyak di kalangan kita yang tidak membayar zakatnya terutama zakat mal. Ini adalah sebuah pelanggaran. Belum terhitung pelanggaran-pelanggaran lain, baik yang nampak atau yang samara.

Kalau manusia mau beriman dan beramal shalih dengan menjalankan semua perintah (di antaranya membayar zakat sebagaimana mestinya) dan menjauhi segala laranganNya (di antaranya menanggalkan beban pajak atas kaum muslimin), niscaya Allah akan berikan janji-Nya yaitu keberkahan yang turun dari langit dan dari bumi.

Bukankah kita menyaksikan beberapa negeri yang kondisi alamnya kering lagi tandus, tetapi tatkala mereka mengindahkan sebagian besar perintah Allah, maka mereka mendapatkan apa yang dijanjikan Allah berupa berkah/kebaikan yang melimpah dari langit dan bumi, mereka dapat merasakan semua kenikmatan dunia. Sebaliknya, betapa banyak negeri yang kondisi alamnya sangat strategis untuk bercocok tanam dan sangat subur, tetapi tatkala penduduknya ingkar kepada Allah dan tidak mengindahkan sebagian besar perintah-Nya, maka Allah hukum mereka dengan ketiadaan berkah dari langit dan bumi mereka, kita melihat hujan sering turun, tanah mereka subur nan hijau, tetapi mereka tidk pernah merasakan berkah yang mereka harapkan. Allahu A’lam.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi I, Tahun VI/Sya'ban 1427/2006. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
_______


Kewajiban Dan Urgensi Zakat




Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Segala puji bagi Allah semata dan shalawat serta salam atas Muhammad yang tiada lagi nabi sesudahnya, para keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du.

Motivasi untuk menulis catatan ini ialah menasehati dan mengingatkan kewajiban zakat yang diremehkan oleh banyak umat Islam. Mereka tidak mengeluarkannya sesuai syari’at, padahal masalah zakat begitu agung dan kapasitasnya sebagai salah satu rukun Islam yang lima, yang bangunannya hanya bisa tegak di atasnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Islam itu dibangun di atas lima perkara : bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah” [Hadits ini telah disepakati keshahihannya]

Kewajiban zakat atas umat Islam merupakan salah satu prestasi Islam yang sangat menonjol dan perhatiannya terhadap berbagai urusan para pemeluknya, karena banyak manfaatnya dan kaum fakir miskin membutuhkanya.

MANFAAT ZAKAT
Pertama : Menguatkan ikatan kasih sayang di antara orang yang kaya dan orang yang miskin, karena jiwa itu ditakdirkan untuk mencintai siapa yang berbuat baik kepadanya.

Kedua : Membersihkan dan menyucikan jiwa serta menjauhkannya dari sifat kikir, sebagaimana Al-Qur’an mengisyaratkan hal ini dalam firmanNya.

“Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” [At-Taubah : 103]

Ketiga : Membiasakan seorang muslim memiliki sifat dermawan dan lemah lembut kepada orang yang membutuhkan.

Keempat ; Mendatangkan keberkahan, tambahan dan pengganti, sebagaimana firmanNya.

“Artinya : Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya” [Saba : 39]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih.

“Artinya : Allah Subhanahu wa Ta’ala befirman, Wahai anak Adam, nafkahkan (hartamu), maka Aku akan memberi nafkah kepadamu..”

Dan berbagai manfaat lainnya.

Ada ancaman yang sangat keras terhadap orang yang bakhil dengan hartanya, atau lalai mengeluarkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

“Artinya : Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu” [At-Taubah : 34-35]

Setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya adalah simpanan, yang karenanya pemiliknya akan diadzab pada hari Kiamat, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Setiap orang yang memiliki emas dan perak yang tidak menunaikan hak hartanya tersebut, pasti tatkala pada hari Kiamat kelak akan dibentangkan untuknya lempengan-lempengan terbuat dari api, lalu dia dipanggang di atasnya dalam Neraka Jahannam, kemudian lambung, kedua kening dan punggungnya diseterika dengannya. Setiap kali terasa dingin maka diulang lagi untuknya pada hari yang panjangnya 50.000 tahun hingga urusan di antara hamba diputuskan, lalu ia akan melihat jalannya ; apakah ke Surga atau ke Neraka”.

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa slam menyebut pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan zakatnya. Beliau mengabarkan bahwa ia akan diadzab dengan hartanya itu pada hari Kiamat kelak.

Telah diriwayatkan dengan shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah Azza wa Jalla, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, (maka) pada hari Kiamat hartanya dijelmakan menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang putih kepalanya, karena banyaknya racun pada kepala itu) yang berbusa di dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat. Ular itu mencengkeram dengan kedua rahangnya, lalu ular itu berkata, ‘Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu”.

Kemudian beliau membaca ayat ini :

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Artinya : Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil terhadap harta-harta yang Allah berikan kepada mereka sebagai karunia-Nya itu menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sesungguhnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala urusan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” [Ali-Imran : 180]

JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI BERIKUT NISHABNYA
Zakat itu wajib pada empat jenis harta, yaitu : hasil bumi berupa biji-bijian dan buah-buahan, binatang ternak, emas dan perak serta barang perniagaan.

Keempat jenis ini terdapat nishab tertentu, yang kurang dari itu tidak wajib zakat.

Nishab biji-bijian dan buah-buahan adalah lima wasaq. Satu wasaq adalah 60 sha’ dengan sha’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi ukuran satu nishab dengan sha’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berupa kurma, kismis, gandum, beras dan sejenisnya ialah 300 sha’ dengan sha Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu setiap satu sha’ setara dengan empat cakupan tangan orang berukuran sedang apabila kedua tangannya penuh.

Nishab binatang ternak berupa unta, sapi, kambing terdapat perincian yang jelas dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk mengetahuinya lebih lanjut, bagi yang berminat, dapat menanyakan kepada ahli ilmu mengenai hal itu. Seandainya bukan karena bermaksud meringkas, niscaya kami terangkan semuanya agar lebih bermanfaat.

Nishab perak ialah 140 mitsqal, yang kadarnya dengan dirham Arab Saudi adalah 56 riyal (perak). Sedangkan nishab emas adalah 20 mitsqal, yang kadarnya dengan pound (uang standar emas) Arab Saudi ialah 11,3/7 pound Saudi.

Kewajiban zakat pada keduanya ialah 2,5% atas siapa saja yang memiliki emas atau perak yang telah mencapai nishabnya, baik keduanya atau salah satu dari keduanya dan telah genap setahun. Laba mengikuti pokok modalnya dan tidak memerlukan haul baru lagi ; sebagaimana hasil ternak mengikuti asalnya dan tidak memerlukan haul baru lagi, apabila asalnya sudah satu nishab.

Termasuk dalam kategori emas dan perak ialah uang kertas yang dipergunakan manusia pada masa sekarang, baik dinamai dirham, dinar, dolar atau nama-nama lainnya. Apabila nilainya telah mencapai nishab perak atau emas dan telah genap setahun, maka wajib dizakati.

Termasuk dalam kategori uang ialah perhiasan kaum wanita yang khusus terbuat dari emas atau perak. Apabila telah sampai nishab dan genap setahun, maka wajib dizakati, meskipun disiapkan untuk dipakai atau dipinjamkan, menurut salah satu dari dua pendapat ulama ; berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Setiap pemilik emas maupun perak yang tidak menunaikan zakatnya, pasti tatkala pada hari Kiamat kelak akan dibentangkan untuknya lempengan-lempengan dari api…” hingga akhir hadits.

Telah sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melihat pada tangan seorang wanita dua gelang terbuat dari emas, maka beliau bertanya, “Apakah kamu telah memberikan zakatnya?” Ia menjawab, ‘Belum’. Beliau bertanya :

“Apakah kamu merasa senang apabila Allah memakaikan kepadamu dengan keduanya pada hari Kiamat, yaitu dua gelang terbuat dari api?’. Maka ia pun menjatuhkan keduanya seraya berkata, ‘Keduanya untuk Allah dan RasulNya” [HR Abu Daud dan An-Nsa’i dengan sanad hasan]

Telah sah pula dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha bahwa ia memakai perhiasan terbuat dari emas, lalu ia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah ini simpanan?’ Beliau menjawab, ’Sesuatu yang semestinya dizakati lalu dizakati, maka ia bukan simpanan”. Dan hadits-hadits lainnya yang semakna dengannya.

Adapun harta perniagaan, yaitu barang-barang yang disiapkan untuk dijual, maka dihitung di akhir tahun dan dikeluarkan zakatnya seilai 2,5% baik nilainya sama dengan harganya, lebih, atau kurang, berdasarkan hadits Samurah.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami supaya mengeluarkan zakat dari barang yang kami siapkan untuk dijual” [Abu Daud]

Termasuk dalam kategorinya ialah tanah yang disiapkan untuk memperjual belikan, bangunan, mobil, tempat penampungan air, dan berbagai barang lainnya yang disiapkan untuk diperjual belikan.

Adapun bangunan yang disiapkan untuk disewakan. Bukan untuk dijual, maka zakatnya pada sewanya itu, apabila telah genap setahun. Sedangkan barangnya itu sendiri tidak ada zakatnya, karena memang tidak disiapkan untuk diperjual belikan.

Demikian pula mobil pribadi dan taksi, tidak wajib dizakati, jika mobil tersebut tidak disiapkan untuk diperjual belikan. Pemilik mobil tersebut membelinya hanyalah untuk dipakai. Apabila pemilik mobil sewaan atau selainnya telah mendapatkan uang yang mencapai satu nishab, maka ia harus menzakatinya, apabila telah genap setahun, baik uang tersebut ia siapkan untuk nafkah, untuk menikah, untuk membeli barang, membayar utang, atau tujuan-tujuan lainnya ; berdasarkan keumuman dalil-dalil syar’i yang menunjukkan kewajiban zakat dalam perkara seperti ini.

Pendapat ulama yang shahih bahwa utang itu tidak menghalangi zakat, karena sebagaimana telah disinggung.

Demikian pula harta anak yatim dan orang gila wajib dizakati, menurut jumhur ulama, apabila telah mencapai nishabnya dan telah genap setahun. Wajib atas para wali mereka untuk mengeluarkan zakatnya dengan niat dari mereka pada saat genap setahun, berdasarkan keumuman dalil-dalil. Misalnya, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Muadz Radhiyallahu ‘anhu, ketika diutus kepada penduduk Yaman.

“Artinya : Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka yang diambil dari mereka yang kaya dan diberikan kepada mereka yang miskin”.

HAK ALLAH
Zakat adalah hak Allah, tidak boleh memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Tidak boleh seseorang mengambil manfaat bagi dirinya sendiri atau menolak kemudharatan, dan tidak pula dengan zakat itu supaya hartanya terjaga atau terelakkan dari keburukan. Tetapi wajib atas setiap muslim memberikan zakatnya kepada yang berhak, karena merekalah yang berhak menerimanya, bukan karena tujuan lain, disertai dengan jiwa yang bersih dan ikhlas karena Allah, sehingga ia berbeda dari tanggungannya dan berhak mendapatkan pahala dan ganti yang lebih baik.

SIAPA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT?
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mejelaskan dalam Al-Qur’an tentang golongan yang berhak menerima zakat. Dia berfirman.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [At-Taubah : 60]

Ayat ini ditutup dengan dua nama Allah ; Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, sebagai peringatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hambaNya bahwa Dia Maha Mengetahui perihal hamba-hambaNya ; siapa di antara mereka yang berhak menerima zakat dan siapa yang tidak berhak menerimanya. Dia Maha Bijaksana dalam syariat dan ketentuanNya, sehingga Dia tidak meletakkan sesuatu kecuali pada tempatnya yang layak, meskipun sebagian manusia tidak mengetahui sebagian rahasia-rahasia hikmahNya, agar para hamba merasa tentram dengan syari’atNya dan ridha dengan hikmahNya.

Allah-lah Dzat yang dimohon, semoga Dia memberikan taufik kepada kita dan umat Islam untuk memahami agamaNya, jujur dalam berinteraksi denganNya, berlomba-lomba kepada apa yang diridhaiNya, dan selamat dari murkaNya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Mahadekat. Semoga Allah sampaikan shalawat dan salam kepada hamba dan utusanNya, Muhammad serta keluarga dan para sahabatnya.

[Disalin dari buku Fatawa Az-Zakah, edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat, Penyusun Muhammad Al-Musnid, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag, Penebit Darul Haq, Cetakan I Sya’ban 1424H]

Ancaman Meninggalkan Zakat



Oleh
Ustadz Abu Isma'il Muslim al-Atsari


Zakat merupakan kewajiban agama yang sangat terkenal, termasuk salah satu rukun Islam yang lima. Oleh karena itu, zakat termasuk dharuriyat (perkara-perkara pasti) dalam agama Islam. Maka barangsiapa mengingkari kewajiban zakat, ia menjadi kafir dan keluar dari agama Islam. Kecuali jika orang tersebut baru masuk Islam, sehingga kebodohannya terhadap hukum-hukum Islam terma’afkan. Atau orang itu tinggal di daerah yang jauh dari ulama’.

Allah mengancam keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan firmanNya:

وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآءَاتَاهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرُُّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَللهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ

"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan" [Ali Imran:180].

Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang dalam tafsir ayat ini: Yakni, janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka, bahwa dia mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan hal itu akan membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam (urusan) dunianya. Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali hartanya pada hari kiamat, Dia berfirman,“Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat.” [Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali Imran ayat 180]
.
Tentang makna ayat “harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat” di atas dijelaskan oleh hadits-hadits shahih. Antara lain sebagaimana di bawah ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا ( لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الْآيَةَ

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang [1] dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian beliau n membaca,’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka … Al ayat’.” [HR Bukhari no. 1403]

Pada hadits lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ

"Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya". [HR Muslim no. 988]

Demikianlah akhir perjalanan harta simpanan yang tidak ditunaikan zakatnya. Pemiliknya menyangka, bahwa hartanya akan mengekalkannya atau bermanfaat baginya. Namun ternyata akan menjadi sarana untuk menyiksanya.

Demikian juga Allah memberitakan siksaan yang akan ditimpakan pada hari kiamat kepada orang yang tidak berzakat. FirmanNya,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ، يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan." [At Taubah:34,35].

Firman Allah ini dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sabda beliau:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

"Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka". [HR Muslim no. 9887, dari Abu Hurairah]

Memang, sesungguhnya harta merupakan ujian besar yang diberikan Allah kepada manusia. Dan manusia, ketika mendapatkan harta yang berlimpah, kebanyakan tidak lulus menghadapi ujian ini.

Allah Azza wa Jalla berfirman,

وَاعْلَمُوا أَنَّمَآ أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةُُ وَأَنَّ اللهَ عِندَهُ أَجْرُُ عَظِيمُُ

"Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar". [Al Anfal:28].

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata,“Karena seorang hamba diuji dengan harta-bendanya dan anak-anaknya, kemudian kemungkinan kecintaannya terhadap hal itu akan membawanya mendahulukan hawa-nafsunya daripada menunaikan amanatnya. Allah memberitakan, bahwa harta dan anak-anak itu hanya sebagai cobaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala menguji para hambaNya dengan keduanya. Dan sesungguhnya keduanya sebagai pinjaman, yang akan ditunaikan kepada (Allah) Yang telah memberikannya, dan akan dikembalikan kepada Dia Yang telah meminjamkannya. Sesungguhnya di sisi Allah terdapat pahala yang besar. Jika kamu memiliki akal dan fikiran, maka utamakanlah karuniaNya yang agung daripada kenikmatan yang kecil, sementara, dan akan binasa. Maka orang yang berakal akan menimbang antara perkara-perkara dan mengutamakan perkara yang lebih pantas untuk diutamakan dan lebih berhak untuk didahulukan. [Tafsir Taisir Karimir Rahman, surat Al Anfal ayat 28].

Di antara bentuk ujian dalam harta, ialah membayar zakat, bagi orang yang telah berkewajiban membayarnya. Janganlah seseorang menyangka, bahwa harta yang melimpah akan dapat menyelamatkannya, jika dia tidak tunduk dan taat kepada Penciptanya dalam mengatur harta. Allah berfirman

وَلاَ تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ ، يَوْمَ لاَ يَنفَعُ مَالٌ وَلاَ بَنُونَ ، إِلاَّ مَنْ أَتَى اللهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ

"(Nabi Ibrahim berdoa:) Dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan, (yaitu) pada hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih". [Asy Syu’ara: 87-89].

Maka celakalah orang yang dilalaikan oleh hartanya dan dia mengira bahwa hartanya akan mengekalkannya.

وَيْلُُ لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍ ، الَّذِي جَمَعَ مَالاً وَعَدَّدَهُ ، يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ ، كَلاَّ لَيُنبَذَنَّ فيِ الْحُطَمَةِ

"Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta lagi menghitung-hitung. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya. Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam huthamah". [Al Humazah:1-4]

Bahkan harta itu tidak akan dapat menolong sedikitpun.

وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَالَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ ، وَلَمْ أَدْرِ مَاحِسَابِيَهْ ، يَالَيْتَهَا كَانَتِ الْقَاضِيَةَ ، مَآأَغْنَى عَنِّي مَالِيَهْ ، هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ ،

"Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitab (catatan amal)nya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: "Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini), dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku. Wahai, kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu, hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang kekuasaan dariku". [Al Haqqah:25-29].

HUKUM TIDAK BERZAKAT
Jika kita telah mengetahui betapa besarnya kewajiban berzakat, maka sesungguhnya agama Islam memberikan hukuman tegas terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat ini. Orang Islam yang telah wajib berzakat, tetapi tidak menunaikannya dan tidak meyakini kewajiban zakat, maka dia murtad dari agama ini dan menjadi orang kafir. Adapun jika masih meyakini kewajibannya, maka dia telah berbuat dosa besar, namun tidak kafir. Dalil tentang hal ini ialah hadits yang telah disampaikan di atas. Bahwa orang yang tidak berzakat akan disiksa sampai diputuskan hukuman pada hari kiamat, kemudian ia akan melihat jalannya menuju surga atau neraka. Jika ia telah kafir, maka pasti tidak akan menuju surga.

Kemudian penguasa kaum muslimin dapat mengambil secara paksa harta zakat orang yang tidak membayarnya dan separuh hartanya sebagai hukuman terhadap perbuatannya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ وَلَا يُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا قَالَ ابْنُ الْعَلَاءِ مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ

"Pada onta yang digembalakan dari setiap 40 ekor, (zakatnya berupa) ibnatu labun [2]. Tidak boleh onta dipisahkan dari hitungannya. Barangsiapa memberikannya (zakat) untuk mencari pahala, maka dia mendapatkan pahalanya. Dan barangsiapa menahannya, maka sesungguhnya kami akan mengambilnya dan separuh hartanya, sebagai kewajiban dari kewajiban-kewajiban Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sesuatu darinya (zakat)". [HR Abu Dawud; Nasai; Ahmad; dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’us Shaghir, no. 4265.]

Kapankah semua kaum muslimin menyadari, bahwa harta merupakan barang titipan, yang harus mereka gunakan sebagaimana yang diatur oleh PemilikNya? Kemudian sewaktu-waktu akan diambil olehNya!? Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala membimbing kita selalu berada di atas jalanNya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424H/2003M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

sumber: http://almanhaj.or.id/

No comments:

Post a Comment