Sunday, February 17, 2013


Jalan Menuju Surga



Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


عَنْ أَبِـيْ عَبْدِِ اللهِ جَابِِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ اْلأ َنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ الصَّلَوَاتِ الْـمُكْتُوْبَاتِ ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ ، وَأَحْلَلْتُ الْـحَلاَلَ ، وَحَرَّمْتُ الْـحَرَامَ ، وَلَـمْ أَزِدْ عَلَـى ذَلِكَ شَيْئًا ، أَأَدْخُلُ الْـجَنَّةَ ؟ قَالَ : « نَعَمْ». قَالَ : وَاللهِ ، لاَ أَزِيْدُ عَلَى ذَلِكَ شَيْئًا

Dari Abu ‘Abdillâh Jâbir bin ‘Abdillâh al-Anshâri Radhiyallahu anhuma bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Bagaimana pendapat Anda jika aku melakukan shalat fardhu, berpuasa Ramadhan, menghalalkan yang halal, mengharamkan yang haram, dan aku tidak menambah sedikit pun akan hal itu, apakah aku akan masuk surga?” Beliau menjawab, “Ya.” Laki-laki itu berkata, “Demi Allah Azza wa Jalla , aku tidak akan menambah sedikit pun atas yang demikian itu.”

TAKHRIJ HADITS.
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 15 (18)), Ahmad (III/316, 348), dan Abu Ya’ala (no. 1936, 2291), Abu ‘Awânah (I/4-5), dan Ibnu Mandah dalam Kitâbul Imân (no. 137).

SYARAH HADITS.
Orang laki-laki yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini ialah an-Nu’mân bin Qauqal al-Khuzâ’i Radhiyallahu anhu , seorang Sahabat yang mengikuti Perang Badar dan terbunuh pada Perang Uhud.

1. Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah rahmat bagi seluruh alam
Allah Azza wa Jalla telah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rahmat bagi manusia, menyelamatkan mereka dari kesesatan yang akan menjerumuskan mereka ke neraka dan menuntun mereka ke jalah hidayah yang akan menyampaikan ke surga. Jalan ke sana adalah jalan yang jelas dan mudah. Allah Azza wa Jalla memberikan batasan-batasannya dan mewajibkan adab-adabnya. Barang-siapa komitmen dan berpegang teguh akan disampaikan ke surga dan barangsiapa melewati batas dan menyalahinya akan dicampakkan ke dalam neraka. Sesungguhnya yang telah ditetapkan dan diwajibkan oleh Allah Azza wa Jalla ada pada batas kemampuan manusia karena Allah Azza wa Jalla menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesusahan bagi hamba-Nya. Inilah yang tampak dengan jelas pada petunjuk Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits ini dan hadits-hadits yang semisalnya. [1]

2. Rindu surga dan menempuh jalannya
Jâbir Radhiyallahu anhu menceritakan tentang seorang Mukmin yang bercita-cita masuk surga yang luasnya seperti langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. Dia datang kepada Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan tentang jalannya dan meminta fatwa tentang amal yang akan memasukkannya ke dalam surga yang sangat luas, maka Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepada yang diinginkannya untuk mewujudkan cita-citanya.

Ada hadits yang semakna dengan hadits di atas. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang Arab Badui berkata, “Wahai Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Tunjukkanlah aku amalan yang jika aku kerjakan maka aku akan masuk surga.” Beliau menjawab,

تَعْبُدُ اللهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ الْـمَكْتُوْبَةَ ، وَتُؤَدِّي الزَّكَاةَ الْـمَفْرُوْضَةَ، وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ

“Engkau beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu, mengerjakan shalat fardhu, membayar zakat yang wajib, dan berpuasa Ramadhan.”

Orang itu berkata, “Demi (Allah Azza wa Jalla ) yang mengutus engkau dengan kebenaran, aku tidak akan menambahnya sedikit pun selamanya dan tidak akan menguranginya. Ketika ia telah pergi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang senang melihat kepada seseorang dari penghuni surga, maka hendaklah ia melihat orang ini.” [2]

Dari Thalhah bin ‘Ubaidillâh Radhiyallahu anhu bahwa seorang Arab Badui datang menemui Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan rambutnya kusut, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Kabarkan kepadaku, shalat apa yang diwajibkan Allah Azza wa Jalla atasku?” Beliau menjawab, “Shalat yang lima waktu, kecuali jika engkau mengerjakan salah satu yang disunnahkan.” Orang itu berkata, “Kabarkan kepadaku puasa apa yang Allah Azza wa Jalla wajibkan atasku?” Beliau menjawab, “Puasa Ramadhan, kecuali jika engkau mau mengerjakan puasa yang sunnah.” Orang itu berkata, “Kabarkanlah kepadaku zakat apa yang Allah Azza wa Jalla wajibkan atasku?” Kemudian Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkannya tentang syari’at-syari’at Islam. Kemudian orang itu berkata, “Demi (Allah Azza wa Jalla ) yang telah memuliakanmu dengan kebenaran, aku tidak mengerjakan suatu amalan sunnah dan aku tidak mengurangi apa yang telah Allah Azza wa Jalla wajibkan atasku sedikit pun.” Maka Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ia benar (jujur), ia akan beruntung.” Atau beliau bersabda, “Jika ia benar (jujur), ia akan masuk surga.”[3]

Dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang Arab Badui bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian dia menyebutkan hadits semakna dengan di atas dan menambahkan di dalamnya, “Haji ke Baitullâh bagi yang mampu menuju ke sana.” Maka orang itu berkata, “Demi (Allah Azza wa Jalla ) yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan menambahnya dan tidak akan menguranginya.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ia benar (jujur), sungguh, ia akan masuk surga.”[4]

Yang dimaksud oleh orang Arab Badui itu adalah bahwa ia tidak menambahkan ibadah-ibadah sunnah selain dari shalat yang wajib, zakat yang wajib, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullâh. Jadi, ia bukan bermaksud tidak mengerjakan satu pun dari syari’at-syari’at Islam dan kewajiban-kewajiban selain ibadah di atas. Hadits-hadits di atas tidak menyebutkan sikap menjauhi hal-hal yang diharamkan, karena penanya bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang perbuatan-perbuatan yang memasukkan pelakunya ke surga.[5] Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang melaksanakan kewajiban dan menjauhi apa-apa yang diharamkan maka akan masuk surga. Dan banyak hadits-hadits yang menunjukkan bahwa masuk Surga itu dengan melaksanakan kewajiban mentauhidkan Allah Azza wa Jalla , di antaranya: diriwayatkan dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ قَالَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ، ثُمَّ مَاتَ عَلَى ذَلِكَ ؛ إِلاَّ دَخَلَ الْـجَنَّةَ

“Tidaklah seorang hamba mengucapkan, ‘Lâ ilâha illallâh (tidak ada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Azza wa Jalla ) kemudian ia mati dalam keadaan seperti itu, kecuali ia masuk surga.”

Aku (Abu Dzar Radhiyallahu anhu) bertanya, “Meskipun ia berzina dan mencuri?” Beliau menjawab, “Meskipun ia berzina dan mencuri.” Beliau mengulanginya tiga kali, kemudian pada kali keempat beliau bersabda, “Meskipun Abu Dzar Radhiyallahu anhu tidak menyukainya.” Abu Dzar Radhiyallahu anhu pun keluar dan berkata, “Kendati Abu Dzar Radhiyallahu anhu tidak menyukainya.”[6]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَنَّ مُـحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَـى مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ ، وَأَنَّ الْـجَنَّةَ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ؛ أَدْخَلَهُ اللهُ الْـجَنَّةَ عَلَـى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ

“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Azza wa Jalla semata, tidak ada sekutu bagi-Nya; bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya, bahwa ‘Isa adalah hamba Allah Azza wa Jalla , Rasul-Nya, kalimat dan ruh-Nya yang dimasukkan kepada Maryam, bahwa surga itu benar, dan neraka itu benar, maka Allah Azza wa Jalla memasukkannya ke dalam surga menurut apa yang ia amalkan.”[7]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu :

مَا مِنْ عَبْدٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ؛ إِلاَّ حَرَّمَهُ اللهُ عَلَـى النَّارِ

“Tidaklah seorang hamba bersaksi bahwa tidak ada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Azza wa Jalla dan bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan-Nya, melainkan Allah Azza wa Jalla mengharamkannya atas neraka.”[8]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَـى النَّارِ مَنْ قَالَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ يَبْتَغِيْ بِهَا وَجْهَ اللهِ

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan, ‘Tidak ada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Azza wa Jalla ,’ dan ia mencari wajah Allah Azza wa Jalla dengannya.”[9]
Sejumlah Ulama mengatakan bahwa sesungguhnya kalimat tauhid sebagai sebab masuk ke dalam surga dan diselamatkan dari neraka. Tetapi ia memiliki beberapa syarat, yaitu melakukan berbagai kewajiban dan menjauhi penghalangnya yaitu menjauhi dosa-dosa besar.[10]

Al-Hasan rahimahullah berkata kepada al-Farazdaq, “Sesungguhnya kalimat lâ ilâha illallâh memiliki syarat-syarat. Maka jauhilah olehmu menuduh zina wanita-wanita yang menjaga kehormatannya.”[11]

Dikatakan kepada Wahb bin Munabbih rahimahullah, “Bukankah kalimat lâ ilâha illallâh itu kunci surga?” Ia menjawab, “Benar, tetapi tidak ada satu kunci melainkan ia mempunyai gigi-gigi. Jika engkau datang dengan kunci yang bergigi, maka engkau akan dibukakan, jika tidak, tidak akan dibukakan baginya.”[12]

Sejumlah Ulama berkata bahwa hadits-hadits yang mutlak itu dibatasi, yaitu kalimat tauhid yang diucapkan dengan jujur (benar) dan ikhlas serta tidak melakukan maksiat terus-menerus.[13]

Realisasi hati terhadap makna lâ ilâha illallâh, kejujuran hati dengannya, dan keikhlasannya dengannya membuat hati beribadah kepada Allah Azza wa Jalla saja, mengagungkan-Nya, segan kepada-Nya, takut kepada-Nya, mencintai-Nya, berharap kepada-Nya, dan bertawakkal kepada-Nya, dan membuat hati tidak menjadikan makhluk sebagai tuhan yang disembah selain Allah Azza wa Jalla . Jika itu terjadi, maka di hati tersebut tidak ada cinta, keinginan, dan maksud kepada apa yang tidak diinginkan Allah Azza wa Jalla , dicintai-Nya, dan dikehendaki-Nya. Barangsiapa mencintai sesuatu dan taat kepadanya, mencintai dan membenci karenanya, maka sesuatu tersebut adalah Rabbnya. Jadi, barangsiapa tidak mencintai dan membenci kecuali karena Allah Azza wa Jalla , tidak berloyal dan memusuhi kecuali karena Allah Azza wa Jalla , sungguh, Allah Azza wa Jalla adalah Rabbnya. Dan barangsiapa mencintai hawa nafsunya, membenci karenanya, berdamai dan memusuhi karenanya, maka tuhannya ialah hawa nafsunya, seperti difirmankan Allah Azza wa Jalla :

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ

“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya...” [al-Jâtsiyah/45:23]

Al-Hasan rahimahullah berkata, “Orang yang dimaksud ialah orang yang tidak menginginkan sesuatu melainkan menurutinya.”

Qatâdah rahimahullah berkata, “Dia adalah orang yang setiap kali menginginkan sesuatu maka ia menurutinya dan setiap kali menghendaki sesuatu maka ia mengerjakannya. Wara’ dan takwa tidak dapat menghalanginya darinya.”
Demikian juga orang yang mematuhi setan dalam bermaksiat kepada Allah Azza wa Jalla , maka ia telah menjadi hambanya. Seperti difirmankan Allah Azza wa Jalla :

أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ ۖ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu wahai anak cucu Adam agar kamu tidak menyembah setan?...” [Yâsîn/36:60]

Dengan demikian, menjadi jelaslah bahwa realisasi makna lâ ilâha illallâh tidak sah kecuali bagi orang yang di hatinya tidak ada maksud untuk mencintai apa saja yang dibenci Allah Azza wa Jalla . Jika di hati seseorang terdapat sesuatu darinya, maka itu mengurangi tauhid dan merupakan syirik yang tersembunyi. Oleh karena itu tentang firman Allah:

أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا

“...Janganlah mempersekutukan-Nya dengan apa pun...” [al-An’âm/6:151]

Mujâhid rahimahullah berkata, “Maksudnya, janganlah kalian mencintai selain Aku.”[14]

Dengan demikian menjadi jelaslah makna dari sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Azza wa Jalla dengan benar dari hatinya, maka Allah Azza wa Jalla mengharamkannya atas neraka.” Dan bahwa orang yang masuk neraka dari orang-orang yang mengucapkan kalimat tersebut tidak lain disebabkan karena minimnya kejujurannya dalam mengatakannya, karena jika kalimat tersebut diucapkan dengan jujur (benar), hati pun menjadi bersih dari apa saja selain Allah Azza wa Jalla . Barangsiapa benar dalam mengucapkan lâ ilâha illallâh, ia tidak akan mencintai selain-Nya, tidak mengharap kecuali kepada-Nya, tidak takut kecuali kepada Allah Azza wa Jalla , tidak bertawakkal kecuali kepada Allah Azza wa Jalla , dan tidak tersisa pada dirinya untuk lebih mendahulukan dirinya sendiri dan hawa nafsunya. Kapan saja dalam hatinya terdapat keinginan mendahulukan selain Allah Azza wa Jalla , maka itu disebabkan sedikitnya kejujuran dalam mengucapkannya.[15]

Makna ini diperkuat oleh hadits Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda:

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ؛ دَخَلَ الْـجَنَّـةَ

“Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah lâ ilâha illallâh maka ia masuk surga.”[16]

Karena itu, orang yang hampir meninggal dunia hendaklah mengucapkan kalimat " لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ " dengan ikhlas, taubat, menyesali dosa-dosa yang lalu, dan tekad untuk tidak mengulanginya lagi. Pendapat ini dipilih oleh al-Khaththâbi dalam kitabnya khususnya tentang tauhid dan itu hal yang baik.[17]

3. Senantiasa melaksanakan kewajiban dan meninggalkan yang diharamkan adalah pangkal kemenangan
An-Nu’mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu bertanya apakah jika ia mengerjakan semua yang ditanyakannya dalam hadits di atas dan tidak menambahnya dengan keutamaan-keutamaan yang lain yang disunnahkan seperti mengerjakan ibadah-ibadah sunnah atau meninggalkan yang makruh, seperti wara’ terhadap hal-hal yang dimubahkan; apakah itu sudah cukup untuk dapat memasukkannya ke dalam surga yang merupakan harapan dan cita-citanya tertinggi bersama orang-orang yang mendekatkan diri dan para pendahulu yang baik tanpa menyentuh adzab dan siksaan sedikit pun? Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawabnya dengan jawaban yang menenangkan hatinya, melapangkan dadanya, membahagiakan hatinya, memuaskan keinginannya, dan mewujudkan cita-citanya. Beliau menjawab, ”Ya.”

Jadi, apabila seorang Muslim mengerjakan yang wajib-wajib saja yang didasari dengan mengikhlaskan ibadah (tauhid) kepada Allah Azza wa Jalla dan ittibâ’ kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta menjauhkan apa-apa yang diharamkan, maka ia akan masuk surga sebagaimana jawaban beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

4. Mendirikan shalat wajib di masjid
Perkataan an-Nu’mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu : ”Melakukan shalat yang fardhu.”

Maksudnya, shalat fardhu yang lima waktu yang diwajibkan Allah Azza wa Jalla atas kita dalam sehari semalam, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan cara yang dilakukan oleh Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang beliau sabdakan:

صَلُّوْا كَمَـا رَأَيْتُمُوْنِـيْ أُصَلِّـيْ.

”Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”[18]

Melakukan shalat lima waktu wajib dilakukan dengan berjama’ah di masjid. Sebagian besar para Sahabat berpendapat wajibnya melakukan shalat dengan berjama’ah di masjid dan tidak ada seorang Sahabat pun yang menyelisihinya.
Pendapat ini juga dipegang oleh ‘Athâ` bin Abi Rabbâh, al-Hasan al-Bashri, al-Auzâ’i, Ibnu Khuzaimah, asy-Syâfi’i, al-Bukhâri, Ibnu Hibbân, Zhâhiriyyah, Ishâq bin Rahawaih dan seluruh ahlul hadits dan Hanâbilah, berdasarkan dalil-dalil yang banyak dan tegas yang menunjukkan kewajibannya. Di antara dalil tersebut ialah:

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ صَلاَةٌ أَثْقَلُ عَلَى الْـمُنَافِقِيْنَ مِنَ الْفَجْرِ وَالْعِشَاءِ وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِـيْهِمَـا َلأَ تَوْهُمَـا وَلَوْ حَبْوًا ، وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْـمُؤَذِّنَ فَيُقِيْمَ ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ آخُذَ شُعَلاً مِنْ نَارٍ فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لاَ يَـخْرُجُ إِلَـى الصَّلاَةِ بَعْدُ.

”Tidak ada shalat yang lebih berat atas kaum munafik dibandingkan shalat Shubuh dan ’Isya'. Seandainya mereka mengetahui pahala yang terdapat di dalamnya, niscaya mereka mendatangi keduanya walaupun dengan merangkak. Sungguh, aku berkeinginan untuk memerintahkan muadzin untuk mengumandangkan iqâmah kemudian aku memerintahkan seseorang mengimami orang-orang, lalu aku mengambil seberkas api untuk membakar (rumah) orang yang tidak keluar menuju shalat (berjama’ah).”[19]

Ini adalah dalil yang jelas tentang wajibnya shalat berjama’ah, karena rumah orang yang meninggalkan perkara yang mustahab tidak mungkin hendak dibakar oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak diragukan lagi bahwa shalat fardhu apabila dikerjakan seorang hamba seperti yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla dan seperti yang dijelaskan oleh Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia memiliki pengaruh yang besar bagi jiwanya, yaitu mensucikan dan membersihkannya dari yang mengotorinya; dan mendorong pelakunya melakukan perbuatan kebajikan dan mencegahnya dari perbuatan tercela.
Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

“…Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar…” [al-‘Ankabût/29:45]

5. Wajibnya puasa Ramadhan
Perkataan an-Nu’mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu :”Berpuasa Ramadhan.”

Puasa di bulan Ramadhan termasuk rukun Islam yang telah diketahui. Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

”Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [al-Baqarah/2:183]

Juga berdasarkan sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun atas lima pekara: (1) Persaksian bahwa tiada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Azza wa Jalla dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah Azza wa Jalla , (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) melaksanakan ibadah haji, dan (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” [HR al-Bukhâri dan Muslim]

Dan seluruh kaum Muslimin sepakat bahwa puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam, siapa yang mengingkarinya maka ia kafir keluar dari Islam.
Melakukan ibadah puasa harus seperti yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla dan hendaklah tidak menyia-nyiakan tujuan dan kandungannya; hingga puasanya memberikan pengaruh bagi jiwa seorang hamba sehingga dapat mensucikannya, membersihkannya dan mewariskan ketakwaan.[20]

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْـمَـانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

“Barangsiapa puasa di bulan Ramadhan atas dasar keimanan dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.”[21]

6. Zakat dan haji
Mengerjakan dua rukun yang diwajibkan ini, yaitu zakat dan haji, adalah sebab diselamatkan dari neraka dan masuk surga, tanpa diadzab terlebih dahulu. An-Nu’mân Radhiyallahu anhu tidak menyebutkan keduanya, yaitu zakat dan haji sebagaimana ia menyebutkan tentang shalat dan puasa. Bisa jadi karena keduanya belum diwajibkan atau bisa juga karena penanya bukan orang yang terkena kewajiban tersebut disebabkan kefakiran atau ketidakmampuannya. Atau karena keduanya akan memasukkan ke dalam surga, karena artinya terkandung dalam keumuman lafazh : menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Juga menuntut untuk mengerjakan semua yang wajib, karena di antara yang halal itu ada yang hukumnya wajib dan meninggalkannya adalah haram.[22]

7. Meyakini keharaman apa yang Allah Azza wa Jalla halalkan adalah kekafiran
Perkataan an-Nu’mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu : ”Aku menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram.”

Sebagian Ulama menafsirkan menghalalkan yang halal dengan meyakini kehalalannya dan mengharamkan yang haram dengan meyakini keharamannya dan menjauhinya.[23] Ini sudah cukup meskipun ia tidak melakukan-nya, karena meyakini keharaman apa yang Allah Azza wa Jalla halalkan atau meyakini kehalalan apa yang Allah Azza wa Jalla haramkan menyebabkan kekafiran.[24]

Bisa juga dipahami bahwa yang dimaksud menghalalkan yang halal adalah dengan melaksanakannya. Halal di sini berarti sesuatu yang tidak diharamkan maka masuk kepadanya sesuatu yang wajib, sunnah, dan mubah. Jadi, makna menghalalkan yang halal ialah mengerjakan apa saja yang tidak haram dan tidak melewati apa yang diperbolehkan dan menjauhi hal-hal yang diharamkan.[25]

Mengenai firman Allah Azza wa Jalla:

الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ أُولَٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

“Orang-orang yang telah Kami beri Kitab, mereka membacanya sebagaimana mestinya, mereka itulah yang beriman kepadanya. Dan barangsiapa ingkar kepadanya, mereka itulah orang-orang yang rugi.” [al-Baqarah/2:121]

Sejumlah ulama Salaf, di antara mereka Ibnu Mas’ûd dan Ibnu ‘Abbâs menafsirkan ayat di atas dengan berkata, “Mereka menghalalkan apa saja yang dihalalkan al-Kitâb, mengharamkan apa saja yang diharamkannya, dan tidak mengubahnya dari tempat aslinya.”[26]

Yang dimaksud dengan menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram adalah mengerjakan yang halal dan menjauhi yang haram. Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik…” [al-Mâidah/5:87-88]

Ayat ini turun disebabkan adanya suatu kaum yang menolak makan salah satu yang baik-baik karena zuhud terhadap dunia dan ingin hidup sengsara. Sementara sebagian mereka mengharamkannya terhadap dirinya sendiri, baik karena suatu sumpah atau karena memang mengharamkannya terhadap dirinya sendiri. Namun itu semua tidak menjadikan makanan itu menjadi haram. Dan sebagian mereka menolak makan sebagian yang baik bukan karena sumpah bukan juga karena mengharamkannya. Mereka semua dikatakan mengharamkan yang halal, dimana maksud menolak makanannya itu karena dianggap bisa membahayakan diri dan menjaga diri dari syahwat-syahwatnya.[27]

8.Membolehkan perkara yang diharamkan Allah Azza wa Jalla adalah kekafiran
Perkataan an-Nu’mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu :“Mengharamkan yang haram.”

Imam Ibnu Shalâh rahimahullah berkata, “Yang zhâhir bahwa yang dikehendaki dari perkataannya aku mengharamkan yang haram adalah dua hal: pertama, meyakini keharamannya dan kedua, tidak melakukan keharaman tersebut berbeda dengan menghalalkan yang halal; karena hal itu cukup dengan meyakini kehalalannya.”[28]

Di antara hal yang Allah Azza wa Jalla wajibkan atas kaum Muslimin ialah hendaklah mereka meyakini keharaman apa saja yang Allah Azza wa Jalla haramkan dan tidak melakukannya; karena siapa yang meyakini kehalalan apa yang Allah Azza wa Jalla haramkan maka ia dikafirkan meskipun ia tidak melakukan keharaman tersebut. Dan siapa yang meyakini keharaman apa yang Allah Azza wa Jalla haramkan lalu ia melakukan keharaman itu karena menuruti hawa nafsu dan syahwatnya maka ia tidak dikafirkan tetapi dianggap fasik dan tetap dikatakan sebagai seorang Muslim.

Haram menurut definisi ulama ushûl ialah apa yang diberikan pahala bagi orang yang meninggalkannya karena menjalankan perintah dan diberikan siksa bagi pelakunya.

Menghalalkan dan mengharamkan adalah hak Allah Azza wa Jalla , Pencipta manusia Yang Maha Mengetahui kemaslahatan mereka di dunia dan akhirat. Tidak halal bagi seorang hamba melampaui hak Rabb-nya. Barangsiapa melakukannya maka ia telah mengukuhkan dirinya sebagai tuhan bagi manusia dan sebagai sekutu bagi Rabb-nya dalam ulûhiyyah-Nya.[29]

Tetapi yang jelas, hadits ini menunjukkan bahwa barangsiapa mengerjakan kewajiban-kewajiban dan berhenti dari hal-hal yang diharamkan, ia masuk surga.[30]

9. Bolehnya meninggalkan hal-hal yang mustahab (disunnahkan)
Perkataan an-Nu’mân bin Qauqal Radhiyallahu anhu : ”Dan aku tidak menambah sedikit pun akan hal itu, apakah aku akan masuk surga?”

Maknanya: ”Aku tidak menambah pelaksanaan kewajiban tersebut dengan ibadah-ibadah sunnah.” Maka Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawabnya dengan, ”Ya.” Ini sebagai dalil bahwa mengerjakan kewajiban, menghalalkan yang halal, mengharamkan yang haram serta tidak melakukannya dapat memasukkan seorang hamba ke surga.

Akan tetapi orang yang meninggalkan ibadah-ibadah sunnah telah kehilangan keuntungan yang besar, pahala yang besar. Demikian pula ibadah-ibadah sunnah tersebut sebagai sebab mendatangkan kecintaan Allah Azza wa Jalla . Allah berfirman dalam hadits qudsi:

...وَلاَ يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَـيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ...

”Dan tidaklah hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan melakukan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya.”[31]

Selain itu, ibadah-ibadah sunnah dapat menambal kekurangan yang ada pada ibadah fardhu, mengangkat derajat seorang hamba di sisi Rabb-nya, dan membersihkan jiwanya. Para ulama Salaf adalah orang yang paling semangat melakukan ibadah-ibadah sunnah.

Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingatkannya tentang ibadah sunnah sebagai bentuk kemudahan dan kelapangan kepadanya karena ia adalah orang yang masih baru memeluk Islam.[32]

FAWA-ID HADITS
1. Penjelasan tentang semangat para Sahabat dalam bertanya tentang ilmu.
2. Kewajiban seorang Muslim ialah bertanya kepada para Ulama tentang perkara-perkara agama yang tidak diketahuinya.
3. Selayaknya bagi ahli ilmu dan para pendidik untuk memperhatikan keadaan orang yang belajar kepadanya sebelum ia menyampaikan ilmu kepadanya sehingga ia dapat memberikannya ilmu yang sanggup ia amalkan.
4. Anjuran memberi kabar gembira, memberikan kemudahan ketika menyebarkan ilmu.
5. Sederhana dalam melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan dapat memasukkan ke surga.
6. Amal shalih adalah sebab seseorang masuk surga .
7. Prinsip pokok untuk masuk surga adalah mentauhidkan Allah Azza wa Jalla dan menjauhkan syirik.
8. Penjelasan tentang cita-cita tertinggi para Sahabat adalah masuk surga dan dijauhkan dari neraka, bukan banyaknya harta, anak, dan kedudukan di dunia.
9. Hadits ini juga sebagai bantahan terhadap thariqat Shûfiyah yang mengatakan bahwa seseorang beribadah bukan untuk masuk surga dan dijauhkan dari api neraka!
10. Bahwa seorang Muslim jika hanya mencukupkan diri dengan shalat wajib saja maka tidak ada cela baginya dan ia tidak diharamkan masuk surga.
11. Bahwa shalat dan puasa adalah salah satu sebab masuk surga.
12. Seseorang tidak boleh melarang atau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah Azza wa Jalla .
13. Seseorang tidak boleh menghalalkan apa yang diharamkan Allah Azza wa Jalla .
14. Seorang hamba yang menghindarkan diri dari yang halal tanpa sebab yang syar’i adalah tercela dan tidak terpuji.
15. Perkara haram adalah apa yang diharamkan Allah Azza wa Jalla dalam kitab-Nya atau melalui sabda Rasul-Nya. Menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram adalah umum pada setiap yang halal dan pada setiap yang haram.

Marâji’
1. Al-Qur-ân dan terjemahnya.
2. Tafsîr Ibni Katsîr.
3. Tafsîr ath-Thabari.
4. Shahîh al-Bukhâri.
5. Shahîh Muslim
6. Musnad Imam Ahmad dan kitab Sunan yang empat.
7. Musnad Abi ’Awânah.
8. Musnad Abu Ya’la al-Mushîli.
9. Mustadrak al-Hâkim.
10. Syarah Shahîh Muslim lin Nawawi.
11. Kitâbul Iman li Ibni Mandah.
12. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhîm Bâjis.
13. Qawâ’id wa Fawâid minal ‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nâzhim Muhammad Sulthân.
14. Al-Wâfi fî Syarhil Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
15. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Tiga Tingkatan Kaum Muslimin, Golongan Manakah Kita?



Oleh
Ustad Muhammad Ashim Musthofa


ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ

Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al-Kitab (Al-Qur`ân) itulah yang benar, dengan membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Mengetahui lagi Maha Melihat (keadaan) hamba-hamba-Nya.[Fâthir/35:31]

AL-QUR`ÂN MERUPAKAN KEBENARAN DARI ALLAH AZZA WA JALLA
Allah Azza wa Jalla mengabarkan bahwa Al-Qur`ân yang diwahyukan kepada Rasul-Nya adalah kebenaran. Itu karena terdapat muatan al-haq di dalamnya. Hingga seolah-olah kebenaran itu hanya terbatas di dalamnya saja. Maka janganlah kalian merasa sempit dengannya. Muatan kebenaran yang terkandung di dalamnya memberikan pengertian bahwa seluruh perkara dan urusan yang telah ditunjukkan olehnya, dalam masalah ilahiyyat (aqidah tentang Allah Azza wa Jalla ), perkara-perkara ghaib dan lainnya akan persis dengan kenyataan yang sebenarnya.

Al-Qur`ân membenarkan kitab-kitab dan para rasul sebelumnya. Para rasul juga telah mengabarkan akan datangnya Al-Qur`ân. Oleh sebab itu, tidak mungkin seseorang beriman kepada kitab-kitab tersebut, akan tetapi mengingkari Al-Qur`ân. Pasalnya, pengingkarannya kepada Al-Qur`ân bertentangan dengan keimanannya kepada kitab-kitab sebelumnya. Bahwa berita tentang Al-Qur`ân telah termuat di dalam kitab-kitab tersebut. Ditambah lagi, keterangan-keterangan kitab-kitab sebelumnya bersesuaian dengan apa yang ada di dalam Al-Qur`ân.

Misalnya, Allah memberi kepada masing-masing umat sesuatu yang sesuai dengan kondisinya. Dalam konteks ini, syariat-syariat yang berlaku pada zaman dulu tidak relevan kecuali untuk masa dan zaman mereka. Oleh karena itu, Allah senantiasa mengutus para rasul, sampai akhirnya ditutup oleh Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan aturan syariat yang relevan untuk setiap tempat dan masa. Demikian ringkasan keterangan Syaikh as-Sa'di tentang ayat pertama.[1]

TIGA GOLONGAN KAUM MUSLIMIN

ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ
Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan idzin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar. [Fâthir/35:32]

Allah Azza wa Jalla mengabarkan betapa agung kemurahan dan kenikmatan-Nya yang telah dicurahkan kepada umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pilihan Allah Azza wa Jalla kepada mereka, lantaran mereka umat yang sempurna dengan akalnya, memiliki pemikiran terbaik, hati yang lunak, dan jiwa yang bersih.[2] Secara khusus, Allah Subhanahu wa Ta’ala mewariskan kitab yang berisi kebenaran dan hidayah hakiki (Al-Qur`ân) kepada mereka. Kitab suci yang juga telah memuat kandungan al-haq yang ada dalam Injil dan Taurat. Sebab, dua kitab tersebut sudah tidak relevan untuk menjadi hidayah dan pedoman bagi umat manusia, lantaran telah terintervensi oleh campur tangan manusia.[3]

Allah Azza wa Jalla mengklasifikasi orang-orang yang menerima Al-Qur`ân, yaitu kaum muslimin menjadi tiga macam. Golongan pertama disebut zhâlim linafsihi. Golongan kedua disebut muqtashid. Jenis terakhir bergelar sâbiqun bil-khairât. Berikut penjelasan singkatnya.

Golongan Pertama: ظَالِمٌ لِنَفْسِه (zhâlim linafsihi).
Makna zhâlim linafsihi merupakan sebutan bagi orang-orang muslim yang berbuat taqshîr (kurang beramal) dalam sebagian kewajiban, ditambah dengan tindakan beberapa pelanggaran terhadap hal-hal yang diharamkan, termasuk dosa-dosa besar.[4] Atau dengan kata lain, orang yang taat kepada Allah Azza wa Jalla , akan tetapi ia juga berbuat maksiat kepada-Nya. Karakter golongan ini tertuang dalam firman Allah Azza wa Jalla berikut:[5]

وَآخَرُونَ اعْتَرَفُوا بِذُنُوبِهِمْ خَلَطُوا عَمَلًا صَالِحًا وَآخَرَ سَيِّئًا عَسَى اللَّهُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampur-baurkan perkerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [at-Taubah/9: 102].

Golongan Kedua: الْمُقْتَصِدُ (al-muqtashid).
Orang-orang yang termasuk dalam istilah ini, ialah mereka yang taat kepada Allah Azza wa Jalla tanpa melakukan kemaksiatan, namun tidak menjalankan ibadah-ibadah sunnah untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla . Juga diperuntukkan bagi orang yang telah mengerjakan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan saja. Tidak lebih dari itu.[6] Atau dalam pengertian lain, orang-orang yang telah mengerjakan kewajiban-kewajiban, meninggalkan perbuatan haram, namun diselingi dengan meninggalkan sejumlah amalan sunnah dan melakukan perkara yang makruh.[7]

Golongan Ketiga: سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ (sâbiqun bil-khairât).
Kelompok ini berciri menjalankan kewajiban-kewajiban dari Allah Azza wa Jalla dan menjauhi muharramât (larangan-larangan). Selain itu, keistimewaan yang tidak lepas dari mereka adalah kemauan untuk menjalankan amalan-amalan ketaatan yang bukan wajib untuk mendekatkan diri mereka kepada Allah Azza wa Jalla.[8] Atau mereka adalah orang-orang yang mengerjakan kewajiban-kewajiban, amalan-amalan sunnah lagi menjauhi dosad-dosa besar dan kecil.[9]

Adalah merupakan sesuatu yang menarik, manakala Imam al-Qurthubi rahimahullah mengetengahkan sekian banyak pendapat ulama berkaitan dengan sifat-sifat tiga golongan di atas. Sheingga bisa dijadikan sebagai cermin dan bahan muhasabah (introspeksi diri) bagi seorang muslim dalam kehidupan sehari-harinya; apakah ia termasuk dalam golongan pertama (paling rendah), tengah-tengah, atau menempati posisi yang terbaik dalam setiap sikap, perkataan dan tindakan.[10]

JANJI BAIK DARI ALLAH AZZA WA JALLA KEPADA TIGA GOLONGAN ITU
Kemudian Allah Azza wa Jalla menjelaskan bahwa Dia Azza wa Jalla menjanjikan Jannatun-Na’im terhadap tiga golongan itu, dan Allah Azza wa Jalla tidak memungkiri janji-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا ۖ وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ

(Bagi mereka) surga 'Adn, mereka masuk ke dalamnya, di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas, dan dengan mutiara, dan pakaian mereka di dalamnya adalah sutera. [Fâthir/35:33]

Janji Allah Azza wa Jalla berupa Jannatun-Na’iim kepada semua golongan tersebut, digapai pertama kali – berdasarkan urutan pada ayat – oleh zhâlim linafsih. Hal tersebut menunjukkan bahwa ayat ini termasuk arjâ âyâtil-Qur`ân. Yaitu ayat Al-Qur`ân yang sangat membekaskan sikap optimisme umat yang sangat kuat. Tidak ada satu pun seorang muslim yang keluar dari tiga klasifikasi di atas. Sehingga ayat ini dapat dijadikan sebagai dasar argumentasi bahwa pelaku dosa besar tidak kekal abadi di neraka. Pasalnya, golongan orang kafir dan balasan bagi mereka, secara khusus telah dibicarakan pada ayat-ayat setelahnya [Fâthir/35 ayat 36-37].

Syaikh'Abdul-Muhsin al-Abbâd hafizhahullah berkata tentang ayat di atas: "Allah Azza wa Jalla mengabarkan tentang besarnya kemurahan dan kenikmatan dengan memilih siapa saja yang Dia kehendaki untuk masuk Islam dengan mencakup tiga golongan secara keseluruhan. Setiap orang yang telah memperoleh hidayah Islam dari Allah Azza wa Jalla , maka tempat kembalinya adalah jannah, kendati golongan pertama akan mengalami siksa atas perbuatan kezhaliman yang dilakukan terhadap dirinya sendiri”.[11]

Hal ini sangat berbeda dengan kondisi Ahlul Kitab. Mereka hanya terbagi menjadi dua kelompok, yakni golongan yang muqtashid dalam beramal, dan kedua golongan –yang secara- prosentase, kebanyakan adalah orang-orang yang amalannya buruk. Allah Azza wa Jalla berfirman:

مِنْهُمْ أُمَّةٌ مُقْتَصِدَةٌ ۖ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ سَاءَ مَا يَعْمَلُونَ

… Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka. [al-Mâ`idah/5:66].

MENGAPA ZHÂLIMUN LINAFSIHI DIDAHULUKAN PENYEBUTANNYA DALAM AYAT?
Mengapa golongan zhâlim linafsihi dikedepankan dalam memperoleh janji Jannatun-Na’iim dibandingkan dua golongan lainnya (al-muqatshid dan sâbiqun bil-khairât), padahal merupakan tingkatan manusia yang terendah dari tiga golongan yang ada?

Para ulama telah mencoba menganalisa penyebabnya. Sebagian ulama berpendapat, supaya golongan pertama itu tidak mengalami keputusasaan dari rahmat Allah Azza wa Jalla , dan golongan sâbiqun bil-khairat tidak silau dan terperdaya dengan amalan sendiri. Sebagian ulama lain menyatakan, alasan mendahulukan golongan zhâlimun linafsihi lantaran mayoritas penghuni surga berasal dari golongan itu. Sebab, orang yang tidak pernah terjerumus dalam perbuatan maksiat jumlahnya sedikit. Ini berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :

وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ

… Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih; dan amat sedikitlah mereka ini… [Shâd/38:24]

Secara lebih luas, Imam al-Qurthubi rahimahullah telah memaparkan pendapat-pendapat ulama yang lain dalam kitab tafsirnya.[12]

PELAJARAN DARI AYAT
1. Tingginya kemuliaan umat Muhammad dengan memperoleh anugerah kitab Al-Qur`an yang memuat kebenaran dan hidayah kitab Injil dan Taurat.
2. Luasnya rahmat Allah Azza wa Jalla bagi umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
3. Kaum muslimin terbagi menjagi tiga tingkatan dalam beramal.
4. Pentingnya berlomba-lomba dalam kebajikan.
5. Orang yang berbuat dosa selain kufur dan syirik tidak kekal di neraka.
6. Penjelasan mengenai kenikmatan penghuni surga. Wallahu a'lam

Marâji`:
1. Aisarut-Tafâsîr, Abu Bakar Jâbir al-Jazâiri, Maktabah 'Ulum wal-Hikam, Madinah.
2. Adhwâ-ul Bayân fi Îdhâhil-Qur`ân bil-Qur`ân, Muhammad al-Amin asy-Syinqîthi, Maktabah Ibnu Taimiyyah, Mesir, 1415 H – 1995 M.
3. Al-Jâmi li Ahkâmil-Qur`ân (Tafsir al-Qurthubi), Abu 'Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshâri al-Qurthubi, Tahqîq: ‘Abdur-Razzâq al-Mahdi, Dârul-Kitâbil-'Arabi, Cetakan IV, Tahun 1422 H – 2001 M.
4. Jâmi'ul-Bayân 'an Ta`wil Ay Al-Qur`ân, Abu Ja'far Muhammad bin Jarir ath-Thabari, Dâr Ibnu Hazm, Cetakan I, Tahun 1423 H – 2002 M.
5. Kutub wa Rasâ`il, Min Kunûzil-Qur`anil-Karîm, 'Abdul-Muhsin al-Abbâd al-Badr.
6. Tafsîrul-Qur`ânil-'Azhîm, al-Hafizh Abul-Fida Isma'îl bin 'Umar bin Katsîr al-Qurasyi, Dârul Hadîts Kairo 1426H-2005M.
7. Taisîrul-Karîmir-Rahmân, 'Abdur-Rahmân bin Nâshir as-Sa'di, Dârul-Mughni, Riyadh, Cet. I, Th. 1419 H – 1999 M.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XII/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]



Segera Beramal, Sebelum Ajal Datang!


Oleh
Ustad Muhammad Ashim Musthofa



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi [al-Munâfiqûn/63:9]

PENJELASAN AYAT
Allâh Azza wa Jalla memperingatkan kaum Mukminin dari perilaku kaum munafiqin yang melalaikan dzikrullâh karena sibuk memperhatikan, menangani urusan kekayaan, menikmati dan mengembangkannya; juga lantaran kegembiraan mereka terhadap keberadaan anak-anak dan kesibukan memenuhi kebutuhan para buah hati itu[1]. Kesibukan mereka dengan urusan-urusan tersebut mengakibatkan mereka melalaikan dzikrullâh. Dzikrullâh menurut Syaikh 'Abdul Muhsin al'Abbâd hafizhahullâh di sini adalah segala ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla [2]. Allâh Azza wa Jalla memberitahukan siapa saja yang terlalaikan dari dzikrullâh karena alasan di atas akan mengalami kerugian yang nyata. Hal ini lantaran orang tersebut telah melenceng dari tujuan penciptaannya untuk menaati dan mengingat (beribadah kepada) Rabbnya[3].

Mereka mengalami kerugian yang hebat, karena telah memperjualbelikan kenikmatan yang abadi dengan kesenangan yang bersifat fana dan sementara [4].

Allâh Azza wa Jalla melarang jual-beli setelah adzan shalat Jum'at dengan alasan yang sama, karena akan melalaikan dzikrullâh yang dalam hal ini adalah shalat Jum'at. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allâh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui [al-Jumu'ah/62:9]

Allâh Azza wa Jalla menyanjung orang-orang yang tidak terlalaikan oleh kemewahan dunia dari dzikrullâh. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُلِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Bertasbih kepada Allâh di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allâh, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allâh memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allâh menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allâh memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas [al-Nûr/24:36-38]

Selanjutnya, Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ

Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh" [al-Munâfiqûn/63:10]

Pada ayat ini, Allâh Azza wa Jalla menghimbau kaum Mukminin untuk berinfak[5]. Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kaum Mukminin untuk mengalokasikan sebagian dari harta kekayaan mereka dalam ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla dan menginfakkannya di jalan-Nya sebelum kedatangan ajal yang menyebabkan kekayaan menjadi tiada harganya bagi pemiliknya lagi. Perintah ini mencakup infak-infak yang wajib seperti zakat, membayar kaffarah, menafkahi istri dan budak, juga mencakup infak-infak yang bersifat mustahab seperti berinfak untuk kemaslahatan umat [6]

Siapapun tidak akan merasakan memiliki harta ketika ia berada dalam kondisi sakaratul maut, karena dirinya terpaku pada dahsyatnya rasa sakit dan ketakutan yang sedang dihadapi. Bahkan ketika dalam kondisi sakit, orang kaya pun tidak merasakan dirinya memiliki kekayaan yang melimpah. Maka, apapun akan diserahkan guna menyelamatkannya dari kondisi yang sulit itu (sakaratul maut). Apapun akan ditebus untuk mengobati penyakitnya. Dari sini sedikit bisa dipahami alasan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat menjawab pertanyaan seorang Sahabat tentang infak yang paling afdhal.

Abu Hurairah Radhiyallahu anhu meriwayatkan ada seorang lelaki mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ia bertanya, :Wahai Rasûlullâh, apakah sedekah yang paling besar pahalanya?”. Beliau menjawab: “Yaitu engkau bersedekah tatkala merasa sehat lagi bakhil, dan mengakhawatirkan kekurangan serta mengimpikan kecukupan" [HR. al-Bukhâri no. 1419 dan Muslim no. 2382]

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ

(Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu) dikatakan Syaikh as-Sa'di rahimahullah menunjukkan bahwa Allâh Azza wa Jalla tidak membebani hamba-Nya dengan infak yang menyulitkan mereka. Sebab mereka hanya diperintahkan untuk mengeluarkan sebagian kecil dari rezeki yang mereka dapat dari Allâh Azza wa Jalla . Karena Dialah yang memberikan kemudahan bagi mereka memperoleh rezeki-Nya. [7]

Beliau menambahkan bahwa berinfak termasuk cermin rasa syukur hamba kepada Allah atas rezeki yang diperoleh dari-Nya. Beliau berkata, "Hendaknya mereka bersyukur kepada Dzat yang memberi mereka (rezeki) melalui cara berbagi dengan kaum yang membutuhkan (orang-orang miskin). Hendaknya mereka bersegera melakukannya sebelum kematian mendatangi mereka. Di saat itu, seorang hamba tiada mampu berbuat kebaikan walau sekecil biji dzarrah sekalipun.[8]

Pada saat kematian datang, jiwa-jiwa penuh dengan penyesalan dan berharap mendapatkan pengunduran waktu ajalnya, -dan ini mustahil- walau sejenak untuk bersedekah dan beramal shaleh yang nantinya akan dapat menyelamatkan mereka dari siksa dan memperoleh pahala besar. Namun permintaan dan harapan ini sudah bukan pada tempat dan waktunya lagi dan tidak mungkin mengalami perubahan.

Imam al-Qurthubi rahimahullah menyampaikan kesimpulan yang menarik dari ayat di atas dengan berkata, "Ayat ini menunjukkan kewajiban menyegerakan pembayaran (penyerahan) zakat dan hukum asalnya tidak boleh menunda-nunda pembayarannya. Demikian juga terhadap seluruh kewajiban ibadah bila telah datang waktunya" [9].

Di akhir surat, Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا ۚ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan [al-Munâfiqûn/63:11]

Maksudnya, Allâh Azza wa Jalla tidak akan menangguhkan ajal seseorang dengan memperpanjang usianya saat kematian tiba. Akan tetapi, langsung mengambilnya. Dan Allâh Azza wa Jalla Maha Mengetahui amalan seluruh hamba-Nya, Dia meliputi seluruhnya, tidak ada sesuatu un yang tersembunyi bagi-Nya. Allâh Azza wa Jalla akan membalas mereka semua, orang baik akan dibalas atas kebaikannya dan orang jelek akan dibalas berdasarkan perbuatan buruknya [10] Wallâhu a'lam .

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Dharuriyyatul-Khams (Lima Kebutuhan Penting Yang Harus Dijaga Oleh Kaum Muslimin)


Oleh
Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari



Apa yang dimaksud dengan dharûriyyâtul-khams? Makna dharûriyyâtul-khams, yaitu menyangkut lima kebutuhan penting yang semestinya dijaga oleh kaum Muslimin. Dan dalam masalah ini, Al-Qur‘an dan as-Sunnah telah memberikan perhatian yang besar. Berikut ini ulasan berkaitan dengan pembahasan judul di atas. Kami angkat berdasarkan ceramah Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari pada Daurah Syar’iyyah I yang diselenggarakan oleh Yayasan Imam Bukhari, Jakarta, di Ciloto, Bogor, Jawa Barat, pada pertengahan bulan Februari 2007, dan mengacu dengan kitab Maqâshidusy- Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, karya Dr. Yûsuf bin Muhammad Al-Badawi yang menjadi pegangan Syaikh dalam daurah tersebut

Dharûriyyâtul-khams yang dimaksudkan, yaitu meliputi penjagaan terhadap dîn (agama), jiwa, keturunan, akal, dan harta.

1. MENJAGA DIN (AGAMA).
Ini merupakan dharûriyyât yang terpenting dan berada pada urutan tertinggi. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku. [Adz-Dzâriyat/51: 56]

Demikian tujuan hakiki dari penciptaan makhluk. Untuk mencapai tujuan inilah, maka para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Sebagaimana firman-Nya.

رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ

“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu”. [An-Nisâ/4: 165].

Begitu juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiaptiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”. [An-Nahl/16 : 36]

Agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga din (agama) dari kerusakan, karena din merupakan dharuriyat yang paling besar dan terpenting, maka syari’at juga mengharamkan riddah (murtad), memberi sanksi kepada orang yang murtad dan dibunuh. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

“Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia” [HR Bukhari]

Juga sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain.

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَ الْمُفَارِقُ لِدِينِهِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ

“Tidak halal darah seorang muslim (tidak boleh dibunuh, Red.), kecuali dengan salah satu di antara tiga sebab yaitu jiwa dengan jiwa, orang tua yang berzina (dibunuh dengan dirajam, Red.), orang yang murtad meninggalkan agamanya dan jama’ahnya” [HR Bukhari]

Ini semua untuk menjaga din. Realisasinya dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya dengan :

(a). Beriman kepada Allah Azza wa Jalla, mencintai-Nya, mengagungkan-Nya, mengetahui Asmâ dan Sifat Allahl.
(b). Berpegang teguh dengan agama, mempelajarinya, lalu mendakwahkannya.
(c). Menjauhi dan memperingatkan dari perbuatan syirik dan riya’.
(d). Memerangi orang-orang yang murtad.
(e). Mengingatkan dari perbuatan bid’ah dan melawan ahlul bid’ah.[1]

2. MENJAGA JIWA (HIFZHUN-NAFSI).
Menjaga jiwa juga termasuk dharûriyatul-khamsi, dan din tidak akan bisa tegak, jika tidak ada jiwa-jiwa yang menegakkannya. Kalau kita ingin menegakkan din, artinya, kita harus menjaga jiwa-jiwa yang akan menegakkan din ini. Untuk menjaga dan memuliakan jiwa-jiwa ini, Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” [Al-Baqarah/2:179]

Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menjadikan qishash sebagai salah satu sebab kelestarian kehidupan, padahal qishash itu merupakan kematian. Mengapa? Karena, dengan keberadaan hukum qishash, maka para pelaku kriminal menjadi jera, kehidupan pun menjadi aman. Jadi, qishash merupakan salah satu sebab terwujudnya kehidupan yang damai, tenang, dan dalam naungan hidayah.

وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ

“: (Di antara sifat hamba-hamba Allah Yang Maha Penyayang yaitu) tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina”. [Al-Furqân/25: 68]

Yang disebut dengan al-haq (kebenaran), yaitu harus dengan dalil dan bukti. Jika tidak, berarti melakukan pembunuhan tanpa alasan yang benar. Dan berdasarkan Al-Qur‘an dan as-Sunnah, melakukan pembunuhan tanpa alasan yang benar, hukumnya terlarang.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda tentang penjagaan terhadap jiwa:

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

“Barangsiapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung lalu dia membunuh dirinya (mati), maka dia akan berada dalam Neraka Jahannam dalam keadaan melemparkan diri selama-lamanya”. [HR Imam Bukhari]

Dalam hadits ini terdapat bantahan terhadap seseorang yang berpendapat “saya bebas melakukan apa saja atas diri saya”. Perkataan seperti ini merupakan perkataan keliru, karena di dalam Al- Qur`anul-Karim disebutkan tentang ucapan yang benar, sebagai petunjuk bagi kaum Mukminin jika tertimpa musibah. Allah Azza wa Jalla berfirman.

الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

“ (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.” [Al-Baqarah/2: 156]

Inna lillahi (sesungguhnya kita milik Allah) dengan demikian, kita ini milik Allah Azza wa Jalla, tidak boleh berbuat sewenang-wenang atas diri kita, tidak boleh menyengaja melukai tangan sendiri lalu berkata “ini tangan saya, saya bebas melakukan apa saja terhadapnya”. Apalagi sampai mengatakan “ini adalah jiwaku, saya ingin membunuh diri atau menjatuhkan diri dari gunung, atau menenggak racun”, maka semua ini tidak boleh, karena termasuk berbuat sewenangwenang pada sesuatu yang bukan miliknya.

Wahai Hamba Allah! Jiwa yang pada dirimu itu adalah milik Pencipta dan Rabbmu, Dzat yang engkau ibadahi, yaitu Allah Azza wa Jalla . Engkau tidak boleh berbuat sewenang-wenang padanya.

Dalam hadits “barangsiapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung lalu dia membunuh dirinya (mati), maka dia akan berada dalam Neraka Jahannam dalam keadaan melemparkan diri selama-lamanya” terdapat pelajaran yang bisa kita ambil. Bahwa orang tersebut kekal selamanya dalam Neraka Jahannam, sedangkan di dalam Ahlu Sunnah wal-Jama’ah –di antaranya terdapat kaidah- Perbuatan dosa-dosa besar termasuk dalam kategori dosa-dosa yang bisa diampuni Allah Azza wa Jalla jika Allah berkehendak. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

”Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” [An-Nisâ/4: 48]

Bunuh diri, termasuk dalam bagian pertama ayat ini, ataukah bagian yang kedua? Apakah bunuh diri termasuk syirik, ataukah berada di bawah syirik? Jawabnya, bunuh diri termasuk dalam dosa di bawah dosa syirik. Namun dalam hadits itu dijelaskan, dia kekal selamanya di neraka. Lantas bagaimana jawabnya?

Para ulama mengatakan, pengertian hadits ini dibawa kepada orang yang membunuh diri, karena ia menganggapnya halal, atau karena meremehkan hukum syari’at, bukan karena maksiat semata, baik yang kecil maupun yang besar. Akan tetapi, ini merupakan pelanggaran terhadap dasar hukum syari’at, dia menentangnya dan menghalalkannya. Dalam kondisi seperti itu, maka dosa maksiat ini menjadi dosa kekufuran.

Oleh karena itu, Abu Ja’far ath-Thahawi, di dalam kitab ‘aqidah beliau yang masyhur, beliau mengatakan: “Kami tidak mengkafirkan ahlul-qiblah (kaum Muslimin) dengan sebab dosa, selama dia tidak menganggapnya halal.”

Pelaku perbuatan dosa ini, jika menganggapnya halal, maka dia menjadi kafir, meskipun perbuatan dosa tersebut lebih kecil atau lebih sedikit dari bunuh diri.

Secara ringkas, hifzhun-nafs dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:

(a). Pada saat darurat (sangat terpaksa), wajib memakan apa saja demi menyambung hidup, meskipun yang ada saat itu sesuatu yang haram pada asalnya.
(b). Memenuhi kebutuhan diri, berupa makanan, minuman dan pakaian.
(c). Mewajibkan pelaksanaan qishash (hukum bunuh bagi yang membunuh, jika sudah terpenuhi syarat-syaratnya, Red.) dan mengharamkan menyakiti atau menyiksa diri [2]

3. MENJAGA AKAL (HIFZHUL-AQLI).
Sarana untuk menjaga akal ialah ilmu.
Kalimat wahyu pertama kali yang sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyentuh telinga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah kalimat iqra’ (bacalah!), setelah itu kalimat:

عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ

“(Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”. [Al-Alaq/96: 5]

Karena membaca merupakan jalan mendapatkan ilmu, meskipun bukan jalan satu-satunya, akan tetapi dia merupakan jalan terpenting.

Dalam nash Al-Qur‘an yang lain, Allah berfirman,

وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

“(dan katakanlah: “Ya Rabbku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan” [Thaha/20 : 114]

Akan tetapi ilmu ini wajib diiringi dengan amal perbuatan. Ilmu bukan sekedar untuk diketahui, namun dengan ilmu agar bertakwa, beramal shalih, serta menjauhan diri dari perbuatan maksiat dengan landasan takwa kepada Allah Azza wa Jalla . Karenanya dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 91 disebutkan.

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan berjudi itu menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.

Khamr dan perjudian telah menyebabkan manusia terhalang dari jalan Allah k dan bisa menghilangkan akal (kesadaran), sedangkan akal sangat dibutuhkan manusia untuk memahami perintah dan hukum-hukum syari’ah.

Dalam ayat ini, setelah Allah Azza wa jalla menjelaskan hukum syar’i dan menjelaskan kewajiban, kemudian seolah-olah Allah Azza wa Jalla hendak menggugah perhatian manusia. Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: (maka berhentilah kamu [dari mengerjakan pekerjaan itu]). Mengapa kalian tidak berhenti dari hal-hal yang kalian dilarang darinya, berupa kebiasaan orang-orang Jahiliyah, yaitu khamr dan perjudian? Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:.

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr itu haram”.

Meskipun banyak pabrik membuat produk, lalu setan membuat istilah-istilah untuk produk tersebut, namun kita memiliki kaidah yang mencakup semua nama, meskipun nama tersebut baru dan dirubahrubah, tetapi, setiap yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr itu haram.

Dan bahwasanya, untuk menjaga kebaikan akal, maka syari’at mengharamkan semua yang bisa merusaknya, baik yang maknawi (abstrak) seperti perjudian, nyanyian, memandang sesuatu yang diharamkan, maupun yang bersifat fisik seperti khamr, narkoba serta memberikan sanksi kepada yang melakukannya.[3]

4. MENJAGA KETURUNAN (HIFZHUN-NASLI).
Di antara dharûriyyâtul-khams yang dipelihara dan dijaga dalam syari’at, yaitu menjaga keturunan. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. [Al-Isrâ/17: 32]

Bentuk penjagaan agar manusia menjauhkan manusia dari perbuatan zina, maka syari’at memperbolehkan dan menganjurkan pernikahan poligami, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla menyebutkan.

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

“Maka kawinilah wanita wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat”[An-Nisâ/4: 3]

Nabi Shallallahu ‘alaihiwa sallam juga bersabda :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka hendaklah dia menikah. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia melakukan puasa (sunat). Karena sesungguhnya puasa itu menjadi obat bagi dia”.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ

“Seorang pezina tidak akan melakukan perbuatan zina, sedangkan dia dalam keadaan beriman”.

Dalam sebagian riwayat dijelaskan, iman tercerabut darinya. Jika ia berhenti dari berzina, maka keimanannya kembali kepadanya. Semua nash-nash ini untuk menjaga keturunan.

Pemeliharaan keturunan ini, bisa dilihat dari beberapa hal berikut:
(a). Anjuran untuk melakukan pernikahan.
(b). Persaksian dalam pernikahan.
(c). Kewajiban memelihara dan memberikan nafkah kepada anak, termasuk kewajiban memperhatikan pendidikan anak.
(d). Mengharamkan nikah dengan pezina.
(e). Melarang memutuskan untuk thalaq jika tidak karena terpaksa.
(f). Mengharamkan ikhtilâth. [4]

5. MENJAGA HARTA (HIFZHUL-MALI).
Bagian terakhir dari dharuriyâtul-khams yang dijaga oleh syari’at. Yakni sesuatu yang menjadi penopang hidup, kesejahteraan dan kebahagiaan, yaitu menjaga harta. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan” [An-Nisâ‘/4 : 5]

Maksudnya, kemapanan keberadaan manusia ialah dengan harta. Oleh karenanya terdapat perintah mengeluarkan zakat, shadaqah. Dan zakat merupakan hak Allah k . Sehingga orang yang berhak menerimanya terjaga dan harta yang mengeluarkannya juga menjadi bersih dan suci.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ

“Allah Azza wa Jalla melaknat pencuri yang mencuri telur, lalu tangannya dipotong”.

Dalam syari’at Allah yang bijak ini, juga terdapat larangan melakukan perbuatan tabdzir (pemborosan). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya”. [Al-Isrâ : 26-27]

Begitu juga Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang isrâf (berlebih-lebihan), sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya.

وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” [Al-An’am/6 :141]

Di antara cara dalam pemeliharaan harta ialah:
(a). Islam mewajibkan beramal dan berusaha.
(b). Memelihara harta manusia dalam kekuasaan mereka.
(c). Islam menganjurkan bershadaqah, memperbolehkan jual beli dan hutang-piutang.
(d). Islam mengharamkan perbuatan zhalim terhadap harta orang lain dan wajib menggantinya.
(e). Kewajiban menjaga harta dan tidak menyia-nyiakannya.[5]

Demikian beberapa nash dari Al-Qur‘an dan as- Sunnah, yang berkaitan dengan dharûriyyâtul-khams .

Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kemudahan kepada kaum Muslimin lainnya untuk memahaminya, sehingga semakin menambah dan mengokohkan keyakinan terhadap kebenaran din, agama yang haq ini. Wallahu a’lam bish-Shawab

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Kandungan Syari'at Islam, Penuh Dengan Kebaikan


Oleh
Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari


PENGANTAR
Begitu indah aturan yang dihadirkan Islam bagi umat manusia. Semua sisi kehidupan dipenuhi dengan rambu-rambu yang tidak hanya sarat dengan kemaslahatan, tetapi juga membebaskan manusia dari bahaya. Bak santapan, maka kandungan Islam mengandung banyak nutrisi, hyginis atau bersih dari kotoran. Itulah substansi nilai-nilai Islam yang sangat kokoh melekat. Tulisan berikut ini menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan keindahan kandungan syari’at Islam. Diadaptasi dari kitab Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah karya Dr. Yusuf bin Muhammad Al-Badawi, Darun- Nafâ-is, Yordania, Cetakan I, 1421 H / 2000 M. Kitab ini menjadi pegangan Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari pada Daurah Syar’iyyah I yang diselenggarakan oleh Yayasan Imam Bukhari, Jakarta, di Ciloto, Bogor, Jawa Barat, pada pertengahan bulan Februari 2007. Adapun penulisan makalah berikut ini dilakukan oleh Ustadz Ashim bin Musthafa yang meramunya dengan beberapa tambahan dari kitab lainnya. Semoga bermanfaat. (Redaksi).

AJARAN ISLAM MERUPAKAN KENIKMATAN MUTLAK
Tidak berlebihan, bila dikukuhkan bahwa kedatangan Islam sebagai kenikmatan yang mutlak, lantaran berhubungan erat dengan kebahagiaan abadi.

“Dinul-Islam, benar-benar merupakan kenikmatan hakiki, yang pasti mengantarkan manusia kepada kehidupan yang kamâl (sempurna). Dan manusia sama sekali tidak bernilai, sebelum ia mengenal sesembahannya sesuai dengan tuntunan Islam, sebelum mengenal alam semesta ini sesuai dengan petunjuk Islam, sebelum memahami diri dan perannya di alam ini serta kemuliaannya di sisi Rabbnya sebagaimana dituturkan Islam yang telah diridhai Allah. Manusia tidak mempunyai harga apapun sebelum ia merdeka dari penyembahan terhadap sesama makhluk menuju peribadahan kepada Rabb semua makhluk. Tanpa nilai-nilai yang telah Allah anugerahkan melalui agama Islam yang lurus ini, manusia akan hidup layaknya binatang ternak yang berkeliaran, bahkan lebih sesat darinya, karena membalas nikmat Allah ini (berupa agama Islam) dengan kekufuran.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ أَفَأَنْتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلًا أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُونَ أَوْ يَعْقِلُونَ ۚ إِنْ هُمْ إِلَّا كَالْأَنْعَامِ ۖ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلًا

“Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ilahnya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu)” [Al-Furqan : 43-44]

Bila memang sedemikian penting agama Islam ini, bahkan manfaatnya lebih dari apa yang dibayangkan oleh siapapun, maka ia benar-benar karunia paripurna yang semestinya membangkitkan kegembiraan. Kegembiraan terhadapnya termasuk perkara yang dicintai dan diridhai oleh Allah. Padahal, Allah tidak menyukai kaum farihin (bergembira).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

"(Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.) [Yunus : 58].”[1]

Senada dengan keterangan di atas, Sulthanul- ’Ulama, Al-’Izz bin ‘Abdis-Salam rahimahullahu [2] berkata: “Maka, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengenalkan kepada mereka segala hal yang mengandung petunjuk dan kemaslahatan bagi mereka, agar mereka mengerjakannya. Dan (Allah) mengenalkan setiap hal yang memuat kesesatan dan keburukankeburukan, sehingga mereka menghindarinya serta mengabarkan kepada mereka bahwa setan adalah musuh mereka, (dan) supaya mereka memusuhi dan menentangnya. Jadi, Allah Subhanahu wa Ta’ala menitikberatkan kemaslahatan-kemaslahatan dunia dan akhirat melalui ketaatan kepada-Nya dan menjauhi bermaksiat terhadap-Nya”[3]

MISI AJARAN ISLAM, JALBUL MASHALIH & DAR‘UL MAFASID
Di kalangan ulama, pembahasan mengenai tema misi ajaran Islam yang dibawa Rasulullahn, populer dengan istilah jalbul-mashâlih dan dar‘ul-mafasid.[4]

Mashalih jamak dari kata mashlahah yang bermakna kebaikan. Dan mafâsid jamak dari kata mafsadah yang diartikan oleh Ibnu Manzhur t dengan makna al-madharrah (bahaya) lawan dari ash- shalâh (kebaikan).

Al Ghazali rahimahullahu memaparkannya sebagai segala hal yang menghilangkan dharuriyyatulkhams.[5]

Pengertiannya secara global, yaitu mendatangkan seluruh kebaikan dan menghindarkan kerusakan-kerusakan. Tidak ada kebaikan bagi umat manusia, kecuali Islam telah menetapkan perintah dan anjuran padanya. Dan tiada keburukan ataupun kerusakan yang mengancam manusia, melainkan sudah ditetapkan peringatan dan larangan terhadapnya.

Misi di atas, merupakan misi seluruh para nabi yang diutus oleh Allah Ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلَّا كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ

“Sesungguhnnya tiada seorang nabi sebelumku, melainkan ia wajib menunjuki umatnya kepada kebaikan yang ia ketahui dan memperingatkan mereka dari keburukan yang ia ketahui untuk mereka". [HR Muslim]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang peran Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi sekalian alam

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. [Al- Anbiya :107]

Terkadang, mashalih disebut dengan bahasa al-khair (kebaikan), an-naf’u (kemanfaatan) dan al-hasanaat (kebaikan-kebaikan). Sedangkan mafâsid, suatu waktu diungkapkan oleh syarî’at dengan bahasa asy-syarru (kejelekan), adh-dharru (bahaya) dan as-sayyi-ât (keburukan-keburukan).[6]

Demikian subtansi ajaran Islam, yaitu terletak pada dua point tersebut, yakni menghadirkan kebaikan-kebaikan dan melenyapkan keburukan-keburukan. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu sering mengulang-ulang statemen ini di dalam kitab-kitab beliau. Misalnya, beliau mengatakan: “Aturan syari’at datang untuk menghasilkan kemaslahatan-kemaslahatan dan menyempurnakannya, dan meniadakan keburukan-keburukan dan menguranginya” [7]

Melalui telaah mendalam terhadap nash-nash syari’at dan pencermatannya yang tajam terhadap rahasia-rahasia di dalamnya, Syaikhul-Islam rahimahullahu menegaskan beberapa kaidah yang berhubungan dengan pembahasan ini. Di antaranya sebagai berikut.

1. Para rasul diutus ke dunia ini untuk mendatangkan kemaslahatan-kemaslahatan dan melengkapinya, dan meniadakan keburukan-keburukan dan menekan angkanya sesuai dengan kemampuan.[8]

2. Aturan syari’at memerintahkan perkara yang mengandung kebaikan yang murni atau lebih dominan, dan melarang dari perkara yang memuat kerusakan-kerusakan (keburukankeburukan) atau lebih dominan daripada muatan kebaikannya.[9]

Bahkan Sulthânul-’Ulama, Al-’Izz bin ‘Abdis- Salam menyimpulkan, fokus keberadaan syari’at ada pada satu titik saja, yaitu untuk menciptakan mashaalih semata bagi alam semesta. Kata beliau: “Semua aturan syari’at merupakan mashâlih. Baik untuk menolak keburukan maupun untuk mendatangkan kebaikan. Jika engkau mendengar Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا “wahai orangorang yang beriman”, (maka) renungilah pesan- Nya setelah panggilan tersebut. Engkau tidak akan menemukan kecuali sebuah kebaikan yang dianjurkan Allah atas dirimu, atau keburukan yang Dia melarangmu darinya, atau berpaduan antara keduanya, anjuran dan larangan. Di sebagian ketetapan hukum dalam kitab-Nya, Allah menerangkan sejumlah keburukan agar dijauhi dan (menjelaskan) mashâlihnya sebagai himbauan supaya melakukan mashâlih”.[10]

Sudah jelas sekali, bagaimana perhatian Islam terhadap kebaikan umat manusia secara khusus, yang nantinya mengajak untuk meraih kebahagiaan hakiki, di dunia dan akhirat.

Al ‘Izz bin ‘Abdis Salam rahimahullah menegaskan: “Semua kebahagiaan berpangkal dari mengikuti seluruh aturan syari’at yang datang, dan muncul disertai dengan menepis ajakan hawa nafsu yang menyelisihi syari’at. Allah Ta’ala Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ

“(lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan ia tidak akan celaka)” (Thaha/20 ayat 123) maksudnya, ia tidak sesat di dunia dan tidak celaka di akhirat kelak dengan menerima siksa”[11]

Sebagai contoh, Islam memerintahkan manusia untuk beriman. Karena keimanan itu, sepenuhnya betul-betul bermanfaat. Islam menetapkan perintah berjihad yang mengandung kemaslahatan menyeluruh, walaupun menuntut pengorbanan jiwa. Akan tetapi, kemaslahatan jihad itu sendiri sangat kuat. Merebaknya kekufuran, dampaknya lebih berbahaya dibandingkan kematian di jalan Allah.

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang perbuatan fawâhisy (kekejian), baik yang terlihat maupun tidak, melarang perbuatan dosa, kezhaliman tanpa kebenaran, perbuatan syirik terhadap Allah dengan segala sesuatu dan berdusta atas nama Allah l . Semua perkara tersebut adalah dilarang saat kapanpun dan dalam aturan syariat seluruh nabi.

Pengharaman darah, bangkai, babi dan lainnya yang sangat mengandung mafsadah, seperti pada khamr dan perjudian, meskipun ada manfaatnya bagi manusia, namun akibat dosanya lebih besar dibanding kemanfaatan yang bisa diraih. [12]

Oleh karena itu, benar-benar merupakan kekeliruan fatal jika seseorang memungkiri eksistensi mashâlih, mahâsin (sisi-sisi keindahan) dan maqâshid (orientasi) dalam syari’at yang telah ditetapkan Allah ini bagi umat manusia di dunia maupun akhirat. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah menilai orang seperti itu dengan sebutan “orang yang telah mengalami kekeliruan, sesat. Kerusakan pernyataannya telah dimaklumi dengan mudah”.[13]

Begitu pula pendapat yang memandang bahwa kemaslahatan Islam hanya diperuntukkan di dunia ini saja, merupakan pendapat yang timpang, sebagaimana anggapan Ibnu Asyûr.[14]

SEJAUH MANA AKAL MANUSIA DAPAT MENGETAHUI KEBAIKAN DAN KEBURUKAN?
Tingkat kemampuan akal antara seseorang dengan orang lainnya sangat variatif. Kebenaran, penilaian baik dan buruk, bila hanya didasarkan pada kecerdasan akal manusia belaka, sungguh sangat naif. Karena ia bersifat nisbi dan relatif. Bukti kongkretnya, aturan-aturan produk manusia seringkali mengalami perubahan dan revisi seiring dengan perkembangan zaman dan perbedaan pemegang kendalinya.

Sehingga, penilaian baik oleh seseorang tidak menutup kemungkinan disanggah oleh orang lain. Akibatnya terjadi khilaf dalam menilai baik atau buruk terhadap sebuah obyek atau perilaku. Tidak mungkin perbedaan pandangan ini diselesaikan, kecuali dengan kembali kepada sumber yang tidak diperselisihkan statusnya. Yakni, kembali kepada Al-Kitab dan As-Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [An-Nisâ: 59] [15]

Sebagaimana telah dijelaskan terdahulu bahwa orientasi syari’at Islam ialah untuk menciptakan segala bentuk mashlahah. Dengan begitu, tidak ada satu pun kemashlahatan yang terbengkalai dalam pandangan syari’at. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyempurnakan agama Islam bagi kaum Muslimin dan menyempurnakan kenikmatan bagi mereka.

Ibnul-Qayyim rahimahullah memperjelas kenyataaan bahwasanya Allah Ta’ala telah menanamkan pada fitrah manusia yang masih bersih dan akal, yaitu berupa kemampuan untuk menilai baik terhadap kejujuran, berbuat baik kepada orang lain, ‘iffah, sifat ksatria, akhlak yang luhur, amanah, silaturrahmi, menepati janji... dan menilai buruk terhadap tindak-tanduk yang berlawanan dengan fitrah tersebut. Akan tetapi, kemampuan akal dan fitrah manusia dalam konteks tersebut, hanya bagaikan hasratnya terhadap air sejuk saat dahaga, makanan yang lezat ketika merasa lapar dan keinginan mengenakan pakaian hangat ketika kedinginan. Jalan yang paling benar dari cara di atas, yaitu melalui as-sam’u (wahyu), karena adanya kekaburan yang dialami akal dan fitrah dalam memahami sebagian hakikat persoalan. Adapun orang yang mengetahui secara terperinci tentang itu ialah Rasulullahn Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [16]

Oleh sebab itu, keberadaan syari’at Islam yang berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala di tengah manusia adalah mutlak. Sebab, akal, bagaimanapun canggihnya, ia tidak mampu meneropong segala kebaikan dan keburukan yang hakiki. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan: “Seandainya tidak ada risalah, akal manusia tidak mampu mengetahui aspek-aspek yang bermanfaat dan berbahaya di dunia dan di akhirat secara terperinci”. [17]

Beliau menambahkan: “Sudah menjadi kewajiban atas setiap orang untuk mengerahkan kemampuan dan kesanggupannya supaya mengetahui kandungan risalah yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan taat kepada beliau. Dan caranya, yaitu melalui ar-riwâyah (periwayatan) dan nukilan an-naql (wahyu). Karena, akal semata tidak mampu untuk itu. Sebagaimana cahaya tidak dapat melihat, kecuali dengan keberadaan cahaya di depannya. Begitu pula akal manusia tidak kuasa mencari hidayah, kecuali ketika pancaran risalah tersebut terbit”[18]

Sulthânul-’Ulama Al ‘Izz bin ‘Abdis-Salam rahimahullahu juga menuturkan keterangan yang sama. Kata beliau: “Adapun mashâlih dan mafâsid dunia akhirat dan faktor-faktor penyebabnya tidak dapat diketahui, kecuali dengan syari’at. Bila ada yang masih belum jelas, maka dicari melalui dalil-dalil syari’at, yaitu Al-Kitab, as-Sunnnah, Ijma’, Qiyas yang mu’tabar, serta istidlâl yang shahîh”[19]

Dalam persoalan ini, terdapat pula penyimpangan dari sejumlah aliran. Para pengusungnya telah disinggung oleh Syaikhul- Islam Ibnu Taimiyyah, sebagai berikut.[20]

Pertama, adalah sekte Mu’tazilah Qadariyyah, sebagian ulama Syafi’iyyah dan banyak kalangan dari ulama Hanafiyyah.

Mereka menyatakan, pada dasarnya obyek yang diperintahkan atau dilarang tersebut memang baik maupun buruk, sebelum munculnya ketetapan tersebut. Ketetapan perintah dan larangan hanya sekedar menyibak karakteristik yang menyatu dengannya, tidak mengakibatkan penilaian baik atau buruk. Menurut pandangan mereka, tidak boleh memunculkan penetapan perintah atau larangan atas dorongan hikmah yang timbul dari perkara itu sendiri.

Lain lagi dengan ideologi yang bersumber dari aliran Jahmiyyah Jabriyyah dan kalangan Asy’ariyyah. Mereka memandang, sebuah perintah tidak memuat hikmah apapun, baik dari perintah itu sendiri atau implikasinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menciptakan apapun atas dasar hikmah. Kehendak Allah-lah yang menentukan kemunculan apa yang sudah ada, dan penentuan salah satu dari dua hal yang serupa tanpa faktor khusus. Kebaikan maupun keburukan menurut persepsi mereka, bukanlah bagian dari sifat yang menyatu pada sebuah obyek. Kebaikan dan keburukan itu, tidak lain lantaran telah dinilai baik atau buruk oleh syari’at. Secara implisit maupun eksplisit, tidak ada unsur kebaikan maupun keburukan berkaitan dengan obyek tersebut. Pada gilirannya, konsekuensi dari pandangan mereka, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala boleh memerintahkan sebuah perintah, sekalipun berujud kekufuran, perbuatan fasik maupun maksiat. Begitupun, melarang segala perkara, kendatipun masalah tauhîd, kejujuran ataupun keadilan.

Dua pandangan di atas sangat bertentangan dengan orientasi syari’at Islam, yang memberikan kebaikan sebesar-besarnya bagi alam semesta. Pandangan ini juga menyelisihi pandangan para sahabat Rasulullah dan generasi selanjutnya yang mengikuti mereka dengan setia.

Dalam pandangan mereka, hikmah yang timbul bervariasi menjadi tiga macam.

Tindakan tersebut mengandung unsur maslahat atau mafsadah, meskipun syari’at belum menyinggungnya. Misalnya, sudah diketahui bersama bahwa kejujuran mengandung kemaslahatan, dan kezhaliman menimbulkan mafsadah. Dua hal itu sudah masuk dalam kategori hasan (baik) atau qabîh (buruk), yang bisa dicerna oleh akal dan melalui syari’at. Bukan atas dasar sifat yang sebelumnya tidak melekat padanya. Akan tetapi, hal ini tidak otomatis menyebabkan pelakunya harus menerima hukuman di akhirat kelak, bila syari’at belum menetapkannya. Inilah di antara kesalahan kalangan yang ekstrim dalam berasumsi kebaikan dan keburukan bisa diambil melalui akal semata. Mereka menyatakan, bahwa orang-orang akan disiksa atas perilaku mereka yang buruk, meskipun Allah belum mengutus seorang rasul yang menjelaskan sisi keburukannya kepada mereka. Amat jelas, kalau pemahaman ini bertentangan dengan ayat:

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا

“Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul” [Al-Isra/17 :15]

رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ

“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” [An-Nisa/4: 165].

Bentuk Kedua : Sesungguhnya perkara yang diperintahkan dan dikenakan larangan, menjadi obyek yang memperoleh sifat kebaikan lantaran syari’at memerintahkannya atau ternodai oleh keburukan akibat pelarangannya. Sebagai contoh, khamr (minuman keras, minuman yang memabukkan), yang sebelumnya bukan barang haram, kemudian datang ketetapan yang mengharamkannya, sehingga khamr beralih menjadi barang khabîtsah (keji).

Jenis Ketiga : Yakni adanya hikmah dengan adanya perintah tersebut, tetapi bukan sebuah maslahat. Orientasinya hanyalah sebagai ujian bagi seorang hamba, apakah menjadi manusia yang taat atau sebaliknya justru melanggar aturan tersebut. Sebagaimana dialami oleh Al-Khalîl yang diperintahkan untuk menyembelih anaknya, Ismail.

Bentuk ketiga inilah yang kabur, belum bisa dicerna oleh kalangan Mu’tazilah. Persepsi mereka, kebaikan dan keburukan itu tidak muncul kecuali sebagai sifat yang menyatu dengan sesuatu, tanpa ketetapan dari syari’at. Sedangkan golongan Asy’ariyyah berpandangan, segala aturan syari’at hanya ditujukan sebagai imtihân (ujian) belaka, dan seluruh tindak-tanduk tidak mempunyai implikasi apapun, baik sebelum ditetapkan oleh syari’at sebagai larangan dan perintah, maupun setelah ditetapkan. Hikmah ditetapkannya syari’at tidak pernah mereka perhatikan, baik dalam hal perintah maupun larangan. Adapun para orang bijak, mayoritas ulama, mereka menetapkan tiga jenis ini, dan itulah pendapat yang benar dan menandakan kecerdasan jiwa.[21]

Jadi, berdasarkan keterangan Ibnu Taimiyyah, bahwa akal dan fitrah kadang bisa mandiri dalam menentukan sisi kebaikan atau keburukan sesuatu, akan tetapi sangat terbatas. Selain itu, pengetahuan akal tentang baik buruknya suatu perkara tidak berdampak pada balasan akhirat, berupa pahala, siksa, selama tidak ada dalil yang menetapkannya.[22]

Pandangan Ibnu Taimiyyah itu dalam perkaraperkara yang berhubungan dengan budaya dan pengalaman-pengalaman. Adapun yang berhubungan dengan ibadah, seperti shalat, thawaf dan lain-lain, sesungguhnya akal tidak memiliki andil sedikit pun.[23]

Ibnul-Qayyim rahimahullahu juga menandaskan: Pernyataan yang menentukan permasalahan ini, bahwasanya aspek kebaikan dan keburukan, kadang termuat pada suatu tindakan tertentu, akan tetapi Allah tidak menetapkan pahala atas pelaksanaannya, dan tidak menghukumi karenanya melainkan setelah ditegakkan hujjah dengan mengirimkan rasul. Inilah permasalahan yang tidak diperhatikan oleh golongan Mu’tazilah.[24]

Ringkasnya, syari’at tidak pernah mengesampingkan kemaslahatan terhadap sesuatu apapun, bahkan Allah l telah menyempurnakan agama Islam dan menyempurnakan kenikmatan bagi kaum Muslimin. Namun, apabila akal meyakini adanya kemaslahatan pada suatu perkara yang ternyata belum ditetapkan oleh syari’at, maka tidak terlepas dari dua kemungkinan. Pertama, sebenarnya syari’at telah menunjukkannya, tetapi belum terlihat oleh manusia. Atau sebetulnya perkara tadi bukan sebuah kemaslahatan, kendati diyakini oleh akal sebagai kemaslahatan. Karena yang dinamakan mashlahah, ialah kemaslahatan yang murni atau yang dominan. [25]

PENUTUP
Secara keseluruhan, agama Islam mengandung kemaslahatan. Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan: “Jika engkau merenungi hikmah dalam agama yang lurus ini, ajaran yang hanif dan syari’at yang diemban Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang kesempurnaannya tidak bisa disampaikan melalui ungkapan, imajinasi pun tidak mampu membayangkan keindahannya, dan daya pikir para cendikiawan tidak mampu menggagas ajaran yang lebih baik darinya, kendatipun mereka bersatu dengan bantuan daya pikir yang paling cerdas. Cukuplah menjadi kebaikan Islam, bahwa akal-akal yang sempurna lagi utama telah mengetahui keelokannya dan mengakui keutamaannya. Dan sesungguhnya tidak pernah ada ajaran di alam dunia ini yang lebih sempurna, lebih agung dan besar daripadanya. Seandainya Rasulullah tidak membawa bukti atas kebenarannya, cukuplah syari’at itu sebagai petunjuk yang membuktikannya”.[26]

Karenanya, umat manusia benar-benar membutuhkan syari’at Islam, lantaran mengandung seluruh kemaslahatan yang besar, mempedulikan mashâlih manusia di dunia maupun di akhirat dan menjadi sarana untuk menggapai keselamatan dan kebahagiaan. Allah menjelaskan dalam kitab-Nya, bahwa syari’at- Nya merupakan shirâthul-mustaqim (jalan yang lurus), jalan yang lurus dan metode yang benar. Siapa saja yang konsisten di atasnya, niscaya akan selamat. Dan barang siapa yang berpaling, maka akan binasa”[27]

Oleh sebab itu, seperti diungkapkan oleh Syaikh Abdur-Razzaq Al-’Abbad dalam Asbabul Ziyadatul-Iman wa Nuqshanihi [28] (hlm. 36), bahwa merenungi sisi-sisi keindahan Islam dan kandungan risalah Islam yang memuat berbagai perintah, larangan, aturan, hukum, akhlaq dan etika, termasuk merupakan faktor penting yang menjadi daya tarik orang untuk masuk Islam, dan pertambahan keimanan bagi para pemeluknya. Wallahul-muwaffiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______





Memahami Tujuan Syariat



Oleh
Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari


Pengantar
Makalah ini diangkat dan disarikan dari materi yang disampaikan oleh Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari pada Daurah Syar'iyyah I yang diselenggarakan oleh Yayasan Imam Bukhari, Jakarta, di Ciloto, Bogor, Jawa Barat, pada pertengahan bulan Februari 2007. Disamping itu, rangkuman dan ringkasan ceramah Syaikh Ali bin Hasan tentang pentingnya memahami tujuan ditetapkannya syari'at (maqashid syari'ah) ini, juga dirujukkan dengan kitab yang menjadi pegangan beliau saat daurah, yaitu kitab Maqâshidusy- Syari'ah 'Inda Ibni Taimiyyah, karya Dr. Yusuf bin Muhammad Al-Badawi, Darun-Nafâ-is, Yordania Cetakan I, Tahun 1421 H / 2000 M, Sub judul Ahammiyyah Maqashid Asy-Syari'ah bin Nisbati lil-Muslim Al-'Adi, dan beberapa sumber lainnya.

Makalah ini berkaitan dengan pentingnya setiap muslim, meskipun awam, untuk memahami tujuan syari'at. Apalagi jika ia seorang dai. Rangkuman ini disusun oleh Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin. Fokus penyusun hanya merangkum kembali permasalahan tujuan syari'at ini dengan bahasa bebas dan ringkas, agar lebih mudah difahami.

Menurut Syaikh Ali bin Hasan dan juga penyusun kitab Maqâshidusy-Syari'ah 'Inda Ibni Taimiyyah yang dijadikan sebagai pegangan beliau dalam daurah tersebut, sesungguhnya ada sebagian ulama berpendapat bahwa memahami tujuan syari'at tidaklah bermanfaat, kecuali bagi para ulama dan para ahli ijtihad saja. Kata beliau, tentu ini merupakan pendapat yang keliru.

Berikut pembahasannya, silahkan menyimak. (Redaksi)

MUQADIMAH
Perkara-perkara pokok yang mendesak dan primer bagi kehidupan manusia (dharuriyat), keperluan-keperluan penting tetapi bukan primer (hajîyat), serta perkara-perkara penunjang (tahsinîyat/kamâlîyat) adalah tiga landasan yang menjadi pondasi bagi ilmu maqâshid asy-syari'ah (tujuan-tujuan dan maksud-maksud syari'ah). Pemeliharaan terhadap pekara dharuriyat, hajîyat dan tahsinîyat/kamâlîyat merupakan perkara yang menjadi tujuan dan maksud dari ditetapkannya syari'at oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala . Semua itu telah dijelaskan dalam Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikian secara ringkas apa yang diterangkan oleh Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi dalam Daurah Syar'iyah di Ciloto, Bogor, Jawa Barat. Dalam daurah tersebut, beliau menguraikan tentang pemeliharaan terhadap perkara dharuriyat, hajîyat dan tahsinîyat, kaitannya dengan ilmu maqâshid asy-syari'ah. Di antara uraian beliau yang akan dinukil secara ringkas di sini sebagai muqadimah, ialah tentang pemeliharaan terhadap perkara hajîyat (perkara-perkara yang bukan kebutuhan sangat pokok, tetapi penting).

Beliau mengatakan:
Adapun pemeliharaan terhadap perkara hajîyat, maka ia dibangun berdasarkan prinsip memberikan kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Ath-Thahir bin 'Asyur, salah seorang ulama mu'ashirin (zaman kini) yang pertama menulis tentang maqâshid (tujuan-tujuan/maksud-maksud) syari'ah hingga seakan-akan beliau adalah seorang mujaddid (pembaharu) dalam masalah ilmu maqâshid syari'ah sesudah habisnya masa penulisan tentang ilmu ini, mengatakan: "Penelitian terhadap syari'ah menunjukkan bahwa kemudahan dan kelonggaran merupakan salah satu tujuan syari'at".

Kemudahan dan kelonggaran yang merupakan bagian dari tujuan syari'at ini, tercakup dalam perintah-perintah Rabbul 'Alamin. Tetapi, bukan berarti kita memahami bolehnya menganggap mudah dan longgar untuk mencukur jenggot, berjabat tangan dengan perempuan atau berbaur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, misalnya, dengan alasan, "yang penting hatinya bersih". Bukan! Kita akan tetap terus menjelaskan bahwa maksudnya bukan longgar dan mudah untuk melakukan pelanggaran seperti itu.

Sebab semua pemahaman yang salah ini termasuk talbis (pemahaman rancu yang dihembuskan) Iblis. Ini semua merupakan perangkap setan yang terkutuk. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا ۚ إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu, maka jadikanlah ia musuh(mu), karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala. [Fathir/35:6]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah berfirman:

وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ

Janganlah kamu menuruti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. [Al-Baqarah/2:208].

Langkah-langkah setan dimulai dari kaidah-kaidah umum ini. Itulah langkah-langkah yang sekarang paling banyak dimasuki oleh sebagian orang pandai dan sok mempelajari ilmu fiqih, orang-orang yang suka memudah-mudahkan dan meremehkan urusan atas nama maqâshid syari'ah, atas nama ruh syari'at, atas nama "memberi kemudahan dan bukan mempersulit".

Istilah-istilah ini sebenarnya berasal dari nash-nash Al-Qur`an dan Sunnah. Oleh karena itu semestinya istilah-istilah tersebut tidak dipergunakan untuk menghancurkan nash-nash Al-Qur`an dan Sunnah.

Sebagai misal firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [Al-Baqarah/2:286]

Banyak orang tidak memahami ayat ini. Sehingga beranggapan, bahwa jika mereka merasa berat melaksanakan suatu perintah, misalnya perintah untuk berjenggot, maka mereka meninggalkannya dengan dalih ayat di atas. Padahal ayat di atas merupakan pemberitaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala , bahwasanya Allah tidak membebani para hamba-Nya dengan perintah yang diluar kemampuan mereka. Artinya, seluruh ketentuan syari'at Allah tidak ada yang berada di luar kemampuan hamba-Nya. Hanya para hambalah yang kemudian menganggap berat beberapa syari'at berdasarkan hawa nafsunya, padahal sebenarnya mereka mampu melaksanakannya.

Karena itu, amat penting bagi kaum Muslimin memahami tujuan ditetapkannya syari'at oleh Allah Azza wa Jalla .

PENTINGNYA KAUM MUSLIMIN MEMAHAMI TUJUAN DITETAPKANNYA SYARI'AT
Pentingnya memahami tujuan syari'at bagi umumnya kaum Muslimin, terlihat dalam beberapa poin berikut ini.

Pertama : Bahwa dalam memahami tujuan-tujuan ditetapkannya syari'at, dan syari'at itu merupakan syari'at yang sempurna, paripurna, bermanfaat dan sangat berfaidah, akan dapat menambah keimanan seorang muslim kepada Rabbnya Tabaraka wa Ta'ala, dan akan dapat mengokohkan 'aqidah Islamiyah yang bersih ke dalam hatinya. Sehingga sesudah itu, ia memiliki kemantapan dalam agama dan syari'atnya.

Kemantapan ini, tentu saja akan melahirkan komitmen yang tinggi, sehingga seorang Muslim akan bersungguh-sungguh melaksanakan ajaran Islam dengan sebenar-benarnya. Ini semua akan menambah kecintaannya terhadap syari'at, meningkatkan keteguhannya dalam berpegang pada agama, dan meningkatkan kekokohannya dalam menempuh jalan Allah yang lurus, berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua : Aakan dapat memberikan ketahanan dan kekuatan pada diri seorang muslim untuk menghadapi ghazwul-fikri (brain washing/serangan pemikiran) dan serangan pendangkalan 'aqidah, yang dewasa ini secara gencar dibidikkan ke arah kaum Muslimin dari segenap penjuru.

Pada gilirannya seorang muslim juga akan mampu menolak berbagai ajaran lain yang menyusup, dan berbagai arus pemikiran yang merusak, yang para pelakunya selalu bersembunyi di balik slogan-slogan dusta dan propaganda-propaganda palsu, yang tujuannya memberikan kesan bahwa Islam adalah agama biadab, agama teroris, agama ekstrem, dan membuat-buat dusta atas nama Islam lebih banyak lagi. Juga untuk melekatkan berbagai syubhat dan kesesatan pada Islam, dengan maksud memberikan gambaran salah kepada orang-orang yang tidak mengerti, awam dan orang-orang yang tidak matang dalam belajar.

Muslihat ini tidak akan terlihat oleh orang yang tidak memahami hakikat Islam. Namun jika seseorang mulanya tidak mengerti hakikat Islam dan tidak memahami tujuan-tujuan mulia di balik syari'at, kemudian manakala ia dapat memahaminya, maka ia akan menjadi orang yang memiliki ketahanan untuk menangkal menyusupnya syubhat-syubhat ini ke dalam hatinya. Sehingga ia menjadi orang yang kuat mentalnya, kuat agamanya dan kuat ilmunya menurut kemampuan yang ia miliki.

Adapun sekarang, sangat mungkin syubhat melumuri banyak kaum Muslimin, bahwa Islam adalah agama teroris. Mengapa? Karena kata mereka: "Lihat, apa yang dilakukan oleh Fulan! Lihat apa yang diperbuat oleh jama'ah anu!"

Padahal jawabannya mudah: Sesungguhnya Fulan itu, atau jama'ah anu itu, bukan merupakan cermin Islam yang benar dan bukan merupakan cermin jama'ahnya kaum Muslimin. Tetapi mereka hanya bagian dari kaum Muslimin. Kelompok-kelompok jama'ah ini tidak berarti dapat secara pasti berada dalam kebenaran. Bisa jadi jama'ah-jama'ah itu hanya mengambil satu sisi saja dari ajaran Islam dan meninggalkan banyak sisi lainnya. Bisa jadi pula hanya memahami satu sisi dari ajaran Islam, padahal pemahaman yang benar justeru berlawanan dengan sisi yang difahaminya itu.

Lalu siapakah yang dapat memahami perkara-perkara ini secara tepat, kecuali orang yang memahami dengan benar tujuan-tujuan dan maksud-maksud ditetapkannya syari'at?

Ketiga : Sesungguhnya kewajiban seorang muslim adalah menyelaraskan kehendak dirinya dengan kehendak syari'at. Akan tetapi orang yang buta maksud dan tujuan syari'at, ia tidak akan mengerti apa yang menjadi kehendak syari'at. Dan orang yang tidak mengerti kehendak syari'at, tentu tidak akan mampu menyelaraskan kehendaknya dengan kehendak syari'at Islam.

Seorang muslim sejati, seluruh tujuan dan kehendaknya akan mengikuti dan ditentukan oleh tujuan-tujuan serta kehendak-kehendak syari'at, bukan mengikuti hawa-hawa nafsu, pendapat-pendapat manusia dan angan-angan kosong. Tetapi semua itu mengikuti kehendak-kehendak, perintah-perintah dan larangan-larangan syari'at.

Siapa yang mengerti bahwa tujuan-tujuan syari'at memiliki ketetapan-ketatapan hukum yang bersifat pasti, maka ia wajib menjadikan dirinya selalu terikat dan selalu tepat sejalan dengan tujuan-tujuan syari'at. Sehingga ia tidak mencoba-coba untuk lari atau berkelit atau meyimpang dari ketentuan syari'at secara sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, sebab ia mengetahui bahwa di balik itu terdapat besarnya bahaya, kerusakan dan dosa yang hanya diketahui oleh Allah. Barangsiapa yang tidak berusaha menyelaraskan tujuan-tujuan hidupnya secara tepat dengan tujuan-tujuan syari'at, maka ia akan terjebak pada kebiasaan untuk berkelit, berlari, dan menghindar dari beban-beban syari'at, serta berbelit-belit untuk lepas darinya. Wal-'Iyadzu Billah.

Dari sinilah perlunya setiap muslim memahami tujuan-tujuan dan maksud-maksud ditetapkannya syari'at.

Keempat : Sebagai realisasi peribadatan secara nyata kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .
Realisasi peribadatan kepada Allah Azza wa Jalla secara nyata ini merupakan tujuan utama diciptakannya makhluk jin dan manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. [Adz-Dzariyat/51:56].

Berkaitan dengan hal ini, Al-'Izz bin 'Abdus-Salam dalam kitabnya "Qawâ'idul-Ahkam" mengatakan:

Tujuan penulisan kitab (Qawâ'idul-Ahkam) ini adalah untuk:

1. Menjelaskan maslahat-maslahat (kebaikan-kebaikan) yang ada dalam ketaatan kepada Allah, dalam masalah mu'amalah dan dalam semua perilaku baik, supaya manusia berusaha bersungguh-sungguh meraih ketaatan-ketaatan itu.

2. Menjelaskan akibat-akibat dari penyimpangan, supaya para hamba Allah berusaha bersungguh-sungguh untuk menolak penyimpangan-penyimpangan tersebut.

3. Menjelaskan maslahat-maslahat yang ada dalam ibadah, supaya para hamba Allah selalu siap sedia melaksanakannya.

4. Menjelaskan sebagian maslahat yang perlu didahulukan dari maslahat lainnya.

5. Menjelaskan mafsadat (perkara jelek yang merusak) mana yang harus diakhirkan dari mafsadat lainnya, dan

6. Menjelaskan apa saja yang masuk dalam kemampuan usaha manusia, dan apa saja yang tidak masuk dalam kemampuan usaha manusia.

Dan syari'at, seluruhnya merupakan maslahat, entah yang bersifat menolak kerusakan maupun yang bersifat mendatangkan kebaikan.
Jika engkau mendengar Allah memanggil

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا

(Hai orang-orang yang beriman!), maka perhatikan perintah yang akan disampaikan sesudah itu. Engkau tidak akan mendapatkannya, kecuali kebaikan yang engkau dianjurkan untuk mendapatkannya, atau keburukan yang engkau dilarang untuk melakukannya, atau gabungan antara anjuran dan larangan. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya beberapa hukum yang berkaitan dengan kerusakan dalam bentuk perintah, untuk menjauhi perkara yang merusak itu. Dan menjelaskan beberapa hukum yang berkaitan dengan kebaikan dalam bentuk perintah, untuk mendatangi kebaikan itu. [1]

Terkait dengan panggilan Allah Subhanahu wa Ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا

(Hai orang-orang yang beriman!), terdapat atsar dari 'Abdullah bin Mas'ud z yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Syu'abul-Iman, dan diriwayatkan pula oleh imam-iman lain.

Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu berkata: "Jika engkau mendengar Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا

(Hai orang-orang yang beriman!), maka peliharalah firman Allah itu pada telingamu. Karena sesungguhnya ia merupakan perintah, yang engkau diperintahkan untuk melaksanakannya atau larangan yang engkau dilarang darinya". [2]

Demikianlah beberapa tujuan syari'at yang perlu difahami oleh umumnya kaum Muslimin. Termasuk dalam keumuman kaum Muslimin, yaitu para dai yang menda'wahkan (menyeru) agar manusia kembali kepada Rabbul-'Alamin. Tidak disyaratkan seorang dai harus ulama ahli ijtihad, sebab ilmu memiliki tingkatan-tingkatan. Namun salah satu syarat bagi seorang dai, ia tidak bodoh tentang ilmu agama.

Jadi seorang laki-laki dari kalangan kaum Muslimin, bila ia memiliki ilmu serta pemahaman yang menjadikannya mempunyai kemampuan dan keahlian untuk berda'wah ilallah, maka orang ini akan bertambah bobotnya, pemahamannya, pemikirannya, daya pandangnya dan kekuatannya, jika ia memahami tujuan-tujuan syari'at. Seorang dai berada di tengah samudera besar da'wahnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang berda'wah menuju Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri" [Fushshilat/41:33]

Allah juga berfirman:

قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ

Katakanlah: "Inilah jalanku (agamaku). Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah berdasarkan bashirah (ilmu/hujjah yang nyata)…" [Yusuf/12:108]

Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat itu mengatakan "berdasarkan bashirah (ilmu yang jelas)" dan tidak mengatakan "berdasarkan kebodohan", maksudnya bashirah/ilmu yang jelas terhadap agama. Bashirah dalam hal Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maka poin berikutnya untuk para dai yaitu:
Kelima : Seorang dai wajib mengungkapkan maksud-maksud dan tujuan-tujuan ditetapkannya syari'at kepada orang banyak, baik berkaitan dengan perintah maupun larangan, baik yang terdapat dalam Al-Qur`an maupun yang terdapat dalam Sunnah.

Tujuannya, agar lebih banyak lagi memahamkan agama Allah Azza wa Jallaepada umat, dan mendorong semangat mereka, baik orang-orang umum maupun orang-orang tertentu supaya semakin senang dan bergairah melaksanakan kewajiban-kewajiban syari'at ini. Perintah-Nya dilaksanakan, dan larangan-Nya ditinggalkan.

Sebagai misal, ketika menjelaskan kepada umat tentang keutamaan dan pentingnya shalat, maka seorang dai wajib menyebutkan bahwa shalat memiliki tujuan, bahkan memiliki banyak tujuan di samping tujuan pokok shalat, yaitu fardhu. Di samping itu, shalat akan dapat mencegah nafsu pelakunya dari berterus-menerus melakukan perbuatan-perbuatan melampaui batas. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Sesungguhnya shalat akan mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. [al-Ankabut/29:45].

Seseorang melakukan shalat, seseorang yang lain juga melakukan shalat. Tetapi orang pertama melakukan penyimpangan dan kacau dalam shalatnya, sedangkan orang kedua mantap dan kokoh. Tentu tidak sama antara keduanya.
Pernah beberapa orang sahabat datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Fulan melakukan shalat di malam hari, tetapi jika tiba waktu pagi ia mencuri".

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

إِنْ كَانَ كَمَا تَقُوْلُوْنَ فَسَتَنْهَاهُ صَلاَتُهُ

"Jika betul (ia melakukan) seperti apa yang kalian katakan, maka shalatnya itu kelak akan menghalanginya (dari mencuri)"

Hadits ini terdapat dalam kitab shahih, sekaligus menjelaskan lemahnya dua hadits yang terkenal di kalangan manusia dan sering disampaikan kepada orang-orang umum dan orang-orang khusus tanpa ilmu, tanpa petunjuk dan tanpa dasar dari Kitabullah. Dua hadits lemah itu ialah yang mereka sangka sebagai sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلاَتُهُ مِنَ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ

"Barangsiapa yang shalatnya tidak dapat menghalanginya dari perbuatan keji dan mungkar, maka tidak ada shalat baginya"

Ini adalah hadits bathil. Dan mereka menyebut lagi hadits yang lain dengan lafazh:

مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلاَتُهُ مِنَ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ فَلَمْ يَزْدَدْ مِنَ اللهِ إِلاَّ بُعْدًا

"Barangsiapa yang shalatnya tidak menghalanginya dari perbuaan keji dan mungkar, maka tidak akan menambahkan apa-apa, kecuali semakin jauh dari Allah".

Ini jelas bertentangan dengan hadits shahîh.

Apabila seorang da'i ilallah datang dan menjelaskan keutamaan shalat kepada orang banyak, dan bahwa shalat itu merupakan ibadah yang diwajibkan, sedangkan ibadah yang diwajibkan akan dapat membantu nafsu manusia menjadi istiqamah dan terkendali dari perkara-perkara haram, keji dan mungkar, maka bukankah hal itu merupakan sebab terkuat dan metoda paling mantap untuk mengenalkan kepada orang banyak tentang tujuan-tujuan mulia dari ibadah ini? Sehingga karenanya, mereka menerima ibadah ini dengan puas, berdasakan ilmu dan pemahaman. Tidak hanya melakukan ibadah shalat begitu saja, berubah dari ibadah menjadi tradisi belaka.

Dengan menjelaskan tujuan-tujuan penting di balik shalat, misalnya, maka orang akan melaksanakan shalat bukan hanya untuk menghilangkan beban. Sebab, shalat, oleh sementara kalangan dianggap beban berat, yang bila sudah dilaksanakan seakan terlepas dari beban itu.

Bandingkan dengan shalat Nabiyyul-Islam, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ketika beliau bersabda kepada Bilal:

يَا بِلاَل، أَقِمِ الصَّلاَةَ! أَرِحْنَا بِهَا

Wahai Bilal, qamatilah shalat, dengan shalat itu kita merasa nyaman!

Sementara itu, kenyataan sebagian kaum Muslimin menunjukkan, mereka akan merasa nyaman bila telah selesai melaksanakan shalat, seakan terlepas dari beban berat. Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya malah merasa nyaman dengan shalat. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang mulia g memahami keutamaan, tujuan, kepentingan, kedudukan, pengaruh dan hasil dari shalat. Sedangkan sebagian kaum Muslimin seakan-akan hanya berhenti pada gambaran lahiriyah shalat, tidak sampai pada hakikatnya. Berhenti pada tampilan luarnya, tidak sampai masuk ke bagian dalamnya. Kita memohon agar Allah menyelamatkan kita semua.

Demikian juga ketika menjelaskan tentang dzikir dan selainnya (dalam masalah ini, Syaikh Ali Hasan menjelaskan contoh secara luas, tetapi di sini tidak kami kemukakan, Peny.).

Jadi memahami hukum-hukum syari'at tanpa memahami tujuan-tujuannya merupakan kelemahan yang sangat besar. Maka memahami tujuan-tujuan syari'at ini dibutuhkan oleh siapa saja, baik orang awam, dai ataupun ulama dan mujtahid.

Selanjutnya, pentingnya memahami tujuan-tujuan syari'at, kadang akan terlihat lebih banyak lagi bagi para dai ketika dapat memahami dan menyusun skala prioritas dalam berda'wah ilallah. Sementara itu, memahami skala prioritas membutuhkan kedalaman pemahaman dan penelitian. Ketika Rasulullah mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan:

إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَيْهِ أَنْ يُوَحِّدُوا اللهَ. متفق عليه.

Sesungguhnya engkau akan datang kepada suatu kaum dari Ahli Kitab, maka hendaklah pertama-tama yang engkau da'wahkan kepada mereka ialah agar mereka mentauhidkan Allah. [Muttafaq 'alaih][3]

Dengan demikian, mentauhidkan Allah merupakan perkara paling besar dan paling agung kedudukannya. Ia berada pada skala prioritas paling tinggi. Maka seorang dai ilallah ketika berda'wah kepada manusia, ia wajib memperhatikan kesalahan apa yang umumnya dilakukan oleh manusia, lalu terapi apa yang paling utama untuk dimulai. Jadi dai harus memperhatikan obyek da'wahnya, lalu memberikan obat yang paling sesuai. Dan ia tidak akan dapat memberikan obat yang paling sesuai, kecuali jika ia memahami tujuan-tujuan syari'at. Salah mendiagnosa akan berakibat fatal.

Pernah ada seorang laki-laki datang kepada Ibnul-Jauzi rahimahullah , kemudian orang ini bertanya kepada beliau: "Wahai Imam, mana yang lebih utama, bertasbih atau beristighfar?"

Perhatikanlah jawaban Imam Ibnul-Jauzi: "Baju yang kotor membutuhkan sabun atau membutuhkan parfum?"

Tentu membutuhkan sabun. Jadi, bila orangnya adalah orang yang bertakwa dan ahli ibadah, tentu bertasbih lebih utama baginya. Tetapi bila orangnya adalah orang yang tidak banyak beribadah dan banyak melakukan dosa, tentu beristighfar lebih utama baginya. Namun bagaimana seseorang dapat membedakan perkara-perkara detail seperti ini, jika ia tidak memahami tujuan-tujuan syari'at dan tidak mengerti skala prioritas penting?

Skala prioritas dalam da'wah tidak akan dapat dimengerti, kecuali jika seseorang memahami tujuan-tujuan syari'at. Maka ia harus memahami skala prioritas melalui pemahamannya terhadap tujuan-tujuan ditetapkannya syari'at. Ada perkara penting, tetapi juga ada perkara yang lebih penting.

Mendahulukan perkara yang lebih penting dari perkara penting merupakan perkara penting. Namun sekali lagi, seseorang tidak akan dapat melakukannya, kecuali bila ia memahami tujuan-tujuan syari'at. Dengan demikian, maka akhirnya, ia akan memahami skala prioritas dengan benar sesuai syari'at.

Di sini ada yang perlu diperhatikan! Yaitu eksploitasi maqashid syari'ah (tujuan syari'at) untuk kepentingan kebatilan, bukan kebenaran. Ada sebagian kalangan yang suka membicarakan masalah tujuan syari'at secara tidak benar.

Mereka mengatakan: "Memahami skala prioritas termasuk maqashid syari'ah". Ini tentu pernyataan yang dapat diterima. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu'adz ke Yaman memerintahkan kepadanya untuk mendahulukan tauhid dalam dakwah. Tetapi mereka tidak hanya mengatakan itu saja. Mereka mengatakan: "Memahami skala prioritas termasuk maqâshid syari'ah. Dan hal paling prioritas untuk kita kerjakan adalah mendirikan pemerintahan Islam, mendirikan Negara Islam".

Pendahuluannya benar, tetapi ujung-ujungnya jelek. Bagaimana mereka mengatakan bahwa skala prioritas paling utama adalah mendirikan pemerintahan Islam, padahal itu tidak terdapat dalam sejarah dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sejarah perjalanan sahabat? Bahkan sejarah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan, bahwa skala prioritas paling utama adalah menegakkan 'ubudiyah (peribadatan) hanya kepada Allah saja, mentauhidkan Allah saja. Adapun keruntuhan kaum musyrikin dan kemenangan kaum Muslimin, maka ini merupakan anugerah dari Allah, karena kaum Muslimin merealisasikan 'ibadahnya hanya kepada Allah semata, tidak melakukan syirik dan bid'ah.

Demikianlah secara ringkas beberapa hal berkaitan dengan pentingnya memahami tujuan-tujuan syari'at bagi setiap muslim, yang disampaikan oleh Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari –hafizhahullah-. Maka sudah saatnya kaum Muslimin berusaha menghayati setiap kewajiban atau setiap larangan yang ditetapkan Allah, mengenai tujuan-tujuan di balik itu semua, supaya peribadatan kepada Allah dikerjakan dengan penuh gairah, menyenangkan dan benar, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Wallahul-Muwaffiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]




sumber:   http://almanhaj.or.id/
_______