Friday, June 22, 2012

Hukum Shalat Jum'at, Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Orang Yang Tertinggal Shalat Jum'at?, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah...” [Al-Jumu’ah: 9]



Hukum Shalat Jum'at, Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Orang Yang Tertinggal Shalat Jum'at?,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah...” [Al-Jumu’ah: 9]



Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


1. HUKUM SHALAT JUM’AT [1]
Shalat Jum’at merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf (orang yang telah diberikan beban untuk menjalankan kewajiban agama) dan aqil baligh sesuai dengan dalil yang menunjukkan bahwa shalat Jum’at wajib bagi setiap mukallaf, dengan ancaman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya [2], dan dengan himmah (tekad) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkannya, tidaklah ada hujjah yang lebih jelas daripada perintah yang termaktub di dalam al-Qur-an yang mencakup setiap individu muslim, di dalamnya diungkapkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah...” [Al-Jumu’ah: 9]

Inilah argumentasi yang jelas.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Thariq bin Syihab, sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَـى كُلِّ مُسْلِمٍ (فِـيْ جَمَـاعَةٍ) إِلاَّ أَرْبَعَةٌ: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ.

“Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim (dengan berjama’ah)[3] kecuali kepada empat orang: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sedang sakit.”
Hadits ini dishahihkan bukan hanya oleh satu Imam (ulama hadits).

2. IMAM BESAR
Adanya al-Imam al-A’zham (pemimpin besar untuk seluruh umat Islam) bukan merupakan syarat bagi diwajibkannya shalat Jum’at, seandainya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang yang menggantikannya di dalam memimpin shalat Jum’at menjadi dalil bagi kewajiban adanya imam besar, niscaya hal itu pun berlaku bagi shalat-shalat yang lainnya, karena shalat-shalat tersebut pun dipimpin oleh beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pada zamannya dan oleh orang-orang yang diperintah olehnya. Karena penyebabnya batal (tidak sah), maka hukum yang ada karenanya pun batal.

Kesimpulan, syarat tersebut sama sekali tidak berlandaskan kepada ilmu, bahkan yang mewajibkannya sama sekali tidak benar bahwa hal itu riwayat dari sebagian Salaf, apalagi dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena itu tidak ada manfaatnya memperpanjang masalah tersebut.[4]

3. JUMLAH JAMA’AH PADA SHALAT JUM’AT
Shalat berjama’ah sah dilakukan walaupun hanya dengan seorang (makmum) bersama seorang imam, sedangkan shalat Jum’at merupakan salah satu dari shalat-shalat wajib lainnya. Barangsiapa yang mensyaratkan tambahan bilangan yang ada pada shalat berjama’ah, maka ia harus menunjukkan dalil pendapatnya itu, dan niscaya dia tidak akan mendapat-kan dalilnya. Anehnya banyak sekali pendapat tentang bilangan tersebut hingga sampai lima belas pendapat, dan tidak ada dalil yang dijadikan landasan oleh mereka kecuali satu pendapat saja. Sesungguhnya shalat Jum’at sama dengan jumlah pada shalat-shalat (berjama’ah) yang lainnya. Bagaimana tidak, sedangkan syarat hanya bisa tetap bila ada dalil yang secara khusus menunjukkan bahwa suatu ibadah tidak sah kecuali dengan adanya syarat tersebut, penetapan syarat seperti ini (jumlah tertentu) sama sekali tidak berlandaskan atas sebuah dalil, terlebih lagi sikap tersebut merupakan kelancangan yang teramat sangat dan merupakan keberanian untuk berbicara atas Nama Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam syari’at-Nya.

Saya senantiasa merasa aneh kenapa hal itu bisa terjadi di kalangan para penulis, bahkan dicantum-kan di dalam buku-buku bimbingan shalat, mereka memerintahkan orang awam untuk meyakini dan mengamalkannya, padahal pendapat tersebut ada di dalam jurang kehancuran, pendapat tersebut tidak khusus ada di dalam satu madzhab dari berbagai madzhab, juga bukan terjadi hanya pada satu daerah saja. Akan tetapi terjadi secara turun-menurun, seakan-akan pendapat tersebut diambil dari Kitabullah! Padahal ia hanya merupakan hadits khayalan belaka!

Aduhai! Apa bedanya ibadah ini dengan ibadah yang lainnya? Bisakah syarat dan rukun-rukunnya serta wajibnya menjadi tetap hanya dengan dalil, yang jika disodorkan kepada para peneliti niscaya mereka tidak mungkin menjadikannya sebagai Sunnah, apalagi menjadikannya wajib apalagi syarat?

Yang benar adalah sesungguhnya shalat Jum’at merupakan kewajiban dari Allah Subhanahu wa Ta'la yang merupa-kan syi’ar di antara syi’ar-syi’ar Islam dan merupakan salah satu bentuk shalat dari berbagai macam shalat, maka barangsiapa menganggap adanya syarat tertentu yang berbeda dengan shalat lainnya, maka ucapannya tidak akan didengar (diterima) kecuali jika berlandas-kan atas dalil.

Jika pada suatu tempat hanya ada dua orang, maka salah satu di antara keduanya berdiri menyampaikan khutbah, sedangkan yang lainnya mendengar-kan, kemudian mereka berdua melakukan shalat, [dengan itu berarti mereka berdua telah melakukan][5] shalat Jum’at.

Kesimpulan, semua tempat layak untuk melaksanakan kewajiban ini [6], jika di dalamnya ada dua orang muslim sebagaimana shalat berjama’ah yang lainnya. Bahkan jika ada yang mengatakan bahwa semua dalil yang menunjukkan sahnya shalat sendirian mencakup sahnya shalat Jum’at, maka pendapat itu pun tidak jauh dari kebenaran.[7]

4. BANYAKNYA TEMPAT PELAKSANAAN SHALAT JUM’AT YANG DILAKUKAN PADA SATU NEGERI (WILAYAH).
Shalat Jum’at sama saja dengan shalat yang lainnya, bisa dilakukan di beberapa tempat di satu daerah, sebagaimana shalat berjama’ah lainnya yang dilakukan pada tempat yang berbeda pada satu daerah. Barangsiapa meyakini pendapat lainnya, maka pendapat tersebut hanya bersandarkan atas akal semata. Pendapat tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, seandainya keyakinannya berdasarkan atas sebuah riwayat, maka tidak ada satu riwayat pun yang mendukungnya.

Kesimpulan, sesungguhnya larangan mendirikan dua Jum’at pada satu wilayah, walaupun dia mengatakan bahwa di antara syarat sah Jum’at adalah tidak adanya shalat Jum’at lain pada satu daerah, maka saya katakan dari manakah pendapat ini berasal? Dan apakah ada dalil yang menjadi landasan bagi pendapat tersebut? Jika mereka hanya berlandaskan atas tidak adanya izin dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mendirikan Jum’at selain di masjid Madinah dan perkampungan yang ada di sekitarnya. Maka sesungguhnya hal ini -selain tidak layak untuk dijadikan dalil akan adanya syarat yang mengandung kebathilan, bahkan atas kewajiban yang ada di bawahnya- harus diterapkan pula pada shalat-shalat wajib yang lainnya [8], maka tidaklah sah melakukan shalat Jum’at pada satu tempat yang belum pernah diizinkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melakukannya, ini jelas merupakan dalil paling bathil.

Selanjutnya, seandainya batalnya satu Jum’at yang lain dari dua tempat pelaksanaan Jum’at [9] ketika Anda mengetahui karena adanya sesuatu penghalang, maka apakah penghalang tersebut? Karena pada dasar-nya adalah sahnya suatu peribadatan di mana saja ia lakukan dan kapan saja kecuali adanya dalil yang menunjukkan larangan, sedangkan di dalam masalah ini sama sekali tidak ada larangan.[10]

5. APAKAH YANG HARUS DILAKUKAN OLEH ORANG YANG TERTINGGAL SHALAT JUM’AT?
Shalat Jum’at merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Allah kepada hamba-Nya, seandainya seseorang tertinggal melakukannya karena alasan yang benar, maka hendaknya ada satu dalil yang menunjukkan bahwa ia wajib menggantikannya dengan shalat Zhuhur. Diriwayatkan di dalam hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu:

وَمَنْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَتَانِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا.

“Maka barangsiapa tertinggal dua raka’at (Jum’at), maka ia harus menggantikannya dengan melakukan empat raka’at.” [11]

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang ter-tinggal dengan tidak melakukan shalat Jum’at, maka ia harus menggantikannya dengan melakukan shalat Zhuhur.
Adapun yang diungkapkan oleh para ulama ahli furu (fiqih) berupa faidah perbedaan di dalam masalah ini, sama sekali tidak ada dasarnya.

6. APAKAH UKURAN YANG MENUNJUKKAN BAHWA SHALAT JUM’AT TELAH DILAKUKAN
Diriwayatkan oleh an-Nasa-i dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang bunyi lafazhnya:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْجُمُعَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الْجُمُعَةَ.

“Barangsiapa mendapatkan satu raka’at dalam shalat Jum’at (dengan berjama’ah), maka sesungguhnya ia telah mendapatkan shalat Jum’at.”

Hadits ini memiliki dua belas jalan, al-Hakim menshahihkan tiga jalan di antaranya. Beliau berkata di dalam kitab al-Badrul Muniir, “Tiga jalan ini merupakan jalan yang paling baik bagi hadits tersebut sedangkan yang lainnya lemah.”

Diriwayatkan pula oleh an-Nasa-i, Ibnu Majah, dan ad-Daraqutni dari hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, baginya beberapa jalan. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata di dalam kitabnya Buluughul Maraam, “Sanadnya shahih, namun Abu Hatim [lebih memperkuat][12] untuk menjadikannya sebagai hadits Mursal. Semua hadits ini layak untuk dijadikan hujjah.[13]

[Disalin dari kitab Al-Ajwibah an-Naafi’ah ‘an As-aalah Lajnah Masjidil Jaami’ah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Edisi Indonesia APAKAH ADZAN PADA SHALAT JUM’AT SATU KALI ATAU DUA KALI? Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit PUSTAKA IBNU KATSIR - Bogor]
_______
Footnote
[1]. Judul ini dan berikutnya bukan dari penulis (Shiddiq Hasan Khan), akan tetapi saya sendiri yang membuatnya (al-Albani).

[2]. Komentar saya (Syaikh al-Albani): Telah tetap dalam as-Shahiihain semisal ancaman ini bagi orang-orang yang meninggalkan shalat berjama’ah, karena shalat jama’ah hukumnya adalah wajib ‘ain (wajib bagi setiap individu muslim), inilah yang paling kuat di dalam madzhab Hanafi dan yang lainnya, karena itu wajib diperhatikan dan tidak boleh bermalas-malasan di dalam melakukannya.

[3]. Tambahan ini tidak terdapat dalam kitab asli (al-Mau’izhah), padahal lafazh tersebut ada di dalam Sunan Abi Dawud itu sendiri (no. 1067), demikian pula penulis menyebutkannya di dalam kitab ar-Raudhah (I/134) dari jalan Abu Dawud dengan tambahan ini, dan Anda akan mengetahui pentingnya tambahan tersebut di dalam masalah yang akan dibahas.

[5]. Komentar saya: Dari penjelasan di muka, anda akan mengetahui kedudukan syarat ini di dalam shalat ‘Id juga

[6]. Tambahan dari teks asli yang dibutuhkan berdasarkan redaksi.
Komentar saya: Di antara tempat-tempat ini adalah perkotaan, perkampungan, reruntuhan kota, tempat pelesir pada musim panas, dan tempat rekreasi.
Ibnu Abi Syaibah t telah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu

أَنَّهُمْ كَتَبُوْا إِلَى عُمَرَ يَسْأَلُوْنَهُ عَنِ الْجُمُعَةِ فَكَتَبَ: جَمِّعُوْا حَيْثُمَا كُنْتُمْ.“

Kaum muslimin pernah menulis surat kepada ‘Umar menanyakan tentang shalat Jum’at? Lalu beliau menulis surat kepada mereka (yang isinya): ‘Lakukanlah shalat Jum’at di mana saja kalian berada.’”

Sanad hadits ini shahih, diriwayatkan pula dari Imam Malik, beliau berkata:

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ J فِيْ هذِهِ الْمِيَاهِ بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِيْنَةِ يُجَمِّعُوْنَ.

“Dahulu para Sahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ada di sekitar perairan ini, antara Makkah dan Madinah mereka melakukan shalat Jum’at.”

[7]. Komentar saya: Di dalam pendapat ini ada sesuatu hal yang layak untuk diperhatikan bagi orang yang benar-benar mencermati sabda Rasulullah j: “Dengan berjama’ah,” di dalam hadits Thariq bin Syihab yang diungkapkan terdahulu di dalam masalah pertama. Masalah ini pernah diteliti oleh penulis sendiri di dalam kitabnya yang lain ar-Raudhah (hal. 134) , setelah beliau mengungkapkan perkataannya yang diungkapkan di atas, beliau mengomentarinya lagi dengan ungkapan, “Seandainya tidak ada hadits Thariq bin Syihab yang baru saja saya sebutkan dengan pembatasan kewajiban atas setiap muslim secara berjama’ah , dan kalau bukan karena tidak adanya riwayat yang menyatakan bahwa pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah dilakukan secara sendiri-sendiri, niscaya shalat tersebut sah dilakukan dengan sendiri-sendiri seperti shalat fardhu yang lainnya.

Ini adalah nash dari beliau yang menyatakan bahwa shalat Jum’at tidak sah dilakukan dengan sendiri-sendiri dengan landasan hadits Thariq bin Syihab. Inilah pendapat yang benar. Saya kira tidak adanya kecermatan penulis di dalam buku yang pertama karena sebab-sebab yang telah saya sebutkan, yaitu tidak adanya kalimat “Dilakukan dengan berjama’ah” pada hadits. Karena itu tidak ada tulisan yang mengingatkan beliau di dalam kitab itu, tidak pula beliau mengingatnya. Wallaahu a’lam.

Kemudian saya melihat ash-Shan’ani menuturkan dalam kitab Subulus Salaam (II/74), “Sesungguhnya shalat Jum’at tidak sah kecuali dilakukan dengan berjama’ah menurut kesepakatan para ulama.”

[8]. Komentar saya: Demikian pula shalat ‘Id, bahkan lebih kuat lagi, dengan alasan bahwa Rasulullah j tidak pernah melakukan shalat ‘Id di Madinah kecuali di satu tempat saja, yaitu sebuah lapangan, tetapi sungguh pun demikian mereka tidak mengatakan larangan melaksanakan shalat ‘Id pada tempat yang berbeda-beda dalam satu waktu dan wilayah!

[9]. Komentar saya: Yang masyhur di lisan kebanyakan orang pada zaman sekarang ini adalah ungkapan, “Sesungguhnya shalat Jum’at hanya sah bagi shalat Jum’at yang pertama di satu tempat saja,” maka ungkapan ini sama sekali tidak ada dasarnya di dalam as-Sunnah, dan bukanlah sebuah hadits. Ia hanyalah pendapat sebagian ulama asy-Syafi’iyyah. Sehingga orang yang tidak memiliki ilmu di bidang hadits menyangkanya sebagai hadits Nabi!! Jika Anda mengetahui landasan orang yang mengatakan larangan berbilangnya pelaksanaan shalat Jum’at pada satu waktu di satu wilayah, maka kala itu Anda akan tahu bagaimana hukum melakukan shalat Zhuhur setelah Jum’at yang sering dilakukan oleh sebagian orang di sebagian masjid!

[10]. Komentar saya: Ini benar, hanya saja seperti yang telah diketahui bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membedakan praktek shalat Jum’at dengan yang lainnya, karena telah tetap di dalam satu riwayat bahwa shalat berjama’ah didirikan di beberapa masjid di Madinah. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah bahwa Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu melakukan shalat ‘Isya di belakang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau pergi kepada kaumnya dan memimpin shalat mereka, shalat itu sunnah baginya dan wajib bagi kaumnya, adapun shalat Jum’at sama sekali tidak berbilang tempat pelaksanaannya waktu itu, bahkan jama’ah masjid yang lainnya datang ke masjid beliau Shallalllahu 'alaihi wa sallam dan melaksanakan shalat Jum’at di sana. Sikap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang membedakan praktek kedua shalat tersebut sama sekali tidaklah sia-sia, bahkan merupakan hal yang perlu dicermati dengan seksama, hal tersebut walau-pun tidak menunjukkan hukum atas syarat yang telah dibantah oleh penulis dalam penafiannya, maka sekurang-kurangnya hal ini merupakan sebuah amal yang menyelisihi as-Sunnah bila terdapat beberapa tempat pelaksanaan shalat Jum’at jika tidak bersifat darurat. Jika demikian adanya, maka hendaknya diusahakan agar tidak memperbanyak tempat pelaksanaan shalat Jum’at pada satu wilayah, dan hendaklah berusaha semaksimal mungkin untuk menyatukan jama’ah sebagai per-wujudan mengikuti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Sahabat yang ada setelah-nya, dengan demikian terwujudlah hikmah dari pelaksanaan shalat Jum’at secara sempurna dan bisa meleburkan perpecahan yang diakibatkan dari pelaksanaannya di berbagai masjid; besar atau pun kecil, bahkan sebagian masjid hampir saja ber-dampingan, ini adalah sebuah kenyataan yang tidak mungkin dikatakan oleh orang yang masih memiliki indera penciuman fikih yang benar.

[11]. Komentar saya: “Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf (I/126/1), ath-Thabrani di dalam kitab al-Kabiir (III/38/2) dengan lafazh miliknya dari beberapa jalan dari Abu al-Ahwash dari Ibnu Mas’ud, sebagian jalannya shahih dan dihasankan oleh al-Haitsami di dalam kitab al-Majma’ (II/192), saya kira alasan penulis menjadikan hadits ini sebagai dalil padahal hadits ini mauquf adalah karena ia sama sekali tidak mengetahui adanya Sahabat yang menyelisihi-nya, hadits ini diperkuat oleh hadits Abu Hurairah yang akan diungkapkan, diperkuat pula oleh satu hadits yang diungkap-kan di dalam kitab al-Mushannaf (I/206/1) dengan sanad yang shahih dari ‘Abdurrahman bin Abu Dzuaib, beliau berkata:

خَرَجْتُ مَعَ الزُّبَيْرِ مُخْرِجًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَصَلَّى الْجُمُعَةَ أَرْبَعًا.

“Aku keluar menuju masjid bersama az-Zubair dengan terlambat pada hari Jum’at, lalu beliau melakukan shalat Dzuhur sebanyak empat raka’at.”

‘Abdurrahman yang ada di dalam sanad atsar ini adalah Ibnu ‘Abdillah bin Abi Dzuaib, Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab ats-Tsiqaat (VI/122), beliau berkata: “Ia adalah seorang yatim yang diasuh oleh az-Zubair bin al-‘Awwam.
Hadits Ibnu Mas’ud memberikan isyarat bahwa hukum asal-nya adalah shalat Zhuhur, dan itulah yang wajib dilaksanakan bagi orang yang tertinggal shalat Jum’at. Pendapat ini diperkuat dengan beberapa alasan:

Pertama, sebagaimana dimaklumi bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan para Sahabatnya melakukan shalat Zhuhur pada hari Jum’at ketika beliau berada dalam safar (perjalanan), akan tetapi mereka melakukannya secara qashar, seandainya shalat yang dilakukan pada hari Jum’at asalnya adalah shalat Jum’at, niscaya beliau akan melakukannya walaupun ada di dalam sebuah safar (perjalanan).

Kedua, ‘Abdullah bin Ma’dan meriwayatkan dari neneknya, dia berkata bahwa ‘Abdullah bin Mas’ud berkata kepada kami:

إِذَا صَلَّيْتُنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مَعَ اْلإِمَـامِ فَصَلِّيَنَّ بِصَلاَتِهِ، وَإِذَا صَلَّيْتُنَّ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ فَصَلِّيَنَّ أَرْبَعًا.

“Jika kalian melakukan shalat Jum’at beserta imam, maka laku-kanlah seperti shalatnya, dan jika kalian melakukannya di rumah kalian, maka lakukanlah dengan empat raka’at.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (I/207/2), dan sanadnya shahih kepada nenek Ibnu Ma’dan, adapun dia, aku tidak mengenalnya. Yang jelas dia adalah seorang Tabi’in dan bukan Sahabat. Akan tetapi hadits ini diperkuat oleh riwayat dari al-Hasan tentang seorang wanita yang hadir di dalam masjid pada hari Jum’at bahwa ia cukup dengan melakukan shalat seperti shalatnya imam. Di dalam riwayat lain, beliau berkata:

كُنَّ النِّسَاءُ يَجْمَعْنَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَكَـانَ يُقَالُ: لاَ تَخْرُجْنَ إِلاَّ تَفَلاَتٍ لاَ يُوْجَدُ مِنْكُنَّ رِيْحٌ طَيِّبٌ.

“Para wanita pada zaman Nabi keluar bersama Nabi j, dan dikatakan kepada mereka, “Janganlah kalian keluar kecuali tafalaat, yakni tidak memakai wewangian sama sekali.”

Sanad hadits ini shahih.
Sedangkan di dalam riwayat lain dari jalan Asy’ats dari al-Hasan, beliau berkata:

كُنَّ نِسَاءُ الْمُهَاجِرِيْنَ يُصَلِّيْنَ الْجُمُعَةَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَحْتَبِسْنَ بِهَا مِنَ الظُّهْرِ.

“Dahulu para wanita Muhajirin melakukan shalat Jum’at bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian mereka meninggalkan shalat Zhuhur, karena merasa cukup dengan shalat Jum’at.”

Komentar saya: Barangsiapa berpendapat bahwa hukum asal shalat pada hari Jum’at adalah shalat Jum’at dan orang yang ketinggalan melakukannya atau orang yang tidak wajib atasnya shalat Jum’at -seperti orang yang sedang dalam perjalanan dan wanita-, maka wajib baginya hanya melakukan dua raka’at shalat Jum’at, sungguh orang yang berpendapat demikian telah menyalahi nash tanpa alasan. Kemudian saya melihat ash-Shan’ani menuturkan (II/74) seperti itu dan sesungguhnya orang yang ketinggalan dan tidak melakukan shalat Jum’at, maka ia harus melakukan shalat Zhuhur menurut kesepakatan para ulama, karena ia adalah penggantinya, dan inilah pendapat yang disepakati (ijma’). Demikianlah yang beliau ucapkan, dan kami telah mentahqiqnya di dalam risalah tersendiri.

[12]. Pada naskah asli (dan menetapkannya), ini adalah sebuah kesalahan yang telah saya perbaiki dari kitab Buluughul Maraam.

[13]. Maksud ungkapan penulis tersebut adalah sebagai bantahan bagi para ulama -mereka adalah al-Hadawiyah- yang menyata-kan bahwa mengikuti khutbah merupakan syarat, yang tanpa-nya shalat Jum’at menjadi tidak sah. Hadits ini merupakan hujjah yang mematahkan pendapat mereka sebagaimana diungkapkan oleh ash-Shan’ani dalam kitabnya, Subulus Salaam. Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (I/126/1) dari Yahya bin Abi Katsir, beliau berkata, “Diriwayatkan kepadaku dari ‘Umar bin al-Khaththab, sesungguhnya ia berkata:

إِنَّمَا جُعِلَتِ الْخُطْبَةُ مَكَانَ الرَّكْعَتَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يُدْرِكِ الْخُطْبَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا.

“Sesungguhnya khutbah itu sebanding dengan dua raka’at, maka barangsiapa tidak mendapati khutbah, hendaknya ia melakukan shalat sebanyak empat raka’at.”

Riwayat ini tidak shahih, karena terputusnya jalan antara Yahya bin Abi Katsir dengan ‘Umar.


Hukum Shalat Jum'at Pada Hari Raya, Hukum Mandi Untuk Shalat Jum'at



Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


7. HUKUM SHALAT JUM’AT PADA HARI RAYA.
Hukum shalat tersebut tampak pada hadits Zaid bin Arqam yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, an-Nasa-i juga Ibnu Majah dengan lafazh:

أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الْعِيْدَ، ثُمَّ رَخَّصَ فِـي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ.

“Bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ‘Id, kemudian beliau memberikan keringanan pada shalat Jum’at di hari raya tersebut. Beliau ber-sabda, ‘Barangsiapa ingin melakukan shalat Jum’at, maka lakukanlah.’”

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at yang dilakukan setelah, shalat ‘Id hukumnya rukhshah (diringankan) untuk setiap orang [1], seandainya semua orang meninggalkannya, maka sungguh mereka telah mengamalkan keringanan tersebut, dan jika sebagian-nya melakukan, maka mereka mendapatkan pahala, shalat tersebut sama sekali tidak wajib baginya tanpa membedakan antara imam dan yang lainnya.

Hadits ini telah dishahihkan oleh Ibnul Madini dan dihasankan oleh an-Nawawi. Ibnul Jauzi berkata, “Hadits tersebut adalah yang paling shahih dalam bab ini.” [2]

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa-i dan al-Hakim dari Wahab bin Kaisan, beliau berkata:

اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى تَعَـالَى النَّهَارُ ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ النَّاسُ يَوْمَئِذٍ الْجُمُعَةَ فَذُكِرَ ذلِكَ لاِبْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ: أَصَابَ السُّنَّةَ.

“Pada masa Ibnu az-Zubair dua ‘Id ('Id dan Jum’at) berbarengan, lalu beliau mengakhirkan keluar sehingga matahari meninggi, kemudian beliau keluar dan berkhutbah, beliau berkhutbah dengan lama sehingga beliau turun, yang dilanjutkan dengan shalat, kala itu orang-orang tidak melaksanakan shalat Jum’at,” kemudian peristiwa tersebut diceritakan kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, lalu beliau berkata, “Ia telah melakukannya sesuai dengan Sunnah.”

Perawi hadits ini shahih.

Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dari ‘Atha sesuai dengan yang diungkapkan oleh Wahab bin Kaisan, dengan para perawi yang shahih dari kitab shahih.
Dari semua dalil yang telah kami sebutkan menunjukkan bahwa shalat Jum’at yang terjadi setelah shalat ‘Ied adalah rukhshah (keringanan) bagi setiap muslim, dan Ibnu az-Zubair pernah meninggalkannya pada masa kekhilafahannya sebagaimana yang telah diungkapkan, dan tidak ada seorang pun dari kalangan para Sahabat yang mengingkarinya.[3]

8. HUKUM MANDI UNTUK SHALAT JUM’AT.
Hadits-hadits shahih yang diriwayatkan di dalam ash-Shahiihain dan yang lainnya dari jalan sejumlah Sahabat memastikan bahwa mandi pada hari Jum’at wajib hukumnya, akan tetapi ada pula riwayat yang menunjukkan tidak wajib, sebagaimana diriwayatkan oleh Ash-haabus Sunan, yang masing-masing riwayat di dalamnya saling menguatkan. Maka kewajiban yang diriwayatkan di dalam ash-Shahiihain wajib ditakwil dengan Ta-kiidul Masyru’iyyah, (peribadatan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan-pent.) dengan cara penggabungan berbagai hadits, walaupun kata wajib tidak dapat dipalingkan dari makna yang sebenarnya, kecuali jika ada dalil yang memalingkan-nya sebagaimana yang kami ungkapkan, akan tetapi menggabungkan di antara hadits lebih didahulukan dari pada cara tarjih (mengambil dalil yang paling kuat dan mengamalkannya-pent.), walaupun harus dengan sudut pandang yang jauh.[4]

Dan ketahuilah sesungguhnya hadits:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ.

“Jika salah satu di antara kalian akan datang untuk melakukan shalat Jum’at, maka mandilah.”

Menunjukkan bahwa mandi tersebut untuk shalat Jum’at, dan barangsiapa melakukannya untuk tujuan lain, maka dia belum mengamalkan sesuatu yang disyari’atkan di dalam hadits ini. Sama saja dia melakukannya di awal hari, pertengahan atau dipenghujungnya.

Ungkapan di atas diperkuat oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan yang lainnya secara Marfu:

مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ.

“Barangsiapa datang untuk melakukan shalat Jum’at dari kalangan pria atau wanita, maka hendaklah ia mandi.”

Di dalam riwayat Ibnu Khuzaimah ada tambahan:

وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ.

“Dan barangsiapa yang tidak menghadirinya, maka ia tidak berkewajiban untuk mandi.”

Berkata penulis (al-Albani), “Hadits di atas dengan tambahan “wanita” adalah ganjil, tidak shahih sama sekali. Justeru riwayat yang shahih adalah tanpa penyebutan “pria dan wanita”. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan selain mereka telah saya teliti yang demikian itu dalam kitab adh-Dha’iifah (no. 3958).”

[Disalin dari kitab Al-Ajwibah an-Naafi’ah ‘an As-aalah Lajnah Masjidil Jaami’ah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Edisi Indonesia APAKAH ADZAN PADA SHALAT JUM’AT SATU KALI ATAU DUA KALI? Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit PUSTAKA IBNU KATSIR - Bogor]
_______
Footnote
[1]. Maksudnya adalah orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id pada hari Jum’at tersebut, beda lagi dengan orang yang tidak melakukannya. Demikianlah ash-Shan’ani mengkhususkannya (II/ 73).
[2]. Komentar saya (Syaikh al-Albani): Hadits ini tidak diragukan keshahihannya, beliau telah menyebutkan hadits tersebut dengan beberapa penguatnya di dalam kitab asli, di antaranya adalah hadits Ibnu az-Zubair yang akan dijelaskan setelahnya, dan di dalamnya terdapat manfaat yang sangat penting sekali, yaitu bahwa shalat ‘Id wajib hukumnya sebagaimana shalat Jum’at, jika tidak demikian, niscaya tidak akan gugur kewajiban shalat Jum’at, lihatlah kitab asli (hal. 43).
[3]. Komentar saya: Ada sedikit masalah di dalam takhrij ini, Se-sungguhnya Abu Dawud tidak meriwayatkan hadits ini dari Wahab bin Kaisan secara mutlak, tetapi hanya an-Nasa-i (I/ 236) dan al-Hakim (I/ 296) yang meriwayatkannya dengan lafazh:

فَقَالَ : أَصَابَ ابْنُ الزُّبَيْرِ السُّنَّةَ، فَبَلَغَ ابْنَ الزُّبَيْرِ فَقَالَ: رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ إِذَا اجْتَمَعَ عِيْدَانِ صَنَعَ مِثْلَ هذَا.

“Maka beliau berkata, ‘Ibnu az-Zubair telah melakukan Sunnah, lalu berita tersebut sampai kepada Ibnu az-Zubair, ia berkata, ‘Aku melihat ‘Umar bin al-Khaththab, jika dua hari ‘Id ber-barengan, maka beliau melakukan seperti ini.’”

Al-Hakim berkata, “Shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi, akan tetapi hanya berdasarkan syarat Muslim. Sedangkan di dalam jalan ‘Atha', ia adalah Ibnu Abi Rabbah terdapat tambahan lafazh:

ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ، فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا، فَصَلَّيْنَا وَحْدَانًا.

“Kemudian kami pergi untuk melaksanakan shalat Jum’at, akan tetapi beliau tidak keluar sehingga kami shalat dengan sendiri-sendiri.”

Perawi hadits ini adalah para perawi shahih sebagaimana yang diungkapkan oleh penulis, akan tetapi di dalamnya ada ‘An’anah (periwayatan dengan menggunakan lafazh ‘an.-pent.) oleh al-A’masy.

[4]. Komentar saya: Tidak diragukan bahwa penggabungan dalil lebih didahulukan daripada tarjih, akan tetapi menyatukan dalil dengan sudut pandang yang jauh, seperti yang dilakukan oleh penulis (Syaikh Shidiq Hasan Khan rahimahullah) adalah sesuatu yang kurang memuaskan, saya memandang semoga ada yang lebih dekat, sebelumnya saya sudah membaca ungkapan sebagian Imam yang bisa memuaskan, maka saya menukil ungkapan beliau agar dapat Anda renungkan, yang pada akhirnya bisa lebih memuaskan dan dapat diikuti. Ibnu Hazm rahimahullah berkata di dalam kitabnya al-Muhalla (II/ 14) setelah beliau mengungkapkan hadits:

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَيِهَا وَنِعْمَتْ، وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ.

“Barangsiapa berwudhu’ pada hari Jum’at, maka alangkah baik-nya, dan barangsiapa mandi, maka mandi itu lebih utama.”

Dan hadits-hadits yang semakna dengannya yang diisyaratkan oleh penulis di atas, beliau katakan, “Seandainya hadits-hadits tersebut shahih, maka di dalamnya sama sekali tidak ada nash atau sesuatu yang menunjukkan bahwa mandi untuk shalat Jum’at adalah tidak wajib, yang ada hanyalah penjelasan bahwa wudhu’ adalah merupakan sebaik-baik amalan, akan tetapi mandi lebih utama darinya, dan ini adalah sesuatu yang tidak diragukan. Selanjutnya Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Seandainya Ahlul Kitab ini beriman, tentu lebih baik bagi mereka,” Maka apakah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ini menunjukkan bahwa iman dan takwa bukan merupakan kewajiban?! Tidak, tentu saja tidak. Kemudian seandainya di dalam semua hadits tersebut ada nash yang menunjukkan bahwa mandi pada hari Jum’at bukan merupakan kewajiban, niscaya hal itu tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, karena kenyataan tersebut hanya sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebelum ungkapan:

غَسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلَِّ مُحْتَلِمٍ.

“Mandi pada hari Jum’at merupakan kewajiban bagi setiap orang yang sudah baligh.”

وَعَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ.

“Dan kepada setiap muslim.”

Semua sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini jelas merupakan tambahan yang menghapus keadaan pertama, karena itu tidak mungkin mengambil sesuatu dengan hukum yang dihapusnya.




Shalat Sunnah Qobliyah Jum'at..?


Oleh
Syaikh Masyhur Hasan Salman


Sebagian orang beranggapan, bahwa shalat qabliyah (sebelum) Jum’at ada dan berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kebiasaan ini dilakukan setelah adzan pertama dikumandangkan, yaitu ketika khatib belum naik mimbar. Ironisnya, shalat ini dikomando oleh muadzin dengan menyerukan shalat sunnah Jum’at. Benarkah perbuatan ini berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?

Merupakan kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa pada hari Jum’at, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu keluar dari rumahnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan naik ke mimbar. Setelah muadzin mengumandangkan adzan lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah. Andaikan shalat sunnah sebelum Jum’at benar adanya, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam orang pertama yang melakukannya serta memerintahkan kepada para sahabat Radhiyallahu anhum setelah adzan dikumandangkan.

Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada adzan selain ketika khatib di atas mimbar. Imam Syafi’i rahimahullah berkata,”Dan aku menyukai satu adzan dari seorang muadzin ketika (khatib) di atas mimbar, bukan banyak muadzin,” kemudian beliau menyebutkan dari As Saib bin Yazid, bahwa pada mulanya adzan pada hari Jum’at dilaksanakan ketika seorang imam duduk di atas mimbar. (Ini terjadi) pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar. (Ketika masa) pemerintahan Utsman dan kaum muslimin menjadi banyak, Utsman memerintahkan adzan yang kedua, maka dikumandangkanlah adzan tersebut dan menjadi tetaplah perkara tersebut.” [Al Um 1/224]

Memang benar, bahwa orang yang mengadakan dan memerintahkan adzan kedua adalah Ustman Radhiyallahu anhu, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr rahimahullah, ”Adapun adzan pada hari Jum’at, maka aku tidak mengetahui adanya perbedaan, bahwa Utsmanlah orang pertama yang mengerjakan dan memerintahkannya". [Tamhid 10/247].

Akan tetapi perlu diingat, bahwa adzan yang diadakan oleh Utsman Radhiyallahu anhu tersebut dilakukan di Zaura, yaitu sebuah rumah di pasar. Dan inipun, beliau lakukan karena berbagai sebab. Diantaranya:

1. Pada saat pemerintahan Utsman Radhiyallahu anhu, keberadaan manusia sangat banyak dan letak rumah-rumah mereka berjauhan. [Umdatul Qari 3/233].

2. Adzan tersebut dilakukan untuk memberitahukan manusia, bahwa Jum’at telah tiba.

3. Agar manusia bergegas untuk menghadiri khutbah. [Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 18/100].

Inilah diantara penyebab yang mendorong Ustman Radhiyallahu anhu mengadakan adzan tersebut. Akan tetapi, sebab-sebab tersebut jarang kita temui pada masa sekarang ini. Terlebih, hampir setiap melangkah, kita temukan banyak sekali masjid yang mengumandangkan adzan Jum’at. Sedangkan pada zaman Ustman Radhiyallahu anhu, masjid hanya satu dan rumah-rumah berjauhan letaknya dari masjid tersebut karena banyaknya, sehingga suara muadzin yang menyerukan adzan dari pintu masjid tidak sampai ke pendengaran mereka. Lain halnya pada masa kita sekarang ini, banyak sekali masjid yang memasang pengeras suara di setiap menara, sehingga memungkinkan terdengarnya suara muadzin. Dengan begitu, tercapailah tujuan yang mendorong Utsman untuk mengadakan adzan tersebut, yaitu untuk memberitahukan manusia.

Jika keadaannya demikian, maka mengambil adzan Utsman Radhiyallahu anhu untuk tujuan yang hampir tercapai, tidak boleh. Terlebih -seperti dalam kondisi sekarang ini- merupakan penambahan terhadap syari’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa sebab yang dapat dibenarkan. Seakan inilah yang menyebabkan Ali bin Thalib Radhiyallahu anhu ketika berada di Kufah, beliau mencukupkan diri dengan sunnah dan tidak menggunakan adzan yang diadakan oleh Utsman Radhiyallahu anhu, sebagimana hal ini dikatakan oleh Qurthubi di dalam tafsirnya. [Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 18/100].

Dari penjelasan ini, kami dapat menarik kesimpulan, bahwa kami berpendapat, untuk mencukupkan diri dengan memakai adzan (yang berasal dari) Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini dikumandangkan ketika imam naik ke mimbar, karena hilangnya sebab yang dapat dibenarkan bagi penambahan Utsman dan untuk mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Al Ajwibah An Nafi’ah, hal 10-11]

Jika telah jelas, bahwa adzan yang dilakukan Utsman Radhiyallahu anhu bukan di masjid, maka menjadi terang bagi kita, bahwa shalat sunat qabliyah Jum’at, tidak ada waktunya. Andaikata shalat tersebut disyari’atkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka para sahabat Radhiyallahu anhum akan mengerjakannya, dan tentu pula akan kita ketahui lewat riwayat-riwayat dari mereka.

Apabila ada yang mengatakan sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang masuk ke masjid untuk melakukan shalat dua raka'at, (ketika) beliau sedang berkhutbah, tetapi (orang tersebut) belum mengerjakannya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya :

قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ

Berdirilah dan shalatlah dua raka’at.

Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah dan Jabir, keduanya mengatakan,

جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ قَالَ لَا قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

Sulaik Al Ghathafani datang, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ”Apakah engkau telah shalat dua raka’at, sebelum datang (kesini)?” Sulaik menjawab, Belum. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, Shalatlah dua raka’at, dan ringankanlah pada keduanya. [Sunan Ibnu Majah, 1/353–354 no. 1114].

Abu Syamah berkata, "Sebagian pengarang (kitab) pada masa kami berkata, ‘Ucapan (Nabi) ‘Sebelum engkau datang (kesini)’ menunjukkan, bahwa dua raka’at tersebut adalah shalat sunnah qabliyah Jum’at, bukan (shalat) tahiyyat masjid. Sepertinya, perkataan ini disebabkan kerancuan memahami makna ucapan Rasulullah ‘Sebelum engkau datang (kesini)’ yaitu sebelum masuk ke masjid, dan (menunjukkan) bahwa orang tersebut telah shalat (qabliyah Jum’at) di rumah. Padahal bukan begitu!

Sesungguhnya, hadits tersebut dikeluarkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim serta lainnya, dan tidak ada satupun yang menggunakan lafadz “قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ” (sebelum engkau datang).

Dalam Shahih Bukhari disebutkan, dari Jabir, ia berkata

جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَصَلَّيْتَ يَا فُلَانُ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ

Seseorang datang dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at, maka Nabi berkata kepada orang tersebut, ”Apakah engkau telah shalat?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi berkata, ”Bangun dan shalatlah!” [Shahih Bukhari, 2 / 407 no. 930 dan 2 / 412 no. 931]
.
Di dalam Shahih Muslim diriwayatkan dari Jabir pula, ia berkata,

جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدٌ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَعَدَ سُلَيْكٌ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَكَعْتَ رَكْعَتَيْنِ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْهُمَا

Sulaik Al Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di atas mimbar dan duduklah Sulaik sebelum ia melakukan shalat. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Sudahkan engkau shalat dua raka’at?” Dia menjawab, “Belum” Beliau bersabda, “Wahai, Sulaik! Bangun dan ruku’lah (shalatlah) dua raka’at. Dan Sulaik pun mengerjakannya. [Shahih Muslim, 2 /597 no. 59, hadits dari Jabir]

Ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “قُمْ” (bangunlah!) menunjukkan, bahwa Sulaik tidak merasa (untuk shalat), kecuali ia siap-siap duduk, dan ia pun duduk sebelum mengerjakan shalat, sehingga Rasulpun berbicara kepadanya dengan memerintahkan untuk bangun. Dan boleh jadi Sulaik shalat dua raka’at dekat dengan pintu, tatkala ia masuk pertama kali ke masjid. Kemudian ia mendekat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendengar khutbah, maka Rasul bertanya kepadanya “Sudahkah engkau shalat?” Ia menjawab,”Belum.”

Dan perkataan Rasulullah “قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ” (sebelum engkau datang), sebagaimana yang dikeluarkan Ibnu Majah, boleh jadi maknanya adalah sebelum engkau mendekat kepadaku untuk mendengar khutbah, dan bukan “sebelum engkau masuk masjid”. Maka sesungguhnya, shalatnya sebelum masuk masjid tidak disyari’atkan, bagaimana (mungkin) ia ditanya tentang hal itu?! Dan yang diperintahkan setelah masuknya waktu Jum’at adalah bergegas menuju tempat shalat dan tidak disibukkan dengan hal lain. Sebelum masuk waktu, tidak benar mengerjakan sunat, dengan persangkaan bahwa hal tersebut disyari’atkan. [Al Baits ‘Ala Inkar Al Bida’ Wal Hawadits, hlm. 95]

Kebenaran ucapan tersebut didukung dengan berbagi hal.

Pertama : Al Hafizh Al Muzi berkata tentang lafazh Ibnu Majah (قَبْلَ أَنْ تَجِيءَ). Ini merupakan kekeliruan perawi (periwayat). Sebenarnya, ucapan tersebut adalah “قَبْلَ أَنْ تَجْلِسَ” (sudahlah engkau mengerjakan shalat sebelum duduk?), maka orang yang mengganti (lafazh-lafazh tersebut) salah.

Al Muzi berkomentar pula,”Dan kitab Ibnu Majah, sering dipergunakan oleh para Masyaikh yang kurang memperhatikannya. Berbeda dengan Shahih Bukhari dan Muslim. Para penghapal hadits sering menggunakan dan sangat memperhatikan keorisinilan dan pergantiannya. Oleh karenanya, di dalam (kitab Ibnu Majah) terjadi kesalahan dan penggantian.

Kedua : Sesungguhnya, orang-orang yang mencurahkan perhatian terhadap keotentikan kitab-kitab sunan sebelum dan sesudahnya, serta mengarang dalam masalah ini dari kalangan pakar hukum dan sunnah serta lainnya, tidak satupun dari mereka menyebutkan hadits ini dalam sunnah qabliyah Jum’at. Akan tetapi, mereka menyebutkannya dalam sunnahnya mengerjakan tahiyat masjid ketika imam di atas mimbar. Dan dengan hadits tersebut, mereka membantah orang yang melarang mengerjakan sunnah tahiyat masjid dalam keadaan ini. Seandainya yang dimaksudkan adalah qabliyah Jum’at, maka akan disebutkan di sana, serta keterangan tentang qabliyah Jum’at, keterjagaan dan kepopulerannya lebih utama dibanding tahiyat masjid. [Zaadul Ma’ad 1/435].

Ketiga : Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan melakukan shalat dua raka’at, kecuali kepada orang yang masuk masjid, karena hal ini merupakan shalat tahiyat masjid. Andaikan merupakan sunnah Jum’at, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pula kepada orang-orang yang duduk dan tidak mengkhususkan perintah tersebut kepada orang yang masuk saja. [Zaadul Ma’ad 1/435 dan Al Baits ‘Ala Inkaril Bida’ Wal Hawadits, hlm. 95]

Kemudian, apabila ada yang mengatakan “Kemungkinan kuat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat qabliyah di rumahnya setelah zawalnya (tergelincirnya) matahari, kemudian keluar.

Syaikh Masyhur Hasan Salman berkata, ”Seandainya itu terjadi, niscaya para istri beliau akan menceritakannya, sebagaimana mereka menceritakan semua shalat beliau di rumahnya. Baik shalat siang maupun malam, bagaimana shalat tahajudnya dan bangun pada malam hari. Tentang hal itu (qabliyah Jum’at, red.) tidak benar sedikitpun. Dan pada asalnya adalah ketidakadaanya. (Ini) menunjukkan, bahwa hal tersebut tidak terjadi dan tidak disyari’atkan.

Adapun sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Al Hasan Abdurrahman bin Muhammad bin Yasir dalam (hadits Abu Qasim Ali bin Ya’kub, 108) dari Ishaq bin Idris, telah menceritakan kepada kami Aban, telah bercerita kepada kami, Ashim Al Ahwal dari Nafi’ dari ‘Aisyah secara marfu’ dengan lafazh,

كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ فِي أَهْلِهِ

Rasulullah biasa shalat dua raka’at sebelum Jum’at di rumahnya.

Maka hadits ini batil lagi palsu. Ishaq telah merusaknya. Dia adalah al aswari al bashari. Ibnu Mu’ayyan berkata tentang Ishaq,” Dia seorang pendusta, pemalsu hadits.” (Lihat Al Ajwibah An Nafi’ah, hlm. 28). Pendusta ini, hanya seorang diri dalam meriwayatkan hadits ini.

Kemudian apabila ada yang berkata “Sesungguhnya, Jum’at merupakan shalat dzuhur yang diringkas. Maka seperti Dzuhur, Jum’at pun memiliki sunnah qabliyah.”

Menanggapi pendapat seperti ini, Syaikh Masyur Hasan Salman berkata: Perkataan ini keluar dari kebenaran dari berbagai sisi.

1. Tidak boleh menggunakan qiyas dalam pensyari’atan shalat. [Lihat Bidayah Mujtahid 1/172) dan Al Baits ’Ala Inkaril Bida’ Wal Hawadits, hlm. 92].

2. Sesungguhnya, sunnah adalah apa yang berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berupa ucapan ataupun perbuatan, atau sunnah khalifah beliau yang mendapat petunjuk. Dan dalam permasalahan kita ini, tidak termasuk hal tersebut. Tidak boleh menetapkan sunnah-sunnah seperti dalam hal ini dengan qias. Karena penetapan qias adalah termasuk hal-hal yang sebab perbuatannya diakui pada zaman Nabi, sehingga bila Rasulullah tidak melakukan dan tidak mensyari’atkannya, maka meninggalkan perbuatan tersebut merupakan sunnah.

3. Jum’at merupakan shalat yang berdiri sendiri yang berbeda dengan shalat Dzuhur dalam hal jahr (mengeraskan bacaan), bilangan raka’at, khutbah dan syarat-syaratnya namun waktu pelaksanaannya sama dengan zhuhur. Dan bukanlah menyamakan sesuatu karena ada unsur kesamaan lebih baik dari pada membedakan, bahkan dalam hal ini membedakan antara zhuhur dan jum’at lebih baik karena segi perbedaannya lebih banyak. [Zaadul Ma’ad 1/432].

4. Dalam Shahih-nya, Bukhari mengeluarkan riwayat dari Ibnu Umar. Ibnu Umar berkata,

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الْجُمُعَةِ

Aku shalat bersama Nabi dua raka’at sebelum Dzuhur, dua raka’at setelah Dzuhur, dua raka’at sesudah Maghrib dan dua raka’at setelah Isya’ serta dua raka’at setelah Jum’at.

Riwayat tersebut menunjukkan, bahwa Jum’at -menurut mereka- bukanlah Dzuhur. Seandainya Jum’at masuk dalam nama Dzuhur, niscaya jum’at tidak perlu disebut. Kemudian dalam riwayat tersebut tidak disebutkan adanya sunnah sebelum Jum’at, melainkan sesudahnya saja. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sholat sunnat sebelum Jum’at. [Al Baits ‘Ala Inkaril Bida’ Wal Hawadits, 94].

5. Anggaplah bahwa Jum’at merupakan Dzuhur yang qashar (diringkas). Akan tetapi Nabi n tidak pernah melakukan shalat sunnah Dzuhur yang diringkas dalam safarnya, baik sebelum maupun setelahnya. Beliau hanya mengerjakan sunnat-sunnat Dzuhur ketika mengerjakan dhuhur secara sempurna. Maka, jika keberadaan sunnah dalam Dzuhur yang diringkas berbeda dengan Dzuhur yang genap, maka apa yang disebutkan oleh mereka menjadi bantahan bagi mereka, bukan membela mereka.

Oleh sebab itulah, mayoritas (jumhur) imam sepakat, bahwa tidak ada sunnah qabliyah Jum’at yang ditentukan dengan waktu dan bilangan tertentu. Karena sunnah itu hanya boleh ditetapkan dengan ucapan ataupun perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan shalat tersebut, baik dengan perkataan maupun perbuatannya. Demikian ini merupakan madzhab Imam Malik dan Imam Syafi’i serta kebanyakan pengikutnya. Ini pula yang populer di kalangan madzhab Imam Ahmad. [Fatawa Ibnu Taimiyyah, 1/136 dan Majmunah Ar Rasail Al Kubra, 2/167-168]

Al ‘Iraqi berkata, ”Dan aku tidak mengetahui ketiga imam (tersebut) menganjurkan (shalat) sunnah qabliyah Jum’at.”

Muhadits Nashiruddin Al Albani memberi keterangan dengan ucapannya: Oleh karena itu, perbuatan yang disangka sunnah ini (sebelum Jum’at) tidak disebutkan dalam kitab Al Um milik Imam As syafi’i, tidak pula di dalam kitab Al Masail oleh Imam Ahmad. Serta tidak pula di kitab-kitab milik selain mereka dari para imam terdahulu, sepanjang pengetahuanku.”

Oleh karena itu, aku (syaikh Al Albani) katakana, “Sesungguhnya orang-orang yang mengerjakan shalat sunnah (qabliyah, red.) ini, tidak mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak pula mengikuti para imam. Akan tetapi, mereka taqlid kepada orang-orang belakangan, yang keberadaan mereka sama seperti orang-orang yang mengikuti mereka yaitu sama-sama mengekor (bertaqlid), bukan seorang mujtahid. Maka (sungguh) mengherankan orang yang mengekor (bertaqlid) kepada pengerkor. [Al Ajwiba An Nafi’ah, 32].

KESIMPULAN
Dari penjelasan di muka, menjadi jelaslah bagi kita, kesalahan orang-orang yang mengerjakan shalat diantara dua adzan pada hari Jumat, baik dua raka’at maupun empat raka’at dan semisalnya; dengan keyakinan, bahwa hal itu merupakan sunnah sebelum Jum’at, sebagaimana mereka shalat sunnah sebelum Dzuhur dan mengeraskan niat mereka.

Karena nash-nashnya jelas, bahwa yang benar ialah tidak ada shalat sunnah sebelum Jum’at. Dan tidak ada sesudah kebenaran, melainkan kesesatan. Kita mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar ditunjuki pengetahuan agama, dan diselaraskan untuk mengamalkannya dalam keadaan ikhlas dan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Amin.

(Diolah dan diringkas oleh Abu Azzam Bin Hady dari kitab Al Qaulul Mubin Fi Akhthail Mushalin, karya Syaikh Masyhur Hasan Salman, hlm. 351-361)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VII/1424H/2003M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]


Apakah Orang Yang Sudah Shalat Jum’at Harus Shalat Dhuhur? Berhias Dan Mandi Jum'at



Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang yang sudah shalat Jum’at harus shalat dhuhur?

Jawaban
Apabila seseorang telah melakukan shalat jum’at, padahal ia adalah kewajiban yang terkait dengan waktu yaitu waktu dhuhur, maka ia tidak perlu lagi shalat dhuhur. Shalat dhuhur setelah shalat jum’at adalah perbuatan bid’ah, karena ia tidak bersumber dari Kitabullah dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hal itu wajib dilarang. Sampai meskipun jama’ah yang mengadakan jum’atan ada beberapa tempat maka tetap tidak diperintahkan untuk melakukan shalat dhuhur setelah shalat jum’at, bahkan adalah bid’ah yang munkar. Karena Allah tidak memerintahkan dalam satu waktu kecuali sekali shalat yaitu shalat jum’at yang telah dilaksanakannya. Adapun alasan orang yang memerintahkan hal itu karena menurut mereka banyaknya tempat melakukan shalat jum’at adalah tidak boleh. Dan jika tempatnya banyak maka yang bernilai jum’at adalah masjid yang paling pertama melakukannya, sedangkan untuk mengetahui mana yang paling pertama adalah sulit sehingga hal ini menyebabkan batalnya semua orang yang melakukan shalat jum’at, sehingga mereka harus melakukan shalat dhuhur setelah itu.

Kami katakan kepada mereka : Dari mana kalian mengambil dasar atau alasan ini? Apakah berdasar kepada sunnah atau penalaran yang benar? Jawabannya tentu tidak, bahkan kami katakan bahwa jum’atan bila memang kondisi menuntut banyaknya tempat melakukannya maka semuanya itu sah, berdasar firman-Nya : “Dan bertakwalah kepada Allah sekuat dayamu”. Penduduk suatu daerah jika memang jaraknya saling berjauhan atau masjid yang ada sempit sehingga masjid untuk jum’atan banyak sesuai kebutuhan maka mereka telah bertakwa kepada Allah sekuat daya. Barangsiapa yang telah bertakwa kepada Allah sekuat daya maka ia telah melaksanakan kewajibannya, lalu bagaimana orang seperti ini dikatakan amalannya batil dan ia harus menggantinya dengan shalat dhuhur?

Adapun jika dilaksanakan shalat jum’at di berbagai masjid tanpa ada satu kebutuhan maka hal ini tanpa diragukan lagi adalah menyelisihi sunnah, dan apa yang dikerjakan oleh para khalifah yang mendapat petunjuk. Hukumnya haram menurut kebanyakan ulama. Tetapi meski demikian kita tidak bisa mengatakan ibadahnya tidak sah, karena tanggung jawab hal ini tidak pada masyarakat umum tetapi pada pemerintah yang membolehkan terjadinya banyak tempat untuk melaksanakan shalat jum’at tanpa suatu kebutuhan. Oleh karena itu kami katakan : Hendaknya para penguasa yang mengurusi masalah masjid, melarang terjadinya shalat jum’at di banyak tempat kecuali memang kondisi menuntut demikian.

Hal ini karena bagi pemegang keputusan melihat manfaat yang besar dari berkumpulnya manusia dalam beribadah untuk meraih rasa cinta dan persaudaraan serta mengajari orang-orang bodoh. Dan lain-lainnya dari manfaat yang besar lagi banyak. Perkumpulan-perkumpulan yang disyari’atkan yaitu : perkumpulan pekanan, atau tahunan, atau harian sebagaimana sudah diketahui. Pertemuan harian terjadi di setiap masjid lokasi tempat tinggal, karena jika pemegang keputusan mewajibkan menusia berkumpul di satu tempat setiap hari 5 kali tentu memberatkan mereka. Oleh karena itu ia meringankan mereka dan menjadilkan pertemuan harian mereka cukup di masing-masing masjid lokasi tinggal.

Adapun pertemua pekanan yaitu pertemuan hari jum’at, manusia berkumpul setiap hari jum’at. Oleh karenanya sunnah menuntut hal ini dikerjakan di satu masjid bukan bermacam masjid, karena pertemuan pekanan ini tidak menyulitkan mereka jika diadakan, padanya ada manfaat yang besar. Manusia berkumpul dengan satu imam dan satu khatib yang akan memberi satu pengarahan, sehingga mereka keluar dengan mendapat satu nasehat, dan satu shalat.

Sedangkan pertemuan tahunan seperti shalat Idul Fitri maka ia adalah pertemuan untuk seluruh penduduk daerah, oleh karena itu ia tidak boleh dilakukan di masing-masing tempat kecuali jika memang kondisi membutuhkan yang demikian itu sebagaimana pada shalat jum’at.

MANDI JUM'AT DAN BERHIAS, APAKAH UMUM UNTUK LELAKI DAN WANITA?

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Mandi Jum’at dan berhias pada hari itu, apakah umum untuk lelaki dan wanita? Bagaimana hukum mandi sebelumnya, yaitu sehari atau dua hari sebelumnya?

Jawaban
Hukum ini hanya khusus bagi lelaki karena ialah yang menghadiri Jum’at, dan ialah yang diminta untuk berhias ketika keluar. Sedangkan wanita tidak diminta untuk itu. Tetapi setiap orang jika pada tubuhnya terdapat kotoran sudah sewajarnya untuk membersihkannya. Karena hal itu termasuk perkara terpuji yang tidak layak untuk ditinggalkan.

Adapun melakukan mandi Jum’at sehari atau dua hari sebelumnya maka hal ini tidak berfaedah, karena hadits yang menerangkan hal ini menyebutkan bahwa mandi Jum’at khusus dikerjakan pada hari Jum’at mulai terbit fajar sampai menjelang shalat jum’at. Inilah waktu mandi Jum’at, sedangkan melakukannya sehari atau dua hari sebelumnya, maka hal itu tidak berpahala sebagai mandi Jum’at. Dan Allah lah yang member taufiq

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Furqan Syuhada,Qosdi Ridwanullah. Terbitan Pustaka Arafah]



Jum'at : Tema Dan Isi Khutbah Jum'at




Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al Atsari



Adapun tentang tema dan isi khutbah ditunjukkan oleh hadits-hadits dan penjelasan para ulama di bawah ini. Hadits Jabir bin Samurah, dia berkata,

كَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَتَانِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melakukan dua khutbah. Beliau duduk diantara keduanya. (Dalam khutbahnya) Beliau membaca Al Qur’an dan mengingatkan manusia" [HR Muslim, no. 862].

Hadits Jabir bin Abdullah, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ يَقُولُ مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَخَيْرُ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada orang banyak. Beliau memuji Allah, menyanjungNya dengan apa yang pantas bagi Allah, lalu Beliau bersabda,”Barangsiapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, tidak ada seorangpun yang menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan, maka tidak ada yang memberinya petunjuk. Sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah.” [HR Muslim, no. 867]

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلَا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ َيْشٍ يَقُولُ صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ وَيَقُولُ بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ كَهَاتَيْنِ وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ

"Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata: Kebiasaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika berkhutbah, kedua matanya memerah, suaranya tinggi, dan kemarahannya sungguh-sungguh. Seolah-olah Beliau memperingatkan tentara dengan mengatakan “Musuh akan menyerang kamu pada waktu pagi”, “Musuh akan menyerang kamu pada waktu sore”.

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga berkata,”Aku diutus dengan hari kiamat seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dua jarinya: jari telunjuk dan jari tengah.
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga berkata: “Amma ba’d. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang baru, dan seluruh bid’ah (perkara baru) adalah kesesatan.

Kemudian Beliau berkata: “Aku lebih dekat kepada tiap-tiap orang mukmin daripada dirinya sendiri. Barangsiapa mati meninggalkan harta, maka hartanya untuk keluarganya (yaitu ahli warisnya). Dan barangsiapa mati meninggalkan hutang dan orang-orang yang harus ditanggung (anak-anak, isteri, atau lainnya), maka kepadaku dan tanggunganku”. [HR Muslim, no. 867].

Dalam hadits lain disebutkan:

عَنْ بِنْتٍ لِحَارِثَةَ بْنِ النُّعْمَانِ قَالَتْ مَا حَفِظْتُ ق إِلَّا مِنْ فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ بِهَا كُلَّ جُمُعَةٍ

"Dari putri Haritsah bin An Nu’man, dia berkata,”Tidaklah aku menghafal surat Qaaf, kecuali dari mulut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau berkhutbah dengan surat Qaaf setiap Jum’at.” [HR Muslim, no. 873; Abu Dawud; dan An Nasa’i].

Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata,”Sepantasnya seorang imam berkhutbah dengan khutbah yang sebentar (ringan). Imam membuka khutbahnya dengan hamdallah, memujiNya berulang-ulang, membaca syahadat, bershalawat atas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, memberi nasihat, mengingatkan, membaca surat (Al Qur’an). Kemudian duduk dengan duduk sebentar, lalu bangkit, kemudian berkhutbah lagi: membaca hamdallah, memujiNya berulang-ulang, bershalawat atas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mendo’akan mukminin dan mukminat.” [Badai’ish Shanai’, 1/263. Dinukil dari Majalah Al Ashalah, Edisi 21, 15 Rabi’ul Akhir 1420H, hlm. 67].

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata,”Aku menyukai imam berkhutbah dengan (membaca) hamdallah, shalawat atas RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam, nasihat, bacaan (ayat Al Qur’an), dan tidak lebih dari itu.” [Al Umm, 1/203. Dinukil dari Majalah Al Ashalah, Edisi 21, 15 Rabi’ul Akhir 1420H, hlm. 67]

Al ‘Izz bin Abdus Salam rahimahullah berkata: Tidak sepantasnya bagi khathib menyebutkan di dalam khutbahnya, kecuali yang sesuai dengan tujuan-tujuan khutbah. Yaitu: pujian (untuk Allah), do’a, targhib (anjuran kebaikan), dan tarhib (ancaman kemaksiatan). Dengan cara menyebutkan janji dan ancaman (Allah dan RasulNya), dan semua yang akan mendorong kepada ketaatan, atau mencegah dari kemaksiatan, demikian juga (dengan) bacaan Al Qur’an. Dan kebiasaan Nabi dalam banyak kesempataan, yaitu berkhutbah dengan surat Qaaf, karena surat itu mengandung dzikir kepada Allah, pujian kepadaNya, ilmuNya terhadap apa yang dibisik-bisikan jiwa manusia, dan terhadap apa yang ditulis oleh Malaikat, berupa ketaatan dan kemaksiatan. Kemudian menyebutkan kematian dan sakaratil maut. Menyebutkan kiamat dan perkara-perkara yang menakutkan padanya. Persaksian terhadap makhluk dengan amal-amalnya. Menyebutkan sorga dan neraka. Juga menyebutkan kebangkitan dan keluar dari kubur. Kemudian wasiat dalam menegakkan shalat. Maka, isi khutbah yang keluar dari tujuan-tujuan ini merupakan bid’ah. Di dalam khutbah, tidaklah pantas disebutkan khalifah-khalifah, raja-raja, dan amir-amir (Yakni memuji-muji para penguasa zhalim. Adapun memuji dan mendo’akan kebaikan penguasa shalih, maka tidaklah mengapa, wallahu a’lam, Pen), karena tempat ini khusus bagi Allah dan RasulNya, dengan menyebutkan apa-apa yang mendorong ketatan kepadaNya dan mencegah maksiat kepadaNya. Allah berfirman,

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا

"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah". [Al Jin:18].

Seandainya terjadi suatu peristiwa pada kaum muslimin, maka tidak mengapa membicarakan perkara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut sesuai apa yang dianjurkan oleh agama. Seperti kedatangan musuh, dan khathib mendorong untuk berjihad melawannya, bersiap-siap menyongsongnya. Juga jika terjadi kekeringan, yang perlu mohon hujan kepada Alloh, maka khathib berdo’a agar kekeringan itu dihilangkan. Dan kewajiban khathib, ialah meninggalkan perkataan-perkataan yang hanya diketahui oleh orang-orang tertentu. Ini termasuk bid’ah yang buruk. Karena sesungguhnya tujuan khutbah adalah memberi manfaat kepada hadirin dengan targhib (anjuran kebaikan) dan tarhib (ancaman dari kemaksiatan). Serupa dengan hal itu, ialah khathib berkhutbah kepada bangsa Arab dengan kata-kata asing, yang mereka tidak memahaminya, wallahu a’lam. (Seperti yang dilakukan sebagian kaum muslimin di kampung-kampung di Indonesia, berkhutbah dengan bahasa Arab, padahal hadirin tidak ada yang memahaminya, Pen.). [Fatawa Al ‘Izz bin Abdus Salam, hlm. 77, 78. Dinukil dari Al Qaulul Mubin Fi Akhthail Mushallin, hlm. 371, 372].

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Dan pokok-pokok khutbah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah pada bacaan hamdalah, sanjungan kepada Allah atas nikmat-nikmatNya, sifat-sifat kesempurnaanNya, dan pujian-pujian kepadaNya. Juga pengajaran kaidah-kaidah Islam, menyebutkan Jannah (surga), Naar (neraka), hari kiamat, perintah taqwa, penjelasan sebab-sebab kemurkaan Allah, dan tempat-tempat keridhaanNya. Berdasarkan inilah pokok-pokok khutbah Beliau.” [Zadul Ma’ad, 1/188].

Syaikh Masyhur Hasan Salman berkata,”Sebagian orang yang mulia telah berkata: Khutbah yang paling tepat adalah yang sesuai dengan zaman, tempat, dan keadaan. Ketika ‘Idul Fithri, khathib menjelaskan hukum-hukum zakat fithrah. Di daerah yang penduduknya berselisih, menjelaskan persatuan. Atau orang-orang malas menuntut ilmu, khathib mendorong mereka menuntut ilmu. Orang tua-orang tua membiarkan pendidikan anak-anak, khathib mendorong mereka untuk itu, dan lain-lain yang sesuai dengan keadaan orang banyak, selaras dengan pendapat (kebutuhan) mereka, dan sesuai tabi’at mereka. Seseorang hendaklah berkhutbah sesuai dengan tempat dan keadaannya, memperhatikan keadaan manusia, memperhatikan perbuatan mereka, dan kejadian-kejadian setiap pekan. Kemudian, ketika naik mimbar, melarang mereka dari (kemungkaran) dan mengingatkan mereka terhadap kejadian-kejadian itu. Semoga mereka mendapatkan petunjuk kepada jalan yang lurus.” [Catatan kaki kitab Al Qaulul Mubin Fi Akh-thail Mushalin, hlm. 367].

Demikianlah sedikit penjelasan tentang tema khutbah Jum’at. Maka, hendaklah seorang khathib pandai memilih tema yang bermanfaat untuk kaum muslimin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]



Jum'at : Sifat Khutbah Jum'at



Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al Atsari


Sesungguhnya khutbah Jum’at merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah dan membimbing manusia menuju keridhaan Allah. Hal itu, jika khutbah dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan menyampaikan materi yang dibutuhkan oleh hadirin menyangkut masalah agama mereka, dengan ringkas, tidak panjang lebar, dan dengan cara yang menarik serta tidak membosankan, sebagaimana dicontohkan telah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

KEDUDUKAN KHUTBAH JUM'AT
Diantara bukti yang menunjukkan pentingnya khutbah Jum’at adalah sebagai berikut.

Pertama : Perintah Allah untuk segera mendatangi shalat Jum’at dan khutbahnya, dan larangan berjual-beli serta mu’amalah lainnya pada saat itu.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai, orang-orang yang beriman. Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" [Al-Haaqqah/62 : 9]

Kedua : Perintah untuk mendengarkan khutbah, dan gugurnya pahala shalat Jum’at bagi orang yang berbicara saat khutbah berlangsung. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

"Jika engkau berkata kepada kawanmu “diamlah!”, pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah mengatakan perkataan sia-sia" [HR Bukhari, no. 934; Muslim, no. 851]

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,”Hadits ini dijadikan dalil larangan terhadap seluruh macam perkataan pada saat khutbah, dan demikian itu pendapat mayoritas ulama’ terhadap orang yang mendengar khutbah.” [Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari]

Ketiga : Makmum dilarang melakukan segala perkara yang melalaikan dari mendengar khutbah. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

"Barangsiapa berwudhu, lalu dia melakukan wudhu itu sebaik-baiknya, lalu dia mendatangi (khutbah) Jum’at, lalu mendengarkan dan diam, maka diampuni (dosanya) yang ada antara Jum’at itu dengan Jum’at lainnya, ditambah tiga hari. Dan barangsiapa menyentuh kerikil (yakni mempermainkannya, Pen.), maka dia telah berbuat sia-sia" [HR Muslim, no. 857; Abu Dawud, no. 105; Tirmidzi, no. 498; Ibnu Majah, no. 1090]

Imam An Nawawi berkata,”Pada hadits di atas terdapat larangan menyentuh kerikil dan permainan lainnya pada saat khutbah. Di dalamnya terdapat isyarat, agar hati dan anggota badan (hadirin) tertuju kepada khutbah. Dan yang dimaksudkan dengan “berbuat sia-sia” di sini, yaitu perbuatan batil, tercela, dan tertolak.” [Syarh Muslim, karya An Nawawi]

Keempat : Malaikat mendengarkan khutbah Jum’at. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ مَلَائِكَةٌ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَإِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوُا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

"Jika hari Jum’at, pada setiap pintu dari pintu-pintu masjid terdapat malaikat-malaikat yang menulis orang pertama (yang hadir), kemudian yang pertama (setelah itu). Jika imam telah duduk (di mimbar untuk berkhutbah), mereka melipat lembaran-lembaran (catatan keutamaan amal) dan datang mendengarkan dzikir (khutbah)". [HR Muslim, no: 24, 850]

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Yang dimaksudkan dengan melipat lembaran-lembaran, adalah melipat (menutup) lembar catatan keutamaan-keutamaan yang berkait dengan bersegera menuju masjid, bukan lainnya, seperti: (lembaran yang mencatat pahala) mendengarkan khutbah, mendapati shalat, dzikir, do’a, khusyu’, dan semacamnya; karena sesungguhnya hal itu pasti ditulis oleh dua malaikat penjaga”. [Fathul Bari, 2/448, Darul Hadits, Kairo, penjelasan hadits no. 881]

Dari keterangan-keterangan di atas jelaslah, bahwa khutbah Jum’at memiliki kedudukan yang agung dalam syari’at Islam, sehingga sepantasnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Seorang khathib harus memahami aqidah yang shahihah (benar), sehingga dia tidak sesat dan menyesatkan orang lain. (Seorang khatib seharusnya) memahami fiqih, sehingga mampu membimbing manusia dengan cahaya syari’at menuju jalan yang lurus. (Seorang khatib harus) memperhatikan keadaan masyarakat, kemudian mengingatkan mereka dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong kepada ketaatan.

Seorang khathib sepantasnya juga seorang yang shalih, mengamalkan ilmunya, tidak melanggar larangan, sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan kepada para pendengar. Wallahu a’lam.

TATA-CARA KHUTBAH JUM'AT
Kita meyakini, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah suri teladan terbaik dalam beragama dan beribadah kepada Allah. Oleh karenanya, hendaknya kita mencontoh Beliau dalam berkhutbah. Dan pasti, cara khutbah Nabi adalah yang paling baik dan utama. Berikut adalah petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam secara ringkas dalam menyampaikan khutbah Jum’at:

Pertama : Khathib naik mimbar, lalu mengucapkan salam kepada hadirin.
Kedua : Kemudian duduk, menanti adzan selesai, sambil menirukan adzan.
Ketiga : Kemudian berdiri untuk berkhutbah dan membukanya dengan:

• Hamdalah (bacaan alhamdulillah).
• Sanjungan kepada Allah,
• Syahadatain,
• Bacaan shalawat Nabi,
• Bacaan ayat-ayat taqwa,
• Dan perkataan amma ba’d.

Semua ini dapat dilihat pada contoh khutbah yang akan kami sampaikan insya Allah.

Keempat : Khathib berkhutbah dengan berdiri, menghadapkan wajah kepada jama’ah.
Kelima : Duduk diantara dua khutbah, dengan tidak berbicara pada saat duduknya.
Keenam : Khutbah hendaklah sebentar, shalat lebih panjang, namun keduanya itu sedang.
Ketujuh : Khathib hendaklah menjiwai khutbahnya.
Kedelapan: Berkhutbah dengan perkataan yang jelas dan tidak berbicara cepat.
Kesembilan : Jika ada keperluan, boleh menghentikan khutbahnya sementara. Seperti mengingatkan shalat tahiyatul masjid bagi orang yang baru datang, menegur hadirin yang ramai, dan semacamnya.
Kesepuluh : Jika berdo’a, mengisyaratkan dengan jari telunjuk.
Kesebelas : Setelah selesai berkhutbah, mengimami shalat.

Adapun Dalil-Dalil Hal Di Atas Adalah Sebagai Berikut:
Pertama : Khathib naik mimbar, lalu mengucapkan salam kepada hadirin, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdullah,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ سَلَّمَ

"Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika telah naik mimbar biasa mengucapkan salam". [HR Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah].

Bagaimana bentuk mimbar Rasulullah? Hal ini disebutkan dalam banyak hadits shahih, antara lain:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ وَكَانَ مِنْبَرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَصِيرًا إِنَّمَا هُوَ ثَلَاثُ دَرَجَاتٍ

"Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Dan mimbar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pendek. Mimbar Beliau hanyalah tiga tingkat”. [HR Ahmad, 1/268-269. Dihasankan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al Washabi dalam kitab Al Jauhar Fi ‘Adadi Darajatil Mimbar, hlm. 61-64]

Dalam hadits lain disebutkan, bahwa mimbar Nabi itu dua tingkat, kemudian yang ke tiga tempat duduknya. [HR Ibnu Khuzaimah, no. 1777, dan lainnya. Lihat kitab Al Jauhar Fi ‘Adadi Darajatil Mimbar, hlm. 55-56].

Sesungguhnya tidak ada perselisihan antara kedua hadits itu, karena mimbar tersebut ada tiga tingkat, tingkat ke dua untuk berdiri, dan tingkat ke tiga untuk duduk, wallahu a’lam.

عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ

"Dari Saib bin Yazid, dia berkata: “Dahulu adzan yang pertama pada hari Jum’at ketika imam telah duduk di atas mimbar. Itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar Radhiyallahu 'anhuma. Ketika Utsman Radhiyallahu 'anhu (menjadi Khalifah), dan orang-orang telah banyak, ia menambah adzan yang ketiga di Zaura”. Abu Abdullah (yaitu Imam Bukhari) berkata,”Zaura adalah satu tempat di pasar di kota Madinah.” [HR Bukhari, no. 912]

Adapun khathib menirukan adzan, disebutkan dalam hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى الْمِنْبَرِ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ قَالَ مُعَاوِيَةُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَقَالَ مُعَاوِيَةُ وَأَنَا فَقَالَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَقَالَ مُعَاوِيَةُ وَأَنَا فَلَمَّا أَنْ قَضَى التَّأْذِينَ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى هَذَا الْمَجْلِسِ حِينَ أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ يَقُولُ مَا سَمِعْتُمْ مِنِّي مِنْ مَقَالَتِي

"Dari Abu Umamah Sahl bin Hunaif, dia berkata: Aku mendengar Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang sedang duduk di atas mimbar, ketika muadzin berkata “Allahu Akbar, Allahu Akbar”, Mu’awiyah berkata “Allahu Akbar, Allahu Akbar”. Muadzin berkata “Asyhadu alla ilaha illallah”, Mu’awiyah berkata: “Dan saya”. Muadzin berkata “Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah”, Mu’awiyah berkata: “Dan saya”. Setelah muadzin menyelesaikan adzannya, Mu’awiyah berkata: “Wahai, manusia. Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah n di atas tempat duduk ini -ketika muadzin beradzan-, Beliau mengatakan apa yang kamu dengar dariku, yaitu perkataanku”. [HR Bukhari, no. 914].

Kedua : Kemudian berdiri untuk berkhutbah dan membukanya dengan: hamdalah, sanjungan kepada Allah, syahadatain, shalawat, bacaan ayat-ayat taqwa, dan perkataan amma ba’d. Hal ini antara lain ditunjukkan oleh banyak hadits, diantaranya hadits Abdullah. Dia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kami khutbah hajat (yaitu):

الْحَمْدُ لِلَّهِ (نَحْمَدُهُ وَ) نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا (وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا) مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ (وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ) وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ) (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ ) ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا ) (أَمَّا بَعْدُ)

"Dari Abdullah, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengajari kami khutbah untuk keperluan: “Alhamdulillah…,” artinya Segala puji bagi Allah (kami memujiNya), mohon pertolongan kepadaNya, dan memohon ampunan kepadaNya. Serta kami memohon perlindungan kepadaNya dari kejahatan jiwa kami dan dari keburukan amalan kami.

Barangsiapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, tidak ada seorangpun yang menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan, maka tidak ada yang memberinya petunjuk.

Saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi, kecuali Allah (semata, tidak ada sekutu bagiNya), dan saya bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hamba dan utusanNya.

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepadaNya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. [Ali Imran:102]

Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. [An Nisa’:1]

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa menta'ati Allah dan RasulNya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. [Al Ahzab: 70, 71]. (Amma ba’du).[HR Ahmad dan lainnya. Syaikh Al-Albani mengumpulkan sanad-sanad hadits ini di dalam sebuah kitab kecil dengan judul Khutbah Hajah]

Setelah memaparkan sanad-sanad hadits khutbah hajah, Syaikh Al Albani berkata dalam penutup kitab kecil beliau “Khutbah Hajah”: “Dari hadits-hadits yang telah lalu, menjadi jelas bagi kita bahwa khutbah ini (yaitu, perkataan innal hamda lillah…) digunakan untuk membuka seluruh khutbah-khutbah, baik khutbah nikah, khutbah Jum’at, atau lainnya”.[Khutbah Hajah, hlm. 31, karya Syaikh Al-Albani]

Walaupun membuka khutbah Jum’at dengan khutbah hajah sebagaimana di atas hukumnya bukan wajib, namun pastilah merupakan keutamaan, karena diajarkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan dari khutbah hajah itu kita mengetahui bahwa khutbah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dibuka dengan: hamdalah, pujian kepada Allah, syahadatain, bacaan ayat-ayat taqwa, dan perkataan amma ba’d.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Tidaklah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah, kecuali Beliau membuka dengan hamdalah, membaca syahadat dengan dua kalimat syahadat, dan menyebut dirinya sendiri dengan nama diri beliau”. [Zadul Ma’ad, 1/189]

Tentang membaca syahadat di dalam khutbah, ditegaskan juga dalam hadits lain, sebagaimana hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ خُطْبَةٍ لَيْسَ فِيهَا تَشَهُّدٌ فَهِيَ كَالْيَدِ الْجَذْمَاءِ

"Tiap-tiap khutbah yang tidak ada tasyahhud (syahadat) padanya, maka khutbah itu seperti tangan yang terpotong” [HR Abu Dawud, kitab Al-Adab, Bab : Di dalam Khutbah. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Dawud]

Membaca shalawat di dalam khutbah merupakan sunnah dan keutamaan, sebagaimana dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu dalam khutbahnya. Disebutkan dalam riwayat di bawah ini:

عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ كَانَ أَبِي مِنْ شُرَطِ عَلِيٍّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ وَكَانَ تَحْتَ الْمِنْبَرِ فَحَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ صَعِدَ الْمِنْبَرَ يَعْنِي عَلِيًّا رَضِي اللَّهُ عَنْهُ فَحَمِدَ اللَّهَ تَعَالَى وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَصَلَّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ خَيْرُ هَذِهِ الْأُمَّةِ بَعْدَ نَبِيِّهَا أَبُو بَكْرٍ وَالثَّانِي عُمَرُ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ وَقَالَ يَجْعَلُ اللَّهُ تَعَالَى الْخَيْرَ حَيْثُ أَحَبَّ

Dari ‘Aun bin Abi Juhaifah, dia berkata: Dahulu bapakku termasuk pengawal Ali Radhiyallahu 'anhu, dan berada di bawah mimbar. Bapakku bercerita kepadaku bahwa Ali Radhiyallahu 'anhu naik mimbar, lalu memuji Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menyanjungNya, dan bershalawat atas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan berkata: “Sebaik-baik umat ini setelah Nabinya adalah Abu Bakar, yang kedua adalah Umar Radhiyallahu a'nhuma“. Ali Radhiyallahu juga berkata: “Alloh menjadikan kebaikan di mana Dia cintai” [Riwayat Ahmad di dalam Musnad-nya, 1/107, dan dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir]

Ketiga : Khathib berkhutbah dengan berdiri dan menghadapkan wajah kepada jama’ah, dan jama’ah menghadap wajah kepada khathib. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berkhutbah dengan berdiri pada hari Jum’at, kemudian Beliau duduk, kemudian Beliau berdiri" [HR Muslim, no. 861]

Imam Bukhari berkata: “Bab: Imam menghadap kepada kaum (jama’ah), dan orang-orang menghadap kapada imam ketika dia berkhutbah. Ibnu Umar dan Anas menghadap kepada imam”.

Ibnul Mundzir mengatakan: “Aku tidak mengetahui perselisihan diantara ulama tentang hal itu”. [Fathul Bari, 2/489. Penerbit: Darul Hadits, Kairo].

Ibnu Hajar mengatakan: “Diantara hikmah makmum menghadap kepada imam, yaitu bersiap-siap untuk mendengarkan perkataannya, dan melaksanakan adab terhadap imam dalam mendengarkan perkataannya. Jika makmum menghadapkan wajah kepada imam, dan menghadapkan kepada imam dengan tubuhnya, hatinya, dan konsentrasinya, hal itu lebih mendorong untuk memahami nasihatnya dan mencocoki imam terhadap apa yang telah disyari’atkan baginya untuk dilaksanakan”. [Fathul Bari, 2/489. Penerbit: Darul Hadits, Kairo].

Keempat : Duduk diantara dua khutbah, tidak berbicara ketika duduknya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir, dia berkata,

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَقْعُدُ قَعْدَةً لَا يَتَكَلَّمُ

"Aku melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah berdiri, lalu duduk sebentar, Beliau tidak berbicara". [HR Abu Dawud, dihasankan oleh Al Albani].

Kelima : Khutbah hendaklah sebentar, shalat lebih panjang, namun keduanya itu sedang.

قَالَ أَبُو وَائِلٍ خَطَبَنَا عَمَّارٌ فَأَوْجَزَ وَأَبْلَغَ فَلَمَّا نَزَلَ قُلْنَا يَا أَبَا الْيَقْظَانِ لَقَدْ أَبْلَغْتَ وَأَوْجَزْتَ فَلَوْ كُنْتَ تَنَفَّسْتَ فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ طُولَ صَلَاةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلَاةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ وَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ سِحْرًا

"Abu Wa’il berkata: ’Ammar berkhutbah kepada kami dengan ringkas dan jelas. Ketika dia turun, kami berkata,”Hai, Abul Yaqzhan (panggilan Ammar). Engkau telah berkhutbah dengan ringkas dan jelas, seandainya engkau panjangkan sedikit!” Dia menjawab,”Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,’Sesungguhnya panjang shalat seseorang, dan pendek khutbahnya merupakan tanda kefahamannya. Maka panjangkanlah shalat dan pendekanlah khutbah! Dan sesungguhnya diantaranya penjelasan merupakan sihir’.” [HR Muslim, no. 869].

Dalam hadits lain disebutkan, dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata,

كُنْتُ أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَتْ صَلَاتُهُ قَصْدًا وَخُطْبَتُهُ قَصْدًا

"Aku biasa shalat bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka shalat Beliau sedang, dan khutbah Beliau sedang". [HR Muslim, no. 866].

Adapun ukuran panjang shalat Jum’at dapat dilihat dari kebiasaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau biasa membaca surat Al A’la dan Al Ghasyiyah, atau Al Jumu’ah dan Al Munafiqun. Sehingga khutbah Jum’at hendaklah tidak lebih lama dari itu. Dari An Nu’man, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa membaca di dalam shalat dua hari raya dan shalat Jum’at dengan: Sabbihisma Rabbikal a’la dan Hal ataaka haditsul ghasyiyah". [HR Muslim, no. 878].

قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ بِهِمَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ

"Abu Hurairah berkata,”Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca keduanya (surat Al A’la dan Al Ghasyiyah) pada hari Jum’at". [HR Muslim, no. 862].

Syaikh Abdul Aziz bin Muhammad Al ‘Ablaani berkata,”Memanjangkan khutbah merupakan cacat yang seharusnya ditinggalkan oleh para khathib. Mereka lebih mengerti daripada yang lain, bahwa pengunjung masjid pada shalat Jum’at ada pemuda, ada orang tua pikun yang tidak mampu menahan wudhu’ dan kesucian sampai waktu yang lama, ada orang yang memiliki kebutuhan lain, ada orang yang lemah, orang sakit, dan ada orang-orang yang memiliki halangan. Sehingga memanjangkan khutbah akan sangat menyusahkan mereka. Selain itu, memanjangkan khutbah akan membangkitkan kebosanan, bahkan kejengkelan terhadap khathib dan khutbahnya. Sebagaimana dikatakan (dalam pepatah): Sebaik-baik perkataan adalah yang ringkas dan jelas, dan tidak panjang lebar yang membosankan.” [Imamatul Masjid, hlm. 95-96].

Ketika membicarakan tentang sunnah memendekkan khutbah Jum’at, Syaikh Ahmad bin Muhammad Alu Abdul Lathif Al Kuwaiti berkata: “Wahai, khathib yang membuat orang menjauhi dzikrullah (khutbah), karena engkau memanjangkan perkataan! Tahukah engkau, bahwa diantara sunnah khutbah Jum’at adalah meringkaskannya dan tidak memanjangkannya. Dan sesungguhnya memanjangkan khutbah Jum’at menyebabkan para hadirin lari (tidak suka), menyibukkan fikiran, dan tidak puas dengan tuntunan Nabi Pilihan (Muhammad) n serta para pendahulu umat ini yang baik-baik”. [Al ‘Ujalah Fi Sunniyyati Taqshiril Khutbah, hlm. 6].

Kalau kita memperkirakan lama khutbah Jum’ah yang baik, mungkin sekitar 15 menit. Wallahu a’lam.

Keenam : Khathib hendaklah menjiwai khutbahnya.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلَا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ

"Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata,”Kebiasaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika berkhutbah, kedua matanya memerah, suaranya tinggi, dan kemarahannya sungguh-sungguh. Seolah-olah Beliau memperingatkan tentara dengan mengatakan:’ Musuh akan menyerang kamu pada waktu pagi’, ‘Musuh akan menyerang kamu pada waktu sore’.” [HR Muslim, no. 867].

Imam Nawawi berkata,”Hadits ini dijadikan dalil, bahwa khathib disukai yang membesarkan perkara khutbah (yakni serius dan sungguh-sungguh dalam masalah khutbah, Pen.), meninggikan suaranya, membesarkan perkataannya. Dan hal itu (hendaklah) sesuai dengan tema yang dia bicarakan, yang berupa targhib (dorongan kepada kebaikan) dan tarhib (ancaman terhadap keburukan). Dan kemungkinan kemarahan Beliau yang sungguh-sungguh yaitu ketika Beliau memperingatkan perkara yang besar dan urusan yang penting.” [Al Minhaj, 6/155-156. Dinukil dari kitab Hadyun Nabi Fi Khutbatil Jum’ah, hlm. 16, Syaikh Dr. Anis bin Ahmad bin Thahir].

Ketujuh : Berkhutbah dengan perkataan yang jelas, pelan-pelan, dan tidak berbicara dengan cepat, sebagaimana hadits A’isyah Radhiyallahu 'anha,

...لَمْ يَكُنْ يَسْرُدُ الْحَدِيثَ كَسَرْدِكُمْ

"... Beliau tidak berbicara cepat sebagaimana engkau berbicara cepat."[HR
Bukhari, Muslim].

Dalam riwayat lain, disebutkan:

وَلَكِنَّهُ كَانَ يَتَكَلَّمُ بِكَلاَمٍ بَيِّنٍ فَصْلٍ, يَحْفَظُهُ مَنْ جَلَسَ إِلَيْهِ

"Tetapi Beliau berbicara dengan pembicaraan yang terang, jelas, orang yang duduk bersama Beliau dapat menghafalnya". [HR Tirmidzi di dalam Asy Syamail, no. 191].

Dalam riwayat lain, disebutkan:

…يَفْهَمُهُ كُلُّ مَنْ سَمِعَهُ

"Setiap orang yang mendengarnya akan memahaminya" [HR Abu Dawud]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memperbanyak perkataan dalam khutbahnya, juga tidak mengiringkan perkataan mengikuti lainnya, sehingga perkataan itu masuk ke perkataan lainnya. Beliau tidak tergesa-gesa dalam menyampaikan khutbah. Bahkan Beliau melambatkan perkataan dan tidak terburu-buru dalam mengeluarkannya. Metode ini, jelas memberikan kemampuan para pendengar untuk memahami khutbah dan mencapai tujuannya. [Hadyun Nabi Fi Khutbatil Jum’ah, hlm. 36, Syaikh Dr. Anis bin Ahmad bin Thahir]

Kedelapan : Jika ada keperluan, khatib boleh menghentikan khutbahnya sementara. Seperti mengingatkan orang yang hadir tentang shalat tahiyatul masjid, menegur hadirin yang ramai, dan semacamnya. Sebagaimana dalam hadits Jabir, bahwa Sulaik masuk masjid pada hari Jum’at sementara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lalu ia duduk. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ثُمَّ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

“Hai, Sulaik! Berdirilah, lalu shalatlah dua raka’at, dan ringkaskanlah dua raka’at itu.” Kemudian Beliau bersabda,”Jika salah seorang diantara kamu datang, pada hari Jum’at, ketika imam sedang berkhutbah, hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaklah dia meringkaskan dua raka’at itu.” [HR Muslim, no. 875/59].

Begitu juga Khalifah Umar Radhiyallahu 'anhu pernah menegur seorang sahabat yang datang terlambat, sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat, yang artinya: Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, bahwa ketika Umar bin Al Khaththab sedang berdiri dalam khutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba ada seorang laki-laki -dari Muhajirin yang awal diantara sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam - masuk (masjid). Maka Umar menegurnya,”Jam berapa sekarang?” Laki-laki itu menjawab,”Aku disibukkan, sehingga aku tidak pulang kepada keluargaku sampai aku mendengar adzan, lalu aku tidak menambah kecuali sekedar berwudhu.” Maka Umar mengatakan,”Dan berwudhu’ saja? Padahal engkau telah mengetahui, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu memerintahkan mandi.” [HR Bukhari, no. 878].

Kesembilan : Jika berdo’a, mengisyaratkan dengan jari telunjuk.

عَنْ عُمَارَةَ ابْنِ رُؤَيْبَةَ قَالَ رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ فَقَالَ قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ

"Dari ‘Umarah bin Ruaibah, dia melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar sedang mengangkat kedua tangannya. Maka ‘Umarah berkata: “Semoga Allah memburukkan dua tangan itu! Sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah lebih dari mengisyaratkan dengan tangannya begini”. Dia mengisyaratkan dengan jari telunjuknya". [HR Muslim, no. 874]

Di dalam riwayat Ahmad disebutkan, bahwa perbuatan itu dilakukan ketika berdo’a dalam khutbah.

Tentang khathib berdo’a di atas mimbar ini, Syaikh Dr. Anis bin Ahmad bin Thahir berkata: (Termasuk penyimpangan para khathib, yaitu) mendo’akan kebaikan untuk orang-orang tertentu setiap Jum’at, dan selalu menetapi hal itu seperti (menetapi) Sunnah. Adapun mendo’akan kebaikan untuk kaum muslimin semuanya, dan untuk penguasa secara khusus terus-menerus, maka ini perkara yang disyari’atkan, tidak terlarang. Telah diriwayatkan dari Abu Musa, bahwa jika ia berkhutbah, ia memuji Allah, menyanjungNya, memohonkan shalawat kepada Allah untuk Nabi, dan mendo’akan kebaikan untuk Abu Bakar dan Umar. Ibnu Qadamah berkata: ”Khathib disukai mendo’akan kebaikan untuk mukminin dan mukminat serta untuk dirinya dan hadirin. Jika dia mendo’akan kebaikan untuk penguasa kaum muslimin, maka itu merupakan kebaikan … Karena jika penguasa kaum muslimin baik, padanya juga terdapat kabaikan kaum muslimin. Maka do’a kebaikan untuk penguasa kaum muslimin, merupakan do’a kebaikan untuk kaum muslimin, dan itu disukai, bukan makruh”. [Al Mughni, 3/181. Dinukil dari Hadyun Nabi Fi Khutbatil Jum’ah, hlm. 16].

Kesepuluh : Setelah selesai berkhutbah, kemudian mengimami shalat. Dalam hadits Abu Hurairah , Nabi bersabda:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

"Jika engkau berkata kepada kawanmu “diamlah!”, pada hari Jum’at, sementara imam sedang berkhutbah, maka engkau telah mengatakan perkataan sia-sia". [HR Bukhari, no. 934; Muslim, no. 851].

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam “sementara imam sedang berkhutbah” ini menunjukkan, bahwa imam shalat adalah khathib Jum’at. Dan ini merupakan kebiasaan kaum muslimin sejak dahulu, sehingga kita tidak sepantasnya menyelisihinya. Wallahu a’lam bish shawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


sumber:    http://almanhaj.or.id/

1 comment:

  1. terimakasih ini sangat bermanfaat bagi saya yang masih awam

    ReplyDelete