Saturday, July 21, 2012

Hakikat Jihad, Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Orang yang berjihad akan menempati kedudukan yang tinggi di surga


Hakikat Jihad, Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Orang yang berjihad akan menempati kedudukan yang tinggi di surga


Oleh
Ustadz Abu Qotadah


Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Orang yang berjihad akan menempati kedudukan yang tinggi di surga, sebagaimana juga memiliki kedudukan yang tinggi di dunia.

Secara umum, hakikat jihad mempunyai makna yang sangat luas. Yaitu berjihad melawan hawa nafsu, berjihad melawan setan, dan berjihad melawan orang-orang fasik dari kalangan ahli bid’ah dan maksiat. Sedangkan menurut syara’, jihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang kafir. Lihat Fathul Bari (6/77).

Sehingga dapat disimpulkan, jihad itu meliputi empat bagian. Pertama : Jihad melawan hawa nafsu. Kedua : Jihad melawan setan. Ketiga : Berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran.
Keempat : Jihad melawan orang-orang munafik dan kafir.

Jihad melawan hawa nafsu, meliputi empat masalah. Pertama : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mencari dan mempelajari kebenaran dan agama yang haq. Kedua : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mengamalkan ilmu yang telah didapatkan. Ketiga : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mendakwahkan ilmu dan agama yang haq. Keempat : Berjihad melawan hawa nafsu dengan bersabar dalam mencari ilmu, beramal dan dalam berdakwah.

Adapun berjihad melawan setan bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama : Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan yang berupa syhubhat dan keraguan yang bisa mencederai keimanan. Kedua : Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan dan keinginan-keinginan hawa nafsu yang merusak.

Sedangkan jihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran, meliputi tiga tahapan. Yaitu dengan tangan apabila mampu. Jika tidak mampu, maka dengan lisan. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hati, yang setiap kaum Muslimin wajib melakukannya. Yaitu dengan cara membenci mereka, tidak mencintai mereka, tidak duduk bersama mereka, tidak memberikan bantuan terhadap mereka, dan tidak memuji mereka. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِي النَّارِ

"Tiga perkara; barangsiapa yang pada dirinya terdapat tiga perkara ini, maka dia akan mendapatkan kelezatan iman; Allah dan RasulNya Iebih dicintai daripada yang lain-Iainnya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah dan dia benci kembali kepada kekafiran setelah diselamatkan oleh Allah darinya, sebagairnana ia benci dilemparkan ke dalam neraka". [HR Bukhari dan Muslim].

مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ

"Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan tidak memberi karena Allah, maka dia berarti telah sempurna imannya". [HR Abu Dawud]

فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

"Barangsiapa membuat perkara yang baru atau mendukung pelaku bid’ah, maka dia terkena Iaknat Allah, malaikat dan seluruh manusia". [HR Bukhari dan Muslim]

Berjihad melawan orang fasiq dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama. Yaitu dengan cara menegakan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid”. Lihat Al Fatawa (4/13)

Syaikhul Islam juga mengatakan: “Apabila seorang mubtadi’ menyeru kepada aqidah yang menyelisihi Al Qur`an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan Al Qur`an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya”. Lihat Al Fatawa (28/221).

Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah. Karena seandainya Allah tidak membangkitkan orang yang membantah mereka, tentulah agama itu akan rusak. Ketahuilah, kerusakan yang timbulkan dari perbuatan mereka, lebih berbahaya daripada berkuasanya orang kafir. Karena kerusakan orang kafir dapat diketahui oleh setiap orang, sedangkan kerusakan pelaku bid’ah hanya diketahui oleh orang-arang alim.

Adapun berjihad melawan orang fasik dengan tangan, maka ini menjadi hak bagi orang-arong yang memiliki kekuasaan atau Amirul Mukminin, yaitu dengan cara menegakan hudud (hukuman) terhadap setiap orang yang melanggar hukum-hukum Allah dan RasulNya. Sebagaimana pernah dilakukan Abu Bakr dengan memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, ‘Ali bin Abi Thalib memerangi orang-orang Khawarij dan orang-orang Syi’ah Rafidhah.

Bagaimana dengan berjihad melawan orang-orang munafik dan kafir? Al Imam Ibnu Qayyim menyatakan, jihad memerangi orang kafir adalah fardu ‘ain; dia berjihad dengan hatinya, atau lisannya, atau dengan hartanya, atau dengan tangannya; maka setiap muslim berjihad dengan salah satu di antara jenis jihad ini. Lihat Zadul Ma’ad (3/64).

Akan tetapi, berjihad memerangi orang kafir dengan tangan hukumnya fardu kifayah, dan tidak menjadi fardu ‘ain, kecuali jika terpenuhi salah satu dari empat syarat berikut ini.

Pertama : Apabila dia berada di medan pertempuran.

Kedua : Apabila negerinya diserang musuh.
Syaikhul Islam lbnu Taimiyyah mengatakan: “Apabila musuh telah masuk menyerang sebuah negara Islam, maka tidak diragukan lagi, wajib bagi kaum Muslimin untuk mempertahankan negaranya dan setiap negara yang terdekat, kemudian yang dekat, karena negara-negara Islam adalah seperti satu negara”. (Al lkhtiyarat, 311). Jihad ini dinamakan jihad difa’.

Ketiga : Apabila diperintah oleh Imam (Amirul Mukminin) untuk berperang.
Keempat. Apabila dibutuhkan, maka jihad menjadi wajib. [Lihat Al Mughni, Al Majmu’, Zaadul Mustaqni’]

Adapun disyariatkan jihad melawan orang kafir (dengan tangan), melalui tiga tahapan :

Pertama : Diizinkan bagi kaum muslimin untuk berperang dengan tanpa diwajibkan. Allah berfirman:

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ

"Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu". [Al Hajj : 39].

Kedua : Perintah untuk memerangi setiap orang kafir yang memerangi kaum Muslimin. Allah berfirman :

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas" [Al Baqarah : 190].

Ketiga. Perintah untuk memerangi seluruh kaum musyrikin sehingga agama Allah tegak di muka bumi.

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

"… dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa". [At Taubah : 36]

Tahapan yang ketiga ini tidak dimansukh, sehingga menjadi ketetapan wajibnya jihad sampai hari kiamat. Syaikh lbnu Baz rahimahullah berkata: “Marhalah (tahapan) yang ketiga ini tidak dimansukh, tetap wajib sesuai dengan kondisi kaum Muslimin”. [Fadlu Al Jihad Wal Mujahidin, 2:440].

Demikian secera singkat hakikat jihad beserta tahapan-tahapan perintah tersebut. Semua ini harus dipahami oleh kaum Muslimin, sehingga dalam menetapkan jihad, sesuai dengan keadaan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun IX/1426H/2005 Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]


Jihad Dalam Perspektif Hukum Islam


Oleh
Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi



Jihad merupakan amal kebaikan yang disyari’atkan Allah. Ia menjadi sebab kokoh dan mulianya umat Islam. Sebaliknya, jika kaum Muslimin meninggalkan jihad di jalan Allah, maka mereka akan mendapatkan kehinaan. Dijelaskan dalam hadits yang shahih : [1]

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

"Dari Ibnu Umar, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: "Apabila kalian telah berjual-beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridha dengan pertanian serta meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan (kehinaan). Allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian" [HR Abu Dawud].

Ibnu Taimiyah menyatakan : "Tidak diragukan lagi, jihad dan melawan orang yang menyelisihi para rasul, dan mengarahkan pedang syari'at kepada mereka, serta melaksanakan kewajiban-kewajiban disebabkan pernyataan mereka, untuk menolong para nabi dan rasul dan untuk menjadi pelajaran berharga bagi yang mengambilnya, sehingga orang-orang yang menyimpang menjadi jera; yang demikian ini termasuk amalan paling utama yang Allah perintahkan kepada kita sebagai wujud ibadah mendekatkan diri kepadaNya"[2]

Namun, amal kebaikan ini harus memenuhi syarat ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam. Karena keduanya meru[akan syarat diterimanya suatu amalan. Disamping itu juga, jihad bukanlah perkara mudah bagi jiwa. Sangat erat kaitannya dengan pertumpahan darah, jiwa dan harta, yang menjadi perkara agung dalam Islam, sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya :

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ قَالُوا نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ

"Sesungguhnya, darah, kehormatan dan harta kalian, diharamkan atas kalian (saling menzhalimi), seperti kesucian hari ini, pada bulan ini dan di negeri kalian ini, sampai kalian menjumpai Rabb kalian. Ketahuilah, apakah aku telah menyampaikan?" Mereka menjawab,"Ya." Maka beliaupun berkata: "Ya Allah, persaksikanlah. Maka, hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena terkadang yang disampaikan lebih mengerti dari yang mendengar langsung. Janganlah kalian kembali kufur sepeninggalanku, sebagian kalian saling membunuh sebagaian lainnya".[Muttafaqun 'alaihi].[3]

Demikian agungnya perkara jihad ini, sehingga menuntut setiap Muslim untuk ikut berperan dalam menggapai cinta dan keridhaan Allah. Tentu saja, hal ini menuntut pelakunya untuk komitmen dengan ketentuan dan batasan syari’at, sesuai dengan hukum al Qur`an dan Sunnah Rasulullah, tanpa meninggalkan satu ketentuan pun, agar selamat dari sikap ekstrim, dan jihadnya menjadi jihad syar’i di atas jalan yang lurus, dan mendapatkan pahala yang besar di akhirat nanti. Hal itu, karena ia berjalan di atas cahaya Ilahi, petunjuk dan ilmu dari al Qur`an dan Sunnah NabiNya.[4]

Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi setiap Muslim, agar belajar mengenai konsep Islam tentang jihad secara benar, dan bertanya kepada para ulama pewaris Nabi tentang hal-hal yang belum ia ketahui. Telebih lagi dalam permasalahan yang sangat penting ini.

JENIS DAN TINGKATAN JIHAD
Kata jihad, memiliki pengertian yang luas. Jihad dalam arti memerangi orang kafir, hanya merupakan salah satu dari bentuk dan jenis jihad, karena pengertian jihad lebih umum dan lebih luas dari hal tersebut.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan jenis jihad ditinjau dari obyeknya, memiliki empat martabat, yaitu: jihad memerangi nafsu, jihad memerangi setan, jihad memerangi orang kafir dan jihad memerangi orang munafik [5]. Dalam keterangan selanjutnya, Imam Ibnul Qayyim menambah dengan jihad melawan pelaku kezhaliman, bid’ah dan kemungkaran.[6]

Kemudian beliau rahimahullah menjelaskan tigabelas martabat bagi jenis jihad di atas dengan menyatakan, bahwa jihad memerangi nafsu memiliki empat tingkatan.

Pertama : Jihad memeranginya untuk belajar petunjuk Ilahi dan agama yang lurus, yang menjadi sumber keberuntungan dan kebahagian dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Barangsiapa yang kehilangan ilmu petunjuk ini, ia akan sengsara di dunia dan akhirat.

Kedua : Jihad memeranginya untuk mengamalkannya setelah mengetahuinya. Kalau tidak demikian, sekedar hanya mengilmuinya tanpa amal. Walaupun tidak merusaknya, namun tidak bermanfaat.

Ketiga : Jihad memeranginya untuk berdakwah dan mengajarkan ilmu tersebut kepada yang tidak mengetahuinya. Kalau tidak demikian, ia termasuk orang yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan. Dan ilmunya tersebut tidak bermanfaat, tidak menyelamatkannya dari adzab Allah.

Keempat : Jihad memeranginya untuk tabah menghadapi kesulitan dakwah, gangguan orang dan sabar menanggungnya karena Allah.

Apabila telah sempurna empat martabat ini, maka ia termasuk Rabbaniyun. Para salaf telah sepakat menyatakan, seorang 'alim (ulama) tidak berhak disebut Rabbani sampai ia mengenal kebenaran, mengamalkan dan mengajarkannya. Sehingga hanya orang yang berilmu, beramal dan mengajarkannya sajalah yang dipanggil sebagai orang besar di alam langit.

Adapun jihad memerangi setan memiliki dua martabat.
Pertama : Memeranginya untuk menolak syubhat dan keraguan yang merusak iman, yang diarahkan setan kepada hamba.
Kedua : Memeranginya untuk menolak keingininan buruk dan syahwat, yang dilemparkan setan kepada hamba.

Jihad yang pertama dilakukan dengan yakin, dan jihad yang kedua dengan kesabaran. Allah berfirman:

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِئَايَاتِنَا يُوقِنُونَ

"Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami". [as Sajdah : 24].

Allah menjelaskan, bahwa kepemimpinan agama hanyalah didapatkan dengan kesabaran dan yakin. Dengan kesabaran, ia menolak syahwat dan keinginan rusak. Dan dengan yakin, ia menolak keraguan dan syubhat.

Sedangkan jihad memerangi orang kafir dan munafiqin, memiliki empat martabat, yaitu dengan hati, lisan, harta dan jiwa. Jihad memerangi orang kafir, lebih khusus dengan tangan. Dan jihad memerangi orang munafiq, lebih khusus dengan lisan.

Sedangkan jihad memerangi pelaku kezhaliman, bid'ah dan kemungkaran, memiliki tiga martabat. Pertama, dengan tangan bila mampu. Apabila tidak mampu, maka dengan lisan. Bila tidak mampu juga, maka dengan hati.

Inilah tiga belas martabat jihad. Barangsiapa yang meninggal dan belum berperang, dan tidak pernah membisikkan jiwanya untuk berperang, maka ia meninggal di atas satu cabang kemunafiqan.[7]

Dari penjelasan Imam Ibnul Qayyim di atas dapat diambil beberapa pelajaran.
Pertama : Banyak kaum Muslimin memahami jihad hanya sekedar jihad memerangi orang kafir saja. Demikian ini adalah pemahaman parsial.

Kedua : Sudah seharusnya seorang muslim memulai jihad fi sabilillah dengan jihad nafsi, dengan taat kepada Allah, memerangi jiwa dengan cara menuntut ilmu dan memahami agama (din) Islam, memahami al Qur`an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman para salafush shalih. Kemudian mengamalkan seluruh ilmu yang dimilikinya. Karena maksud dari ilmu adalah diamalkan. Setelah itu, memerangi jiwa dengan berdakwah mengajak manusia kepada ilmu dan amal, lalu bersabar dari semua gangguan dan rintangan ketika belajar, beramal dan berdakwah. Inilah jihad memerangi nafsu, yang merupakan jihad terbesar dan didahulukan dari selainnya.

Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan juga, jihad memerangi musuh Allah yang diluar (jiwa) adalah cabang dari jihad memerangi jiwa, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

وَالْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ

"Mujahid adalah, orang yang berjihad memerangi jiwanya dalam ketaatan Allah. Dan muhajir adalah, orang yang berhijrah dari larangan Allah".[8]

Maka jihad memerangi jiwa lebih didahulukan dari jihad memerangi musuh-musuh Allah yang di luar (jiwa) dan menjadi induknya. Karena orang yang belum berjihad (memerangi) jiwanya terlebih dahulu untuk melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan, serta belum memeranginya di jalan Allah, maka ia tidak dapat memerangi musuh yang diluar (itu). Bagaimana ia mampu berjihad memerangi musuhnya, padahal musuh yang berada di sampingnya berkuasa dan menjajahnya, serta belum ia berjihad dan memeranginya. Bahkan tidak mungkin ia dapat berangkat memerangi musuhnya, sebelum ia berjihad memerangi jiwanya untuk berangkat berjihad.[9]

Jihad memerangi nafsuhukumnya wajib atau fardhu 'ain, tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Karena jihad ini berhubungan dengan pribadi setiap orang.[10]

Ketiga : Para ulama menjelaskan, setan menggoda manusia melalui dua pintu, yaitu syahwat dan syubhat. Apabila seorang manusia lemah iman, dan sedikit ketaatannya kepada Allah, maka setan akan mendatanginya melalui pintu syahwat. Dan jika setan mendapati manusia sangat komitmen dengan agamanya dan kuat imannya, maka ia mendatanginya melalui pintu syubhat, keraguan dan menjerumuskannya kepada perbuatan bid'ah.[11]

Jihad melawan setan ini hukumnya fardhu 'ain, juga dikarenakan berhubungan langsung dengan setiap pribadi manusia, sebagaimana firman Allah:

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا

"Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu)". [Faathir : 6].

Keempat. : Jihad melawan orang kafir dan munafiqin dilakukan dengan hati, lisan, harta dan jiwa, sebagaimana disabdakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Anas bin Malik :

جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ

"Perangilah kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian". [12]

Pengertian jihad melawan orang kafir dan munafiq dengan hati adalah, membenci mereka dan tidak memberikan loyalitas ataupun kecintaan, serta merasa gembira dengan kerendahan dan kehinaan mereka, dan sikap lainnya, yang disebutkan di dalam al Qur`an dan Sunnah yang berhubungan dengan hati.

Pengertian jihad dengan lisan adalah, menjelaskan kebenaran dan membantah kesesatan serta kebatilan-kebatilan mereka, dengan hujjah dan bukti kongkrit.

Sedangkan pengertian jihad dengan harta adalah, menafkahkan harta di jalan Allah dalam perkara jihad perang atau dakwah, serta menolong dan membantu kaum Muslimin.

Adapun jihad dengan jiwa, maksudnya adalah, memerangi mereka dengan tangan dan senjata sampai mereka masuk Islam atau kalah, sebagaimana firman Allah : "Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim". [al Baqarah : 193].

Dan juga firman Allah : "Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk". [at Taubah : 29].

Kaum kafir dan munafiqin diperangi dengan keempat jihad di atas. Namun, kaum kafir lebih khusus dihadapi dengan tangan, karena permusuhannya secara terang-terangan. Sedangkan munafiqin dengan lisan, karena permusuhannya tersembunyi dan keadaan mereka di bawah kekuasaan kamu Muslimin, sehingga diperangi dengan hujjah dan dibongkar keadaan mereka yang sebenarnya, serta dijelaskan sifat-sifat mereka, agar orang-orang mengetahui hal itu, dan berhati-hati dari mereka agar tidak terjerumus kepada kemunafikan tersebut.

Kelima : Beliau rahimahullah mengutarakan jihad memerangi pelaku kezaliman, pelaku bid’ah dan kemungkaran, dilakukan dengan tiga martabat, yaitu dengan tangan. Bila tidak mampu, maka dengan lisan. Dan bila tidak mampu juga, maka dengan hati. Hal ini didasarkan pada hadits Abu Sa’id al Khudri yang berbunyi:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

"Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang melihat dari kalian satu kemungkaran, maka hendaklah merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, maka dengan lisannya. Lalu, bila tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman". [HR Muslim].

Setiap muslim dituntut berjihad menghadapi pelaku perbuatan zhalim, bid’ah dan mungkar sesuai dengan kemampuannya, dan dengan memperhatikan kaidah-kaidah amar ma’ruf nahi mungkar. Demikianlah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan di dalam hadits Ibnu Mas’ud yang berbunyi :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي إِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا لَا يُؤْمَرُونَ فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنْ الْإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ

"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada seorang nabi yang Allah utus kepada suatu umat sebelumku, kecuali memiliki pembela-pembela (hawariyun) dari umatnya dan sahabat-sahabat yang mencontoh sunnahnya dan melaksanakan perintahnya. Kemudian datang generasi-generasi pengganti mereka yang berkata apa yang tidak mereka amalkan, dan mengamalkan yang tidak diperintahkan. Barangsiapa yang menghadapi mereka dengan tangannya, maka ia seorang mukmin. Dan barangsiapa yang menghadapi mereka dengan lisannya, maka ia seorang mukmin. Serta barangsiapa yang menghadapi mereka dengan hatinya, maka ia seorang mukmin, dan tidak ada setelah itu sekecil biji sawi dari iman".[14]

Setiap muslim pasti mampu melakukan jihad jenis ini, yaitu dengan hatinya. Demikian itu dengan cara mengingkari dan membenci perbuatan bid’ah, kezhaliman dan kemungkaran dengan hatinya, dan berharap perbuatan-perbuatan tersebut hilang.

MAKSUD TUJUAN JIHAD[15]
Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak mewajibkan dan mensyariatkan sesuatu tanpa adanya maksud tujuan yang agung. Demikian juga, jihad disyariatkan untuk tujuan-tujuan tertentu yang telah dijelaskan para ulama dengan pernyataan mereka.

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, maksud tujuan jihad adalah meninggikan kalimat Allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah.[16]

Beliau rahimahullah juga menyatakan, maksud tujuan jihad adalah, agar tidak ada yang disembah kecuali Allah, sehingga tidak ada seorangpun yang berdoa, shalat, sujud dan puasa untuk selain Allah. Tidak berumrah dan berhaji, kecuali ke rumahNya (Ka’bah), tidak disembelih sembelihan kecuali untukNya, dan tidak bernadzar dan bersumpah, kecuali denganNya.[17]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di menyatakan, jihad ada dua jenis. Jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam aqidah, akhlak, adab (prilaku) dan seluruh perkara dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka, baik ilmiah dan amaliah. Jenis ini adalah induk dan tonggaknya jihad, serta menjadi dasar bagi jihad yang kedua, yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang Islam dan kaum Muslimin dari kalangan orang kafir, munafiqin, mulhid dan seluruh musuh agama dan menentang mereka.[18]

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menyatakan, jihad terbagi menjadi dua, yaitu jihad ath tholab (menyerang) dan jihad ad daf’u (bertahan).

Maksud tujuan keduanya adalah, menyampaikan agama Allah dan mengajak orang mengikutinya. Mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya Islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi, serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam al Qur`an surat Al Baqarah ayat 193: Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim.

"Dan peranglah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah". [Al Anfal : 39].

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

"Aku diperintahkan memerangi manusia hingga bersaksi dengan syahadatain, menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah berbuat demikian, maka darah dan harta mereka telah terjaga dariku, kecuali dengan hak Islam. Dan hisab mereka diserahkan kepada Allah". [Muttafaqun 'alaihi].

Dari keterangan para ulama di atas jelaslah, bahwa maksud tujuan disyariatkannya jihad adalah, untuk menegakkan agama Islam di muka bumi ini, dan bukan untuk dendam pribadi, atau golongan, sehingga sangat dibutuhkan pengetahuan tentang konsep Islam dalam jihad, baik secara hukum, cara berjihad dan ketentuan harta rampasan perang, sebagai konsekwensi dari pelaksanaan jihad.

Demikian, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a'lam.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183, Telp. 0271-761016]



Jihad Melawan Setan



Oleh
Ustadz Abu Muslim Al Atsari


Pada edisi Khusus telah kami angkat tentang setan yang merupakan musuh besar manusia. Dalam upayanya menyesatkan manusia, setan selalu berusaha menghalangi manusia dari ketaatan kepada Allah. Setan selalu berupaya memalingkan manusia dengan tipu dayanya. Dalam menjalankan aksinya, setan memiliki dua senjata, yaitu syubhat dan syahwat.

Manusia yang ingin selamat, ia harus berjihad melawan setan tersebut dengan bersenjatakan ilmu dan mentazkiyah jiwanya. Ilmu nafi’ akan menghasilkan keyakinan, yang akan menolak syubhat. Sedangkan tazkiyatun nafs, akan melahirkan ketakwaan dan kesabaran, yang akan mengendalikan syahwat.
Menurut Imam Ibnul Qayyim, jihad melawan setan, ada dua tingkatan. Pertama, menolak syubhat dan keraguan yang dilemparkan setan kepada hamba. Kedua, menolak syahwat dan kehendak-kehendak rusak yang dilemparkan setan kepada hamba. Jihad yang pertama akan diakhiri dengan keyakinan, sedangkan jihad yang kedua akan diakhiri dengan kesabaran. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِئَايَاتِنَا يُوقِنُونَ

"Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami".[As Sajdah : 24].

Allah memberitakan, bahwa kepemimpinan agama hanyalah diraih dengan kesabaran (dan keyakinaan). Yakni kesabaran menolak syahwat dan kehendak-kehendak yang rusak, dan keyakinan menolak keraguan dan syubhat. (Zadul Ma’ad).

Oleh karena itu, senjata untuk melawan senjata setan ialah ilmu dan kesabaran. Ilmu yang bersumber dari kitab Allah dan Sunnah RasulNya. Kemudian mengamalkan ilmu tersebut, sehingga jiwa menjadi bersih dan suci, dan menumbuhkan kesabaran.

Adapun menghadapi setan, secara rinci, di antaranya dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1. Beriman Dan Bertauhid Kepada Allah Dengan Sebenar-benarnya.
Sesungguhnya seluruh kekuatan, kekuasaan, kesempurnaan hanyalah milik Allah Pencipta alam. Oleh karena itu, seorang hamba yang ditolong dan dilindungi Allah, maka tidak ada seorangpun yang mampu mencelakakannya. Sehingga senjata pertama dan terutama bagi seorang mukmin untuk menghadapi setan, ialah dengan beriman secara benar kepada Allah, beribadah dengan ikhlas kepadaNya, bertawakkal hanya kepadaNya, dan beramal shalih menurut aturanNya, lewat Sunnah RasulNya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberitakan, setan tidak memiliki kekuasaan terhadap hamba-hambaNya yang beriman dan mentauhidkanNya. Allah berfirman :

إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ إِنَّمَا سُلْطَانُهُ عَلَى الَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِينَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُونَ

"Sesungguhnya setan itu tidak ada kekuasannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Rabb-nya. Sesungguhnya kekuasaannya (setan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah".[An Nahl : 99, 100].

Ibnul Qayyim menjelaskan, ketika Iblis mengetahui bahwa dia tidak memiliki jalan (untuk menguasai) orang-orang yang ikhlas, maka dia mengecualikan mereka dari sumpahnya yang bersyarat untuk menyesatkan dan membinasakan (manusia). Disebutkan dalam Al Qur`an, Iblis mengatakan.

قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ إِلاَّ عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ

"Demi kekuasaanMu, aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hambaMu yang mukhlas di antara mereka". [Shad : 82, 83]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

إِنَّ عِبَادِي لَيْسَ لَكَ عَلَيْهِمْ سُلْطَانٌ إِلاَّ مَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْغَاوِينَ

"Sesungguhnya hamba-hambaKu tidak ada kekuasaan bagimu (Iblis) terhadap mereka, kecuali orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang sesat" [Al Hijr : 42]

Maka ikhlas adalah jalan kebebasan, Islam adalah kendaraan keselamatan, dan iman adalah penutup keamanan [1].

2. Berpegang Teguh Kepada Al Kitab Dan As Sunnah Sesuai Dengan Pemahaman Salafush Shalih.
Ketika Allah menurunkan manusia di muka bumi, sesungguhnya Dia menyertakan petunjuk untuk mereka. Sehingga manusia hidup di dunia ini tidak dibiarkan begitu saja tanpa bimbingan, atau tanpa perintah dan tanpa larangan. Bahkan Allah menurunkan kitab suci dan mengutus para rasul yang membawa peringatan, penjelasan dan bukti-bukti. Barangsiapa berpaling dari peringatan Allah, maka dia akan menjadi mangsa setan dan dijerumuskan ke dalam kecelakaan abadi. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَمَن يَعْشُ عَن ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ

"Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran (Rabb) Yang Maha Pemurah (Al Qur`an), Kami adakan baginya setan (yang menyesatkan), maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya" [Az Zukhruf : 36].

Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa jalan Allah, jalan kebenaran, hanya satu. Menyimpang darinya, berarti mengikuti jalan-jalan setan.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَطَّ خَطًّا هَكَذَا أَمَامَهُ فَقَالَ هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَخَطَّيْنِ عَنْ يَمِينِهِ وَخَطَّيْنِ عَنْ شِمَالِهِ قَالَ هَذِهِ سَبِيلُ الشَّيْطَانِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ فِي الْخَطِّ الْأَسْوَدِ ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ ( وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ )

"Dari Jabir, dia berkata,”Kami duduk di dekat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau membuat sebuah garis di depan beliau, lalu beliau mengatakan: ‘Ini jalan Allah Azza wa Jalla. (Kemudian) beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam membuat dua buah garis di kanannya, dan dua garis di kirinya. Beliau bersabda: ‘Ini jalan-jalan setan’. Kemudian beliau meletakkan tangannya pada garis yang hitam (tengah, Pen), lalu membaca ayat ini." [2] (Dan bahwa (yang kami perintahkan ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia ; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain),karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kami bertakwa" [Al An'aam : 153]

Menjadi jelaslah, bahwa jalan keselamatan agar terhindar dari tipu daya setan hanyalah dengan mengikuti jalan Allah, mengikuti Al Kitab dan As Sunnah sebagaimana pemahaman Salafush Shalih. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَاتَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَاتَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَآءَتْ مَصِيرًا

"Dan barangsiapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin (yaitu jalan para sahabat), Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali". [An Nisa` : 115].

3. Berlindung Kepada Allah Dari Gangguan Setan.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: Makna ‘aku berlindung kepada Allah dari setan yang dilaknat’, yaitu aku meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang dilaknat dari gangguannya atas agamaku, atau pada duniaku, atau menghalangiku dari melakukan apa yang aku diperintahkan dengannya, atau mendorongku melakukan apa yang aku dilarang dengannya. Karena tidak ada yang mencegah setan dari manusia kecuali Allah.

Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk mengambil hati dan bersikap lembut kepada setan manusia, dengan melakukan kebaikan kepadanya, agar tabi’atnya (yang baik) menolaknya dari gangguan (yang dia lakukan).

Allah memerintahkan agar (manusia) berlindung kepadaNya dari setan, jin, karena dia tidak menerima suap. Perbuatan baik tidak akan mempengaruhinya, karena dia (setan) memiliki tabi’at yang jahat. Dan tidak akan mencegahnya darimu, kecuali Yang telah menciptakannya.[3]

Inilah sebaik-baik jalan untuk menyelamatkan diri dari setan dan tentaranya, dengan memohon perlindungan kepada Allah Azza wa Jalla, karena Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui, dan Maha Berkuasa.

Memohon perlindungan ini dilakukan secara umum pada setiap waktu, setiap diganggu setan, dan juga dilakukan pada waktu-waktu tertentu yang dituntunkan Allah dan RasulNya. Allah berfirman :

وَقُل رَّبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَن يَحْضُرُونِ

"Dan katakanlah : "Ya, Rabb-ku. Aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan setan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau, ya Rabb-ku, dari kedatangan mereka kepadaku". [Al Mukminun : 97-98]

Allah juga berfirman,

وَإِمَّا يَنزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ باِللهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan setan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". [Al A’raf : 200].

Adapun waktu-waktu tertentu yang dituntunkan untuk beristi’adzah, antara lain ialah : saat diganggu setan, adanya bisikan jahat, gangguan di dalam shalat, saat marah, mimpi buruk; saat akan membaca Al Qur1an, hendak masuk masjid, saat masuk ke tempat buang hajat, saat mendengar lolongan anjing dan ringkikan keledai, ketika akan berjima’, pada waktu pagi dan petang, isti’adzah untuk anak-anak dan keluarga, ketika singgah di suatu tempat, ketika akan tidur. Perincian dalil-dalil ini semua terdapat di dalam hadits-hadits yang shahih.

4. Membaca Al Qur`an.
Di antara hikmah Allah menurunkan kitab suci Al Qur`an ialah sebagai obat dan penawar bagi orang yang beriman. Allah berfirman,

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْءَانِ مَاهُوَ شِفَآءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ وَلاَيَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلاَّخَسَارًا

"Dan Kami turunkan dari Al Qur`an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan Al Qur`an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zhalim selain kerugian". [Al Isra` : 82]

Dalam hal ini, membaca Al Qur`an juga termasuk sebagai terapi mengusir atau menjaga dari gangguan setan. Karena sesungguhnya, dengan sebab bacaan Al Qur`an ini, setan akan lari menjauh.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

"Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, janganlah kamu menjadikan rumah-rumah kamu sebagai kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan surat Al Baqarah di dalamnya".[HR Muslim, no. 780]

Kepada Abu Hurairah, setan telah membukakan salah satu rahasianya. Hal ini dibenarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Setan mengatakan.

إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِيِّ ( اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ) حَتَّى تَخْتِمَ الْآيَةَ فَإِنَّكَ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ وَلَا يَقْرَبَنَّكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ فَخَلَّيْتُ سَبِيلَهُ فَأَصْبَحْتُ

"Jika engkau menempati tempat tidurmu, maka bacalah ayat kursi (Allahu la ilaha illa huwal hayyul qayyum) sampai engkau menyelesaikan ayat tersebut. Maka sesungguhnya akan selalu ada padamu seorang penjaga dari Allah, dan setan tidak akan mendekatimu sampai engkau masuk waktu pagi". [HR Bukhari]

5. Memperbanyak Dzikrullah.
Dzikrullah merupakan benteng yang sangat kokoh untuk melindungi diri dari gangguan setan. Sebagaimana hal ini diketahui dari pemberitaan Allah melalui para rasulNya. Antara lain melalui lisan Nabi Yahya Alaihissallam, sebagaimana hadits di bawah ini.

عَنْ الْحَارِثِ الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ أَمَرَ يَحْيَى بْنَ زَكَرِيَّا بِخَمْسِ كَلِمَاتٍ أَنْ يَعْمَلَ بِهَا وَيَأْمُرَ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنْ يَعْمَلُوا بِهَا...وَآمُرُكُمْ أَنْ تَذْكُرُوا اللَّهَ فَإِنَّ مَثَلَ ذَلِكَ كَمَثَلِ رَجُلٍ خَرَجَ الْعَدُوُّ فِي أَثَرِهِ سِرَاعًا حَتَّى إِذَا أَتَى عَلَى حِصْنٍ حَصِينٍ فَأَحْرَزَ نَفْسَهُ مِنْهُمْ كَذَلِكَ الْعَبْدُ لَا يُحْرِزُ نَفْسَهُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلَّا بِذِكْرِ اللَّهِ

Dari Al Harits Al Asy’ari, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memerintahkan Yahya bin Zakaria Alaihissallam dengan lima kalimat, agar beliau mengamalkannya dan memerintahkan Bani Israil agar mereka mengamalkannya (di antaranya)… Aku perintahkan kamu untuk dzikrullah (mengingat, menyebut Allah). Sesungguhnya perumpamaan itu seperti perumpamaan seorang laki-laki yang dikejar oleh musuhnya dengan cepat, sehingga apabila dia telah mendatangi benteng yang kokoh, kemudian dia menyelamatkan dirinya dari mereka (dengan berlindung di dalam benteng tersebut). Demikianlah seorang hamba tidak akan dapat melindungi dirinya dari setan, kecuali dengan dzikrullah". [HR Ahmad]

Sehingga, jika Anda ingin selamat dari tipu daya dan gangguan setan, hendaklah selalu membasahi lidah dengan dzikrullah disertai konsentrasi dengan hati.

6. Menetapi Jama’ah Umat Islam.
Bergabung dengan jamaah umat Islam dalam melaksanakan berbagai ibadah yang dituntunkan dengan berjamaah, merupakan salah satu cara menyelamatkan diri dari incaran setan. Karena sesungguhnya, setan merupakan serigala yang akan menerkam manusia, sebagaimana serigala akan menerkam domba yang menyendiri dari rombongannya.

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ قَالَ زَائِدَةُ قَالَ السَّائِبُ يَعْنِي بِالْجَمَاعَةِ الصَّلَاةَ فِي الْجَمَاعَةِ

"Dari Abu Darda’, dia berkata: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada tiga orang di suatu desa atau padang, tidak didirikan shalat jamaah pada mereka, kecuali setan menguasai mereka. Maka bergabunglah dengan jamaah, karena sesungguhnya serigala itu akan memakan kambing yang menyendiri" [HR Abu Dawud, no. 547]

7. Mengetahui Tipu-Daya Setan Sehingga Mewaspadainya.
Sungguh setan sangat antusias menyesatkan manusia. Dia menghabiskan umur dan nafasnya untuk merusak keadaan manusia. Maka kewajiban orang yang berakal, ia harus mewaspadai musuhnya ini, yang telah menampakkan permusuhannya semenjak zaman Nabi Adam Alaihissallam. Allah memperingatkan hamba-hambaNya dengan firmanNya :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَازَكَى مِنكُم مِّنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللهَ يُزَكِّي مَن يَشَآءُ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمُُ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmatNya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". [An Nur : 21]

Salah satu cara untuk mengetahui tipu daya setan, yaitu dengan mengetahui dan membongkar tipu-dayanya, sehingga seseorang dapat menghindarinya. Karena barangsiapa tidak mengetahui keburukan, tanpa disadarinya, dia akan terjerumus ke dalamnya.

8. Menyelisihi Setan Dan Menjauhi Sarana-Sarananya Untuk Menyesatkan manusia.
Setan adalah musuh manusia. Kita wajib menjadikannya sebagai musuh. Karena tabiat musuh selalu berusaha dengan berbagai cara untuk mencelakakan musuhnya dan menjauhkannya dari kebaikan-kebaikan. Allah berfirman :

يَآأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ وَعْدَ اللهِ حَقٌّ فَلاَ تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلاَيَغُرَّنَّكُمْ بِاللهِ الْغُرُورُ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُوا حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

"Hai manusia, sesungguhnya janji Allah adalah benar, maka sekali-kali janganlah kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan sekali-kali janganlah setan yang pandai menipu memperdayakan kamu tentang Allah. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala". [Fathir : 5, 6].

Termasuk dalam hal ini, yaitu menyelisihi perbuatan-perbuatan setan, seperti :
- Setan makan dan minum dengan tangan kiri, maka kita menyelisihinya dengan makan dan minum dengan tangan kanan.
- Setan tidak melakukan qailulah (istirahat di tengah hari), maka kita menyelisihinya dengan melakukan qailulah.
- Kita wajib meninggalkan tabdzir (pemborosan), karena orang-orang yang melakukan tabdzir adalah saudara-saudara setan.
- Kita wajib melakukan sesuatu dengan tenang dan hati-hati, karena sikap tergesa-gesa adalah dari setan.
- Hendaklah kita menolak dan menahan sekuatnya saat menguap, karena hal itu dari setan.

Dalil-dalil yang kami sebutkan ini, terdapat di dalam hadits-hadits yang shahih. Demikian juga kita jauhi sarana-sarana yang digunakan setan untuk menyesatkan manusia, seperti musik, nyanyian, minuman keras, dan lain-lain.

9. Meyakini Kelemahan Tipu-Daya Setan
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

الَّذِينَ ءَامَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَآءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا

"Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan setan itu, karena sesungguhnya tipu daya setan itu adalah lemah". [An Nisa` : 76].

Bagaimanapun lihainya setan menebarkan perangkap-perangkapnya atas manusia, namun kita tetap harus meyakini bahwa tipu daya setan itu sesungguhnya lemah. Asalkan kita selalu mentaati Allah Yang Maha Perkasa.

Di antara kelemahan setan ialah: dia tidak dapat membuka pintu yang dikunci dan disebut nama Allah padanya. Demikian juga tidak dapat makan bersama manusia yang mengucapkan bismillah sebelumnya. Setab juga tidak dapat bermalam di dalam rumah yang penghuninya masuk dengan membaca bismillah.

10. Taubat Dan Istighfar.
Selama masih hidup, manusia membutuhkan taubat dan istighfar dari dosa-dosanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Selama manusia berbuat demikian, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala akan selalu mengampuninya.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ إِبْلِيسَ قَالَ لِرَبِّهِ بِعِزَّتِكَ وَجَلَالِكَ لَا أَبْرَحُ أُغْوِي بَنِي آدَمَ مَا دَامَتِ الْأَرْوَاحُ فِيهِمْ فَقَالَ اللَّهُ فَبِعِزَّتِي وَجَلَالِي لَا أَبْرَحُ أَغْفِرُ لَهُمْ مَا اسْتَغْفَرُونِي

"Dari Abu Sa’id Al Khudri, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Iblis berkata kepada Robbnya,’Demi kemuliaan dan keagunganMu, aku senantiasa akan menyesatkan anak-anak Adam selama ruh masih ada pada mereka’. Maka Allah berfirman,’Demi kemuliaan dan keagunganMu, Aku senantiasa akan mengampuni mereka selama mereka mohon ampun kepadaKu". [HR Ahmad].

Inilah sedikit penjelasan tentang setan dan tipu dayanya. Semoga bermanfaat dan menjadi bekal untuk membentengi diri kita dari gangguan dan godaan setan yang terkutuk. Wallahul musta’an.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183, Telp. 0271-761016]



Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Menegakkan Jihad Fii Sabiilillaah Bersama Ulil Amri


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Jihad adalah salah satu syi’ar Islam yang terpenting dan merupakan puncak keagungannya. Kedudukan jihad dalam agama sangat penting dan senantiasa tetap terjaga. Jihad fii sabiilillaah tetap ada sampai hari Kiamat.

A. Definisi Jihad
Secara bahasa (etimologi) kata jihad diambil dari kalimat:

جَهَدَ: الْجَهْدُ، الْجُهْدُ = الطَّاقَةُ، الْمَشَقَّةُ، الْوُسْعُ.

Yang berarti kekuatan usaha, susah payah dan kemampuan.[1]

Menurut ar-Raghib al-Ashfahani (wafat th. 425 H) rahimahullah : الْجَهْدُ berarti kesulitan dan الْجُهْدُ berarti kemampuan.[2]

Adapun jihad diambil dari kata-kata: جِهَاداً - يُجَاهِدُ -جَاهَدَ

Menurut istilah syar’i (terminologi):

اَلْجِهَادُ: مُحَارَبَةُ الْكُفَّارِ وَهُوَ الْمُبَالَغَةُ وَاسْتِفْرَاغُ مَا فِي الْوُسْعِ وَالطَّاقَةِ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ.

“Al-Jihad artinya memerangi orang kafir, yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh mencurahkan kekuatan dan kemampuan baik berupa perkataan atau perbuatan.” [3]

اَلْجِهَادُ وَالْمُجَاهَدَةُ: اسْتِفْرَاغُ الْوُسْعِ فِي مُدَافَعَةِ الْعَدُوِّ.

“Jihad artinya mencurahkan segala kemampuan untuk memerangi musuh.”

Jihad ada tiga macam:
1. Jihad melawan musuh yang nyata.
2. Jihad melawan syaithan.
3. Jihad melawan hawa nafsu.

Tiga macam jihad ini termaktub di dalam Al-Qur-an surat al-Hajj: 78, at-Taubah: 41, al-Anfaal: 72. [4]

Menurut al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-Asqalani (yang terkenal dengan al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany, wafat th. 852 H) rahimahullah : “Jihad menurut syar’i adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir.” [5]

Istilah Jihad digunakan juga untuk melawan hawa nafsu, syaithan, dan orang-orang fasiq. Adapun melawan hawa nafsu yaitu dengan belajar agama Islam (belajar dengan benar), lalu mengamalkannya kemudian mengajarkannya. Adapun jihad melawan syaithan dengan menolak segala bentuk syubhat dan syahwat yang selalu dihiasi oleh syaithan. Jihad melawan orang kafir dengan tangan, harta, lisan, dan hati. Adapun jihad melawan orang-orang fasiq dengan tangan, lisan dan hati. [6]

Perkataan al-Hafizh Ibnu Hajar tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

جَاهِدُوا الْمُشْرِكِيْنَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ.

“Berjihadlah melawan orang-orang musyrikin dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.”[7]

Jihad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah adalah: “Mencurahkan segenap kemampuan untuk mencapai apa yang dicintai Allah Azza wa Jalla dan menolak semua yang dibenci Allah.” [8] Kata beliau: “Bahwasanya jihad pada hakikatnya adalah mencapai (meraih) apa yang dicintai oleh Allah berupa iman dan amal shalih, dan menolak apa yang dibenci oleh Allah berupa kekufuran, kefasikan, dan maksiyat.” [9]

Definisi ini mencakup setiap macam jihad yang dilaksanakan oleh seorang Muslim, yaitu meliputi ketaatannya kepada Allah Azza wa Jalla dengan melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhkan larangan-larangan-Nya. Kesungguhan mengajak (mendakwahkan) orang lain untuk melaksanakan ketaatan, yang dekat maupun jauh, muslim atau orang kafir dan bersungguh-sungguh memerangi orang-orang kafir dalam rangka menegakkan kalimat Allah dan selain itu. [10]

Jihad tidak dikatakan jihad yang sebenarnya melainkan apabila jihad itu ditujukan untuk mencari wajah Allah, menegakkan kalimat-Nya, mengibarkan panji kebenaran, menyingkirkan kebathilan dan menyerahkan segenap jiwa raga untuk mencari keridhaan Allah. Akan tetapi bila seseorang berjihad untuk mencari dunia, maka tidak dikatakan jihad yang sebenarnya.

Barangsiapa yang berperang untuk mendapatkan kedudukan, memperoleh harta rampasan, menunjukkan keberanian, mencari ketenaran (kehebatan), maka ia tidak akan mendapatkan ganjaran dan tidak akan mendapat pahala.[11]

Jihad dalam Islam merupakan seutama-utama amal. Allah memerintahkan jihad yang termaktub di dalam Al-Qur-an, yaitu pada surat al-Baqarah: 190, 193, 216, Ali ‘Imran: 142, an-Nisaa’: 95, at-Taubah: 73, al-Anfaal: 74, al-Hajj: 78, al-Furqaan: 52 dan ash-Shaaf: 11.

‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata:

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ؟ قَالَ: الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا، قَالَ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: بِرُّ الْوَالِدَيْنِ، قَالَ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.

“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : ‘Amal apa yang paling utama?’ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: ‘Shalat pada waktunya.’ Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa?’ Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa lagi?’ Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: ‘Jihad fii sabiilil-laah.’” [12]

Abu Dzarr Radhiyallahu anhu pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Amal apa saja yang paling utama?” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Beriman kepada Allah dan berjihad fii sabiilillaah...” [13]

‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata: “Sesungguhnya seutama-utama amal sesudah shalat adalah jihad fii sabilillaah.” [14]

Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang berperang karena mengharap ghani-mah (harta rampasan perang), ada yang lain berperang supaya disebut namanya, dan yang lain berperang supaya dapat dilihat kedudukannya, siapakah yang dimaksud berperang di jalan Allah?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ

“Barangsiapa yang berperang supaya kalimat Allah tinggi, maka ia fii sabiilillaah (di jalan Allah).” [15]

B. Hukum Jihad
Hukum jihad adalah fardhu (wajib) dengan dasar firman Allah al-Qaahir:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.” [Al-Baqarah: 216]

Ayat ini merupakan penetapan kewajiban jihad dari Allah Azza wa Jalla bagi kaum Muslimin, agar mereka menghentikan kejahatan musuh dari wilayah Islam.
Muhammad bin Syihab az-Zuhri (wafat th. 124 H) rahimahullah berkata: ‘Jihad itu wajib bagi setiap individu, baik yang dalam keadaan berperang maupun yang sedang duduk (tidak ikut berperang). Orang yang sedang duduk, apabila dimintai bantuan, maka ia harus memberikan bantuan, jika diminta untuk maju berperang, maka ia harus maju perang, dan jika tidak dibutuhkan, maka hendaklah ia tetap di tempat (tidak ikut).’” [16]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada waktu Fat-hu Makkah (pembebasan kota Makkah):

لاَهِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوْا.

“Tidak ada hijrah setelah Fat-hu Makkah (pembebasan kota Makkah), akan tetapi yang ada adalah jihad dan niat baik. Bila kalian diminta untuk maju perang, maka majulah!” [17]

Hukum jihad adalah fardhu kifayah [18] dengan dalil-dalil dari Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih serta penjelasan ulama Ahlus Sunnah antara lain dari Al-Qur-an surat an-Nisaa’: 95-96, at-Taubah: 122, al-Muzzamil: 20, dan beberapa hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih.

Empat Imam Madzhab dan lainnya telah sepakat bahwa jihad fii sabiilillaah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakannya maka berdosa semuanya.[19]

Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi:

Pertama: Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik.

Kedua: Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak.

Ketiga: Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat. Dalilnya adalah surat at-Taubah: 38-39. [20]

Jihad diwajibkan atas:
1. Setiap Muslim.
2. Baligh.
3. Berakal.
4. Merdeka.
5. Laki-laki.
6. Mempunyai kemampuan untuk berperang.
7. Mempunyai harta yang mencukupi baginya dan keluarganya selama kepergiannya dalam berjihad.[21]

Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits RasulullahShallallahu 'alaihi wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

يَا رَسُوْلَ اللهِ، عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ: الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.

“Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’”[22]

C. Keutamaan Jihad
Keutamaan jihad sangat banyak sekali, di antaranya adalah:
1. Geraknya mujahid (orang yang berjihad di jalan Allah) di medan perang itu diberikan pahala oleh Allah.[23]
2. Jihad adalah perdagangan yang untung dan tidak pernah rugi.[24]
3. Jihad lebih utama daripada meramaikan Masjidil Haram dan memberikan minum kepada jama’ah haji. [25]
4. Jihad merupakan satu dari dua kebaikan (menang atau mati syahid).[26]
5. Jihad adalah jalan menuju Surga. [27]
6. Orang yang berjihad, meskipun dia sudah mati syahid namun ia tetap hidup dan diberikan rizki. [28]
7. Orang yang berjihad seperti orang yang berpuasa tidak berbuka dan melakukan shalat malam terus-menerus. [29]
8. Sesungguhnya Surga memiliki 100 tingkatan yang disediakan Allah untuk orang yang berjihad di jalan-Nya. Antara satu tingkat dengan yang lainnya berjarak seperti langit dan bumi. [30]
9. Surga di bawah naungan pedang. [31]
10. Orang yang mati syahid mempunyai 6 keutamaan: (1) diampunkan dosanya sejak tetesan darah yang pertama, (2) dapat melihat tempatnya di Surga, (3) akan dilindungi dari adzab kubur, (4) diberikan rasa aman dari ketakutan yang dahsyat pada hari Kiamat, (5) diberikan pakaian iman, dinikahkan dengan bidadari, (6) dapat memberikan syafa’at kepada 70 orang keluarganya.[32]
11. Orang yang pergi berjihad di jalan Allah itu lebih baik dari dunia dan seisinya.[33]
12. Orang yang mati syahid, ruhnya berada di qindil (lampu/ lentera) yang berada di Surga. [34]
13. Orang yang mati syahid diampunkan seluruh dosanya kecuali hutang.[35]

D. Tujuan Disyari’atkannya Jihad
Jihad memerangi musuh Islam tujuannya agar agama Allah tegak di muka bumi, bukan sekedar membunuh mereka.

Allah al-‘Aziiz berfirman:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah saja. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim.” [Al-Baqarah: 193]

Ibnu Jarir ath-Thabari (wafat th. 310 H) rahimahullah berkata: “Perangilah mereka sehingga tidak terjadi lagi kesyirikan kepada Allah, tidak ada penyembahan kepada berhala, kemusyrikan dan ilah-ilah lain, sehingga ibadah dan ketaatan hanya kepada Allah saja tidak kepada yang lain.” [36]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ...

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah…” [37]

Abu ‘Abdillah al-Qurthubi (wafat th. 671 H) rahimahullah berkata: “Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa sebab ‘qital’ (perang) adalah kekufuran.” [38]

Syaikh as-Sa’di rahimahullah berkata: “Maksud dan tujuan dari perang di jalan Allah bukanlah sekedar menumpahkan darah orang kafir dan mengambil harta mereka, akan tetapi tujuannya agar agama Islam ini tegak karena Allah di atas seluruh agama dan menghilangkan (mengenyahkan) semua bentuk kemusyrikan yang menghalangi tegaknya agama ini, dan itu yang dimaksud dengan ‘fitnah’ (syirik). Apabila fitnah (kemusyrikan) itu sudah hilang, tercapailah maksud tersebut, maka tidak ada lagi pem-bunuhan dan perang.” [39]

Jadi, jihad disyari’atkan agar agama Allah tegak di muka bumi. Karena itu sebelum dimulai peperangan diperintahkan untuk berdakwah kepada orang-orang kafir agar mereka masuk Islam. [40]

E. Tingkatan Jihad
Menurut Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah jihad memiliki empat tingkatan [41], yaitu:

Pertama: Jihaadun Nafs (Jihad melawan hawa nafsu).
Jihad ini ada empat tingkatan:
1.Berjihad untuk mempelajari ilmu dan petunjuk, yaitu mem-pelajari agama yang haq. Seseorang tidak akan dapat mencapai kejayaan, kebahagiaan di dunia dan akhirat melainkan dengan ilmu dan petunjuk. Apabila dia tidak mau mempelajari ilmu yang bermanfaat, maka dia akan celaka dunia dan akhirat.

2. Berjihad untuk mengamalkan ilmu yang telah diperolehnya. Bila hanya semata-mata berdasarkan ilmu saja tanpa amal, maka bisa jadi ilmu itu akan mencelakainya bahkan tidak bermanfaat baginya.

3. Berjihad untuk mendakwahkannya, mengajarkannya kepada orang yang belum mengetahuinya, maka apabila dakwah ini tidak dilakukannya maka hal ini termasuk menyembunyikan ilmu yang telah Allah turunkan baik berupa petunjuk maupun keterangan-keterangan [42]. Maka ilmunya tidak akan bermanfaat dan tidak pula dapat menyelamatkannya dari adzab Allah.

4. Berjihad untuk sabar terhadap kesulitan-kesulitan dalam ber-dakwah di jalan Allah dan juga sabar terhadap gangguan ma-nusia. Dia menanggung kesulitan-kesulitan dakwah itu semata-mata karena Allah. Apabila terpenuhi keempat tingkatan tersebut maka ia akan termasuk sebagai orang yang Rabbani. Maka, para Salafush Shalih bersepakat bahwa seseorang tidak dapat disebut sebagai seorang yang Rabbani sampai ia dapat mengetahui kebenaran, mengamalkannya dan mengajarkannya. Oleh karena itu orang yang berilmu, mengamalkannya dan mengajarkannya, maka ia akan disanjung di sisi para Malaikat-Nya.

Kedua: Jihaadus Syaithaan (Jihad Melawan Syaithan)
Jihad jenis ini ada dua tingkatan:
1. Berjihad untuk membentengi diri dari serangan syubhat dan keraguan yang dapat merusak iman.
2. Berjihad untuk membentengi diri dari serangan keinginan-keinginan yang merusak dan syahwat.

Tingkatan Jihadusy Syaithan yang pertama akan ada sesudah adanya keyakinan dan pada tingkatan yang kedua akan ada sesudah adanya kesabaran.
Allah al-Haafizh berfirman:

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا ۖ وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ

“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” [As-Sajdah: 24]

Allah mengabarkan bahwa kepemimpinan dalam agama hanya dapat diperoleh dengan sabar dan yakin. Sabar itu akan dapat menolak syahwat dan keinginan-keinginan yang merusak. Sedangkan yakin akan dapat menolak dari keraguan dan syubhat.

Ketiga: Jihaadul Kuffaar wal Munaafiqiin
Pada jihad ini terdapat empat tingkatan:
1. Jihad dengan hati.
2. Jihad dengan lisan.
3. Jihad dengan harta.
4. Jihad dengan jiwa

Jihadul Kuffar (jihad melawan orang-orang kafir) lebih khusus (konteksnya dilakukan) dengan tangan (kekuatan), sedangkan Jihadul Munafiqin (jihad melawan orang-orang munafiq) lebih khusus (konteksnya dilakukan) dengan (kekuatan) lisan.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

“Wahai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah Neraka Jahannam, dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” [At-Taubah: 73] [43]

Keempat: Jihaad Arbaabizh Zhulm wal Bida’ wal Mun-karaat (Jihad Melawan Tokoh-Tokoh yang Zhalim, Pelaku Bid’ah dan Kemungkaran)
Pada jihad ini terdapat tiga tingkatan:
1. Dengan tangan apabila sanggup.
2. Apabila tidak sanggup maka dengan lisan.
3. Apabila tidak sanggup maka dengan hati.

Demikianlah tiga belas tingkatan dari jihad.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ، وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ، مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ.

“Barangsiapa meninggal dunia sedang ia tidak pernah ikut berperang dan ia juga tidak terbetik dalam benaknya untuk berperang, maka matinya termasuk dalam satu cabang kemunafikan.” [44]

Jihad harus dilaksanakan bersama ulil amri, baik ulil amri itu baik ataupun jahat.

F. Pembagian Jihad
Jihad melawan orang-orang kafir dibagi menjadi 2 (dua):

Pertama: Jihadul Fat-h wath Thalab (jihad ofensif).
Jihad ini memerlukan terpenuhinya syarat-syarat syar’iyyah (syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at Islam), sebagai berikut:
1. Adanya seorang imam (pemimpin).
2. Ada Daulah (negara).
3. Ada ar-Raayah (bendera jihad).

Kedua: Jihadud Difaa' (jihad defensif, pembelaan terhadap sebuah negeri Muslim).
Jihad ini hukumnya fardhu ‘ain atas seluruh penduduk negeri yang diserang oleh musuh (agresor). Jika penduduk negeri tersebut lemah, maka mereka harus dibantu oleh penduduk negeri tetangga-nya yang terdekat.

Jihad syar’i harus memiliki persiapan syar’i dan persiapan itu terbagi menjadi 2 (dua):
Pertama, persiapan pembinaan keimanan sehingga umat dapat menegakkan hakekat ibadah kepada Allah Rabb semesta alam, melatih jiwa mereka di atas Kitabullah, mensucikan hati mereka di atas Sunnah Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga mereka dapat menolong agama Allah Azza wa Jalla dan syari’at-Nya.

Hal tersebut sesuai dengan firman-Nya:

وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ

“Dan sungguh Allah pasti menolong siapa saja yang menolong (agama)-Nya.” [Al-Hajj: 40]

Kedua, persiapan fisik, yakni mempersiapkan jumlah pasukan dan perlengkapannya untuk melawan musuh-musuh Allah dan memerangi mereka.
Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetar-kan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahui-nya. Apa saja yang kamu nafkahkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” [Al-Anfaal: 60]

Menghidupkan kewajiban jihad dengan segala ketentuan syari’atnya adalah wajib dengan memenuhi syarat-syaratnya.

Memberikan sifat kepada orang-orang yang menghidupkan jihad yang wajib -menurut ketentuan syari’at- dengan kata-kata terorisme adalah kesalahan yang besar, fitnah, tuduhan yang tidak benar dan kesalahan yang fatal serta kebodohan yang sangat.

Adapun melakukan kekacauan (anarki), menteror orang, melemparkan bom, bunuh diri dengan bom mobil, menakut-nakuti orang yang aman atau orang-orang yang dijaga keamanannya oleh negara, membunuh anak-anak, wanita dan orang tua dengan nama jihad dari agama ini adalah tidak benar, perbuatan ini menentang Allah ar-Rafiiq, Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam dan kaum Mukminin. Mereka telah keluar dari jalannya ulama yang pemahaman ilmunya sangat mendalam.[45]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Pasal "Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Menegakkan Jihad Fii Sabiilillaah Bersama Ulil Amri". Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, PO BOX 7803/JACC 13340A. Cetakan Ketiga Jumadil Awwal 1427H/Juni 2006M]




Nasehat Dan Fatwa Jihad



Oleh
Syaikh Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi Al-Harby


Segala puji milik Allah, kita memuji, meminta tolong dan mohon ampunan kepadaNya. Kita berlindung kepada Allah dari keburukan diri dan amalan kita. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tiada seorangpun yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tiada yang dapat menunjukinya.

Saya bersaksi tiada yang berhak untuk diibadahi semata-mata karena Allah, tiada sekutu bagiNya. Dan saya bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan RasulNya. Semoga shalawat dan salam serta berkah Allah senantiasa (dilimpahkan) kepadanya, kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya dan kepada orang-orang yang mengikuti langkah serta berjalan di atas manhajnya, mengikuti cara dan sunnah-sunnahnya hingga hari kiamat.

Adapun selanjutnya :
Sesungguhnya saya ingin menasehati saudara-suadara kaum muslimin di Indonesia dengan beberapa nasehat, dan saya berharap semoga saya ikhlas dalam nasehat ini serta semoga tujuan nasehat ini pun adalah wajah Allah dan kampung akhirat.

Dalam nasehat ini saya mengajak diri saya dan kaum muslimin untuk selalu bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam keadaan tersembunyi atau terang-terangan, baik atau buruk, senang atau susah. Sebab bertakwa kepada Allah merupakan penyebab segala kebaikan.

Saya juga berwasiat agar berpegang teguh kepada tali Allah yang kokoh, saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan berpegang teguhlah kamu dengan tali Allah dan janganlah berpecah-belah (berfirqah-firqah)” [Ali Imran : 103]

Dan firman Allah

“Artinya : Dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah kamu saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” [Al-Maidah : 2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Seorang muslim dengan muslim lainnya saling mengokohkan sebagian atas yang lainnya” [1]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Perumpamaan kaum muslimin dalam berkasih sayang dan saling mencintai serta lemah lembut sesama mereka, bagaikan satu tubuh, apabila sebagian sakit maka anggota lainnya akan merasakan sakit” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Dan juga saya mewasiatkan kepada kaum muslimin agar mengembalikan setiap sesuatu yang diperselisihkan kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Firman Allah

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya dan ulil amri (ulama dan umara) diantara kalian. Dan jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah dan RasulNya, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, yang demikian itulah yang paling baik akibat dan akhirnya” [An-Nisa : 59]

Semuanya ini tidak mungkin terjadi, kecuali dengan mengembalikan (perselisihan tersebut, pent) kepada ulama umat ini dan kepada pemahaman Salafus shalih.

Allah berfirman

“Artinya : Dan kalau mereka menyerahkan kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri)” [An-Nisa : 83]

Firman Allah

“Artinya : Maka bertanyalah kepada ahli ilmu apabila kalian tidak mengetahui” [An-Nahl : 43, Al-Anbiya : 7]

Firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka (tentang agama) agar dapat memberikan peringatan kepada kaumnya ketika mereka kembali, agar supaya mereka dapat menjaga dirinya” [At-Taubah : 122]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya ilmu itu adalah dengan belajar dan sifat santun itu adalah dengan belajar untuk sopan santun” [Hadits Hasan Riwayat Ad-Daruquthni dalam Al-Afrad dan Khathib Al-Bagdadi dari Abu Hurairah juga oleh Khathib Al-Bagdhadi dari Abu Darda (Lihat As-Shahihah no. 342)]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Hendaklah ilmu itu dibawa oleh orang-orang yang adil pada setiap generasi, yang akan memberantas penyimpangan pada orang-orang yang ghuluw (berlebihan) dan memberantas jalan orang-orang yang batil serta ta’wil orang-orangyang bodoh” [Hadits Hasan lihat Tasfiyah wa Tarbiyah hal.24 karya Syaikh Ali Hasan]

Maka kewajiban para pemuda adalah untuk kembali kepada ulama Rabbani yang selalu memutuskan sesuatu dengan hak dan senantiasa berbuat adil.

Hendaklah mereka memilih para ulama yang betul-betul berjalan di atas petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta mengikuti beliau (dalam) perkataan, amalan atau iti’qad.

Senantiasa berpatokan di atas nash-nash syar’i dalam menerima fatwa yang datang dari mereka. Khususnya dalam masalah-masalah yang penting atau masalah-masalah yang memerlukan ketelitian pandangan atau ijtihad diatas bimbingan cahaya nash-nash syar’i seperti masalah Jihad. Karena kita ini hidup di zaman yang penuh dengan omong kosong dan banyaknya orang yang berani berfatwa tanpa ilmu, banyak yang mengaku sebagai ahli ilmu, serta banyaknya yang berani mentakwil nash-nash syar’i dan mempermainkannya sesuai dengan kehendak dan fikiran-fikiran yang rusak untuk memperkuat bid’ah, mengikuti hawa nafsu mereka atau karena sebuah kepentingan.

Tidak diragukan lagi bahwasanya jihad tetap ada sampai hari Kiamat dan hendaklah kaum muslimin tetap berusaha menegakkannya dalam rangka meninggikan kalimat Allah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang mati dan tidak pernah berjihad atau tidak pernah berniat dalam hatinya untuk berjihad, maka ia mati di atas cabang kemunafikan” [Hadits Riwayat Muslim kitab Al-Imarah]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Tidak satu pun kaum yang meninggalkan jihad di jalan Allah kecuali mereka hina”.

Jihad tetap disyariatkan bersama pemimpin kaum muslimin yang baik atau yang jahat sehingga Allah mewariskan bumi dan apa-apa yang di dalamnya (kepada kaum muslimin).

Akan tetapi manusia pada zaman ini terbagi menjadi beberapa (golongan) dalam masalah jihad.

Sebagian mereka mengatakan bahwasanya kewajiban jihad itu sudah tidak ada lagi yang ada hanya jihad melawan hawa nafsu, (mereka) membodoh-bodohi masyarakat dengan hadits-haditspalsu atu dusta seperti.

“kita telah kembali dari jihad yang kecil kepada jihad yang benar”.

Yang mereka maksud dengan jihad yang kecil adalah jihad melawan musuh-musuh Islam dan yang mereka maksud dengan jihad yang besar ialah jihad melawan hawa nafsu, (padahal ,-pent). Jihad yang mana lagi yang lebih besar daripada seorang muslim yang mengorbankan jiwanya di jalannya di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk meninggikan kalimat Allah Tabaraka wa Ta’ala.

Inilah pendapat sebagian orang-orang sufi dan sebagian jama’ah yang muncul pada zaman ini, mereka mengajak manusia melancong mengatas namakan dakwah kepada Allah tanpa ilmu dan pemahaman terhadap agama Allah. Bahkan mereka hanya berjalan-jalan kesana kemari sepanjang tahun tanpa merealisasikan sedikitpun hal-hal yang berarti, khususnya yang berhubungan dengan perbaikan aqidah dan faktor-faktor yang dapat merusaknya berupa syirik, bid’ah atau maksiat.

Dan ada lagi kelompok yang menamakan sesuatu dengan jihad padahal ia bukan jihad. Mereka membunuh kaum muslimin dimana-mana dan menyalakan api peperangan dalam negeri kaum muslimin sendiri dengan mengatas namakan jihad. Bahkan mereka beranggapan bahwasanya negeri kaum muslimin adalah negeri yang pantas untuk diperangi sebab di dalamnya terdapat maksiat-maksiat atau penyelewengan-penyelewengan dan tidak berhukum kepada hukum Allah kecuali negeri yang dirahmati Allah seperti kerajaan Saudi Arabia sekarang ini, yang alhmadulillah masih berhukum syari’at Allah pada seluruh aspek kehidupan.

Kelompok yang menamakan jihad pada sesuatu yang bukan jihad, yang menghalalkan darah kaum muslimin dan harta mereka dan menghancurkan kekuatan dan sumber kehidupan mereka bahkan tempat-tempat penting mereka, apa-apa yang mereka lakukan ini membuat orang ragu terhadap niat kelompok ini yang kemungkinan ditunggangi oleh kelompok-kelompok Zionis atau Freemansonry maupun kelompok yang berbahaya lainnya yang ingin mengadu domba kaum muslimin.

Dan ada lagi kelompok yang dengan beraninya memfatwakan kewajiban jihad dengna hukum fardhu ‘ain terhadap setiap muslim, meskipun jumlah kaum muslimin tidak memadai, tanpa persiapan yang cukup, tanpa kekuatan ataupun Imam yang memimpin jihad tersebut.

Fatwa ini jauh sekali menyimpang dari manhaj yang haq dan nash-nash syar’iyah yang menerangkan batasan-batasan jihad.

Sebagaimana yang telah saya terangkan, bahwasanya jihad tetap ada sampai hari kiamat sehingga Allah mewariskan bumi dan apa yang ada di dalamnya (kepada kaum muslimin).

Jihad menjadi fardhu ‘ain kepada setiap kaum muslimin apabila : “Imam memerintahkannya, khususnya ketika negeri kaum muslimin diserang atau dijajah, dan kaum muslimin memiliki kekuatan serta adanya panji Islam yang berkibar dan jelas adanya maslahat daripada jihad tersebut, seperti ; tidak terjadi perkara yang lebih rusak atau sama (kerusakannya) yang memudharatkan Islam dan kaum muslimin dan kaum muslimin dalam keadaan bersatu padu”

Jika tidak terdapat syarat-syarat ini maka hukum jihad adalah fardu kifayah. Hukum jihad fardhu kifayah atau fardhu ain sesuai dengan keadaan tertentu.

Jihad menjadi fardhu kifayah apabila tujuannya untuk menolong dakwah di luar negeri kaum muslimin yang mana Imam tidak mewajibkan kepada setiap orang tetapi hanya mengajurkan secara umum.

Apabila keadaan seperti ini maka jihad adalah fardhu kifayah yang berarti jika sebagian telah menunaikannya maka gugurlah (kewajiban) yang lainnya.

Adapun jika seorang imam mewajibkan kepada kaum muslimin sedangkan kaum muslimin memiliki kekuatan, jumlah mencukupi, persiapan matang yang besar kemungkinan akan menang dalam peperangan itu, maka jihad seperti ini hukumnya menjadi fardhu ‘ain.

Adalagi perkara yang lain yang tidak mungkin dikatakan fardhu kifayah atau fardhu ‘ain, yaitu menolong kaum muslimin ketika negeri mereka dirusak, kehormatan mereka diinjak, atau mereka dizalimi sementara tidak ada panji jihad yang berkibar, maka yang ada hanyalah menolong secara umum karena kaum muslimin tidak memiliki jumlah yang cukup, tidak memiliki perlengkapan yang matang atau kekuatan yang memadai.

Apabila keadaan seperti ini, seperti yang terjadi di Bosnia Herzegovina, Kosovo, Chechnya atau yang lainnya, maka yang ada ialah menolong dan memperkuat barisan kaum muslimin secara umum, namun tidak dinamakan fardhu kifayah atau fardhu a’in yang wajib untuk ikut di dalamnya. Namun kewajiban kaum muslimin secara umum ialah menolong saudara mereka dengan harta. Siapa yang ikut bersama mereka untuk membela negerinya maka ini adalah baik dan diharapkan. Karena tidak adanya panji jihad maupun persiapan yang memadai yang menjadi faktor penyebab datangnya pertolongan Allah.

Tetapi seperti apa yang saya katakan, yang ada di waktu itu adalah tolong menolong dan bahu membahu bersama kaum muslimin sesuai dengan kemampuan kita. Tetapi jangan sampai kita menyesatkan pemuda-pemuda Islam dengan mengatakan bahwa “ Jihad ini adalah wajib kalian lakukan sehingga jika kalian tidak ikut akan berdosa” ini jelas tidak benar. Yang wajib bagi kaum muslimin ialah menolong saudara-saudara mereka yang didzalimi semampu dan sekuat tenaga dimanapun mereka berada.

Dan apa yang terjadi sekarang di kepulauan Maluku, Indonesia, maka tidak diragukan lagi bahwa menolong kaum muslimin di situ dan memperkuat barisan mereka serta benar-benar berusaha menolong mereka secara moril maupun materil adalah perkara yang mesti bagi kaum muslimin. Marilah kita bersungguh-sungguh untuk menolong mereka dengan apa yang kita sanggupi secara moril maupun materil, namun tidak memfatwakan kepada para pemuda Indonesia bawasanya wajib untuk pergi ke pulau itu dan mengumumkan jihad tanpa adanya seorang Imam, atau sengaja membangkitkan semangat mereka untuk melakukan hal ini sementara mereka berada diantara dua api.

Api Nasrani yang merupakan mayoritas penduduk pulau itu dan peringatan pemerintah Indonesia yang akan menghalangi setiap pergerakan yang menamakan jihad. Maka saya berpendapat :

Fatwa yang mewajibkan berjihad kepada para pemuda dan memanasi mereka akan mengakibatkan bahaya dan kebinasaan serta akan mengantarkan pemuda menjadi santapan lezat bagi musuh-musuh Islam dan yang mengikuti mereka yaitu golongan sekuler.

Tidak pantas untuk berfatwa dan mewajibkan jihad dan berangkat ke pulau itu ditengah-tengah keadaan seperti itu. Sebab perlu adanya pertimbangan antara maslahah dan mafsadah. Ketahuilah, bahwasanya pergerakan jihad apapun yang akan mengantar kaum muslimin kepada jurang kehancuran atau petaka atau menyebabkan mereka balik dikuasai maka hal demikian, tidaklah sedikitpun disebut jihad.

Siapa yang berfatwa demikian, maka hendaklah ia takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan supaya jangan membawa muslim Indonesia kepada perkara yang tidak mereka sanggupi dan agar jangan menjadikan mereka makanan lezat bagi musuh. Karena jihad bukanlah perasaan atau slogan-slogan, tetapi mesti terpenuhi syarat-syarat yang telah saya terangkan pada awal kaset ini.

Tolonglah saudaramu dengan harta dan apapun yang kamu sanggupi berupa bantuan dan memperkuat barisan mereka. Akan tetapi hati-hatilah janganlah kamu mengantarkan pemuda-pemuda Islam kepada perkara yang tidak mereka sanggupi.

Kalianpun mengetahui bagaimana biografi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 13 tahun di Makkah dan 2 tahun di Madinah, tidaklah diangkat panji jihad kecuali setelah kaum muslimin memiliki kekuatan, negara dan persiapan yang memungkinkan mereka untuk berjihad menghalangi musuh Allah. Adapun tanpa hal yang demikian, maka saya tidak sependapat dengan kalian yang akan mengantar pemuda Islam yang bersemangat ke jurang kehancuran dan malapetaka.

Berapa banyak fatwa-fatwa seperti ini telah terjadi semenjak puluhan tahun yang lalu, sebagaimana yang terjadi pada kebanyakan kelompok yang memiliki pimpinan yang merasa mempunyai tugas seperti tugasnya para pemimpin (Imam) padahal mereka tidak memiliki ilmu tentang agama ini, lalu mereka memberi semangat kepada para pemuda atau mewajibkan untuk pergi ke tempat tertentu dengan alasan bahwa jihad ke tempat tersebut adalah wajib.

Hasil dari fatwa ini adalah dihabisinya para pemuda yang malang ini, sia-sialah pengorbanan mereka akibat beraninya berfatwa seperti ini.

Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Janganlah kamu mengatakan apa yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya itu akan diminta pertanggung jawaban” [Al-Isra : 36]

Jauhilah oleh kalian, untuk menyia-nyiakan pemuda-pemuda Islam dengan fatwa seperti ini. Tetapi bersungguh-sungguhlah untuk menolong saudaramu sesuai dengan kesanggupanmu baik berupa moril maupun materil.

Adapun dirusaknya pemuda-pemuda Islam dengan fatwa seperti ini, sehingga mereka dihabisi maka yang saya takutkan adanya pembonceng dari trik-trik musuh Islam untuk mengumpulkan para pemuda Islam di pulau itu kemudian mereka dihabisi.

Takutlah kamu kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, namakanlah sesuatu dengan namanya dan jauhilah (sikap) untuk berani memberi fatwa, kembalilah kepada para ulama, takutlah kepada Allah, pada setiap apa yang kamu ucapkan dan fatwakan karena kamu pasti akan diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah. Jangan sia-siakan para pemudah Islam dibelakang fatamorgana dan fatwa yang tidak bersandarkan kepada dalil syar’i dan tidak berpijak pada timbangan maslahah dan mafsadah yang merupakan kaidah syar’iyah yang diakui oleh para ulama.

Takutlah kalian kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Takutlah pada hari yang kalian dikembalikan kepada Allah kemudian setiap jiwa dibalasi dengan apa yang mereka usahakan.

Kita berdo’a kepada Allah dengan nama-namanya yang baik dan sifat-sifatNya yang tinggi untuk memberi taufiq kepada kaum muslimin dimanapun mereka berada dengan apa yang menyebabkan kecintaan dan keridhaanNya. Dan semoga Allah memelihara kaum muslimin di Indonesia dan di setiap tempat dari segala keburukan. Dan semoga Allah senantiasa meninggikan kalimatNya, serta menghinakan musuh-musuhNya.

Sesungguhnya Allah-lah yang mengatur perkara tersebut dan maha mampu untuk hal yang demikian.

Akhir dari do’a kita adalah Alhamdulillahir Rabbil A’lamin.
Semoga shalawat, salam, berkah senantiasa kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabat-sahabatnya.

Saudaramu
Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi Al-Harby
Staf Pengajar di Universitas Islam Madinah dan Guru di Masjid Nabi
28 Dzulhijjah 1420H

HUKUM BERANGKAT UNTUK BERJIHAD DI MALUKU

Kepada Fadlilatusy Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Hafizhahullah Ta’ala

Bismillahirrahmanirrahim
Barangkali anda, Fadlilatus Syaikh telah mendengar perihal kekacauan di negeri kami, khususnya di sebagian kota di wilayah Indonesia bagian timur, tentang kebiadaban orang-orang Nasrani terhadap kaum Muslimin dengan melakukan pembantaian massal dan memotong-motong anggota tubuh korban di jalanan, perihal perkosaan dan pengrusakan masjid-masjid yang menjadi tempat perlindungan kaum Muslimin. Namun tidak sedikit tindakan dari pemerintah untuk mengatasi hal tersebut.

Pertanyaanya, apakah kaum muslimin Indonesia dibolehkan menolong saudara-saudaranya yang bertempur di kota-kota lain serta berangkat jihad, ataukah harus dengan izin Imam (pemerintah)?

Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia telah tenggelam dalam pertarungan politik dan ekonomi, dan tidak akan memberikan izin kepada seorangpun untuk melakukan jihad, dan pemerintah tidak mengambil langkah-langkah nyata untuk menghentikan pembantaian yang keji tersebut. Berikanlah fatwa kepada kami, semoga Allah memberikan keberkahan kepada Anda

Ikhwan Indonesia
15 Dzulqa’dah 1420H

Jawaban
Alhamdulillahir Rabill Alamain. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, beserta keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti jejak langkah mereka dengan baik sampai hari kiamat.

Apabila peperangan tersebut peperangan dalam rangka membela diri, ini dibolehkan. Ya’ni seandainya seorang Nasrani mendatangi rumah salah seorang Muslim untuk menginjak-injak kehormatannya, maka ia berhak membela diri, meskipun dengan membunuh. Adapun disuruh pergi untuk berjihad, ini tidak diperbolehkan kecuali dengan izin imam, ya’ni pemerintah di negeri tersebut.

Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Dia melenyapkan segala bencana dan keburukan dari kaum Muslimin, dan semoga memberikan kemenangan Islam terhadap wilayah Indonesia, karena kemenangan itu tidak dapat diperoleh kecuali dengan pertolonganNya.

Sudah dimaklumi bahwa tindakan makar kaum Nasrani terhadap Islam dan para pemeluknya sangat dahsyat di mana-mana. Namun, ini merupakan pintu kemenangan bagi kaum Muslimin, sehingga mereka mengetahui musuh-musuh mereka secara nyata.

Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Dia menolong kaum Muslimin di segala tempat dan menghancurkan orang-orang Nasrani beserta antek-anteknya. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla Maha Kuasa terhadap segala sesuatu.

22 Dzulqa’dah 1420H
Muhammad Al-Utsaimin

PERSOALAN FITNAH YANG TERJADI DI MALUKU

Oleh
Syaikh Dr Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili


Pertanyaan
Syaikh Dr Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili ditanya : Yang ketiga, tentang persoalan fitnah yang terjadi di Maluku

Jawaban
Tentang apa yang terjadi di pulau Maluku, sudah lama beredar dikalangan saudara-saudara kami (ikhwah) banyak berita dari mereka, dan kami telah bertemu dengan sebagian saudara (kami itu), khusus berkenaan dengan masalah ini. Kami telah jelaskan bahwa pendapat (peryataan) yang kami yakini dan dengannya kami beragama kepada Allah Azza wa Jalla, ialah seperti yang diyakini oleh banyak masyaikh kita semisal Syaikh Shalih As-Suahimi, Syaikh Ubaid Al-Jabiri, Syaikh Shalih … ada di dalamnya … para Syaikh seperti Syaikh Abdus Salam As-Suhaimi, Syaikh Sulaiman, Syaikh …. (yakni) sejumlah besar (Ulama) telah berkumpul di tempat Syaikh Shalih As-Suhaimi dengan dihadapi oleh sebagian ikhwah yang datang dan pernah bergabung dalam kegiatan-kegiatan operasi ini. Kami jelaskan kepada mereka bahwa ini bukan jihad, sebab sesungguhnya jihad harus dibawah panji-panji Islam, dibawah panji-panji seorang imam yang sudah disahkan dengan bai’at.

Adapun mereka, orang-orang yang memulai jihad, mereka sudah ada dibawah ikatan bai’at terhadap seorang penguasa Muslim meski apapun yang pernah ia (penguasa itu) lakukan. Kita tidak tergesa-gesa menghukumi orang dan kita tidak boleh keluar (untuk memberontak) lantaran hanya ada syubhat di zaman fitnah.

Kemudian, juga tidak bisa dibayangkan bahwasanya dapat terjadi sesuatu yang mengharuskan jihad hanya karena permusuhan orang-orang Nasrani terhadap kaum Muslimin.

Sesungguhnya jihad menjadi wajib hanya ketika mempunyai kemampuan untuk melakukannya. Adapun apabila disana tidak ada kemampuan untuk berperang, (tidak ada) kemampuan dalam persiapan, maka tidak boleh. Bahkan bisa jadi perlu dibayarkan jizyah (pajak kepala yang dibayarkan sebagai jaminan keamanan) kepada orang-orang kafir (jika keadaan memaksa) sebagai imbalan pemeliharaan terhadap jiwa-jiwa kaum Muslimin.

Adapun ada sekelompok kecil yang datang untuk menghadapi pasukan tentara yang sudah dipersiapkan dengan persiapan yang kuat ; memiliki peralatan militer (lengkap) dan memiliki pengalaman perang, kemudian (keompok kecil ini) keluar menghadapi mereka dengan tujuan jihad, maka hal ini tidak diajarkan oleh syari’at dan mereka (kelompok kecil itu) tidak diperintahkan untuk demikian.

Selanjutnya nasihat saya kepada saudara-saudara di sana (Indonesia), hendaknya mereka berpegang pada pengarahan para ulama dan telah dijelaskan oleh para ulama dengan penjelasan yang rinci tentang apa yang wajib bagi para saudara tersebut, yaitu agar mereka menarik kembali kekuatan-keuatan merekan dan meninggalkan perkara ini. Agar mereka membela kaum muslimin dengan mengangkat persoalan ini kepada orang-orang yang berwenang mengurusi urusan mereka di negeri mereka, dan dengan memberikan nasihat kepada orang-orang berwenang ini. Mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla memberikan taufiq kepada para penguasa tersebut untuk kemaslahatan (kebaikan) kaum Muslimin dan menghilangkan kesulitan mereka.

Inilah …semoga shalawat Allah, salam dan barakahNya tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Th. IV/1421-2000M dan As-Sunnah Edisi 03/Th. V/1421-2001MDiterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta. Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]



Kaidah-Kaidah Dalam Berjihad




Oleh
Syaikh Prof. Abdurrozzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad




Ini adalah pembahasan yang sangat penting dalam masalah jihad, yaitu memahami bahwa jihad yang disyariatkan dalam Islam adalah yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan syarat-syarat yang dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta atsar para Salafush Shalih. Tidak sempurna jihad dijalan Allah dan tidak akan termasuk amal shalih tanpa memperhatikan syarat-syarat tersebut.

Diantara kaidah-kaidah serta syarat-syarat jihad adalah sebagai berikut.

[1]. Jihad harus dilandasai oleh dua hal yang merupakan syarat diterimanya amal ibadah, yaitu ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerima jihadnya seseorang hingga dia mengikhlaskan niatnya karena Allah dan mengharapkan keridhoanNya. Jika dia hanya mengharapkan dengan jihadnya tersebut keuntungan pribadi atau jabatan atau yang lainnya dari perkara-perkara dunia maka jihadnya ini tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian pula, Allah tidak akan menerima jihad seseorang apabila dia tidak mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berjihad. Seseorang yang ingin berjihad haruslah terlebih dahulu memahami bagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjihad kemudian dia mencontohnya.

[2]. Jihad tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan disyariatkannya jihad yaitu untuk meninggikan kalimat Allah dan agar agama ini hanyalah milik Allah, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya : Wahai Rasulullah ! ada seseorang yang berperang karena keberaniannya, ada lagi karena fanatik (golongan), ada juga karena riya, mana diantara mereka yang termasuk berjihad di jalan Allah ? maka beliau menjawab : “Barangsiapa yang berperang di jalan Allah agar kalimat Allah tinggi maka dia di jalan Allah” [Hadits Riwayat Bukhari 7458 dan Muslim 1904]

[3]. Jihad haruslah diiringi dengan ilmu dan pemahaman agama yang baik, karena jihad termasuk semulia-mulianya ibadah dan ketaatan. Dan ibadah tidaklah sah tanpa ilmu dan pemahaman agama. Oleh karena itulah Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata : “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu maka dia lebih banyak merusak daripada memperbaiki”. Disebutkan dalam atsar bahwa : “Ilmu adalah imam/pemimpin amal sedangkan amal itu adalah pengikutnya”. Hal ini sebenarnya sudah jelas, karena jika tujuan dan perbuatan tidak diiringi dengan ilmu, maka hal tersebut hanyalah kebodohan dan kesesatan serta mengekor kepada hawa nafsu. Maka harus diketahui hakekat jihad yang sebenarnya, tujuan jihad, macam-macam jihad dan tingkatan-tingkatannya, serta harus dipahami keadaan musuh yang hendak diperangi. [2]

[4]. Jihad hendaknya dilakukan dengan penuh rahmat/kasih sayang dan lemah lembut karena jihad tidaklah disyariatkan untuk menyiksa jiwa atau menyakiti orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Tidaklah kelemah lembutan ada pada sesuatu, melainkan dia akan memperindahnya, dan tidaklah kekerasan ada pada sesuatu melainkan dia akan merusaknya” [Hadits Riwayat Muslim]

Syaikhhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Syaitan selalu menginginkan dari manusia agar mereka berlebih-lebihan dalam semua perkara. Jika syaitah melihat orang tersebut condong kepada kasih sayang maka dia jadikan berlebih-lebihan dalam menyayangi, hingga tidak membenci apa yang dibenci Allah dan tidak cemburu. Tapi jika syaitan melihat orang itu condong kepada sikap kasar/keras, maka syaitan pun menjadikannya berlebih-lebihan hingga tidak berbuat ihsan/baik, lemah lembut dan kasih sayang sesuai dengan yang Allah perintahkan dan dia amat ekstrim dalam membenci dan mencela serta memberi sangsi…” [3]

[5]. Jihad haruslah dipenuhi dengan keadilan dan jauh dari kedzoliman. Ini adalah ketentuan yang penting dalam jihad di jalan Allah, sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala firmannya.

“Artinya : Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas” [Al-Baqarah : 190]

Dan firmanNya.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, medorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” [Al-Maidah : 8]

Dahulu, jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus pasukannya, selalu mewasiati mereka untuk bertakwa dan beliau berkata : “Berjalanlah dengan menyebut nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah. Janganlah mecincang (mayat) dan janganlah berbuat curang serta jangan membunuh anak kecil” [Hadits Riwayat Muslim 1731]

Para ulama telah menjelaskan bahwa orang yang tidak ikut berperang dari kaum wanita, anak-anak kecil, orang-orang tua, orang buta, orang-orang yang lemah/sakit, orang-orang gila, dan para pendeta/pastur serta biarawan/biarawati adalah golongan yang tidak layak dibunuh dalam medan jihad karena perang itu ditujukan kepada orang yang memerangi kita ketika kita menampakkan agama Allah. Siapapun dari golongan diatas yang tidak ikut serta memerangi kita maka kita pun tidak boleh memerangi mereka. Yang demikian itu karena Allah membolehkan untuk membunuh jiwa yang dengannya makhluk ini bisa baik, seperti yang Allah firmankan.

“Artinya : Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh” [Al-Baqarah : 217]

Maksudnya bahwa perang itu meskipun terdapat kejelekan dan kerusakan di dalamnya, tapi kerusakan dan fitnah kekafiran lebih dari itu semuanya. Barangsiapa yang tidak menghalangi kaum muslimin dari mendirikan agama Allah, maka bahaya kekafirannya hanya untuk dia sendiri. Oleh karena itulah para ulama berkata : “Para da’i yang menyeru kepad bid’ah yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah layak diberi sangsi, berlainan dengan yang diam (tidak menyeru kepada bid’ah). Semuanya ini termasuk kebaikan Islam dan seruan Islam untuk berbuat adil dan menjauhi segala bentuk penganiayaan dan kedzoliman” [4]

[6]. Jihad (tholab/menyerang ,-pent) haruslah bersama imam kaum muslimin atau dengan seizinnya baik pemimpin/imam tersebut orang yang baik ataupun fasik. Ini diantara kententuan yang paling penting yang harus ada dalam jihad fi sabilillah, karena jihad –khususnya jihad melawan musuh-musuh Allah dengan senjata- tidak bisa dilakukan melainkan dengan kekuatan dan kekuatan tidak bisa diperoleh melainkan dengan persatuan. Dan persatuan tidak dapat terwujud melainkan dengan kepemimpinan. Dan kepemimpinan tidak berjalan melainkan dengan adanya sikap mendengar serta taat (kepada pemimpin). Semua perkara ini saling berkaitan dan tidak sempurna sebagiannya melainkan dengan sebagian yang lain, bahkan tidak akan tegak agama dan dunia ini melainkan dengannya[5].

Ketentuan ini telah dijelaskan dalam sunnah serta ucapan para salaf. Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya imam/pemimpin itu adalah perisai yang (kaum muslimin) berperang dibelakangnya dan menjadikan sebagai tameng” [Hadits Riwayat Bukhari 2957 dan Muslim 1841]

Imam Abu Ja’far Ath-Thohawi berkata dalam Aqidah Thohawiyahnya : “Haji dan jihad senantiasa dilaksanakan bersama ulim amri/pemimpin kaum muslimin yang baik maupun yang dzolim sampai hari kiamat…”.
Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata : “Barangsiapa yang mengatakan ; dibolehkan sholat dibelakang setiap imam yang baik maupun fasik dan dibolehkan jihad bersama para kholifah, serta dia tidak memberontak terhadap penguasa dengan mengangkat senjata dan dia mendo’akan kebaikan untuknya, maka sungguh di telah keluar dari ucapan kelompok Khowarij dari awal sampai akhir” [6]

[7]. Jihad di jalan Allah disesuaikan dengan keadaan kaum muslimin, sudah kuatkah atau masih lemah ? karena keadaan bisa berubah setiap waktu dan tempat. Jihad di jalan Allah disyariatkan dalam Islam dengan melalui beberapa tahapan ; Pada waktu di Mekkah belum disyariatlan jihad dengan mengangkat senjata, karena kaum muslimin pada saat itu masih minoritas dan lemah, akan tetapi disyariatkan jihad dengan hati dan lisan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar” [Al-Furqon : 52] ayat ini makkiyah (turun sebelum hijrahnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah, -pent)

Firman Allah : “Wajahidhum”. Ibnu Abbas mengatakan : “Dengan Al-Qur’an” seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah dan mulai mendirikan negara Islam diizinkan beliau untuk berperang secara mutlak melalui firmanNya.

“Artinya : telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka” [Al-Haj : 39]

Kemudian diwajibkan jihad kepada kaum muslimin serta diperintahkan untuk memerangi orang-orang yang memerangi mereka dan menahan diri dari orang-orang yang tidak mengganggu mereka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas” [Al-Baqarah : 190]

Setelah itu Allah menurunkan ayat yang memerintahkan untuk berjihad secara mutlak serta tidak menahan diri dari siapapun sampai mereka masuk kedalam agama Allah atau membayar jizyah, seperti yang termaktub dalam firmanNya.

“Artinya : Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan” [Al-Anfal : 39]

Para pakar ulama menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa ayat-ayat tersebut tidak ada yang mansukh/dihapus (hukumnya,-pent) akan tetapi ayat-ayat tersebut berlaku sesuai dengan kondisi yang ada, maka hendaknya kaum muslimin disetiap waktu dan tempat untuk mengambil ayat-ayat tersebut sesuai dengan kemampuan mereka. Apabila mereka dalam keadaan lemah maka jihadnya sesuai dengan kemampuan mereka. Jika mereka lemah maka cukup dengan berdakwah secara lisan. Dan jika mereka telah memiliki sebagian kekuatan maka mereka (dibolehkan) memerangi orang-orang yang memerangi mereka atau yang dekat dengan mereka serta menahan diri dari yang tidak menganggu mereka. Dan apabila mereka telah amat kuat dan memiliki kekuasaan maka (dibolehkan) untuk memerangi semuanya sehingga manusia semuanya masuk Islam atau membayar jizyah. [7]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Barangsiapa diantara kaum muslimin dalam keadaan lemah di suatu tempat atau waktu, maka hendaknya dia mengamalkan ayat kesabaran dan memaafkan orang-orang yang menyakiti Allah dan RasulNya dari kalangan ahli kitab maupun orang-orang musyrikin”.[8]

Syaikh Abdurrohman As-Sa’di rahimahullah berkata : “Hendaknya mereka mengetahui bahwa Allah tidak membebani manusia melainkan sesuai kemampuan mereka dan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri tuladan mereka. Dahulu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui dua keadaan dalam berdakwah dan berjihad. Beliau diperintah sesuai dengan keadaannya. Disaat kaum muslimin dalam keadaan lemah dan dikuasai musuh beliau diperintah untuk membela diri saja dan mencukupkan diri dengan berdakwah serta menahan diri dari jihad mengangkat senjata, karena hal tersebut lebih banyak madhorotnya. Dan disaat yang lain mereka diperintahkan untuk menolak kejahatan para musuh dengan segala kekuatan yang ada dan berdamai selama terdapat maslahat dalam perdamaian tersebut, serta memerangi orang orang-orang yang melampui batas jika maslahatnya lebih besar. Wajib bagi kaum muslimin untuk meneladani Nabi mereka dalam hal ini. Dan meneladani beliau adalah kemaslahatan dan kesuksesan” [9]

[8]. Jihad haruslah dapat mewujudkan kemaslahatan dan tidak mengakibatkan kemadhorotan yang lebih besar. Yang demikian itu karena Jihad dengan segala bentuknya disyariatkan untuk mewujudkan maslahat dan menolak madhorot dari Islam dan kaum muslimin baik perorangan maupun kelompok. Senantiasa jihad disyariatkan apabila diketahui dengan seyakin-yakinnya atau diperkirakan dengan seksama dapat mewujudkan tujuan tersebut. Tapi sebaliknya, jika diketahui dengan yakin atau diperkirakan dengan seksama hal tersebut lebih banyak mendatangkan madhorot, maka jihad pada saat itu tidak disyariatkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Seutama-utamanya jihad dan amal shalih adalah yang lebih mentaati Allah dan lebih bermanfaat bagi hamba Allah. Apabila jihad dapat memadhorotkannya serta menghalangi dari yang lebih bermanfaat maka tidak bisa dikatagorikan sebagai amal shalih” [10]

[9]. Kesimpulan : Pondasi dari kaidah-kaidah diatas adalah menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai tolak ukur dalam segala keadaan dan hal tersebut mencakup empat perkara : Aqidah yang benar, Niat yang ikhlas, Kejujuran dalam bertawakkal, dan Mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang mujahid yang tidak berpegang dengan aqidah yang benar maka ucapan dan perbuatannya tidak terlepas dari kerusakan dan penyimpangan, karena benarnya aqidah seseorang adalah pondasi bagi keselamatan ucapan dan perbuatan. Dan seorang mujahid yang tidak berpegang dengan niat ikhlas dalam ucapan dan perbuatannya maka jihadnya bukan karena wajah Allah atau untuk menegakkan kalimatNya bahkan hanya untuk memuaskan hawa nafsunya. Dan mujahid yang tidak jujur dalam bertawakkal kepada Allah maka dia tidak akan bisa istiqomah dalam berjihad di jalan Allah dan dalam memikul beban jihad, bahkan tekadnya bisa cepat lemah dan mudah pesimis dari pertolongan Allah. Dan seorang mujahid yang tidak mengikuti jejak Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka jihadnya tidak akan benar dan tidak jauh dari bid’ah dan penyimpangan. Bahkan jihadnya lebih condoh kepada pengrusakan terhadap dirinya dan selainnya dari pada perbaikan dan seruan kepada jalan Allah yang lurus.

[Diringkas dari kitab “Al-Quthuuful Jiyaad min Hikami wal Ahkaamil Jihaad” hal. 23-35 oleh Syaikh DR Abdurrozzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad, Alih bahasa Abdurrahman bin Thayib]

[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 18 Th IV Muharram 1427H/Peb-Maret 2006M. Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Jl. Sultan Iskandar Muda 45 Surabaya]



Jihad Dalam Islam




Oleh
Ibnul Qoyyim Rahimahullah



Jihad merupakan tulang punggung dan kubah Islam. Kedudukan orang-orang yang berjihad amatlah tinggi di surga, begitu juga di dunia. Mereka mulia di dunia dan di akhirat. Rasulullah adalah orang yang paling tinggi derajatnya dalam jihad. Beliau telah berjihad dalam segala bentuk dan macamnya. Beliau berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad, baik dengan hati, dakwah, keterangan (ilmu), pedang dan senjata. Semua waktu beliau hanya untuk berjihad dengan hati, lisan dan tangan beliau. Oleh karena itulah, beliau amat harum namanya (di sisi manusia-pent) dan paling mulia di sisi Allah.

Allah memerintahkan beliau untuk berjihad semenjak beliau diutus sebagai Nabi, Allah berfirman

"Dan andaikata Kami menghendaki, benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Qur'an dengan jihad yang besar." [Al-Furqon : 51-52]

Surat ini termasuk surat Makiyah yang didalamnya terdapat perintah untuk berjihad melawan orang-orang kafir dengan hujjah dan keterangan serta menyampaikan Al-Qur'an. Demikian juga, jihad melawan orang-orang munafik dengan menyampaikan hujjah karena mereka sudah ada dibawah kekuasaan kaum muslimin, Allah ta'ala berfirman :

"Artinya : Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya." [At-Taubah : 73]

Jihad melawan orang-orang munafik (dengan hujjah-pent) lebih sulit daripada jihad melawan orang-orang kafir (dengan pedang-pent), karena (jihad dengan hujjah-pent) hanya bisa dilakukan orang-orang khusus saja yaitu para pewaris nabi (ulama). Yang bisa melaksanakannya dan yang membantu mereka adalah sekelompok kecil dari manusia. Meskipun demikian, mereka adalah orang-orang termulia di sisi Allah.[2]

Termasuk semulia-mulianya jihad adalah mengatakan kebenaran meski banyak orang yang menentang dengan keras seperti menyampaikan kebenaran kepada orang yang dikhawatirkan gangguannya. Oleh karena inilah, para Rasul -sholawatullahi 'alaihim wa salaamuhu- termasuk yang paling sempurna

Jihad melawan musuh-musuh Allah diluar (kaum muslimin) termasuk cabang dari jihadnya seorang hamba terhadap dirinya sendiri (hawa nafsu) di dalam ketaatan kepada Allah, sebagaimana yang disabdakan Nabi :

"Artinya : Mujahid adalah orang yang berjihad melawan dirinya dalam mentaati Allah dan Muhajir adalah orang yang berhijrah dari apa yang dilarang Allah" [Hadits Riwayat Ahmad dan sanadnya jayyid/baik]

Oleh sebab itu, jihad terhadap diri sendiri lebih didahulukan daripada jihad melawan orang-orang kafir dan hal tersebut merupakan pondasinya. Seorang hamba jika tidak berjihad terhadap dirinya sendiri dalam mentaati perintah Allah dan meninggalkan apa yang dilarang dengan ikhlas karena-Nya, maka bagaimana mungkin dia bisa berjihad melawan orang-orang kafir[3]. Bagaimana dia bisa melawan orang-orang kafir sedangkan musuh (hawa nafsu) nya yang berada disamping kiri dan kanannya masih menguasainya dan dia belum berjihad melawannya karena Allah. Tidak akan mungkin dia keluar berjihad melawan musuh (orang-orang kafir) sehingga dia mampu berjihad melawan hawa nafsunya untuk keluar berjihad.[4]

Kedua musuh itu adalah sasaran jihad seorang hamba. Tapi masih ada yang ketiga, yang dia tidak mungkin berjihad melawan keduanya kecuali setelah mengalahkan yang ketiga ini. Dia (musuh yang ketiga ini) selalu menghadang, menipu dan menggoda hamba agar tidak berjihad melawan hawa nafsunya. Dia senantiasa mengambarkan kepada seorang hamba bahwa berjihad melawan hawa nafsu amatlah berat dan harus meninggalkan kelezatan dan kenikmatan (dunia). Tidak mungkin dia berjihad melawan kedua musuhnya tadi kecuali terlebih dahulu berjihad melawannya. Oleh karenanya, jihad melawannya adalah pondasi dalam berjihad melawan keduanya. Musuh yang ketiga itu adalah setan, Allah ta'ala berfirman :

"Artinya : Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh (mu)" [Faathir : 6]

Perintah untuk menjadikan setan sebagai musuh merupakan peringatan agar (seorang hamba) mengerahkan segala kekuatan dalam memeranginya, karena musuh tersebut tidak pernah lelah dan lemah untuk menyesatkan manusia sepanjang masa.

(Kemudian beliau berkata -pent) Jika hal diatas sudah dimengerti maka jihad terbagi menjadi empat tahapan [5]:

[1]. Jihad melawan diri sendiri (hawa nafsu), dan hal ini terbagi lagi menjadi empat tingkatan

a. Berjihad dalam menuntut ilmu agama yang tidak akan ada kebahagiaan di dunia dan di akhirat kecuali dengannya. Barangsiapa yang ketinggalan ilmu agama maka dia akan sengsara di dunia dan di akhirat.

b. Berjihad dalam mengamalkan ilmu yang dia pelajari, karena ilmu tanpa amal jika tidak memadharatkannya, minimal ilmunya tidak bermanfaat.

c. Berjihad dalam dakwah (menyeru manusia) kepada ilmu tersebut dan mengajarkannya kepada yang tidak tahu. Jika tidak, maka dia termasuk orang yang menyembunyikan ilmu yang telah diturunkan Allah dan tidak akan bermanfaat ilmunya serta dia tidak akan selamat dari adzab Allah.

d. Berjihad dalam bersabar menghadapi rintangan di jalan dakwah serta gangguan manusia karena Allah.

Jika seorang hamba telah menyempurnakan keempat tingkatan ini, maka dia tergolong Robbaaniyyiin (orang-orang Robbani). Para salaf dahulu telah sepakat bahwa seorang alim tidak bisa dikatakan Robbani hingga dia tahu kebenaran, lalu mengamalkan dan mengajarkannya. Barangsiapa yang mengetahui (kebenaran) lalu dia mengamalkan dan mengajarkannya, maka dia akan tersanjung dikalangan para penghuni langit.

[2]. Jihad melawan setan, dan hal ini terbagi menjadi 2 bagian :

a. Berjihad dalam menolak syubhat (kerancuan) dan keraguan dalam keimanan
b. Berjihad dalam menolak bisikan syahwat Jihad yang pertama akan melahirkan keyakinan dan jihad yang kedua akan menghasilkan kesabaran Allah ta'ala berfirman :

"Artinya : Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami." [As-Sajdah : 24]

Allah ta'ala mengkabarkan bahwa kepemimpinan dalam agama dapat diperoleh hanya dengan kesabaran dan keyakinan. Kesabaran dapat menolak nafsu syahwat serta keinginan jelek sedangkan keyakinan bisa menolak keraguan serta kerancuan.

[3]. Jihad melawan orang-orang kafir dan munafik. Hal ini meliputi empat hal : jihad dengan hati, lisan, harta dan jiwa raga. Berjihad melawan orang-orang kafir lebih dikhususkan dengan tangan dan berjihad melawan orang-orang munafik lebih dikhususkan dengan lisan.

[4]. Jihad melawan orang-orang dzolim, ahli bid'ah, dan pembuat kemungkaran. Hal ini memiliki tiga tahapan. Dengan tangan bila mampu, jika tidak maka pindah dengan lisan dan jika tidak mampu juga maka dengan hati.
Inilah tiga belas tahapan dalam jihad dan (Barangsiapa yang mati dan tidak berjihad serta tidak pernah membisikkan dalam dirinya untuk berjihad maka dia mati dalam cabang kemunafikan) [6]

Dan tidak akan sempurna jihad melainkan dengan hijrah dan tidak ada hijrah serta jihad tanpa keimanan [7]. Orang-orang yang mengharapkan rahmat Allah adalah orang-orang yang menjalankan ketiga hal tersebut, Allah ta'ala berfirman

"Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [Al-Baqoroh : 218]

Sebagaimana keimanan adalah kewajiban bagi setiap orang, maka diwajibkan pula kepada mereka dua hijrah di setiap saat :

[1]. Berhijrah kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, ikhlas, bertobat, tawakkal, mengharap, dan cinta kepada-Nya.

[2]. Berhijrah kepada Rasul-Nya dengan mengikuti sunnah beliau, tunduk kepada perintah beliau, membenarkan kabar yang beliau sampaikan serta mendahulukan perintah beliau daripada perintah yang lainnya. Nabi bersabda yang artinya :

"Artinya : Barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa yang berhijrah kepada dunia atau perempuan yang hendak dinikahinya maka hijrohnya kepada apa yang dia niatkan".[8]

Perintah untuk jihad melawan hawa nafsu dalam mentaati Allah dan jihad melawan setan adalah fardhu ain yang tidak bisa diwakilkan kepada seorangpun. Adapun jihad melawan orang-orang kafir dan munafik adalah fardhu kifayah.

[Zaadul Ma’aad Fii Hadyi Khoiril Ibaad 3/5 – 11, Ibnul Qoyyim Rahimahullah]

[Disalin dari Majalah Adz-Dzakirah Al-Islamiyyah Edisi 17 ThIV/Dzulqa’dah 1426H/Desember 2005M. Penerjemah Abu Abdirrahman bin Thayyib As-Salafy Lc, Diterbitkan Oleh Ma’had Ali-Al-Irsyad Surabaya, Jl Sultan Iskandar Muda 46 Surabaya]




sumber:    http://almanhaj.or.id/

No comments:

Post a Comment