Thursday, May 3, 2012

Kiat Mengatasi Terorisme Di Tengah Kaum Muslimin


Kiat Mengatasi Terorisme Di Tengah Kaum Muslimin


Oleh
Ustadz Ahmas Faiz bin Asifuddin


Ada beberapa cara yang secara teoritis dapat ditempuh oleh kaum Muslimin dan pihak-pihak berkepentingan untuk mengatasi dan memutuskan berlangsungnya kegiatan teror. Namun, secara praktis memerlukan kesungguhan dan keikhlasan kerja dari berbagai pihak. Motivasi yang mendorong kerja keras ini, yang paling pokok adalah keimanan kepada Allah Azza wa Jalla, dengan maksud mencari ridha serta pahala-Nya. Sehingga yang diutamakan adalah kemaslahatan dan kepentingan umum, bukan kemaslahatan dan kepentingan pribadi. Dengan demikian, akan tercipta upaya penanggulangan bersama, dalam lingkup ta'âwun 'alal al-Birri wat-Taqwa (tolong menolong serta kerjasama berdasarkan kebaikan dan ketakwaan), bukan atas dasar berebut kepentingan duniawi yang memicu persaingan tidak sehat dan saling mencurigai.

Akar radikalisme yang memicu tindakan kekerasan dan terorisme sebenarnya sudah muncul semenjak zaman Sahabat masih hidup. Terutama mulai mencuat pada zaman pemerintahan Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu 'anhu. Oleh sebab itu, beberapa kiat yang akan dipaparkan di bawah ini di dasarkan pada langkah-langkah yang pernah dilakukan oleh para Sahabat dan para Ulama salaf dalam mengatasi berkembangnya akar radikalisme pada waktu itu.

Sebelum menyimpulkan kiat-kiat dimaksud, alangkah baiknya dikemukakan terlebih dahulu beberapa riwayat shahîh yang akan dijadikan landasan dalam megambil kesimpulan.

Riwayat-riwayat itu antara lain:
A. Dialog Ibnu Abbâs Radhiyallahu 'anhu dengan orang-orang khawarij. Beliau bercerita, “Ketika orang-orang Haruriyah [1] melakukan pembangkangan terhadap pemerintahan Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu 'anhu, mereka mengisolir diri di sebuah camp. Jumlah mereka pada waktu itu sekitar 6000 orang. Mereka bersepakat untuk melakukan pemberontakan kepada Ali bin Abi Thâlib. Dan sudah seringkali orang datang kepada Ali Radhiyallahu 'anhu dan mengingatkannya seraya berkata, "Wahai Amirul Mu'minin, sesungguhnya orang-orang Harûriyah itu akan memberontak kepada engkau". Setiap kali itu pula Ali Radhiyallahu 'anhu menjawab, "Biarkan mereka. Saya tidak akan memerangi mereka sampai mereka memerangi saya. Dan mereka pasti akan melakukannya!"

Pada suatu hari, sebelum shalat Zhuhur, aku datang menemui Ali Radhiyallahu 'anhu. Aku berkata kepadanya, “Wahai Amirul Mu'minin, tundalah shalat Zhuhur sampai waktu tidak terlalu panas, karena aku ingin berbicara sebentar dengan orang-orang Harûriyah itu.

Ali Radhiyallahu 'anhu menjawab, “Aku mengkhawatirkan engkau.”
Aku menjawab, “Jangan khawatir!” Aku dikenal (di masyarakat) sebagai orang yang memiliki akhlak baik, aku tidak pernah menyakiti siapapun.

Akhirnya Ali Radhiyallahu 'anhu mengizinkan aku untuk pergi mendatangi mereka. Lalu kukenakan pakaian paling indah yang berasal dari Yaman dan ku sisir rambutku. Selanjutnya aku datangi mereka di suatu perkampungan pada tengah hari saat mereka sedang bersantap siang. Ternyata, aku dapati bahwa mereka itu adalah sekelompok orang yang aku lihat, sebelumnya tidak pernah ada seorang pun yang yang lebih bersemangat dalam beribadah selain mereka. Dahi-dahi mereka hitam menebal karena banyak bersujud. Telapak-telapak tangan mereka seolah-olah seperti lutut onta (karena sering digunakan untuk menopang tubuh saat bersujud). Mereka mengenakan pakaian yang sudah usang, sedangkan wajah-wajah mereka pucat (karena banyak shalat malam).

Aku ucapkan salam kepada mereka. Tetapi jawaban mereka adalah, "Selamat datang wahai Ibnu Abbâs Radhiyallahu 'anhu ! Mewah sekali pakaian yang engkau kenakan!"

Aku menjawab, "Mengapa kalian mencela aku? Padahal aku pernah melihat Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam mengenakan pakain dari Yaman yang jauh lebih indah daripada yang aku kenakan ini. Kemudian aku bacakan sebuah ayat al-Qur'ân kepada mereka:

"Katakanlah,"Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah di keluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik"? [Ali Imrân/7:32]

Mereka lalu bertanya kepadaku, “Ada perlu apa engkau datang kemari?”

Aku menjawab, “Aku datang sebagai utusan para Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu para Muhajirin dan Anshar. Juga sebagai utusan dari anak paman Nabi dan sekaligus menantu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Orang-orang yang kepada merekalah al-Qur'ân turun langsung, sehingga mereka pasti lebih memahami tafsir al-Qur'ân dibanding kalian. Sementara itu, tidak ada seorang Sahabat Nabi-pun yang berada di tengah-tengah kalian. Sekarang aku siap (menjadi jembatan) untuk menyampaikan kepada kalian apa yang mereka katakan, dan siap menyampaikan kepada mereka apa yang kalian katakan.

Tiba-tiba sebagian mereka berkata kepada kawan-kawannya, “Kalian jangan melayani pertengkaran dengan orang Quraisy, karena Allah Azza wa Jalla telah berfirman:

"Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar". [az-Zukhruf/43:58]

Tetapi, kemudian ada seorang yang datang menuju kepadaku. Orang ini berkata (kepada mereka), “Ada dua atau tiga orang yang akan berbicara kepadanya (maksudnya Ibnu Abbâs Radhiyallahu 'anhu)

Maka aku berkata, “Silakan! Apa (sebab) penolakan kalian kepada para Sahabat Nabi n dan kepada anak paman beliau?”
Mereka menjawab, “Ada tiga hal.”
Aku berkata, “Apa saja ketiga hal itu?”
Mereka berkata, “Pertama, karena sesungguhnya Ali Radhiyallahu 'anhu telah menjadikan manusia sebagai penentu hukum dalam urusan (agama) Allah Azza wa Jalla. Padahal Allah Azza wa Jalla telah berfirman:

"Tidak lain hak menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah". [al-An'âm/6:57, juga Yûsuf/12:40 dan 67]

Aku berkata, “Ini yang pertama.”

Mereka melanjutkan, “Adapun yang kedua, karena Ali Radhiyallahu 'anhu telah memerangi (Aisyah Radhiyallahu 'anhuma, begitu juga Mu'âwiyah Radhiyallahu 'anhu), tetapi ia tidak melakukan penawanan perang dan tidak mengambil ghanîmah. Jika yang diperangi Ali Radhiyallahu 'anhu adalah orang-orang kafir, berarti tawanannya adalah halal. Tetapi kalau yang diperangi Ali Radhiyallahu 'anhu adalah orang-orang Mukmin, berarti tidak halal mengadakan tawanan perang dan tidak halal pula memerangi mereka.

Aku berkata, “Ini yang nomor dua, lalu apa yang ketiga?”

Mereka berkata, “Ia telah menghapus kedudukan Amirul Mukminin dari dirinya. Dengan demikian, kalau ia bukan Amirul Mukminin, berarti ia adalah Amirul Kafirin (amirnya orang-orang kafir).

Aku berkata, “Apakah masih ada sesuatu yang lain selain yang tiga itu?”
Mereka menjawab, “Cukup itu saja.”

Selanjutnya, akupun berkata kepada mereka, “Bagaimana pendapat kalian, jika aku bacakan ayat-ayat dari Kitabullâh (al-Qur'ân) dan Sunnah Nabi-Nya yang dapat membatalkan perkatakaan kalian, apakah kalian mau rujuk (kembali kepada kebenaran)?

Mereka menjawab, “Ya.”

Aku berkata, “Adapun perkataan kalian bahwa Ali Radhiyallahu 'anhu telah menjadikan manusia sebagai penentu hukum dalam urusan agama Allah Azza wa Jalla, maka akan aku bacakan kepada kalian ayat al-Qur'ân yang menjelaskan bahwa Allah Azza wa Jalla telah menyerahkan hukum-Nya kepada manusia dalam masalah yang nilainya hanya seperempat dirham. Allah Azza wa Jalla telah memerintahkan manusia untuk menetapkan hukum dalam hal ini.

Bukankah kalian membaca firman Allah Azza wa Jalla :

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan hukum dua orang yang adil di antara kamu". [al-Mâ'idah/5:95]

Dalam ayat ini, ketetapan hukum Allah Azza wa Jalla ialah menyerahkan keputusan hukum kepada manusia agar memutuskan hukum tentang pembunuhan terhadap hewan buruan yang dilakukan oleh orang yang sedang berihrâm. Padahal, jika Allah Azza wa Jalla menghendaki, Dia akan menghukuminya sendiri. Jadi, diperbolehkan putusan hukum manusia.

Demi Allah Azza wa Jalla, aku minta kalian bersumpah; apakah putusan hukum yang dibuat manusia dengan tujuan mendamaikan hubungan kaum Muslimin dan mencegah tertumpahnya darah mereka itu lebih baik ataukah urusan darah kelinci (yang lebih baik)?

Mereka menjawab, “Tentu ini lebih baik.”

Aku melanjutkan, Begitu juga tentang seorang perempuan dengan suaminya, Allah Azza wa Jalla berfirman:

"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (pemutus hukum) dari keluarga laki-laki dan seorang hakim (pemutus hukum) dari keluarga perempuan". [an-Nisa'/4:35]

Aku minta kalian bersumpah, apakah ketetapan hukum manusia dalam rangka perdamaian hubungan sesama kaum Muslimin dan dalam rangka pencegahan bagi tertumpahnya darah mereka, itu lebih baik ataukah ketetapan hukum manusia tentang kemaluan seorang perempuan?

Sudahkah jawabanku menjadikan kalian puas?
Mereka menjawab, “Ya.”

Selanjutnya aku berkata, “Adapun perkataan kalian (yang kedua) bahwa Ali Radhiyallahu 'anhu memerangi (Aisyah Radhiyallahu 'anhuma), tetapi tidak melakukan penawanan dan tidak mengambil ghanîmah. Maka (aku katakan,) “Apakah kalian akan menawan ibu kalian; Aisyah Radhiyallahu 'anha ?, Apakah kalian akan menghalalkannya sebagaimana kalian menghalalkan wanita lain sedangkan beliau adalah ibu kalian? Jika kalian menjawab bahwa kami menghalalkannya sebagaimana kami menghalalkan wanita lain yang menjadi tawanan, berarti kalian telah kafir. Sebaliknya jika kalian mengatakan bahwa Aisyah Radhiyallahu 'anha bukan ibu kami, kalianpun telah menjadi kafir. Sebab Allah Azza wa Jalla telah berfirman:

"Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka". [al-Ahzab/ 33:6]

Dengan demikian, kalian berada pada salah satu di antara dua kesesatan, silahkan coba cari jalan keluarnya.

Jadi apakah jawaban dapat memuaskan kalian?
Mereka menjawab, “Ya.”

Aku melanjutkan, “Adapun (perkataan kalian yang ketiga) bahwa Ali Radhiyallahu 'anhu telah menghapuskan kedudukan sebagai Amirul Mukminin dari dirinya; maka akan aku datangkan jawaban yang memuaskan bagi kalian. Yaitu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika membuat perjanjian damai di Hudaibiyah dengan orang-orang kafir Mekah, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Ali Radhiyallahu 'anhu, "Hapuslah wahai Ali (kata Rasul Allah Azza wa Jalla ). Allâhumma, sesungguhnya engkau mengetahui (wahai Ali Radhiyallahu 'anhu ) bahwa aku adalah Rasul Allah Azza wa Jalla. Tulislah kata-kata, “Ini adalah perjanjian damai yang dilakukan oleh Muhammad bin Abdullâh'."[2]

(Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu selanjutnya berkata:) Demi Allah, sesungguhnya Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam pasti lebih baik dari Ali Radhiyallahu 'anhu, ternyata beliau telah menghapus kata 'Rasul Allah' dari dirinya, dan ternyata hal itu tidak berarti bahwa beliau menghapus kenabian dari dirinya.
Sudahkah aku dapat keluar (dari perkataan kalian) hingga menjadikan kalian puas?

Mereka menjawab, “Ya.”

Akhirnya, ada dua ribu orang di antara mereka yang rujuk (kembali kepada kebenaran), sedangkan sisanya tetap melakukan pembangkangan dan pemberontakan. Akhirnya, dalam kesesatan mereka, mereka semua dibunuh oleh para Sahabat Muhajirin dan Anshar dalam peperangan".[3]

Dari riwayat ini dapat disimpulkan beberapa hal, antara lain:

1. Khawârij adalah pencetus lahirnya gerakan radikal kaum Muslimin, yang intinya adalah takfîr (pengkafiran) terhadap umat Islam, khususnya para penguasa.
2. Upaya pembinaan dilakukan dengan cara dialog oleh orang yang ahli dan menguasai dalil.
3. Pelaku pembinaan, di samping harus menguasai dalil dan bermanhaj salaf, juga harus dikenal sebagai orang yang berakhlak mulia, sehingga memperkecil kemungkinan mendapat perlakuan yang berbahaya.
4. Pembinaan dilakukan dengan penuh hikmah. Yang dimaksud penuh hikmah adalah ilmiah berdasarkan kekuatan hujjah dan tidak berbentuk tekanan berupa penghinaan. Sebab, hal itu akan dapat menghambat keterbukaan.
5. Radikalisme dan kegiatan peledakan pada akhir-akhir ini dimotori oleh orang-orang yang memiliki kemampuan mengemukakan dalil-dalil untuk membenarkan tindakannya meskipun salah. Mereka juga menguasai serta menghafalkan dalil-dalil, beberapa kaidah penting dan penafsiran para Ulama terkenal yang mereka fahami menurut kemauan mereka. Sehingga apabila pembinaan dilakukan oleh orang-orang yang tidak menguasai ajaran Islam dengan benar, maka argumentasinya akan dianggap angin lalu, meskipun untuk sementara waktu mungkin ditanggapi diam. Tetapi sebanarnya sedang menimbun api dalam sekam.
6. Mereka tentu terdiri dari kelompok-kelompok yang berjengjang. Karena itu memerlukan penanganan terpisah menurut bobot masing-masing.
7. Intisari dari kesimpulan ini adalah kembali pada manhaj Sahabat. Sebab al-Qur'ân turun langsung kepada para Sahabat, sehingga merekalah yang paling memahami makna-makna dan maksud-maksud al-Qur'ân dengan bimbingan langsung dari Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam. Cara inilah yang ditempuh oleh Ibnu Abbâs Radhiyallahu 'anhuma, dan beliau adalah seorang Sahabat.

B. Riwayat yang kedua adalah tentang kasus Yazîd bin Shuhaib al-Faqîr. Seorang tabi'in yang berdomisili di Kufah Irak, negeri yang waktu itu banyak didominasi oleh berbagai aliran menyimpang, di antaranya orang-orang khawârij. Semula, ia termakan oleh pemikiran sesat khawarij, dan bahkan menjadi tokoh. Namun, akhirnya Yazîd terselamatkan dari kesesatan pemikirannya setelah bertemu dengan seorang Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengkonsultasikan pemahamannya tentang al-Qur'ân kepada Sahabat Nabi tersebut.

Riwayat ini terdapat dalam Kitab Shahîh Muslim. Kisahnya adalah sebagai berikut:[4]

Yazid al-Faqîr berkata, “Aku sangat tergiur dengan pemikiran khawârij. Suatu ketika kami keluar bersama sekelompok orang (khawârij) dalam jumlah besar untuk pergi haji, kemudian kami melakukan penentangan kepada umat (dengan kekuatan bersenjata). Kami melewati kota Madinah dan ternyata ada Jâbir bin `Abdillâh z yang duduk sambil bersandar pada salah satu tiang masjid, sedang membawakan hadits-hadits Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Selanjutkan Yazîd mengatakan, “Tiba-tiba Jâbir bin `Abdillâh (seorang Sahabat Nabi) menyebut-nyebut tentang Jahannamiyun (orang-orang yang dibakar di dalam neraka Jahanam, namun kemudian dimasukkan ke dalam surga). Aku bertanya kepadanya, "Wahai Sahabat Nabi! Apa yang sedang engkau ceritakan ini?! Bukankah Allah Azza wa Jalla berfirman :

"Ya Rabb kami, sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh Engkau pasti hinakan ia (maksudnya pasti kekal dalam neraka)". [Ali Imrân/3:192]

Dan Allah Azza wa Jalla juga berfirman:

"Setiap kali mereka hendak keluar dari neraka, mereka dikembalikan (lagi) ke dalamnya". [as-Sajdah/32:20].

Jadi, apa maksud ucapanmu ini?!"
Syaikh Masyhûr bin Hasan Alu Salmân, seorang Ulama Yordania, sampai pada penggalan hadits di atas memberikan penjalasan berikut [5]: "Tabi'in (Yazid al-Faqîr) ini berhujjah berdasarkan ayat-ayat al-Qur'ân yang difahami menurut pemikirannya. Ia telah didoktrin dengan ayat-ayat semacam ini bahwa ayat-ayat itu menegaskan pengertian-pengertian yang difahami secara terpisah tanpa melihat hubungannya dengan nash-nash lainnya. Maka, Sahabat Nabi yang mulia, Jâbir bin `Abdillâh Radhiyallahu 'anhu mengingatkan akan kesalahan manhaji (kesalahan dalam metodologi pemahaman) yang dilakukan Yazîd ini." Karena itulah, Jâbir bin `Abdillâh berkata kepada Yazîd al-Faqîr:

"Apakah engkau membaca al-Qur'ân?" Aku (Yazîd) menjawab, "Ya". Jâbir Radhiyallahu 'anhu berkata lagi, "Apakah engkau pernah mendengar tentang kedudukan terpuji Nabi (al-Maqam al-Mahmûd) yang ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla ?"

Aku menjawab: "Ya".

Jabir berkata, "Itulah kedudukan terpuji Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang karena kedudukan itu Allah Azza wa Jalla mengeluarkan orang-orang yang dikehendaki-Nya dari neraka.

Selanjutnya Yazîd menceritakan, “Kemudian Jâbir Radhiyallahu 'anhu menjelaskan sifat pemasangan jembatan shirâth di atas Jahanam dan menceritakan pula sifat lewatnya manusia pada jembatan shirâth ini. Yazîd melajutkan, “Dan masih banyak lagi yang diceritakan Jâbir Radhiyallahu 'anhu, yang mungkin sebagian aku lupa. Tetapi yang jelas Jâbir z menyatakan tentang kepastiannya bahwa ada sekelompok orang yang akan keluar dari neraka sesudah mereka di azab di dalamnya…dst.”

Setelah Jâbir Radhiyallahu 'anhu memaparkan hadits itu kepada Yazîd, akhirnya Allah memberikan hidayah petunjuk kepadanya berupa pemahaman yang benar terhadap ayat-ayat yang dikemukakannya di atas. Yazîd mengatakan, "Kami kembali (ke Kufah), dan kamipun berkata kepada sesama orang yang bersama kami, 'Aduhai betapa celaka kalian! apa mungkin Syaikh (Jâbir) berdusta atas nama Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam ?' Akhirnya, kamipun rujuk (dari pendapat yang salah). Demi Allah Azza wa Jalla, setelah itu, tidak ada seorang pun dari kami yang keluar untuk melakukan pemberontakan kecuali hanya satu orang saja."

Dari riwayat yang kedua dapat disimpulkan beberapa hal berikut:

1. Melalui keyakinan terhadap kebenaran Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, akhirnya Allah Azza wa Jalla membukakan pintu hati Yazîd bin Shuhaib al-Faqîr, sehingga dia selamat dari pemahaman sesat yang hampir menjerumaskannya ke dalam tindakan pemberontakan. Keyakinan semacam ini, bagi para Ulama Rabbani, merupakan salah satu syarat bagi seseorang yang ingin mendapat manfaat dari bimbingan para Ulama, sehingga langkahnya menjadi benar, dalam kondisi apapun pada umumnya, maupun dalam kondisi kacau pada khususnya [6].
2. Pembinaan untuk menyadarkan kaum radikal akan sangat bermanfaat bila menggunakan hujjah-hujjah yang dikemukakan para Ulama berdasarkan hujjah para Sahabat. Sehingga syubhat (keracuan faham) yang menyelimuti pemikiran mereka akan tersingkirkan. Itulah jalan satu-satunya untuk memperbaiki pemahaman serta langkah-langkah mereka [7].
3. Dialog-dialog pembinaan harus dilakukan oleh orang-orang yang manhajnya lurus dan menguasai dalil.
4. Kisah ini membuktikan perlunya semua Muslim memahami nash-nash al-Qur'ân dan Sunnah dengan mengikuti pemahaman para Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Secara keseluruhan, melalui dua riwayat di atas dapat disimpulkan langkah-langkah berikut:

1. Mengembalikan umat Islam pada pemahaman Islam yang benar sebagaimana pemahaman para Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
2. Pembinaan yang benar kepada umat Islam terutama generasi mudanya. Pembinaan ini harus melibatkan para tokoh yang betul-betul memahami Islam, dalil-dalil serta istidlâl (penggunaan dan penerapan dalil)nya.
3. Bimbingan serta penyuluhan dari pihak-pihak berkepentingan berdasarkan dalil-dalil serta argumentasi-argumentasi yang kuat yang bisa diterima sebagai kebenaran oleh semua kalangan meskipun tidak sependapat.
4. Tidak semua orang diperkenankan ikut bersuara dan berbicara, apalagi tanpa dalil. Sebab, hal ini tidak menyelesaikan masalah, justru menambah ketidakpercayaan banyak kalangan umat Islam. Dan ini berarti menimbun api dalam sekam. Apalagi sindiran-sindiran keras melalui forum-forum resmi yang tidak berdasarkan dalil.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

"Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu)". [an-Nisâ'/4:83]

5. Memutuskan mata rantai tumbuh kembangnya pembinaan radikal ala takfîri. Tokoh-tokohnya dipisahkan secara bijaksana dengan para obyek binaan. Masing-masing ditangani secara terpisah dalam wadah pembinaan tersendiri, sesuai dengan bobot masing-masing.
6. Menjelaskan perbedaan makna antara jihad syar'i dengan jihad-jihad lain yang revolusioner dan tidak syar'i. Wallâhu A'lam, wa 'alaihi at-Tuklân.

Marâji':
1. Fathul Bâri, Jâmi'atul Imam, Riyâdh, KSA.
2. Shahîh Muslim Syarh an-Nawawi, tahqîq: Khalîl Ma'mûn Syiha, Dârul-Ma'rifah, Beirut, cet. III, 1417 H/1996 M.
3. Limadza Ikhtartu al-Manhaj as-Salafiy, Syaikh Sâlim bin 'Id al-Hilâliy, ad-Durarr al-Atsariyah, Amman, Yordania, cet. I, 1420 H/1999 M.
4. Al-Mustadrak 'Ala ash-Shahîhain, Imam al-Hâkim, Dârul-Ma'rifah, Beirut, cet. II, 1427 H/2006 M
5. Al-'Irâq Fî Ahâdîts wa Atsar al-Fitan, Syaikh Abu Ubaidah Mashûr bin Hasan Alu-Salmân, Maktabah al-Furqân, Dubai, Emirat, cet. I, th. 1425 H/2004 M.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10//Tahun XIII/1431H/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Siapa Sebenarnya Pembangkit Radikalisme Dan Terorisme Modern Di Tengah Umat Islam?



Oleh
Ustadz Muhammad Arifin Badri, MA


Dunia internasinal secara umum dan negeri-negeri Islam secara khusus, telah digegerkan oleh ulah segelintir orang yang menamakan dirinya sebagai pejuang kebenaran. Dahulu, banyak umat Islam yang merasa simpatik dengan ulah mereka, karena sasaran mereka adalah orang-orang kafir, sebagaimana yang terjadi di gedung WTC pada 11 September 2001. Akan tetapi, suatu hal yang sangat mengejutkan, ternyata sasaran pengeboman dan serangan tidak berhenti sampai di situ. Sasaran terus berkembang, sampai akhirnya umat Islam pun tidak luput darinya. Kasus yang paling aktual ialah yang menimpa Pangeran Muhammad bin Nayif Alus Sa'ûd, Wakil Menteri Dalam Negeri Kerajaan Saudi Arabia.

Dahulu, banyak kalangan yang menuduh bahwa pemerintah Saudi berada di belakang gerakan tidak manusiawi ini. Mereka menuduh bahwa paham yang diajarkan di Saudi Arabia telah memotivasi para pemuda Islam untuk bersikap bengis seperti ini. Akan tetapi, yang mengherankan, tudingan ini masih juga di arahkan ke Saudi, walaupun telah terbukti bahwa pemerintah Saudi termasuk yang paling sering menjadi korbannya?

Melalui tulisan ini, saya mengajak saudara sekalian untuk menelusuri akar permasalahan sikap ekstrim dan bengis yang dilakukan oleh sebagian umat Islam ini. Benarkah ideologi ini bermuara dari Saudi Arabia?

Harian "Ashsharqul-Ausat" edisi 8407 tanggal 4/12/2001 M – 19/9/1422 H menukil catatan harian Dr. Aiman al-Zawâhiri, tangan kanan Usâmah bin Lâdin. Di antara catatan harian Dr Aiman al-Zawâhiri yang dinukil oleh harian tersebut ialah:

أَنَّ سَيِّدَ قُطُبٍ هُوَ الَّذِيْ وَضَعَ دُسْتُوْرَ التَّكْفِيْرِييِْنَ الْجِهَادِيِيْنَ) فِيْ كِتَابِهِ الدِّيْنَامِيْتِ مَعَالِمَ عَلَى الطَّرِيْقِ، وَأَنَّ فِكْرَ سَيِّدٍ هُوَ (وَحَدَهُ) مَصْدَرُ اْلأَحْيَاءِ اْلأُصُوْلِيْ، وَأَنَّ كِتَابَهُ الْعَدَالَةَ اْلاِجْتِمَاعِيَّةَ فِيْ اْلإِسْلاَمِ يُعَدُّ أَهَمَّ إِنْتَاجٍ عَقْلِيٍّ وَفِكْرِيٍّ لِلتَّيَّارَاتِ اْلأُصُوْلِيَّةِ، وَأَنْ فِكْرَ سَيِّدٍ كاَنَ شَرَارَةَ الْبَدْءِ فِيْ إِشْعَالِ الثَّوْرَةِ (الَّتِيْ وَصَفَهَا بِاْلإِسْلاَمِيَّةِ) ضِدَّ (مَنْ سَمَّاهُمْ) أَعْدَاءَ اْلإِسْلاَمِ فِيْ الدَّاخِلِ وَالْخَارِجِ، وَالَّتِيْ مَا زَالَتْ فَصُوْلُهَا الدَّامِيَةُ تَتَجَدَّدُ يَوْماً بَعْدَ يَوْمٍ

"Sesungguhnya Sayyid Quthub dalam kitabnya yang bak bom waktu "Ma'âlim Fî At-Tharîq' meletakkan undang-undang pengkafiran dan jihad. Gagasan-gagasan Sayyid Quthublah yang selama ini menjadi sumber bangkitnya pemikiran radikal. Sebagaima kitab beliau yang berjudul " Al-'Adâlah Al-Ijtimâ'iyah fil Islâm" merupakan. Hasil pemikiran logis paling penting bagi lahirnya arus gerakan radikal. Gagasan-gagasan Sayyid Quthub merupakan percikan api pertama bagi berkobarnya revolusi yang ia sebut sebagai revolusi Islam melawan orang-orang yang disebutnya musuh-musuh Islam, baik di dalam atau di luar negeri. Suatu perlawanan berdarah yang dari hari ke hari terus berkembang."

Pengakuan Dr Aiman al-Zawâhiri ini selaras dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Saudi Arabia, Pangeran Nayif bin Abdul Azîz al-Sa`ûd. Pangeran Nayif menyatakan kepada Hariah "As-Siyâsah Al-Kuwaitiyah" pada tanggal 27 November 2002 M.

"Tanpa ada keraguan sedikitpun, aku katakan bahwa sesungguhnya seluruh permasalahan dan gejolak yang terjadi di negeri kita bermula dari organisasi Ikhwânul Muslimîn. Sungguh, kami telah banyak bersabar menghadapi mereka walaupun sebenarnya bukan hanya kami yang telah banyak bersabar. Sesungguhnya mereka itulah penyebab berbagai masalah yang terjadi di dunia arab secara khusus dan bahkan meluas hingga ke seluruh dunia Islam. Organisasi Ikhwânul Muslimîn sungguh telah menghancurkan seluruh negeri Arab."

Lebih lanjut Pangeran Nayif menambahkan:
"Karena saya adalah pemangku jabatan terkait, maka saya rasa perlu menegaskan bahwa ketika para pemuka Ikhwânul Muslimin merasa terjepit dan ditindas di negeri asalnya (Mesir-pen), mereka mencari perlindungan dengan berhijrah ke Saudi, dan sayapun menerima mereka. Dengan demikian, -berkat karunia Allah Azza wa Jalla - mereka dapat mempertahankan hidup, kehormatan dan keluarga mereka. Sedangkan saudara-saudara kita para pemimpin negara sahabat dapat memaklumi sikap kami ini. Para pemimpin negara sahabat menduga bahwa para anggota Ikhwânul Muslimin tidak akan melanjutkan gerakannya dari Saudi Arabia. Setelah mereka tinggal di tengah-tengah kita selama beberapa tahun, akhirnya mereka butuh mata pencaharian. Dan kamipun membukakan lapangan pekerjaan untuk mereka. Dari mereka ada yang diterima sebagai tenaga pengajar, bahkan menjadi dekan sebagian fakultas. Kami berikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi tenaga pengajar di sekolah dan perguruan tinggi kami. Akan tetapi, sangat disayangkan, mereka tidak melupakan hubungan mereka di masa lalu. Mulailah mereka memobilisasi masyarakat, membangun gerakan dan memusuhi Kerajaan Saudi."

Dan kepada harian Kuwait "Arab Times" pada hari Rabu, 18 Desember 2002 M, kembali pangeran Nayif berkata: "Sesungguhnya mereka (Ikhwânul Muslimîn) mempolitisasi agama Islam guna mencapai kepentingan pribadi mereka."

Sekedar membuktikan akan kebenaran dari pengakuan Dr Aiman Al-Zawâhiri di atas, berikut saya nukilkan dua ucapan Sayyid Quthub:

Nukilan 1 :

نَحْنُ نَدْعُوْ إِلَى اسْتِئْنَافِ حَيَاةٍ إِسْلاَمِيَّةٍ فِيْ مُجْتَمَعٍ إِسْلاَمِيٍّ تَحْكُمُهُ الْعَقِيْدَةُ اْلإِسْلاَمِيَّةُ وَالتَّصَوُّرُ اْلإِسْلاَمِيُّ كَمَا تَحْكُمُهُ الشَّرِيْعَةُ اْلإِسْلاَمِيَّةُ وَالنِّظَامُ اْلإِسْلاَمِيُّ. وَنَحْنُ نَعْلَمُ أَنَّ الْحَيَاةَ اْلإِسْلاَمِيَّةَ عَلَى هَذَا النَّحْوِ قَدْ تَوَقَّفَتْ مُنْذُ فَتْرَةٍ طَوِيْلَةٍ فِيْ جَمِيْعٍ ِلأَنْحَاءِ اْلأَرْضِ، وَإِنَّ وُجُوْدَ اْلإِسْلاَمِ ذَاتِهُ مِنْ ثَمَّ قُدْ تَوَقَّفَ كَذَالِكَ

"Saya menyeru agar kita memulai kembali kehidupan yang islami di satu tatanan masyarakat yang islami. Satu masyarakat yang tunduk kepada akidah Islam, dan tashawur (pola pikir) yang islami pula. Sebagaimana masyarakat itu patuh kepada syari'at dan undang-undang yang Islami. Saya menyadari sepenuhnya bahwa kehidupan semacam ini telah tiada sejak jauh-jauh hari di seluruh belahan bumi. Bahkan agama Islam sendiri juga telah tiada sejak jauh-jauh hari pula." [Al 'Adâlah Al-Ijtimâ'iyah 182].

Nukilan 2 :

وَحِيْنَ نَسْتَعْرِضُ وَجْهَ اْلأَرْضِ كُلَّهُ اْليَوْمَ عَلَى ضَوْءِ هَذا التَّقْرِيْرِ اِْلإلَهِيْ لِمَفْهُوْمِ الدِّيْنِ وَاْلإِسْلاَمِ، لاَ نَرَى لِهَذَا الدِّيْنِ وُجُوْدًا

"Dan bila sekarang kita mengamati seluruh belahan bumi berdasarkan penjelasan ilahi tentang pemahaman agama dan Islam ini, niscaya kita tidak temukan eksistensi dari agama ini." [Al- 'Adâlah Al-Ijtimâ'iyah hlm. 183].

Saudaraku! sebagai seorang Muslim yang beriman, apa perasaan dan reaksi anda setelah membaca ucapan ini?

Demikianlah, ideologi ekstrim yang diajarkan oleh Sayyid Quthub melalui bukunya yang oleh Dr Aiman Al-Zawâhiri disebut sebagai "Dinamit". Pengkafiran seluruh lapisan masyarakat yang tidak bergabung ke dalam barisannya.

Mungkin karena belum merasa cukup dengan mengkafirkan masyarakat secara umum, Sayyid Quthub dalam bukunya "Fî Zhilâlil Qur'ân" ketika menafsirkan surat Yûnus ayat 87, ia menyebut masjid-masjid yang ada di masyarakat sebagai "Tempat peribadahan Jahiliyah". Sayyid Quthub berkata:

اعْتِزَالُ مَعَابِدِ الْجَاهِلِيَّةِ وَاتِّخَاذُ بُيُوْتِ الْعِصْبَةِ الْمُسْلِمَةِ مَسَاجِدَ. تُحِسُّ فِيْهَا بِاْلاِنْعِزَالِ عَنِ الْمُجْتَمَعِ الْجَاهِلِيِّ؛ وَتُزَاوِلُ فِيْهَا عِبَادَتَهَا لِربِّهَا عَلَى نَهْجٍ صَحِيْحٍ؛ وتُزَاوِلُ بِالْعِبَادَةِ ذَاتِهَا نَوْعاً مِنَ التَّنْظِيْمِ فِيْ جَوِّ الْعِبَادَةِ الطَّهُوْرِ

"Bila umat Islam ditindas di suatu negeri, maka hendaknya mereka meninggalkan tempat-tempat peribadahan jahiliyah. Dan menjadikan rumah-rumah anggota kelompok yang tetap berpegang teguh dengan keislamannya sebagai masjid. Di dalamnya mereka dapat menjauhkan diri dari masyarakat jahiliyah. Di sana mereka juga menjalankan peribadahan kepada Rabbnya dengan cara-cara yang benar. Di waktu yang sama, dengan mengamalkan ibadah tersebut, mereka berlatih menjalankan semacam tanzhîm dalam nuansa ibadah yang suci."

Yang dimaksud “Ma`âbid Jâhiliyah”(tempat-tempat ibadah jahiliyah) adalah masjid-masjid kaum Muslimin yang ada. Bisa bayangkan! Para pemuda, yang biasanya memiliki idealisme tinggi dan semangat besar, lalu mendapatkan doktrin semacam ini, kira-kira apa yang akan mereka lakukan? Benar-benar Sayyid Quthub menanamkan ideologi teror pada akal pikiran para pengikutnya.

Dan sudah barang tentu, ia tidak berhenti pada penanaman ideologi semata. Ia juga melanjutkan doktrin terornya dalam wujud yang lebih nyata. Simaklah, bagaimana ia mencontohkan aplikasi nyata dari ideologi yang ia ajarkan:

لِهَذِهِ اْلأَسْبَابِ مُجْتَمِعَةً فَكَّرْنَا فِيْ خِطَّةٍ وَوَسِيْلَةٍ تَرُدُّ اْلاِعْتَِدَاءَ .. وَالَّذِيْ قُلْتُهُ لَهُمْ لِيُفَكِّرُوْا فِيْ الْخِطَّةِ وَالْوَسِيْلَةِ بِاعْتِبَارِ أَنَّهُمْ هُمُ الَّذِيْنَ سَيَقُوْمُوْنَ بِهَا ِبِمَا فِيْ أَيْدِيْهِمْ مِنْ ِإمْكَانِيَاتٍ لاَ أَمْلِكُ أَنَا مَعْرِفَتَهَا بِالضَّبْطِ وَلاَ تَحْدِيْدَهَا........ .. وَهَذِهِ اْلأَعْمَالُ هِيَ الرَّدُّ فَوْرَ وُقُوْعِ اعْتِقَالاَتٍ ِلأَعْضَاءِ التَّنْظِيْمِ بِإِزَالَةِ رُؤُوْسٍ فِيْ مَقْدَمَتِهَا رَئِيْسُ الْجُمْهُوْرِيَّةِ وَرَئِيْسُ الْوِزَارَةِ وَمُدِيْرُ مَكْتَبِ الْمُشِيْرِ وَمُدِيْرُ الْمُخَابِرَاتِ وَمُدِيْرُ اْلبُوْلِيْسِ الْحَرْبِيْ، ثُمَّ نَسْفٌ لِبَعْضِ الْمَنْشَآتِ الَّتِيْ تَشِلُ حَرَكَةً مَوَاصَلاَتِ الْقَاهِرَةِ لِضِمَانِ عَدَمِ تَتَبًّعِ بَقِيَّةِ اْلإِخْوَانِ فِيْهَا وَفِيْ خَارِجِهَا كَمَحَطَّةِ الْكَهْرَبَاءِ وَالْكِبَارِيْ،

"Menimbang berbagai faktor ini secara komprehensif, saya memikirkan suatu rencana dan cara untuk membalas perbuatan musuh. Aku pernah katakan kepada para anggota jama`ah: “Hendaknya mereka memikirkan suatu rencana dan cara, dengan mempertimbangkan bahwa mereka pulalah yang akan menjadi eksekutornya. Tentunya cara itu disesuaikan dengan potensi yang mereka miliki. Saya tidak tahu dengan pasti cara apa yang tepat bagi mereka dan saya juga tidak bisa menentukannya ...... Tindakan kita ini sebagai balasan atas penangkapan langsung beberapa anggota organisasi Ikhwânul Muslimîn. Kita membalas dengan menyingkirkan pimpinan-pimpinan mereka, terutama presiden, perdana mentri, ketua dewan pertimbangan agung, kepala intelijen dan kepala kepolisian. Balasan juga dapat dilanjutkan dengan meledakkan mengebom berbagai infrastruktur yang dapat melumpuhkan transportasi kota Kairo. Semua itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anggota Ikhwânul Muslimîn di dalam dan luar kota Kairo. Serangan juga dapat diarahkan ke pusat pembangkit listrik dan jembatan layang." [Limâzâ A'adamûni oleh Sayyid Quthub hlm: 55]

Pemaparan singkat ini menyingkap dengan jelas akar dan sumber pemikiran ekstrim yang melekat pada jiwa sebagian umat Islam di zaman ini.

Hanya saja, perlu diketahui bahwa menurut beberapa pengamat, gerakan Ikhwânul Muslimîn dalam upaya merealisasikan impian besarnya, telah terpecah menjadi tiga aliran:

1. Aliran Hasan al-Banna
Dalam mengembangkan jaringannya, Hasan al-Banna lebih mementingkan terbentuknya suatu jaringan sebesar-besarnya, tanpa perduli dengan perbedaan yang ada di antara mereka. Kelompok ini senantiasa mendengungkan slogan:

نَجْتَمِعُ عَلَى مَا اتَّفَقْنَا عَلَيْهِ وَيَعْذِرُ بَعْضُنَا بَعْضًا فِيْمًا اخْتَلَفْنَا فِيْهِ

"kita bersatu dalam hal yang sama, dan saling toleransi dalam setiap perbedaan antara kita".

Tidak mengherankan bila para penganut ini siap bekerja sama dengan siapa saja, bahkan dengan non Muslim sekalipun, demi mewujudkan tujuannya. Prinsip-prinsip agama bagi mereka sering kali hanya sebatas pelaris dan pelicin agar gerakannya di terima oleh masyarakat luas. Tidak heran bila corak politis nampak kental ketimbang agamis pada kelompok penganut aliran ini. Karenanya, dalam perkumpulan dan pengajian mereka, permasalahan politik, strategi pergerakan dan tanzhîm sering menjadi tema utama pembahasan.

2. Aliran Sayyid Quthub
Setelah bergabungnya Sayyid Quthub ke dalam barisan Ikhwânul Muslimîn, terbentuklah aliran baru yang ekstrim pada tubuh Ikhwânul Muslimîn. Pemikiran dan corak pergerakannya lebih mendahulukan konfrontasi. Ia menjadikan pergerakan Ikhwânul Muslimîn terbelah menjadi dua aliran. Melalui berbagai tulisannya Sayyid Quthub menumpahkan ideologi ekstrimnya. Tanpa segan-segan ia mengkafirkan seluruh pemerintahan umat Islam yang ada, dan bahkan seluruh lapisan masyarakat yang tidak sejalan dengannya. Karenanya ia menjuluki masjid-masjid umat Islam di seluruh penjuru dunia sebagai "Tempat peribadatan jahiliyyah".

Dan selanjutnya, tatkala pergerakannya mendapatkan reaksi keras dari penguasa Mesir di bawah pimpinan Jamal Abdun Nâsir, ia pun menyeru pengikutnya untuk mengadakan perlawanan dan pembalasan, sebagaimana diutarakan di atas.

3. Aliran Muhammad Surûr Zaenal Abidin
Setelah pergerakan Ikhwânul Muslimîn mengalami banyak tekanan di negeri mereka, yaitu Mesir, Suria, dan beberapa negeri Arab lainnya, mereka berusaha menyelamatkan diri. Negara yang paling kondusif untuk menyelamatkan diri dan menyambung hidup ketika itu ialah Kerajaan Saudi Arabia. Hal itu itu karena penguasa Kerajaan Saudi saat itu begitu menunjukkan solidaritas kepada mereka yang ditindas di negeri mereka sendiri. Lebih dari itu, pada saat itu kerajaan Saudi sedang kebanjiran pendapatan dari minyak buminya, mereka membuka berbagai lembaga pendidikan dalam berbagai jenjang, sehingga mereka kekurangan tenaga pengajar. Jadi, keduanya saling membutuhkan. Untuk itu, mereka diterima dengan dua tangan terbuka oleh otoritas Pemerintah Saudi Arabia. Selanjutnya, mereka pun dipekerjakan sebagai tenaga pengajar di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di sana.

Di sisi lain, Pemerintah Mesir, Suria dan lainnya merasa terbebaskan dari banyak pekerjaannya. Mereka tidak berkeberatan dengan sikap Pemerintah Saudi Arabia yang memberikan tempat kepada para pelarian Ikhwânul Muslimîn, sebagaimana ditegaskan oleh Pangeran Nayif bin Abdul Azîz di atas.

Selama tinggal di Kerajaan Saudi Arabia inilah, beberapa tokoh gerakan Ikhwânul Muslimîn berusaha beradaptasi dengan paham yang diajarkan di sana. Sebagaimana kita ketahui, Ulama'-Ulama' Saudi Arabia adalah para penerus dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhâb rahimahullah yang anti-pati dengan segala bentuk kesyirikan dan bid'ah. Sehingga, selama mengembangkan pergerakannya, tokoh-tokoh Ikhwânul Muslimîn turut menyuarakan hal yang sama. Hanya dengan cara inilah mereka bisa mendapatkan tempat di masyarakat setempat. Inilah faktor pembeda antara aliran ketiga dari aliran kedua, yaitu adanya sedikit perhatian terhadap tauhid dan sunnah. Walaupun pada tataran aplikasinya, masalah tauhid acap kali dikesampingkan dengan cara membuat istilah baru yang mereka sebut dengan tauhîd hakimiyyah.

Istilah ini sebenarnya bukanlah baru, istilah ini tak lebih dari kamuflase para pengikut Sayyid Quthub untuk mengelabuhi pemuda-pemuda Saudi Arabia semata. Istilah ini mereka ambil dari doktrin Sayyid Quthub yang ia tuliskan dalam beberapa tulisannya. Berikut salah satu ucapannya yang menginspirasi mereka membuat istilah tauhîd hakimiyyah ini:

تَقُوْمُ نَظَرِيَّةُ الْحُكْمِ فِي اْلإِسْلاَمِ عَلَى أَسَاسِ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَمَتَى تَقَرَّرَ أَنَّ اْلأُلُوْهِيَّةَ ِللهِ وَحْدَهُ بَهَذِهِ الشَّهَادَةِ، تَقَرَّرَ بِهَا أَنَّ الْحَاكِمِيَّةَ فِيْ حَيَاةِ الْبَشَرِ ِللهِ وَحْدَهُ. وَاللهُ سُبْحَانَهُ يَتَوَلَّى الْحَاكِمِيَّةَ فِيْ حَيَاةِ الْبَشَرِ عَنْ طَرِيْقٍ أَمَرَهُمْ بِمَشِيْئَتِه وَقَدْرِهِ مِنْ جَانِبٍ، وَعَنْ طَرِيْقِ تَنْظِيْمِ أَوْضَاعِهِمْ وَحَيَاتِهِمْ وَحُقُوْقِهِمْ وَوَاجِبَاتِهِمْ وَعَلاَقَاتِهِمْ وَارْتِبَاطَاتِهِمْ بِشَرِيْعَتِهِ وَمَنْهَجِهِ مِنْ جَانِبٍ آخَرَ.... وَبِنَاءً عَلَى هَذِهِ الْقَاعِدَةِ لاَ يُمْكِنُ أَنْ يَقُوْمَ اْلبَشَرُ بِوَضْعِ أَنْظِمَةِ الْحُكْمِ وَشَرَائِعِهِ وَقَوَانِيْنِهِ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ؛ ِلأَنَّ هَذَا مَعْنَاهُ رَفْضُ أُلُوْهِيَّةِ اللهِ وَادِّعَاءِ خَصَائِصِ اْلأُُلُوْهِيَّةِ فِيْ الْوَقْتِ ذَاتِهِ، وَهُوَ اْلكُفْرُ الصَّرَاحُ

"Teori hukum dalam agama Islam dibangun di atas persaksian bahwa tiada ilâh yang behak diibadahi selain Allah. Dan bila dengan persaksian ini telah ditetapkan bahwa peribadatan hanya layak ditujukan kepada Allah semata, maka ditetapkan pula bahwa perundang-undangan dalam kehidupan umat manusia adalah hak Allah Azza wa Jalla semata. Dari satu sisi, hanya Allah Yang Maha Suci, yang mengatur kehidupan umat manusia dengan kehendak dan takdir-Nya. Dan dari sisi lain, Allah Azza wa Jalla jualah yang berhak mengatur keadaan, kehidupan, hak, kewajiban dan hubungan mereka, juga keterkaitan mereka dengan syari'at dan ajaran-ajaran-Nya...... Berdasarkan kaidah ini, manusia tidak dibenarkan untuk membuat undang-undang, syari'at, dan peraturan pemerintahan menurut gagasan diri-sendiri. Karena perbuatan ini artinya menolak sifat ulûhiyyah Allah Azza wa Jalla dan mengklaim bahwa pada dirinya terdapat sifat-sifat ulûhiyah. Dan sudah barang tentu ini adalah nyata-nyata perbuatan kafir." [Al 'Adâlah Al-Ijtimâ'iyah hlm. 80]

Ketika menafsirkan ayat 19 surat al An'âm, Sayyid Quthub lebih ekstrim dengan mengatakan: "Sungguh, sejarah telah terulang, sebagaimana yang terjadi pada saat pertama kali agama Islam menyeru umat manusia kepada "lâ ilâha illallâhu". Sungguh, saat ini umat manusia telah kembali menyembah sesama manusia, mengalami penindasan dari para pemuka agama, dan berpaling dari "lâ ilâha illallâhu". Walaupun sebagian dari mereka masih tetap mengulang-ulang ucapan "lâ ilâha illallâhu", akan tetapi tanpa memahami kandungannya. Ketika mereka mengulang-ulang syahadat itu, mereka tidak memaksudkan kandungannya. Mereka tidak menentang penyematan sebagian manusia sifat "al-hakimiyah" pada dirinya. Padahal "al-hakimiyah" adalah sinonim dengan "al- ulûhiyah ".

Yang dimaksud oleh Sayyid Quthub dalam pernyataan di atas, antara lain adalah para muadzin yang selalu menyerukan kalimat syahadat. Anda bisa bayangkan, bila para muadzin di mata Sayyid Quthub demikian adanya, maka bagaimana halnya dengan selain mereka? Bila demikian cara Sayyid Quthub memandang para muadzin yang menjadi benteng terakhir bagi eksistensi agama Islam di masyarakat, maka kira-kira bagaimana pandangannya terhadap diri anda yang bukan muadzin?

Kedudukan al-hakimiyyah; kewenangan untuk meletakkan syari'at dalam Islam, sebenarnya tidaklah seperti yang digambarkan oleh Sayyid Quthub sampai menyamai kedudukan ulûhiyyah . Al-Hakimiyah hanyalah bagian dari rubûbiyyah Allah Azza wa Jalla . Karenanya, setelah mengisahkan tentang penciptaan langit, bumi, serta pergantian siang dan malam, Allah Azza wa Jalla berfirman:

"Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam. Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas". [al A'râf/7:54-55]

Pada ayat 54, Allah Azza wa Jalla menegaskan bahwa mencipta dan memerintah yang merupakan kesatuan dari rubûbiyah adalah hak Allah Azza wa Jalla . Pada ayat selanjutnya Allah Azza wa Jalla memerintahkan agar kita mengesakan-Nya dengan peribadatan yang diwujudkan dengan berdoa dengan rendah diri dan suara yang halus. Dengan demikian, tidak tepat bila al-hâkimiyah disejajarkan dengan ulûhiyah. Apalagi sampai dikesankan bahwa al-hakimiyah di zaman sekarang lebih penting dibanding al- ulûhiyah.

Ucapan Sayyid Quthub semacam inilah yang mendasari para pengikutnya untuk lebih banyak mengurusi kekuasaan dan para penguasa dibanding urusan dakwah menuju tauhid dan upaya memerangi kesyirikan yang banyak terjadi di masyarakat. Karenanya, di antara upaya Kerajaan Saudi Arabia dalam menanggulangi ideologi sesat ini ialah dengan berupaya membersihkan pemikiran masyarakatnya dari doktrin-doktrin Sayyid Quthub yang terlanjur meracuni pemikiran sebagian mereka. Di antara terobosan yang menurut saya cukup bagus dan layak di tiru ialah:

1. Menarik kitab-kitab yang mengajarkan ideologi ekstrim dari perpustakaan sekolah. Di antara kitab-kitab yang di tarik ialah kitab: Sayyid Quthub Al-Muftarâ 'alaih dan kitab Al-Jihâd Fî Sabîlillâh

2. Membentuk badan rehabitilasi yang beranggotakan para Ulama' guna meluruskan pemahaman dan menetralisasi doktrin ekstrim yang terlanjur meracuni akal para pemuda. Terobosan kedua ini terbukti sangat efektif, dan berhasil menyadarkan ratusan pemuda yang telah teracuni oleh pemikiran ekstrim, sehingga mereka kembali menjadi anggota masyarakat yang sewajarnya.

Mengakhiri pemaparan ringkas ini, ada baiknya bila saya mengetengahkan pernyataan Pangeran Sa'ûd al-Faisal, Menteri Luar Negeri Kerajaan Saudi Arabia, pada pertemuan U.S.-Saudi Arabian Business Council (USSABC) yang berlangsung di kota New York, pada tanggal 26 April 2004. Pangeran Sa'ûd berkata: "Menanggapi tuduhan-tuduhan ini, sudah sepantasnya bila anda mencermati fenomena jaringan al-Qaedah bersama pemimpinnya bin Lâdin. Walaupun ia terlahir di Saudi Arabia, akan tetapi ia mendapatkan ideologi dan pola pikirnya di Afganistan. Semuanya berkat pengaruh dari kelompok sempalan gerakan Ikhwânul Muslimîn. Saya yakin, hadirin semua telah mengenal gerakan ini. Fakta ini membuktikan bahwa Saudi Arabia dan seluruh masjid-masjidnya terbebas dari tuduhan sebagai sarang ideologi tersebut.

Dan kalaupun ada pihak yang tetap beranggapan bahwa Saudi Arabia bertanggung jawab atas kesalahan yang telah terjadi, maka sudah sepantasnya Amerika Serikat juga turut bertanggung jawab atas kesalahan yang sama. Dahulu kita bersama-sama mendukung perjuangan mujahidin dalam membebaskan Afganistan dari penjajahan Uni Soviet. Dan setelah Afganistan merdeka, kita membiarkan beberapa figur tetap bebas berkeliaran, sehingga mereka dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak jelas. Kita semua masih mengingat, bagaimana para mujahidin disambut dengan penuh hormat di Gedung Putih. Bahkan tokoh fiktif Rambo dikisahkan turut serta berjuang bersama-sama dengan para mujahidin." [Sumber situs resmi Kementerian Luar Negeri Kerajaan Saudi Arabia: http://www.mofa.gov.sa/Detail.asp?InNewsItemID=39825]

Semoga pemaparan singkat ini dapat sedikit membuka sudut pandang baru bagi kita dalam menyikapi berbagai ideologi, sikap dan pergerakan ekstrim yang berkembang di tengah masyarakat kita. Salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan Sahabatnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10//Tahun XIII/1431H/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Bermula Dari Pengkafiran, Berujung Pengeboman



Oleh
Ustadz Abu Ismail Muslim Atsari



Kehormatan seorang Muslim sangat mulia di sisi Allah Azza wa Jalla. Oleh karena itu, tidak boleh merusak kehormatan seorang Muslim dengan cara-cara yang tidak dibenarkan syari'at, seperti menuduh dan menghukumi kafir terhadap seseorang yang zhahirnya Muslim tanpa kaedah-kaedah yang benar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Tidak seorangpun berhak mengkafirkan seseorang dari kaum Muslimin, meskipun dia telah melakukan kekeliruan atau kesalahan, sampai ditegakkan hujjah (argumuen) kepadanya dan jalan yang benar jelas baginya. Karena orang yang telah tetap keislamannya secara yakin, maka keislamannya itu tidak akan hilang darinya dengan keraguan. Bahkan keislamannya itu tetap ada sampai ditegakkan hujjah dan dihilangkan syubhat (kesamaran)”[1]

BAHAYA PENGKAFIRAN DENGAN TANPA KAIDAH YANG BENAR.
Syaikh Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullah menjelaskan bahaya mengkafirkan seorang Muslim dengan tanpa kaidah yang benar dengan mengatakan, “Tidak boleh bersikap meremehkan (sembrono) dalam menghukumi kafir atau fasiq terhadap seorang Muslim, karena di dalam perkara itu terdapat dua bahaya yang besar.

Pertama : Membuat kedustaan terhadap Allah Azza wa Jalla di dalam hukum, dan terhadap orang yang dihukumi (kafir) pada sifat yang dia lontarkan kepadanya.”

Aku katakan: Larangan tentang hal ini banyak sekali, antara lain firman Allah Azza wa Jalla.

"Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat kedustaan terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim". [al-An'âm/ 6:144]

Dan ayat-ayat lain yang melarang berbicara atas nama Allah tanpa ilmu.

Kemudian Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah mengatakan.

Kedua : Terjatuh ke dalam perkara yang dia tuduhkan kepada saudaranya tersebut, jika saudaranya selamat dari apa yang dia tuduhkan.

Dalam Shahîh Muslim `Abdullâh bin Umar Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا

"Jika seseorang mengkafirkan saudaranya (se-iman), maka sesungguhnya mengenai salah satu dari keduanya". [HR Muslim]

Dan di dalam satu riwayat:

إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ

"Jika memang dia seperti yang dikatakan. Jika tidak, perkataan itu kembali kepada orang yang berkata". [HR Muslim]

Juga sabda Nabi Shallalllahu 'alaihi wa sallam dari Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu beliau bersabda:

وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ

"Barangsiapa memanggil orang lain dengan kekafiran atau dia berkata “Hai musuh Allah”, padahal tidak benar, maka hal itu kembali padanya" [2]

SEJARAH PENGKAFIRAN DI ZAMAN INI
Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi hafizhahullâh berkata, "Kita meyakini bahwa permasalahan 'pengkafiran' -pada fase-fasenya yang akhir- di zaman kita ini, awal muncul keburukannya mulai di dalam penjara-penjara Mesir pada tahun enam puluhan Masehi –sekitar empat puluh tahun yang lalu- dari sebagian para pemikir harakah-harakah (para sastrawan) yang mengkafirkan masyarakat secara umum dan menghukumi mereka dengan murtad.

Sehingga diriwayatkan dari sebagian mereka itu yang mengatakan, 'Aku tidak mengetahui seorang Muslim-pun di atas bumi ini selain diriku, dan seorang yang lain di India selatan!!!'

Kemudian pada pertengahan tahun tujuh puluhan Masehi, sikap ekstrim pelakunya semakin bertambah menyimpang dan semakin tajam. Selanjutnya kami telah melihat orang yang mengkafirkan semua manusia seluruhnya. Dia tidak mengecualikan selain orang yang berbai'at kepada syaikh (gurunya) dan imam jama'ahnya (organisasinya)!!

Mereka itu sendiri (berpecah belah) menjadi banyak jama'ah dan bai'at!!

Pada tahun delapan puluhan Masehi, fitnah (baca: musibah) mereka itu semua mengendor sedikit. Selanjutnya kami melihat orang yang membatasi pengkafiran hanya kepada pemerintah-pemerintah dan sistem-sistem, mulai dari Pemimpin negara, lalu wakilnya, menteri-menterinya...sampai pasukannya dan tentaranya!!

Kelompok yang akhir ini juga (di dalamnya) terdapat beberapa tingkatan:
• Sebagian mereka mengkafirkan pemimpin negara dan wakilnya saja!
• Sebagian mereka ada yang menggabungkan –selain di atas- menteri-menterinya juga!
• Sebagian mereka ada yang menambahkan anggota Parlemen!
• Dan seterusnya.

Mereka saling berselisih dan pendapat mereka saling kontradisi; bahkan kami telah melihat sebagian mereka memvonis sesat kepada sebagian yang lainnya dan menuduh mereka dengan tuduhan-tuduhanyang sangat keji.

Bahkan, banyak di antara mereka yang mengkafirkan dan menghukumi murtad kelompok dan jama`ah yang menyelisihi mereka.

Seandainya kita memperhatikan secara mendalam, niscaya kita akan melihat bahwa akar masalah perselisihan mereka adalah 'berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan'

Maka, bagaimana jika keadaan itu sampai kepada kenyataan berupa keburukan dan kezhaliman. Dari mulai takfîr (pengkafiran) menjadi revolusi, kemudian pemberontakan dan pengeboman, sehingga menjerumuskan umat ini ke dalam ujian yang sangat berat dan cobaan yang sangat buruk.

Para Ulama kita (Haiah Kibaril 'Ulama) yang dipimpin oleh yang mulia Ustadz kita al-'Allâmah al-Imam Syaikh `Abdul 'Azîz bin Bâz rahimahullah -semoga Allah Azza wa Jalla menjaga mereka yang masih hidup untuk kebaikan umat ini dan merahmati mereka yang sudah wafat- telah menyadari bahaya yang sedang menyelimuti dan terjadi ini, bahaya yang menjalar dan menyusup, mulai dari pengkafiran sampai pengeboman. Para Ulama, mereka menulis penjelasan yang agung untk memperingatkan umat dari bencana ini dan menjauhkan orang dari pelakunya, yaitu orang-orang yang tidak lurus.

Penjelasan tersebut disiarkan di Majalah Al-Buhûts al-Islâmiyah, no. 56, bulan Shafar, th. 1420 H, namun tertahan, tidak menyebar (di tengah masyarakat)."[3]

PENGKAFIRAN LALU PENGEBOMAN
Pengkafiran terhadap seorang Muslim mengakibatkan perkara-perkara yang berbahaya, seperti menghalalkan darah dan harta, mencegah warisan, batalnya pernikahan, dan lainnya dari akibat-akibat kemurtadan. Untuk itu, seorang Mukmin tidak boleh menghukumi kafir kepada seorang Muslim lainnya hanya karena sedikit syubhat (kesamaran). Jika pengkafiran yang ditujukan kepada individu-individu mengandung bahaya yang besar, lantas bagaimana jika ditujukan kepada pemerintah-pemerintah Muslim? Tentu bahayanya jauh lebih besar! Karena pengkafiran seperti ini akan membuahkan sikap membangkang kepada ulil amri, mengangkat senjata, menyebarkan kekacauan, menumpahkan darah, dan kerusakan manusia dan negara.

Oleh karena itu Hai'ah Kibaril 'Ulama (Komisi Ulama Besar) di Kerajaan Saudi Arabia mengisyaratkan adanya hubungan erat antara fenomena pengeboman yang terjadi di berbagai negara Islam dengan pengkafiran. Hai'ah Kibaril 'Ulama menjelaskan, "Sesungguhnya Majlis Hai'ah Kibaril 'Ulama di dalam pertemuannya ke-49 di kota Thaif, mulai tanggal 2/4/1419 H, telah mengkaji apa yang terjadi di banyak negara-negara Islam –dan lainnya- yang berupa takfîr (fenomena pengkafirkan) dan tafjîr (pengeboman), dan akibat-akibatnya yang berupa penumpahan darah dan penghancuran bangunan-bangunan".[4]

Point-point penjelasan Hai'ah Kibaril 'Ulama ini adalah sebagai berikut:

1. Takfîr (menghukumi kafir) adalah hukum syari'at, tempat kembalinya adalah kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Sebagaimana tahlîl (menghalalkan), tahrîm (mengharamkan), dan îjâb (mewajibkan), dikembalikan kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Demikian pula takfîr.

2. Apa yang muncul dari keyakinan yang salah ini (yaitu tergesa-gesa menjatuhkan vonis kafir), yang berupa penghalalan darah, pelanggaran kehormatan, perampasan harta khusus dan umum, pengeboman rumah-rumah dan kendaraan-kendaraan, serta pengrusakan bangunan-bangunan; semua perbuatan ini dan yang semacamnya diharamkan secara syari'at berdasarkan ijmâ' kaum Muslimin.

3- Ketika Majlis Hai'ah Kibaril 'Ulama menjelaskan hukum takfîr kepada manusia dengan tanpa bukti dari Kitab Allah k dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta menjelaskan bahwa melontarkan tuduhan kekafiran termasuk perbuatan dosa dan dan menyebabkan berbagai keburukan, maka sesungguhnya Majlis mengumumkan bahwa agama Islam berlepas diri dari keyakinan yang salah ini. Dan apa yang terjadi di sebagian negara berupa penumpahan darah orang yang tidak bersalah, pengeboman rumah-rumah, kendaraan-kendaraan, serta fasilitas-fasilitas umum dan khusus, serta pengrusakan bangunan-bangunan, itu adalah kejahatan, dan agama Islam berlepas diri darinya.

Demikian pula semua Muslim yang beriman kepada Allah Azza wa Jalla dan hari akhir, mereka berlepas diri darinya. Itu hanyalah tindakan orang yang memiliki pemikiran menyimpang dan akidah yang sesat, dan merekalah yang akan menanggung dosanya dan kejahatannya. Perbuatan mereka tidak boleh dikaitkan dengan Islam dan kaum Muslimin yang mengikuti petunjuk Islam, berpegang teguh dengan al-Qur`ân dan Sunnah, serta berpegang dengan tali Allah yang kokoh. Namun, itu hanyalah semata-mata perbuatan merusak dan kejahatan yang ditolak oleh syari'at dan fitrah. Oleh karena itu telah datang nash-nash syari'at yang mengharamkannya dan memperingatkan berkawan dengan pelakunya.[5]

Perbuatan sebagian orang yang melakukan bom bunuh diri dengan anggapan jihad fî sabîlillâh merupakan anggapan dan perbuatan yang rusak.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimîn rahimahullah berkata, "...yang aku maksudkan adalah orang-orang yang meledakkan bom di tengah-tengah manusia, dengan anggapan mereka bahwa itu termasuk jihâd fî sabîlillâh!

Padahal hakekatnya, keburukan yang mereka timpakan terhadap Islam dan kaum Muslimin jauh lebih besar daripada kebaikan yang mereka perbuat. Akibat perbuatan mereka, citra Islam menjadi buruk di mata orang-orang Barat dan lainnya! Apa yang telah mereka hasilkan? Apakah orang-orang kafir mendekat kepada Islam, atau mereka semakin menjauh darinya? Sedangkan bagi umat Islam sendiri, hampir saja setiap Muslim menutupi wajahnya agar tidak dinisbatkan kepada kelompok yang membuat kegemparan dan ketakutan ini. Dan agama Islam berlepas diri darinya.

Walaupun jihâd sudah diwajibkan, akan tetapi para Sahabat tidak pernah pergi ke masyarakat kafir untuk membunuh mereka; kecuali jihad yang memiliki bendera dari Penguasa yang mampu melakukan jihâd. Adapun teror ini –demi Allah- merupakan cacat bagi umat Islam. Aku bersumpah dengan nama Allah Azza wa Jalla ; bahwa kita tidak mendapatkan hasil sama sekali, bahkan sebaliknya, sesungguhnya hal itu memperburuk citra. Seandainya kita meniti jalan hikmah, yaitu Pertama: bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dan kita memperbaiki diri kita, kedua: berusaha memperbaiki orang-orang lain dengan metode-metode syari'at, sungguh hasilnya adalah hasil yang baik".[6]

Maka, bukankah kita meninginkan perbaikan? Hanya Allah Azza wa Jalla -lah Azza wa Jalla tempat memohon pertolongan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10//Tahun XIII/1431H/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Terorisme Sebab-Sebab Dan Penanggulangannya Serta Sikap Seorang Muslim Dalam Menghadapi Fitnah Zaman


Oleh
Syaikh DR Sholeh bin Sa’ad As-Suhaimi Al-Harbi


Segala puji hanya milik Allah Yang Maha Esa, semoga shalawat dan salam senantiasa dicurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tiada lagi Nabi sesudahnya.

Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala telah memuliakan kita dengan kemuliaan yang terbesar yaitu dengan mengutus NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dengannya Dia mengeluarkan kita dari beragam kegelapan kepada Cahaya (Islam), menjadikan kita mulia setelah kehinaan dan menyatukan kita setelah perpecahan serta menjadikan kita bersaudara karena iman kepadaNya yang saling cinta dan menyatu. Seseorang tidak memiliki keutamaan atas yang lainnya kecuali dengan ketaqwaan, Allah Ta’ala berfirman :

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa”. [Al-Hujurat : 13]

Demikian pula Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman sembari menganugrahkan kepada kita ni’mat ini dan mengingatkan kita pada kondisi kita sebelum kedatangan Islam

”Dan berpegang teguhlah kamu kepada tali(agama) Allah semuanya dan janganlah kalian bercerai berai”.[Ali-'Imran : 103]

Kaum muslimin hidup dalam ni’mat yang besar ini pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka sangat bergembira, hingga munculnya “cikal bakal” perselisihan tatkala Abdullah bin Saba (seorang yahudi asal Yaman yang berpura-pura masuk Islam,-pent.) dan para pengikutnya mengumpulkan manusia untuk memberontak kepada Khalifah Utsman bin Affan. Dan sebelumnya telah muncul pula benih “Khawarij” yang diawali dengan penentangan Dzul Khuwaisirah at-Tamimi terhadap pembagian harta rampasan yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seusai perang Hunain yang mana dia berkata : “Berlaku adillah wahai Muhammad karena sesungguhnya engkau tidak berlaku adil!”, dia juga mengatakan : ”Pembagian itu tidak diinginkan untuk Wajah Allah”, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya :

ويحك ومن يعدل أن لم أعدل ألأ تأمنو نبى وأنا أمين فى السماء؟

”Celaka engkau ! , siapa lagi yang berlaku adil jika aku tidak berbuat adil?” tidakkah kalian percaya kepadaku padahal aku dipercayakan oleh Dzat yang di atas (yaitu Allah, -pent.)?.

Tatkala ‘Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu ingin membunuhnya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :

”Biarkan dia! Karena sesungguhnya akan keluar dari keturunannya suatu kaum yang mana kalian merasa kecil/hina shalat kalian jika dibanding dengan shalat mereka,puasa kalian dengan puasa mereka, mereka membaca al Qur’an namun tidak melampaui kerongkongan mereka, mereka membelot dari Agama sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya”.

Kemudian dikobarkanlah fitnah itu terhadap Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu sebagaimana yang telah saya isyaratkan di atas yang disebabkan oleh karena tahazzub (terjadinya kelompok-kelompok) dan penentangan yang bermaksud untuk menimbulkan fitnah, perpecahan dan memukul Islam pada sasarannya. Dan api fitnah itu semakin berkobar setelah terbunuhnya Dzun-Nurain al Khalifatur Rasyid Utsman bin Affan.

Lalu urusan ini semakin besar dan meluas, timbul berbagai fitnah dan kelompok-kelompok pun bermunculan, induknya adalah kelompok khawarij yang telah membunuh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, menghalalkan darah-darah dan harta benda kaum muslimin, menakut nakuti di jalanan mereka dan memerangi Allah dan RasulNya. Maka Ali-pun menumpas fitnah mereka dan beliau menjumpai mayat “Dzul Khuwaishirah” ada di antara mayat-mayat yang bergelimpangan itu.

Kemudian mereka menyusun taktik untuk membunuh sejumlah shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka berhasil membunuh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu . Fitnah mereka masih saja berkelanjutan sampai hari ini, sesekali tampak dan sesekali padam, hingga akan keluar orang yang terakhir dari golongan mereka bersama dajjal, sebagaimana dikabarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Di zaman ini, Allah Ta’ala telah menganugerahkan kepada negeri kita (Saudi Arabia) “seekor elang” jazirah Arab yaitu Raja Abdul Aziz (semoga Allah menghiasi kuburnya dengan kebaikan), maka Allah pun mengumpulkan dengan perantaraannya umat ini yang telah berabad-abad terpecah-belah, dikuasai oleh peperangan, kebencian dan hal-hal yang mencerai beraikan mereka. Demikian pula mereka telah diliputi kejahilan, dikuasai fanatisme kesukuan dan banyak orang yang telah kembali kepada kesyirikan serta pelaksanaan hukum rimba yang mana seorang yang kuat memangsa yang lemah. Lalu Allah mentakdirkan (kelahiran) panglima yang sulit dijumpai tandingannya dan menyatukan ummat (di negeri ini) di bawah bendera tauhid. Maka tersebarlah keamanan dan kemakmuran, berkembanglah ilmu agama dan tersingkaplah gelapnya kejahilan serta tersebarlah persaudaraan Islam yang dibangun di atas tauhid kepada Allah dan berjalan di atas petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Selanjutnya Raja Abdul Aziz menancapkan tiang-tiang penyangga bagi negeri yang baru lahir ini, kemudian dilanjutkan oleh putra-putranya yang datang sesudahnya, mengikuti langkah-langkah ayah mereka, dengan memohon pertolongan Allah Ta’ala mereka menjalankan hukum Allah dalam setiap masalah yang besar dan yang kecil. Maka merebaklah keamanan, kebaikan dan kemakmuran di bawah naungan Syari’at Islam, dan jadilah penduduk negeri ini ibarat seorang yang memiliki hati yang satu, baik pemimpin maupun rakyat yang dipimpin. Para pemuda memiliki hubungan yang kokoh dengan para ulama dan pemimpin mereka. Mereka ibarat satu jama’ah dan tidak berkelompok-kelompok, satu manhaj (jalan) dan terbagi-bagi menjadi beberapa manhaj, mereka berada dalam kondisi persatuan yang kuat yang jauh dari sikap guluw (berlebih-lebihan) dan sikap tafrith (menggampangkan/ meremehkan). Apa yang kami ungkapkan di atas sangat tampak dengan jelas pada kurikulum-kurikulum pelajaran yang menanamkan prinsip yang wasath (menengah) ini yang diajak oleh al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana yang difirmankan Allah ;

”Dan demikianlah Kami jadikan kamu sebagai umat yang wasath” [Al Baqarah : 143]

Artinya wasath yang adil dan terpilih di antara umat-umat. Sehingga negeri ini menjadi contoh dalam menempuh jalan yang menengah ini, antara yang melampaui batas dan yang cenderung melecehkan.

Pada akhir-akhir ini telah bermunculan berbagai suara, tulisan, seminar dari sebagian “manusia-manusia kerdil” yang mengajak orang-orang yang berpikiran pendek kepada pembentukan partai-partai, kelompok-kelompok kecil dan merapuhkan tonggak-tonggak kekuatan umat dengan mengajak kepada pemisahan diri dari jama’ah yang haq dan bergabung dalam jama'ah-jama'ah hizbiyyah yang sempit yang mengajak kepada sikap ekstrimisme dan melampaui batas dengan berbagai cara yang jitu dan penipuan sehingga mengakibatkan keretakan dalam barisan umat ini.

Para penjaja pemikiran ini telah menempuh berbagai cara dalam memberikan kepuasan kepada para pemuda kita terhadap pemikiran khawarij tersebut yang dengannya telah memberikan peluang kepada musuh-musuh Islam untuk memancing di air yang keruh dengan slogan-slogan hak asasi manusia dan mengajak kepada perubahan kurikulum pendidikan dengan dakwaan bahwasanya kurikulum-kurikukum itulah yang menjadi sebab timbulnya ekstrimisme dan sikap melampaui batas dari beberapa kelompok dan individu.

Dalam menjajakan pemikiran ini para penjajanya telah mengupayakan beragam cara, sebagai berikut :

1. Menggampangkan urusan dakwah kepada tauhid dengan dakwaan bahwasanya masalah Aqidah adalah masalah yang telah dimaklumi oleh semua orang dan dapat dipahami dalam waktu sepuluh menit sebagaimana yang diucapkan oleh sebagian orang di antara mereka, bahkan mereka mundur dari menjadikan aqidah yang benar sebagai asas dengan alasan bahwa hal itu akan memecah belah umat.

2. Mengumpat para ulama umat dan menggalakkan agar tidak banyak mengambil ilmu mereka serta mencemarkan nama baik mereka dengan dakwaan bahwa mereka tidak memahami realita umat dan mereka bukanlah orang-orang yang ahli dalam menyelesaikan problematika umat serta kebangkitannya.

3. Upaya menjauhkan mayoritas generasi muda dari ilmu-ilmu agama yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyibukkan mereka dengan nasyid-nasyid yang menimbulkan semangat dan disebarkan dimana-mana melalui media informasi yang bisa dibaca,dilihat dan didengar.

4. Mengurangi kredibilitas para penguasa dan menampakkan berbagai cacat mereka atau hal-hal yang dianggap cacat oleh mereka dari mimbar-mimbar atau melalui satelit serta menta’wilkan ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah yang memerintahkan untuk taat kepada penguasa bahwa yang dimaksud oleh nash-nash itu adalah imam agung/khalifah kaum muslimin. Mereka lupa atau pura-pura lupa apa yang telah disepakati/ijma’ ulama muslimin bahwasanya dalam kondisi negeri muslim terpisah-pisah menjadi beberapa bagian maka setiap negeri melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing terhadap pemimpinnya. Dengan demikian diwajibkan untuk taat kepadanya dalam hal yang ma’ruf dan diharamkan memberontak kepadanya selama dia menjalankan hukum Allah terhadap rakyatnya, ini merupakan masalah yang telah disepakati oleh seluruh ulama muslimin.

5. Menarik/mendatangkan para analisis yang mengajak manusia kepada pemikiran khawarij dengan mengumpulkan para kawula muda untuk dicuci otak-otak mereka pada pertemuan-pertemuan tertutup yang diadakan pada acara-acara kemping atau rekreasi. Mereka fokuskan pembicaraan mereka pada upaya memisahkan generasi muda dari ulama dan penguasa mereka dan mengikat mereka dengan orang-orang tertentu yang menjadikan gerakan melawan penguasa dan pentakfiran sebagai manhaj/jalan hidup mereka.

6. Mengajak kepada jihad yang mereka artikan dengan pemahaman mereka sendiri yaitu menghalalkan darah-darah dan harta benda kaum muslimin serta menganjurkan untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis, pemboman, penghancuran jembatan-jembatan dan pengrusakan harta benda dengan dakwaan bahwasanya negeri-negeri muslimin sebagai negeri yang boleh diperangi sehingga wajib berperang padanya. Mereka menyebarkan pemikiran ini melalui nasyid-nasyid, bahkan sampai pada pengadaan berbagai latihan terhadap anak-anak muda dalam penggunaan beragam persenjataan di tempat-tempat yang jauh dari pandangan/pantauan orang banyak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

7. Pembagian berbagai kitab, bulletin, selebaran dan kaset-kaset yang mengajak kepada pemikiran khawarij dan pengkafiran kaum muslimin apalagi terhadap para ulama dan penguasa, dan kami akan sebutkan sejumlah kitab-kitab yangmengajak kepada pemikiran pengkafiran kaum muslimin tersebut, sebagai berikut :

- Karya-karya Sayyid Qutub, dan yang paling berbahaya adalah kitab-kitabnya yang berisikan pengkafiran terhadap umat Islam dizaman ini, penikaman/tuduhan-tuduhan batil yang diarahkan kepada para sahabat Rasulullah bahkan kepada para Nabi, seperti kitab “Fi Dhilalil Qur’an, “Kutub wa Syakhsyiyyat”, “Al Adalah al Ijtima’iyyah” dan “Ma’alim fi Thariq”.
- Karya-karya Abul A’la Al Maududi
- Karya-karya Hasan Al Banna
- Karya-karya Sa’id Hawwa
- Karya-karya ‘Isham Al Aththar
- Karya-karya Abul Fatah Al Bayanuni
- Karya-karya Muhammad Ali Ash Shabuni
- Karya-karya Muhammad Hasan Hambakah Al Maidani
- Karya-karya Hasan at Turabi
- Karya-karya Al Hudhaibi
- Karya-karya Tilmisani
- Karya-karya Ahmad Muhammad Ar Rasyid
- Karya-karya ‘Isham al Basyir
- Karya-karya, selebaran-selebaran dan kaset-kaset Muhammad Surur Zainal Abidin, pemimpin Al Muntada yang bermarkas di London dan kitab-kitab lainnya yang banyak tersebar di berbagai toko buku di negeri kita ini yang bermuatan pemikian pentakfiran ini. Oleh sebab itu sumber pemikiran ini harus “dikeringkan” karena bahayanya, dan harus dilarang peredarannya, serta mengawasi seluruh toko buku yang menggampangkan penyebaran, penjualan dan pembagiannya.

Kitab-kitab seperti ini jika dibaca oleh seorang pemuda yang belum matang pemikirannya dan tidak memiliki benteng berupa ilmu agama yang membentenginya dari pengaruh kitab-kitab tersebut, niscaya akan merusak otak dan pikirannya dan akan menjadikannya berjalan di atas ketidakpastian, sehingga dia akan senantiasa siap untuk melaksanakan apa saja yang dipinta darinya sekalipun dengan menumpahkan darahnya atau darah kaum muslimin atau darah orang-orang yang meminta jaminan keamanan dari penguasa muslim untuk tinggal di negerinya, semua itu dapat saja dilakukannya untuk sampai ke sasaran yaitu mati syahid di jalan Allah dan meraih keuntungan dengan masuk ke surga Allah.

Hal ini sebagaimana yang digambarkan oleh nara sumber mereka bahwasanya jalan itulah jalan yang benar, yang mana jika seorang menempuhnya pasti akan mencapai angan-angannya dan meraih kemenangan berupa ridha Allah. Dengan demikian pengkafiran, peledakan dan tindakan anarkis di negeri-negeri muslimin serta keluar dari manhaj/jalan salafush shalih merupakan jalan petunjuk menurut pandangan mereka.

كفى بك داء أن ترى المو ت شا فيا
وحسب النا يا أن يكن أما نى

”Cukuplah bagimu sebagai sebuah penyakit jika engkau berpandangan bahwa kematian adalah penyembuh”
”Dan cukuplah kematian itu sebagai sebuah angan-angan”

8. Keikutsertaan kebanyakan dari aktifis kelompok-kelompok pentakfiran seperti jama’ah Ikhwanul Muslimin dan cabang-cabangnya pada berbagai madrasah, pondok dan universitas kita dan mereka telah merubah (pola fikir) putra-putra kita dengan menanamkan pola fikir pentakfiran di antara mereka di sela-sela rihlah para mahasiswa, dan cerita-cerita yang kebanyakan tidak lepas dari sikap berlebih-lebihan dan dusta. Inilah di antara bidang-bidang upaya yang mana di sela-selanya mereka telah berhasil merusak kader-kader generasi muda kita dalam jumlah yang tiada sedikit, sehingga merekapun mengingkari manhaj, para ulama dan pemimpin mereka. Mereka menampakkan kepada genarasi kita bahwa merekalah yang berada di atas kebenaran dan yang selain mereka tidak benar.

Setelah penjelasan dan keterangan tentang sebab-sebab timbulnya pemikiran yang menyusup ke dalam agama dan ummat kita, ada sebuah pertanyaan (yang harus dijawab) yaitu bagaimanakah cara membentengi pemuda kita dari pemikiran ini? Untuk membendung bahaya pemikiran takfir ini, maka sepatutnya bagi kita baik secara individu maupun bersamaan untuk menempuh beberapa langkah sebagai berikut:

1. Mengajak generasi muda kita agar memegang teguh Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah serta kembali kepada keduanya dalam segala urusan, Allah ta’ala berfirman :

“Dan perpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah bercerai-berai”. [Ali Imran : 103]

Dan Allah berfirman :

“Dan apa saja yang kamu perselisikan tentangnya maka hukumnya diserahkan kepada Allah”, [Asy Syura : 10]

Dengan demikian maka berpegang teguh pada Kitab Allah adalah benteng dan sandaran yang kokoh yang dengannya Allah memelihara dari kejatuhan kepada lembah kebinasaan.

2. Penekanan pada pemahaman Al Qur’an dan Sunnah sejalan dengan pemahaman salafush shalih, hal ini tidak dapat terwujud terkecuali jika kaum muslimin memahami agama mereka melalui para ulama rabbaniyyin yang senantiasa berupaya membersihkan Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah dari perubahan yang dilakukan oleh orang –orang yang melampaui batas terhadap Kitab Allah, yang menganggap baik kebatilan mereka dan penakwilan orang-orang jahil. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Tanyakanlah kepada orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui”[An Nahl : 43]

Dan Allah Ta’ala berfirman

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada rasul dan ulil amri diantara mereka tentulah orang-orangorang yang ingin mengetehui kebenarannya akan dapat mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil amri)”.[An-Nisaa’: 83]

Dan memutus jalan orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi ini di antara mereka, yang dengan berani memberi fatwa tanpa ilmu, yang telah merusak nama baik ulama umat dan mensifati mereka dengan berbagai sifat yang pada hakikatnya sifat-sifat tersebut sesuai pada diri mereka. Karena keberadaan para pemuda disekeliling ulama pewaris Nabi yang memiliki ilmu mendalam di sana terdapat pemeliharaan terhadap mereka insya Allah dari para perampok yang berbicara tanpa ilmu dan yang mengiringi kebatilan, sementera mereka beranggapan bahwasanya tidak ada tempat rujukan untuk mengendalikan para pemuda itu.

3. Menjauhi tempat-tempat yang menjadi sumber fitnah untuk memelihara diri dari kejahatan fitnah tersebut dan pengaruhnya yang buruk, Allah Ta’ala berfirman :

“Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orangorang yang dhalim saja di antara kamu“ [Al Anfaal : 25]

Yang demikian itu dilakukan dengan menyegerakan diri untuk beramal saleh yang dengannya Allah memelihara hamba-hambaNya dari beragam fitnah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Segeralah kalian beramal sebelum datangnya berbegai fitnah yang berurutan ibarat kegelapan malam, yang mana seseorang di sore hari dia beriman dan di pagi hari dia telah menjadi kafir atau di pagi dia beriman dan di sore hari dia telah menjadi kafir, dia menjual agamanya dengan kesenangan dunia”.

Dan dari Abu Hurairah radiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah bersabda.

”Akan terjadi berbagai fitnah, orang yang duduk (yang menjauhinya) lebih baik dari pada orang yang berdiri, orang yang berdiri lebih baik dari pada orang yang berjalan, orang yang berjalan lebih baik daripada orang berlari dan barang siapa yang mendekatinya akan dibinasakannya, barang siapa mendapat tempat perlindungan hendaklah ia berlindung padanya. [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

4.. Bersungguh-sungguh dalam beribadah dan teqwa kepada Allah Azza wa Jalla dengan menjalankan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya kerena itulah jalan keselamatan dari segala sesuatu yang dibenci, Allah Ta’ala berfirman :

“Dan barangsiapa bertaqwa kepada Allah Dia akan menjadikan urusannya mudah” [At-Tahrim : 4]

Dan Allah berfirman:

“Dan barang siapa bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar”. [At-Tahrim : 3]

Dengan demikian bertaqwa kepada Allah Ta’ala, itiqamah di atas syari’at-Nya dan mengamalkan berbagai amalan yang diridhai-Nya merupakan sebab bagi setiap keberuntungan dan keselamatan di dunia dan di akhirat.

5. Membendung dan melenyapkan segala fenomena kemaksiatan karena sesungguhnya tidaklah kaum muslimin ditimpa berbagai fitnah dan cobaan, kejelekan dan perbedaan kecuali hanyalah bersumber dari menyebarnya kemaksiatan dan kemungkaran, dan apa-apa yang menimpa mereka berupa musibah tiada lain kecuali disebabkan karena perbuatan-perbuatan tangan mereka sendiri, Allah Ta’ala berfirman :

”Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar) kamu berkata: "Dari mana datangnya (kekalahan) ini?" Katakanlah: "Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri". Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. [Al-Baqarah : 165]

“Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan perbuatan tangan-tangan manusia” [Ar Ruum : 41]

6. Menepati jama’ah kaum muslimin dan Imam mereka dan menanamkan dengan teguh pemahaman perihal ketaatan kepada pemimpin yang mengurusi urusan kaum muslimin di dalam hal yang ma’ruf, Allah ta’ala berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul dan para pemimpin kamu” [An-Nisa' : 59]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Sesungguhnya Allah ridha bagi kamu tiga hal dan Dia murka bagi kamu tiga hal, Dia ridha bagi kamu untuk menyembah-Nya dan tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya , berpegang teguh kepada tali agama-Nya semuanya dan tidak bercerai berai dan agar kamu menasihati pemimpin yang diangkat oleh Allah untuk mengurusi urusan kamu”.

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

”Artinya : Ada tiga hal yangmana hati seorang muslim tidak akan dengki terhadapnya selamanya: mengikhlaskan amal ibadah semata-mata kerena Allah, menasihati para pemimpin dan menetapi jama’ah kaum muslimin”

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

”Artinya : Barangsiapa melihat dari pemimpinnya sesuatu yang dibencinya hendaklah ia bersabar karena sesungguhnya orang yang berpisah dari jama’ah kaum muslimin sejengkal lalu dia meninggal, maka matinya dalam keadaan mati jahiliyah” [Hadits riwayat Bukhari dari hadits Hudzaifah yang panjang]

Lalu Hudzaifah bertanya : “Apakah yang engkau perintahkan wahai Rasulullah jika aku mendapati hal itu? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Engkau menetapi jama’ah kaum muslimin dan pemimpin mereka”

Hudzaifah bertanya lagi : “Jika tidak terdapat jama’ah dan Imam pada kaum muslimin ? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Tinggalkanlah kelompok-kelompok itu semuanya walaupun engkau menggigit pokok pohon hingga kematian menjumpaimu dan engkau dalam keadaan yang demikian itu”

7. Senantiasa memohon pertolongan (kepada Allah) dengan berlaku sabar dalam neghaapi berbagai macam kesulitan, karena kesabaran mampu meredakan kebanyakan dari fitnah dan ujian. Allah berfirman :

“Artinya : Wahai orang-orang yang beriman mohonlah pertolongan dengan berlaku sabar dan shalat, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar” [Al-Baqarah : 153]

Dan Dia juga berfirman :

“Artinya : Dan bersabarlah terhadap apa-apa yang menimpamu” [Luqman :17]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Sangat menakjubkan perkara seorang mukmin, sungguh semua urusannya adalah kebaikan baginya, jika dia diberi ujian dengan hal-hal yang menyenangkan dia bersyukur, maka itu merupakan kebaikan baginya, dan jika ia ditimpa sesuatu yang tidak menyenagkan ia bersabar, maka itu merupakan kebaikan baginya. Yang demikian itu tidak dimiliki oleh siapapun kecuali seorang mukmin”.

8. Menangani segala urusan dengan lembut, penuh kehati-hatian, tidak tergesa-gesa dalam mengeluarka hukum dan fatwa, serta jauh dari sikap yang ditimbulkan oleh perasaan spontanitas dan kemarahan. Itulah sikap para Nabi dan Rasul serta para pengikut mereka, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Sesungghnya Ibrahim itu benar-benar seorang yang penyantun lagi penghiba dan suka bertaubat kepada Allah” [Huud : 75]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Asyaj bin Abdil Qais :

”Bahwasanya dalam dirimu terdapat dua perangai yang keduanya dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu sikap penyantun dan penuh kehati-hatian”.

9. Menghiasi diri dengan sikap lemah-lembut, baik dalam berinteraksi dan lembut dalam menangani berbagai macam fitnah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Tidaklah sikap lembut itu ada pada suatu (urusan) kecuali akan menghiasi dan tidak pula ia ditinggalkan dari suatu (urusan) kecuali akan memperburuk urusan itu”.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

“Sesungguhnya Allah mencintai kelembutan dalam segala urusan”.

10. Bersungguh-sungguh dalam menggambarkan berbagai urusan sesuai dengan realitanya, memahami dan mengetahuinya, meneliti kedalamannya serta memperkirakan dampak yang ditimbulkan oleh bahayanya, sebab menghukumi sesuatu merupakan gambarannya. Maka seorang muslim tidak boleh terkecoh/ tertipu dengan sekedar hanya melihat pada fenomena gambaran suatu perkara. Akan tetapi seorang mukmin berkewajiban harus senantiasa dalam keadaan berjaga dan sadar bagi setiap sesuatu yang berputar disekelilingnya, sehingga anda tidak tertipu oleh pakaiannya, sementara dia mempersiapkan persiapannya untuk (mencelakakanmu), bersama dengan itu anda harus tetap teguh di atas (upaya) untuk sampai pada tujuan dan sasaran da’wah, dan tidak mudah mengalah/ mundur dari manhaj (jalan) yang hak serta tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan hukum atau menjerumuskan diri dalam masalah-masalah syari'at tanpa ilmu, Allah Subhanahu wa Ta’ala' berfirman :

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya”. [Al -Isra : 36]

11. Senantiasa tatsabbut (benar-benar meneliti) dalam segala urusan dan tidak mengambil prinsip terhadap isu-isu, apalagi yang disebarkan melalui sarana-sarana informasi dan jaringan-jaringan satelit international yang banyak bertujuan utk mengganggu kaum muslimin serta memecah belah dan melemahkan persatuan mereka, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. [Al Hujurat : 6]

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Hati-hatilah kalian dari bersangka, karena sesungguhnya persangkaan adalah perkataan yang paling dusta”

12. Dalam memvonis seseorang dengan istilah yang digunakan oleh agama seperti menghukumi seorang itu kafir atau fasiq atau Ahlul bid’ah kita kembali kepada ketentuan syari'at yang telah datang dalam Al-Qur'an dan sunnah serta bersikap waspada dari menghukumi kaum muslimin dengan serampangan tanpa sikap berhati-hati dan penelitian serta tatsabbut terhadap segala sesuatu yang didengar. Karena sikap serampangan dalam masalah ini mengandung bahaya. Karena haram bagi seorang muslim untuk mengkafirkan saudaranya sesama muslim dengan dengan menentukan individunya meskipun dia tetap melaksanakan suatu perbuatn yang mengharuskannya menjadi kafir. Namun semua itu harus sesudah terpenuhinya segala persyaratan pengkafiran dan lenyapnya segala penghalang (yang menghalanginya dari kekufuran)

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingati agar waspada dari perbuatan ini di mana beliau bersabda :

“Tidaklah seseorang menuduh fasiq atau kafir kepada orang lain kecuali tindakan itu akan kembali kepadanya jika tidak demikian keadaan temannya yang dituduh dengan tuduhan tersebut”. [Hadits riwayat Bukhari dan Muslim, dari hadits Abu Dzar]

Dari Abdullah bin 'Umar Radhiyallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Siapa yang berkata kepada saudaranya : “Wahai kafir”, berarti telah kembali kepada salah satu dari keduanya” [Hadits Riwayat Bukhari- Muslim]

Dalam menerangkan makna hadits ini Ibnu Daqiq Al 'Ied berkata :

“Ini merupakan ancaman yang besar bagi siapa saja yang mengkafirkan siapa saja dari kaum muslimin padahal tidak demikian keadaannya, dan perbuatan ini adalah kebinasaan yang besar, telah terjerumus di dalamnya sejumlah besar dari golongan orang-orang mutakallimin dan mereka yang menisbatkan diri kepada sunnah dan Ahlul Hadits tatkala mereka berselisih dalam masalah aqidah, maka merekapun berlebih-lebihan dalam mensikapi orang yang menyelisihi mereka dan menghukumi mereka dengan kekafiran”.

Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menguatkan pendapat ini dengan mengatakan :

“Aku diantara orang yang paling melarang terhadap penisbatan orang tertentu kepada kekafiran, kefasiqan dan kemaksiatan kecuali jika telah diketahui bahwa hujjah telah benar-benar ditegakkan atasnya. Yang mana barang siapa menyelishinya terkadang dia menjadi kafir atau fasiq atau sebagai pelaku kemaksiatan dan sesungguhnya aku menetapkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengampuni umat ini akan kesalahannya dan itu mencakup kesalahan dalam berbagai masalah yang bersifat berita secara perkataan maupun masalah-masalah perbuatan”.

Inilah sebagian perkara yang sepatutnya bagi seorang muslim untuk memeliharanya tatkala munculnya berbagai fitnah dan merupakan kewajiban bagi seluruh kaum muslimin secara individu maupun masyarakat, para pemerintah maupun rakyat dan ulama’ maupun para penuntut ilmu hendaknya mereka melipat gandakan segala jerih payah mereka untuk memberantas berbagai fitnah serta mencabutnya dari akar-akarnya, apalagi yang sedang terjadi pada saat ini berupa fitnah-fitnah pengkafiran yang telah sampai penghalalan darah dan harta benda kaum muslimin serta tindakan pengrusakan terhadap bangunan mereka dengan menggunakan sarana-sarana penghancuran dan peledakan . Yang mana mereka didukung secara finansial oleh sebagian organisasi gelap dan penulis yang dibayar serta fatwa-fatwa yang menyesatkan yang menjerumuskan kepada penipuan terhadap sebagian generasi muda yang belum matang pemikiran mereka. di mana mereka merubah menjadi pelaku tindak kerusakan yang membunuh kaum muslimin dan orang-orang asing yang dijamin keamanannya oleh negara, serta mereka melampaui batas terhadap benda dan harta lalu mereka menamakan itu semuanya sebagai jihad dan ini adalah termasuk pemberian nama terhadap sesuatu yang tidak semestinya”.

Dan mesti disini saya isyaratkan sikap-sikap manusia terhadap jihad, agar gambarannya jelas bagi pencari kebenaran :

A. Sikap Ahlu Sunnah Wal Jama'ah
Bahwasanya jihad itu disyariatkan dan akan tetap ada hingga hari kiamat, dibelakang setiap pemimpin muslim yang baik maupun yang fasik, dan setiap orang muslim wajib menyiapkan diri untuk berjihad hingga ia berjumpa dengan Allah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Barangsiapa yang mati sedang dia belum berperang (berjihad) dan tidak pernah terdetik dalam dirinya untuk berperang maka dia mati diatas salah satu cabang kemunafikan”.

1. Akan tetapi dalam berjihad haruslah terpenuhi syarat-syarat dan faktor-faktor penunjangnya, di antaranya adalah :
2. Hendaklah berjihad semata-mata mengharapkan wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala' dan kaum muslimin mempunyai senjata, kekuatan, dan pertahanan.
3. Berjihad dalam satu komando di bawah bendera kaum muslimin.
Seorang Imam kaum muslimin (pemimpin) mengumandangkan seruan untuk berjihad.
4. Hendaknya (sebelum mereka diperangi) telah diserukan dakwah agar mereka masuk Islam, akan tetapi mereka menolak seruan tersebut atau mereka menghalang-halangi dari tersebarnya Islam
5. Hendaknya benar-benar yakin dalam berjihad tidak menimbulkan kemudharatan bagi Islam dan muslimin.

Jika telah terpenuhi syarat-syarat dan faktor-faktor yang menunjangnya maka marilah kita berjihad, dan kalaulah tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut maka janganlah kita berjihad.

B. Sikap orang-orang yang meremehkan masalah berjihad walupun terpenuhi persyaratan dan faktor-faktor penunjangnya dengan dakwaan bahwa yang tersisa saat ini hanyalah jihad akbar, yang mereka maksudkan yaitu jihad an-nafs (jihad melawan hawa nafsu), dan mereka senantiasa menyebutkan hadits maudlu’ (palsu):

“Kami kembali dari jihad yang kecil menuju jihad yang besar (jihad akbar, yaitu jihad melawan hawa nafsu).”

Ini adalah manhajnya orang-orang sufi yang suka berjalan-jalan di berbagai negeri dengan mengatasnamakan dakwah dan mereka juga memakai hadits-hadits dha’if (lemah), palsu serta mimpi-mimpi sebagai sandarannya.

C. Suatu kelompok yang menamakan jihad dengan tidak semestinya, mereka itu adalah “khawarij” zaman ini , dimana pendahulu mereka telah keluar dari kaum muslimin semenjak terbunuhnya Utsman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib (semoga Allah meridhai keduanya) hingga keluar kelompok mereka bersama Dajjal, mereka sebagaimana hal ini diberitakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengajak kepada penyembah berhala dan membunuh muslimin. Mereka membaca Al Qur’an yang tidak melampaui kerongkongan mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menamai mereka sebagai : “Anjing neraka”, pembunuhan yang jelek adalah pembunuhan yang dilakukan “khawarij”, mereka “menyembelih” kaum muslimin dalam negeri Islam, dan mereka meyakini bahwa negeri kaum muslimin adalah negeri peperangan, dan mereka telah memberikan kepada musuh-musuh Islam “pelayananan” yang mereka tidak akan memperolehnya dengan sarana-sarana mereka.

Maka wajib bagi setiap kaum muslimin sesuai dengan kemampuannya masing-masing untuk menyingkap “kepalsuan” mereka dan menerangkan kesesatan mereka hingga tidak tersebar kerusakan mereka, dan bertambah genting perkara mereka, dan diharamkan untuk menutup-nutupi salah seorang dari mereka, karena hal ini adalah termasuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”[Al Maidah : 3]

Barangsiapa melindungi dan menutup-nutupi (keadaan) mereka, atau membela mereka, atau (malah) membenarkan perbuatan mereka, maka berarti ikut serta membunuh jiwa-jiwa yang tak bersalah dan terjaga dari kalangan kaum muslimin dan non muslim yang dijamin keamanan mereka, orang non muslim yang mempunyai perjanjian, dan ahli dzimmah (orang-orang non muslim yang tinggal dinegeri kaum muslimim), dan sesuai baginya hadits yang benar datangnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لعن الله من اوى محد شا

“Semoga laknat Allah ditimpakan atas orang yang melindungi orang yang berbuat kejahatan”

Kami mohon kepada Allah yang Mulia Pencipta Arsy yang Agung, dengan nama-namanya yang tinggi agar Dia menjaga kaum muslimin dan secara umum dan dan negeri ini (Saudi Arabia) secara khusus, baik itu agamanya, keamanannya, stabilitasnya. Dan agar Dia memberi petunjuk kaum muslimin yang tersesat, dan mengembalikan mereka kepada agama mereka dengan cara kembali yang baik, dan menyatukan kalimat mereka diatas kebenaran , dan akhir do’a kita adalah “Segala puji bagi Allah Robbul Alamin, dan shalawat serta salam atas nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabat beliau seluruhnya.

[Diterjemahkan dari www.alaser.net]

[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islmaiyyah, Edisi Th. I/No. 06/1424H/2003, hal. 3 – 8. ِAlamat Redaksi : Perpustakaan Bahasa Ma'had Ali Irsyad, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad, Jl Sultan Iskandar Muda No. 46 Surabaya]

Peristiwa-Peristiwa Peledakan Bom Dalam Timbangan Islam



Oleh
Syaikh Prof.Dr. Abdur Rozzaq bin Abdul Muhsin Al Badr


Segala puji milik Allah semata. Hasil akhir hanya untuk orang-orang yang bertaqwa. Tiada permusuhan, kecuali kepada orang-orang yang zhalim lagi melanggar batasan-batasan agama. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Imam para rasul, Nabi kita Muhammad, serta kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.

Peristiwa menyakitkan dan aksi peledakan yang terjadi di kota Riyadh pada malam Selasa tanggal 12/3/1424H (13 Mei 2003M, Red.) telah menewaskan sejumlah orang yang tak bersalah dan menimbulkan kerugian material termasuk tindakan kriminal; satu jenis kezhaliman dan permusuhan serta sebagai bentuk perusakan di muka bumi. Termasuk perbuatan yang menyelisihi ajaran agama Islam yang lurus dalam tujuan-tujuannya yang mulia, hukum-hukumnya yang adil, dan adab-adabnya yang santun.

Berikut ini pemaparan dalil-dalil syariat yang menunjukkan kekeliruan aksi ini, kejahatannya yang sangat keji, serta penjelasan perihal perbuatan kriminal ini dan hukumnya dalam timbangan Islam.

1. Dalam ajaran Islam, terdapat perintah agar berlaku adil, berbuat ihsan, dan bersikap rahmah (belas kasih), dan larangan melakukan kemungkaran dan permusuhan. Sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran". [An Nahl : 90].

Sedangkan aksi kriminal ini, sama sekali tidak memiliki unsur-unsur keadilan, ihsan, dan rahmah; bahkan sebaliknya, aksi ini merupakan perbuatan mungkar dan tindak permusuhan.

2. Dalam ajaran Islam, diharamkan bertindak melampaui batas dan larangan berlaku zhalim. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِين

"… dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. [Al Baqarah : 190].

Dalam sebuah hadits Qudsi, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

يَا عِبَادِي، إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا

"Wahai, hamba-hambaKu. Sesungguhnya Aku haramkan diriKu berlaku zhalim, dan Aku telah jadikan zhalim perbuatan yang diharamkan antara kalian. Maka janganlah kalian saling berbuat zhalim".

Sedangkan aksi ini dilaksanakan atas dasar tindakan melampaui batas dan dibangun di atas dasar kezhaliman.

3. Dalam ajaran Islam diharamkan aksi perusakan di muka bumi. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ الْفَسَادَ

"Dan apabila dia berpaling (dari kamu), dia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, padahal Allah tidak menyukai kebinasaan". [Al Baqarah : 205].

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لاَ تُفْسِدُوا فِي الأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ

"Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,” mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”. [Al Baqarah : 11]

Dan aksi ini merupakan salah satu bentuk perusakan di muka bumi, bahkan termasuk bentuk perusakan yang paling parah.

4. Di antara kaidah-kaidah Islam yang agung adalah “menolak bahaya”. Di antara dalil yang menunjukkan kaidah ini, yaitu sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh lebih dari seorang sahabat beliau,

لاَ ضَرَرَ ولاَ ضِرَار

"Tidak boleh (satu pihak) membahayakan (pihak lain), dan tidak boleh (keduanya) saling membahayakan".

Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan selainnya dari Abu Shirmah, salah seorang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa dia berkata.

مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ

"Barangsiapa (sengaja) membahayakan (seseorang), maka Allah akan mendatangkan bahaya kepadanya, dan barangsiapa (sengaja) menyusahkan (seseorang), maka Allah akan menurunkan kesusahan kepadanya"

Meskipun sanadnya diperbincangkan, tetapi makna yang dikandungnya benar, karena “balasan yang diterima setimpal dengan amalnya” dan sebagaimana kata pepatah ‘dua tangan akan bertemu dua tangan’. Jadi, tidak halal seorang muslim membahayakan muslim yang lain, baik dengan ucapan maupun perbuatannya.
Sedangkan perbuatan mereka itu, dilakukan dalam bentuk aksi yang sangat membahayakan (orang lain) dan sangat keji.

5. Dan di antara kaidah Islam adalah “memberikan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan”. Adapun aksi orang-orang itu, sedikitpun tidak memberikan maslahat dan manfaat, sementara mudaratnya tidak terbilang.

6. Dalam ajaran Islam terdapat pengharaman bunuh diri. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian. Dan barangsiapa yang berbuat demikian dengan melanggar hak dan berlaku aniaya, maka Kami kelak akan masukkan ia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah". [An Nisa’ : 29-30].

Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata,“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

"Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam, dia menjatuhkan diri di neraka itu, kekal selama-lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati, maka racun itu tetap di tangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam, dia kekal selama-lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada di tangannya dan dia tusuk-tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam, dia kekal selama-lamanya".

Dan orang-orang ini membunuh diri mereka sendiri dalam aksi kriminal yang diingkari (orang banyak).

7. Dalam ajaran Islam, diharamkan membunuh jiwa seorang muslim tanpa alasan yang benar. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar". [Al Isra’ : 33]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman tentang sifat-sifat orang-orang yang beriman, yaitu para hamba Allah Yang Maha Penyayang.

وَالَّذِينَ لاَ يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَ يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَ يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ؛ يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا ؛

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina". [Al Furqan:68-69].

Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat riwayat dari Ibnu Mas‘ud dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

"Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang hak) selain Allah dan bahwa saya adalah utusan Allah, kecuali salah satu dari yang tiga ini: orang yang berzina (padahal dia telah berkeluarga), orang yang membunuh orang lain, dan orang yang murtad meninggalkan jamaah kaum muslimin".

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

"Lenyapnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada pembunuhan seorang muslim".

Lantas berapa banyakkah orang muslim yang terbunuh dalam aksi keji ini?

8. Islam datang membawa rahmat (bagi alam). Orang yang tidak menyayangi tidak akan disayangi. Dan orang-orang yang penyayang akan disayang oleh Yang Maha Penyayang. Banyak hadits yang menjelaskan makna-makna ini. Dalam Sunan Tirmidzi dan selainnya terdapat riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda,

لاَ تُنْزَعُ الرَّحْمَةُ إِلاَّ مِنْ شَقِيٍّ

"Tidaklah tercerabut rahmat (rasa belas kasih), kecuali dari (hati) orang yang celaka".

Bahkan rahmat itu juga meliputi atas hewan ternak dan makhluk melata lainnya. Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab Adab Al Mufrad dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

مَنْ رَحِمَ وَلَوْ ذَبِيحَةً رَحِمَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barangsiapa yang merahmati (kasih sayang) walau kepada hewan sembelihan sekalipun, maka Allah akan merahmatinya pada hari kiamat".

Beliau juga meriwayatkan, bahwa ada seorang laki-laki berkata,”Wahai, Rasulullah. Saya telah menyembelih seekor kambing dan saya merahmatinya,” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

وَالشَّاةُ إِنْ رَحِمْتَهَا رَحِمَكَ اللَّهُ

"Dan jika engkau bersikap rahmah kepada seekor kambing, Allah akan merahmatimu".

Pernah ada seorang laki-laki (dari Bani Israil) yang diampuni dosanya karena sikap rahmah (belas kasih)nya kepada seekor anjing yang dilihat sedang menjilati tanah basah karena sangat hausnya. Lalu laki-laki itu turun ke sebuah sumur, mengisi penuh sepatunya dengan air. Dengan menggigit sepatu itu, dia naik dan memberikannya kepada anjing tersebut. Maka, Allah pun memujinya lalu mengampuninya. Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.

Abu Dawud dan selainnya meriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud Radhiyallahu 'anhu , bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah singgah di suatu tempat. Ketika itu ada seorang laki-laki yang mengambil telur-telur seekor burung humarah. Lalu burung itu terbang berputar-putar di atas kepala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau bertanya,”Siapa di antara kalian yang mengganggu telur-telur burung ini?” Maka laki-laki tadi menjawab,”Saya yang mengambilnya,” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,”Kembalikan sebagai sikap rahmah kepadanya.”

Renungkanlah sikap rahmah (kasih sayang) yang luhur yang diserukan Islam, lalu renungkanlah apa yang dilakukan oleh para pelaku perbuatan keji ini; anak-anak menjadi yatim, banyak wanita menjadi janda, jiwa melayang sia-sia, hati menjadi takut, dan harta benda musnah, lalu di mana rahmat Islam ? Jika mereka mau memikirkannya.

9. Dalam ajaran Islam, terdapat larangan menakut-nakuti (intimidasi) dan meneror orang-orang Islam. Di dalam Sunan Abu Dawud diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

"Tidak halal seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain".

Lantas, berapa banyak orang muslim yang telah ditakut-takuti, diintimidasi, dan disakiti (dengan aksi keji) malam itu?

10. Dalam ajaran Islam terdapat larangan menghunus senjata kepada kaum mukminin. Dalam Musnad Imam Ahmad terdapat riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا

"Barangsiapa yang membawa senjata untuk menyerang kami, maka dia bukan dari kami".

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا أَوْ سُوقِنَا بِنَبْلٍ فَلْيُمْسِكْ عَلَى أَنْصَالِهَا، لاَ يُصِبْ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ أَذًى

"Apabila salah seorang dari kalian lewat di masjid atau pasar dengan membawa anak panah, maka hendaknya dia memegang ujungnya agar tidak melukai seorang pun dari kaum muslimin".

Sedangkan dalam aksi kriminal ini terjadi peledakan bom-bom penghancur dan senjata perusak di tengah-tengah kaum muslimin dan di tempat-tempat tinggal mereka.

11. Dalam Islam terdapat larangan memberi isyarat dengan senjata atau sebangsanya, baik dengan sungguh-sungguh maupun senda gurau, dan larangan membawa senjata dalam keadaan terhunus demi menjaga keselamatan manusia.

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

لاَ يُشِيرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ بِالسِّلاَحِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ

"Janganlah ada salah seorang dari kalian memberi isyarat kepada saudaranya dengan senjata, karena dia tidak tahu boleh jadi syaitan".

Dalam riwayat Muslim.

مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَنْزِعَ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ

"Barangsiapa memberi isyarat kepada saudaranya (untuk menakutinya) dengan sebatang besi, maka dilaknat oleh malaikat sampai ia meninggalkan perbuatan tersebut, meskipun orang yang ditakut-takuti itu adalah saudara kandung".[2]

12. Dalam ajaran Islam, diharamkan bersikap khianat dan melanggar janji. Allah berfirman.

إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ

"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat". [Al Anfal:58].

إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَنْ كَانَ خَوَّاناً أَثِيماً

"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa". [An Nisa’:107]

Dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرْفَعُ لَهُ بِقَدْرِ غَدْرَتِهِ

"Setiap penghianat memiliki panji pengenal di hari kiamat, panjinya ditinggikan sesuai penghianatannya".

Dalam Shahih Bukhari disebutkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يُنْصَبُ بِغَدْرَتِهِ

"Setiap penghianat akan mempunyai panji pengenal yang ditancapkan karena penghianatannya".

Dalam hadits Buraidah dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

اغْزُوا وَلاَ تَغُلُّوا وَلاَ تَغْدِرُوا وَلاَ تَمْثُلُوا

"Berperanglah ! Jangan berbuat gulul (mengambil rampasan perang sebelum dibagi). Jangan melanggar janji, dan jangan mencacati jasad musuh".

Betapa besar pelanggaran janji yang dilakukan oleh orang-orang itu dan betapa parah pengkhianatan mereka.

13. Dalam ajaran Islam terdapat larangan membunuh anak kecil, perempuan, dan orang yang berusia lanjut. Di dalam hadits Buraidah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

وَلاَ تَقْتُلُوا وَلِيدًا

"Dan janganlah kalian membunuh anak-anak". [Riwayat Muslim]

Disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim riwayat dari Ibnu Umar, bahwa ada seorang perempuan terbunuh dalam beberapa peperangan Rasulullah, maka beliau mengingkari perbuatan membunuh perempuan dan anak kecil.

Disebutkan dalam Sunan Abu Dawud hadits dari Anas, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

انْطَلِقُوا بِاسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ وَلاَ تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا وَلاَ طِفْلاً وَلاَ صَغِيرًا وَلاَ امْرَأَةً

"Berangkatlah (ke medan perang) dengan nama Allah, dengan Allah, dan di atas millah Rasulullah. Janganlah membunuh orang tua jompo, anak-anak, bayi, dan perempuan".

Sedangkan dalam perbuatan kriminal ini, tidak membedakan antara yang kecil dan yang besar, antara laki-laki dan perempuan; bahkan korban yang tewas kebanyakan ialah orang tua jompo, wanita, dan anak kecil.

14. Dalam ajaran Islam terdapat perintah menjaga kesepakatan dan perjanjian, larangan membunuh orang-orang yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin dan orang-orang yang mendapat jaminan keamanan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً

"… dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya". [Al Isra’:34].

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu". [Al Maidah : 1].

Dalam Shahih Bukhari terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

"Barangsiapa membunuh seorang mu‘ahad (non muslim yang mendapat jaminan keamanan), maka dia tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun".

Dalam riwayat Nasa’i dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

مَنْ أَمِنَ رَجُلاً عَلَى دَمِهِ فَقَتَلَهُ فَأَنَا بَرِيءٌ مِنَ الْقَتْلِ، وَإِنْ كَانَ الْمَقْتُولُ كَافِرًا

"Barangsiapa yang menjamin keamanan seseorang, lalu dia membunuhnya, maka aku berlepas diri dari pembunuhan itu, sekalipun yang dibunuh adalah seorang kafir".

Orang kafir mana saja yang masuk ke negeri kaum muslimin dengan akad keamanan atau janji dari penguasa, maka tidak boleh melakukan tindak permusuhan kepadanya, baik kepada jiwa maupun hartanya. Orang-orang Islam itu, dzimmah (jaminan) mereka sama, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

الْمُؤْمِنُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ

"Orang-orang beriman itu, darah (jiwa) mereka setara (kedudukan). Dan orang kafir yang di bawah jaminan mereka, bisa berusaha”

Sedangkan orang-orang yang melampau batas ini (para pengebom, Red.), sama sekali tidak memperdulikan dzimmah (jaminan) kaum muslimin, dan tidak memelihara kesepakatan dan perjanjian. Mereka membunuh orang-orang yang telah mendapat jaminan keamanan.

15. Dalam ajaran Islam terdapat pengharaman tindakan permusuhan kepada orang lain dan penghancuran barang-barang milik mereka. Di dalam Shahih Muslim terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

"Sesungguhnya darah dan harta kalian haram (diganggu) oleh kalian sebagaimana keharaman hari kalian ini, di bulan ini, di negeri ini".

Adapun orang-orang stres yang melampau batas ini, berapa banyak gedung-gedung dan rumah-rumah yang mereka hancurkan? Berapa besar kerugian harta benda dan hilangnya barang-barang milik pribadi yang ditimbulkan akibat ulah mereka?

16. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memanah manusia pada waktu mereka sedang dalam keadaan tidur, tenang dan istirahat; bahkan Islam mengancam pelakunya. Dalam Musnad Imam Ahmad terdapat riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dengan sanad yang shahih, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ رَمَانَا بِاللَّيْلِ فَلَيْسَ مِنَّا

"Barangsiapa memanah kami pada malam hari, maka dia bukan dari golongan kami".

Adapun para pelaku kejahatan itu justru memilih waktu malam untuk melakukan aksi jahatnya yang diingkari lagi keji itu.

Berdasarkan paparan di atas itu, maka setiap orang yang mengenal Islam dengan asas-asasnya yang mulia, kaidah-kaidahnya yang kokoh, dan saran-sarannya yang penuh hikmah, dia akan memahami dengan sebenar-benarnya dan mengetahui seyakin-yakinnya pertentangan antara aksi-aksi kriminal tersebut dengan ajaran agama ini, bahwasanya aksi-aksi itu diharamkan dalam syari’at Islam. Agama Islam yang lurus ini, sama sekali tidak mengakuinya (tidak memperbolehkannya, Red.).

Tidak boleh menisbatkan aksi-aksi kriminal itu kepada agama ini. Atau beranggapan aksi-aksi itu sebagai sifat orang-orang yang beragama; atau karena aksi-aksi itu lantas mencela amar makruf nahi mungkar yang merupakan tonggak penegak agama ini atau mencela ajaran-ajaran Islam lainnya. Aksi-aksi seperti itu adalah sikap nyeleneh (aneh) yang menggambarkan (sifat) para pelakunya. Dosanya akan dipikul oleh mereka dan yang terlibat memberi bantuan. Orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Islam berlepas diri dari aksi-aksi seperti itu.

Saya sampaikan semua ini sebagai nasihat kepada agama Allah, agar tidak menisbatkan kepadanya hal-hal yang bukan darinya. Dan (juga) nasihat kepada para hamba Allah yang beriman agar tidak dituduhkan kepadanya perbuatan-perbuatan yang bukan perbuatan mereka. Dan agar orang yang jahil tidak terpedaya dan orang yang lalai tidak tertipu. Dan untuk menutup celah bagi orang yang bermaksud jelek terhadap agama ini melalui sikap-sikap yang tidak diajarkannya dan tidak bersumber dari pengarahan-pengarahannya yang penuh hikmah. Tidak ada maksud saya selain mengadakan perbaikan semampu saya. Dan tidak ada permohonan taufik, kecuali kepada Allah. KepadaNya saya bertawakkal dan berserah diri. Allah jua satu-satunya tempat meminta agar membimbing kita kepada kebaikan dengan taufikNya, dan menunjukan kepada kita jalanNya yang lurus. Kita berlindung kepada Allah dari penyesat-penyesat kekisruhan, baik yang tampak maupun tersembunyi. Kita memohon kepadaNya agar menjaga kaum muslimin (dengan) keimanan dan keamanan mereka, dan menjauhkan mereka dari kejelekan-kejelekan, fitnah melalui nikmat dan anugerahNya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03//Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1].  Diterjemahkan oleh Ustadz Abu Nida’, dari Majalah Al Furqan, Edisi 254 halaman 14-15.
[2]. Yang kami temukan dalam Shahih Muslim adalah hadits
مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ

Menyikapi Bom Bunuh Diri


Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halaby


Segala puji bagi Allah , kita menyanjung-Nya. Dan kita berlindung kepada Allah dari kejelekan diri serta amal perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan-Nya maka tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah saja yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Amma ba’du.

Wahai orang-orang yang beriman, Allah Ta’ala berfirman.

“Karena kebiasaaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari kesulitan” [Qurais : 1-4]

Ini adalah surat yang sempurna dalam Al-Qur’an dan termasuk surat yang pendek serta termasuk yang paling terakhir dalam mushaf. Meskipun surat ini amat singkat, tapi dia mencakup prinsip-prinsip kehidupan yang Islami, meliputi kaidah-kaidah serta ketentuan-ketentuan syari’at dan tujuannya yaitu persatuan kaum muslimin, kesatuan barisan mereka, beribadah hanya kepada (Allah) Rabb mereka serta tercapainya keamanan mereka.

Demikian firman Allah yang merupakan mukjizat, terkadang dia berupa keyakinan yang ditekankan, kemungkaran yang dibantah, atau kisah yang dipaparkan maupun hukum yang dijelaskan.

Adapun firman Allah : (li’iila fi qurais) maka maknanya sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Katsir rahimahullah : “Persatuan dan kebersamaan mereka dalam negeri mereka yang tenteram dan aman”.

Persatuan dan kesatuan inilah yang merupakan semulia-mulia tujuan syari’at Allah sebagaimana yang tecantum dalam firman Allah.

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai” [Ali-Imran : 103]

Dan sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Tangan Allah bersama jama’ah”

Dan sabda beliau pula.

“Jama’ah/persatuan itu rahmat dan perpecahan itu adzab”.

Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya prinsip yang pokok ini (persatuan dan kesatuan) lenyap ditelan semangat buta dari segelintir manusia yang (hakekatnya) memusuhi diri mereka sendiri, lupa akan jati diri mereka dan memakai pakaian Islam sedang mereka jauh dari Islam. Mereka berbicara atas nama syariat sedangkan mereka bodoh akan syariat. Mereka merusakan (Islam) sedangkan mereka mengira telah memperbaikinya. Allah Ta’ala berfirman.

“Katakanlah : Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya” [Al-Kahfi : 103-104]

Berdalil dengan ayat ini sangatlah sesuai dengan kaidah ilmiah yang berbunyi “Mengambil ibrah dari keumuman lafadh bukan dari kekhususan sebab turunnya (ayat)”.

Adapun firman Allah dalam surat Quraisy ayat 1-2, maka terkandung didalamnya makna kesinambungan dan tetapnya (persatuan serta keamanan) di negeri yang beriman. Persatuan dan kesatuan merupakan dua hal yang luar biasa terjadi pada sekelompok manusia yang dahulunya dalam keadaan terhina, bercerai-berai dan minoritas tapi kemudian mereka berubah menjadi mulia, bersatu dan mayoritas. Tidaklah hal tersebut terjadi melainkan dengan sebab kesungguhan mereka dalam memegang kebenaran agama ini.

Surat ini (Quraisy) dimulai dengan “laam ta’ajjub” (hurup lam yang berfungsi menunjukkan sesuatu yang menakjubkan) “li’iilaa fii quraiisy” untuk menunjukkan kepada para pendengar dan menjelaskan kepada para pembaca akan suatu hal yang terkadang sulit dipahami dan susah dimengerti. Seolah-olah Allah Ta’ala mengatakan : “Terheran-heranlah kalian akan perkara orang-orang Quraisy dan akan nikmat-Ku kepada mereka. Bagaimana keadaan mereka dahulu dan bagaimana keadaan mereka sekarang!!”.

Prinsip yang kedua ini (keamanan) juga sirna oleh orang-orang bodoh yang berlagak pintar, para pengacau dan orang-orang yang ekstrim seperti keadaan yang pertama yang dilupakan dan dibumi hanguskan.

Tidaklah yang mendorong mereka kepada perbuatan (keji dan bengis) itu melainkan karena sebab kebodohan terhadap syari’at dan menyimpangnya mereka dari jalannya para ulama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Diantara tanda-tanda hari kiamat adalah dituntutnya ilmu dari orang-orang ingusan”.

Mereka ingusan dalam umur dan pengetahuan, sebagaimana yang disabdakan Nabi dalam hadits yang lain : “Anak-anak ingusan yang kurang akalnya (bodoh)”.

Dan sungguh benar Nabi kiita Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau bersabda : “Sebelum datangnya hari kiamat akan tampak tahun-tahun yang menipu, orang-orang yang berdusta dibenarkan sedang orang yang jujur didustakan. Dan akan muncul Ar-Ruwaibidhoh”. Para sahabat bertanya : “Siapa Ar-Ruwaibidhoh itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab : “Orang yang bodoh yang berani bicara tentang umat”.

Demi Allah, sesungguhnya mereka [2] adalah orang-orang bodoh yang ekstrim yang telah menyibukkan orang banyak. Mereka berani berbicara tentang perkara besar sedangkan mereka bodoh akan ilmu agama meskipun mudah.

Sesungguhnya berkata tentang (agama) Allah tanpa ilmu termasuk sebesar-besarnya dosa. Sebagaimana yang difirmankan oleh-Nya.

“Katakanlah : Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui” [Al-A’raf : 33]

Dan juga firman-Nya.

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [An-Nahl : 116]

Di dalam ayat yang pertama tadi Allah mensejajarkan antara berkata terhadap (agama) Allah tanpa ilmu dengan kesyirikan. Dan di dalam ayat kedua Allah menjadikan penghalalan dan pengharaman tanpa ilmu termasuk berdusta atas nama Allah.

Maka jauhilah kedua hal jelek diatas yang telah terjerumus kedalamnya orang-orang bodoh yang berlagak pintar tanpa ada rasa takut kepada Allah maupun rasa malu kepada para hamba-hamba-Nya. Mereka dengan kebodohannya sangat berani berbicara tentang (pertumpahan) darah kemudian mereka wujudkan ucapan mereka yang rusak itu kedalam realita (perbuatan) yang lebih rusak lagi dengan menumpahkan darah (kaum muslimin), menimbulkan bencana, fitnah dan musibah. Semua itu mereka lakukan dengan nama jihad, dakwah dan dengan symbol amar ma’ruf nahi munkar.

Bahkan perbuatan mereka yang merusak itu merupakan sebab utama bagi musuh-musuh Islam untuk menguasai umat dan merampas harta kekayaan serta menekan mereka. Terlebih lagi merekalah yang menyebabkan Islam dianggap teroris dan orang-orang yang shalih dituduh ekstrim. Tapi mereka tidak sadar dan tidak mau memperhitungkan kesesatan dan kerusakan yang mereka timbulkan. Demi Allah, inilah musibah terbesar dan bencana yang agung. Oleh karena inilah, kita berbicara, bersemangat dalam menjelaskan dan berdialog. Dan kita senantiasa akan berusaha untuk mejelaskan Islam yang murni dan hukum-hukum Islam yang bersih.

Adapun hukum perbuatan mereka (pelaku bom bunuh diri) dari kedhaliman yang besar maka amatlah jelas melebihi jelasnya matahari di siang bolong dan tidak tersembunyi bagi siapa saja.

Wahai orang-orang yang beriman, tidaklah kejadian yang mengerikan dan tragedi yang mengenaskan yang terjadi di negeri kita yang diberkahi ini beberapa saat yang lalu, yang menjadikan hati-hati yang suci meleleh dan mata yang kasih sayang mencucurkan air mata melainkan sebagai bukti akan hakekat dan jati diri orang-orang bodoh, ekstrim serta sesat dan merusak itu. Jika mereka melakukan semua itu dengan nama agama maka demi Allah, Islam berlepas diri dari mereka.

Kita sering mendengar dari ulama Rabaniyyin peringatan demi peringatan akan bahaya besar ini. Demikian itu sejak seperempat abad yang lalu atau lebih, karena memang para ulama senantiasa mengetahui kebenaran dan mengasihi makhluk. Berinjak dari (petunjuk) ulama-ulama kita itulah -rahimahullah- ditulis buku “Shoihatu Nadhir wa Shorkhotu Tadzkir” agar para ekstrimis mau kembali kepada kebenaran dan meninggalkan kebatilan.

Karena mereka orang-orang bodoh itu hanya mengira-ngira dan penuh dengan keraguan, mereka mengucapkan (tuduhan-tuduhan) dengan lisan mereka dari noda hati-hati mereka. Mereka menuduh mayoritas umat dalam kesesatan yang nyata dan para penguasa (pemerintah) dengan kekafiran serta menuduh para ulama dengan tuduhan-tuduhan yang keji. Demi Allah, ucapan-ucapan (tuduhan-tuduhan) ini seandainya dibalikan kepada mereka (orang-orang bodoh) itu amatlah sesuai.

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya ucapan-ucapan pembesar ulama kita -rahimahullah- didasarkan kepada Al-Qur’an dan Sunnah serta jalannya para sahabat dan tabi’in -radhiyallahu anhum-. Ucapan-ucapan mereka merupakan garis bagi setiap orang bahkan dia merupakan pondasi sejak dahulu dalam memperingatkan umat akan bahaya pengkafiran serta akibatnya seperti pembunuhan, pengrusakan, pertumpahan darah dan peledakan. Ucapan-ucapan mereka tersebut sering didengungkan pada setiap waktu dan tempat.

Sebagian ulama kita yang telah disepakati akan keilmuan dan kedudukannya sekitar 10 tahun yang lalu telah berkata [3] : “Tergesa-gesa dalam pengkafiran amatlah berbahaya terlebih lagi banyak dampak negatif yang ditimbulkannya dari pertumpahan darah, pencabik-cabikan kehormatan, perampasan harta, peledakan sarana transportasi dan gedung-gedung serta perusakan fasilitas umum.

Perbuatan-perbuatan seperti ini diharamkan dalam syari’at menurut ijma’ kaum muslimin, karena didalamnya terdapat perusakan terhadap kehormatan jiwa yang tidak bersalah, perampasan harta maupun pengacauan terhadap keamanan dan ketentraman manusia serta penghancuran terhadap fasilitas umum yang amat dibutuhkan manusia. Padahal Islam berlepas diri dari keyakinan yang rusak ini.

Dan apa yang terjadi disebagian Negara dan penumpahan darah orang-orang yang tidak bersalah, peledakan gedung-gedung dan sarana transportasi serta fasilitas umum maupun pribadi termasuk perbuatan keji yang Islam berlepas diri dari hal itu.

Demikian pula setiap muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir berlepas diri darinya. Semua itu hanyalah perbuatan orang-orang yang menyimpang dan yang memiliki aqidah sesat. Dialah yang menanggung dosa dan kejahatannya. Janganlah dia mengkaitkan perbuatannya kepada Islam atau kaum muslimin yang medapat petunjuk yang berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Yang mereka lakukan hanyalah murni pengrusakan dan kejahatan yang tidak direstui oleh syari’at maupun fitrah. Oleh karena itu, syari’at Islam mengharamkan perbuatan tersebut dan memperingatkan para pelakunya”.

Sebagai penutup (khutbah yang pertama) saya katakan : Sungguh sesuai apa yang dikatakan oleh para ulama sejak bertahun-tahun yang lalu dengan apa (yang dilakukan) oleh para tukang pengkafiran yang menyimpang, bodoh lagi tersesat : “Tidaklah mereka menolong Islam ataupun menghancurkan kekafiran. Tidakkah mereka merenungi, berfikir dan berhenti dari kesesatan mereka”.

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, yang telah berfirman : “Tidaklah kami mengutusmu melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam”. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pemberi petunjuk dan amanah yang telah bersabda : “Sesungguhnya aku adalah rahmat yang diberi petunjuk”. Amma ba’du.

Sesungguhnya penutup surat Quraisy ini datang sebagai penyempurna awalnya : Didalamnya terdapat banyak anjuran untuk selalu menjaga nikmat serta menjaga kesinambungannya.

Allah Ta’ala mengarahkan hamba-hamba-Nya untuk mensyukuri nikmat dan anugerah-Nya yang banyak lewat firman-Nya :

“Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan pemilik rumah ini (Ka’bah)”.

Karena Allah Ta’ala telah menyebutkan keutamaan-Nya kepada para hamba dan Dialah pencipta mereka. :

”Dan tidaklah nikmat itu diberikan kepada kalian melainkan dari Allah”,

Dan Allah berfirman :

“Dan jika kalian ingin menghitung nikmat Allah sesungguhnya kalian tidak akan bisa menghitungnya”.

Bagaimana cara untuk menjaga nikmat-nikmat itu? Jalan manakah yang bisa ditempuh ?

Allah Ta’ala berfirman.

“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan : ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih” [Ibrahim : 7]

Beribadah kepada Allah dengan benar, mentauhidkan-Nya, belajar ilmu agama, menghidupkan sunnah serta mengamalkan hukum-hukum Islam termasuk sebesar-besarnya cara untuk menjaga nikmat-nikmat tersebut dan sebab bertambahnya nikmat. Kemudian dalam akhir surat tersebut Allah menjelaskan tentang diri-Nya yang Maha Tinggi dan Suci agar mereka sadar dan mengakui keutamaan-keutamaan-Nya.

“Telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan”

Allah Ta’ala mengaitkan beribadah kepada-Nya dengan ketentraman dan keamanan seperti dalam firman-Nya.

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk” [Al-An’am : 82]

Keamanan merupakan nikmat dan anugerah Allah kepada hamba-hamba-Nya yang benar-benar beriman kepada-Nya.

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya keamanan amat berkaitan erat dengan keimanan dan keduanya merupakan nikmat terbesar dari nikmat-nikmat Allah Yang Maha Penyayang. Berusaha mencapai keduanya merupakan tujuan utama syari’ah yang mulia ini dan suatu prinsip agama.

Adapun alasan bodoh yang selalu dilontarkan oleh para pembela (pelaku bom bunuh diri dan pengkafiran) untuk melegalkan kesesatan mereka dan meridhai kejahatan mereka dengan mengatakan bahwa mereka (para pelaku bom bunuh diri atau yang semisalnya) secara asal hanya menginginkan membantai orang-orang kafir, tapi, kaum muslimin yang ikut terbunuh hanyalah korban resiko perjuangan (Tatarrus). Sungguh -Demi Allah- ini termasuk sebesar-besarnya kebodohan, kedhaliman dan kekejian.

Orang-orang kafir apabila masuk ke negeri kaum muslimin dengan perjanjian damai dan ijin (dari pemerintah, -pent) maka mereka memiliki hak-hak untuk dilindungi seperti kaum muslimin tanpa ada perbedaan. Bahkan Nabi Muhammad telah memperingatkan (kita) dari menyelisihi hukum syari’at ini dengan bahasa arab yang jelas :

“Barangsiapa yang membunuh Mu’aahid maka dia tidak akan mencium bau surga” [HR Bukhari]

Mu’aahid adalah orang kafir yang diberi jaminan dan keamanan (oleh pemerintah) di negeri kaum muslimin.

Adapun alasan tatarrus yang mereka dengungkan maka amatlah berbeda gambaran (praktek)nya dengan apa yang dijelaskan oleh para ulama. At-Tatarrus yang mereka dengungkan hanyalah mengakibatkan terbunuhnya orang tua, para wanita dan anak kecil yang tidak berdosa.

Tatarrus yang (diperbolehkan) dalam syari’at dilakukan oleh prajurit yang dalam keadaan amat darurat (terpaksa), bukan memilih-milih sasaran dan mencari targetnya. :

“Ketahuilah, mereka telah terjerumus kedalam fitnah”

Maka bertakwalah kepada Allah manusia-manusia yang bodoh itu, mereka tidak tahu kebenaran dan tidak mau menjauhi kebatilan. Bahkan mereka mendukung dan menolong kebatilan, serta para da’i-da’inya.

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya diantara perkara yang mudah aku mengatakan diatas mimbar ini : “Bahwasanya apa yang terjadi kemarin di Amman dari peledakan, pengrusakan, pembunuhan, pengacauan terhadap stabilitas keamanan, pencabik-cabikan terhadap kehormatan agama dan keimanan adalah suatu kemungkaran berat yang tidak pernah direstui syari’at ataupun didukung akal (sehat). Hal tersebut juga tidak menghasilkan maslahat dan tidak bisa diterima oleh hati maupun disetujui oleh orang yang masih mau berfikir. Terlebih lagi, kekejian itu dilakukan dengan curang, makar dan tidak jantan, dibalik dinding yang tidak disepakati oleh tabiat yang lurus terlebih akhlak Islamiyyah !!.

Pada hakekatnya apa yang mereka lakukan itu lebih dahsyat dari pada semua itu. Perbuatan keji tersebut adalah bentuk kecurangan yang besar yang merubah kegembiraan menjadi kesengsaraan, salam suka cita menjadi duka cita, senyuman menjadi tangisan, obat menjadi penyakit, penawar menjadi musibah, bunga mawar menjadi darah dan tubuh menjadi berserakan.

Aku tidak bisa mengerti, apakah tempat (hotel) yang menjadi sasaran kelompok sesat dan menyimpang ini adalah medan jihad dan markas para musuh? Ataukah tempat bersuka cita, menyambung tali kekeluargaan dan silaturahmi serta bertukar kegembiraan ? Demi Allah, sesungguhnya pelaku kekejian ini dan yang ada di belakang mereka -siapapun orangnya- dan dengan tujuan apa saja dia adalah penjahat licik, yang hina lagi pembuat fitnah, yang tidak mau memelihara (hubungan) kekerabatan terhadap orang-orang mukmin dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian serta tidak mau memperdulikan hak-hak masyarakat dan umat Islam.

Sesunguhnya kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk memberi Raja dan Pemimpin kita petunjuk serta dihiaskan kepada mereka petunjuk dan ketakwaan kepada-Nya agar mereka senantiasa menjelaskan kepada dunia akan hakekat Islam sebenarnya dan sikap lurus Islam serta berlepasnya Islam dari perbuatan para ekstrimis/teroris yang keji itu.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa yang tidak bersyukur kepada manusia maka berarti dia tidak bersyukur kepada Allah”.

Maka, kita tujukan rasa syukur ini kepada Raja kita, -semoga Allah membalas segala kebaikannya dan menambah kepadanya keutamaan serta kebaikan-Nya- yang telah bekerja keras dalam menjaga (Islam dan negeri ini, -pent).

Dan tidaklah pengarahan Raja kita (yang berjudul risalah Amman) dalam menjelaskan ajaran Islam yang lurus, yang dijelaskan oleh beliau lebih dari setahun yang lalu melainkan bukti yang nyata akan bangganya beliau dengan ajaran ini serta kemurnian dan keindahannya serta semangatnya sehingga mengharuskan kita mentaatinya didalam hal yang benar dan dalam kebaikan.

Dan aku ingatkan mereka (para pelaku bom bunuh diri dan jaringannya) dengan (adzab) Allah Rabb semesta alam jika memang mereka orang-orang yang beriman dan bertauhid kepada Allah serta hukum-hukum-Nya jika mereka memang patuh dan tunduk kepada-Nya. Aku jelaskan kepada mereka apa yang mereka tidak mengerti.

Yang demikian itu agar mereka takut kepada Allah, berhenti dari perbuatan mungkar mereka dan semoga Allah menyelamatkan kaum muslimin dan negeri mereka dari kejahatan (para teroris). Dan hendaknya mereka kembali kepada kebenaran serta merahmati manusia dari pada mereka menyebarkan keonaran ditengah kaum muslimin maupun di dunia ini dengan nama Islam sedangkan Islam berlepas diri darinya. Inilah hukum Allah dan syariat-Nya bukan hawa nafsu ataupun ketenaran dan bukan pula kebodohan serta semangat yang merusak.

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kami hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” [An-Nisa : 65]

Aku memohon kepada Allah yang Maha Agung untuk memberi hidayah kepada mereka yang tersesat atau memberi sanksi/adzab kepada mereka serta menyelamatkan umat dari kejahatan dan kejelekan mereka agar menjadi pelajaran bagi yang menginginkan kebaikan serta menjadi sebab kembalinya orang-orang yang tertipu dengan mereka (kepada kebenaran). Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan (do’a). Dan kita mohon juga kepada Allah Ta’ala untuk menjauhkan negeri kita dan negeri kaum muslimin dari fitnah, bencana yang tampak maupun yang tersembunyi. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Kuasa atas segala hal itu. Inilah negeriku dan Dialah yang menjaganya dengan keamanan dan keimanan. Para penyesat dan ekstrim itu berada di halamannya akan tetapi mereka tidak akan bisa abadi. Semoga shalawat dan salam serta keberkahan tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan semua sahabatnya.

[Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 17 Th. IV/Dzulqa’dah 1426H, Desmber 2005M, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Alamat Perpustakaan Bahasa Arab Ma’had Ali-Al-Irsyad, Jl Sultan Iskandar Muda Surabaya]

Seputar Issu Terorisme



Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halaby Al-Atsary



Tema seputar irhab (terorisme) menjadi pembicaraan hangat di setiap lapisan masyarakat dan ittijahat (berbagai pihak dengan berbagai kepentingannya). Setiap Negara memperbincangkannya, baik negara Islam atau bukan. Semua orang juga berbicara tentang irhab. (Begitu pula) orang-orang Islam dan non-muslim, anak-anak, dewasa dan wanita. Mereka semua membicarakannya. Sehingga, perlu disampaikan sebuah pernyataan yang menyejukkan dan menentramkan yang dapat menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya.

Kata irhab menurut tinjauan syari'at pada asalnya bukanlah kata yang dibenci. Bahkan ini merupakan kata yang mendapat porsi makna tersendiri di dalam syari'at dan di dalam Al-Qur'an. Allah berfirman.

"Artinya : Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan (membikin irhab pada) musuh Allah".[Al-Anfal : 61]

Rasa gentar dan takut yang menyelinap di hati para musuh Islam, adalah ketakutan luar biasa, yang difirmankan Allah.

"Artinya : Kelak Aku jatuhkan rasa takut ke hati orang-orang kafir". [Al-Anfal : 12]

Dan juga disabdakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Aku ditolong dengan rasa takut (yang ditanamkan kepada musuh) sejak sebulan perjalan". [Hadits Riwayat Bukhari]

Jadi, kata irhab menurut istilah Islam yang Qur'ani bukan irhab dalam kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini, dan bukan pula irhab dalam kejadian mencekam yang problematis sekarang ini.

Sebab irhab menurut konteks kekinian dan menurut peristiwa problematis sekarang ini, identik dengan kerusakan, perusakan, pembunuhan membabi buta dan peledakan yang dilakukan secara ngawur, tanpa dasar petunjuk, bayyinah (bukti nyata) serta bashirah (ilmu) sama sekali. Akan tetapi hanya berdasarkan dorongan semangat dan emosi semata. Dengan dalih, sebagai pembelaan dan kecintaan terhadap agama. Namun tidak semua orang yang mencintai agama, dapat melaksanakan agama dengan baik dan benar. Ibnu Mas'ud mengatakan :"Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak dapat meraihnya".

Demikianlah,sesungguhnya prinsip dan asas Islam dalam jihad bertumpu pada perbaikan dan penyebaran hidayah, bukan penghancuran, pembunuhan atau peperangan, namun bermisi menebarkan hidayah kepada manusia, mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Dari kezhaliman serta keputusasaan menuju kebahagian dan curahan kebaikan. Acuannya terdapat pada firman Allah.

"Artinya : Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas". [Al-Baqarah : 190]

Allah menghubungkan terjadinya peperangan, disebabkan oleh peperangan, tanpa boleh bertindak melampui batas. Dan Allah menjelaskan pada akhir ayat, tindakan yang bengis dan kejam tidak disukai Allah Ta'ala. Allah berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya Allah tidak menykai orang-orang yang melampaui batas".

Bahkan Al-Qur'an melukiskannya dalam gambaran yang indah dalam ayat.

"Artinya : Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kamu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil". [Al-Mumtahanah : 8]

Dalam ayat pertama Allah mengatakan : "Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas". Sedangkan pada ayat yang kedua Allah berfirman : "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil". Inilah hakikat Islam dengan risalahnya yang luhur, prinsip-prinsipnya yang universal, bersifat baik dan berorientasi mempebaiki kondisi, tidak dibatasi oleh dimensi waktu maupun ruang, supaya menjadi agama Allah yang terakhir sebagai perwujudan firman Allah.

"Artinya : Sesungguhnya agama yang (diridhai) di sisi Allah adalah Islam".

Dan firmanNya.

"Artinya : Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya".

Begitulah agama Islam, keagungan tercermin pada pribadi Nabi Muhammad yang bersabda.

"Artinya : Ketahuilah, aku diberi Al-Qur'an dan (wahyu) serupa datang bersamanya".

Nabi menganggap bahwa pengkhianatan terhadap perjanjian dengan orang kafir yang sedang dalam ikatan perjanjian bersama dengan kaum muslimin, baik atas permintaan orang kafir atau atas ajakan kaum muslimin. Nabi menganggap penghianatan itu sebagai dosa besar. Beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa membunuh seorang mu'ahad (dalam perjanjian dengan kaum muslimin), niscaya ia tidak akan mencium aroma Syurga. (Padahal) aroma syurga dapat tercium sejak empat puluh tahun perjalanan". [Hadits Riwayat Bukhari No. 3.166]

Cermatilah wahai kaum muslimin dengan cara pandang Islam yang luhur, yang tercermin dalam syari'at yang bijak, dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi. Bandingkanlah dengan fenomena menyedihkan yang terjadi di negera ini (Indonesia, -red). Perhatikanlah apa yang dilakukan sebagian kaum muslimin, dengan dalih jihad dan menegakkan semangat amar ma'ruf nahi mungkar, yang akhirnya mengguncang stabilitas keamanan dan mengacaukan masyarakat. Efeknya terjadi pembunuhan terhadap jiwa orang Islam. Padahal, darah mereka lebih terhormat di sisi Allah dibandingkan Ka'bah yang mulia.

Kemana mereka dengan ilmu (yang dimilikinya) atau (lebih pantasnya) dengan kebodohannya ? Kita tidak akan lupa terhadap tindakan mereka yang sadis dengan mengatasnamakan Islam, padahal sama sekali tidak ada hubungannya dengan Islam. Tidak ada toleransi bagi kita atas perbuatan mereka ini, ketika ada di antara mereka yang memperoleh penganiayaan, serta penyiksaan. Sebab Allah telah berfirman.

"Artinya : Dan balasan kejahatan adalah kejelekan serupa".

Tenu saja semua ini termasuk dalam pedoman-pedoman syar'i.

Apalagi, mereka melakukannya dengan keburukan, tentunya akan mendapatkan imbalan keburukan yang berlipat ganda. Tindakan mereka tanpa pedoman ilmu, tanpa bayyinah (bukti), tanpa petunjuk dan tanpa taufikNya.

Saya kagum dengan ungkapan seorang da'i ketika menggambarkan para pelaku aksi-aksi merusak tersebut dengan mengatasnamakan Islam, yang mungkin dengan niat baik. Namun, niat baik tidak akan mengubah amalan jelek menjadi amalan shalih. Sebab sabda Nabi.

"Artinya : Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya".

Maksudnya sesungguhnya amalan baik tergantung niatnya yang baik pula.

Da'i itu mengatakan : "Sesungguhnya masalah utama kita dengan orang-orang itu, terletak pada permasalahan akal-akal mereka, bukan terletak pada hati-hati mereka".

Mungkin hati mereka berniat baik, tapi belum cukup, sebab harus bersesuaian dengan petunjuk Al-Qur'an dan Sunnah Nabi. Bagaimana kalau peristiwa ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak musuh dengan memperalat mereka untuk merusak dan menodai citra Islam ?

Dalam kesempatan ini saya ingin menyebutkan satu perkara yang harus ditulis oleh sejarah dan harus diabadikan sepanjang masa. Bahwa dakwah Salafiyah dengan para ulamanya, da'i-da'inya, penuntut ilmunya dan guru-gurunya, benar-benar telah memperingatkan bahaya pemikiran-pemikiran ekstrim dan menyimpang ini. Pemikiran-pemikiran yang telah diingatkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sabdanya.

"Artinya : Hati-hatilah, jangan sekali-kali bersikap ghuluw (berlebihan) dalam agama. Sesungguhnya hal yang telah membinasakan orang-orang sebelummu hanyalah sikap ghuluw mereka dalam agama mereka".

Dakwah Salafiyah yang diberkahi ini telah memperingatkan bahaya pemikiran-pemikiran menyimpang tesebut sejak lebih dari 20 tahunan, dan semakin menggema peringatan itu semenjak sepuluh tahun belakangan, sebelum kita mendengar di radio, koran, majalah dan media massa lain tentang issu terorisme.

Para ulama dakwah Salafiyah telah mengingatkan bahaya sikap ghuluw yang dibangun berdasarkan penyimpangan terhadap Al-Qur'an dan Sunnah ini, sejak bertahun-tahun lamanya dengan maksud agar istilah-istilah syar'i tertanam secara mengakar, kemudian meletakkannya sesuai dengan tempatnya. Baik berkaitan dengan istilah jihad, batasan-batasan, hak-hak serta ketentuan-ketentuannya, atau istilah kufur dan takfir, ataupun istilah-istilah lain yang masih banyak lagi.

Ini merupakan point penting yang harus dicamkan dalam benak dan ditanamkan dalam hati, supaya al-haq (kebenaran) sajalah yang menjadi penuntun dan pembimbing

Sebagai penutup ceramah saya, (saya sampaikan) dua hal penting yang berkaitan erat dengan negara ini, yang penduduknya baik-baik, mengagungkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Dua perkara tersebut ialah.

[1]. Negara ini adalah negara Islam terbesar yang berpenduduk lebih dari 200 juta, mayoritas adalah muslimin. Islam tersebar dengan luas di negeri ini sejak beberapa abad lalu, tidak dengan pedang, tetapi dengan akhlak, iman dan amal shalih. Mana bukti tuduhan terorisme kini yang ingin dilekatkan kepada Islam, yang -sebenarnya- sama sekali tidak ada hubungannya dengan Islam? Kita bersyukur kepada Allah, sebab di awal abad sebelum abad ini, Allah telah menempatkan seorang alim yaitu Syaikh Allamah Ahmad Asy-Syurkati yang meluruskan garis perjuangan, berdakwah kepada Al-Kitab dan Sunnah, memerangi syirik, khurafat, kesesatan, menyeleksi hadits yang dha'if dan memerangi bid'ah. Tokoh ini, telah berkerja mentauhidkan masyarakat negeri ini berdasarkan ilmu yang murni manhaj yang benar.

[2]. Keharusan membedakan antar hakikat terorisme dengan pembelaan terhadap tanah air muslimin. Kalau ada negara menjajah negara lain, maka pembelaan diri tidak termasuk terorisme, meskipun menurut pengertian para musuh Islam. Justru (pembelaan ini) merupakan kewajiban yang diperintahkan sesuai dengan kemampuan dan kemudahan yang dimiliki. Negara ini selama empat abad melakukan perlawanan terhadap penjajah Belanda dan berhasil mengusir mereka dari tanah air.

Semoga Islam tetap berkibar di negeri ini, sehingga hati menjadi penuh dengan kebahagiaan, dan jiwa manusia dipenuhi keimanan.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VIII/1425H/2005M Rubrik Liputan Khusus yang diangkat dari ceramah Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halaby Al-Atsary Tanggal 5 Desember 2004 di Masjid Istiqlal Jakarta]

Hukum Pengkafiran Dan Pemboman




Oleh
Haiah Kibarul Ulama Saudi Arabia



Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah atas Rasulullah, keluarga beliau, shabat dan orang-orang yang mengambil petunuk dengan petunjuk.

Amma ba'du.
Majelis Kibarul Ulama telah mempelajari pada daurah yang ke-49, yang diselenggarakan di Thaif, dimulai dari tanggal 2 Rabiul Tsani 1419H, tentang pengkafiran dan pemboman yang marak terjadi di negeri Islam dan selainnya. Dan juga menyebabkan pertumpahan darah dan musnahnya bangunan-bangunan.

Dengan memperhatikan bahaya serta dampak negatife yang ditimbulkan perbuatan tersebut seperti menelan korban yang tidak berdosa, melenyapkan harta benda, timbulnya ketakutan di antara manusia, was-was terhadap diri serta tempat mereka, maka majelis Kibarul Ulama mengeluarkan penjelasan berkaitan dengan hukum tersebut sebagai bentuk nasehat kepada Allah dan para hamba-Nya, bentuk tanggung jawab serta menyingkap kesamaran dalam pemahaman terhadap orang yang masih belum jelas akan hal ini, maka kami menyatakan wa billahi at taufiq.

Pertama.
Pengkafiran termasuk hukum syar'i yang sumbernya berasal dari Allah dan RasulNya. Seperti juga halnya penghalalan, pengharaman, dan kewajiban kembali kepada Allah dan RasulNya, demikian pula pengkafiran. Namun tidaklah setiap perbuatan yang disifati dengan kekafiran baik perkataan maupun perbuatan merupakan kufur akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.

Ketika hukum pengkafiran dikembalikan kepada Allah dan RasulNya, maka tidak dibenarkan untuk mengkafirkan seseorang kecuali yang telah jelas-jelas dikafirkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah, tidaklah cukup hanya dengan syubhat atau persangkaan semata, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh hal tersebut. Dan jika hukuman saja bisa ditolak hanya karena syubhat (pada hal dampaknya lebih ringan dari dampak yang ditimbulkan oleh pengakfiran), maka pengkafiran lebih utama lagi.

Oleh karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memperingatkan perbuatan menghukum seseorang dengan kekafiran padahal ia tidaklah demikian, beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya 'wahai kafir' maka sungguh (perkataanya) kembali kepada salah satu dari mereka jika ia berkata benar, jika tidak maka akan kembali padanya" [Muttafaq 'alaihi dari Ibnu Umar] [1]

Telah disebutkan di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah yang bisa dipahami bahwasanya perkataan, perbuatan atau keyakinan ini merupakan kekufuran, akan tetapi pelakunya tidak divonis kafir karena adanya penghalang. Hukum ini sebagaimana hukum-hukum lain yang tidak akan bisa sempurna kecuali dengan adanya sebab, syarat dan tidak adanyanya penghalang. Contohnya dalam masalah warisan, di antara sebab seseorang menerima warisan adalah karena hubungan kekeluargaan, namun terkadang ia tidak mendapatkan warisan karena adanya penghalang, seperti perbedaan agama. Begitu pula kekafiran ia dibenci karena perbuatannya tapi tidak dikafirkan.

Terkadang seorang muslim mengucapkan kalimat kufur karena meluapkan kegembiraan, kemarahan atau semisalnya tetapi ia tidak divonis kafir –karena ia tidak bermaksud demikian- seperti kisah seorang yang berkata : "Wahai Allah, engkau adalah hambaku sedangkan aku adalah tuhanmu, ia telah salah karena meluapnya kegembiraannya" [Diriwayatkan oleh Anas bin Malik] [2]

Terburu-buru dalam hal mengkafirkan memberikan dampak yang sangat berbahaya seperti penghalalan darah dan harta, tercegah atas warisan, batalnya pernikahan serta selainnya yang meupakan dampak kemurtadan.

Bagaimana bisa hal itu dibenarkan atas seorang mukmin, hanya karena syubhat yang rendah (ringan) ?

Jika hal ini terjadi kepada pemimpin maka akan lebih parah lagi, ia akan berlaku sewenang-wenang, mengangkat senjata, merebaknya kekacauan, tertumpahnya darah dan kerusakan peduduk serta negeri. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang, kita untuk menentang para pemimpin, beliau bersabda.

"Artinya : …… kecuali jika kalian melihat kekufuran yang jelas, kalian memiliki hujjah dari Allah" [Muttafaq 'alaihi dari Ubadah] [3]

Perkataan beliau, "kecuali jika kaian melihat". Tidaklah cukup hanya karena persangkaan dan kabar yang beredar.

Perkataan beliau, "kekufuran" : Tidaklah cukup hanya dengan kefasikan –walaupun besar- seperti juga kezhaliman, minum khamr, bermain judi dan segala bentuk keharaman.

Perkataan beliau, "jelas". Tidaklah cukup jika bukan kufur yang jelas atau yang sharih (terang).

Perkataan beliau, "kalian memiliki hujjah dari Allah" bahwasanya harus dengan dalil yang sharih (terang) yaitu yang jelas serta tetap dalilnya dan tidaklah cukup dengan dalil yang memiliki sanad yang lemah dan tidak pula dalil yang rancu (tidak jelas).

Perkataan beliau, "dari Allah" bahwasanya tidak bisa dijadikan dalil (ibrah) perkataan seorang ulama walaupun ia telah mencapai derajat yang tinggi dalam ilmu dan amanah, jika perkataanya tersebut bukan berdasarkan dalil yang sharih (terang) lagi benar dari Kitabullah dan Sunnah RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ukuran ini menujukkan bahwasanya permasalahan tersebut sangat penting.

Kesimpulan : Sesungguhnya tergesa-gesa dalam mengkafirkan memiliki bahaya yang besar sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Katakanlah : Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alas an yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui" [Al-A'raf : 33]

Kedua.
Akibat yang ditimbulkan oleh keyakinan yang salah ini seperti penghalalan darah, terinjak-injaknya kehormatan, terampasnya harta secara khusus atau umum, pemboman pemukiman dan kendaraan, dan peledakan gedung-gedung. Kesemuanya ini –dan yang semisalnya- diharamkan menurut syariat (ijma kaum muslimin) karena menjadi penyebab hilangnya hak orang, yang tidak berdosa, hilangnya hak harta, hilangnya hak rasa aman dan menetap, dan haknya orang-orang yang damai lagi sentosa yang hidup di perumahan dan lingkungan mereka, hilangnya hak mendapatkan suasana pagi dan sore hari, dan hilannya kepentingan-kepentingan umum yang harus ada pada manusia.

Islam menjaga harta-harta kaum muslimin, kehormatan, badan (jiwa) dan mengharamkan perbuatan merampasnya serta sangat menekannkan hal-hal tersebut. Termasuk hal terakhir yang disampaikan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya :

"Artinya : Bahwasanya darah, harta, dan kehormatan kalian aku haramkan seperti haramnya hari ini, bulan ini dan di negeri kalian ini' kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Apakah aku telah menyampaikannya ? Ya Allah saksikanlah" [ Muttafaq 'alaihi dari Abi Bakrah] [4]

Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Setiap muslim dengan muslim yang lain diharamkan ; darahnya, hartanya serta kehormatannya" [Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah] [5]

Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Takutlah kalian akan kezhaliman karena kezhaliman adalah kegelapan pada hari Kiamat" [Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir] [6]

Allah juga telah menjanjikan adzab yang pedih bagi siapa saja yang membunuh nyawa yang tidak berdosa, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang hak orang-orang mukmin.

"Artinya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, keka ia didalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya" [An-Nisa : 93]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'la berfirman tentang orang-orang kafir –yang memiliki perjanjian perlindungan dalam hukum pemubunuhan tidak disengaja-

"Artinya : Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin" [An-Nisa : 92]

Dan jika membunuh seorang kafir yang memiliki perlindungan terhadap kemanannya saja dikenakan diyat dan kafarat, bagaimana jika ia (kafir) dibunuh secara sengaja ? Jika demikian tindakan tersebut lebih parah dan dosanya lebih besar.

Dan telah shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang membunuh orang yang dalam perjanjian maka ia tidak akan mencium bau surga" [Muttafaq 'alaihi dari Abdullah bin Amr] [7]

Ketiga.
Bahwasanya setelah Majelis Kibarul Ulama menjelaskan hukum mengkafirkan manusia tanpa didasari oleh petunjuk dari kitab Allah dan Sunnah RasulNya serta bahaya memutlakkan hal tersebut sehingga menimbulkan pengaruh yang buruk, maka diumumkan kepada dunia bahwasanya Islam berlepas diri dari orang yang berkeyakinan salah seperti ini, dan hal-hal yang terjadi di beberapa negeri seperti pertumpahan darah orang tak berdosa, peledakan perumahan dan kendaraan serta bangunan-bangunan milik sawasta maupun pemerintah dan penghancuran gedung-gedung merupakan tindakan kriminalitas dan Islam berlepas darinya.

Begitulah sikap seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir yaitu berlepas diri darinya. Sesungguhnya tindakan tersebut datang dari orang yang memiliki pemikiran menyimpang serta aqidah yang sesat. Ia memikul dosa dan kejahatannya sendiri, dan tidak dipandang perbuatannya oleh Islam dan kaum muslimin yang mengikuti petunjuk Islam berpegang teguh kepada Kitabullah dan As-Sunnah serta berpegang kepada tali Allah yang kokoh. Perbuatan tersebut murni tindakan kriminalitas yang ditolak oleh syari'at dan fitrah. Oleh sebab itu nash syariat telah mengharamkannnya sebagai peringatan dari berkawan dengan pelaku tindakan tersebut.

"Artinya : Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu) ia berjlalan di bumi untuk mengdakan kerusakan padanya, dan merusak tanaman-tanaman dam binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan padanya , dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan" [Al-Baqarah : 204-206]

Wajib bagi setiap muslimin di mana saja berada untuk saling menasehati dalam kebenaran, tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, memerintahkan yang baik dan mencegah yang mungkar dengan cara hikmah dan pelajaran yang baik dan berdebat dengan cara yang paling baik, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya [Al-Maidah : 2]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka ta'at kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" [At-Taubah : 71]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran" [Al-Ashr : 1-3]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Agama itu nasehat" (tiga kali), dikatakan : bagi saiapa, Ya Rasulullah ? Ia bersabda : "Bagi Allah, kitabNya, Rasul-RasulNya, pemimpin kaum muslimin dan manusia secara umum" [Telah lewat Takhrijnya]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling mencintai, mengasihi, dan saling menyayangi, bagaikan satu tubuh apabila adal satu bagian tubuh yang sakit maka akan menjalar kebagian tubuh yang lain sehingga turut tidak bisa tidur dan merasa demam" [8]

Ayat-ayat dan hadits-hadits –yang bermakna seperti ini- banyak sekali.

Kita memohon kepada Allah dengan namaNya yang indah dan sifatNya yang tinggi, agar Dia mengangkat bencana dari kaum muslimin, membeerikan petunjuk kepada para pemimpin yang padanya kebaikan penduduk dan negeri, serta menumpas kerusakan beserta pelakunya, dan semoga Allah menjadikan para pemimpin sebagai penolong agamaNya, meningggikan kalimatNya dan semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin –seluruhnya- di setiap tempat dan semoga Allah menjadikan mereka penolong kebenaran.

Sesungguhnya Allah pemilik yang demikian itu serta berkuasa atasnya. Semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]

Solusi Terorisme Menurut Pandangan Islam



Oleh
Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhaly




Sesungguhnya solusi atau penyembuhan terhadap penyakit ini bahkan untuk membentengi diri darinya adalah nasehat Islam yang lurus yang tiada melakukan dengan baik akan nasehat itu kecuali ulama Salaf Ar-Rabbani yang mana mereka telah menyampaikan nasehat dan bimbingannya kepada manusia dan memperingatkan serta menunjuki mereka kepada jalannya para nabi dan rasul yang mulia, yang Allah telah utus mereka sebagai penyeru dan pengajar kebaikan bagi manusia. Jalan itu adalah wahyu ilahi yang dengannya tersucikan hati dari penyakit-penyakitnya dan tenangnlah jiwa dari kebingungannya dan kegoncangan, kecuali orang yang memang dikusai oleh nafsu angkara murka dan telah ditetapkan di dalam Lauhul Mahfudz sebagai orang yang sesat. Sesungguhnya hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk” [Al-Qashash : 56]

Dan kapanpun peringatan dan buku-buku tidak membawa manfaat maka Allah akan menjadikan pedang kebenaran yang bermanfaat bagi orangnya yang telah Allah letakkan di tangan penguasa muslim di muka bumi ini, sebagaimana terdapat dalam riwayat hadits yang panjang diantaranya sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Hendaklah kamu ambil di atas tangan orang yang jelek dan hendaklah kamu berdiam di atas al-haq dengan sebenar-benarnya, atau Allah akan palingkan hati sebagian kalian atas sebagian yang lain atau sungguh akan melaknat kalian sebagaimana mereka telah dilaknat”.

Dan belum hilang dari pikiran bahwa masyarakat mempunyai peran penting di dalam melakukan tindakan preventif dan penyembuhan terhadap wabah penyakit terorisme, hanya saja tidaklah masyarakat akan mendapatkan pengaruh dan dampak yang baik kecuali apabila masyarakat tersebut menghiasi diri mereka dengan fitrah (aqidah,-pent) yang bersih dan jernih serta pemikiran Islam yang lurus, adapun jika kenyataannya yang ada dalam masyarakat itu bertabrakan dengan kondisi yang diatas, sesungguhnya seorang yang tidak mempunyai apa-paa tidaklah ia dapat memberikan sesuatu.

Ringkas pembicaarn wahai orang-orang yang mencintai kebaikan untuk orang lain bahwasanya solusi satu-satunya untuk penyakit terorisme di negeri-negeri Islam berada di tangan orang-orang yang mempunyai aqidah shahihah yang bersih dan murni di bawah naungan wahyu ilahi yang dibawa dan disampaikan oleh orang yang mau memahami maknanya dan yang baik penyampaiannya, dan sungguh para dokter mereka itu adalah waliyul amri dari kalangan ulama rabbani dan para pemimpin yang shalih kemudian masyarakat dengan segala lapisannya, kecil atau besar dalam dan luar yang tersifati dengan sifat yang disebutkan terdahulu. Firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapatkan petunjuk dan barangsiapa yang disesatkan maka kamu tak akan mendapatkan seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya” [Al-Kahfi : 17]

Adapun solusi terorisme di negeri-negeri kafir, maka pijakannya kepada apa yang mereka ridhai untuk diri mereka sendiri yaitu undang-undang dasar (negeri tersebut) jika diwujudkan sesuatu untuk menolak kemudharatan maka haruslah ia mempunyai kekurangan, terutama akan bertambah parahnya penyakit terorisme di negeri mereka serta semakin meluas dan saling mewarisinya dengan terang-terangan karena mereka tidak percaya akan kebesaran Allah dan Dia yang telah menciptakan mereka dalam beberapa tingkatan kejadian.

Merupakan perkara yang amat sangat disayangkan bahwa mayoritas negeri Islam telah mengikuti jejak negeri-negeri kafir dalam penegakkan hukum undang-undang dasarnya yaitu dalam menyelesaikan berbagai macam problematikanya, yang tidak diperkenankan untuk berhukum dengan undang-undang dasar (yang dibuat oleh manusia), bahkan wajib menggunakan hukum yari’at Allah yang sempurna lagi suci ini. Diakarenakan negeri-negeri Islam itu ber-intimaa (menyandarkan dirinya) kepada Islam dan berbangga diri dengannya hanya dalam syiar-syiarnya, akan tetapi kenyataan dari pelaksanaan hukum-hukumnya dalam menyelesaikan berbagai problem meniru dan mengadopsi dari orang-orang kafir. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.

[Disalin dari kitab Al-Irhab Wa Atsaruhu Alal Afrad Wal Umam, Edisi Indonesia Terorisme Dalam Tinjauan Islam, Penulis Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhaly, Penerjemah Hannan Hoesin Bahanan, Penerbit Maktabah Salafy Press]


dalam bahasa lainnya:

http://almanhaj.or.id/
http://melayuholykoran.blogspot.com/
http://qurangermany.blogspot.com/
http://holyquranurdu.blogspot.com/
http://coranspain.blogspot.com/
http://alquranserb.blogspot.com/
http://rusiaquran.blogspot.com/
http://holyquranhindi.blogspot.com/
http://coranfranche.blogspot.com/
http://al-quranbahasa.blogspot.com/
http://melayuholykoran.blogspot.com/
http://muqaddasquran.blogspot.com/
http://albamiaquran.blogspot.com/
http://kuran-kerimal.blogspot.com/
http://quranfarsi.blogspot.com/
http://qurangermany.blogspot.com/
http://holyquranurdu.blogspot.com/
http://coranspain.blogspot.com/
http://al-quranbahasa.blogspot.com/
http://www.allvoices.com/users/yusufagusno
http://holykoranenglish.blogspot.com/
http://kekabah.blogspot.com/
http://travelandhealthnews.blogspot.com
http://entertainmentandgetextramoney.blogspot.com
http://mjusuf.blogspot.com/
http://computer-internet-usaha.blogspot.com/
http://computer-internet-3d-animationsetc.blogspot.com/
http://newsvideo-photo.blogspot.com/
http://allsportcourseskursusolahraga.blogspot.com/
http://computer-internet-bussines.blogspot.com/
http://education-pendidikan-online.blogspot.com/
http://jobvacancieslowongankerja.blogspot.com/
http://soccercoursessepakbola.blogspot.com/
http://moviemusicfilmmusik.blogspot.com/
http://languagecourseskursusbahasa.blogspot.com/
http://cookreciperesepmasakan.blogspot.com/
http://clickbankbussinesbankdatabisnis.blogspot.com/
http://entertainmentandgetextramone.blogspot.com
http://al-quranbahasa.blogspot.com/


sumber:  http://almanhaj.or.id/

No comments:

Post a Comment