Friday, January 4, 2013

SYARIAT ISLAM MEMBERIKAN SOLUSI DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN






SYARIAT ISLAM MEMBERIKAN SOLUSI DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Islam adalah agama yang sempurna. Islam mengatur seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. Islam juga menjelaskan dan memberikan solusi terhadap seluruh problematika kehidupan, baik dalam masalah ’akidah, ibadah, moral, akhlak, muamalah, rumah tangga, bertetangga, politik, kepemimpinan, mengentaskan kemiskinan dan lainnya. Pembahasan kali ini adalah Islam mengentaskan kemiskinan.

Islam berusaha mengatasi kemiskinan dan mencari jalan keluarnya serta mengawasi kemungkinan dampaknya. Tujuannya, untuk menyelamatkan ’akidah, akhlak, dan amal perbuatan; memelihara kehidupan rumah tangga, dan melindungi kestabilan dan ketentraman masyarakat, di samping untuk mewujudkan jiwa persaudaraan antara sesama kaum Muslimin. Karena itu, Islam menganjurkan agar setiap individu memperoleh taraf hidup yang layak di masyarakat.

Secara umum, setiap individu wajib berusaha untuk hidup wajar, sesuai dengan keadaannya. Dengan hidup tenteram, ia dapat melaksanakan perintah-perintah Allah Azza wa Jalla , sanggup menghadapi tantangan hidup, dan mampu melindungi dirinya dari bahaya kefakiran, kekufuran, kristenisasi, dan lainnya.

Tidak bisa dibenarkan menurut pandangan Islam adanya seseorang yang hidup di tengah masyarakat Islam dalam keadaan kelaparan, berpakaian compang-camping, meminta-minta, menggelandang atau membujang selamanya.

Jadi, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah, orang kaya, dan kaum Muslimin untuk menolong saudaranya agar mencapai taraf kehidupan layak? Dan bagaimana peran Islam dalam meningkatkan taraf hidup mereka?

Dalam memberikan jaminan bagi umat Islam menuju taraf hidup yang terhormat, Islam menjelaskan berbagai cara dan jalan. Di antaranya sebagai berikut:

1. BEKERJA.
Setiap orang yang hidup dalam masyarakat Islam diwajibkan bekerja atau mencari nafkah. Mereka juga diperintahkan agar berkelana di muka bumi ini serta makan dari rezeki Allah Azza wa Jalla . Allah Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

”Dia-lah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” [al-Mulk/67:15]

Mencari nafkah merupakan senjata utama untuk mengatasi kemiskinan. Ia adalah sarana pokok untuk memperoleh kekayaan serta merupakan faktor dominan dalam memakmurkan dunia. Dalam Islam, seorang buruh tidak boleh dihalang-halangi untuk menerima upah kerjanya. Bahkan ia harus menerima upah sebelum keringatnya kering.

Islam memberikan motivasi yang mendorong gairah kerja dan berusaha, serta menggugah kesadaran untuk bepergian di atas permukaan bumi ini.

Ada sekelompok orang yang enggan dan malas bekerja dengan dalih ”Bertawakal kepada Allah Azza wa Jalla ”. Pendirian seperti ini tidak dibenarkan oleh Islam. Bertawakal kepada Allah Azza wa Jalla bukan berarti diam dan tidak bekerja. Tawakal adalah berusaha, berikhtiar sambil berdo’a dan menggantungkan harapan hanya kepada Allah Azza wa Jalla saja. Sebagai Muslim, hendaklah kita berpedoman kepada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada seseorang yang membiarkan untanya terlepas, tanpa diikat, dengan dalih bertawakal kepada Allah. Nabi n menegurnya dengan mengatakan:

إِعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ

Ikatlah dulu untamu itu kemudian baru engkau bertawakkal.[1]

Ini berarti tawakal itu dilakukan sesudah berusaha mencari rezeki.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَـا يَرْزُقُ الطَّيْرَ ، تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوْحُ بِطَانًا

Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sungguh-sungguh tawakal kepada-Nya, sungguh kalian akan diberikannya rezeki oleh Allah sebagaimana Dia memberikan rezeki kepada burung. Pagi hari burung itu keluar dalam keadaan perut kosong, lalu pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.”[2]

Demikian pula para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka hidup dengan berdagang, baik di laut maupun di darat. Mereka bekerja sesuai dengan keahliannya. Sesungguhnya Allah telah menciptakan bumi dan memberkahi di dalamnya, melengkapinya dengan bahan-bahan makanan, perbekalan-perbekalan, dan sumber-sumber kekayaan di dalam bumi maupun dipermukaannya, untuk kebutuhan hidup hamba-hamba-Nya. Allah Azza wa Jalla menerangkan hal ini dalam banyak ayat, di antaranya dalam Surat al-A’raaf/7 ayat 10; al-Israa'/17 ayat 70; Ghaafir/40 ayat 64); Huud/11 ayat 6)dan lain-lain.

Sunnatullâh telah berlaku bagi semua makhluk, bahwa segala rezeki yang terkandung di dalam bumi, bahan-bahan makanan yang telah disiapkan, serta sumber-sumber kekayaan yang menyenangkan, semuanya itu tidak akan dapat diperoleh, melainkan harus dengan kerja keras dan usaha sungguh-sungguh. Oleh karena itu, Allah Azza wa Jalla sering memerintahkan agar manusia berusaha, begitu juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا ، ؛ فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَـهِيْمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

Tidak seorang Muslim pun yang menaburkan benih atau menanam tanaman, lalu seekor burung, seseorang manusia, atau seekor binatang, makan sebagian darinya, melainkan akan dinilai sebagai sedekah baginya.[3]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Tidak ada suatu makanan yang lebih baik bagi seseorang (selain) daripada apa yang dihasilkan oleh karya tangannya sendiri.[4]

Dalam sabda beliau n yang lain :

َلأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ حَطَبٍ عَلَىٰ ظَهْرِهِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ

Sungguh, seseorang dari kalian mengambil tali lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya (kehormatannya), itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, mereka memberinya atau tidak memberinya.[5]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya memberikan penjelasan yang teoritis semata. Beliau menampilkan contoh yang praktis (dengan perbuatan), sebagaimana halnya para rasul mulia yang lainnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Allah Azza wa Jalla tidak mengutus seorang nabi, melainkan dia itu menggembala kambing.” Para Sahabat bertanya, ”Dan engkau juga, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, ”Ya, saya menggembala ternak penduduk Mekah dengan upah beberapa qirâth.”[6]

Demikian, setiap anggota masyarakat Islam harus bertanggung jawab mengatasi segala rintangan agar terwujud kesejahteraan hidup baik secara individual maupun untuk masyarakat. Di antara bentuk tanggung jawab itu adalah mengusahakan terbukanya lapangan kerja di semua bidang yang selalu didambakan seluruh umat setiap saat. Mereka juga berkewajiban mempersiapkan tenaga-tenaga ahli untuk mengurus dan memeliharanya. Ini semua adalah kewajiban bersama (fardhu kifâyah) bagi umat Islam. Bila sebagian telah melaksanakannya, lepaslah dosa dan tanggung jawab seluruh umat. Tetapi, bila tidak ada seorang pun yang melaksanakannya maka seluruh umat memikul dosanya, khususnya pemerintah (ulil amri) dan orang-orang kaya (konglomerat).

2. MENCUKUPI KELUARGA YANG LEMAH
Salah satu konsep syari’at Islam adalah bahwa setiap individu harus menanggulangi kemiskinan dengan mempergunakan senjatanya, yaitu dengan berusaha. Namun di balik itu, juga harus ada usaha untuk menolong orang-orang lemah yang tidak mampu bekerja.

Konsep yang dikemukakan untuk menanggulangi hal itu ialah dengan adanya jaminan antar anggota keluarga. Islam memerintahkan anggota keluarga saling menjamin dan mencukupi. Sebagian meringankan penderitaan anggota yang lain. Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, : ”...Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut Kitab Allah...” [al-Anfâl/8:75]

Islam mewajibkan orang-orang kaya agar memberikan nafkah kepada keluarganya yang miskin. Ini berarti Islam telah meletakkan modal pertama bagi terciptanya jaminan sosial. Nafkah itu bukan hanya sekedar anjuran yang baik, tapi merupakan satu kewajiban dari Allah Azza wa Jalla untuk dilakasanakan. Syari’at Islam juga telah merinci ketentuan-ketentuannya dalam bab nafkah kepada keluarga. Hal ini tidak terdapat pada syari’at-syari’at yang terdahulu, juga tidak terdapat dalam undang-undang modern dewasa ini.

Karena itu, sebagian hak setiap orang miskin yang Muslim adalah mengajukan tuntutan nafkah kepada keluarganya yang kaya. Hal ini didukung oleh undang-undang dan peraturan-peraturan Islam, yang sampai saat ini kedudukannya masih berpengaruh di forum persidangan dan mahkamah-mahkamah syar’iyyah.

3. ZAKAT
Islam tidak bersikap acuh tak acuh dan membiarkan nasib fakir miskin terlantar. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menetapkan bagi mereka suatu hak tertentu yang ada pada harta orang-orang kaya, dan suatu bagian yang tetap dan pasti yaitu zakat. Sasaran utama zakat adalah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang miskin.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha mengetahui, Maha bijaksana. [at-Taubah/9:60]

Fakir miskin merupakan kelompok yang harus diutamakan dalam pembagian zakat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kelompok lain yang berhak atas zakat tersebut. Fakir miskinlah sasaran utamanya. Ketika Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu ditugaskan ke Yaman untuk berdakwah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:“Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka ajaklah mereka agar bersaksi bahwa tidak ada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah”. (Pada lafazh lainnya: ‘Maka yang pertama kali engkau dakwahkan kepada mereka adalah beribadah kepada Allah semata.) (Pada lafazh lainnya lagi: ‘Supaya mereka menjadikan Allah sebagai satu-satunya yang berhak diibadahi). Apabila mereka mentaatimu karena yang demikian itu (dalam riwayat lain: ”apabila mereka telah mentauhidkan Allah Azza wa Jalla ), maka beritahukanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka mentaatimu karena yang demikian itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah yang diambil dari orang-orang yang kaya di antara mereka; lalu dibagikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka. Jika mereka mentaatimu karena yang demikian itu, maka jauhilah olehmu harta-harta mereka yang baik dan takutlah kamu terhadap do’a orang yang dizhalimi, karena tidak ada hijab antara do’a orang yang dizhalimi dengan Allah.”[7]

Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa sedekah (zakat) yang wajib ini harus dipungut dari orang-orang kaya kemudian dibagikan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka itu juga. Dalam hadits ini juga terdapat isyarat bahwa dalam pengelolaan zakat itu perlu ada petugas khusus untuk memungutnya dari orang-orang kaya dan membagikan kepada orang-orang miskin.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah berkata, ”Berdasarkan hadits tersebut, Imamlah (penguasa) yang berwenang untuk mengelola urusan zakat, memungut, dan menyalurkannya secara langsung ataupun dengan perantaraan wakil-wakilnya. Barangsiapa di antara mereka menolak, maka bisa dipungut secara paksa.”[8]

Usaha Islam dalam menanggulangi kemiskinan itu bukanlah suatu usaha yang sambil lalu, temporer, atau setengah-setengah. Pemberantasan kemiskinan, bagi Islam, justru merupakan salah satu asas yang khas dengan sendi-sendi yang kokoh. Tidak mengherankan kalau zakat yang telah dijadikan oleh Allah sebagai sumber jaminan hak-hak orang-orang fakir miskin itu tersebut ditetapkan sebagai rukun Islam yang ketiga.

• Hukuman Bagi Orang Yang Tidak Membayar Zakat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hukuman di dunia bagi kaum yang tidak menunaikan zakat, yaitu Allah Azza wa Jalla akan menimpakan kepada mereka kemarau yang panjang dan kelaparan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

...وَلَـمْ يَـمْنَعُوْا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوْا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَـاءِ وَلَوْ لاَ الْبَهَائِمُ لَـمْ يُـمْطَرُوْا

Dan tidaklah mereka menahan zakat harta-harta mereka, melainkan hujan dari langit akan ditahan bagi mereka. Dan seandainya tidak ada binatang-binatang niscaya hujan tidak akan diturunkan kepada mereka.[9]

Zakat dalam pandangan Islam, adalah suatu hak, atau suatu utang yang menjadi beban bagi orang kaya untuk dibayarkan kepada golongan-golongan yang lemah dan yang berhak menerimanya. Zakat juga merupakan haqqun ma’luum (suatu hak tertentu), maksudnya, tertentu jumlahnya dan ukurannya, yang diketahui oleh orang yang berkewajiban menunaikan zakat, dan juga oleh orang yang berhak menerimanya. Yang menetapkan dan membatasi ketentuan ini adalah Allah Azza wa Jalla .

• Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Al-Qur-an telah menjelaskan golongan-golongan dan sektor-sektor yang berhak menerima zakat. Hal ini sebagai bantahan terhadap orang-orang munafik yang sangat berambisi mendapatkan bagian zakat dengan menempuh jalan yang tidak halal. Mereka sangat dendam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau tidak menghiraukan mereka. Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya : ”Dan di antara mereka ada yang mencelamu tentang (pembagian) sedekah (zakat); jika mereka diberi bagian, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi bagian, tiba-tiba mereka marah.” [at-Taubah/9: 58]

• Orang-Orang Yang Menjaga Kehormatannya Lebih Diutamakan Dalam Menerima Zakat
Karena kekeliruan dalam penyajian dan penerapan ajaran-ajaran Islam, banyak manusia menyangka bahwa yang dimaksud dengan orang-orang fakir dan miskin yang berhak menerima zakat itu adalah mereka yang biasa menganggur atau para pengemis yang biasa menunjuk-nunjukkan kemelaratan dan kemiskinannya. Barangkali gambaran orang miskin yang semacam inilah; yang menjadi kesalah-pahaman dalam pikiran kebanyakan orang sejak lama. Karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perbaikan; antara lain dengan sabdanya: ”Bukanlah yang dinamakan miskin itu orang-orang yang membutuhkan sebiji atau dua biji kurma, dan bukan pula sesuap atau dua suap makanan. Tetapi sesungguhnya yang dinamakan miskin itu adalah orang-orang yang memelihara kehormatan dirinya. Bacalah jika kalian mau, ’Mereka tidak meminta kepada orang-orang dengan cara paksa [al-Baqarah/2: 273].’”[10]

Yang dimaksud dengan ”mereka tidak meminta-minta kepada manusia secara paksa” ialah mereka yang tidak memaksa dalam meminta-minta dan tidak menyusahkan orang lain dalam hal yang sebenarnya mereka sendiri sama sekali tidak membutuhkan. Sesungguhnya orang yang meminta-minta kepada orang lain, padahal apa yang dimintanya itu sudah ada pada dirinya, berarti orang itu telah melakukan ilhaaf (meminta dengan paksa).

Minta-minta kepada orang lain tanpa ada kebutuhan atau untuk memperkaya diri adalah diharamkan dalam Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَـهُمْ تَكَثُّرًا ، فَإِنَّـمَـا يَسْأَلُ جَـمْرًا ، فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

Barangsiapa meminta harta kepada orang lain untuk memperkaya diri, maka sungguh, ia hanyalah meminta bara api, maka silakan ia meminta sedikit atau banyak.”[11]

• Orang Yang Kuat Dan Sanggup Bekerja Tidak Berhak Menerima Zakat
Ada sebagian orang yang memiliki pemahaman keliru sehingga mereka menyangka bahwa zakat itu melindungi pengangguran. Padahal Islam tidak menghendaki demikian.

Karena itu, orang yang kuat lagi sanggup bekerja diharuskan aktif berusaha dan bekerja. Ia harus diberi kesempatan bekerja sehingga ia dapat mencukupi kebutuhan hidupnya dengan tenaga dan keringatnya sendiri.

Secara tegas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَـحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِيْ مِرَّةٍ سَوِيٍّ

Tidak halal sedekah itu, bagi orang yang kaya dan juga bagi orang yang kuat lagi sehat.[12]

Yang dimaksud orang yang kuat ialah orang yang fisiknya masih memungkinkan bekerja. Sedangkan yang dimaksud sehat ialah orang yang anggota badannya normal dan sempurna.

Zakat marupakan satu sistem jaminan sosial yang pertama kali di dunia.

Sebenarnya, zakat merupakan suatu perundang-undangan yang konsepsional yang pertama kali ada, dalam membina terwujudnya suatu jaminan sosial. Zakat tidak berpegang pada bantuan-bantuan (dana-dana) individual secara sukarela, tetapi berpijak pada bantuan-bantuan yang ditangani pemerintah secara rutin dan tertib. Bantuan-bantuan itu dapat mewujudkan kesejahteraan setiap insan yang membutuhkan, baik kebutuhan sandang, pangan, papan, maupun kebutuhan-kebutuhan hidup yang lain.

Inilah sistem jaminan sosial menurut Islam, yang belum pernah disentuh oleh alam pikiran dunia Barat. Masyarakat Eropa baru mengenal sistem itu akhir-akhir ini. Itu pun belum bisa menyamai taraf jaminan sosial Islam. Dengan jaminan sosial Islam, setiap individu mampu mewujudkan kesejahteraan secara sempurna bagi pribadi maupun keluarga. Hal semacam ini tidak kita temukan dalam sistem jaminan sosial model Barat.

4. KEHARUSAN MEMENUHI HAK-HAK SELAIN ZAKAT
Di samping zakat, masih ada hak-hak material yang lain, yang wajib dipenuhi oleh orang Islam, karena berbagai sebab dan hubungan. Hak bertetangga.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ بِـمُؤْمِنٍ مَنْ بَاتَ شَبْعَانَ وَجَارُهُ إِلَـىٰ جَنْبِهِ جَائِعٌ وَهُوَ يَعْلَمُ

Tidak patut dinamakan orang yang beriman, orang yang tidur malam dalam keadaan kenyang sedangkan tetangganya yang berada di sampingnya menderita lapar, padahal ia mengetahuinya.[13]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Dzar Radhiyallahu anhu,

إِذَا طَبَخْتَ فَأَكْثِرِ الْـمَرَقَ ، ثُمَّ انْظُرْ بَعْضَ أَهْلِ بَيْتِ جِيْرَانِكَ فَاغْرِفْ لَهُ مِنْهَـا

Apabila engkau memasak sop, perbanyaklah kuahnya, kemudian engkau perhatikan di antara keluarga tetanggamu, lalu antarkanlah sebagian kepadanya.[14]

a). Korban Hari Raya Haji
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَـمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa mempunyai kemampuan untuk berkurban, lalu ia tidak melakukannya, maka hendaklah ia jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.”[15]

b). Kafarat Sumpah
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya : “…Maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya…” [al-Mâ-idah/5:89]

c). Kafarat Dzihar
Barangsiapa mengatakan kepada istrinya, “Engkau bagiku seperti ibuku,” maka ucapannya itu menyebabkan ia menjadi haram mencampuri istrinya sebelum ia melunasi kafaratnya, yaitu memerdekakan seorang hamba sahaya; jika tidak mampu, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut; atau jika tidak mampu, ia harus memberi makan kepada enam puluh orang miskin [al-Mujâdilah/58:1-4]

d). Kafarat karena bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan.
Orang yang bersetubuh di siang hari Ramadhan wajib membayar kafarat. Kafaratnya sama dengan kafarat mendzihar istri. [lihat haditsnya: Shahîh al-Bukhâri (no. 1936) dan Shahîh Muslim (no. 1111)]

e). Fidyah orang yang lanjut usia dan wanita hamil serta menyusui yang tidak sanggup berpuasa.
Ketiga golongan di atas jika tidak sanggup berpuasa maka mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya itu dengan memberikan makan kepada satu orang miskin setiap harinya. [Lihat al-Baqarah/2:184]

f). Hak tanaman pada saat mengetam
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya : ”Dan Dia-lah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [al-An’âm/6:141]

Dalam menafsirkan pengertian hak di sini, Ibnu ’Umar z berkata, ”Adalah para Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka memberikan sesuatu selain zakat.”[16]

g). Hak mencukupi fakir miskin.
Ini adalah yang terpenting dari hak-hak tersebut.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ الْـمُؤْمِنِيْنَ فِـيْ تَوَادِّهِمْ ، وَتَرَاحُمِهِمْ ، وَتَعَاطُفِهِمْ ، مَثَلُ الْـجَسَدِ

“Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta-mencintai, sayang-menyayangi, dan saling menaruh rasa simpati adalah seperti satu tubuh, ...”[17]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلسَّاعِيْ عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْـمِسْكِيْنِ كَالْـمُجَاهِدِ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ

Orang yang membantu kebutuhan para janda dan orang-orang miskin kedudukannya seperti orang yang berjihad di jalan Allah.[18]

• Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Memperhatikan Faqir Miskin
Al-Qur`ân telah membebankan di atas pundak setiap orang yang beriman suatu tanggung jawab terhadap orang. Al-Qur`ân menegaskan, mengabaikan orang miskin berarti telah durhaka kepada Allah Azza wa Jalla dan berhak mendapatkan siksa yang pedih. Allah Azza wa Jalla menjelaskan penyebab hukuman keras tersebut dalam firman-Nya, yang artinya : ”Sesungguhnya dialah orang yang tidak beriman kepada Allah yang Maha besar. Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin.” [al-Hâqqah: 33-34]

Selain itu, Allah Azza wa Jalla menyatakan bahwa bersikap kasar terhadap anak yatim dan enggan menggemarkan orang lain memberi makan kepada orang miskin itu termasuk tanda-tanda pendustaan terhadap agama.[19]

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata, ”Dan diwajibkan atas orang-orang kaya di negeri mana saja untuk menanggulangi secara bersama-sama terhadap fakir miskin. Sedangkan pihak penguasa boleh campur tangan untuk menekan mereka dalam melaksanaannya, yaitu apabila harta zakat dan harta-harta kaum Muslimin yang lain tidak cukup untuk mengatasi kebutuhan-kebutuhan mereka. Sehingga kebutuhan pangan mereka yang tidak bisa ditunda-tunda itu dapat dipenuhi. Demikian pula halnya dengan kebutuhan sandang dan papan mereka.”[20]

Beliau berhujjah dengan beberapa dalil di antaranya: Firman Allah Azza wa Jalla dalam Surat an-Nisâ' ayat 36 dan al-Muddatstsir ayat 38-44

Dalam ayat tersebut Allah Azza wa Jalla meletakkan kedudukan memberi makan kepada orang miskin sejajar dengan kewajiban menunaikan shalat.”

Sedang hujjah dari Sunnah di antaranya:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَـمْ يَرْحَمِ النَّاسَ لاَ يَرْحَمْهُ اللهُ

Siapa yang tidak menaruh belas kasihan kepada manusia, maka Allah tidak menaruh belas kasihan kepadanya.[21]

Juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَلْـمُسْلِمُ أَخُو الْـمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ

Orang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Karena itu, janganlah berlaku zhalim kepadanya dan jangan membiarkan ia terlantar.[22]

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata, ”Barangsiapa membiarkan saudaranya dalam keadaan lapar dan tidak berpakaian, padahal ia mampu untuk memberi makan dan pakaian kepadanya, berarti ia telah membiarkan saudaranya terlantar.”[23]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ مَعَهُ فَضْلُ ظَهْرٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَىٰ مَنْ لاَ ظَهْرَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَ لَهُ فَضْلٌ مِنْ زَادٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَىٰ مَنْ لاَ زَادَ لَهُ

Barangsiapa mempunyai kelebihan tenaga, maka hendaklah ia berikan kepada orang yang tidak mempunyai tenaga, dan barangsiapa mempunyai kelebihan bekal, maka hendaklah ia berikan kepada orang yang tidak mempunyai bekal.

Selanjutnya beliau Shallallahu ’alaihi wa sallam menyebutkan beberapa macam benda sebagaimana yang tersebut sehingga kami tidak menjumpai seorang pun di antara kami yang mempunyai kelebihan hak.[24]

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata, ”Apa yang tersebut di atas adalah ijma’ Sahabat. Dan Abu Sa’id di dalam menyampaikan riwayat tersebut adalah seperti itu, maka kita pun harus demikian, dengan menyebut apa yang terkandung dalam riwayat itu.”[25]

5. SEDEKAH SUKARELA DAN KEBAJIKAN INDIVIDU MUSLIM
Pribadi yang mulia dan Muslim sejati adalah insan yang suka memberikan lebih dari apa yang diminta, suka mendermakan lebih dari apa yang diminta. Ia suka memberikan sesuatu, kendati tidak diminta. Ia suka berderma (memberikan infak) di kala senang maupun susah, secara diam-diam maupun secara terang-terangan. Ia melakukannya bukan karena cinta kemegahan atau kepopuleran dan bukan pula karena takut adanya hukuman dari pihak penguasa.

Sifat-sifat ini serta hal-hal yang memotivasi agar memiliki sifat ini banyak didapatkan dalam al-Qur’an maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , diantaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,

أَيُّكُمْ مَالُ وَارِثِهِ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ مَالِهِ ؟ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا مِنَّا أَحَدٌ إِلاَّ مَالُهُ أَحَبُّ إِلَيْهِ. قَالَ : فَإِنَّ مَالَهُ مَا قَدَّمَ وَمَالَ وَارِثِهِ مَا أَخَّرَ

Siapakah di antara kalian yang mencintai harta ahli warisnya lebih daripada mencintai hartanya sendiri? Mereka menjawab, ”Wahai Rasulullah! Tidak ada seorang pun di antara kami melainkan lebih mencintai hartanya sendiri.” lalu beliau bersabda, ”Sesungguhnya hartanya sendiri itu ialah apa yang telah dipergunakannya (disedekahkannya) dan harta ahli warisnya ialah apa yang ditinggalkannya.[26]

WAKAF SOSIAL
Di antara sedekah yang dicintai Islam adalah sedekah jâriyah, sebab kekal penggunaannya dan abadi manfaatnya. Karena itu, kekal pula pahala yang mengalir kepada si pemberinya, selama sedekah itu masih dimanfaatkan, meski pemberinya sudah meninggal dunia.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ ْالإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ : صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ ، وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ ، وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُوْ لَهُ

Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akannya.[27]

Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu bahwa ayahnya (‘Umar bin al-Khaththâb) ketika mendapat sebidang tanah dari perkampungan Khaibar, ia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah! Saya telah mendapat sebidang tanah di Khaibar, dan selama ini saya tidak pernah mendapat kekayaan yang lebih daripada ini, apa perintah Anda kepadaku dengan tanah itu?” kemudian Nabi menjawab,

إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَـا وَتَصَدَّقْتَ بِهَـا

Bila engkau suka, tahanlah pokoknya, dan engkau sedekahkan dia (wakafkan).

Lalu ‘Umar Radhiyallahu anhu melaksanakan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Ia menyedekahkan tanah itu, dengan ketentuan tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan, dan disediakan untuk kepentingan orang-orang fakir dan kaum kerabatnya, untuk keperluan memerdekakan budak, untuk mencukupi orang-orang lemah, ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), dan orang-orang yang mengurusnya diperbolehkan mengambil bagiannya dengan cara yang patut, serta menikmatinya dengan tidak berlebih-lebihan. (dalam riwayat lain dinyatakan: Boleh mengambil, asal tidak untuk menumpuk-numpuk kekayaannya.)” [28]

Dengan demikian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meletakkan “Dasar Wakaf Sosial” yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Islam sepanjang masa. Peristiwa ini juga merupakan bukti yang nyata, betapa dalamnya rasa kesadaran suka berbuat baik di kalangan kaum Muslimin. Mereka tidak sampai hati membiarkan kekurangan-kekurangan yang diderita oleh masyarakat sehingga mereka mewakafkan sebagian hartanya.

KESIMPULAN
Demikianlah metode-metode yang ditempuh Islam dalam memecahkan problem kemiskinan, yang kemudian disimpulkan menjadi tiga metode:

Metode pertama: Jalan yang khusus, yang harus ditempuh oleh pihak fakir miskin itu sendiri. Fakir miskin wajib melakukan usaha, selama ia masih mempunyai kemampuan dan kesanggupan untuk bekerja. Dalam hal ini, pihak masyarakat, orang yang mampu dan pemerintah berkewajiban memberikan bantuan.

Metode kedua: Jalan ini berpangkal kepada kesediaan masyarakat Islam untuk membantu. Mereka mempunyai tanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan fakir miskin, baik yang merupakan sumbangan wajib misalnya zakat dan kafarat, maupun yang tidak wajib misalnya wakaf dan sedekah.

Metode ketiga: Jalan khusus, yang harus dilakukan oleh orang kaya dan pihak pemerintah. Secara syari’at, pemerintah berkewajiban mencukupi kebutuhan fakir miskin, baik ia seorang Muslim atau bukan (kafir dzimmi), selama ia masih berada di bawah kekuasaan pemerintahan Islam. Sumber-sumber yang dapat dipakai untuk mencukupi kebutuhan ini ialah zakat, ghanimah, harta fa’i, jizyah, barang-barang tidak bertuan, kekayaan negara dari sumber alamnya. Di samping itu juga sumbangan wajib yang ditentukan oleh pemerintah terhadap orang-orang kaya, manakala pemasukan zakat dan sumber-sumber lainnya mengalami kemerosotan.

Wallaahu a’lam.
Mudah-mudahan apa yang kami paparkan bermanfaat dan dapat membantu dalam mengatasi kemiskinan. Kita berdo’a kepada Allah Azza wa Jalla agar kita dijauhkan dari keganasan kefakiran dan kemiskinan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIII/1430/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Hasan: HR. at-Tirmidzi (no. 2517).
[2]. Hadits shahîh: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2344), Ahmad (I/30, 52), Ibnu Mâjah (no. 4164), at-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahîh.” Dishahîhkan juga oleh al-Hâkim (IV/318), dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 310).
[3]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 2320, 6012).
[4]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 2072).
[5]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 1471, 2075).
[6]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 2262) dan Ibnu Mâjah (no. 2149).
[7]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 1395, 1458, 1496, 4347, 7372) dan Muslim (no. 19 (29)).
[8]. Fathul Bâri (III/360).
[9]. Shahîh: HR. Ibnu Mâjah (no. 4019).
[10]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 4539), Muslim (no. 1039 (102)).
[11]. Shahîh: HR. Muslim (no. 1041), Ahmad (II/231), Ibnu Mâjah (no. 1838), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 10767), al-Baihaqi (IV/196), Abu Ya’la (no. 6061), dan Ibnu Hibbân (no. 3284-at-Ta’lîqâtul Hisân).
[12]. HR.Abu Dâwud (no. 1634), at-Tirmidzi (no. 652), dan selainnya.
[13]. Shahîh: HR. al-Bukhâri dalam al-Adâbul Mufrad (no. 112), ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Kabîr (no. 12741), al-Baihaqi dalam Syu’abul imân (no. 5272), dan lainnya. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 149).
[14]. Shahîh: HR. Muslim (no. 2625 (143)).
[15]. Hasan: HR. Ibnu Mâjah (no. 3123), dan lainnya.
[16]. Lihat Tafsîr Ibnu Katsîr (III/348).
[17]. Shahîh: HR. Muslim (no. 2586) dan Ahmad (IV/270). Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 1083).
[18]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 5353), Muslim (no. 2982), dan lainnya.
[19]. Lihat Qs al-Mâ’ûn/107:1-3
[20]. Al-Muhalla (VI/156, masalah ke 725), cet. Dârul Fikr-Beirut.
[21]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 7376), Muslim (no. 2319), dan at-Tirmidzi (no. 1922).
[22]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 2442, 6951).
[23]. Al-Muhalla (VI/157, masalah no. 725).
[24]. Shahîh: HR. Muslim (no. 1728), Abu Dâwud (no. 1663), dan lainnya.
[25]. Al-Muhalla (VI/158 masalah no. 725).
[26]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 6442).
[27]. Hadits Shahîh: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1631), Ahmad (II/372), al-Bukhâri dalam al-Adâbul Mufrad (no. 38), Abu Dâwud (no. 2880), an-Nasâ-i (VI/251), at-Tirmidzi (no. 1376), Ibnu Hibbân (no. 3005-at-Ta’lîqâtul Hisân) dan lainnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Ini adalah lafazh at-Tirmidzi. Lihat Irwâ-ul Ghalîl (no. 1580).
[28]. Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 2737), Muslim (no. 1632), dan lainnya.


KIAT BERTAHAN HIDUP DI MASA SULIT

Oleh
Ustadz Abu Isma'il Muslim Al-Atsari


Dunia adalah negeri ujian. Allah Azza wa Jalla menghendaki keadaan manusia berbeda-beda sebagai ujian. Ada orang Mukmin dan kafir, orang sehat dan sakit, orang kaya dan miskin, dan seterusnya. Makna semua ini, bahwa seseorang itu diuji dengan orang yang tidak seperti dia. Seorang yang kaya contohnya, dia diuji dengan keberadaan orang miskin. Sepantasnya orang kaya tersebut membantunya dan tidak menghinanya. Sebaliknya si miskin juga diuji dengan keberadaan si kaya. Sepantasnya dia tidak hasad terhadap si kaya dan tidak mengambil hartanya dengan tanpa hak. Dan masing-masing berkewajiban meniti jalan kebenaran.

Maka jika kita diuji oleh Allah Azza wa Jalla dengan kemiskinan dan kesulitan hidup, hendaklah kita menyikapinya dengan cara-cara yang telah ditunjukkan oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Di antara kiat-kiat menghadapi keadaan sulit tersebut adalah:

WAJIB BERHUSNU-ZHAN KEPADA ALLAH AZZA WA JALLA
Yang pertama dan utama hendaklah setiap hamba berhusnu-zhan (berprasangka baik) kepada Allah Azza wa Jalla atas musibah dan kesusahan yang menimpanya. Karena sesungguhnya keimanan dan tauhid seseorang tidak akan sempurna kecuali dengan husnu-zhan kepada Allah Azza wa Jalla . Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimîn rahimahullah berkata: "Engkau wajib husnu-zhan kepada Allah Azza wa Jalla terhadap perbuatan-Nya di alam ini. Engkau wajib mengetahui bahwa apa yang Allah Azza wa Jalla lakukan itu merupakan hikmah yang sempurna, terkadang akal manusia memahaminya atau terkadang tidak. Dengan inilah keagungan Allah Azza wa Jalla dan hikmah-Nya di dalam takdir-Nya diketahui. Maka janganlah engkau menyangka bahwa jika Allah Azza wa Jalla melakukan sesuatu di alam ini, adalah karena kehendak-Nya yang buruk. Termasuk kejadian-kejadian dan musibah-musibah yang ada, Allah Azza wa Jalla tidak mengadakannya karena kehendak buruk yang berkaitan dengan perbuatan-Nya. Adapun yang berkaitan dengan makhluk, bahwa Allah Azza wa Jalla menetapkan apa yang Dia kehendaki, itu terkadang menyusahkannya, maka ini seperti firman Allah Azza wa Jalla :

قُلْ مَنْ ذَا الَّذِي يَعْصِمُكُمْ مِنَ اللَّهِ إِنْ أَرَادَ بِكُمْ سُوءًا أَوْ أَرَادَ بِكُمْ رَحْمَةً

Katakanlah: "Siapakah yang dapat melindungi kamu dari (takdir) Allah, jika Dia menghendaki bencana atasmu atau menghendaki rahmat untuk dirimu?" [al-Ahzâb/33:17][1]

BERSABAR
Kemudian senjata hamba di dalam menghadapi kesusahan dalah kesabaran. Sabar adalah sifat yang agung. Sabar menghadapi kesusahan adalah menahan jiwa dari berkeluh-kesah, menahan lisan dari mengadu kepada manusia, dan menahan anggota badan dari perkara yang menyelisihi syari'at. Bagi seorang Mukmin sabar merupakan senjatanya untuk menghadapi kesusahan. Dan hal itu akan membuahkan kebaikan baginya.

Jika kita melihat keadaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya, maka kita akan takjub dengan kesabaran mereka menghadapi kesusahan hidup di dunia ini. Memang mereka layak dijadikan panutan. Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبِيتُ اللَّيَالِيْ الْمُتَتَابِعَةَ طَاوِيًا وَأَهْلُهُ لاَ يَجِدُونَ عَشَاءً وَكَانَ أَكْثَرُ خُبْزِهِمْ خُبْزَ الشَّعِيرِ

Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati beberapa malam berturut-turut dengan keadaan perutnya kosong, demikian juga keluarganya, mereka tidak mendapati makan malam. Dan sesungguhnya kebanyakan rotinya mereka adalah roti gandum. [2]

BERSIKAP QANA’AH
Selain kesabaran, maka sikap yang tidak kalah penting adalah qanâ'ah. Yang dimaksud dengan qanâ'ah adalah ridha terhadap pembagian Allah Azza wa Jalla . Karena sesungguhnya hakekat kaya itu adalah kaya hati, bukan kaya harta. Dan qanâ'ah merupakan jalan kebahagiaan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ

Sesungguhnya telah beruntung orang yang telah masuk agama Islam, diberi kecukupan rizqi, dan Allah menjadikannya qanâ'ah terhadap apa-apa yang telah Dia berikan kepadanya.

Yaitu benar-benar sukses orang yang tunduk kepada Rabbnya, dan dia diberi rizqi halal yang mencukupi keperluan dan kebutuhan pokoknya; dan Allah Azza wa Jalla menjadikannya qanâ'ah terhadap semua yang telah Dia berikan kepadanya.[4]

Imam Ibnu Qudâmah al-Maqdisi rahimahullah berkata: "Ketahuilah bahwa kemiskinan itu terpuji. Namun, sepantasnya orang yang miskin itu bersifat qanâ'ah, tidak berharap kepada makhluk, tidak menginginkan barang yang berada di tangan orang, dan tidak rakus mencari harta dengan segala cara, namun itu semua tidak mungkin dilakukan, kecuali dia qanâ'ah dengan ukuran minimal terhadap makanan dan pakaian". [5]

Barangsiapa bersikap qanâ'ah, maka hal itu akan memunculkan sifat 'affâf (menjaga kehormatan diri) dengan tidak mengharapkan barang milik orang lain, apalagi meminta-minta.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلاَّ أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لاَ بُدَّ مِنْهُ

Sesungguhnya meminta-minta itu merupakan cakaran seseorang pada wajahnya. Kecuali seseorang yang meminta kepada pemerintah atau dalam perkara yang tidak ada pilihan baginya.[6]

Dan sifat 'affâf ini memiliki keutamaan yang sangat besar. Marilah kita perhatikan tawaran yang agung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat benar perkataannya, yaitu sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ يَكْفُلُ لِيْ أَنْ لاَ يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا وَأَتَكَفَّلُ لَهُ بِالْجَنَّةِ فَقَالَ ثَوْبَانُ أَنَا فَكَانَ لاَ يَسْأَلُ أَحَدًا شَيْئًا

Siapakah yang menjamin bagiku, bahwa dia tidak akan meminta apapun kepada manusia, maka aku akan menjamin surga baginya? Sahabat Tsaubân berkata: "Saya!". Maka dia tidak pernah meminta apapun kepada seorangpun.[7]

Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepada sebagian Sahabat beliau untuk tetap tidak meminta kepada makhluk, walaupun tertimpa kelaparan sampai tidak mampu berjalan! Abu Dzar al-Ghifâri Radhiyalahu anhu bercerita:

رَكِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِمَارًا وَ أَرْدَفَنِيْ خَلْفَهُ ثُمَّ قَالَ: ((أَبَا ذَرٍّ, أَرَيْتَ لَوْ أَصَابَ النَّاسَ جُوْعٌ شَدِيْدٌ حَتَّى لاَ تَسْتَطِيْعَ أَنْ تَقُوَمَ مِنْ فِرَاشِكَ إِلَى مَسْجِدِكَ؟)) قُلْتُ: اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: تَعَفَّفْ!

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggang keledai dan memboncengkanku di belakangnya, kemudian berkata: "Abu Dzarr, bagaimana pendapatmu jika kelaparan yang dahsyat menimpa manusia sampai engkau tidak mampu bangun dari tempat tidurmu menuju masjidmu?" aku menjawab: "Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya lebih mengetahui". Beliau bersabda: "Ta'affuf-lah (Janganlah engkau minta-minta)".[8]

BERHEMAT
Kemudian di antara kita terpenting dalam menghadapi kesulitan adalah bersikap hemat di dalam pengeluaran. Jangan sampai lebih besar pasak daripada tiang. Yaitu jangan sampai pengeluaran lebih banyak daripada pemasukan. Karena hal ini tentu akan berakibat fatal. Sebagian orang akhirnya terperosok ke dalam lubang hutang yang tidak ada kesudahannya. Oleh karena Allah Azza wa Jalla memuji hamba-hamba-Nya yang bersikap tengah ketika mengeluarkan harta mereka, tidak pelit dan tidak boros. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. [al-Furqân/25:67]

Bahkan sikap hemat itu merupakan salah satu dari tiga penyelamat! Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثٌ مُنْجِيَاتٌ: خَشْيَةُ اللهِ تَعَالَى فِي السِِّرِّ وَالْعَلاَنِيَةِ وَالْقَصْدُ فِي الْغِنَى وَالْفَقْرِ وَالْعَدْلُ فِي الرِّضَى وَالْغَضَبِ

Tiga perkara yang menyelamatkan: takut kepada Allah Azza wa Jalla pada waktu sendirian dan bersama orang banyak; bersikap hemat pada waktu kaya dan miskin; dan bersikap adil pada waktu ridha dan marah.[9]

BUNUH DIRI BUKAN SOLUSI
Selain itu bahwa orang beriman yang meyakini kepada takdir Allah Azza wa Jalla, tidak boleh berputus asa di dalam menghadapi ujian-ujian di dalam kehidupan dunia ini. Apalagi sampai mengakhiri hidupnya secara paksa, atau bunuh diri. Hanya karena kesulitan ekonomi, atau ujian penyakit yang tiada henti, atau cita-cita yang tidak terjadi, atau sakit hati yang tak terobati, sebagian orang rela menjemput mati dengan bunuh diri. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan ancaman keras terhadap pelaku bunuh diri dengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung, kemudian membunuh dirinya, maka dia di dalam neraka Jahannam menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung, dia tinggal lama dan dijadikan tinggal lama selamanya di dalam neraka Jahannam selama-lamanya. Dan barangsiapa meminum racun kemudian membunuh dirinya, maka racunnya akan berada di tangannya, dia akan meminumnya di dalam neraka Jahannam dia tinggal lama dan dijadikan tinggal lama selamanya di dalam neraka Jahannam selama-lamanya.Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan besi, maka besinya akan berada di tangannya, dia akan menikam perutnya di dalam neraka Jahannam, dia tinggal lama dan dijadikan tinggal lama selamanya di dalam neraka Jahannam selama-lamanya”. [HR. Bukhâri, no. 5778; Muslim, no. 109; dari Abu Hurairah; lafazh bagi al-Bukhâri]

Sebagai penutup, bahwa kita sebagai orang yang beriman harus meyakini bahwa apapun yang menimpa kita, jika kita menyikapinya dengan benar maka hal itu merupakan kebaikan bagi kita. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitakan keadaan orang Mukmin yang menakjubkan, yaitu karena semua urusannya baik baginya, di dalam sebuah hadits di bawah ini:

عَنْ صُهَيْبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجَبًا ِلأَ مْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

Dari Shuhaib, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Urusan seorang Mukmin itu mengherankan. Karena sesungguhnya semua urusannya itu baik, dan itu hanya dimiliki oleh orang Mukmin. Jika kesenangan mengenainya, dia bersyukur, maka syukur itu baik baginya. Dan jika kesusahan mengenainya, dia bersabar, maka sabar itu baik baginya. [10]

Inilah sedikit tulisan mengenai kiat-kiat menghadapi kesusahan,semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIII/1430/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Al-Qaulul Mufîd 'ala Kitab At-Tauhîd, juz: 3, hlm: 144.
[2]. HR. Tirmidzi, no. 2360; Ibnu Mâjah, no. 3347; dan lainnya; dihasankan oleh Syaikh Salîm al-Hilâli di dalam Bahjatun Nâzhirin, no. 514.
[3]. HR. Muslim, no: 1054; Tirmidzi, no. 2348; Ibnu Mâjah, no. 4138
[4]. Lihat Tuhfatul Ahwadzi syarah hadits no. 2348.
[5]. Mukhtashar Minhâjul Qâshidin, hlm. 256; dengan komentar dan takhrîj hadits Syaikh Ali al-Halabi; Penerbit Dâr 'Ammâr, ' Ammân, Yordania.
[6]. HR. Tirmidzi, no. 681; dishahîhkan oleh Syaikh Salîm al-Hilâli di dalam Bahjatun Nâzhirîn, no. 533.
[7]. HR. Abu Dâwud, no. 1643;dan lainnya; dishahîhkan oleh Syaikh Salîm al-Hilâli di dalam Bahjatun Nâzhirîn, no. 535.
[8]. HR. Ibnu Hibbân (Mawâriduzh Zham-ân, no. 1862); Ahmad 5/149; Abu Dâwud, no. 4261; dan lainnya; dishahîhkan oleh Syaikh Musthafa al-Adawi di dalam Ash-Shahîhul Musnad min Ahâditsul Fitan walMalâhim, hlm. 269-270.
[9]. HR. al-Bazzâr; Al-'Uqaili; Abu Nu'aim; dan lainnya; dihasankan oleh Syaikh al-Albâni di dalam Silsilah ash-Shahîhah, no. 1802.
[10]. HR. Muslim, no: 2999



HUBUNGAN KEKERABATAN ANTARA AHLUL BAIT DAN SAHABAT NABI

Oleh
Ustadz Abu Fuad Haryanto Abdul Hadi



Allâh Azza wa Jalla berfirman:

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ

Muhammad itu adalah utusan Allâh dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka [al-Fath/48: 29]

Imam al-Baghawi rahimahullah menafsirkan makna رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ dengan, “Lemah lembut dan saling berkasih-sayang sebagian mereka kepada sebagian yang lain, layaknya hubungan anak dengan orang tuanya.”[1]

Syaikh ‘Abdurrahmân as Sa’di rahimahullah mengatakan: “Mereka saling mencintai, saling menyayangi dan mengasihi layaknya satu tubuh, sebagian mereka mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri.”[2]

Ayat ini – dan ayat-ayat al-Qur`ân lainnya- yang disebutkan oleh al-Hâfizh Ibnu Katsîr rahimahullah mengandung semua sifat yang mulia dan pujian bagi para Sahabat Nabi.[3]

Keadaan dan sifat yang demikian itu senantiasa melekat pada mereka hingga hari Kiamat, tidak ada seorang pun juga yang dapat melepaskannya. Sehingga semua yang ada dan yang pernah terjadi di kalangan mereka tidak menggugurkan sifat-sifat mulia tersebut dan tidak pula menodai kehormatan dan keutamaan mereka.

HUBUNGAN KEKERABATAN ANTARA NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM DENGAN KHULAFA RASYIDIN
Keutamaan yang dimiliki oleh Khulafa’ Râsyidîn –Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsmân dan ‘Ali Radhiyallahu anhum - sangat banyak. Semua nash al-Qur`ân dan Hadits yang berbicara tentang keutamaan para Shahabat Nabi Radhiyallahu anhum merekalah yang pertama kali layak untuk menyandangnya, terlebih lagi karena kedekatan mereka dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hubungan kekerabatan.

Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, putri Abu Bakr as-Shiddîq, merupakan wanita yang paling dicintai oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam[4] . Wanita mulia ini adalah isteri beliau yang banyak meriwayatkan hadits dengan jumlah mencapai 2210 hadits[5] . Seringkali para Sahabat bertanya kepada beliau dalam masalah fatwa. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih kediamannya sebagai tempat peristirahatannya ketika sakit yang menghantarkan beliau menuju ar-Rafîq al A’lâ. Atas dasar inilah, Abu Bakr as-Shiddiq Radhiyallahu anhu sebagai bapak mertua Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sekaligus menjadi Sahabat setia dan sejati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga ajal menjemputnya dimakamkan di samping pusara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Pada tahun 3 Hijriyah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Hafshah binti ‘Umar bin Khaththâb Radhiyallahu anhuma. Seorang wanita yang gemar berpuasa lagi kuat menanggung kewajiban. Dikenal sebagai amînatul ummah (wanita terpercaya ummat) dalam menjaga dan memelihara Mushaf al-Qur`ân yang telah dikumpulkan pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakr as-Shiddîq Radhiyallahu anhu. Sedangkan ayahandanya, ‘Umar bin Khaththâb Radhiyallahu anhu, seorang lelaki yang senantiasa menemani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam semenjak permulaan agama Islam hingga hari ini, bahkan hingga hari dibangkaitkannya umat manusia di padang mahsyar. Ia pun dimakamkan di samping sahabat dan kekasihnya, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Adapun Amiril Mukminin ‘Utsman bin ‘Affân Radhiyallahu anhu, Khalifah ketiga, salah seorang yang mendapatkan kabar gembira dengan surga, dan yang generasi pertama yang memeluk Islam. Sahabat ini turut serta dalam dua hijrah –ke Habasyah dan Madinah-, seorang pemuka kaumnya pada masa jahiliyah dan Islam. Karena dirinyalah terjadi Bai’at Ridwan. Kedekatannya dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat dari garis keturunan (nasab)nya yang bertemu dengan nasab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada urutan kakek ketiga, ‘Abdu Manaf bin Qushai. Ia adalah ‘Utsman bin Affân bin Abil ‘Ash bin Umayyah bin ‘Abdu Syams bin ‘Abdu Manaf. Sementara nasab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Muhammad bin ‘Abdillah bin ‘Abdul Muthallib bin Hâsyim bin ‘Abdu Manaf. Sedangkan Ibunda ‘Utsman, Arwâ binti Kuraiz adalah anak dari pernikahan Kuraiz dengan al Baidha’ binti Abdul Muthallib adalah saudara kandung perempuan ‘Abdullah, ayahanda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Tidak hanya itu, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan puterinya, Ruqayyah Radhiyallahu anhuma dengan ‘Utsmân sebelum Hijrah ke Habasyah. Ketika Ruqayyah meninggal dunia, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkannya dengan putrinya yang lain, Ummu Kultsum Radhiyallahu anhuma. Dengan demikian, ‘Utsman bin ‘Affân Radhiyallahu anhu adalah anak menantu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Sedangkan ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu adalah suami dari putri kesayangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Fâtimah Radhiyallahu anhuma, yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya: “Fatimah adalah bagian dari diriku.[6]” Dalam riwayat lain disebutkan: “Dan aku membenci orang yang menyakitinya.”[7] Dalam riwayat lainnya: “Siapa yang membencinya berarti ia membenci aku.”[8] Ditempat lainnya disebutkan: “Menyakitiku apa yang menyakitinya.”[9]

Adapun keutamaan ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu sangatlah banyak. Pada perang Khaibar, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Niscaya aku akan berikan panji perang ini esok hari kepada seorang laki-laki, Allâh memberikan kemenangan melalui tangannya, ia mencintai Allâh dan Rasul-Nya, Allâh dan Rasul-Nya pun mencintainya.” Diberikanlah panji itu kepada ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu.[10]

Di samping itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada ‘Ali: “Kamu adalah bagian diriku, dan aku adalah bagian dari dirimu.”[11] Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah berkata kepadanya: “Tidakkah engkau ridha menjadi bagian diriku seperti kedudukan Harun di hadapan Musa?!”[12] ‘Umar Radhiyallahu anhu berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan ridha kepada ‘Ali. Dan Ali Radhiyallahu anhu adalah orang yang paling mirip dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam fisik dan akhlaknya.[13]

JALINAN KASIH SAYANG DI ANTARA AHLUL BAIT DAN SAHABAT NABI
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي أَيَّدَكَ بِنَصْرِهِ وَبِالْمُؤْمِنِينَ وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ ۚ لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مَا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ ۚ إِنَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dialah yang memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan para Mukmin, dan yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allâh telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana [al-Anfâl/8: 62-63]

Syaikh ‘Abdul Karîm al-Harâni hafizhahullah memberikan catatannya terkait dengan firman Allâh Azza wa Jalla di atas : “Semua hati Ahlul Bait dan para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumpul di atas satu kalimat yang sama, yaitu di atas kalimat Tauhid, Islam dan Kecintaan. Ayat ini dan yang lainnya adalah prinsip utama yang dijadikan sebagai rujukan (dalam menjelaskan hubungan antara Ahlul Bait dan Sahabat Nabi-pen).”[14]

Prinsip ini dibuktikan dengan jelas oleh pernyataan ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu terkait dengan kebijakan ‘Utsmân bin ‘Affân Radhiyallahu anhu :“Wahai manusia, janganlah kalian berlebih-lebihan (dalam mencela) ‘Utsmân, dan janganlah kalian mengatakan tentang dirinya kecuali perkataan yang baik. Demi Allâh, apa yang telah beliau lakukan –mengumpulkan al-Qur`ân dalam satu mushaf kecuali sesudah adanya persetujuan dari kami semuanya, para Sahabat Nabi. Demi Allâh, sekiranya aku yang ditunjuk sebagai pemimpin, niscaya aku pun akan melakukan seperti apa yang dilakukannya.”[15]

Riwayat ‘Ali Radhiyallahu anhu di atas dengan tegas menggambarkan kepada kita bagaimana Ahlul Bait berkasih-sayang dan mencintai para Sahabat Nabi yang lainnya, tidak ada kebencian dan permusuhan sama sekali diantara mereka. Manakala kita hendak menengok sejarah perjalanan hidup Ahlul Bait, akan kita dapati sekian banyak fakta yang membuktikan pernyataan tulus yang disampaikan oleh ‘Ali Radhiyallahu anhu di atas.

KEKERABATAN ANTARA AHLUL BAIT DENGAN KELUARGA ABU BAKR AS-SHIDDIQ RADHIYALLAHU ANHU
Setelah ikatan kekerabatan yang terjalin antara Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan keluarga Abu Bakr as-Shiddîq Radhiyallahu anhu melalui pernikahan beliau dengan ‘Aisyah binti Abu Bakr Radhiyallahu anhuma sebelum peristiwa Hijrah ke Madinah, hubungan Ahlul Bait dengan Abu Bakr Radhiyallahu anhu terus berlanjut.

Hasan bin ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhuma, cucu kesayangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan cucu Abu Bakr as-Shiddîq ; Hafshah binti ‘Abdurrahmân bin Abu Bakr as-Shiddîq sebelum tahun 49 H. Kemudian dari cucu Hasan, Musa al-Jaun bin ‘Abdillâh al-Mahadh bin Hasan al-Mutsannâ bin Hasan as-Sibth bin ‘Ali bin Abi Thâlib menikah dengan cucu ‘Abdurrahmân, Ummu Salamah binti Muhammad bin Thalhah bin ‘Abdillâh bin ‘Abdirrahmân bin Abu Bakr as-Shiddîq pada tahun 154 H.

Sedang dari garis keturunan Husain Radhiyallahu anhuma, Muhammad al-Bâqir bin ‘Ali Zaenal ‘Abidîn bin Husain bin ‘Ali bin Abi Thâlib menikah dengan Ummu Farwah binti Qâsim al-Faqîh bin Muhammad bin Abi Bakr as-Shiddîq pada tahun 80 H.

Semua jalinan pernikahan tersebut penuh dengan keberkahan dan kemuliaan, terjadi setelah wafatnya Khalifah Abu Bakr as-Shiddîq Radhiyallahu anhu, yang tidak mungkin terjadi lantaran konspirasi politik ataupun ekonomi di antara mereka. Semua itu didasari semata-mata oleh kecintaan dan kasih-sayang yang ada pada kalbu mereka yang bersih lagi mulia. Semua pihak laki-laki berasal dari kalangan Ahlul Bait, sedang pihak perempuan semua berasal dari keluarga mulia Abu Bakr as-Shiddîq Radhiyallahu anhu. Semua itu merupakan bukti yang sangat jelas dan gamblang bahwa pihak laki-lakilah yang memiliki keinginan yang mendalam dan kecintaan yang besar kepada keluarga pihak perempuan. Di samping, semua itu terjadi setelah sekian banyak fitnah terjadi di kalangan Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam –setelah peristiwa Bani Tsaqifah, perang Shiffîn, perang Jamal, peristiwa Karbala dan seterusnya-.

Kecintaan itu terus terjalim erat dan tidak putus, hingga Ahlul Bait menamakan anak-anak cucu mereka dengan nama-nama para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia, seperti Abu Bakr bin Hasan bin ‘Ali bin Abi Thâlib, juga dengan saudara laki-lakinya, ‘Umar bin Hasan bin ‘Ali bin Abi Thâlib.

Bahkan ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu menamakan anak-anak dari istri-istrinya –setelah wafatnya Fatimah Radhiyallahu anhuma - dengan nama-nama para tokoh pendahulu Islam: Abu Bakr bin ‘Ali bin Abi Thalib dari istri bernama Lailâ binti Mas’ûd al Jundal, ‘Utsmân bin Ali bin Abi Thâlib dari istri bernama Ummul Banin binti Hizâm ar Rabî’ah.[16]

‘Ali Zaenal ‘Abidîn bin Husain bin ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu pun menamakan anak-anaknya dengan nama ‘Umar, ‘Utsmân dan Khadîjah. Begitu pula salah seorang putri Muhammad al-Bâqir bernama Khadîjah. Ja’far ash- Shâdiq memiliki seorang putri yang dinamakan ‘Aisyah. Demikian pula dengan Musa al-Kâzhim menamakan anak-anaknya dengan nama Abu Bakr, ‘Umar, Hamzah, Khadîjah, al-‘Abbâs, ‘Aisyah dan cucunya bernama ‘Aisyah binti Ja’far bin Musa al-Kâzhim.

Semua itu membuktikan bahwasanya fitnah yang dihembuskan oleh ‘segelintir’ manusia yang picik pandangan dan hatinya diliputi oleh kebencian kepada para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menyatakan bahwa Ahlul Bait tidak sejalan dengan para Sahabat Nabi adalah sebuah kedustaan nyata dan penyimpangan terhadap fakta sejarah.

Akan tetapi, fakta yang sebenarnya ialah adanya jalinan kasih-sayang dan kecintaan yang terus terikat dan melekat erat di antara Ahlul Bait Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat Radhiyallahu anhum , tidak ada yang memisahkan hubungan mereka di dunia hingga di akhirat. Karena hubungan tersebut di bangun di atas keimanan kepada Allâh Azza wa Jalla dan kecintaan kepada Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam .

PENUTUP
Melalui paparan di atas, dapat ditarik kesimpulan adanya kedekatan yang erat antara Khulafâ Râsyidîn –Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsmân dan ‘Ali Radhiyallahu anhum- dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terbangun di atas tali keimanan dan sekaligus tali kekeluargaan. Memuliakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti mengharuskan kita untuk memuliakan para Sahabatnya, dan membenci para Sahabat Radhiyallahu anhum sama saja dengan membenci Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Orang-orang yang berpandangan telah terjadi permusuhan antara Sahabat dengan Ahlul Bait, mereka hanyalah orang-orang yang memiliki permusuhan terhadap Islam. Wallâhu a’lam.

DAFTAR PUSTAKA:
1. Ma’âlimut Tanzîl, Imam al-Baghawi
2. Tafsîr al Qur`ânul ‘Azhîm , al-Hâfizh Ibnu Katsîr
3. Taisîr al-Karimur Rahmân, Syaikh ‘Abdurrahmân as Sa’di
4. Kaifa Naqra`u Târikh al-Al wa al-Ashhâb, Syaikh al-Harrâni
5. Al-Al wa al-Ashhâb, Mahabbatan wa Qarâbatan, ‘Ali at-Tamîmi.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XV/1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Ma’âlimut Tanzîl 7/323-324
[2]. Taisîr al-Karimur Rahmân 1/795
[3]. Tafsîr al Qur`ânul ‘Azhîm (7/360)
[4]. HR. at-Tirmidzi no. 3890. Syaikh al-Albâni menshahihkannya
[5]. Qawâ’id at-Tahdîts, Jamâluddin al-Qâsimi 1/25
[6]. HR. al-Bukhâri no. 3110 dan Muslim no. 6462
[7]. HR. al-Bukhâri no. 3729
[8]. HR. al-Bukhâri no. 3767
[9]. HR. Muslim no. 6461
[10]. HR. al-Bukhâri no. 4210 dan Muslim no. 6370
[11]. HR. al-Bukhâri 12/467/9
[12]. HR. al-Bukhari no. 3760
[13]. HR. al-Bukhâri 12/475/10
[14]. Kaifa Naqra’ Tarikh al Aal wa al-Ashhâb hlm. 28
[15]. Fathul Bâri 18/9
[16]. Târîkh ath-Thabari 4/358


BAGAIMANA (PENJELASAN MENGENAI) ALLAH MENGHENDAKI SESUATU, SEDANGKAN DIA TIDAK MENYUKAINYA?[1]

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd



Jika ditanyakan: Bagaimana (penjelasan mengenai) Allah menghendaki suatu perkara, dan dalam waktu yang sama Dia tidak meridhainya dan tidak menyukainya? Bagaimana mengompromikan antara kehendak-Nya kepada hal tersebut dan kebencian-Nya?

Jawabannya: Apa yang dikehendaki itu ada dua macam: apa yang memang dikehendaki dan apa yang dikehendaki untuk selainnya. Apa yang memang dikehendaki, maka itulah yang dituju lagi dicintai, dan di dalamnya mengandung kebaikan. Inilah yang dimaksud dengan iraadatul ghaayah wal maqaashid (tujuan yang dikehendaki). Sedangkan apa yang dikehendaki untuk selainnya, adakalanya bukan tujuan yang dikehendaki-Nya dan tidak ada kemaslahatan di dalamnya, apabila melihat dzatnya -meskipun sebagai sarana menuju tujuan dan apa yang dikehendaki-Nya. Hal ini adalah tidak disukai oleh-Nya dari segi dzatnya, tetapi dikehendaki dari segi qadha'-Nya dan dihubungkannya kepada kehendak-Nya. Maka berhimpunlah dua perkara: kebencian-Nya dan kehendak-Nya, dan keduanya tidak saling bertentangan. Jadi, Dia tidak menyukai dari satu segi tapi menyukainya dari segi lainnya.

Ini adalah perkara yang sudah dimaklumi oleh manusia. (Contohnya) obat yang tidak disukai, baik rasa maupun baunya, jika manusia mengetahui bahwa di balik obat itu terletak kesembuhan-nya (dengan izin Allah), maka ia membencinya dari satu segi dan menyukainya dari segi yang lain. Jadi, ia tidak menyukainya dari segi kepahitan yang dirasakannya, namun ia menyukainya dari segi bahwa obat itu akan membawanya kepada apa yang disukainya (kesehatan).

Seperti itu juga mengenai anggota tubuh yang digerogoti penya-kit, jika ia tahu bahwa dengan mengamputasinya akan menyelamatkan tubuhnya. Juga seperti menempuh jarak yang berat, jika diketahui bahwa hal itu akan mengantarkan kepada apa yang dikehendakinya dan disukainya. Dan juga seperti orang yang melintasi gurun pasir yang tandus dan sunyi untuk menuju Baitul ‘Atiq (Baitullah/ Ka’bah).

Dari sini jelas bagi kita bahwa sesuatu itu apabila di dalamnya berhimpun dua perkara: dibenci dari satu sisi dan disukai dari sisi lainnya, maka keduanya tidak saling menafikan. Ini adalah dalam urusan makhluk, lalu bagaimana halnya dengan al-Khaliq Yang tidak tersembunyi bagi-Nya sesuatu yang tersembunyi dan Yang mempunyai hikmah yang mendalam? Dia Subhanahu wa Ta’ala tidak menyukai sesuatu, dan itu tidak kontradiksi dengan kehendak-Nya kepadanya, karena adanya tujuan yang lain, dan karena hal itu menjadi sebab menuju perkara yang disukai.

Saya tunjukkan kepadamu sebagian contoh atas hal itu:

CONTOH PERTAMA : PENCIPTAAN IBLIS DAN HIKMAH DARI PENCIPTAAN TERSEBUT.
Allah Azza wa Jalla menciptakan iblis yang merupakan materi perusak yang melakukan segala kerusakan di muka bumi ini, dalam agama, keyakinan, syahwat, dan syubhat. Ia adalah penyebab kesengsaraan para hamba dan perbuatan mereka yang dibenci oleh Allah Azza wa Jalla. Kendati itu semua, ia adalah sarana menuju berbagai perkara yang dicintai dan berbagai hikmah yang besar.

Sebelum membicarakan tentang hikmah-hikmah tersebut kami perlu mengingatkan tentang perkara yang penting. Yaitu, bukan suatu keharusan bagi orang yang menetapkan alasan perbuatan-perbuatan Allah dengan adanya berbagai hikmah dan kemaslahatan, mengetahui alasan semua perbuatan dan perintah-Nya. Bahkan, dia harus meyakini bahwa Allah Azza wa Jalla tidak memperlihatkan kepada makhluk-Nya semua hikmah-Nya, tetapi memberitahukan kepada mereka apa yang dikehendaki-Nya, dan apa yang disembunyikan dari mereka lebih banyak dari apa yang mereka ketahui. Oleh karena itu, setiap muslim wajib meyakini bahwa perbuatan-perbuatan Allah dan perintah-perintah-Nya tidak kosong dari berbagai hikmah yang agung yang mencengangkan akal, meskipun tidak diketahui secara terperinci, karena ketidakadaan ilmu tentang sesuatu bukanlah sebagai dalil atas ketidakadaannya. Kedokteran –misalnya- dan operasi bedah, tidaklah diketahui kecuali oleh orang-orang khusus. Demikian pula arsitektur dan selainnya. Ketidakadaan ilmu pada selain mereka tentang perkara tersebut bukanlah menunjukkan atas ketidakadaannya.

Jika keterangan ini sudah memuaskan, maka saya tunjukkan kepada Anda tentang sebagian hikmah yang dikumpulkan para ulama, mengenai hikmah dari penciptaan iblis:

1. Agar tampak kepada para hamba kekuasaan Rabb Ta’ala dalam menciptakan hal-hal yang berlawanan.
Dia menciptakan zat ini -iblis- yang merupakan dzat yang paling buruk dan penyebab segala keburukan, tapi Dia menciptakan -sebagai lawannya- Jibril, yang merupakan dzat yang paling mulia, paling suci, dan merupakan materi segala kebajikan. Mahasuci Allah yang menciptakan ini dan itu. Demikian pula kekuasaan-Nya tampak dalam penciptaan malam dan siang, panas dan dingin, air dan api, penyakit dan obat, kematian dan kehidupan, serta baik dan buruk. Sebab, sesuatu itu akan nampak keindahannya dengan lawannya. Dan ini adalah bukti paling kuat atas kesempurnaan kekuasaan, keperkasaan, dan kekuasaan-Nya. Dia menciptakan hal-hal yang berlawanan ini, mempertentangkan sebagiannya dengan yang lainnya, menguasakan sebagiannya atas sebagian yang lain, serta menjadikannya sebagai tempat tindakan, pengaturan, dan hikmah-Nya. Kekosongan wujud dari sebagiannya secara umum adalah dapat meniadakan hikmah, kesempurnaan tindakan, dan pengaturan kerajaan-Nya.

2. Agar Allah menyempurnakan tingkatan-tingkatan ‘ubudiyyah bagi para kekasih-Nya.
Yaitu dengan memerangi iblis dan bala tentaranya, membuatnya murka dengan cara mentaati Allah, memohon perlindungan kepada Allah darinya, dan berlindung kepada Allah untuk melindungi mereka darinya dan dari tipu dayanya. Akibat dari hal itu mereka mendapatkan berbagai kemaslahatan duniawi dan ukhrawi yang tidak akan diperoleh dengan tanpa hal itu.

Kemudian cinta, taubat, tawakkal, sabar, ridha dan sejenisnya adalah jenis-jenis ibadah yang paling dicintai Allah. Semua ini hanya dapat terealisir dengan jihad, mengorbankan jiwa, dan lebih men-cintai Allah Azza wa Jalla atas segala sesuatu selain-Nya. Maka penciptaan iblis adalah menjadi sebab adanya perkara-perkara ini.

3. Mendapatkan ujian.
Diciptakannya iblis adalah untuk menjadi ujian bagi manusia, agar dengannya menjadi jelas yang buruk dari yang baik.

4. Menunjukkan berbagai pengaruh Asma Allah Subhanahu wa Ta’ala, konsekuensi, dan keterkaitannya.
Di antara nama-Nya adalah ar-Raafi’ (Yang meninggikan derajat), al-Khaafidh (Yang merendahkan derajat), al-Mu’izz (Yang memuliakan), al-Mudzill (Yang menghinakan), al-Hakam (Yang Mahabijaksana), dan al-‘Adl (Yang Mahaadil).

Nama-nama ini memerlukan kaitan-kaitan yang di dalamnya hukum-hukumnya akan nampak. Dengan demikian, penciptaan iblis adalah faktor untuk menampakkan berbagai pengaruh nama-nama ini. Seandainya makhluk seluruhnya patuh dan beriman, niscaya berbagai pengaruh nama-nama ini tidak akan nampak.

5. Mengeluarkan apa yang terdapat dalam tabiat manusia berupa kebaikan dan keburukan.
Tabiat manusia itu mencakup kebaikan dan keburukan, dan hal itu tersembunyi di dalamnya seperti api dalam sekam. Allah menciptakan syaitan untuk mengeluarkan apa yang terdapat dalam tabiat pelaku keburukan, berupa potensi untuk berbuat, dan para Rasul diutus untuk mengeluarkan apa yang ada dalam tabiat pelaku kebaikan berupa potensi untuk berbuat. Kemudian Hakim Yang paling bijaksana (Allah) mengeluarkan apa yang terdapat dalam diri mereka, berupa kebaikan yang tersembunyi di dalamnya, agar pengaruh-pengaruh-Nya tampak padanya, dan mengeluarkan apa yang ada dalam diri mereka berupa keburukan, agar pengaruh-pengaruh dan hikmah-Nya tampak pada kedua golongan itu, dan juga hikmah-Nya terlaksana pada keduanya, serta nampaklah apa yang telah diketahui-Nya sebelumnya, yang selaras dengan ilmu-Nya yang terdahulu.

6. Menampakkan banyak tanda-tanda kekuasaan Allah dan keajaiban ciptaan-Nya.
Disebabkan kekafiran dan kejahatan dari jiwa-jiwa yang kafir serta zhalim, muncul banyak sekali tanda-tanda kekuasaan dan berbagai keajaiban, seperti badai, angin, kebinasaan kaum Tsamud dan Luth, berubahnya api menjadi dingin dan keselamatan bagi Nabi Ibrahim (Alaihssallam), berbagai mukjizat yang ditampakkan Allah lewat tangan Nabi Musa (Alaihisallam), dan tanda-tanda kekuasaan lainnya. Seandainya bukan karena takdir kekafiran kaum kafir dan pengingkaran orang-orang yang ingkar, niscaya tanda-tanda kekuasaan yang luar biasa, yang dibicarakan oleh manusia, generasi demi ge-nerasi hingga akhir masa ini tidak pernah muncul.

Adapun, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menangguhkan iblis hingga hari Kia-mat, maka hal itu bukan penghormatan untuknya, tetapi penghinaan untuknya, agar dosanya bertambah, sehingga hukumannya semakin berat dan adzabnya berlipat ganda. Di samping itu, Allah menjadikannya sebagai ujian untuk memilah yang buruk dari yang baik -sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya- selama masih ada makhluk hingga hari Kiamat, maka hal ini menuntut terhadap keberadaannya, selagi manusia masih ada. Wallahu a’lam.

CONTOH KEDUA ; DICIPTAKANNYA MUSIBAH DAN KEPEDIHAN SERTA HIKMAH DARI HAL ITU
Demikian pula diciptakannya kepedihan dan musibah yang berisikan berbagai hikmah yang hanya diketahui oleh Allah Azza wa Jalla, yaitu hikmah-hikmah yang berisikan karunia, keadilan, dan rahmat-Nya. Di antara hikmah-hikmah tersebut:

1. Melahirkan ‘ubudiyyah (ibadah) pada saat kesulitan, yaitu berupa kesabaran.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

"…Dan Kami akan mengujimu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan(yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan." [Al-Anbiyaa'/21: 35]

Terhadap ujian (dari Allah) yang berupa kegembiraan dan kebaikan, maka harus disikapi dengan syukur, sedangkan terhadap ujian berupa kesusahan dan keburukan, haruslah disikapi kesabaran.

Semua ini tidak terjadi, kecuali bila Allah membalikkan keadaan atas para hamba, sehingga terlihatlah kejujuran pengabdian kepada Allah Ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ، إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ. إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ.

“Menakjubkan urusan orang yang beriman itu, sesungguhnya seluruh urusannya adalah kebaikan, dan itu tidak terjadi pada seorang pun kecuali pada orang yang beriman. Jika ia mendapatkan kesenangan, ia bersyukur, maka hal itu adalah baik baginya, dan jika ia mendapatkan kesusahan, ia bersabar, maka hal itu pun adalah baik baginya.”[2]

2. Kebersihan hati dan terbebas dari sifat-sifat yang buruk.
Sebab, sehat itu adakalanya mendorong kepada keburukan, kesombongan, dan kagum dengan diri sendiri, karena seseorang merasa giat, kuat, tentram keadaannya, dan hidupnya menyenang-kan.

Jika dibatasi dengan ujian dan sakit, maka jiwanya menangis, hatinya menjadi lembut, dan bersih dari noda-noda akhlak yang tercela serta sifat-sifat yang buruk, seperti sombong, congkak, ‘ujub (kagum dengan diri sendiri), dengki, dan sifat lainnya. Sebagai gantinya ialah ketundukan kepada Allah, menangis di hadapan-Nya, tawadhu’ (rendah hati) kepada manusia, dan tidak congkak terhadap mereka.

Al-Munbaji rahimahullah berkata, “Orang yang tertimpa musibah hendaknya mengetahui bahwa seandainya tidak ada ujian dunia dan berbagai musibahnya, niscaya manusia tertimpa penyakit sombong, ‘ujub, congkak, dan keras hati, yang merupakan sebab kebinasaannya, segera maupun tertunda. Di antara rahmat sebaik-baik Dzat Yang Maha Penyayang ialah, Dia memberikan kepadanya -kadangkala- berbagai macam obat berupa musibah, yang akan menjadi pelindung baginya dari penyakit-penyakit ini, memelihara kebenaran ibadahnya, serta mengenyahkan berbagai unsur yang merusak, hina, dan membinasakan. Mahasuci Allah yang memberi rahmat dengan ujian-Nya (berupa bencana), dan menguji dengan berbagai kenikmatan-Nya. Sebagaimana dikatakan:

Adakalanya Allah memberi nikmat dengan bencana, meskipun besar
dan Allah pun menguji pula sebagian kaum lainnya dengan ber-bagai kenikmatan

Seandainya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mengobati hamba-hamba-Nya dengan obat berupa ujian dan cobaan, niscaya mereka melampaui batas, lalim, angkuh, congkak di muka bumi, dan membuat kerusakan. Karena di antara kebusukan jiwa, jika telah mendapatkan kekuasaan (memerintah dan melarang), kesehatan, peluang, dan bebas mengatakan apa saja tanpa ada penghalang syar’i yang menghalanginya, maka ia merajalela dan berjalan di muka bumi dengan membawa kerusakan, meskipun mereka mengetahui apa yang dialami orang-orang sebelum mereka, maka apa jadinya seandainya mereka -dengan perbuatannya itu- dibiarkan?

Tetapi, ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki kebaikan pada hamba-Nya, Dia meminumkan obat cobaan dan ujian menurut kadar keadaannya, yang akan mengeluarkan penyakit-penyakit berbahaya darinya. Sehingga ketika Dia telah membersihkan dan menjernihkannya, maka Dia menempatkannya pada derajat dunia yang paling mulia, yaitu beribadah kepada-Nya, dan menaikkan pada pahala akhirat yang tertinggi, yaitu melihat-Nya.[3]

3. Menguatkan orang yang beriman.
Sebab, musibah itu berisi latihan untuk orang mukmin, ujian bagi kesabarannya, dan menguatkan keimanannya.

4. Menyaksikan kekuasaan rububiyyah dan ketundukan ‘ubu-diyyah.
Karena seseorang tidak bisa lari dari Allah dan qadha'-Nya serta dari hikmah-Nya yang berlaku dan ujian-Nya. Kita adalah hamba Allah, Dia memperlakukan kita sebagaimana yang disukai dan dikehendaki-Nya, dan kita kembali kepada-Nya dalam segala urusan kita. Kepada-Nya tempat kembali, Yang mengumpulkan kita untuk kebangkitan kita.

5. Meraih keikhlasan dalam berdo’a dan kejujuran dalam bertaubat.
Sebab, musibah itu membuat manusia dapat merasakan kelemahan dan kefakiran dirinya dihadapan Rabb-nya. Kemudian hal itu mendorongnya kepada keikhlasan dalam berdo’a kepada-Nya, ketundukan yang sangat dan kebutuhan kepada-Nya serta jujur dalam bertaubat dan kembali kepada-Nya.

Seandainya bukan karena musibah-musibah ini, niscaya ia tidak pernah terlihat di depan pintu perlindungan dan kehinaan. Allah Azza wa Jalla mengetahui kelalaian manusia kepada-Nya, lalu Dia menguji mereka melalui nikmat-nikmat tersebut dengan berbagai gangguan yang mendorong mereka untuk menuju pintu-Nya dan meminta pertolongan kepada-Nya. Jadi, ini adalah kenikmatan yang terbungkus ujian. Sedangkan ujian yang murni ialah apa-apa yang melalaikanmu dari Rabb-mu.

Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata, “Apa yang tidak disukai hamba adalah lebih baik baginya daripada apa yang disukainya. Karena apa yang tidak disukainya mendorongnya untuk berdo’a, sedangkan apa yang disukainya akan melenakannya.”[4]

6. Menyadarkan orang yang diuji dari kelalaiannya.
Betapa banyak orang yang diuji dengan hilangnya kesehatan, mendapatkan taubat yang menyelamatkan. Betapa banyak orang yang diuji dengan kehilangan hartanya, bisa mempergunakan seluruh waktunya untuk beribadah kepada Allah dengan keadaannya yang lebih baik. Betapa banyak orang yang lalai terhadap dirinya serta berpaling dari Rabb-nya, lalu mendapatkan ujian dari Rabb-nya, maka hal itu membangunkannya dari tidurnya, menyadarkannya dari kelalaiannya, dan memotifasinya untuk memperbaharui ke-adaannya bersama Rabb-nya.

7. Mengetahui nilai kesehatan.
Karena sesuatu itu tidak diketahui kecuali dengan lawannya, lalu dengan hal itu akan diperoleh rasa syukur yang menyebabkan bertambahnya kenikmatan, karena apa yang dikaruniakan Allah berupa kesehatan itu lebih sempurna, lebih menyenangkan, lebih banyak, dan lebih besar ketimbang ujian dan sakit yang dideritanya. Kemudian diperolehnya kesehatan dan kenikmatan, setelah kepedihan dan kesusahan itu adalah lebih besar nilainya bagi manusia.

8. Di antara kepedihan itu kadangkala ada yang menjadi faktor kesehatan.
Adakalanya seseorang tertimpa suatu penyakit dan ternyata itu menjadi sebab kesembuhan dari penyakit lainnya. Adakalanya seseorang mendapat suatu penyakit lalu ia pergi untuk mengobatinya, maka tersingkaplah bahwa ternyata dirinya mempunyai penyakit kronis yang tidak tersingkap, kecuali karena sebab penyakit yang datang tiba-tiba ini. Abu ath-Thayyib al-Mutanabbi berkata:
Mungkin kecacatanmu itu terpuji akibatnya
dan mungkin badan menjadi sehat dengan adanya penyakit

9. Diperolehnya belas kasih kepada orang-orang yang tertimpa musibah.
Orang yang diuji dengan suatu hal, ia akan mendapati dalam dirinya rasa belas kasih kepada orang-orang yang tertimpa musibah. Belas kasih ini menyebabkan belas kasih Allah dan karunia yang banyak. Sebab barangsiapa yang berbelas kasih kepada siapa yang berada di muka bumi ini, maka yang berada di langit (Allah dan para Malaikat) akan menyayanginya pula.

10. Memperoleh shalawat (keberkahan yang sempurna), rahmat, dan hidayah dari Allah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ

"Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, dan kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, ‘Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun.’ Mereka itulah yang mendapatkan keberkahan yang sempurna dan rahmat dari Rabb-nya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk." [Al-Baqarah/2: 155-157]

11. Memperoleh pahala, dicatatnya amal-amal kebaikan, dan dihapusnya kesalahan-kesalahan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ شَيْئٍ يُصِيْبُ الْمُؤْمِنَ، حَتَّى الشَّوْكَةِ تُصِيْبُهُ، إِلاَّ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً، أَوْ حُطَّتْ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةٌ.

“Tidak ada sesuatu pun yang menimpa seorang mukmin, meskipun duri yang menusuknya, melainkan Allah mencatat baginya satu kebajikan karenanya atau menghapuskan satu kesalahan darinya karenanya.”[6]

Sebagian Salaf berkata, “Seandainya bukan karena musibah-musibah dunia, niscaya kita datang pada hari Kiamat dalam keadaan bangkrut yang hakiki.”[7]

Bahkan pahala tidak hanya dikhususkan untuk orang yang mendapatkan ujian semata, tetapi juga didapat oleh selainnya. Seorang dokter muslim ketika mengobati orang yang sakit dan diniatkan untuk mencari pahala, maka dituliskan pahala untuknya, dengan seizin Allah. Sebab, barangsiapa yang meringankan dari orang yang beriman suatu kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia, maka Allah akan meringankan darinya suatu kesusahan dari kesusahan-kesusahan pada hari Kiamat.

Demikian pula orang yang mengunjungi orang yang sedang sakit, maka dituliskan pahala baginya, juga bagi orang yang mera-watnya.

12. Mengetahui tentang hinanya dunia.
Musibah terkecil yang menimpa manusia akan menjernihkan dirinya, memantapkan hidupnya, dan dapat membuatnya lupa akan kelezatan dunia. Orang yang pintar tidak akan tertipu dengan kenikmatan dunia, akan tetapi dia akan menjadikan dunia sebagai ladang bagi akhirat.

13. Pilihan Allah untuk hamba adalah lebih baik daripada pili-han hamba untuk dirinya.
Ini merupakan rahasia yang mengagumkan, yang sebaiknya hamba memahaminya. Hal itu karena Allah Azza wa Jalla adalah sebaik-baik Penyayang dan Hakim Yang paling bijaksana, Dia lebih tahu berbagai kemaslahatan hamba-hamba-Nya, dan lebih sayang kepada mereka dibandingkan diri mereka dan kedua orang tua mereka.

Jika datang kepada mereka sesuatu yang tidak mereka sukai, maka itu lebih baik bagi mereka dibandingkan bila tidak datang kepada mereka, sebagai bentuk perhatian dari-Nya, kebaikan, dan kasih sayang kepada mereka.

Seandainya mereka memungkinkan memilih untuk diri mereka, niscaya mereka tidak mampu melakukan hal-hal yang bermaslahat bagi mereka. Tetapi Allah Azza wa Jalla yang mengatur urusan mereka sesuai dengan ilmu, keadilan, hikmah, dan rahmat-Nya, baik mereka suka maupun tidak suka.

14. Manusia tidak mengetahui akibat urusannya.
Mungkin ia mencari sesuatu yang tidak terpuji akibatnya, dan mungkin ia tidak menyukai sesuatu yang bermanfaat baginya. Allah Azza wa Jalla lebih tahu tentang akibat suatu urusan.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Qadha'-Nya bagi hamba yang beriman adalah karunia, meskipun dalam bentuk halangan, dan merupakan suatu kenikmatan, meskipun dalam bentuk ujian, serta ujian-Nya adalah keselamatan, meskipun dalam bentuk bencana.

Tetapi karena kebodohan hamba dan kezhalimannya, ia tidak menganggapnya sebagai anugerah, kenikmatan, dan keselamatan, kecuali apa yang dapat dinikmatinya dengan segera dan sesuai dengan tabiatnya.

Seandainya ia dikaruniai pengetahuan yang banyak, niscaya ia menilai halangan sebagai kenikmatan, dan bencana sebagai rahmat, serta ia merasakan ujian jauh lebih lezat dibandingkan dengan lezatnya keselamatan, merasakan kefakiran jauh lebih lezat dibandingkan kekayaan, dan dalam keadaan sedikit ia jauh lebih bersyukur dibandingkan dalam keadaan banyak.”[8]

15. Masuk dalam kelompok orang-orang yang dicintai Allah Azza wa Jalla.
Orang-orang beriman yang mendapatkan ujian akan masuk dalam rombongan orang-orang yang dicintai lagi dimuliakan dengan kecintaan Rabb semesta alam. Jika Dia mencintai suatu kaum, maka Dia menguji mereka. Disebutkan dalam as-Sunnah (hadits), yang mengisyaratkan bahwa ujian itu bukti kecintaan Allah kepada hamba-Nya, di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ عِظَـمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَـمِ الْبَلاَءِ، وَإِنَّ اللهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا اِبْتَلاَهُمْ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ.

“Sesungguhnya besarnya balasan itu sesuai dengan besarnya ujian, dan jika Allah mencintai suatu kaum maka Dia menguji mereka. Barangsiapa yang ridha, maka dia mendapatkan keridhaan, dan barangsiapa yang marah (tidak ridha), maka dia mendapatkan kemurkaan.”[9]

16. Sesuatu yang tidak disukai adakalanya mendatangkan se-suatu yang dicintai, begitu pula sebaliknya.
Jika pengetahuan hamba tentang Rabb-nya benar, maka ia mengetahui secara yakin bahwa hal-hal yang tidak disukai yang menimpanya dan berbagai ujian yang datang kepadanya itu berisikan berbagai kemaslahatan dan kemanfaatan yang tidak terhitung oleh ilmunya dan tidak diketahui semuanya oleh pikirannya.

Bahkan kemaslahatan hamba pada apa yang tidak disukainya lebih besar ketimbang pada apa yang disukainya, sebab kemaslahatan jiwa pada umumnya terletak dalam hal-hal yang tidak disukainya, sebagaimana halnya kemudharatannya dan sebab-sebab kehancurannya pada umumnya terletak dalam hal-hal yang disukainya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

"…Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. [An-Nisaa': 19]

Dia juga berfirman:

وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"…Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." [Al-Baqarah/2: 216]

Jika hamba mengetahui bahwa perkara yang tidak disukai adakalanya mendatangkan hal yang dicintai, dan perkara yang dicintai adakalanya mendatangkan hal yang tidak disukai. Maka ia tidak merasa aman karena kesusahan bisa datang kepadanya dari sisi kesenangan, dan ia pun tidak berputus asa, karena kegembiraan bisa datang kepadanya dari sisi kesusahan.[10]

Dan hikmah-hikmah lainnya yang mungkin diketahui ataupun tidak diketahui manusia.

Dari sini, nampak jelas kepada kita bahwa tidak ada kontradiksi antara kehendak Allah kepada suatu perkara dengan kebencian-Nya kepadanya, karena Dia memiliki berbagai hikmah yang besar dan agung.

“Banyak manusia -bahkan kebanyakan mereka- yang berusaha menyingkap hikmah-hikmah Allah dalam segala sesuatu, tetapi hal tersebut tidaklah bermanfaat bagi mereka, bahkan mungkin merugikan mereka. Dia berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkanmu… ." [Al-Maa-idah: 101]

Masalah ini, yaitu masalah tujuan perbuatan-perbuatan Allah dan akhir dari hikmah (kebijaksanaan)-Nya adalah masalah yang besar, bahkan mungkin merupakan masalah ketuhanan yang paling agung.”

Ibnu Qutaibah rahimahullah berkata, “Pernyataan yang adil mengenai qadar ialah, hendaklah Anda mengetahui bahwa Allah itu Mahaadil. Tidak boleh bertanya, ‘Bagaimana Dia menciptakan?’ Bagaimana Dia menakdirkan? Bagaimana Dia memberi? Dan bagaimana Dia menghalangi? Tidak ada sesuatu pun yang keluar dari kekuasaan-Nya, tidak ada dalam kerajaan-Nya, yaitu langit dan bumi, melainkan apa yang dikehendaki-Nya, tidak ada hutang bagi seorang pun atas-Nya, dan tidak ada hak bagi seorang pun sebelum-Nya. Jika Dia memberi, maka hal itu adalah dengan anugerah dan jika meng-halangi, maka hal itu adalah dengan keadilan.”[12]

Dengan ini menjadi jelas bagi kita tentang berkumpulnya dua perkara dalam hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu: kehendak-Nya kepada sesuatu disertai kebencian-Nya kepadanya, dan tidak ada kontradiksi dalam hal itu.

Demikianlah (pembahasan kita ini), dan akan ada tambahan penjelasan mengenai masalah ini dalam pembahasan berikutnya, ketika membicarakan tentang hikmah diciptakan dan ditakdirkannya kemaksiatan.

[Disalin dari kitab Al-Iimaan bil Qadhaa wal Qadar, Edisi Indoensia Kupas Tuntas Masalah Takdir, Penulis Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag. Penerbit Pustaka Ibntu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Lihat perincian hal itu dalam Syifaa-ul-‘Aliil, hal. 364-412 dan 445-460. Lihat pula, Thariiqul Hijraatain, hal. 181-183, al-Fawaa-id, hal. 136-140, Muqaddimah Miftaah Daaris Sa’aadah, hal. 3 dan sesudahnya dari muqaddimah tersebut, Madaarijus Saalikiin, (I/264-269 dan II/190-198), Syarh al-‘Aqiidah at-Thahaa-wiyyah, hal. 252-256, al-Hikmah wat Ta’liil fii Af’aalillaah, hal. 205-210, dan Lawwaami’ul Anwaaril Bahiyyah, (I/339-343).
[2]. HR. Muslim, (no. 2999), dari hadits Shuhaib.
[3]. Tasliyah Ahlil Mashaa-ib, hal. 25.
[4]. Al-Faraj Ba’da asy-Syiddah, Ibnu Abi Dunya, hal. 22.
[5]. Diiwaan al-Mutanabbi, (III/86).
[6]. HR. Muslim, (no. 2572).
[7]. Bardul Akbaad, hal. 46.
[8]. Madaarijus Saalikiin, (II/215-216).
[9]. HR. At-Tirmidzi, (no. 2396) dan Ibnu Majah, (no. 4031), dari hadits Anas z, dihasankan oleh at-Tirmidzi juga al-Albani dalam Shahiih at-Tirmidzi, (II/286).
[10]. Lihat perincian pembicaraan tentang hikmah-hikmah musibah dalam Shaidul Khaathir, Ibnul Jauzi, hal. 91-95, 213-215, dan 327-328, al-Fawaa-id, Ibnul Qayyim, hal. 137-139, 178-179, dan 200-202, dan Bardul Akbaad, hal. 37-39.
[11]. Minhaajus Sunnah an-Nabawiyyah, (III/39), dan lihat dari buku yang sama, (I/46), Majmuu’ul Fataawaa, (VIII/81), dan Ighaatsatul Lahfaan, Ibnul Qayyim, (II/187-195).
[12]. Al-Ikhtilaaf fil Lafzh, hal. 35, dan lihat, al-Inaabah ‘an Syari’atul Firqaah an-Naajiyah, Ibnu Baththah, (I/390).



sumber:    http://almanhaj.or.id/

No comments:

Post a Comment