Saturday, September 8, 2012

27 Dampak Negatif Perbuatan berzina (hubungan sek tanpa nikah)


27 Dampak Negatif Perbuatan berzina (hubungan sek tanpa nikah)




Zina merupakan perbuatan yang sangat buruk dan tercela. Allah Azza wa jalla berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. [al-Isrâ’/17: 32]

Dalam ayat lain, Allah Azza wa jallaberfirman :

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, [al-Furqân/ 25:68-69]

Dalam ayat ini, Allah Azza wa jalla menyebutkan perbuatan zina setelah perbuatan syirik dan setelah pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan Allah Azza wa jalla. Ini menunjukkan betapa perbuatan zina itu sangatlah buruk.

Dalam ayat lain, Allah Azza wa jallamenyebutkan sanksi bagi pelaku perbuatan nista ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. [an-Nûr/24:2]

Para ulama mengatakan : "ini sanksi bagi perempuan dan lelaki yang berzina apabila keduanya belum menikah. Sedangkan bila telah bersuami atau pernah menikah maka keduanya dirajam (dilempari) dengan batu hingga mati.

Dalam hadits yang shahih dinyatakan

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ

orang yang berzina itu beriman saat dia melakukan perbuatan zina [HR al-Bukhâri dan Muslim]

Dalam hadits lain dinyatakan:

مَنْ زَنَا أَوْ شَرِبَ الْخَمْرَ نَزَعَ اللهُ مِنْهُ اْلإِيْمَانَ كَمَا يَخْلَعُ اْلإِنْسَانُ اْلقَمْيصَ مِنْ رَأْسِهِ

Siapa yang berzina atau minum khamr maka Allah mencabut keimanan dari orang itu sebagaimana seorang manusia melepas bajunya dari arah kepalanya. [HR al-Hâkim dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan as-Suyûthi memberi symbol sahih]

Zina yang terburuk adalah menzinahi ibunya sendiri, putrinya, saudari atau mahramnya yang lain. Dalam hadits dinyatakan:

مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوْهُ

Siapa yang menzinahi mahramnya maka bunuhlah! [HR al-Hâkim dan beliau shahihkan]

Zina berisi seluruh kejelekan diantaranya:

1. Zina mengurangi agama seseorang

2. Zina menghilangkan sifat wara’

3. Zina merusak kehormatan dan harga diri

4. Zina mengurangi sifat cemburu

5. Pezina mendapatkan murka Allah Azza wa jalla.

6. Zina menghitamkan wajah dan menjadikannya gelap

7. Zina menggelapkan hati dan menghilang cahayanya

8. Zina mengakibatkan kefakiran yang terus menerus.

9. Zina menghilangkan kesucian pelakunya dan menjatuh nilainya dihadapan Rabbnya dan dihadapan manusia.

10. Zina mencopot sifat dan julukan terpuji seperti ‘iffah, baik, adil, amanah dari pelakunya serta menyematkan sifat cela seperti fajir, pengkhianat, fasiq dan pezina.

11. Pezina menyeburkan diri pada adzab di sebuah tungku api neraka yang bagian atasnya sempit dan bawahnya luas. Sebuah tempat yang pernah disaksikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyiksa para pezina. [HR al-Bukhâri dalam shahihnya dari sahabat Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu].

12. Zina menghilangkan nama baik dan menggantinya dengan al khabîts, sebuah gelar yang sematkan buat para pezina

13. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kegelisahan hati buat para pezina

14. Zina menghilangkan kewibawaan. Wibawanya akan di cabut dari hati keluarga, teman-temannya dan yang lain

15. Manusia memandangnya sebagai pengkhianat. Tidak ada seorangpun yang bisa mempercayainya mengurusi anak dan istrinya

16. Allah Azza wa jallamemberikan rasa sumpek dan susah dihati pezina

17. Pezina telah menghilangkan kesempatan dirinya untuk mendapatkan kenikmatan bersama bidadari di tempat tinggal indah di syurga

18. Perbuatan zina mendorong pelakunya berani durhaka kepada kedua orang tua, memutus kekerabatan, bisnis haram, menzhalimi orang lain dan menelantarkan istri dan keluarga

19. Perbuatan zina dikelilingi oleh perbuatan maksiat lainnya. Jadi perbuatan nista ini tidak akan terealisasi kecuali dengan didahului, dibarengi dan diiringi beragam maksiat lainnya. Perbuatan keji menyebabkan keburukan dunia dan akherat

20. Pelaku zina wajib diberi sanksi; pezina yang belum menikah didera seratus kali dan diasingkan selama setahun dari daerahnya sedangkan pelaku yang pernah menikah atau masih berkeluarga dirajam (dilempari) batu sampai mati

21. Zina merusak nasab

22. Zina menghancurkan kehormatan dan harga diri orang

23. Zina menyebabkan tersebarnya waba penyakit berbahaya, tha’un (lepra) dan tersebarnya penyakit kelamin yang umumnya sulit diobati, minimal penyakit syphilis

24. Perbuatan zina membuka peluang bagi keluarganya untuk terjerumus dalam perbuatan serupa. Dalam pepatah dikatakan :

كَمَا تَدِيْنُ تُدَانُ

Engkau akan dibalas sesuai dengan perbuatanmu

25. Zina menyebab balasan amalan shalihnya hilang sehingga ia bangkrut pada hari kiamat.

26. Dihari kiamat pelaku zina akan dihadapkan pada orang yang istrinya dizinai untuk diambil pahala kebaikannya sesuka sang suami sehingga tidak tersisa kebaikan sedikitpun

27. Anggota tubuh seperti tangan, kaki, kulit, telinga, mata dan lisan akan memberikan persaksian yang menyakitkan. Allah Azza wa jalla berfirman :

يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. [an-Nûr/ 24:24].

Itulah diantara sekian banyak efek negatif dari perbuatan zina. Semua ini memberikan gambaran betapa buruk dampak perbuatan nista ini dan alangkah rendah moralitas pelakunya. Efek negatif perbuatan tak senonoh ini tidak hanya akan dirasakan oleh si pelaku tapi juga oleh sang anak yang tidak tahu-menahu. semoga Allah Azza wa jallamelindungi kami dan seluruh kaum muslimin dari perbuatan keji ini.

(Diterjemahkan dari kutaib Khatarul Jarîmah al khuluqiyah, karya Syaikh Abdullah bin Jârullah bin Ibrâhîm al jârullâh)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/Dzulhijjah 1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]



Mewasapadai Zina Dan Penyebabnya





Allah Azza wa jalla telah mengharamkan semua perbuatan keji, yang nampak maupun yang tidak nampak. Allah Azza wa jalla juga melarang mendekati segala perbuatan keji itu serta memerintahkan agar menjauhi dan menutup segala akses yang bisa menyeret kearah perbuatan terlarang. Semua itu sebagai wujud rahmat (kasih sayang) Allah Azza wa jalla kepada para hamba dan wujud penjagaan yang Allah Azza wa jalla berikan kepada para hamba-Nya agar tidak terkena sesuatu yang membahayakan di dunia dan akhirat mereka.

Diantara perbuatan keji yang telah Allah Azza wa jalla haramkan dalam kitab-Nya dan lewat lisan RasulNya adalah perbuatan zina. Berbagai macam metode ditempuh dalam mengharamkan perbuatan tabu ini. Terkadang dengan menggunakan kalimat "Jangan mendekati" serta memupus dan menutup semua akses kearah sana; terkadang dengan menyematkan gelar terburuk bagi perbuatan layak hewan ini; terkadang juga dengan menjelaskan sifat kaum muslimin yang tidak berzina; menyebutkan ancaman bagi pelakunya dan berbagai metode lainnya. Intinya perbuatan hina diharamkan dalam Islam.

Selain mengharamkan serta menjelaskan kekejian dan akibat buruk perbuatan amoral ini, syari'at Islam yang sempurna ini juga mengharamkan segala akses yang menuju kearah sana sebagai bentuk tindakan prefentif. Pengharaman segala akses ini sekaligus sebagai penghalang dari perbuatan keji ini. Diantara syari'at-syari'at tersebut :

1. Penegakan had (sanksi) terhadap pelaku zina.
Yaitu, bagi pelaku yang belum menikah maka dikenakan sanksi berupa cambukan 100 kali dan diasingkan selama satu tahun penuh. Sedangkan bagi yang telah menikah, maka sanksinya adalah dirajam (dilempari) batu sampai mati. Allah Azza wa jalla memerintahkan agar hadd (sanksi) ini ditegakkan dengan tegas, jangan sampai rasa kasihan terhadap mereka menyebabkan kita menyia-nyiakan hukum-Nya ini. Allah Azza wa jalla juga memerintahkan pelaksanaan hadd ini di hadiri kaum muslimin, sehingga lebih mengena dan memberikan efek jera pada jiwa pelaku dan orang-orang yang menyaksikan.

2. Allah Azza wa jalla memerintahkan menahan pandangan mata

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya”. [an-Nûr/24: 30-31]

Karena pandangan yang mengawali terjadinya zina, maka Allah menjadikan perintah "Menahan Pandangan" sebagai pendahuluan perintah menjaga kemaluan. Semua kejadian memalukan ini bermula dari pandangan mata, sebagaimana api besar yang berkobar bermula dari percikan api yang diremehkan. berawal dari pandangan, kemudian angan-angan, kemudian melangkah dan akhirnya terjerumus. Maka barangsiapa mengumbar pandangannya untuk melihat sesuatu yang diharamkan oleh Allah Azza wa jalla , berarti dia telah menyeret dirinya menuju jurang kehancuran. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَا عَلِيُّ فَلَا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّمَا لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ

Wahai Ali, janganlah engkau mengiringi pandanganmu (terhadap sesuatu yang diharamkan) dengan pandangan berikutnya.[1]

sebaliknya, orang-orang yang senantiasa menahan pandangan matanya, maka Allah Azza wa jalla akan memberikan anugerah kepadanya berupa halawatul ibadah (ketenteraman dalam beribadah-red) sampai kiamat tiba.

3. Allah Azza wa jalla juga memerintahkan wanita-wanita Islam untuk berhijab.
Allah Azza wa jalla memerintahkan kaum wanita mukminah agar berhijab demi menjaga diri mereka dan kaum lelaki agar tidak terjerumus dalam tipu daya setan. Allah Azza wa jalla berfirman :

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka. [an-Nûr/24: 31]

Allah Azza wa jalla juga berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". [al-Ahzâb/33: 59]

Allah Azza wa jalla juga berfirman:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. [al-Ahzâb/33: 53]

Ini semua dalam rangka melindungi para wanita dan laki-laki agar tidak terjerumus dalam perbuatan amoral ini. Namun para penyeru kerusakan di zaman ini, mengajak kita untuk merobohkan dinding pelindung ini dan agar wanita keluar dengan bebas tanpa menutupi aurat. Mereka ingin melihat masyarakat muslimin tenggelam dan larut dalam perbuatan yang tidak bermoral ini. Sepak terjang mereka ini bukan suatu hal yang aneh, karena memang mereka mengadobsi peraturan dari induk semang mereka yang ingkar kepada Allah serta tidak mengambil peraturan dari wahyu Allah Azza wa jalla . Para wanita rendahan yang tersilaukan dengan slogan-slogan pengadobsi peraturan kufur ini lalu menyambut ajakan berarti ia telah mengganti ketaatan kepada Allah Azza wa jalla dengan kemaksiatan, telah menggeser ridha Allah Azza wa jalla digantikan dengan murka-Nya, serta pahala ditukar dengan siksa-Nya. Alangkah buruk sikap wanita ini terhadap terhadap dirinya sendiri dan masyarakatnya. Ia mentaati makhluk dalam berbuat maksiat kepada Allah Azza wa jalla . iyadzan billah

4. Islam melarang seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahramnya.
Berkhalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahram berarti membuka peluang bagi setan untuk menyeret keduanya agar terjerumus dalam perbuatan keji. Bagaimanapun tingkat ketakwaan dan keimanan keduanya tetap saja peluang terjerumus itu ada. Dalam kitab shahih bukhaari dan muslim, ibnu Abbas Radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

Jangan sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali kalau ditemani oleh mahram wanita tersebut

Jadi, orang yang berkhalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahramnya berarti telah melakukan perbuatan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, baik berduaan itu di dalam rumah, kantor, toko, mobil, tempat rekreasi, atau lainnya. Nabi n bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

Janganlah kamu masuk menemui wanita-wanita (yang bukan mahram-pent)! Seorang laki-laki bertanya: “Bagaimana tentang kerabat suami?” Nabi menjawab: “Kerabat suami (jika berduaan dengan wanita itu menyebabkan kehancuran seperti) kematian”. [HR. Bukhâri dan Muslim]

5. Islam mengharamkan seorang wanita melakukan safar (pergi ke luar kota) tanpa mahram.
Disebutkan dalam hadits.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau menceritakan : Nabi n bersabda : “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya, dan seorang laki-laki tidak boleh masuk menemui wanita kecuali kalau ada mahram yang menemani wanita itu”. Lalu salah seorang laki-laki berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya berkehendak keluar dalam tentara ini dan itu, sedangkan istriku berniat melakukan ibadah haji”. Maka Nabi bersabda: “Keluarlah engkau (berhaji) bersama istrimu!”. [HR. Bukhâri, no. 1862; Muslim, no. 1341]

Maka wanita-wanita yang melakukan perjalanan keluar kota seorang diri tanpa mahram telah menyelisihi tuntunan Nabi yang mulia ini.

6. Islam mengharamkan tabarruj (bersolek) bagi wanita.
Islam mengharamkan wanita muslimah bertabarruj (berdandan menor) saat keluar rumah. Karena hal ini akan menarik perhatian laki-laki yang mengidap penyakit hati dan sarana menuju perbuatan keji. Allah Azza wa jalla berfirman:

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

Dan janganlah kamu tabarruj (berhias dan bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. [al-Ahzâb/33: 33]

Inilah tuntunan dari Allah Azza wa jalla buat kaum hawa. Namun sangat disayangkan, saat ini banyak wanita muslimah melatahi ayat yang mulia ini. Mereka memakai pakaian termegah dan wewangian termewah ketika keluar menuju pasar atau lainnya. Apa yang mereka lakukan ini telah cukup mendatangkan dosa buat mereka. Jika kaum wanita yang hendak keluar menuju masjid untuk beribadah disyaratkan agar tidak memakai minyak wangi, maka bagaimana dengan mereka yang keluar menuju selain masjid ?

Itulah diantara syari'at-syari'at yang Allah Azza wa jalla tetapkan sebagai pencegahan sejak dini dari perbuatan nista ini.

Maka hendaklah kita semua bertaqwa kepada Allah dan menjauhi segala sarana yang menghantarkan menuju kejahatan yang keji ini.

(Disadur oleh Abu Isma’il Muslim Al-Atsari dari kitab Khatarul Jarîmah al khuluqiyah, karya Syaikh Abdullah bin Jârullah bin Ibrâhîm al jârullâh, hlm. 9-17)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/Dzulhijjah 1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi. Abu Isa t Tirmidzi mengatakan hadits hasan gharîb.




Status Anak Zina



Oleh
Ustadz Kholid Samhudi


Tidak dapat dipungkiri lagi, musibah perzinaan sudah mulai merebak di negara ini. Kebejatan dan kenistaan tindak perzinaan telah dikaburkan dengan istilah yang berkonotasi lain. WIL (Wanita Idaman Lain), PIL (Pria Idaman Lain), PSK (Penjaja Seks Komersial), Gadis Pendamping dan yang sejenisnya mengesankan permasalahan ini dianggap ringan oleh sebagian kalangan. Ditambah lagi, syari’at Islam secara umum dan hukuman bagi para pezina khususnya tidak dilaksanakan. Kondisi-kondisi ini mendukung tersebarnya wabah buruk ini di tengah kaum muslimin.

Perzinaan yang mewabah ini menimbulkan berbagai problematika social yang menyakitkan. Tidak hanya pada kedua pelakunya saja, namun juga pada anak yang lahir melalui hubungan haram tersebut. Predikat “anak zina” sudah cukup menyebabkan si bocah menderita kesedihan mendalam. Apalagi bila menengok masalah-masalah lain yang mesti ia hadapi di kemudian hari. Seperti penasaban, warisan, perwalian dan masalah-masalah sosial lainnya yang tidak mungkin ia hindari.

A. Nasab anak zina
Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana nasib anak mulâ’anah[1] yang dinasabkan kepada ibunya, bukan ke bapaknya. Sebab, nasab kedua anak ini terputus dari sisi bapak. [2] Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam menyatakan tentang anak zina:

ِلأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا

(Anak itu) untuk keluarga ibunya yang masih ada… [3]

Beliau Shallallahu’alaihi wa Sallam juga menasabkan anak mulâ’anah kepada ibunya. Ibnu Umar Radhiyallahu anhu pernah menuturkan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَعَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ ، فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا ، فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا ، وَاَلْحَقَ الْوَلَدَ باِلْمَرْأَةِ

Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam mengadakan mulâ’anah antara seorang lelaki dengan istrinya. Lalu lelaki itu mengingkari anaknya tersebut dan Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya. [4]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menjelaskan konsekuensi hukum dari sebuah mula’aanah antara seorang suami dengan istrinya menyatakan: "Hukum keenam adalah terputusnya nasab anak dari sisi sang bapak. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallammenetapkan untuk tidak dipanggil anak tersebut dengan nasab bapak. Inilah yang benar dan merupakan pendapat mayoritas Ulama". [5]

Syaikh Mushthafâ al’Adawi hafizhahullah mengatakan : "Inilah pendapat mayoritas ulama, nasab anak tersebut terputus dari sisi bapaknya. Sebab, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallammenetapkan agar tidak dinasabkan kepada bapaknya. Inilah pendapat yang benar" [6]
.
Senada dengan pendapat di atas, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah mengatakan: "Anak zina diciptakan dari sperma tanpa pernikahan. Maka dia tidak dinasabkan kepada seorang pun, baik kepada lelaki yang menzinainya atau suami wanita tersebut apabila ia bersuami. Alasannya, ia tidak memiliki bapak yang syar’i (melalui pernikahan yang sah, red)". [7]

Nasab anak hasil selingkuh atau perzinaan, apabila ditinjau dari status ibunya, dapat dikategorikan menjadi dua:

1. Si ibu berstatus sebagai istri orang.
Seorang wanita bersuami yang terbukti selingkuh (baca : berbuat zina) kemudian melahirkan anak dari hubungan haram tersebut, maka tidak lepas dari dua keadaan:

a. Sang suami tidak mengingkari anak tersebut atau mengakui sebagai anaknya.
Yakni, apabila seorang wanita yang bersuami melahirkan seorang anak dan sang suami tidak mengingkari anak tersebut, maka anak tersebut adalah anaknya, walaupun ada orang yang mengklaim itu adalah hasil selingkuhan dengannya, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda dalam sebuah hadits dari Aa’isyah Radhiyallahu anhuma :

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

Anak yang lahir adalah milik pemilik ranjang (suami) dan pezinanya mendapatkan kerugian [8].

Yang dimaksud dengan kata al-firâsy di sini adalah lelaki yang memiliki istri atau budak wanita yang sudah pernah digaulinya. Dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam pernah bersabda :

الْوَلَدُ لِصَاحِبِ الْفِرَاشِ

Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) [8]

Syaikh 'Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa’di rahimahullah menyatakan: "Ketika seorang wanita telah menjadi firâsy, baik sebagai istri atau budak wanita, kemudian dia melahirkan seorang anak, maka anak itu menjadi milik pemilik firâsy. [10] Beliau rahimahullah menambahkan: "Dengan adanya kepemilikan firâsy ini, maka keserupaan fisik atau pengakuan seseorang dan lainnya sudah tidak dianggap". [11]

b. Sang suami mengingkarinya
Apabila suami mengingkari anak tersebut, maka si wanita (sang istri) tidak lepas dari dua keadaan :

- Ia mengakui kalau itu memang hasil perselingkuhan atau terbukti dengan persaksian yang sesuai syari’at. Jika seperti ini keadaannya, maka si wanita dijatuhi hukum rajam dan status anaknya adalah anak zina serta nasabnya dinasabkan ke ibunya.

- Wanita itu mengingkari kalau anak yang lahir sebagi hasil perselingkuhan. Maka, solusi dari syariat, pasangan suami istri itu saling melaknat (melakukan proses mulâ’anah). Lalu mereka berdua dipisahkan dan ikatan pernikahan kedua insan ini terputus untuk selama-lamanya. Anak yang diperselisihkan ini menjadi anak mulâ’anah bukan anak zina. Meski bukan anak zina, namun tetap dinasabkan kepada ibunya.

2. Bukan berstatus sebagai istri orang
Apabila wanita tersebut tidak memiliki suami, baik janda atau belum pernah menikah secara sah sama sekali, kemudian melahirkan anak, maka anak tersebut berada dalam dua kondisi :

- Bila tidak ada seorang lelaki pun yang pernah menzinainya meminta anak tersebut dinasabkan kepada dirinya, maka si anak tidak dinasabkan kepada lelaki manapun. Nasab anak itu dihubungkan ke ibunya.

- Ada lelaki yang mengaku telah menzinai wanita tersebut dan mengklaim anak tersebut anaknya. Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat :
Pendapat pertama, menyatakan anak tersebut tidak dinasabkan kepada lelaki yang mengaku itu.

Ini merupakan pendapat madzhab al-`aimah al-arba’ah (Imam madzhab yang empat yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad rahimahumullah) [12] dan pendapat Ibnu Hazm rahimahullah [13] . Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dalam al-Mughni.
Dasar pendapat ini adalah:

1. Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam:

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya mendapatkan kerugian [14]

Dalam hadits yang mulia ini, Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam tidak menasabkan sang anak kepada selain suami ibunya. Ini berarti menasabkan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi kandungan hadits ini.

2. Hadits Abdullah bin ‘Amru yang berbunyi:

قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ فُلاَنًا ابْنِيْ عَاهَرْتُ بِأُمِّهِ فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ دِعْوَةَ فِي اْلإِسْلاَمِ ذَهَبَ أَمْرُ الْجَاهِلِيَّةِ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ.

Seorang berdiri seraya berkata: “Wahai Rasulullah! Sungguh si Fulan ini adalah anak saya, saya telah menzinahi ibunya dizaman Jahiliyah.” Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallammenjawab: “Tidak ada pengakuan anak dalam islam. Masa jahiliyah sudah hilang. Anak adalah milik suami wanita (al-Firâsy) dan pezina mendapatkan kerugian. [15]

3. Sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam :

لاَ مُسَاعَاةَ فِى الإِسْلاَمِ مَنْ سَاعَى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقَدْ لَحِقَ بِعَصَبَتِهِ وَمَنِ ادَّعَى وَلَدًا مِنْ غَيْرِ رِشْدَةٍ فَلاَ يَرِثُ وَلاَ يُورَثُ

Tidak ada perzinahan dalam islam, siapa yang berzina di zaman jahiliyah maka dinasabkan kepada kerabat ahli warisnya (Ashabah) dan siapa yang mengklaim anak tanpa bukti, maka tidak mewarisi dan tidak mewariskan. [16]

4. Hadits Abdullah bin ‘Amru Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَضَى أَنَّ كُلَّ مُسْتَلْحَقٍ اسْتُلْحِقَ بَعْدَ أَبِيهِ الَّذِى يُدْعَى لَهُ ادَّعَاهُ وَرَثَتُهُ فَقَضَى أَنَّ كُلَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ يَمْلِكُهَا يَوْمَ أَصَابَهَا فَقَدْ لَحِقَ بِمَنِ اسْتَلْحَقَهُ وَلَيْسَ لَهُ مِمَّا قُسِمَ قَبْلَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ شَىْءٌ وَمَا أَدْرَكَ مِنْ مِيرَاثٍ لَمْ يُقْسَمْ فَلَهُ نَصِيبُهُ وَلاَ يُلْحَقُ إِذَا كَانَ أَبُوهُ الَّذِى يُدْعَى لَهُ أَنْكَرَهُ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لاَ يُلْحَقُ بِهِ وَلاَ يَرِثُ وَإِنْ كَانَ الَّذِى يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ فَهُوَ وَلَدُ زِنْيَةٍ مِنْ حُرَّةٍ كَانَ أَوْ أَمَةٍ.

Sungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam ingin memutuskan permasalahan setiap anak yang dinasabkan kepada seseorang setelah (meninggal) bapak yang dinasabkan kepadanya tersebut diakui oleh ahli warisnya. Lalu beliau memutuskan bahwa semua anak yang lahir dari budak yang berstatus miliknya (sang majikan) pada waktu digauli (hubungan suami istri), maka si anak dinasabkan kepada yang meminta penasabannya dan anak tersebut tidak memiliki hak sedikitpun dari warisan dibagikan sebelum (dinasabkan) padanya dan warisan yang belum dibagikan maka ia mendapatkan bagiannya. Tidak dinasabkan (kepada sang bapak) apabila bapak yang dinasabkan tersebut mengingkarinya. Apabila dari budak yang tidak dimilikinya atau dari wanita merdeka yang dizinahinyanya, maka anak tersebut tidak dinasabkan kepadanya dan tidak mewarisi walaupun orang yang dinasabkan tersebut yang mengklaimnya, karena ia anak zina baik dari wanita merdeka atau budak sahaya.[17]

Ibnu al-Qayyim menyatakan: Hadits ini membantah pendapat Ishaaq dan yang sepakat dengannya.[18]

5. Sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam :

أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا ، لاَ يَرِثُ وَلاَ يُوْرِثُ

Siapa saja yang menzinahi wanita merdeka atau budak sahaya maka anaknya adalah anak zina, tidak mewarisi dan mewariskan. [19]

6. Ibnu Qudâmah rahimahullah menyampaikan alasannya bahwa anak zina tidak dinasabkan kepada bapaknya apabila tidak diminta penasabannya. Ini menunjukkan bahwa anak itu tidak dianggap anak secara syar’i sehingga tidak dapat dinasabkan kepadanya sama sekali. [20]

Pendapat kedua menyatakan anak tersebut dinasabkan kepada pezina apabila ia meminta penasabannya.

Inilah pendapat Ishâq bin Rahuyah rahimahullah, ‘Urwah bin az-Zubeir rahimahullah, Sulaiman bin Yasâr rahimahullah dan Syeikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan : Ada dua pendapat ulama dalam masalah pezina yang meminta anak zinanya dinasabkan kepadanya apabila wanita yang dizinahinya tidak bersuami. Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda:

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.

Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam menjadikan anak tersebut milik suami (al-Firaasy) bukan pezina. Apabila wanita itu tidak bersuami (al-Firâsy) maka tidak masuk dalam hadits ini. [21]

Ibnu Taimiyah rahimahullah berargumen dengan perbuatan Khalifah Umar bin Al-Khaththâb sebagaimana diriwayatkan imam Mâlik dalam al-Muwaththa’ dengan lafadz:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - كَانَ يُلِيْطُ أَوْلاَدَ الْجَاهِلِيَّةِ بِمَنِ ادَّعَاهُمْ فِي الإِسْلاَمِ .

Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu dahulu menasabkan anak-anak jahiliyah kepada yang mengakuinya (sebagai anak) dalam Islam.[22]

Demikian juga ia berargumen dengan qiyas (analogi), karena bapak adalah salah satu pasangan berzina tersebut. Apabila dinasabkan kepada ibunya dan mewarisinya serta adanya nasab antara anak tersebut dengan kerabat ibunya padahal ia berzina dengan lelaki (bapaknya) tersebut. Anak itu ada dari air kedua pasangan tersebut dan berserikat padanya dan keduanya sepakat itu adalah anaknya, lalu apa yang mencegah dinasabkan anak tersebut kepada bapaknya, apabila selainnya tidak mengakuinya? Ini adalah qiyas murni. [23]

Yang râjih Wallahu A’lam adalah pendapat jumhûr dengan keshahihan dalil kedua dan keempat yang menguatkan pendapat jumhûr.

Setelah membahas perbedaan pendapat dalam masalah ini dan menyampaikan hadits keempat dari pendapat pertama, Ibnul Qayyim rahimahullahmenyatakan : Apabila hadits ini shahîh maka wajib berpendapat dengan kandungan hadits ini dan mengambilnya. Apabila hadits ini tidak shahih maka pendapat (yang rajah-pent) adalah pendapat Ishâq rahimahullah dan orang-orang yang bersamanya.[24]

B. Anak Zina dan warisan.
Hukum warisan anak zina dalam semua keadaannya sama dengan hukum waris anak mulâ’anah karena nasab mereka sama-sama terputus dari sang bapak.[25] Masalah waris mewaris bagi anak zina adalah bagian dari konsekwensi nasabnya.

1. Anak zina dengan lelaki yang menzinahi ibunya.
Hubungan waris mewaris antara seorang anak dengan bapaknya ada dengan keberadaan salah satu diantara sebab-sebab pewarisan (Asbâb al-Irts) yaitu Nasab. Ketika anak zina tidak dinasabkan secara syar’i kepada lelaki yang telah menzinahi ibunya maka konsekuensinya adalah tidak ada waris-mewarisi diantara keduannya. Dengan demikian, anak zina tersebut tidak bisa mendapatkan harta warisan dari orang tersebut dan kerabatnya. Begitu juga lelaki tersebut, tidak bisa mendapatkan harta waris dari anak hasil perbuatan zinanya.

2. Anak Zina dengan ibunya
Sedangkan antara anak hasil perbuatan zina dengan ibunya maka tetap ada saling mewarisi. Anak hasil zina ini sama seperti anak-anak yang lain dari ibunya tersebut. Karena ia adalah anaknya, maka ia masuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. [an-Nisâ`/ 4: 11]

Dia berhak mendapatkan warisan dari sang ibu karena ia dinasabkan kepada ibunya dan nasab merupakan salah satu sebab diantara sebab-sebab pewarisan. Dalam hal ini status anak zina sama dengan anak mulâ’anah yang dijelaskan dalam hadits Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi Radhiyallahu anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam memutuskan perkara mulâ’anah. Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu anhu mengatakan :

فَكَانَتْ سُنَّةً أَنْ يُفَرَّقَ بَيْنَ الْمُتَلاَعِنَيْنِ وَكَانَتْ حَامِلاً ، فَأَنْكَرَ حَمْلَهَا وَكَانَ ابْنُهَا يُدْعَى إِلَيْهَا ، ثُمَّ جَرَتِ السُّنَّةُ فِى الْمِيرَاثِ أَنْ يَرِثَهَا ، وَتَرِثَ مِنْهُ مَا فَرَضَ اللَّهُ لَهَا .

Maka menjadi sunnah memisahkan dua orang yang melakukan mulâ’anah padahal sang wanita tersebut dalam keadaan hamil. Sang suaminya mengingkari kehamilannya dan anaknya dinasabkan kepada wanita tersebut. Kemudian berlakulah sunnah dalam warisan bahwa anak tersebut mewarisi harta wanita tersebut dan wanita tersebut mewaris harta anaknya tersebut sesuai dengan ketetapan Allah. [26]

Ibnu Quddâmah rahimahullah berkata : “Seorang lelaki apabila melakukan mulâ’anah terhadap istrinya dan menolak anaknya serta hakim telah memisahkan antara keduanya, maka anak tersebut lepas darinya dan terputuslah hak waris mewaris dari sisi lelaki yang melakukan mulâ’anah ini. Ia tidak mewarisinya dan juga tidak seorangpun ahli waris (‘Ashabah)nya. Dia hanya diwarisi oleh ibunya dan dzawu al-Furudh (ahli waris yang mendapatkan bagian-bagian tertentu-red) dari arah ibu. Juga waris mewaris antara pasangan suami istri tersebut putus dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. [27]

C. Mahramkah anak zina dengan keluarga lelaki yang menzinai ibunya?
Telah lalu dijelaskan menurut pendapat yang rajih (lebih kuat) bahwa anak zina terputus nasab dan hak warisnya dari lelaki yang menzinahi ibunya. Dengan dasar ini maka anak zina tersebut bukanlah mahram bagi keluarga lelaki tersebut, sebab status mahram didapatkan dengan tiga sebab yaitu nasab, persusuan dan perkawinan. Ketiga sebab ini tidak ada pada anak zina. Oleh karena itu ia bukanlah mahram bagi lelaki tersebut, saudara dan anak-anak lelaki tersebut yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Konsekwensinya seluruh hukum-hukum yang berhubungan dengan kebolehan melihat, khalwat dan safar dilarang diantara mereka.

Bolehkan lelaki tersebut menikahi anak hasil perbuatan zinanya?

Permasalahan ini pernah ditanyakan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan beliau menjawab :
Menurut mayoritas ulama besar kaum muslimin, ia tidak boleh menikahinya sampai-sampai imam Ahmad rahimahullah mengingkari adanya perbedaan pendapat dalam hal ini dikalangan salaf. Beliau rahimahullah mengatakan : “Siapa yang berbuat demikian (menikahi anak hasil perbuatan zinanya-red) maka dihukum bunuh. Disampaikan kepada beliau rahimahullah sebuah pendapat dari imam Mâlik bahwa beliau membolehkannya, maka imam Ahmad rahimahullah mendustakan penukilan dari imam Mâlik rahimahullah tersebut. Pengharaman hal ini adalah pendapat Abu Hanifah rahimahullah dan pengikutnya, Ahmad rahimahullah dan pengikutnya, Mâlik dan mayoritas pengikutnya dan juga merupakan pendapat banyak pengikut madzhab Syafi’i. Beliau rahimahullah juga mengingkari berita bahwa imam Syafi’i berpendapat yang berbeda dengan ini. Para ulama mengatakan : “Imam Syafi’i hanya mengatakan anak perempuan dari susuan bukan anak hasil perbuatan zina. [Majmû’ fatâwâ 32/143]

Ibnu Taimiyah rahimahullah juga ditanya tentang seorang yang menzinahi seorang wanita, lalu lelaki tersebut meninggal dunia. Apakah anak dari lelaki yang berzina tersebut diperbolehkan menikahi wanita yang dizinai ayahnya?
Beliau menjawab : Ini dilarang dalam madzhab Abu Hanîfah, Ahmad dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Mâlik dan dalam pendapat kedua beliau membolehkan. Dan ini juga madzhab Syâfi’i. [Majmû’ Fatâwâ 32/143]

Dengan demikian jelaslah status anak zina dalam nasab, warisan dan mahram. Mudah-mudahan penjelasan ringkas ini bermanfaat bagi kita semua.
Wabillahi Taufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/Dzulhijjah 1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]



Menuduh Istri Selingkuh



Oleh
Ustadz Kholid Samhudi


Saat kaum muslimin kurang peduli dengan aturan-aturan syari'at, maka efek negatif menjadi sebuah keniscayaan, cepat ataupun lambat. Misalnya, yang berkenaan wanita yang keluar rumah dengan penampilan yang tidak sesuai syari'at plus tanpa kebutuhan mendesak. Akibatnya, sering memancing perbuatan kriminal. Isu pergaulan bebas serta isu kesetaraan gender yang sering digembar-gemborkan berbagai media massa, menambah suasana semakin parah. Akhirnya, biduk rumah tangga yang selama ini adem ayem mulai dihantui berbagai problem dan diterpa badai fitnah. Mulai dari tuduhan selingkuh yang diarahkan kepada pasangan hidup, meragukan anak yang terlahirkan dari rahim sang istri sebagai anak dia bahkan sampai pada tahap penolakan terhadap anak yang dilahirkan istri. Artinya, sang suami menuduh istrinya berzina dengan orang lain. Bagaimanakah hukumnya dan bagaimana solusinya ?

Menuduh Selingkuh Adalah Dosa Besar
Dalam Islam menuduh seorang wanita muslimah berbuat zina adalah perkara besar dan termasuk dosa besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ الهِl وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِالهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ الهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ

"Hindarilah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan." Ada yang bertanya: "Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah ?" Beliau menjawab : "Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharam oleh Allah k kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh zina terhadap wanita suci yang sudah menikah dan lengah. " [Muttafaqun ‘Alaihi]

Oleh karena itu Islam menetapkan hukuman khusus bagi seorang yang menuduh orang lain berzina kemudian tidak mampu mendatangkan empat saksi yang melihat langsung kejadiannya. Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman :

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [an-Nûr/24: 4-5]

LI'AAN SOLUSINYA
Permasalahannya adalah bila seorang lelaki mendapatkan istrinya berzina dengan lelaki lain dan tidak memiliki saksi dalam hal ini. Ia tidak mungkin menerima hal itu begitu saja namun tidak berdaya karena tidak memiliki saksi. Untuk menuntaskan problem ini, syari’at menetapkan Li’ân atau Mulâ’anah.

Pengertian Li’ân Atau Mulâ’anah.
Kata Li’ân (اللعَان) dan Mulâ’anah (الملاعنة) adalah kata dasar (Mashdar) dari لاَعَنَ – يُلاَعِنُ – مُلاَعَنَةً وَ لِعَانًا bermakna melaknat. Kata Li’ân mengikuti pola (wazan) فِعَال yang secara umum menunjukkan perbuatan itu berasal dari dua arah. Sehingga makna li’ân dalam bahasa Arab adalah saling melaknat diantara dua orang. [1]

Sedangkan menurut ulama syari’at, Li’ân adalah persaksian-persaksian yang ditegaskan dengan sumpah dengan menyebut nama Allah, diiringi kalimat laknat dan kalimat kemurkaan.[2]

Proses persaksian ini dinamakan Li’ân karena si lelaki (si Suami) menyatakan : ‘bahwa la'nat Allah atasku, jika Aku termasuk orang-orang yang berdusta’. Lafadz ini (laknat-red) diambil (sebagai nama-red) tanpa melihat lafazh al-Ghadhab (yang dipergunakan untuk menguatkan pesaksiaan sang istri-red) walaupun keduanya ada pada firman Allah Subhanahu wa Ta’aladalam surat an-Nûr/24 ayat ke 6 - 9 , juga karena lafazh laknat lebih dulu disebutkan daripada lafazh al ghadhab serta pihak suami (lelaki) lebih kuat dari pihak wanita, karena sang suami mampu memulai dengan laknat.

Ada juga yang menyatakan bahwa hal itu dari kata laknat yang bermakna pengusiran dan penjauhan dank arena setiap pasangan suami istri tersebut menjauhi pasangannya dan diharamkan antara keduanya melakukan hubungan pernikahan selama-lamanya. [3]

Sebab Li’ân
Li’ân diadakan dengan sebab tuduhan zina (selingkuh) dari seorang suami yang diarahkan ke istrinya namun dia tidak mampu mendatangkan empat saksi. Syaikh Shâlih al-Fauzan menuturkan : ‘Apabila seorang lelaki menuduh istrinya berzina maka ia harus menegakkan bukti saksi atas tuduhan tersebut. Apabila tidak bisa, maka ia akan dikenai hukuman penuduh zina. Hukuman ini tidak bisa gugur darinya kecuali dengan bersaksi untuk dirinya empat kali disertai sumpah dengan nama Allah Subhanahu wa Ta’alabahwa ia termasuk orang yang jujur dan kelima mendoakan kecelakaan untuk dirinya dengan melaknat (dirinya) apabila berdusta. Jika ia telah melakukan hal ini maka dia terbebas dari hukuman penuduh zina.[4]

Syariat Li’ân.
Li’ân atau Mulâ’anah disyariatkan dalam islam dengan dasar al-Qur`an, Sunnah dan Ijmâ’.

Dari Al-Qur`an adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar Termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar. [an-Nûr/24 : 6-9]

Sedangkan dari sunnah diantaranya hadits Sahl bin Sa’ad as-Sâ’idi Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

أَنَّ عُوَيْمِرَ أَتَى عَاصِمَ بْنَ عَدِيٍّ وَكَانَ سَيْدَ بَنِيْ عَجْلاَن فَقَالَ كَيْفَ تَقُوْلُوْنَ فِيْ رَجُلٍ وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُوْنَهُ أَمْ كَيْفَ يَصْنَعُ سَلْ لِيْ رَسُوْلَ اللهِ عَنْ ذَلِكَ ! فَأَتَى عَاصِمٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ – فَكَرِهَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَسَائِلَ- فَسَأَلَهُ عُوَيْمِرُ فَقَالَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَرِهَ الْمَسَائِلَ وَ عَابَهَا. قَالَ عُوَيْمِرُ: وَ اللهِ لاَ أَنْتَهِي حَتَّى أَسأَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ. فَجَاءَ عُوَيْمِرُ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ! رَجُلٌ وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُوْنَهُ أَمْ كَيْفَ يَصْنَعُ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَدْ أَنْزَلَ اللهُ الْقُرْآنَ فِيْكَ وَ فِيْ صَاحِبِكَ. فَأَمَرَهُمَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُلاَعَنَةِ بِمَا سَمَّى اللهُ فِيْ كِتَابِهِ فَلاَعَنَهَا ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ حَبَسْتَهَا فَقَدْ ظَلَمْتَهَا فَطَلَّقَهَا فَكَانَتْ سُنَّةً لِمَنْ كَانَ بَعْدَهَا فِيْ الْمُتَلاَعِنَيْنِ ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : انْظُرُوْا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَسْحَم أَدْعَج الْعَيْنَيْنِ عَظِيْم الأَلْيَتَيْنِ خَدَلَّج السَّاقَيْنِ فَلاَ أَحَسَبُ عُوَيْمِرًا إِلاَّ وَقَدْ صَدَقَ عَلَيْهَا وَ إِنْ جَاءَتْ بِهِ أُحَيْمِر كَأَنَّهُ وَحَرَةٌ فَلاَ أَحْسَبُ عُوَيْمِرًا إِلاَّ وَقَدْ كَذَبَ عَلَيْهَا. فَجَاءَتْ بِهِ عَلَى النَّعْتِ الّذِيْ نَعَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ تَصْدِيْقِ عُوَيْمِرٍ فَكَانَ بَعْدُ يُنْسَبُ إِلَى أُمِّهِ

Sesungguhnya ‘Uwaimir Radhiyallahu anhu mendatangi ‘Ashim bin ‘AdiRadhiyallahu anhu yang beliau adalah kepala bani ‘Ajlân seraya berkata: Bagaimana pendapatmu tentang seorang yang mendapati seorang lelaki bersama istrinya, apakah ia boleh membunuhnya lalu kalian (balas-red) membunuhnya atau bagaimana ia harus berbuat ? Tanyakanlah hal ini untukku kepada Rasulullah! Lalu ‘Ashim Radhiyallahu anhu mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata : "Wahai Rasulullah! – Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai pertanyaan seperti itu- lalu ‘Uwaimir Radhiyallahu anhu bertanya kepada Ashim Radhiyallahu anhu dan ia jawab bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai pertanyaan tersebut dan mencelanya. ‘Uwaimir Radhiyallahu anhu berkata : 'Demi Allah ! aku tidak akan berhenti sampai aku bisa bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu. Lalu ‘Uwaimir Radhiyallahu anhu datang dan berkata : Wahai Rasulullah! Seorang lelaki mendapatkan lelaki lain bersama istrinya, apakah ia boleh membunuhnya lalu kalian (akan balas-red) membunuhnya atau bagaimana seharusnya ia berbuat ? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan Al-Qur`an tentangmu dan istrimu. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan keduanya bermulâ’anah (saling melaknati) dengan yang telah Allah sebutkan dalam kitabNya. Lalu keduanya melakukan mulâ’anah. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : "Jika kamu menahan dia berarti kamu menzhaliminya." Lalu Uwaimir Radhiyallahu anhu menceraikan istrinya. Kemudian jadilah itu sebagai sunnah bagi generasi setelah keduanya dalam mula’anah. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : "Perhatikanlah! Apabila perempuan itu melahirkan anak yang hitam, bermata lebar dan hitam, pantatnya besar dan kedua betisnya besar, maka aku yakin bahwa ‘Uwaimir jujur dalam hal ini dan bila melahirkan anak yang putih kemerahan, maka saya yakin bahwa ‘Uwaimir telah berdusta. Lalu wanita itu melahirkan seorang bayi yang memiliki sifat seperti yang disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kejujuran ‘Uwaimir. Setelah itu, anak tersebut dinasabkan kepada ibunya. [5]

Demikian juga hadits Anas Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

إِنَّ هِلاَلَ بْنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ بِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ وَكَانَ أَخَا الْبَرَاءِ بْنِ مَالِكٍ لِأُمِّهِ وَكَانَ أَوَّلَ رَجُلٍ لاَعَنَ فِي الْإِسْلَامِ قَالَ فَلَاعَنَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصِرُوهَا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَبْيَضَ سَبِطًا قَضِيءَ الْعَيْنَيْنِ فَهُوَ لِهِلَالِ بْنِ أُمَيَّةَ وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ جَعْدًا حَمْشَ السَّاقَيْنِ فَهُوَ لِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ قَالَ فَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ جَعْدًا حَمْشَ السَّاقَيْنِ

Sesungguhnya Hilal bin Umayyah Radhiyallahu anhu menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma` Radhiyallahu anhu . Hilal Radhiyallahu anhu adalah saudara seibu dari al-Barâ' bin Mâlik Radhiyallahu anhu dan beliau adalah lelaki pertama yang melakukan mulâ'anah dalam Islam. Beliau berkata : Lalu Hilal Radhiyallahu anhu melakukan mulâ'anah terhadap istrinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : "Pehatikanlah wanita itu! apabila ia melahirkan anak yang putih, berambut lurus dan matanya tidak bening maka ia milik Hilal bin Umayyah dan bila melahirkan anak berbola mata hitam, keriting dan kedua betisnya kecil, maka ia dari Sarik bin Sahma`. Anas Radhiyallahu anhu berkata: Saya diberitahu wanita itu melahirkan anak yang berbola mata hitam, keriting dan kecil kedua betisnya. [6]

Adapun Ijmâ, maka al-Hâfidz Ibnu Hajar telah menukilkan Ijmâ’ atas pensyariatan Li’ân. [7]

Hikmat Pensyariatan Li’ân.
Diantara hikmah pensyariatan li’ân yaitu untuk menjaga nasab dan menolak aib dari suami.[8]

Syarat Sah Li’aan
Li’ân diterapkan apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut :

1. Disyaratkan pada suami yang menuduh selingkuh terhadap istrinya, tidak mampu mendatangkan empat saksi atas tuduhannya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyaratkan hal itu dalam firmanNya :

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. [an-Nûr/24 : 6]

2. Wanita yang tertuduh bukan dikenal sebagai pezina dan mengingkari tuduhan zina tersebut.[9]

3. Wanita yang tertuduh adalah istri penuduh yang dinikahi dengan pernikahan syar’i, baik telah digauli ataupun belum.[10]

4. Tuduhannya berupa zina atau menolak anak yang dilahirkan wanita tersebut sebagai anaknya atau mengingkari kehamilannya.[11]

5. Li’aan terjadi dari suami istri yang baligh dan berakal (Mukallaf). Karena sebuah persaksian tidak bisa diterima dari yang tidak mukallaf.[12]

6. Dimulai dari pihak suami dan jumlah persaksiannya empat kali.[13]

7. Hal ini dilakukan dihadapan Qâdhî (Hakim atau wakilnya), karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Hilal bin Umayyah menghadirkan istrinya dan melakukan mulâ’anah dihadapan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[14]

Proses Pelaksanaan Li’ân.[15]
Dapat disimpulkan dari nash al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa prosesi li’ân adalah sebagai berikut :

1. Pelaksanaan mulâ’anah disunnahkan dihadapan halayak yang menyaksikannya.

2. Kedua pasangan suami istri tersebut berdiri ketika mulâ’anah agar dapat disaksikan orang banyak

3. Al-Qâdhi atau hakim mulai dengan mengingatkan mereka berdua untuk bertaubat sebelum memulai acara mulâ’anah tersebut.

4. Hakim memulai dengan sang suami lalu menyuruhnya berdiri dan mengatakan: Ucapkanlah empat kali kata:

أَشْهَدُ بِاللهِ إِنِّيْ لَمِنَ الصَّادِقِيْنَ فِيْمَا رَمَيْتُ بِهِ زَوْجَتِيْ هَذِهِ مِنَ الزِّنَا

Saya bersaksi dengan nama Allah, sungguh saya jujur dalam semua tuduhan zina yang saya arahkan kepada istri saya ini !.

Seandainya li’ân karena mengingkari anak yang dilahirkan maka qâdhi (hakim) memerintahkannya untuk menyatakan:

أَشْهَدُ بِاللهِ لَقَدْ زَنَتْ وَمَا هَذَا الْوَلَدُ بِولَدِيْ

(Saya bersaksi dengan nama Allah bahwa wanita ini telah berzina dan anak ini bukan anak saya).

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah merajihkan pendapat yang membolehkan li’ân dengan selain bahasa Arab.[16]

5. Ucapan diatas diucapkan suami sebanyak empat kali.

6. Hakim memerintahkan suami tersebut meletakkan tangannya dimulutnya kemudian menyatakan : Bertakwalah engkau kepada Allah Subhanahu wa Ta’aladan menasehatinya dengan menyebut adzab akherat lebih mengerikan dari adzab dunia dan sejenisnya.

7. Apabila suami menarik li’ânnya maka ia dihukum dengan hukuman al-Qâdzif (penuduh zina).

8. Apabila tetap bersikukuh maka ia mengucapkan yang kelima:

وَعَلَيَّ لَعْنَةُ اللهِ إِنْ كُنْتُ مِنَ الْكَاذِبِيْنَ

Semoga laknat Allah menimpa saya apabila saya berdusta.

Dengan ini maka ia terbebas dari jerat hukuman.

9. Kemudian hakim menyatakan kepada sang wanita : "Pilihlah ! kamu mengingkari atau kamu dihukum dengan hukuman pezina. Apabila ia tidak mengingkari maka dihukum dengan hukuman pezina (Rajam).

10. Apabila bersikukuh pada mulâ’anah maka ia berkata :

أَشْهَدُ بِاللهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِيْنَ

(Saya bersaksi dengan nama Allah bahwa ia (suaminya-red) bohong) sebanyak empat kali.

11. Kemudian hakim memintanya berhenti untuk memberikan nasehat dan memberitahukan bahwa ini dapat menyebabkan kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta’alakepadanya.

12. Apabila ia menarik persaksiannya tadi dan mengakui telah berzina maka dihukum dengan hukuman pezina.

13. Apabila ia tetap melanjutkan pengingkarannya maka diperintahkan untuk menyatakan :

وَعَلَيَّ غَضَبُ اللهِ إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِيْنَ

Semoga kemurkaan Allah menimpa saya apabila ia termasuk orang yang jujur.
Kemudian iapun terbebas dari tuntutan hukum dan mulâ’anah telah terlaksana. Dengan demikian, semua konsekwensi akibat li’ân mulai berlaku pada sepasang suami istri ini.

Konsekwensi Dari Li’aan.
Setiap keputusan dan hukum memiliki konsekwensi, demikian juga Li’ân. Ia memiliki beberapa konsekwensi sebagai akibat dari mulâ’anah tersebut. Diantara konsekuensi-konsekuensi tersebut :

1. Keduanya terbebas dari jeratan hukum, baik hukuman sebagai penuduh zina (Haddul Qâdzif ) atau hukuman zina. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’aladalam surat an-Nûr ayat 6-9.

2. Wanita tersebut tidak boleh dituduh berzina untuk yang kedua kali dan tidak boleh dikatakan ia telah berzina setelah proses mulâ’anah. Demikian juga anaknya tidak boleh disebut anak zina.[17]

3. Kedua pasangan suami istri harus dipisah .[18] Sebagaimana dijelaskan dalam hadits ibnu Umar Radhiyallahu anhu :

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لاَ عَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ ، فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا ، فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا ، وَاَلْحَقَ الْوَلَدَ باِلْمَرْأَةِ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan mulâ’anah antara seorang dengan istrinya. Lalu lelaki tersebut mengingkari anaknya tersebut dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya.[19]

4. Perpisahan mereka adalah faskh (penggagalan akad pernikahan) bukan talak (cerai).[20] Demikianlah yang dirajihkan ibnu al-Qayyim rahimahullah dalam Zâd al-Ma’âd.

5. Pasangan suami istri tersebut dipisah selama-lamanya dan tidak boleh berkumpul lagi baik dengan ruju’ atau pernikahan baru.[21]

6. Wanita tersebut berhak mendapatkan maharnya dan tidak boleh lelaki tersebut mengambilnya apabila mereka berdua pernah berhubungan suami istri.[22]

7. Wanita tersebut tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah dari suaminya tersebut.

8. Anak yang lahir setelah mulâ'anah nasabnya terputus dari nasab bapaknya dan dinasabkan kepada ibunya[23].

9. Adanya waris mewaris antara wanita tersebut dengan anak mulâ’anah tersebut.

Demikianlah kami sajikan secara ringkas permasalahan mulâ’anah. Semoga pembahasan yang ringkas ini bermanfaat.

Wabillahi taufiq.

Referensi.
1. Tashîlul-Ilmâm Bi Fiqhil-Ahâdîts Min Bulûgh al-Marâm, Syaikh Shâlih bin Abdillah al Fauzân, cetakan pertama tahun 1427 tanpa penerbit.
2. asy-Syarhu al-Mumti’ ‘Ala Zâd al-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn, cetakan lengkap Muassasah Ibnu ‘Utsaimin.
3. al-I’lân Bi Fawâ`id ‘Umdah al-Ahkâm, Ibnu al-Mulaqqin, tahqiq Abdul’Aziz bin Ahmad al-Musyaiqih, cetakan pertama tahun 1421 H, dar al-‘Ashimah.
4. al-Bayân Fi Madzhab al-Imâm asy-Syâfi’i, Yahya al-Ya’mari, tahqiq Qaasim bin Muhammad an-Nuuri, dar al-Minhâj
5. Shahîh Fikhis-Sunnah, Abu Mâlik Kamâl bin As-Sayyid Sâlim, al-Maktabah at-taufîqiyah.
6. Al-Majmû’ Syarhu al-Muhadzdzab –bagian yang disyarah Muhammad Najieb al-Muthi’i-, Dar Ihyaa’ at-Turats al-‘Arabi.
7. Fat-hu al-Bâri Bi Syarhi Shahîh al-Bukhâri, al-Hâfizh Ibnu Hajar, Maktabah Salafiyah. Dll.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/Dzulhijjah 1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]




sumber:      http://almanhaj.or.id/
_______






No comments:

Post a Comment