Muhammad Jusuf Villa Periwi Blok 01 No17 Depok, Jawa Barat Indonesia menjual tiket pesawat, Kereta api (Indonesia), konser (show) dan booking kamar hotel di seluruh dunia, konfirmasi pembelian tiket lewat email di Hand Phone anda, cukup perlihatkan ponsel di bandara ( penjualan tiket secara online di blogs ini) Phone/Tlp: 62 2129633600
Saturday, May 4, 2013
MEMBANTU KESULITAN SESAMA MUSLIM DAN MENUNTUT ILMU JALAN MENUJU SURGA
MEMBANTU KESULITAN SESAMA MUSLIM DAN MENUNTUT ILMU JALAN MENUJU SURGA
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَـفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُـرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا ، نَـفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُـرْبَةً مِنْ كُـرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَـى مُـعْسِرٍ ، يَسَّـرَ اللهُ عَلَيْهِ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَمَنْ سَتَـرَ مُسْلِمًـا ، سَتَـرَهُ اللهُ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَاللهُ فِـي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ ، وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًـا ، سَهَّـلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَـى الْـجَنَّةِ ، وَمَا اجْتَمَعَ قَـوْمٌ فِـي بَـيْتٍ مِنْ بُـيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ ، وَيَتَدَارَسُونَـهُ بَيْنَهُمْ ، إِلَّا نَـزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ ، وَغَشِـيَـتْـهُمُ الرَّحْـمَةُ ، وَحَفَّـتْـهُمُ الْـمَلاَئِكَةُ ، وَذَكَـرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ ، وَمَنْ بَطَّـأَ بِـهِ عَمَلُـهُ ، لَـمْ يُسْرِعْ بِـهِ نَـسَبُـهُ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang Mukmin, maka Allâh melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan (dalam masalah hutang), maka Allâh Azza wa Jalla memudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allâh akan menutup (aib)nya di dunia dan akhirat. Allâh senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya. Barangsiapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allâh akan mudahkan baginya jalan menuju Surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allâh (masjid) untuk membaca Kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan ketenteraman akan turun atas mereka, rahmat meliputi mereka, Malaikat mengelilingi mereka, dan Allâh menyanjung mereka di tengah para Malaikat yang berada di sisi-Nya. Barangsiapa yang diperlambat oleh amalnya (dalam meraih derajat yang tinggi-red), maka garis keturunannya tidak bisa mempercepatnya.”
TAKHHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh:
1. Muslim (no. 2699).
2. Ahmad (II/252, 325).
3. Abu Dâwud (no. 3643).
4. Tirmidzi (no. 1425, 2646, 2945).
5. Ibnu Mâjah (no. 225).
6. Ad-Dârimi (I/99).
7. Ibnu Hibbân (no. 78- Mawâriduzh Zham-ân).
8. Ath-Thayâlisi (no. 2439).
9. Al-Hâkim (I/88-89).
10. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 127).
11. Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jâmi’ Bayânil ‘Ilmi wa Fadhlihi (I/63, no. 44).
Dalam riwayat lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِـيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ ، كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ ، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًـا ، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Seorang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh membiarkannya diganggu orang lain (bahkan ia wajib menolong dan membelanya)[1] . Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya, maka Allâh Azza wa Jalla senantiasa akan menolongnya. Barangsiapa melapangkan kesulitan orang Muslim, maka Allâh akan melapangkan baginya dari salah satu kesempitan di hari Kiamat dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, maka Allâh menutupi (aib)nya pada hari Kiamat.[2]
SYARAH HADITS
• Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang maknanya), “Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allâh melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat.”
Karena balasan itu sesuai dengan jenis perbuatan. Hadits-hadits tentang masalah ini banyak sekali, misalnya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَإِنَّـمَـا يَرْحَمُ اللهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءَ
Sesungguhnya Allâh menyayangi hamba-hamba-Nya yang penyayang[3]
Al-Kurbah (kesempitan) ialah beban berat yang mengakibatkan seseorang sangat menderita dan sedih. Meringankan (at-tanfîs) maksudnya berupaya meringankan beban tersebut dari penderita. Sedangkan at-tafrîj (upaya melepaskan) dengan cara menghilangkan beban penderitaan dari penderita sehingga kesedihan dan kesusahannya sirna. Balasan bagi yang meringankan beban orang lain ialah Allâh akan meringankan kesulitannya. Dan balasan menghilangkan kesulitan adalah Allâh akan menghilangkan kesulitannya.[4]
Seorang Muslim hendaknya berupaya untuk membantu Muslim lainnya. Membantu bisa dengan ilmu, harta, bimbingan, nasehat, saran yang baik, dengan tenaga dan lainnya.
Seorang Muslim hendaknya berupaya menghilangkan kesulitan atau penderitaan Muslim lainnya. Bila seorang Muslim membantu Muslim lainnya dengan ikhlas, maka Allâh Azza wa Jalla akan memberikan balasan terbaik yaitu dilepaskan dari kesulitan terbesar dan terberat yaitu kesulitan pada hari Kiamat. Oleh karena itu, seorang Muslim mestinya tidak bosan membantu sesama Muslim. Semoga Allâh Azza wa Jalla akan menghilangkan kesulitan kita pada hari Kiamat.
• Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya : “Dari salah satu kesusahan hari Kiamat.”
Kenapa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda, “Dari salah satu kesempitan dunia dan akhirat,” seperti yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dalam balasan memudahkan urusan dan menutup aib ? Ada yang mengatakan bahwa kurab (kesulitan-kesulitan) yang merupakan kesulitan luar biasa itu tidak menimpa semua manusia di dunia, berbeda dengan kesulitan dan aib yang perlu ditutup, hampir tidak ada seorangpun yang luput. Ada lagi yang mengatakan bahwa kesulitan dunia tidak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan kesulitan akhirat. Karenanya, Allâh Azza wa Jalla menyimpan pahala orang yang meringankan beban orang lain ini untuk meringankan kesulitannya pada hari Kiamat.[5] Ini diperkuat dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
...يَـجْمَعُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْأَوَّلِيْنَ وَالْآخِرِيْنَ فِـيْ صَعِيْدٍ وَاحِدٍ ، فَيُسْمِعُهُمُ الدَّاعِي ، وَيَنْفُذُهُمُ الْبَصَرُ ، وَتَدْنُو الشَّمْسُ مِنْهُمْ ، فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنَ الْغَمِّ وَالْكَرْبِ مَالاَ يُطِيْقُوْنَ ، وَمَالاَ يَحْتَمِلُوْنَ. فَيَقُوْلُ بَعْضُ النَّاسِ لِبَعْضٍ : أَلاَتَرَوْنَ مَا أَنْتُمْ فِيْهِ ؟ أَلاَتَرَوْنَ مَاقَدْ بَلَغَكُمْ ؟ أَلاَتَنْظُرُوْنَ مَنْ يَشْفَعُ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْ ؟...
“...Allah mengumpulkan manusia dari generasi pertama hingga generasi terakhir pada satu tempat kemudian penyeru memperdengarkan suara kepada mereka, penglihatan[6] dapat meliputi mereka, matahari mendekat ke mereka, dan manusia menanggung kesedihan dan kesempitan yang tidak mampu lagi mereka tahan dan tanggung. Sebagian manusia berkata kepada sebagian lainnya, ‘Tidakkah kalian lihat apa yang terjadi pada kalian? Kenapa kalian tidak melihat orang yang bisa meminta syafa’at untuk kalian kepada Rabb kalian...’” dan seterusnya.[7]
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda,
تُحْشَرُوْنَ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا. قَالَتْ : فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ ؟ قَالَ : اَلْأَمْرُ أَشَدُّ مِنْ أَنْ يُهِمَّهُمْ ذَاكَ
Kalian akan dikumpulkan (pada hari Kiamat) dalam keadaan telanjang kaki, telanjang (tidak berpakaian) dan tidak berkhitan.” ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasûlullâh! Orang laki-laki dan perempuan akan saling melihat (aurat) yang lain?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Perkaranya lebih dahsyat daripada apa yang mereka inginkan.”[8]
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhumadari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, " (Yaitu) pada hari (ketika) semua orang bangkit menghadap Rabb seluruh alam.” (Al-Muthaffifiin/83:6), Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَقُوْمُ أَحَدُهُمْ فِـي رَشْحِهِ إِلَـى أَنْصَافِ أُذُنَيْهِ
Salah seorang dari mereka berdiri sementara keringatnya sampai separoh kedua telinganya.[9]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
يَعْرَقُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَذْهَبَ عَرَقُهُمْ فِـي الْأَرْضِ سَبْعِيْنَ ذِرَاعًا ، وَيُلْجِمُهُمْ حَتَّى يَبْلُغَ آذَانَهُمْ
Pada hari Kiamat, manusia berkeringat hingga keringat mereka mengalir di bumi sampai tujuh puluh hasta dan mengalir hingga sampai di telinga mereka
Dalam lafazh Muslim,
إِنَّ الْعَرَقَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيَذْهَبُ فِي الْأَرْضِ سَبْعِيْنَ بَاعًا ، وَإِنَّهُ لَيَبْلُغُ إِلَى أَفْوَاهِ النَّاسِ ، أَوْ إِلَى آذَانِهِمْ
Sesungguhnya keringat manusia pada hari Kiamat kelak akan mengalir di bumi sampai tujuh puluh depa atau hasta dan dengan ketinggian mencapai mulut atau telinga mereka.[10]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ أُدْنِيَتِ الشَّمْسُ مِنَ الْعِبَادِ حَتَّى تَكُوْنَ قِيْدَ مِيْلٍ أَوِ اثْنَيْنِ ، فَتَصْهَرُهُمُ الشَّمْسُ ، فَيَكُوْنُوْنَ فِـي الْعَرَقِ بِقَدْرِ أَعْمَالِهِمْ ؛ فَمِنْهُمْ مَنْ يَأْخُذُهُ إِلَـى عَقِبَيْهِ ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَأْخُذُهُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَأْخُذُهُ إِلَى حِقْوَيْهِ ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ إِلْـجَامًا.
Apabila hari Kiamat telah tiba, matahari didekatkan kepada hamba-hamba hingga sebatas satu atau dua mil. Kemudian (panas) matahari membuat mereka berkeringat lalu mereka terendam dalam keringat sesuai dengan perbuatan mereka. Diantara mereka ada yang terendam hingga kedua tumitnya, ada yang terendam hingga kedua lutut, ada yang terendam hingga pinggangnya, dan di antara mereka ada yang terendam sampai ke mulutnya hingga ia tidak bisa bicara[11].
• Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang maknanya, “Barangsiapa memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan maka Allâh Azza wa Jalla memberi kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat.”
Ini menunjukkan bahwa pada hari kiamat ada kesulitan. Bahkan Allâh Azza wa Jalla menyebutkan hari kiamat sebagai hari yang sulit bagi orang-orang kafir. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَكَانَ يَوْمًا عَلَى الْكَافِرِينَ عَسِيرًا
... Dan itulah hari yang sulit bagi orang-orang kafir. [al-Furqân/25:26]
Memberi kemudahan kepada yang kesulitan (dalam utang) ganjarannya besar. Ini dapat dilakukan dengan dua cara :
Pertama : Memberikan tempo dan kelonggaran waktu sampai ia berkecukupan dan mampu membayar utang. Ini hukumnya wajib, karena Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, "Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih bagimu, jika kamu mengetahui.” [al-Baqarah/2:280]
Kedua : Dengan membebaskan hutangnya jika ia sudah tidak mampu lagi membayar hutangnya.
Kedua perbuatan ini memiliki keutamaan besar.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ : تَـجَاوَزُوْا عَنْهُ لَعَلَّ اللهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللهُ عَنْهُ
Dahulu ada seorang pedagang yang selalu memberikan pinjaman kepada manusia. Jika ia melihat orang itu kesulitan membayar hutangnya, ia berkata kepada anak-anaknya, ‘Bebaskanlah hutangnya, mudah-mudahan Allâh memaafkan kita (dari dosa-dosa),’ maka Allâh pun memaafkannya.[12]
Dari Abu Qatâdah Radhiyallahu anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُـنْجِيَهُ اللهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ؛ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ
Siapa ingin diselamatkan oleh Allâh dari kesulitan-kesulitan hari Kiamat, hendaklah ia meringankan orang yang kesulitan (hutang) atau membebaskan hutangnya.[13]
Dari Abu Yasar Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ ، أَظَلَّهُ اللهُ فِـيْ ظِلِّهِ
Barangsiapa memberi kelonggaran waktu kepada orang yang kesulitan membayar hutang atau menghapus hutangnya, maka Allâh akan menaunginya dalam naungan-Nya [14]
• Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, “Dan barangsiapa menutupi (aib) seorang Muslim maka Allâh Azza wa Jalla menutupnya di dunia dan akhirat.”
Banyak nash-nash yang semakna dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Diriwayatkan dari salah seorang ulama Salaf, ia berkata, “Aku pernah berjumpa dengan kaum yang tidak memiliki aib kemudian mereka menyebutkan aib-aib orang lain, akhirnya manusia menyebut aib-aib kaum ini. Aku juga pernah bertemu kaum yang mempunyai sejumlah aib namun mereka menjaga aib orang lain, akhirnya aib-aib mereka dilupakan.[15]
Perkataan di atas diperkuat oleh hadits Abu Burdah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَـمْ يَدْخُلِ الْإِيْمَـانُ قَلْبَهُ : لَا تَغْتَابُوْا الْـمُسْلِمِيْنَ ، وَلَا تَتَّبِعُوْا عَوْرَاتِهِمْ ؛ فَإنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِـيْ بَيْتِهِ
Wahai orang-orang yang beriman dengan lidahnya, tetapi iman tidak masuk ke hatinya, jangan kalian menggunjing kaum Muslimin dan jangan mencari aib-aib mereka ! Karena barangsiapa mencari aib-aib mereka maka Allâh akan mencari-cari aibnya dan barangsiapa aibnya dicari-cari oleh Allâh maka Allâh akan mempermalukannya (meskipun ia berada) di rumah.[16]
Terkait dengan perbuatan maksiat, manusia terbagi dalam dua kelompok :
Pertama : Orang baik yang kebaikan dan ketaatannya sudah diketahui orang banyak. Dia tidak dikenal sebagai pelaku maksiat. Orang seperti ini, jika melakukan kesalahan atau khilaf, maka kekeliruannya tidak boleh dibongkar dan tidak boleh diperbincangkan karena itu termasuk ghibah (menggunjing) yang diharamkan. Allâh Subhanahu wa Ta’alaberfirman, yang artinya, "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allâh mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [An-Nûr/24:19]
Maksud ayat ini ialah menyebarkan perbuatan keji orang mukmin yang menyembunyikan kesalahannya atau menyebarkan berita keji yang dituduhkan kepada kaum Muslimin padahal mereka tidak melakukannya sama sekali, seperti kisah dusta yang menimpa ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.
Sebagai orang-orang shalih mengingatkan para pelaku amar ma'ruf nahi mungkar agar merahasiakan para pelaku maksiat. Begitu juga apabila ada yang datang hendak bertaubat, menyesal dan mengaku telah berbuat maksiat berat namun ia tidak bisa menjelaskannya dengan rinci, maka orang seperti ini, tidak perlu diminta memberi penjelasan secara rinci dan dia diminta menutup aib dirinya, seperti yang diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ma’iz dan wanita al-Ghamidiah (yang telah mengaku berzina). Dan sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak minta penjelasan secara rinci kepada orang yang mengatakan, “Aku telah berbuat maksiat maka jatuhkan hukuman kepadaku.”
Anjuran menutup aib seorang Muslim yang berbuat kesalahan tidak berarti membiarkan kesalahannya. Bagi yang mengetahuinya tetap memiliki kewajiban untuk mengingkari kesalahan tersebut dan wajib untuk menutup aibnya.
Oleh karena itu, setiap Muslim dan Muslimah wajib menutup dirinya apabila dia salah, segera bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dan tidak menceritakannya kepada orang lain.
Kedua : Orang yang sudah dikenal sebagai pelaku maksiat dan dia melakukannya terang-terangan, tidak perduli dengan perbuatan maksiatnya dan komentar miring masyarakat terhadap dirinya. Orang seperti ini, tidak apa dibuka aibnya, seperti yang ditegaskan oleh al-Hasan al-Bashri rahimahullah dan yang lainnya. Bahkan orang seperti ini harus diselidiki keadaannya untuk dijatuhi hudûd (hukuman had). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا ، فَإنِ اعْتَرَفَتْ ؛ فَارْجُمْهَـا
Hai Unais! Pergilah ke istri fulan ini. Jika ia mengaku (berzina), maka rajamlah ia ! [17]
Orang seperti itu tidak boleh dibela jika tertangkap kendati beritanya belum sampai ke penguasa Ia harus dibiarkan hingga mendapatkan hukuman agar berhenti dari kejahatannya dan membuat jera yang lainnya.
Imam Mâlik rahimahullah berkata, “Orang yang tidak dikenal suka menyakiti orang lain lalu menyakiti karena kesalahan maka orang seperti ini tidak apa-apa dibela selagi informasinya belum terdengar penguasa. Sedangkan yang terkenal suka berbuat jahat atau kerusakan, maka aku tidak senang kalau ia dibela siapa pun. Orang ini harus dibiarkan hingga hukuman dijatuhkan kepadanya.” Perkatan ini dikisahkan oleh Ibnul Mundzir dan yang lainnya.
Begitu juga pelaku bid’ah yang terus menerus dalam perbuatan bid’ahnya dan mengajak orang kepada bid’ahnya maka kita boleh menjelaskan kepada umat Islam tentang orang itu. Bahkan wajib bagi penguasa dan Ulama untuk menjelaskan kesalahannya dan bid’ahnya agar umat tidak tersesat dan hal ini sebagai penjagaan terhadap agama Islam.
• Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya."
Dalam hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhumadisebutkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
...وَمَنْ كَانَ فِـيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ كَانَ اللَّـهُ فِـيْ حَاجَتِهِ
“...Dan barangsiapa menolong kebutuhan saudaranya, maka Allâh senantiasa menolong kebutuhannya.”
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menganjurkan agar umat Islam saling menolong dalam kebaikan dan membantu saudara-saudaranya yang membutuhkan bantuan. Allâh Subhanahu wa Ta’alaberfirman, yang artinya, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allâh, sungguh, Allâh sangat berat siksa-Nya.” [al-Mâidah/5:2]
Tolong menolong telah dilaksanakan dalam kehidupan para salafush shalih. ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu sering mendatangi para janda dan mengambilkan air untuk mereka pada malam hari. Pada suatu malam, ‘Umar bin al-Khaththab dilihat oleh Thalhah Radhiyallahu anhu masuk ke rumah seorang wanita kemudian Thalhah Radhiyallahu anhu masuk ke rumah wanita itu pada siang harinya, ternyata wanita itu wanita tua, buta, dan lumpuh. Thalhah Radhiyallahu anhu bertanya, “Apa yang diperbuat laki-laki tadi malam terhadapmu?” Wanita itu menjawab, “Sudah lama orang itu datang kepadaku dengan membawa sesuatu yang bermanfaat bagiku dan mengeluarkanku dari kesulitan.” Thalhah Radhiyallahu anhu berkata, “Semoga ibumu selamat –kalimat nada heran-, hai Thalhah, kenapa engkau menyelidiki aurat-aurat ‘Umar ?”[18 . Maksudnya, kenapa aku tidak mengikuti jejak Umar Radhiyallahu anhu dalam kebaikan. Wallaahu A’lam.
Mujahid rahimahullah berkata, “Aku pernah menemani Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhumadiperjalanan untuk melayaninya, namun justru ia yang melayaniku.”[19]
Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Kami bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di perjalanan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Di hari yang panas kami berhenti di suatu tempat. Orang yang paling terlindung dari panas adalah pemilik pakaian dan ada di antara kami ada yang berlindung diri dari terik matahari dengan tangannya. Orang-orang yang berpuasa pun jatuh, sedang orang-orang yang tidak berpuasa tetap berdiri. Mereka memasang kemah dan memberi minum kepada para pengendara kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada hari ini, orang-orang yang tidak berpuasa pergi dengan membawa pahala.”[20]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
MEMBANTU KESULITAN SESAMA MUSLIM DAN MENUNTUT ILMU JALAN MENUJU SURGA
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
SYARAH HADITS
• Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allâh Azza wa Jalla memudahkan baginya jalan ke surga.”
Ilmu yang dimaksud adalah ilmu syar’i, yaitu ilmu yang diturunkan oleh Allâh Azza wa Jalla kepada Rasul-Nya berupa keterangan dan petunjuk. Jadi, ilmu yang dipuji dan disanjung adalah ilmu wahyu, yaitu ilmu yang diturunkan oleh Allâh Azza wa Jalla.[21] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَـيْرًا يُفَقِـّهْهُ فِـي الدِّيْنِ، وَإِنَّـمَـا أَنَا قَاسِمٌ وَاللهُ يُعْطِي، وَلَنْ تَزَالَ هَذِهِ الْأُمَّةُ قَائِمَةً عَلَى أَمْرِ اللهِ، لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِـيَ أَمْرُ اللهِ
Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allâh, Dia akan menjadikannya faham tentang agama. Sesung-guhnya aku hanyalah yang membagikan dan Allâh-lah yang memberi. Dan ummat ini akan senantiasa tegak di atas perintah Allah, mereka tidak bisa dicelakai oleh orang-orang yang menyelisihi mereka hingga datangnya keputusan Allâh (hari Kiamat)[22].
Ilmu ada yang bermanfaat dan ada yang tidak bermanfaat. Yang bermanfaat seperti yang dijelaskan oleh para Ulama:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat th. 728 H) t mengatakan, “Ilmu adalah apa yang dibangun di atas dalil, dan ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang dibawa oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Terkadang ada ilmu yang tidak berasal dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dalam urusan duniawi, seperti ilmu kedokteran, ilmu hitung, ilmu pertanian dan ilmu perdagangan.”[23]
Imam Ibnu Rajab (wafat th. 795 H) rahimahullah mengatakan, “Ilmu yang bermanfaat membimbing kepada dua hal. Pertama, mengenal Allâh Subhanahu wa Ta’aladan segala yang menjadi hak-Nya berupa nama-nama yang indah, sifat-sifat yang mulia, dan perbuatan-perbuatan yang agung. Ilmu ini menyebabkan adanya pengagungan, rasa takut, cinta, harap dan tawakkal kepada Allâh serta ridha terhadap takdir dan sabar atas segala musibah yang Allâh Subhanahu wa Ta’alaberikan. Kedua, mengetahui segala yang diridhai dan dicintai Allâh Azza wa Jalla dan menjauhi segala yang dibenci dan dimurkai-Nya berupa keyakinan, perbuatan fisik dan bathin serta ucapan. Ilmu ini menuntut orang yang mengetahuinya agar bergegas melakukan apa yang dicintai dan diridhai Allâh Subhanahu wa Ta’aladan menjauhi segala yang dibenci dan dimurkai-Nya. Apabila ilmu itu menghasilkan dua hal ini bagi pemiliknya, maka inilah ilmu yang bermanfaat. Kapan saja ilmu itu bermanfaat dan menancap di dalam hati, maka sungguh, hati itu akan merasa khusyu’, takut, tunduk, mencintai dan mengagungkan Allâh Azza wa Jalla , jiwa merasa cukup dan puas dengan sesuatu yang halal meski sedikit dan merasa kenyang dengannya. Ini menjadikannya qana’ah dan zuhud terhadap dunia.”[24]
Ibnu Rajab (wafat th. 795 H) t juga berkata, “Ilmu yang paling utama adalah ilmu tafsir al-Qur-ân, penjelasan makna hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan pembahasan tentang masalah halal dan haram yang diriwayatkan dari para Shahabat, Tâbi’în, Tâbi’ut Tâbi’în dan para imam terkemuka yang mengikuti jejak mereka...”[25]
Imam al-Auza’i (wafat th. 157 H) rahimahullah berkata, “Ilmu itu apa yang dibawa dari para Shahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , adapun yang datang dari selain mereka bukan ilmu.”[26]
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam I’lâmul Muwaqqi’în (2/149) mengatakan, “Sebagian ahli ilmu mengatakan, ‘Ilmu adalah firman Allâh, sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perkataan para Shahabat. Semuanya tidak bertentangan...’”
Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i (wafat th. 204 H) rahimahullah mengatakan :
Seluruh ilmu selain al-Qur-ân hanyalah menyibukkan,
kecuali ilmu hadits dan fiqih dalam rangka mendalami ilmu agama.
Ilmu adalah yang tercantum di dalamnya: ‘Qaalaa, haddatsanaa (telah menyampaikan hadits kepada kami)’.
Adapun selain itu hanyalah waswas (bisikan) syaitan.[27]
Sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allâh mudahkan baginya jalan ke surga.”
Dalam hadits ini terdapat janji Allâh Azza wa Jalla bagi orang-orang yang berjalan dalam rangka menuntut ilmu syar’i.
“Berjalan menuntut ilmu” mempunyai dua makna. Pertama, menempuh jalan dengan makna fisik, yaitu berjalan kaki menuju majelis-majelis para ulama. Kedua, menempuh jalan (metode) yang bisa mengantarkan seseorang untuk mendapatkan ilmu seperti menghafal, belajar (sungguh-sungguh), membaca, menela’ah kitab-kitab (para ulama), menulis, dan berusaha untuk memahami (apa-apa yang dipelajari).
“Allâh akan memudahkan jalannya menuju Surga” mempunyai dua makna. Pertama, Allâh Azza wa Jalla akan memudahkan masuk surga bagi orang yang menuntut ilmu dengan tujuan mencari wajah Allâh, untuk mendapatkan ilmu, mengambil manfaat dari ilmu syar’i dan mengamalkan konsekuensinya. Kedua, Allâh akan memudahkan baginya jalan ke Surga pada hari kiamat ketika melewati “shirâth” dan dimudahkan dari berbagai ketakutan yang ada sebelum dan sesudahnya. Wallaahu a’lam.[28]
Ini seperti firman Allâh Azza wa Jalla , yang maknanya, “Dan sungguh, telah Kami mudahkan al-Qur-ân untuk peringatan, maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran ?” [al-Qamar/54:17]
Salah seorang ulama Salaf berkata, “Maksud ayat di atas, ‘Adakah penuntut ilmu sehingga ia akan dibantu dalam mencarinya?” Bisa jadi yang dimaksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas ialah Allâh Subhanahu wa Ta’alamemberi kemudahan kepada penuntut ilmu jika ia menuntutnya dengan niat mendapatkan wajah Allâh, mengambil manfaat darinya, dan mengamalkan konsekuensinya. Jadi, ilmu menjadi penyebab ia mendapatkan petunjuk dan masuk surga.
Terkadang Allâh Azza wa Jalla memberi kemudahan kepada penuntut ilmu untuk menguasai ilmu-ilmu lain yang bermanfaat dan bisa mengantarkannya ke surga. Ada yang mengatakan, "Barangsiapa mengamalkan ilmunya, maka Allâh memberinya ilmu yang belum ia ketahui." Ada juga yang mengatakan, "Pahala kebaikan ialah kebaikan sesudahnya."
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى
“Dan Allâh akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk...” [Maryam/19:76]
Diantara pengertian sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,"Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allâh mudahkan baginya jalan ke surga.” ialah Allâh Azza wa Jalla mempermudahnya melewati jalan (jalan dalam makna hakikinya) ke surga pada hari Kiamat, seperti melewati shirâth serta berbagai kesulitan sebelum dan sesudah sirâth. Itu semua dimudahkan bagi penuntut ilmu. Karena ilmu bisa membimbing seseorang mengenal Allah Azza wa Jalla lewat jalur terdekat. Jadi, barangsiapa menempuh jalan ilmu dan tidak berpaling, ia akan bisa sampai kepada Allâh dan surga-Nya melalui jalur terdekat dan mudah. Karenanya, semua jalan ke surga di dunia dan akhirat menjadi mudah bagi penuntut ilmu. Tidak ada jalan untuk mengenal Allâh, mencapai keridhaan-Nya, sukses dengan mendapatkan kedekatan dengan-Nya di dunia dan akhirat kecuali dengan ilmu yang bermanfaat yang dibawa oleh para rasul-Nya dan diturunkan dalam kitab-Nya. Sehingga kitab itu menjadi panduan baginya yang bisa membimbingnya dalam gelapnya kebodohan, syubhat dan keraguan. Oleh karena itu Allâh Azza wa Jalla menamakan kitab-Nya dengan an-nûr (cahaya).
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, "Sungguh, telah datang kepadamu cahaya dari Allâh dan kitab yang menjelaskan. Dengan kitab itulah Allâh memberi petunjuk kepada orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan dengan kitab itu pula Allâh mengeluarkan orang itu dari gelap gulita kepada cahaya dengan izin-Nya, dan menunjuk ke jalan yang lurus.” [al-Mâidah/5:15-16]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpamakan para pengemban ilmu (para Ulama) seperti bintang-bintang di langit yang dijadikan sebagai petunjuk dalam kegelapan. Jika bintang-bintang itu hilang dan sirna, maka alam semesta akan mengalami kehancuran. Jika ilmu syar’i tetap ada di tengah manusia, maka manusia senantiasa berada di atas petunjuk. Dan ilmu itu tetap ada selama para Ulama masih ada. Jika para Ulama dan orang-orang yang mengamalkannya sudah tidak ada lagi, maka manusia akan terjatuh dalam kesesatan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, "Sesungguhnya Allâh Ta’ala tidak mencabut ilmu dari para hamba sekaligus, akan tetapi Dia mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Sehingga, apabila sudah tidak ada lagi seorang yang alim, manusia akan mengangkat para pemimpin yang bodoh, mereka ditanya lalu berfatwa tanpa ilmu, maka mereka sesat dan menyesatkan orang lain.”[29]
Ubâdah Radhiyallahu anhu pernah memberitahukan bahwa ilmu yang pertama kali diangkat dari manusia adalah kekhusu'an. Ubadah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu mengatakan seperti itu karena ilmu itu ada dua jenis :
Pertama : Ilmu yang buahnya ada di hati manusia. Ilmu ini adalah ilmu tentang Allâh, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya yang menjadikan orang takut kepada Allâh, segan kepada-Nya, mengagungkan-Nya, tunduk kepada-Nya, mencintai-Nya, berharap kepada-Nya, berdo’a kepada-Nya, bertawakkal kepada-Nya, dan lain sebagainya. Itulah ilmu yang bermanfaat.
Kedua : Ilmu di lidah. Itulah hujjah Allâh bagimu atau atasmu.
Jadi, ilmu yang pertama kali diangkat ialah ilmu batin yang menyatu dengan hati dan memperbaikinya. Sedang yang tersisa ialah ilmu di lidah manusia; para ulama atau selain mereka, menyia-nyiakannya dan tidak mengamalkannya. Kemudian ilmu hilang dengan kematian para ulama, akibatnya, al-Qur-ân hanya ada di mushhaf tanpa ada yang mengerti makna-maknanya, batasan-batasannya dan hukum-hukumnya. Hal tersebut berkembang terus hingga akhir zaman kemudian tidak ada yang tersisa di mushaf dan hati. Setelah itu, kiamat terjadi.[30]
• Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang maknanya, “Tidaklah suatu kaum duduk di salah satu rumah Allâh (masjid); mereka membaca Kitabullah dan mengkajinya sesama mereka, melainkan ketenangan turun kepada mereka, rahmat meliputi mereka, para malaikat mengelilingi mereka, dan Allâh menyebut mereka di hadapan makhluk yang berada di sisi-Nya.”
Ini menunjukkan duduk di masjid-masjid untuk membaca al-Qur-ân dan mempelajarinya disunnahkan. Jika pengertian hadits diatas dibawa ke makna mempelajari dan mengajarkan al-Qur'ân, maka semua Ulama' sepakat bahwa itu disunnahkan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar dan mengajarkan Al-Qur'ân.[31]
Abu ‘Abdurrahman as-Sulami rahimahullah berkata, “Inilah yang membuatku duduk di tempat dudukku ini." Beliau mengajarkan al-Qur'ân sejak zaman ‘Utsman bin ‘Affân hingga zaman al-Hajjâj bin Yûsuf.[32]
Jika sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dipahami dengan makna yang lebih umum maka ini mencakup berkumpul di masjid-masjid untuk mempelajari al-Qur'ân secara mutlak, karena terkadang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh seseorang membacakan al-Qur'ân agar beliau dapat mendengarkan bacaannya, sebagaimana Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu agar membacakan al-Qur'ân untuk Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
‘Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu pernah menyuruh seseorang membacakan al-Qur'ân untuknya dan untuk rekan-rekannya. Mereka semua mendengarkannya. Terkadang ‘Umar Radhiyallahu anhu menyuruh Abu Musa Radhiyallahu anhu dan terkadang menyuruh ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu.[33]
Sebagian besar Ulama berpendapat bahwa berkumpul untuk mempelajari al-Qur'ân itu disunnahkan. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang menunjukkan berkumpul untuk berdzikir itu sunnah, sementara membaca dan mempelajari al-Qur'ân adalah dzikir terbaik.
Diriwayatkan dari Mu’âwiyah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar ke salah satu halaqah Shahabat-Shahabat beliau kemudian bersabda, “Apa yang membuat kalian duduk?” Mereka menjawab, “Kami duduk untuk berdzikir kepada Allâh Azza wa Jalla dan memuji-Nya karena Dia telah memberi kami petunjuk kepada Islam dan menganugerahkan nikmat kepada kami.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allâh, apakah kalian duduk karena itu semua ?” Mereka menjawab, “Demi Allâh, kami tidak duduk kecuali karena tujuan tersebut.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَمَا إِنِّـيْ لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ ، وَلَكِنَّهُ أَتَانِـيْ جِبْرِيْلُ فَأَخْبَرَنِـيْ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِيْ بِكُمُ الْـمَلَائِكَةَ
Sesungguhnya aku tidak meminta kalian bersumpah karena menuduh kalian, karena Jibril telah datang kepadaku kemudian memberitahuku bahwa Allâh Azza wa Jalla membanggakan kalian kepada para malaikat.[34]
Hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa mereka berdzikir masing-masing, tidak berjama’ah dan tidak juga dengan suara yang keras. Jadi, hadits-hadits di atas dan yang semakna dengannya tidak menunjukkan adanya dzikir berjama’ah. Karena dzikir jama’i tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya Radhiyallahu anhum. Bahkan Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu menegur dengan keras orang yang berdzikir jama’i sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang shahih.[35]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa pahala orang yang duduk di salah satu rumah Allâh (masjid) guna mempelajari al-Qur'ân ada empat :[36]
1. Ketenangan turun kepada mereka. Diriwayatkan dari al-Barâ' bin ‘Azib Radhiyallahu anhu ia berkata, “Ada seseorang membaca surat al-Kahfi dan di sampingnya terdapat kuda kemudian ia ditutupi awan. Awan itu berputar-putar dan mendekat hingga kuda orang itu lari dari awan tersebut. Keesokan harinya, orang tersebut menghadap Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian itu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
تِلْكَ السَّكِيْنَةُ تَنَزَّلَتْ لِلْقُرْآنِ
Itulah ketenangan yang turun bagi al-Qur'ân.[37]
Kejadian serupa juga dialami oleh Usaid bin Khudair Radhiyallahu anhu[38]
2. Diliputi rahmat. Allâh Subhanahu wa Ta’alaberfirman, yang artinya, "... Sesungguhnya rahmat Allâh dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” [al-A’râf/7: 56]
3. Para malaikat mengelilingi mereka.
4. Allâh Azza wa Jalla menyebut mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah berfirman,
أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِيْ بِـيْ ، وَأَنَا مَعَهُ حِيْنَ يَذْكُرُنِـيْ ، إِنْ ذَكَرَنِـيْ فِيْ نَفْسِهِ ؛ ذَكَرْتُهُ فِـيْ نَفْسِيْ ، وَإِنْ ذَكَرَنِـيْ فِـيْ مَلَإٍ ؛ ذَكَرْتُهُ فِـيْ مَلَإٍ خَيْرٌ مِنْهُمْ
‘Aku sesuai dugaan hamba-Ku terhadap-Ku dan Aku bersamanya ketika ia berdzikir kepada-Ku. Jika ia ingat (dzikir) kepada-Ku sendirian maka Aku ingat kepadanya sendirian dan jika ia ingat (dzikir) kepada-Ku di kelompok maka Aku ingat kepadanya di kelompok yang lebih baik daripada mereka.[39]
Bentuk ingatnya Allâh Subhanahu wa Ta’alakepada hamba-Nya ialah Allâh memujinya dihadapan para malaikat, membanggakannya.
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Berdzikirlah kalian kepada Allâh sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang. Dia-lah yang bershalawat kepada kalian dan malaikat-Nya supaya Dia mengeluarkan kalian dari kegelapan kepada cahaya. Dan Allah itu Maha Penyayang terhadap kaum Mukminin” [al-Ahzâb/33:41-43]
Bentuk shalawat Allâh Azza wa Jalla kepada hamba-Nya ialah Allâh Subhanahu wa Ta’alamenyanjungnya dihadapan para malaikat-Nya dan memujinya dengan ingat kepadanya. Itulah yang dikatakan oleh Abul ‘Aliyah dan disebutkan oleh imam Bukhâri dalam kitab Shahîhnya.[40]
• Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Barangsiapa yang diperlambat oleh amalnya (dalam meraih derajat yang tinggi-red), maka garis keturunannya tidak bisa mempercepatnya"
Maksudnya, amal perbuatanlah yang bisa mengantarkan seseorang meraih derajat tinggi di akhirat. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, "Dan masing-masing orang memperoleh derajat-derajat karena apa yang dikerjakannya.” [al-An’âm/6:132]
Jadi, barangsiapa amalnya lamban untuk mencapai tingkatan tinggi di sisi Allâh, maka nasabnya tidak bisa mempercepatnya untuk meraih derajat tersebut. Karena Allâh Azza wa Jalla menentukan pahala berdasarkan amalan dan bukan nasab. Allâh Subhanahu wa Ta’alaberfirman, yang artinya, "Apabila sangkakala ditiup maka tidak ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu dan tidak ada pula mereka saling bertanya.” [al-Mukminûn/23:101]
Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kaum Muslimin bergegas meraih ampunan dan rahmat Allâh dengan amalannya. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, "Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Rabb-mu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allâh mencintai orang yang berbuat kebaikan.” [Ali ‘Imrân/3:133-134]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ketika ayat ke-214 surat Asy-Syu'ara diturunkan, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ اشْتَرُوْا أَنْفُسَكُمْ لاَ أُغْنِي عَنْكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا بَنِيْ عَبْدِ مَنَافٍ لاَ أُغْنِي عَنْكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ لاَ أُغْنِي عَنْكَ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُوْلِ اللهِ لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللهِ شَيْئًا، يَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَلِيْنِى مَاشِئْتِ مِنْ مَالِيْ لاَ أُغْنِي عَنْكِ مِنَ اللهِ شَيْئًا
Hai kaum Quraisy, belilah diri-diri kalian, sebab aku tidak bisa memberi manfaat sedikit pun kepada kalian di hadapan Allâh. Wahai Bani ‘Abdu Manaf, aku tidak bisa memberi manfaat sedikit pun kepada kalian di hadapan Allâh. Wahai ‘Abbâs bin ‘Abdul Muththalib, aku tidak dapat memberimu manfaat apa pun di hadapan Allâh. Wahai Shafiyyah bibi Rasûlullâh, aku tidak dapat memberimu manfaat apa pun di hadapan Allâh. Wahai Fathimah anak Muhammad, mintalah hartaku sesukamu, aku tidak dapat memberimu manfaat apa pun bagimu di hadapan Allâh.[41]
Itu semua diperkuat oleh sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ آلَ أَبِيْ فُلَانٍ لَيْسُوْا بِأَوْلِيَائِيْ ، إِنَّمَـا وَلِـيِّيَ اللهُ وَصَالِحُ الْـمُؤْمِنِيْنَ.
Sesungguhnya keluarga ayahku bukan waliku-waliku. Wali-waliku ialah Allâh dan orang-orang Mukmin yang shalih[42].
Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa hubungan kewalian (kedekatan) tidak bisa didapatkan dengan nasab, namun diperoleh dengan iman dan amal shalih. Jadi, barangsiapa iman dan amal shalihnya paling sempurna, maka kewaliannya dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat agung kendati secara nasab kekeluargaan jauh. Salah seorang penyair berkata,
لَعَمْرُكَ مَـــــا الإِنْسَانُ إِلَّا بِدِيْـنِهِ فَلَا تَتْرُكِ التَّقْوَى اِتِّكَالًا عَلَى النَّسَبْ
لَقَدْ رَفَعَ الْإِسْلَامُ سَلْمَـانَ فَارِسٍ وَقَدْ وَضَعَ الشِّرْكُ الشَّقِيَّ أَبَا لَـهَبْ
Aku bersumpah kepadamu bahwa manusia itu sejatinya dengan agamnya. Jangan kautinggalkan takwa karena bersandar pada nasab.
Sungguh, Islam telah meninggikan Salman al-Farisi dan syirik merendahkan si celaka Abu Lahab.[43]
FAWAA-ID HADITS
1. Keutamaan membantu kebutuhan dan kesulitan kaum Muslimin.
2. Menolong dan melapangkan kesusahan seorang Muslim merupakan cara mendekatkan diri kepada Allâh dan cara meraih rahmat-Nya.
3. Menetapkan akan adanya hari Kiamat.
4. Pada hari Kiamat ada kesulitan yang sangat besar.
5. Anjuran memudahkan urusan orang yang sedang kesulitan (utang).
6. Balasan itu sesuai dengan jenis amalnya.
7. Anjuran untuk menutup aib seorang Muslim.
8. Menolong sesama Muslim dalam kebaikan adalah sebab yang mengundang pertolongan Allâh
9. Wajib menuntut ilmu syar’i.
10. Keutamaan berjalan atau safar untuk menuntut ilmu syar’i.
11. Menuntut Ilmu syar’i adalah jalan menuju Surga.
12. Ilmu yang paling utama adalah mempelajari Kitâbullâh (al-Qur'ân) dengan membaca, memahami dan mengamalkannya, kemudian mempelajari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Keduanya wajib dipahami menurut pemahaman Salafush Shalih.
13. Membaca al-Qur'ân dan mempelajarinya akan mendatangkan ketenangan, rahmat, dikelilingi malaikat dan disebut-sebut oleh Allâh di hadapan paar Malaikat-Nya.
14. Menetapkan adanya Malaikat.
15. Keutamaan berkumpul di rumah Allâh (masjid) untuk mempelajari ilmu.
16. Kebahagiaan abadi diraih dengan amal shalih, bukan dengan nasab atau garis keturunan.
17. Kemuliaan di sisi Allâh bisa digapai dengan takwa dan amal shalih, bukan dengan nasab dan harta.
MARAAJI’
1. Al-Qur-anul Karim dan terjemahnya.
2. Shahiih al-Bukhari.
3. Shahiih Muslim.
4. Musnad Imam Ahmad.
5. Sunan Abu Dawud.
6. Sunan at-Tirmidzi.
7. Sunan an-Nasa-i.
8. Sunan Ibni Majah.
9. Mustadrak Hakim.
10. Sunan ad-Darimi.
11. Shahiih Ibni Hibban (at-Ta’liiqaatul Hisaan).
12. Hilyatul Auliyaa’, karya Abu Nu’aim al-Ashfahani.
13. Jaami’ Bayaanil ‘Ilmi wa Fadhlihi.
14. Fadhlu ‘Ilmi Salaf ‘alal Khalaf.
15. Fat-hul Baari, karya al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalaniy.
16. Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
17. Qawaa’id wa Fawaa-id minal Arba’iin an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthan.
18. Syarhul Arba’iin an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
19. Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Baajis.
20. Tuhfatul Ahwadzi, karya ’Abdurrahman bin ’Abdurrahim al-Mubarakfuri.
21. Kitaabul ’Ilmi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin.
22. Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga, karya Yazid bin ’Abdul Qadir Jawas.
23. Majmuu’ al-Fataawaa, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
KEBAHAGIAAN MANA YANG INGIN ANDA RAIH?
Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari
Sebagian orang berkata, 'Hidup itu yang penting happy'. Dari situ kemudian mereka berbuat semaunya. Mereka tidak peduli dengan segala macam aturan. Mereka ingin hidup bahagia, tapi melakukan perbuatan maksiat yang membahayakan dirinya di akherat. Mereka tertipu dengan kebahagiaan sesaat yang mereka rasakan di dunia ini, sehingga mereka tetap berani dan tetap nekad melakukan perbuatan yang dilarang agama. Memang, hidup bahagia merupakan dambaan setiap makhluk. Namun banyak orang yang tidak tahu atau tidak mau tahu bahwa kebahagiaan hakiki adalah kebahagiaan akherat.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَمَا هَٰذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَهْوٌ وَلَعِبٌ ۚ وَإِنَّ الدَّارَ الْآخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui [al-‘Ankabût/29: 64]
Ketika menjelaskan maksud ayat ini, Imam Ibnu Katsîr rahimahullah mengatakan, "Allah Azza wa Jalla berfirman (dalam rangka) memberitakan betapa dunia itu hina, akan hancur dan akan sirna (pada saat yang telah ditentukan). Dan dunia ini tidak kekal, dan sekedar mendatangkan kelalaian dan bersifat permainan. Dia berfirman, “dan sesungguhnya akherat itulah yang sebenarnya kehidupan”, maksudnya (akherat itu) adalah kehidupan yang kekal, yang haq, yang tidak akan binasa dan tidak sirna. Kehidupan akherat berlangsung terus-menerus selama-lamanya. Firman-Nya (yang artinya,) “kalau mereka mengetahui”, maksudnya, jika manusia tahu, maka sungguh mereka akan lebih mengutamakan sesuatu yang bersifat baqa’ (kekal) daripada yang fana (akan binasa).” [1]
Oleh karena itu, agar tidak salah langkah, tujuan dan prioritas dalam mengejar kebahagiaan yang kita inginkan, di sini akan kami sampaikan beberapa hal terkait kebahagiaan di dunia dan akherat.
1. BAHAGIA DI DUNIA, BAHAGIA DI AKHIRAT
Inilah puncak kebahagiaan. Inilah yang selalu dimohon oleh hamba-hamba Allâh Azza wa Jallayang shalih, sebagaimana tertuang dalam firman-Nya :
وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ﴿٢٠١﴾ أُولَٰئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِمَّا كَسَبُوا ۚ وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Dan di antara mereka ada orang yang berdo'a, "Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akherat dan peliharalah kami dari siksa neraka". Mereka itulah orang-orang yang mendapat bagian dari (amal) yang mereka usahakan; dan Allâh sangat cepat perhitungan-Nya [al-Baqarah/2: 201-202]
Ini juga merupakan do'a dan permohonan Nabi Musa Alaihissallam dan kaumnya yang shalih, sebagaimana yang Allâh Azza wa Jalla beritakan dalam kitab-Nya :
وَاكْتُبْ لَنَا فِي هَٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ إِنَّا هُدْنَا إِلَيْكَ
(Mereka juga berdo'a), “Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada-Mu [al-A’râf/7: 156]
Derajat tertinggi ini akan diraih oleh orang-orang yang bertaqwa dan berbuat ihsan, sebagaimana kita ketahui bahwa ihsân adalah derajat agama yang tertinggi, berdasarkan kandungan hadits Jibrîl Alaihissallam. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَقِيلَ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا مَاذَا أَنْزَلَ رَبُّكُمْ ۚ قَالُوا خَيْرًا ۗ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا فِي هَٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ ۚ وَلَدَارُ الْآخِرَةِ خَيْرٌ ۚ وَلَنِعْمَ دَارُ الْمُتَّقِينَ
Dan dikatakan kepada orang-orang yang bertakwa: "Apakah yang telah diturunkan oleh Rabbmu?" Mereka menjawab: "(Allâh telah menurunkan) kebaikan". Orang-orang yang berbuat ihsân (sebaik-baiknya) di dunia ini mendapat (pembalasan) yang baik. Dan sesungguhnya kampung akherat adalah lebih baik dan itulah sebaik-baik tempat bagi orang yang bertakwa [an-Nahl/16: 30]
2. SENGSARA DI DUNIA, BAHAGIA DI AKHERAT
Ada lagi orang yang meraih kebahagiaan di akherat, walaupun di dunia mendapatkan berbagai macam musibah dan ujian, bahkan kesusahan dan kecelakaan. Jenis manusia ini diberitakan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahîh :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤْتَى بِأَنْعَمِ أَهْلِ الدُّنْيَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُصْبَغُ فِي النَّارِ صَبْغَةً ثُمَّ يُقَالُ يَا ابْنَ آدَمَ هَلْ رَأَيْتَ خَيْرًا قَطُّ هَلْ مَرَّ بِكَ نَعِيمٌ قَطُّ فَيَقُولُ لَا وَاللَّهِ يَا رَبِّ وَيُؤْتَى بِأَشَدِّ النَّاسِ بُؤْسًا فِي الدُّنْيَا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيُصْبَغُ صَبْغَةً فِي الْجَنَّةِ فَيُقَالُ لَهُ يَا ابْنَ آدَمَ هَلْ رَأَيْتَ بُؤْسًا قَطُّ هَلْ مَرَّ بِكَ شِدَّةٌ قَطُّ فَيَقُولُ لَا وَاللَّهِ يَا رَبِّ مَا مَرَّ بِي بُؤْسٌ قَطُّ وَلَا رَأَيْتُ شِدَّةً قَطُّ
Dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu, dia berkata, "Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Pada hari Kiamat nanti akan didatangkan seorang penduduk dunia yang paling banyak mendapatkan kenikmatan, namun dia termasuk penduduk neraka. Lalu dia dimasukkan sebentar di dalam api neraka, kemudian dia ditanya, “Hai anak Adam, pernahkah engkau melihat kebaikan ? Pernahkah engkau mendapatkan kenikmatan?” Maka dia menjawab, “Tidak, demi Allâh, wahai Rabbku”.
Selanjutnya, akan didatangkan seorang yang paling sengsara di dunia, namun dia termasuk penduduk surga. Lalu dia dimasukkan sebentar ke dalam surga, kemudian dia ditanya, “Hai anak Adam, pernahkah engkau melihat kesengsaraan? Pernahkah engkau menderita kesusahan?” Maka dia menjawab, “Tidak, demi Allâh, wahai Rabbku. Aku tidak pernah mendapatkan kesengsaraan sama sekali, dan aku tidak pernah melihat kesusahan sama sekali”. [HR. Muslim,no. 2807 dan lainnya]
3. BAHAGIA DI DUNIA, CELAKA DI AKHERAT
Hadits shahîh dari Sahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu di atas juga menjelaskan adanya jenis manusia yang berbahagia –secara lahiriyah- di dunia, namun di akherat akan mengalami kesengsaraan yang sangat berat. Kita lihat bahwa kebanyakan tokoh masyarakat yang berharta dan berpangkat adalah penentang dakwah para rasul. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ ﴿٣٤﴾ وَقَالُوا نَحْنُ أَكْثَرُ أَمْوَالًا وَأَوْلَادًا وَمَا نَحْنُ بِمُعَذَّبِينَ ﴿٣٥﴾قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatan pun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata, "Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya." Dan mereka berkata, "Harta dan anak- anak kami lebih banyak (daripada kamu) dan kami sekali-kali tidak akan diazab”.Katakanlah: "Sesungguhnya Rabbku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan (bagi siapa yang dikehendaki-Nya). Akan tetapi kebanyakan manusia tidak Mengetahui" [Saba’/34: 34-36]
Cobalah perhatikan, orang kafir di bawah ini, bagaimana dia bergembira dan berbahagia di dunia, namun di akherat dia mendapatkan penderitaan yang tidak akan tertahan. Allâh Azza wa Jallaberfirman :
وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ ﴿١٠﴾ فَسَوْفَ يَدْعُو ثُبُورًا ﴿١١﴾وَيَصْلَىٰ سَعِيرًا ﴿١٢﴾ إِنَّهُ كَانَ فِي أَهْلِهِ مَسْرُورًا ﴿١٣﴾ إِنَّهُ ظَنَّ أَنْ لَنْ يَحُورَ
Adapun orang-orang yang diberikan kitabnya dari belakang, maka dia akan berteriak: "Celakalah aku". Dan dia akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). Sesungguhnya dia dahulu (di dunia) bergembira di kalangan kaumnya (yang sama-sama kafir). Sesungguhnya dia menyangka bahwa dia sekali-kali tidak akan kembali (kepada Tuhannya). (Bukan demikian), yang benar, sesungguhnya Rabbnya selalu melihatnya. [al-Insyiqâq/84:10-15]
Lihatlah tokoh-tokoh kafir zaman dahulu dan sekarang. Lihatlah Fir’aun, Hâmân, Qorun, dan lainnya. Janganlah kita tidak silau dengan kebahagiaan mereka yang bersifat sementara, tidak terperangah dengan limpahan harta yang mereka miliki, karena tempat kembali orang-orang kafir adalah neraka.
Oleh karena itu, jangan sampai seseorang bercita-cita meraih kebahagiaan di dunia saja. Karena dunia itu bersifat sementara, akan hancur dan sangat hina di sisi Allâh Azza wa Jalla. Sesungguhnya Allâh Azza wa Jallamencela orang-orang yang berdo'a dan memohon kepada-Nya hanya untuk mendapatkan kebaikan dunia. Allâh Azza wa Jallaberfirman:
فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ
Maka di antara manusia ada orang yang berdo'a, "Ya Rabb kami, berilah kami (kebaikan) di dunia", dan tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akherat [al-Baqarah/2:200]
4. CELAKA DI DUNIA, CELAKA DI AKHIRAT
Jenis manusia terakhir, adalah orang yang celaka di dunia dan akherat. Nas`alullâh as-salâmah wal 'âfiyah. Orang yang tidak memahami dan jauh dari ajaran Islam yang benar dan jauh dari kemudahan rezeki di dunia, hidup sengsara, namun anehnya ia memiliki cita-cita dan keinginan yang sangat buruk (seperti berbuat maksiat atau merusak bila memiliki kekayaan).
Sesungguhnya keempat jenis manusia ini dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sabda beliau sebagai berikut:
وَأُحَدِّثُكُمْ حَدِيثًا فَاحْفَظُوهُ: قَالَ إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ:عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَلَا يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلَا يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ
Dan aku akan menyampaikan satu perkataan kepada kamu, maka hafalkanlah! Beliau bersabda: Sesungguhnya dunia itu untuk 4 orang:
• Hamba yang Allâh berikan rezeki kepadanya berupa harta (dari jalan yang halal) dan ilmu (agama Islam), kemudian dia bertakwa kepada Rabbnya pada rezeki itu (harta dan ilmu), dia berbuat baik kepada kerabatnya dengan rezekinya, dan dia mengetahui hak bagi Allâh padanya. Hamba ini berada pada kedudukan yang paling utama (di sisi Allâh).
• Hamba yang Allâh berikan rezeki kepadanya berupa ilmu, namun Dia (Allâh) tidak memberikan rezeki berupa harta. Dia memiliki niat yang baik. Dia mengatakan, “Seandainya aku memiliki harta aku akan berbuat (baik) seperti perbuatan si Fulan (orang pertama yang melakukan kebaikan itu)”. Maka dia (dibalas) dengan niatnya (yang baik), pahala keduanya (orang pertama dan kedua) sama.
• Hamba yang Allâh berikan rezeki kepadanya berupa harta, namun Dia (Allâh) tidak memberikan rezeki kepadanya berupa ilmu, kemudian dia berbuat sembarangan dengan hartanya dengan tanpa ilmu. Dia tidak bertakwa kepada Rabbnya padanya, dia tidak berbuat baik kepada kerabatnya dengan hartanya, dan dia tidak mengetahui hak bagi Allâh padanya. Jadilah hamba ini berada pada kedudukan yang paling buruk (di sisi Allâh).
• Hamba yang Allâh tidak memberikan rezeki kepadanya berupa harta dan ilmu, kemudian dia mengatakan: “Seandainya memiliki harta, aku akan berbuat seperti perbuatan si Fulan (dengan orang ketiga yang melakukan keburukan itu)”. Maka dia (dibalas) dengan niatnya, dosa keduanya sama.[2]
Inilah berbagai jenis kebahagiaan yang ada, jangan sampai kita salah langkah dalam memilih dan menggapai hakekat kebahagiaan. Karena sesungguhnya orang yang berakal akan lebih mengutamakan akherat yang kekal abadi ketimbang kenikmatan duniawi yang fana. Hanya Allâh yang memberikan taufik. Wallâhu a'lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
SADARILAH REALITA INI!
Pernahkah kita berfikir, berapa orang yang meninggal dunia di kota kita selama satu bulan ? Atau selama satu tahun ? Atau bahkan setiap hari di seluruh penjuru bumi ini ? Ketetapan Allâh terus berjalan. Ada yang lahir ke dunia dan sebagian lagi meninggal dunia. Suatu saat nanti, pasti kita akan mendapatkan giliran. Ini sebuah realita kehidupan yang tidak bisa dipungkiri. Namun sangat disayangkan, banyak orang lupa atau melupakan kematian.
Padahal dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak membicarakan tentang kematian kepada para sahabat, sementara kondisi hati mereka hidup. Ini sangat berbeda dengan realita sangat ini. Betapa banyak acara yang dibuat, upaya yang dirancang untuk mengalih perhatian dari kematian. Padahal kita sangat membutuhkannya untuk menyadarkan kita dari kelalaian dan melunakkan hati yang sudah mengeras !! Kalau kita mau menjawab dengan jujur, Siapakah yang lebih butuh terhadap pembicaraan tentang kematian, kita ataukah para shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Jawabnya, tentu kita.
Oleh karena itu, pembicaraan tentang kematian kami angkat. Pembicaraan tentang sebuah peristiwa yang amat mengerikan. Peristiwa yang memutuskan seluruh kesenangan dan mengubur seluruh angan-angan. Kematian berarti berpisah dengan orang-orang yang dicintai. Kematian memutus kesempatan beramal, dan mengantarkan ke gerbang hisab!
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menasehati kita dengan nasehat yang menyentuh. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ : الْمَوْتَ , فَإِنَّهُ لَمْ يَذْكُرْهُ أَحَدٌ فِيْ ضِيْقٍ مِنَ الْعَيْشِ إِلاَّ وَسَّعَهُ عَلَيْهِ , وَلاَ ذَكَرَهُ فِيْ سَعَةٍ إِلاَّ ضَيَّقَهَا عَلَيْهِ
Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan, yaitu kematian. Karena kematian itu, jika diingat oleh orang yang sedang dalam kesusahan hidup, maka akan bisa meringankan kesusahannya. Dan jika diingat oleh orang yang sedang senang, maka akan bisa membatasi kebahagiaannya itu [1]
Mengingat kematian itu dapat menghidupkan hati. Orang yang benar-benar malu terhadap Allâh Azza wa Jalla tidak akan melalaikan kematian serta tidak akan meremehkan persiapan menghadapi kematian. Sebagaimana disebutkan dalam hadits.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَحْيُوا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَسْتَحْيِي وَالْحَمْدُ لِلَّهِ قَالَ لَيْسَ ذَاكَ وَلَكِنَّ الِاسْتِحْيَاءَ مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ أَنْ تَحْفَظَ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى وَالْبَطْنَ وَمَا حَوَى وَلْتَذْكُرْ الْمَوْتَ وَالْبِلَى وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ تَرَكَ زِينَةَ الدُّنْيَا فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ اسْتَحْيَا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ
Dari ‘Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah kamu benar-benar malu kepada Allâh!”. Kami mengatakan, “Wahai Rasûlullâh, al-hamdulillah kami malu (kepada Allah)”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukan begitu (sebagaimana yang kamu sangka-pen). Tetapi (yang dimaksud) benar-benar malu kepada Allâh adalah engkau menjaga kepala dan isinya, menjaga perut dan apa yang berhubungan dengannya; dan hendaklah engkau mengingat kematian dan kebinasaan. Dan barangsiapa menghendaki akhirat, dia meninggalkan perhiasan dunia. Barangsiapa telah melakukan itu, berarti dia telah benar-benar malu kepada Allâh Azza wa Jalla [2]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan kesempatan berlalu begitu saja. Bila ada kesempatan, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengingatkan para sahabatnya tentang kematian dan berbagai rentetan persistiwa yang akan mengiringinya.
عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جِنَازَةٍ فَجَلَسَ عَلَى شَفِيرِ الْقَبْرِ فَبَكَى حَتَّى بَلَّ الثَّرَى ثُمَّ قَالَ يَا إِخْوَانِي لِمِثْلِ هَذَا فَأَعِدُّوا
Dari al-Bara’ Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Kami bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada (penguburan-red) suatu jenazah, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada tepi kubur, kemudian beliau menangis sehingga tanah menjadi basah, lalu beliau bersabda: “Wahai saudara-saudaraku! Bersiap-siaplah untuk yang seperti ini !” [3]
Dalam riwayat lain, al-Barâ’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu mengatakan.
بَيْنَمَا نَحْنُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ بَصَرَ بِجَمَاعَةٍ فَقَالَ : عَلَامَ اجْتَمَعَ عَلَيْهِ هَؤُلَاءِ؟ قِيْلَ : عَلَى قَبْرٍ يَحْفِرُوْنَهُ ، قَالَ : فَفَزِعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَدَرَ بَيْنَ يَدَيْ أَصْحَابِهِ مُسْرِعًا حَتَّى انْتَهَى إِلَى الْقَبْرِ فَجَثَا عَلَيْهِ ، قَالَ : فَاسْتَقْبَلْتُهُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ لِأَنْظُرَ مَا يَصْنَعُ ، فَبَكَى حَتىَّ بَلَّ الثَّرَى مِنْ دُمُوْعِهِ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا قَالَ: أَيْ إِخْوَانِي ! لِمِثْلِ الْيَوْمِ فَأَعِدُّوْا
Ketika kami bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tiba-tiba Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat sekelompok orang, maka beliau bertanya, ‘Untuk apa mereka berkumpul?’ Dikatakan kepada beliau, ‘Mereka berkumpul pada kuburan yang sedang mereka gali’. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terperanjat, lalu bergegas mendahului para sahabat sehingga sampai di kuburan, lalu beliau berlutut ke arah kuburan. Bara’ berkata, ‘Maka aku menghadap di depan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat apa yang akan beliau lakukan’. Kemudian beliau menangis sehingga tanah menjadi basah karena air mata beliau. Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kepada kami dan bersabda, “Wahai saudara-saudaraku! Bersiap-siaplah untuk yang sepertil hari ini!” [4]
Demikian juga Salafus Shalih, mereka mengingat kematian dan mengingatkan orang lain dengannya. Diriwayatkan bahwa Uwais al-Qarni rahimahullah berkata kepada penduduk Kufah, “Wahai penduduk Kufah, sesungguhnya ketika kamu tidur, kamu berbantalkan kematian. Oleh karena itu, jika kamu telah bangun, jadikanlah kematian itu selalu di hadapanmu.”
Mengingat kematian itu memiliki pengaruh besar dalam menyadarkan jiwa dari kelalaian. Kematian merupakan pelajaran terbesar. Seorang ahli zuhud ditanya, “Apakah pelajaran yang paling berpengaruh?” Dia menjawab, “Melihat tempat orang-orang yang mati”. Ahli zuhud yang lain mengatakan, “Orang yang tidak berhenti dari kemaksiatan dengan (nasehat) al-Qur’ân dan kematian, seandainya gunung-gunung bertabrakkan di hadapannya, dia juga tidak akan berhenti!”
Sungguh, ziarah kubur, menyaksikan jenazah, melihat orang sekarat, merenungkan sakaratul maut, merenungkan wajah mayit setelah matinya, akan mengekang jiwa dari berbagai kesenangannya serta akan mengusir kegembiraan hati.
Orang yang mempersiapkan diri menghadapi kematian, dia akan beramal dengan sungguh-sungguh dan memperpendek angan-angan.
Al-Lubaidi berkata, “Aku melihat Abu Ishâq rahimahullah di waktu hidupnya, selalu mengeluarkan secarik kertas dan membacanya. Ketika dia telah wafat, aku melihat kertas tersebut, ternyata tertulis padanya ‘Perbaguslah amalanmu, sesungguhnya ajalmu telah dekat !! Perbaguslah amalanmu, sesungguhnya ajalmu telah dekat !!! ’.
Saudara-saudaraku, sesungguhnya orang yang hidup dengan tetap mewaspadai akhir kehidupan, dia akan menjalani kehidupan dengan terus mempersiapkan diri. Sehingga ketika kematian menjelang, dia tidak menyesal atau kalau pun menyesal tapi tidak terlalu.
Oleh karena itu diriwayatkan bahwa Syaqiq al-Balkhi rahimahullah berkata, “Bersiaplah ! Jika kematian mendatangimu, engkau tidak berteriak sekuat tenaga memohon kehidupan. Namun permohonanmu tidak akan dikabulkan”.
Dengan nasehat ini aku ingin membangunkan hati dari tidurnya, menghentikan jiwa dari bergelimang dalam kesesatan dan syahwatnya.
Dengan nasehat ini aku ingin orang yang shalih bertambah keshalihannya dan orang yang lalai segera bangun sebelum menyesal atau sebelum kematiannya.
Kalian telah melihat kehidupan ini berlalu dengan cepat, namun kebanyakan orang tidak menyadarinya. Ada yang lahir sementara yang lain meninggal. Rahim mengeluarkan bayinya, sementara bumi menelan mayit.
Saudara-saudaraku, kehidupan di dunia ini terbatas waktunya. Dia pasti akan berakhir. Orang-orang shalih akan mati, begitu juga orang-orang jahat. Orang-orang bertaqwa akan meninggal, begitu juga yang bergelimang dosa.
Para pahlawan dan mujahid, para penakut dan orang yang lari meninggalkan medan jihad, semua akan mati. Orang-orang mulia yang hidup untuk akhirat dan orang-orang tamak yang hidupnya hanya untuk kesenangan dunia, semuanta tak akan luput dari kematian.
Orang-orang yang memiliki cita-cita tinggi atau hidup hanya untuk syahwat kemaluan dan perut, semuanya pasti dicabut nyawanya.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ
Semua yang ada di bumi itu akan binasa. [ar-Rahmân/55: 26]
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. [Ali Imrân/3:185]
Semua makhluk yang bernyawa akan mengalami kematian. Ia merupakan hakekat, namun kita selalu berusaha lari darinya. Kematian merupakan hakekat, yang bisa menjungkalkan.
• Keangkuhan orang-orang yang bersombong
• Penentangan orang-orang yang menyimpang
• Kezhaliman para thagut yang mengangkat dirinya sebagai tuhan yang harus ditaati.
Kematian merupakan hakekat yang akan dialami oleh semua yang bernyawa, bahkan para Nabi dan Rasul. Allâh berfirman.
وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِنْ قَبْلِكَ الْخُلْدَ ۖ أَفَإِنْ مِتَّ فَهُمُ الْخَالِدُونَ
Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad); Maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal ? [al-Anbiyâ’/21:34]
Kematian merupakan realita yang terdengar sepanjang zaman dan di setiap tempat. Dia terdengar di telinga, masuk ke pemikiran semua orang yang berakal dan mengetuk hati semua orang yang hidup. Dia membisikan bahwa semua orang akan mati, kecuali Dzat yang memiliki kemuliaan dan keperkasaan.
كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ
Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allâh. [Al-Qashshash/28:88]
Kematian merupakan realita yang mungkin dihindari. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلَاقِيكُمْ ۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Katakanlah, "Sesungguhnya kematian yang kamu lari darinya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allâh), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". [al-Jum’ah/62: 8]
Ya, kematian itu pasti akan menemui kamu...di mana saja kamu berada, kamu akan mati,
Wahai orang-orang kuat ...
Wahai orang-orang kuat, nan muda usia ...
Wahai orang-orang cerdas dan jenius ...
Wahai pemimpin, pembesar ...
Wahai orang fakir dan rakyat jelata ...
Semua orang yang menangis (karena kematian orang yang dicintai), dia juga akan membuat orang lain menangis (ketika dia mati) ...
Semua pembawa berita kematian, dia juga akan diberitakan kematiannya...
Semua harta simpanan akan binasa ...
Semua yang disebut-sebut akan dilupakan ...
Tidak ada yang kekal selain Allâh.
Jika ada orang yang merasa tinggi, maka Allâh Subhanahu wa Ta’ala lebih tinggi.
Ketahuilah, semoga Allâh menjagamu, orang yang hidup pasti akan mati ... dan orang yang mati akan hilang (dari kehidupan) ... dan semua yang akan datang pasti akan tiba waktunya ...
مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ أَجَلَ اللَّهِ لَآتٍ
Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allâh, maka sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allâh itu, pasti datang. [Al-Ankabut/29: 5]
Wahai saudaraku, kehidupanmu yang hakiki akan mulai setelah kematianmu … Persiapkanlah segala sesuatu untuk bekal menjalani kehidupanmu yang sebenarnya. Amal kebaikan, itulah bekal menghadap Allâh Azza wa Jalla.
(Disadur oleh Abu Isma’il Muslim al-Atsari dari makalah berjudul Ablaghul ‘Izhaat, karya syaikh Khalid ar-Raasyid)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-5/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Sumber: http://almanhaj.or.id/content
SELAYANG PANDANG TENTANG QIYAS
SELAYANG PANDANG TENTANG QIYAS
Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri, MA
PENDAHULUAN
Allâh Subhanahu wa Ta’ala menurunkan agama Islam kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dengan disertai berbagai bukti nyata akan kebenarannya. Bukti-bukti itu tidak menyisakan sedikit pun alasan bagi siapapun untuk tetap bertahan dengan kesesatannya.
وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِى أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِىٌّ وَلاَ نَصْرَانِىٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِى أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
Sungguh demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya. Tiada seorangpun dari umat ini yang mendengar tentang aku, baik yang beragama Yahudi atau Nasrani, lalu ia meninggal dunia sedangkan ia tidak beriman dengan agama yang aku emban, melainkan ia menjadi penghuni neraka.[HR. Muslim, no. 240]
Diantara bukti kebenaran agama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah tidak ditemukan pertentangan dalam syari’at beliau. Seluruh syari’at yang beliau ajarkan saling mengukuhkan dan menguatkan.
لَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
Maka apakah mereka tidak memperhatikan al Qur'ân ? Kalau al-Qur'ân itu bukan dari sisi Allâh, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. [an-Nisa/4:82]
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Telah menjadi ketetapan dalam syari’at Allâh Azza wa Jalla bahwa hukum satu masalah adalah hukum bagi setiap masalah yang serupa dengannya. Syari’ah Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak mungkin membedakan antara dua hal yang serupa sebagaimana tidak menyamakan antara dua hal yang berbeda. Barangsiapa menduga ada yang menyelisihi ketetapan ini, maka itu lebih disebabkan oleh ketidaktahuannya tentang syari’at. Bisa pula ia kurang bisa mengenali persamaan dan perbedaan antara dua masalah yang terkesan serupa. Dan bisa pula karena ia menganggap suatu itu sebagai bagian dari syariat, padahal sejatinya hal tersebut hanyalah pendapat sebagian orang belaka. Berkat kebijakan dan keadilan Allâh, kesempurnaan ciptaan dan syari’at-Nya menjadi nyata. Dan berkat keadilan dan logika yang benar, ciptaan Allâh dan syari’at-Nya dapat tegak. Dan yang dimaksud dengan logika ialah menyamakan antara dua hal yang serupa dan membedakan antara dua hal yang berbeda.” [Zâdul Ma’âd oleh Ibnul Qayyim 4/246]
PENGERTIAN QIYAS
Qiyâs atau analogi ialah suatu praktik penyamaan hukum antara sesuatu yang disebutkan hukumnya secara gamblang dalam agama (yang selanjutnya disebut al-maqis 'alaih atau masalah utama) dengan suatu yang tidak dijelaskan hukumnya dalam agama (yang selanjutnya disebut al-maqis atau masalah cabang). Penyamaan ini dilakukan karena ada kesamaan dalam penyebab hukum atau yang masyhur disebut dengan ‘illah.
RUKUN-RUKUN QIYAS
Pada setiap qiyâs yang benar, pasti terdapat empat hal atau rukun. Masing-masing rukun ini memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri. Persyaratan-persyaratan tersebut bertujuan menjamin qiyâs tidak melampaui batas kekuatan hukumnya.
Rukun Pertama : Hukum Utama.
Yaitu hukum masalah utama yang ketetapannya termaktub dalam dalil al-Qur’ân, as-Sunnah atau ijmâ’. Adapun hukum yang berketatapan berdasarkan qiyâs atau yang dalil lainnya, maka tidak dibenarkan untuk dijadikan sebagai hukum utama dalam praktik qiyâs. Ini adalah syarat paling pokok pada hukum utama, walau sejatinya para Ulama’ merinci lebih jauh dari apa yang dipaparkan di sini.
Rukun Kedua : ‘Illah (Alasan Penetapan Hukum Pada Masalah Utama)
Qiyâs atau analogi ialah suatu praktik penyamaan antara hukum masalah utama dengan masalah cabang. Penyamaan ini berlandaskan adanya kesamaan dalam alasan hukum atau yang masyhur disebut dengan ‘illah. Bila demikian, berarti pada setiap qiyâs pasti terdapat ‘illah yang mempersatukan antara kedua masalah.
Ulama’ ahli ushul fiqih telah bersepakat bahwa ‘illah yang berperan sebagai pemersatu ini haruslah memenuhi beberapa kriteria berikut :
1. Dia adalah sesuatu yang bersifat maknawi yang benar-benar berperan utama dalam keberadaan hukum pada masalah utama dan cabang. Sehingga, setiap kali ia ada, hukumnya juga ada. Dan sebaliknya, setiap kali dia tiada, maka hukumnya juga hilang atau tiada. Contoh, menurut madzhab Maliki, alasan penetapan hukum-hukum riba perniagaan (riba fadhl) pada kurma dan gandum ialah karena keduanya sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Berdasarkan ini mereka berpendapat bahwa setiap makanan pokok yang dapat disimpan berlaku padanya hukum-hukum riba perniagaan.
2. Illah harus nampak nyata, sehingga dengan mudah diidentifikasi atau dikenali. Syarat ini bertujuan agar penyamaan antara hukum masalah cabang dengan masalah utama dapat dilakukan dengan mudah.
3. Pemersatu tersebut adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur’ân dan hadits. Karena qiyâs hanya berkekuatan hukum dalam kondisi darurat, yaitu ketika tidak ditemukan dalil al-Qur’ân, as-Sunnah atau Ijmâ’.
Rukun Ketiga : Masalah Cabang.
Karena tujuan qiyâs ialah mengetahui hukum masalah cabang, maka suatu hal yang alami bila masalah cabang ialah :
1.Masalah yang belum memiliki ketetapan hukum dalam dalil al-Qur’ân, as-Sunnah atau Ijmâ’.
2. Masalah cabang adalah masalah baru, terjadi setelah penetapan hukum pada masalah utama.
3. Pada masalah cabang terdapat makna pemersatu ‘illah yang ada pada masalah utama.
Rukun Keempat : Hukum Masalah Cabang
Hukum masalah cabang ialah hasil akhir dari praktik qiyâs. Karenanya, bila Anda telah berhasil menemukan hukum pada masalah cabang, maka Anda telah sukses menjalankan qiyâs. Hanya saja, Anda perlu tahu, apakah hasil qiyâs Anda tepat atau salah ? Tepat atau tidaknya proses qiyâs Anda, dapat dikenali dengan mengenali kriteria hukum masalah cabang. Ulama’ ahli ushul fiqih telah menjelaskan bahwa hukum hasil qiyâs Anda harus sama dengan hukum pada masalah utama. Bila hukum hasil qiyâs anda berbeda dengan hukum pada masalah utama, maka ini menjadi bukti bahwa qiyâs Anda salah, atau yang sering disebut oleh para ulama’ dengan sebutan qiyâs ma’al farqi. Yaitu memaksakan qiyâs masalah cabang dengan masalah utama, padahal antara keduanya terdapat perbedaan mendasar.
Dengan demikian tidak dapat diterima bila hukum masalah utama wajib, sedangkan hasil qiyâs pada masalah cabang adalah hukum sunnah. Sebagaimana tidak dapat diterima qiyâs gaji (profesi) dengan hasil tanaman dalam hal zakat, karena zakat pertanian adalah 10% atau 5 %, sedangkan menurut penggiat zakat profesi, zakat profesi sebesar 2,5 %.
Penjelasan tentang rukun-rukun qiyâs ini saya sarikan dari kitab Irsyâdul Fuhûl karya Imam as-Syaukâni, 2/149-166
SYARAT-SYARAT QIYAS
Ulama’ ahli ilmu Ushûl Fiqih telah membahas masalah ini dengan panjang lebar. Dari penjelasan mereka, dapat disarikan beberapa persyaratan berikut :
1. Hukum masalah utama ditetapkan berdasarkan dalil dari al-Qur’ân, as-sunnah atau ijmâ’ Ulama’
2. Alasan (‘illah) penetapan hukum masalah utama dapat diketahui dengan logika, sehingga alasan ini dapat diterapkan pada masalah cabang
3. Alasan penetapan hukum pada masalah utama didapatkan pula pada masalah cabang yang akan diqiyaskan
4. Tidak ditemukan dalil khusus yang menetapkan suatu hukum pada masalah cabang yang akan diqiyaskan
5. Proses qiyâs akan menghasilkan hukum yang sama dengan hukum yang pada masalah utama. Dengan demikian tidak dapat diterima bila hukum masalah utama wajib, sedangkan hasil qiyâs pada masalah cabang adalah hukumnya sunnah. Sebagaimana tidak dapat diterima qiyâs gaji (profesi) dengan hasil tanaman dalam hal zakat, karena zakat pertanian adalah 10% atau 5 %, sedangkan menurut penggiat zakat profesi, zakat profesi sebesar 2,5 %
6. Alasan penetapan hukum pada masalah utama dapat diketahui dengan jelas, sebagaimana yang telah dijabarkan oleh para Ulama’ ahli ushul fiqh
7. Alasan yang dijadikan penyatu antara masalah utama dengan masalah cabang adalah suatu hal yang dipertimbangkan dalam syari’at dan benar-benar memiliki pengaruh pada penetapan hukum
8. Qiyâs hanya berlaku pada hukum-hukum praktis, yaitu hukum yang ada kaitannya dengan amaliyah atau praktek . Sedangkan dalam urusan akidah atau idiologi maka qiyâs tidak dapat dijadikan dasar hukum, terlebih-lebih bila bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur’ân dan as-sunnah
QIYAS SEBAGAI DALIL DALAM AGAMA
Imam Syâfi’i rahimahullah berkata, "Setiap urusan yang menimpa seorang muslim pastilah ada penjelasan tentang hukumnya atau petunjuk yang menunjukkan jalan kebenaran tentangnya. Karenanya, bila telah ditemukan hukum khusus tentang masalahnya, maka ia wajib untuk mengamalkanya. Namun bila tidak ditemukan hukum khusus tentang masalahnya, maka ia wajib mencari petunjuk menuju jalan kebenaran yaitu dengan berijtihad. Dan yang dimaksud dengan ijtihad ialah qiyâs.” [ar-Risâlah, hlm. 477].
Imam Syâfi’i rahimahullah menganggap bahwa qiyâs adalah ijtihad yang semestinya dilakukan oleh seorang Ulama’ ketika tidak menemukan hukum suatu masalah dalam al-Qur’ân dan as-Sunnah. Ini bukanlah klaim yang tanpa dasar, akan tetapi sebaliknya. Klaim ini adalah hasil kajian panjang beliau t , dari berbagai dalil dalam syari’at. Beliau t mendapatkan praktek dan contoh nyata dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan kepada sahabatnya agar senantiasa menyamakan antara dua hal yang serupa dan membedakan antara dua hal yang berbeda.
Berikut beberapa praktek qiyâs yang dicontohkan Nabi kepada sahabatnya :
Pertama :
Pada suatu hari Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu mengadu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, "Pada hari ini aku telah melakukan kesalahan besar, yaitu aku mencium (istriku), padahal aku sedang berpuasa. Menanggapi pengaduan sahabatnya ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ فَقُلْتُ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَفِيم
Apa pendapatmu bila engkau berkumur-kumur dengan air, padahal engkau sedang berpuasa ? Sahabat Umar menjawab, "Tentu tidak masalah." Mendengar jawaban demikian, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menimpalinya dengan bersabda, "Lalu mengapa engkau risau ? [Riwayat Ahmad dan lainnya]
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, "Pada hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan bahwa muqadimah (permulaan) suatu hal yang terlarang tidak serta merta terlarang pula. Ciuman yang merupakan permulaan hubungan badan, tidak serta merta haram hanya karena hubungan badan bagi orang yang sedang berpuasa itu haram. Demikian pula dengan memasukkan air ke mulut yang merupakan permulaan dari meminumnya. Permulaan meminum yaitu berkumur-kumur juga tidak haram.” [I’ilâmul Muwaqqi’în, 4/174]
Kedua :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - جَاءَهُ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ امْرَأَتِى وَلَدَتْ غُلاَمًا أَسْوَدَ . فَقَالَ « هَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ » . قَالَ نَعَمْ . قَالَ « مَا أَلْوَانُهَا » . قَالَ حُمْرٌ . قَالَ « فِيهَا مِنْ أَوْرَقَ » . قَالَ نَعَمْ . قَالَ « فَأَنَّى كَانَ ذَلِكَ » . قَالَ أُرَاهُ عِرْقٌ نَزَعَهُ . قَالَ « فَلَعَلَّ ابْنَكَ هَذَا نَزَعَهُ عِرْقٌ » . متفق عليه
Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu mengisahkan, “Ada seorang arab baduwi yang bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , "Wahai Rasûlullâh, sesungguhnya istriku melahirkan seorang anak berkulit hitam (sedangkan aku berkulit putih)." Mendengar keluhan sahabatnya ini, Rasûlullâh balik bertanya, "Apakah engkau memiliki onta ?" Penanya menjawab, "Ya." Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, "Apa warna kulit onta-ontamu ?" Sahabat itu menjawab, "Putih kemerah-merahan." Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanyalagi, "Apakah ada dari ontamu yang berkulit hitam keabu-abuan ?" Ia menjawab, "Ya." Nabi melanjutkan pertanyaannya, "Darimanakah datangnya warna kulit onta itu ?" Penanya berusaha menjelaskan dengan berkata, "Menurutku dahulu ada dari induknya yang berwarna demikian." Mendengar penjelasan itu, Nabi balik berkata, "Mungkin juga anakmu menuruni warna kulit salah seorang nenek moyangnya.” [Riwayat Bukhâri, no.6455 dan Muslim, no. 1500]
Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullah mengatakan, ”Pada hadits ini terdapat perumpamaan, menyerupakan suatu hal yang dipersoalkan dengan hal yang telah diketahui bersama, guna mendekatkan pemahaman. Dan hadits ini merupakan dasar penggunaan qiyâs.” [Fathul Bâri, 9/444]
Ketiga :
Sahabat Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma mengisahkan, “Ada seorang wanita datang menjumpai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu ia bertanya, "Sesungguhnya ibuku meninggal dunia dan meninggalkan kewajiban berpuasa sebulan, apakah boleh bagiku untuk menebusnya ?" Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :
لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ. قَالَتْ : نَعَمْ, قَالَ : فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
Andai ibumu menanggung piutang, apakah engkau sudi untuk melunasinya ? Wanita itu menjawab, "Tentu." Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menimpalinya dengan bersabda, “Sesungguhnya piutang milik Allâh lebih layak untuk ditebus.” [Riwayat Bukhâri, no. 1754 dan Muslim, no. 1148]
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Pada hadits ini terdapat petunjuk tentang benarnya qiyâs, yaitu pada sabda beliau, “Sesungguhnya piutang milik Allâh lebih layak untuk ditebus.” [Syarh Shahih Muslim oleh Imam Nawawi, 8/26].
Berbagai dalil di atas merupakan bukti bahwa qiyâs adalah salah satu dasar pengambilan hukum dalam syari’at Islam.
QIYAS TERCELA DAN QIYAS TERPUJI
Walaupun tidak diragukan tentang status qiyâs sebagai dalil hukum dalam syari’at, namun bukan berarti semua bentuk qiyâs dibenarkan dalam syari’at.
Al-Karmani rahimahullah mengatakan, “Ada dua jenis qiyâs. Pertama, qiyâs yang benar, yaitu qiyâs yang memenuhi berbagai persyaratannya. Kedua, qiyâs yang salah, yaitu yang tidak memenuhi persyaratannya. Qiyâs yang inilah yang tercela, sedangkan qiyâs yang benar, maka dia tidak tercela, bahkan dianjurkan. [Fathul Bâri oleh Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullah, 13/297]
Bila faktanya demikian, maka sudah sepantasnya bila anda bersikap waspada, sehingga tidak gegabah dalam menerapkan qiyâs atau menerima hasil qiyâs orang lain. Karena kecerobohan anda dapat berakibat fatal dan menyengsarakan anda.
Ibnu Qayyim rahimahullah mengatakan, "Segala bentuk amalan bid’ah dan pendapat sesat yang disusupkan ke dalam agama para rasul berawalkan dari qiyâs yang salah.” [I’ilâmul Muwaqqi’în, 2/29].
ANDA BERHAK BERDALIL DENGAN QIYAS ?
Untuk mengetahui apakah anda berhak untuk berdalil dengan qiyâs atau tidak ? Saya ajak anda untuk mencermati beberapa ucapan Imam Syâfi’i rahimahullah, beliaulah ulama pertama yang membukukan ilmu ushûl fiqh berikut :
“Tidak dibenarkan untuk berdalil dengan qiyâs selain orang yang telah menguasai ilmu pendukung qiyâs yang terdiri dari :
1. Ilmu hukum-hukum al-Qur’ân, yang wajib, sunnah, penganulir (nâsikh) dan yang dianulir (mansûkh), yang bersifat umum, khusus dan berbagai petunjuknya.
2. Selanjutnya ia menguraikan ayat-ayat yang terkesan multi tafsir dengan bantuan hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Bila ia tidak menemukannya dalam hadits, maka ia mencari petunjuk dari ijmâ’ Ulama’. Dan bila ia tidak menemukan kesepakatan Ulama’, maka ia dapat mencari petunjuk dari qiyâs.
Tidak dibenarkan bagi siapapun untuk berdalil dengan qiyâs hingga ia menguasai seluruh hadits yang diriwayatkan sebelumnya, berbagai keterangan Ulama’ terdahulu, kesepakatan Ulama’, perselisihan mereka dan juga menguasai bahasa arab. Sebagaimana ia tidak dibenarkan berdalil dengan qiyâs hingga terbukti ia memiliki kecerdasan, sehingga ia mampu membedakan antara hal-hal yang terkesan serupa. Ditambah lagi, hendaknya ia berlaku hati-hati dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum ia memastikan kebenaran dari kesimpulannya. .... Adapun orang yang memiliki kecerdasan akan tetapi ia tidak menguasai berbagai ilmu pendukung yang telah saya jelaskan, maka tidak halal baginya untuk berdalil dengan qiyâs. Yang demikian itu dikarenakan ia tidak mengetahui dalil-dalil yang dapat ia jadikan dasar bagi qiyâsnya. Layaknya seorang ahli fiqih yang cerdas, maka tidak boleh untuk mengutarakan pendapatnya tentang nilai tukar uang dirham, padahal ia tidak mengetahui harga pasarannya. Adapun orang yang menguasai berbagai disiplin ilmu yang telah saya sebutkan hanya dengan menghafalnya tanpa memahaminya dengan utuh, maka ia juga tidak layak untuk berdalil dengan qiyâs, karena bisa saja ia tidak memahami kandungan makna dalil-dalil yang ada.
Demikian pula halnya dengan orang yang kuat hafalannya akan tetapi ia kurang cerdas, atau kurang menguasai bahasa arab. Ia juga tidak berhak untuk berdalil dengan qiyâs, karena ia kurang pandai dalam memahami berbagai disiplin ilmu pendukung dalil qiyâs. Dan menurut pendapatku, orang yang demikian ini halnya tidak halal untuk mengutarakan suatu pendapat – wallahu a’alam- kecuali dengan mengikuti Ulama’ lain dan tidak berdalil sendiri dengan qiyâs.” [ar-Risâlah, hlm. 509-511]
Jujur saja saudaraku ! Bagaimana perasaan Anda tatkala membaca penjelasan Imam Syafi’i rahimahullah di atas ? Setelah membaca ucapan beliau rahimahullah ini, sudahkah anda merasa layak untuk berdalil dengan qiyâs ?
KAPAN ANDA BOLEH BERDALIL DENGAN QIYAS ?
Mungkin saat ini Anda bergumam dan berkata, "Begitu sulitnya untuk bisa berdalil dengan qiyâs." Dan mungkin juga Anda bertanya, "Sejatinya, seberapa jauh peranan dalil qiyâs dalam penetapan hukum syari’at ?"
Untuk mengobati rasa penasaran Anda, kembali saya mengajak Anda untuk merenungkan penegasan Imam Syâfi’i rahimahullah. Rasa penasaran Anda jauh-jauh hari telah beliau rahimahullah sediakan penawarnya. Simak dan camkanlah jawaban beliau berikut :
“Kami menentukan suatu hukum dengan dasar kesepakatan hasil ijtihâd Ulama’ dan juga qiyâs, dan ini adalah dalil yang jauh lebih lemah bila dibanding dengan dalil al-Qur’ân dan as-Sunnah. Akan tetapi pengambilan dalil dari kesepakatan hasil ijtihâd dan qiyâs ini kami lakukan ketika dalam keadaan darurat. Sejatinya tidak halal berdalil dengan qiyâs selama ditemukan dalil dari al-Qur’ân dan as-Sunnah. Sebagaimana tayammum, dia dianggap sebagai kesucian ketika dalam perjalanan dan kesulitan menemukan air. Tayammum tidak dianggap sebagai kesucian bila Anda mendapatkan air. Tayammum hanya dianggap sebagai kesucian bila sedang dalam kesulitan untuk mendapatkan air.” [ar-Risâlah, hlm. 509-600].
Demikianlah kedudukan qiyâs yang sebenarnya sebagai dalil hukum dalam syari’at. Qiyâs hanya berlaku ketika tidak ada penjelasan hukum dalam al-Qur’ân dan as-Sunnah. Adapun bila pada suatu masalah ditemukan dalil dari al-Qur’ân dan as-Sunnah, maka anda tidak dibenarkan untuk berdalil dengan qiyâs dan menghasilkan kesimpulan hukum yang menyelisihi keduanya. Seluruh Ulama’ telah bersepakat bahwa qiyâs yang menghasilkan kesimpulan hukum yang menyelisihi ayat atau hadits adalah qiyâs tidak sah atau disebut fasidul i’itibar (tidak pada tempatnya).. [al-Ihkâm Fi Ushûlil Ahkâm oleh al-Aamidi, 4/76 dan Irsyâdul Fuhûl oleh as-Syaukâni, 2/158]
PENUTUP
Demikian selayang pandang tentang dalil qiyâs yang pada zaman sekarang sering disalah pahami oleh sebagian umat Islam. Qiyâs yang sejatinya hanya menjadi dalil pada kondisi darurat, yaitu ketika tidak ditemukan dalil al-Qur’ân dan as-sunnah, akan tetapi pada zaman sering dipertentangkan dengan keduanya. Sebagaimana qiyâs hanya boleh digunakan oleh orang yang benar-benar mumpuni, akan tetapi sekarang, banyak orang yang lancang menggunakannya untuk membenarkan sikap dan pendapatnya. Semoga penjelasan singkat ini mampu membuka wawasan Anda tentang dalil qiyâs sebagaimana yang dipahami oleh Ulama’-ulama’ kita. Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
MENGUCAPKAN AMIEN SETELAH AL-FATIHAH
Oleh
DR. Abdullah bin Ibrâhim az-Zâhim
Shalat merupakan ibadah teragung dan menjadi standar dalam hisab bani Adam di akherat kelak. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ
Sesungguhnya pertama yang dihisab pada hamba di hari kiamat dari amalannya adalah shalat nya. Apabila bagus maka ia beruntung dan selamat dan bila rusak maka celaka dan merugi. Apabila kurang sempurna dari yang wajib maka Allâh berfirman: Lihatlah apakah hambaKu ini memiliki shalat sunnah guna menyempurnakan kekurangan yang wajib kemudian baru dihisab amaan-amalan lainnya. [HR. Tirmidzi dan dinilai shahih oleh syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Tirmidzi, no. 413 dan Shahihut Targhîb wat Tarhîb no. 377]
Oleh karena itu, setiap muslim berkewajiban untuk memberikan perhatian serius dan menganggapnya sebagai urusan terpenting dalam hidupnya. Juga berusaha melaksanakannya sesuai dengan tuntunan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Inilah yang ditekankan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّمَا صَنَعْتُ هَذَا لِتَأْتَمُوْا بِيْ وَلِتَعْلَمُوْا صَلاَتِي
Aku berbuat demikian semata untuk kalian ikuti dan supaya kalian mengetahui shalat ku [1]
Juga sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّي
Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat [2]
Diantara amalan dalam shalat yang perlu diperhatikan dan sering dianggap remeh oleh sebagian kaum Muslimin yaitu mengucapkan kata "amien" dalam shalat . Tentang urgensitas ucapan "amîn" ini, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, "Mengucapkan "amien" (ta’mîn) adalah perhiasan shalat seperti mengangkat kedua tangan yang merupakan perhiasan shalat. Juga termasuk mengikuti sunnah dan mengagungkan perintah Allâh."[3]
MAKNA TA’MIN
Ta’mien adalah bahasa arab yang bermakna mengucapkan kata “Amîn” (آمين) setelah selesai membaca al-Fâtihah dan ketika mendengar do’a orang lain.[4] Menurut kebanyakan para ulama, kata “Amîn” (آمين) itu sendiri bermakna Ya Allâh kabulkanlah ! Imam Ibnu Abdilbarr rahimahullah menyatakan, "Menurut para ulama, kata "amîn" itu bermakna Ya Allâh kabulkanlah doa-doa kami. [5]
Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, "Maknanya menurut mayoritas ulama adalah ya Allâh kabulkanlah dan ada yang menyatakan lain namun masih kembali semuanya kepada makna ini.[6]
KEUTAMAAN TA’MIN (MENGUCAPKAN AMIN DALAM SHALAT DAN DOA).
Dari penjelasan diatas diketahui bahwa ta’mîn adalah do'a (permohonan) dari orang yang mendengar do'a orang lain agar do'a itu dikabulkan oleh Allâh Azza wa Jalla. Namun tidak sebatas sebagai do'a, ta’mîn juga memiliki keutamaan yang banyak, diantaranya :
1. Menjadi sebab terampuninya dosa apabila ucapan amin itu bersamaan dengan aminnya para malaikat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Apabila imam mengucapkan ‘âmîn’ maka ucapkanlah ‘âmîn’, karena siapa yang ucapan âmînnya bersamaan dengan ucapan âmîn para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.[7]
2. Menjadi penebab terkabulnya do’a, seperti yang dijelaskan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ. يُجِبْكُمُ اللَّهُ
Apabila kalian shalat maka luruskanlah shaf (barisan) kalian kemudian hendaknya salah seorang diantara kalian menjadi imam. Apabila imam bertakbir maka kalian bertakbir dan bila imam mengucapkan “GHAIRIL MAGHDHÛB BI’ALAIHIM WALAADH-DHÂLÎN” maka ucapkanlah: âmîn, niscaya Allâh mengabulkannya[8]
3. Yahudi iri dengan adanya ta’mîn pada kaum Muslimin. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الْيَهُوْدَ قَوْمٌ حَسَدٌ وَ إِنَّهُمْ لاَ يَحْسِدُوْنَنَا عَلَى شَيْءٍ كَمَا يَحْسِدُوْنَنَا عَلَى السَّلاَمِ وَ عَلَى (آمِيْنَ )
Sesungguhnya yahudi adalah kaum yang penuh hasad dan mereka tidak hasad kepada kami tentang sesuatu yang melebihi hasadnya mereka kepada kita dalam salam dan ucapan âmîn.[9]
SHIGHAT TA’MIN (BENTUK LAFAZH AMIN).
Para Ulama berbeda pendapat tentang lafazh âmîn yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Kesimpulannya adalah :
1. Lafazh yang disepakati kebolehannya dan sesuai dengan sunnah yaitu mengucapkan âmîn dengan dua lafazh; Pertama, âmîn (آمِيْن) dengan memanjang huruf hamzah; dan kedua, amîn (أَمِيْن) dengan tanpa memanjang huruf hamzah.
2. Lafazh yang dianggap sama dengan yang lafazh yang diperbolehkan yaitu: âmîn (آمِيْن) dengan memanjangkan hamzah ataupun tidak dengan disertai imâlah.
3. Lafazh yang diperselisihkan kebolehannya dan membatalkan shalat. Ini ada dua lafazh: Pertama, Aammin (آمِّيْن) dengan memanjang suara hamzah disertai tasydîd pada huruf mim. Yang rajah, lafazh ini membatalkan shalat. Kedua, Aamin (آمِن) dengan memanjang suara hamzah disertai membuang huruf Ya’. Yang rajah, lafazh ini terlarang dan membatalkan shalat.
4. Lafazh yang disepakati tidak boleh, namun masih diperselisihkan, apakah membatalkan shalat ? Yaitu Ammîn (أَمِّيْن) dengan tidak memanjangkan suara hamzah disertai tasydiid pada huruf Mim.
5. Lafazh yang disepakati membatalkan shalat adalah aammin (آمِّن) dengan memanjangkan bacaan Hamzah lalu tasydid pada huruf Mim dan menghapus huruf Ya’ dan ammin (أَمِّن) dengan tanpa memanjangkan bacaan hamzah lalu tasydid pada huruf Mim serta menghapus huruf Ya’ serta amin (أَمِن) dengan tanpa memanjangkan huruf Hamzah, tanpa tasydid pada huruf Mim dan menghapus huruf Ya’.
TAMBAHAN KATA PADA PENGUCAPAN LAFAZH AMIN
Terkadang ada yang menambah ucapan âmîn dengan lafazh YA RABBAL ALAMÎN setelah selesai membaca al-Fâtihah. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, namun yang râjih adalah pendapat yang menyatakan tidak disunnahkan menambah dengan kata atau lafazh lainnya, dengan alasan :
1. Cukup dengan ucapan âmîn adalah suatu yang sudah sesuai dengan ucapan dan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menambahkan satu katapun. Tindakan ini merupakan realisasi ittiba’ kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
2. Tidak ada satu hadits shahih pun yang menetapkan adanya tambahan tersebut. Dan ini juga tidak dilakukan oleh para sahabat semasa hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal shalat dilakukan berulang kali, baik yang fardhu ataupun yang sunnah. Dan yang terbaik bagi kita yaitu menyesuaikan dengan petunjuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
3. Orang yang hanya mencukupkan diri dengan membaca âmîn tidak ada yang mencela dan tidak yang menilainya meninggalkan sunnah. Ini berbeda dengan orang yang menambah, maka mungkin ada orang yang menilainya tidak mengamalkan sunnah.
4. Sedangkan dalil yang dijadikan landasan pendapat orang yang membolehkan menambah lafazh dalam âmîn dan menganggapnya sebagai tambahan yang baik, seperti hadits Rifâ’ah bin Râfi’ Radhiyallahu anhu yang berbunyi :
كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ وَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ الْمُتَكَلِّمُ آنِفًا فَقَالَ الرَّجُلُ أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلَاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهُنَّ أَوَّلُ
Pada suatu hari, Kami shalat dibelakang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kepalanya dari ruku’, dan membaca, “SAMI’ALLÂHU LIMAN HAMIDAH” maka ada seorang dibelakang beliau membaca, “RABBANÂ WALAKAL HAMDU HAMDAN KATSÎRAN THAYYIBAN MUBÂRAKAN FÎHI”. Ketika selesai shalat, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, "Siapakah yang berbicara tadi ?" Orang itu menjawab, "Aku, wahai Rasûlullâh!" Lalu Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat berlomba-lomba menjadi penulisnya pertama kali."[10]
Imam ibnu Abdilbarr rahimahullah menyatakan, "Semua dzikir berupa tahmîd, tahlîl dan takbîr diperbolehkan dalam shalat dan bukan ucapan yang membatalkan shalat, bahkan ia terpuji dan pelakunya disanjung berdasarkan dalil hadits ini.[11]
Ini memang termasuk hal-hal yang sudah dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebolehan menambah lafazh dzikir. Namun masalah ta’min adalah masalah khusus yang tidak ada dalil yang menjelaskan bolehnya menambahkan sesuatu padanya. Wallâhu a’lam.
HUKUM MEMBACA AMIN SETELAH AL-FAATIHAH
Membaca al-Fâtihah ada kalanya dalam shalat dan adakalanya diluar shalat. Dengan demikian maka hukum membaca âmîn setelah membaca al-Fâtihah dibagi dalam dua hukum, yaitu hukum membacanya diluar shalat dan didalam shalat.
1. Hukum Membaca Amîn Setelah Al-Fâtihah Diluar Shalat
Orang yang membaca surat al-Fâtihah disyari'atkan membaca âmîn setelahnya. Ibnu al-Humaam t menyatakan, "Pensyari'atan mengucapkan âmîn setelah membaca al-Fâtihah. Ketahuilah bahwa sunnah yang shahih dan mutawatir dengan tegas menunjukkan hal tersebut.[12]
Adapun dasarnya :
• Hadits Wâ’il bin Hujr Radhiyallahu anhu yang berbunyi :
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَقْرَأُ : ( غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ ) فَقَالَ : آمِيْنَ مَدَّ بِهَا صَوْتَهُ .
Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca : GHAIRIL MAGHDHÛBI ‘ALAIHIM WALADH-DHÂLÎN lalu beliau mengucapkan : âmîn dengan memanjangkan suaranya.[13]
Nampak dalam hadits ini adanya pensyariatan ucapan âmîn setelah membaca al-Faatihah secara mutlak baik didalam shalat maupun diluarnya. Oleh karenanya imam ibnu Katsir rahimahullah menyatakan: Sahabat-sahabat kami (ulama madzhab Syafi’iyyah (pen)) dan selain mereka menyatakan bahwa disunnahkan hal itu pada orang yang membacanya diluar shalat dan lebih ditekankan lagi pada diri orang yang shalat, baik sendirian, sebagai imam ataupun sebagai makmum dan dalam segalakeadaan.[14]
• Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ أَحَدُكُمْ آمِينَ وَقَالَتْ الْمَلَائِكَةُ فِي السَّمَاءِ آمِينَ فَوَافَقَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian mengucapkan âmîn dan malaikat di langit juga mengucapkan âmîn lalu saling berbarengan maka diampuni dosanya yang telah lalu. [Muttafaqun ‘alaihi].
2. Hukum Membaca Âmîn Setelah Al-Faatihah Didalam Shalat
Sedangkan hukum membaca âmîn dalam shalat dapat di kategorikan dalam tiga sub pembahasan.
1. Ucapan Amîn Bagi Imam
Dalam masalah ini para Ulama memiliki dua pendapat. Mayoritas para Ulama memandang imam disyari'atkan membaca âmîn berbeda dengan imam Abu Hanîfah rahimahullah yang memandang imam disyari'atkan membacanya bahkan menurut beliau rahimahullah yang disyariatkan adalah makmum.
Yang râjih –insya Allâh- adalah pendapat mayoritas para Ulama dengan argument sebagai berikut :
• Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi :
إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Apabila imam mengucapkan ‘âmîn’ maka ucapkanlah ‘âmîn’, karena siapa yang ucapan âmînnya berbarengan dengan ucapan amiin para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. [15]
Setelah menyampaikan hadits ini, Imam Ibnu Syihâb az-Zuhri rahimahullah menjelaskan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mengucapkan âmîn.
• Hadits Wâ’il bin Hujr Radhiyallahu anhu yang berbunyi :
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَقْرَأُ : ( غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ ) فَقَالَ : آمِيْنَ مَدَّ بِهَا صَوْتَهُ .
Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca GHAIRIL MAGHDHÛBI ‘ALAIHIM WALADH-DHÂLÎN lalu beliau mengucapkan : âmîn dengan memanjangkan suaranya [16]
2. Pensyariatannya Bagi Makmum
Dalam masalah ini ada lima pendapat Ulama, yaitu :
• Pendapat mayoritas Ulama yang memandang makmum disyari'atkan mengucapkan âmîn secara mutlak baik dalam shalat siriyah maupun jahriyah
• Pendapat Imam Mâlik rahimahullah yang memandang makmum disyariatkan mengucapkan âmîn dalam shalat sirriyah dan dalam shalat jahriyah apabila mendengar imamnya membaca (وَلاَ الضَّالِّيْنَ).
• Pendapat sekelompok Ulama yang memandang tidak disyariatkan secara mutlak.
• Pendapat Imam Syâfi’i rahimahullah dalam al-qaulul jadîd (pendapat beliau rahimahullah setelah berada di mesir) yang memandang makmum tidak disyariatkan mengucapkan âmîn apabila imam telah mengucapkannya dengan jelas.
• Pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah yang memandang tidak disyariatkan dalam shalat sirriyah walaupun makmum mendengar imam mengucapkan amin.
Dari kelima pendapat ini, yang rajih adalah pendapat mayoritas Ulama karena dalil mereka kuat. Diantaranya hadits-hadits yang memerintahkan makmum mengucapkan âmîn , seperti dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi :
إِذَا أَمَّنَ الإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Apabila imam mengucapkan ‘âmîn’ maka ucapkanlah ‘âmîn’, karena siapa yang ucapan âmînnya berbarengan dengan ucapan ‘âmîn para malaikat maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.[17]
Juga sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَالَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ. يُجِبْكُمُ اللَّهُ
Apabila kalian shalat maka luruskanlah barisan kalian kemudian hendaknya salah seorang kalian menjadi imam. Apabila imam bertakbir maka kalian bertakbir dan bila imam mengucapkan “GHAIRIL MAGHDHÛB BI’ALAIHIM WALAADH-DHÂLÎN” maka ucapkanlah: âmîn, niscaya Allâh mengabulkannya[18]
3. Pensyariatannya Bagi Orang Yang Shalat Sendirian.
Dalam masalah ini pun para Ulama berselisih dalam dua pendapat, yaitu:
• Mayoritas Ulama mensyariatkan orang yang shalat sendiri mengucapkan amin .
• Imam Malik rahimahullah dalam salah satu riwayatnya memandang tidak disyariatkannya dalam shalat sendirian.
Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat mayoritas Ulama karena kuatnya dalil mereka, diantaranya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ أَحَدُكُمْ آمِينَ وَقَالَتْ الْمَلَائِكَةُ فِي السَّمَاءِ آمِينَ فَوَافَقَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian mengucapkan âmîn dan malaikat di langit juga mengucapkan âmîn lalu saling berbarengan maka diampuni dosanya yang telah lalu. [Muttafaqun ‘alaihi]
Hadits ini bersifat umum, juga mencakup orang yang shalat sendirian. Wallahu a’lam.
Demikian ringkasan dari pendapat para Ulama seputar hukum membaca amin setelah bacaan al-Faatihah, semoga bermanfaat.
(Makalah ini diringkas dari artikel berjudul at-Ta’mîn ‘Aqibal fâtihah Fis Shalât (hukmuhu wa sifatuhu), tulisan DR. Abdullah bin Ibrâhim az-Zâhim yang dimuat dalam majalah al-Jâmi’ah al-Islamiyah edisi 125, hlm. 163-224 dengan beberapa penambahan dari redaksi.)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
MANUSIA-MANUSIA SPERTI KELEDAI
Oleh
Ustadz Rijal Yuliar
مَثَلُ الَّذِينَ حُمِّلُوا التَّوْرَاةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا ۚ بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِ اللَّهِ ۚ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepada mereka (kitab suci) Taurat, kemudian mereka tiada menunaikannya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab besar lagi tebal. Amatlah buruk perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah. Dan Allâh tiada memberi petunjuk bagi kaum yang zhalim [al-Jumu`ah/62:5]
PENJELASAN AYAT
Salah satu sifat buruk bangsa Yahudi telah disibak melalui ayat di atas. Allâh Azza wa Jalla menyebutkan ayat ini setelah memberitakan anugerah besar yang diterima umat berupa diutusnya seorang Nabi akhir zaman di tengah mereka dengan mengemban risalah terbaik sepanjang masa.
Syaikh ‘Abdur Rahmân as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Setelah Allâh Azza wa Jalla menyebutkan anugerah (besar) kepada umat ini; dengan diutusnya seorang Nabi yang ummi (buta huruf; tidak mampu baca tulis), serta keistimewaan lain yang telah Allâh Subhanahu wa Ta’ala khususkan bagi mereka, yang tidak dianugerahkan kepada siapapun selain mereka sehingga umat ini mengungguli manusia yang terdahulu dan yang datang kemudian, maupun Ahlu kitab (Yahudi dan Nasrani) yang mengklaim bahwa merekalah para ulama rabbani dan para ahli ibadah yang sesungguhnya. Selanjutnya Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah Allâh Subhanahu wa Ta’ala embankan taurat kepada mereka dan diperintahkan untuk mempelajari dan mengamalkannya, namun ternyata mereka tidak mengemban (amanat itu dengan baik) dan tidak pula menjalankannya. Karenanya, mereka tidak memiliki keutamaan sedikit pun, justru mereka bak keledai yang memikul kitab-kitab ilmu di atas punggungnya. Apakah keledai itu dapat memanfaatkan kitab-kitab yang berada di atas punggungnya??! Apakah mereka akan mendapatkan kemuliaan dengan keadaan tersebut?! Ataukah nasibnya hanyalah sekedar memikul saja?! Demikianlah perumpamaan para ulama Yahudi yang tidak mengamalkan Taurat, dimana perintah teragung dan paling utama yang ada padanya adalah agar mengikuti (petunjuk) Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman kepadanya. Oleh sebab itu, orang semacam mereka hanya akan menjumpai kerugian dan hujat keburukan atas diri mereka sendiri?! Perumpamaan yang sangat sesuai dengan kondisi mereka… “[1]
Tidak saja mengabaikan kandungan kitab suci, mereka juga mengotak-atik dan merubahnya sesuai dengan hawa nafsu. Imam Ibnu Katsîr t menyatakan “Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyampaikan celaan bagi kaum Yahudi yang telah diberi Taurat untuk diamalkan, namun mereka tidak menunaikannya. Perumpamaan mereka dalam hal itu tak ubahnya seperti keledai yang membawa kitab-kitab, keledai tidak mengetahui apa yang terdapat padanya sekalipun dia memikulnya. Demikian pula (kaum Yahudi) dalam membawa kitab suci yang dikaruniakan kepada mereka, mereka hanya menghafal teks-teksnya saja, tanpa memahami dan tidak pula mengamalkan substansinya. Justru mereka menyelewengkannya, menyimpangkan serta merubahnya. Dengan itu mereka menjadi lebih buruk daripada keledai. Karena keledai tidaklah berakal, sementara mereka memiliki akal namun tidak mempergunakannya....”.[2]
Asy-Syaukâni rahimahullah menyebutkan bahwa Maimûn bin Mihrân rahimahullah berkata “keledai tidak mengetahui apa yang ada di atas punggungnya, apakah kitab suci (dari Allâh) ataukah sampah ? Demikianlah kaum Yahudi.”[3]
Hidayah akan sulit datang kepada mereka karena sifat kezhaliman sangat melekat pada diri mereka. Karena itu, di akhir ayat, Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Dan Allâh tiada memberikan hidayah bagi kaum yang zhalim”,
Maksudnya, Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak akan membimbing dan memberikan hidayah taufik kepada orang-orang yang menzhalimi diri mereka sendiri dengan mengkufuri ayat-ayat Rabb mereka dikarenakan sifat kezhaliman dan pembangkangan masih menjadi karakter yang melekat pada mereka.[4]
PERUMPAMAAN YANG SANGAT BURUK
Seperti telah dikemukakan di atas, Allâh Azza wa Jalla menyerupakan bangsa Yahudi dengan keledai yang termasuk jenis binatang yang bodoh dan tidak disukai manusia. Sudah tentu, permisalan tersebut betul-betul mengandung celaan bagi bangsa Yahudi. Syaikh al-`Utsaimin rahimahullah menegaskan [5] , “Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla tidaklah menyerupakan manusia dengan jenis binatang melainkan dalam konteks celaan dan hinaan. Sebagaimana firman ayat di atas yang menyebutkan penyerupaan dengan keledai, dan ayat lain yang menyebutkan penyerupaan dengan anjing. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِي آتَيْنَاهُ آيَاتِنَا فَانْسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنَ الْغَاوِينَ ﴿١٧٥﴾ وَلَوْ شِئْنَا لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَٰكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى الْأَرْضِ وَاتَّبَعَ هَوَاهُ ۚ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ ۚ ذَٰلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا ۚ فَاقْصُصِ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Dan bacakanlah kepada mereka berita tentang orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami, kemudian dia melepaskan diri (meninggalkan) ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan (sampai akhirnya dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalaulah Kami menghendaki, sesungguhnya Kami meninggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, namun dia cenderung kepada dunia dan mengikuti hawa nafsunya, maka perumpamaannya adalah seperti anjing; bila kamu menghalaunya, dia menjulurkan lidahnya dan bila kamu membiarkannya, maka dia akan menjulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami…” [al-A`raf/7:175-176]
Begitu pula, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan binatang sebagai perumpamaan untuk maksud yang sama (cercaan), seperti sabda beliau berikut ini:
الْعَائِدُ فِيْ هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيْءُ ثُمَّ يَعُوْدُ فِيْ قَيْئِهِ
Seorang yang menarik kembali (hadiah) pemberiannya, maka dia tak ubahnya seperti seekor anjing yang muntah kemudian menelan kembali muntahannya itu[6]
Demikianlah Allâh Subhanahu wa Ta’ala memberikan perumpamaan yang begitu mendalam tentang kaum yang mendustakan ayat-ayat Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengamalkannya. Mereka seperti keledai bodoh yang hanya merasakan kelelahan dengan beban buku-buku tebal yang berada di atas punggungnya saja, tanpa mengetahui apa yang ada padanya. Perumpamaan ini serupa dengan firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :
أُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ
“Mereka seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat. Mereka itulah orang-orang yang lalai” [Al-A`raf: 7/179].
Dan pada bagian akhir ayat utama di atas Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyatakan.
بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِ اللَّهِ ۚ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Amatlah buruk perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allâh Subhanahu wa Ta’ala itu. Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala tiada memberi petunjuk kepada kaum yang zhalim”.
Syaikh Abu Bakar al-Jazâiri hafizhahullâh dalam kitab tafsirnya menyebutkan sebuah pelajaran berharga bahwa dalam ayat tersebut termuat cercaan bagi orang-orang yang menghapal ayat-ayat Kitâbullâh (al-Qur’ân) namun mereka tidak mengamalkan isi kandungannya”.[7]
RAGAM SIKAP MANUSIA TERHADAP AYAT-AYAT ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA
Demikianlah perumpamaan kaum Yahudi dalam hal kebodohan mereka tentang Taurat dan keagungan ayat-ayatnya, seperti keledai dalam kebodohan mereka memikul kitab-kitab (di punggungnya), hanyalah akan menjadi beban yang melelahkan. Setelah menjelaskan kandungan makna ayat di atas, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah t menjabarkan ragam sikap dan reaksi manusia dalam berinteraksi dengan ayat-ayat Allâh Subhanahu wa Ta’ala sebagai petunjuk:
Pertama: yang menerimanya secara lahir dan batin. Mereka ada dua macam:
1. Orang-orang yang berilmu dan mengajarkan ilmunya. Mereka itulah para ulama yang memahami dengan baik dan benar tentang maksud-maksud ayat-ayat Allâh Subhanahu wa Ta’ala, selanjutnya mereka dapat memetik intisari pelajaran serta rahasia hikmah yang terkandung di dalamnya.
2. Orang-orang yang menjaga kitab Allâh Subhanahu wa Ta’ala, mengingat serta menyampaikannya, namun mereka bukan termasuk yang dapat memetik intisari hukum maupun pelajaran di dalamnya dan tidak pula mampu mengungkapkan kandungan hikmahnya.
Kedua: Orang-orang yang menolak secara lahir dan batin serta mengingkarinya. Golongan ini pun terbagi menjadi dua macam :
1. Kaum yang mengetahui kebenaran kitab Allâh Subhanahu wa Ta’ala serta meyakini keabsahannya, namun mereka takluk oleh kedengkian hati, kesombongan maupun ambisiusme kepemimpinan di hadapan kaum mereka sehingga semua itu membuat mereka menolak kitab suci Allâh Subhanahu wa Ta’ala.
2. Adapun yang lainnya adalah para pengikut jenis pertama kelompok ini. Mengagungkan atau mengkultuskan mereka dalam setiap ucapan, sikap dan keputusan. Menjadikan mereka sebagai panutan yang diikuti.
Ketiga:
1. Mereka yang telah mendapatkan pelita hidayah kemudian menjadi buta dan tersesat, telah berilmu kemudian menjadi gelap hati tanpa cahaya, telah beriman namun kemudian berpaling kafir mengingkari. Mereka itu adalah para pemuka kaum munafiqin.
2. Atau mereka yang memiliki pandangan lemah. Mereka menjauh dari mendengarkan al-Qur’ân, kalaupun mereka mendengarnya, maka mereka menutup telinga seraya berkata “jauhkan kami dari ayat-ayat ini!”. Bahkan seandainya mereka mampu, niscaya mereka akan mengambil tindakan buruk bagi siapapun yang memperdengarkan al-Qur’ân atau mengajarkannya kepada mereka. Nau`udzubillâh min dzâlik
Keempat: Kaum Mukminin yang menyembunyikan keimanan di hadapan kaum mereka seperti sebagian keluarga Fir`aun, atau seperti an-Najasyi yang dikabarkan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyalatkan jenazahnya...[8]
PERUMPAMAAN INI TIDAK KHUSUS BAGI KAUM YAHUDI
Para Ulama menjelaskan bahwa ayat ini tidak hanya berlaku pada kaum Yahudi saja, akan tetapi juga mencakup siapapun yang mengabaikan ayat-ayat Allah, termasuk umat Muhammad yang mengabaikan ayat-ayat al-Qur’ân. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah menjelaskan ayat di atas dengan berkata, “Allâh Azza wa Jalla menggambarkan manusia yang telah ditugasi mengemban kitab suci-Nya untuk diyakini, dicermati, diamalkan dan didakwahkan, namun ternyata mereka menyelisihinya, mereka sekedar menghapalnya tanpa tadabbur (penghayatan), tidak mengikuti petunjuknya, tidak pula berhukum dengannya dan mengamalkannya, sungguh mereka itu ibarat keledai yang membawa kitab-kitab namun tidak memahami isi yang terdapat di dalamnya. Nasib mereka persis sama seperti nasib keledai. Perumpamaan ini sekalipun mengetengahkan contoh kaum Yahudi, akan tetapi maknanya mencakup siapapun yang mengemban kitab suci al-Qur’ân, akan tetapi tidak mengamalkannya, tidak menunaikan kandungan al-Qur’an atau memperhatikannya sebagaimana mestinya”.[9]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan bahwa mengamalkan ilmu yang telah diketahui merupakan konsekuensi logis. Di hari Kiamat kelak, setiap hamba akan dimintai pertanggungjawaban dari ilmu yang telah ia miliki, apakah sudah diamalkan, atau bahkan mungkin diselewengkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيْمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيْمَ أَبْلَاهُ
Tidaklah bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari Kiamat sampai ditanya tentang umurnya, bagaimana ia menghabiskannya; tentang ilmunya; apa yang ia kerjakan dengannya; tentang hartanya, dari manakah dia mendapatkannya dan bagaimana ia membelanjakannya, serta tentang raganya; bagaimana ia mempergunakannya”.[10]
PELAJARAN BERHARGA YANG DAPAT DIAMBIL DARI PEMBAHASAN AYAT INI DIATNTARANYA.
1. Al-Qur’ân adalah wahyu Ilâhi sehingga semua kabar maupun perumpamaan yang Allâh Azza wa Jalla sebutkan dalam al-Qur’ân merupakan kebenaran yang hakiki.
2. Allâh Azza wa Jalla menurunkan kitab suci-Nya untuk dipelajari kemudian diamalkan dan disampaikan kepada yang belum mengetahuinya.
3. Ancaman buruk bagi orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan mengabaikan kandungannya, yaitu keserupaan dengan kaum Yahudi dan keledai.
4. Orang-orang Yahudi, manusia yang bodoh lagi dungu dengan mendustakan ayat-ayat Allâh Azza wa Jalla yang telah mereka ketahui akan kebenarannya, sehingga Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyerupakan mereka dengan hewan pandir seperti keledai.
5. Wajib atas seluruh kaum Muslimin untuk menjauhkan diri dari sifat-sifat musuh-musuh Allâh Azza wa Jalla dalam semua urusan.
6. Wajib atas seluruh kaum Muslimin untuk mengamalkan al-Qur’ân dengan sebaik-baiknya.
7. Keselamatan dan hidayah seorang hamba hanyalah di tangan Allâh Subhanahu wa Ta’ala semata.
8. Hidayah Allâh Azza wa Jalla tidaklah akan diberikan kepada orang-orang yang zalim.
Semoga Allâh Subhanahu wa Ta’ala selalu membimbing setiap jejak langkah kita dalam menapaki hidup ini dengan pelita al-Qur’ân, dan cahaya Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi was sallam. Wallahu A`lam Bishshawab
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Kaidah Ke. 27 : Meninggalkan Perintah Dan Mengerjakan Larangan Dalam Ibadah
QAWA'ID FIQHIYAH
Kaidah Kedua Puluh Tujuh
مَنْ تَرَكَ الْمَأْمُوْرَ جَهْلاً أَوْ نِسْيَانًا لَمْ تَبْرَأْ ذِمَّتُهُ إِلاَّ بِفِعْلِهِ, وَمَنْ فَعَلَ الْمَحْظُوْرَ وَهُوَ مَعْذُوْرٌ بِجَهْلٍ أَوْ نِسْيَانٍ بَرِئَتْ ذِمَّتُهُ وَتَمَّتْ عِبَادَتُهُ
Barangsiapa meninggalkan sesuatu perintah karena tidak tahu atau lupa maka ia masih tetap mempunyai tanggungan untuk mengerjakannya. Dan barangsiapa mengerjakan sesuatu yang dilarang karena tidak tahu atau karena lupa maka ia telah lepas dari tanggungan dan ibadah yang ia lakukan telah sempurna
Kaidah ini menjelaskan perbedaan hukum antara meninggalkan perintah dan mengerjakan larangan dalam ibadah ataupun masalah lain. Apabila seseorang meninggalkan suatu yang diperintahkan karena jahil (belum tahu hukumnya) atau karena lupa, maka ia tetap masih mempunyai tanggungan untuk mengerjakan perkara yang diperintahkan tersebut. Adapun yang mengerjakan perkara yang dilarang karena udzur, yaitu belum tahu hukumnya atau lupa, maka ia dimaafkan dan tidak ada kewajiban yang harus ditanggung.[1]
Dalil yang mendasari kaidah ini di antaranya adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhâri dan Muslim :
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, maka hendaklah ia mengerjakannya apabila ia ingat, tidak ada kaffarah atasnya kecuali mengerjakan shalat tersebut. [2]
Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa barangsiapa yang lupa tidak mengerjakan shalat karena lupa, maka ia masih tetap mempunyai kewajiban untuk mengerjakannya, karena shalat, satu perintah sehinggga tidak gugur karena lupa.[3]
Dalam hadits yang lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Barangsiapa yang lupa dirinya sedang puasa lalu dia makan atau minum maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.[4]
Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasa.[5] Karena makan dan minum saat berpuasa termasuk larangan, sehingga ketika ada yang mengerjakannya karena lupa maka itu tidak mengakibatkan puasanya batal.[6]
Di antara penerapan dan implementasi kaidah yang mulia ini dapat diketahui dari contoh-contoh kasus berikut:
1. Apabila seseorang shalat dalam keadaan berhadats karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia harus mengulangi shalatnya. Karena shalat dalam keadaan suci, termasuk perkara yang diperintahkan. Maka ketika itu ditinggalkan karena lupa atau tidak tahu hukum maka ia tetap mempunyai tanggungan untuk mengerjakannya.[7]
2. Seseorang yang shalat, ia tidak tahu ada najis di badannya atau di bajunya dan ia baru mengetahuinya setelah selesai shalat, maka shalatnya tetap sah dan tidak wajib mengulangi shalat. Karena keberadaan najis termasuk dalam kategori sesuatu yang dilarang. Maka ketika itu terjadi karena tidak tahu atau lupa maka itu tidak mempengaruhi keabsahan shalat.[8]
3. Apabila seseorang shalat dan meninggalkan salah satu rukun, karena lupa atau tidak tahu, maka ia masih mempunyai kewajiban mengerjakan rukun yang ia tinggalkan itu. Karena menyempurnakan rukun shalat masuk dalam kategori perkara yang diperintahkan.
4. Apabila seseorang dalam keadaan suci dari hadats kemudian ia makan daging onta[9] dan ia tidak tahu bahwa daging itu adalah daging onta. Setelah itu ia langsung melaksanakan shalat tanpa berwudhu lagi. Maka ia harus mengulangi shalatnya karena ia shalat dalam keadaan suci termasuk perkara yang diperintahkan.[10]
Barangsiapa lupa berniat pada malam hari untuk puasa wajib maka puasanya tidak sah. Karena berniat termasuk dalam kategori perkara yang diperintahkan, maka ketika ditinggalkan karena lupa, atau tidak tahu hukum, ia tetap harus mengulangi puasanya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, "Barangsiapa tidak berniat sebelum terbit fajar (untuk puasa wajib) maka tidak ada puasa baginya. [11]
5. Apabila seseorang melaksanakan ibadah haji dan ia meninggalkan salah satu dari perkara wajib dalam ibadah haji, misalnya tidak bermalam di Muzdalifah, atau tidak melaksanakan thawaf wada’ karena lupa atau belum tahu hukum maka ia wajib membayar dam.[12] Karena menyempurnakan kewajiban-kewajiban dalam haji termasuk perkara yang diperintahkan. Maka ketika ada yang meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu, ia masih mempunyai tanggungan berkaitan dengan itu. Dalam hal ini dengan membayar dam sebagai pengganti ibadah yang ia tinggalkan tersebut.
6. Apabila seseorang dalam keadaan ihram[13] dalam ibadah haji atau umrah, kemudian ia melanggar salah satu larangan ketika berihram, misalnya memakai minyak wangi, atau memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki, atau memakai tutup kepala bagi laki-laki, karena lupa atau tidak tahu hukumnya, maka ia tidak terkena kewajiban untuk membayar fidyah.[14] Karena pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori mengerjakan perkara yang dilarang, dan ia melakukannya karena lupa atau ketidaktahuan.
7. Apabila seseorang bersumpah untuk tidak mengerjakan sesuatu tertentu, kemudian ia mengerjakannya karena lupa, maka ia tidak berdosa dan tidak wajib untuk membayar kaffarah. Karena melanggar sumpah termasuk dalam kategori mengerjakan sesuatu yang dilarang, maka ketika itu dilakukan karena lupa atau tidak tahu maka ia tidak berdosa dan tidak ada kewajiban yang harus ditanggung.[15]
Kemudian, sebagaimana disebutkan dalam uraian di atas bahwa kaidah ini membahas tentang keberadaan seseorang yang meninggalkan perkara yang diperintahkan karena lupa atau belum tahu hukumnya. Adapun yang meninggalkannya tanpa udzur, maka disamping masih mempunyai tanggungan untuk mengerjakan, maka ia juga berdosa karena sengaja meninggalkannya. Berbeda dengan orang yang meninggalkan perkara yang diperintahkan atau mengerjakan perkara yang dilarang karena lupa atau belum tahu hukumnya, maka ia tidak berdosa.[16] Sebagaimna firman Allah Azza wa Jalla tentang do’a orang-orang yang beriman :
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. [Al Baqarah/2 : 286]
Disebutkan dalam salah satu hadits qudsi, bahwasanya Allâh Azza wa Jalla berfirman :
قَدْ فَعَلْتُ
Sungguh Aku telah mengabulkannya. [17]
Wallahu a’lam. [18]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
MUNGKINKAH MEMBELA NABI SALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM TAPI TIDAK MENTAATI BELIAU SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM?
Oleh
Ustadz DR Ali Musri Semjan Putra MA.
Kemarahan yang meledak dari umat Islam di bumi belahan timur dan barat kepada orang-orang yang melecehkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyisakan pertanyaan, “Sejauh manakah kita taat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Umat Islam telah berpecah-belah menjadi sekian kelompok dan golongan. Setiap golongan merasa mantap dengan apa yang diyakininya. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah memperingatkan bahaya perpecahan. Disebutkan dalam riwayat Ibnu Mâjah, dari Auf bin Mâlik bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ هُمْ قَالَ الْجَمَاعَةُ
Demi Dzat yang aku berada di tangan-Nya. Umatku akan benar-benar terpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Satu golongan di surga dan tujuh puluh dua golongan di neraka.” Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa mereka (yang berada di surga)?" Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “al-jamâ'ah.”[1]
Persatuan umat yang terbentuk di hadapan musuh ketika membela kehormatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mestinya dijadikan momen untuk mengajak kaum Muslimin seluruh dunia agar meninggalkan perpecahan dan silang-pendapat untuk selanjutnya bersatu di bawah naungan Kitâbullâh dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamdengan pemahaman Salaful Ummah, serta ber’gabung’ bersama para Ulama pemegang panji tauhid dan pembela kehormatan dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ketaatan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan konsekuensi dan tuntutan dari syahadat (persaksian) kita bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allâh Azza wa Jalla. Sebab persaksian bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar utusan Allâh maknanya adalah mentaati perintahnya, membenarkan berita yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan, menjauhi larangan dan peringatannya Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta tidak beribadah kepada Allâh kecuali dengan syariatnya.
Demikianlah bentuk pengagungan yang sempurna kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta penghormatan yang tertinggi. Pengagungan model apakah yang bisa diberikan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamoleh orang yang meragukan atau enggan taat kepada beliau atau mengadakan bid'ah dalam agama beliau dan beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan cara yang tidak sesuai dengan cara beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?! Karena itu, begitu keras pengingkaran Allâh kepada orang-orang yang melakukan ibadah dengan cara-cara yang tidak pernah disyariatkan. Allâh berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allâh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allâh ? [as-Syûra/42:21]
Nabi bersabda :
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan itu tertolak [HR. Bukhari, no. 2550 dan Muslim, no. 4590]
Bukti pembelaan yang serius terhadap (kehormatan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mengagungkan syari'ah (risalah) yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bawa dalam al-Qur`ân dan Sunnah (Hadîts) dengan pemahaman Salaful ummah. Yaitu dengan cara mengikuti dan berpegung teguh dengannya secara lahir dan batin, selanjutnya dengan menjadikan syari'ah ini sebagai hakim (penengah) dalam segenap sisi kehidupan dan urusan-urusan yang khusus maupun umum. Sungguh mustahil, keimanan akan sempurna tanpa itu. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَيَقُولُونَ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ
Dan mereka berkata, "Kami telah beriman kepada Allâh dan rasul, dan kami mentaati (keduanya)." Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman. [an-Nûr/24:47]
Sikap ini jelas merupakan bentuk pembelaan yang hakiki dan penghormatan yang sejati. Pasalnya, standar penilaian dalam segala urusan adalah kenyataan yang dibuktikan, bukan sekedar penampilan lahiriah atau simbol-simbol kosong atau pernyataan hampa. Karenanya, Allâh mengedepankan adab ini dari adab-adab lain yang mesti dilakukan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allâh Azza wa Jalla melarang mendahului keputusan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan keputusan yang tidak sejalan dengan keputusan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau pernyataan yang tidak sesuai dengan sabda beliau. Akan tetapi, mestinya mereka mengikuti segala perintah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tunduk kepada beliau dan menjauhi larangan beliau. Allâh berfirman di permulaan surat al-Hujurât :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allâh dan Rasûlnya dan bertaqwalah kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. [al-Hujurât/49:1]
Termasuk sikap تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ (lancang mendahului Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) yaitu sikap lebih memperioritaskan pemakaian undang-undang dan peraturan produk manusia daripada syari'at yang dibawa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau lebih mengutamakan hukum lain daripada hukum (ketetapan hukum) beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau menyamakan hukum produk manusia tersebut dengan ketetapan hukum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamatau berkomitmen untuk tetap berpegang teguh dengan ketentuan yang jelas-jelas bertentangan dengan petunjuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allâh berfirman :
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. [an-Nisâ/4:65]
Orang yang paling berkomitmen dengan sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan paling besar kansnya untuk menenggak air dari telaga Rasulullah adalah ahlus Sunnah wal Jamâ'ah. Karena mereka menghidupkan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam serta mengikuti syari'at dan petunjuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Sebagian orang ada yang menampakkan bahwa dirinya sedang melakukan pembelaan terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ironisnya, ia justru tidak menaati perintahnya atau tidak menjauhi larangan dan tidak menghiraukan peringatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, terkadang kita temukan, sebagian dari mereka bermalasan dalam menjalankan shalat fardhu, mencukur jenggot, isbâl (memanjangkan celana sampai menutupi mata kaki) dan berbuat berbagai macam maksiat dan kemungkaran.
Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, "Pengagungan kepada para utusan Allâh diwujudkan dengan cara membenarkan berita yang mereka kabarkan dari Allâh, menaati perintah mereka, mengikuti, mencintai dan berwala kepada mereka, bukan (sebaliknya,) malah mendustakan risalah yang mereka emban, menomorduakan mereka atau berbuat melampaui batas dalam mengagungkan mereka. Justru ini adalah bentuk kekufuran terhadap mereka, pelecehan dan permusuhan terhadap mereka."
Jadi, Ittiba' (mengikuti) rasul adalah barometer untuk mengukur sejauh mana kejujuran orang yang mengaku-aku mengagungkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, tidak masuk di akal atau tidak dapat dibayangkan, ada orang mengklaim mengagungkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghormati beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tapi (pada saat yang sama, dia) tidak berpegang teguh dengan perintah atau larangan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tidak memberikan perhatian dan memperhitungkan apa yang dibawa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allâh telah menjadikan ittibâ (mengikuti) Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pertanda kecintaan kepada-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah, "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allâh, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Ali Imrân/3:31]
Bahkan lebih dari itu, Allâh Azza wa Jalla menjadikannya sebagai syarat keimanaan dimana pengagungan terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallammeupakan bagian dari keimanan itu. Allâh berfirman :
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.[an-Nisâ/4:65]
Ittibâ juga merupakan sifat kaum Mukminin, sebagaiman tertuang dalam firman Allâh Azza wa Jalla :
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban oran-orang Mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allâh dan rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, "Kami mendengar dan kami patuh". dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung. [an-Nûr/24:51]
Juga dalam firman-Nya :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang Mukmin, apabila Allâh dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. [al-Ahzâb/33:36]
Kesimpulannya, tidak ada orang yang mengagungkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali hanya orang-orang yang berpegang teguh dengan petunjuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berjalan di atasnya serta mengikuti petunjuk beliau.[2]
Para Sahabat telah memperlihatkan praktek nyata yang sangat istimewa dan tindakan yang sangat jujur dalam membela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamdengan mengorbankan jiwa, harta dan anak untuk menebus beliau dalam kondisi senang atau tidak, seperti yang disebutkan oleh Allâh dalam firman-Nya :
لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا وَيَنْصُرُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ
Bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan RasulNya. mereka Itulah orang-orang yang benar. [al-Hasyr/59:8]
Barangsiapa ingin mencintai dan membela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hendaknya ia mengagungkan perkataan dan sunnah beliau melebihi pengagungannya terhadap perkataan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Manakala pengagungan kepada Nabi telah meresap di hati, terpahat di dalamnya dalam kondisi apapun, maka pasti pengaruh positifnya akan tampak nyata pada anggota badannya.
Saat itulah, akan terlihat lisannya terus memuji dan menyanjung beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta menyebut-nyebut sisi kebaikan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sementara organ tubuh lainnya juga terlihat mengikuti syari'at yang dibawa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta menjalankan apa yang menjadi hak Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berwujud pengagungan dan penghormatan. Dan bukti pengagungan yang benar tulus ialah mengagungkan petunjuk yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bawa berupa syari'at yang terkandung dalam al-Qur`ân dan Sunnah dengan pemahaman salaful ummah, yaitu dengan mengikuti dan berpegang-teguh dengannya secara lahir dan batin serta menetapkannya sebagai hakim dalam seluruh aspek kehidupan dan segala urusan. Tidak mungkin keimanan akan sempurna tanpa itu. Wallahu a'lam.
(Tulisan ini dikutip dari makalah Penulis berjudul Taqwimul Mafahi al-Khathi’ah Indal Ghulati wal Jufati fid Difa’i’anin Nabbiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dipresentasikan dalam muktamar bertema Nabiyyir Rahmati Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diadakan oleh Jum’iyyah al-Ilmiyyah as-Sa’udiyyah lis Sunnati wa Ulumiha di kota Riyadh Saudi Arabia)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVI/1432H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
HARAMNYA MUSIK
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas
Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Ghanm al-Asy’ari, dia berkata, “Abu ‘Amir atau Abu Malik al-Asy’ari Radhiyallâhu 'anhu telah menceritakan kepadaku, demi Allâh, dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَـيَـكُوْنَـنَّ مِنْ أُمَّـتِـيْ أَقْوَامٌ يَـسْتَحِلُّوْنَ الْـحِرَ ، وَالْـحَرِيْرَ ، وَالْـخَمْرَ ، وَالْـمَعَازِفَ. وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَـى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَـهُمْ ، يَأْتِيْهِمْ –يَعْنِيْ الْفَقِيْرَ- لِـحَاجَةٍ فَيَـقُوْلُوْنَ : ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا ، فَـيُـبَـيِـّـتُـهُـمُ اللهُ وَيَـضَعُ الْعَلَمَ وَيَـمْسَـخُ آخَرِيْنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ إِلَـى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
"Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik. Dan beberapa kelompok orang sungguh akan singgah di lereng sebuah gunung lalu seseorang penggembala -yaitu orang fakir- mendatangi mereka dengan binatang ternak mereka, untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami besok hari.’ Kemudian Allâh mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allâh mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat."
TAKHRÎJ HADÎTS
Hadits ini diriwayatkan oleh:
1.Al-Bukhâri secara mu’allaq [1] dengan lafazh jazm (pasti) dalam Shahîh-nya (no. 5590). Lihat Fathul Bâri (X/51),
2. Ibnu Hibbân (no. 6719-at-Ta’lîqâtul Hisân),
3. Al-Baihaqi dalam Sunannya (X/221),
4. Abu Dawud dalam Sunannya (no. 4039).
Hadits ini shahîh. Karena beberapa Imam ahli hadits menghukumi hadits ini shahîh, di antaranya :
1. Dishahîhkan oleh al-Bukhâri, Ibnu Hibbân, al-Barqani[2] dan Abu ‘Abdillah al-Hâkim[3]
2. Ibnush Shalâh rahimahullâh berkata, “Hadits ini shahîh.”[4]
3. Ibnu Taimiyyah rahimahullâh berkata mengenai hadits ini, “Apa yang diriwayatkan oleh al- Bukhâri adalah shahîh.”[5]
4. Dishahîhkan juga oleh al-Isma’ili[6] dan Abu Dzarr al-Harawi.[7]
5. Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “Hadits ini shahîh.”[8]
6. An-Nawawi rahimahullâh berkata, “Hadits ini shahîh.”[9]
7. Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullâh mengatakan, “Hadits ini adalah shahîh.”[10]
8. Ibnu Hajar rahimahullâh berkata, “Hadits ini shahîh, tidak ada cacat dan celaan padanya.”[11]
9. Asy-Syaukani rahimahullâh berkata, “Hadits ini shahîh, diketahui sanadnya yang bersambung berdasarkan syarat ash-Shahîh.”[12]
10. Dan ad-Dahlawi mengatakan, “(Sanadnya) bersambung dan shahîh.”[13]
Untuk mengetahui penjelasan hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah musik dan nyanyian dapat dilihat dalam kitab Tahrîm Âlâtith Tharb karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullâh dan risalah Magister berjudul Ahâdîtsul Ma’âzîfi wal Ghinâ’ Dirâsatan Hadîtsiyyatan Naqdiyyatan (hlm. 58), karya Dr. Muhammad ‘Abdul Karim ‘Abdurrahman.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullâh juga membawakan nama-nama para Ulama ahli hadits yang menshahîhkan hadits ini dalam Tahrîm Âlâtith Tharb (hlm. 89).
Ibnu Hazm rahimahullâh (wafat th. 456 H) dan Muhammad bin Thahir al-Maqdisi rahimahullâh (wafat th. 507 H) mendha’îfk an hadits ini karena menyangka ada cacat dalam hadits ini, yaitu sanadnya terputus antara al-Bukhâri dan Hisyâm bin ‘Ammar dan juga Sahabat yang ada dalam hadits ini (yaitu Abu ‘Amir atau Abu Malik) tidak dikenal. Padahal para Imam ahli hadits yang lainnya telah menyatakan bahwa sanad hadits ini bersambung, di antara mereka adalah Ibnu Hibbân rahimahullâh dalam Shahîhnya, ath-Thabrâni rahimahullâh dalam al-Mu’jamul Kabîr, dan selain keduanya.
Selain itu, Hisyâm bin ‘Ammar termasuk guru Imam al-Bukhâri. Adapun Sahabat Rasûlullâh Abu ‘Amir atau Abu Malik yang dikenal, maka kita katakan bahwa seluruh Sahabat Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam adalah adil, sebagaimana telah menjadi kesepakatan kaum Muslimin.
Pada saat membantah Muhammad al-Ghazâli (Mesir) yang taklid kepada Ibnu Hazm dalam hal ini, Syaikh al-Albâni rahimahullâh mengatakan, “Dia (al-Ghazali) tidak mengetahui bahwa Hisyâm bin ‘Ammar termasuk guru Imam al-Bukhâri. Sehingga perkataan al-Bukhâri, “Telah berkata Hisyâm bin ‘Ammar.’’ bukanlah ta’lîq (adanya pemisah antara al-Bukhâri dengan Hisyâm) bahkan sebenarnya muttashil (bersambung) karena bagi Imam al-Bukhâri tidak ada beda antara perkataannya, “Hisyâm telah berkata,” atau “Hisyâm telah mengabarkan kepadaku.”[14]
Imam Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “Tidak ada upaya yang dilakukan oleh orang-orang yang menganggap cacat hadits di atas -seperti Ibnu Hazm- untuk mempertahankan pendapatnya yang batil tentang dibolehkannya nyanyian dan musik. Dia menyangka hadits itu tidak sah, karena munqathi’ (terputus sanadnya) karena al-Bukhâri -katanya- tidak memiliki sanad yang bersambung dalam hal hadits di atas!".
Untuk Menjawab Kekeliruan Ini:
1. Telah disepakati bahwa al-Bukhâri telah bertemu Hisyâm bin ‘Ammar dan mendengar (hadits) darinya. Sehingga apabila al-Bukhâri berkata, ‘Hisyâm telah berkata,’ maka kedudukan perkataan itu sama dengan, ‘Dari Hisyâm.’”
2. Jika al-Bukhâri tidak mendengar (langsung) hadits ini dari Hisyâm, maka dia tidak akan membolehkan dirinya untuk memastikan bahwa riwayat ini darinya, kecuali kalau telah shahîh bahwa Hisyâm (benar-benar) telah meriwayatkan hadits ini. Hal ini (keberanian seorang rawi untuk menyatakan bahwa seorang syaikh telah meriwayatkan sebuah hadits padahal dia tidak mendengar langsung dari syaikh tersebut-pen) -biasanya- karena banyaknya orang yang meriwayatkan hadits itu dari Syaikh tersebut dan karena masyhur (terkenal)nya hal tersebut. Dan al-Bukhâri adalah hamba Allâh yang paling jauh dari penipuan.
3. Bahwasanya al-Bukhâri telah memasukkan hadits tersebut dalam kitabnya yang terkenal dengan ash-Shahîh, dengan berhujjah (berargumen) dengannya, seandainya hadits itu bukan hadits shahîh, tentu beliau tidak akan melakukan yang demikian.
4. Al-Bukhâri memberikan ta’lîq (lafazh yang menunjukkan terputusnya sanad-pen) dalam hadits itu dengan ungkapan yang menunjukkan jazm (kepastian), tidak dengan ungkapan yang menunjukkan tamrîdh (cacat). Dan bahwasanya jika beliau bersikap tawaqquf (tidak berpendapat) dalam suatu hadits atau hadits itu tidak atas dasar syaratnya maka beliau akan mengatakan, ‘Diriwayatkan dari Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam ,’ dan juga dengan ungkapan, ‘Disebutkan dari beliau,’ atau dengan ungkapan yang sejenisnya. Tetapi jika beliau berkata, ‘Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda,’ maka berarti dia telah memastikan bahwa hadits itu disandarkan kepada Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam .
5. Seandainya kita mengatakan berbagai dalil di atas tidak ada artinya, maka cukuplah bagi kita bahwa hadits tersebut shahîh dan mutt ashil (bersambung sanadnya) menurut perawi hadits yang lain.”[15]
Berikut ini penjelasan para Ulama hadits tentang Hisyâm bin ’Ammar, di antaranya:
• Imam Yahya bin Ma’in rahimahullâh berkata, ”Tsiqah.”[16]
• Imam al-Bukhâri rahimahullâh mentsiqahkannya karena beliau berhujjah dengannya di kitab Shahîhnya. Imam Ahmad al-’Ijli rahimahullâh berkata, ”Hisyâm bin ’Ammar ad-Dimasyqi tsiqah shadûq (terpercaya, jujur).”[17]
• Imam an-Nasâi rahimahullâh berkata, ”Lâ ba’sa bihi (tidak mengapa dengannya).”[18]
• Hisyâm bin ’Ammar rahimahullâh merupakan salah seorang Ulama yang berpegang teguh dengan al-Qur’ân dan as-Sunnah. al- Hâfizh Ahmad bin ’Abdullah al-Khazraji rahimahullâh berkata, ”Hisyâm bin ’Ammar as- Sulami Abul Walid ad-Dimasyqi al-Muqri al-Hafizh al-Khathiib. Meriwayatkan dari Mâlik, al-Jarrah bin Malih, dan Yahya bin Hamzah dan banyak Ulama...”[19]
Beliau juga berkata dalam Siyar A’lâmin Nubalâ, ”Hisyâm bin ’Ammar...seorang Imam al-Hâfizh al-’Allâmah al-Muqri, Ulama penduduk Syam... khathîb penduduk Dimasyqa (Damaskus).”[20]
Beliau juga berkata dalam kitab al-’Ibar fî Khabari man Ghabar, ”Hisyâm bin ’Ammar...khathîb, qâri’, ahli fiqih, dan muhaddits penduduk Dimasyqa... dua orang Syaikh (guru) dari para Syaikhnya telah meriwayatkan darinya –karena dia memiliki kedudukan yang tinggi–.”[21]
Hadits ini secara jelas dan tegas mengharamkan al-ma’âzif –yaitu alat-alat musik–, karena Nabi Shallallâhu 'alaihi wa sallam mengabarkan bahwa akan ada suatu kaum diantara umatnya yang menganggap halal apa yang telah diharamkan Allâh Ta'âla atas mereka berupa zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik.
KOSA KATA HADITS
اَلْحِرُ (berzina): yaitu kemaluan, asalnya adalah حِرْحٌ, yang jamaknya adalah أَحْرَاحٌ.[22]
اَلْمَعَازِفُ : Rebana dan sejenisnya yang ditabuh, sebagaimana dalam an-Nihâyah. Dalam al-Qâmûs, al-Ma’azif yaitu alat-alat musik seperti seruling dan mandolin. Bentuk tunggalnya adalah عُزْفٌ atau مِعْزَفٌ, seperti kata مِنْبَرٌ dan مِكْنَسَةٌ. Al-‘Aazif adalah orang yang memainkan alat musik dan juga penyanyi. Oleh sebab itu Ibnul Qayyim rahimahullâh dalam Ighâtsatul Lahfân menyebutkan, “Artinya adalah alat-alat musik seluruhnya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli bahasa Arab dalam masalah ini.”[23]
Ucapan itu lebih diperjelas lagi oleh adz-Dzahabi dalam as-Siyar (XXI/158), “al-Ma’âzif adalah nama bagi semua alat musik yang dimainkan seperti seruling, mandolin, clarinet, dan simbal.”[24]
SYARAH HADITS
Hadits ini merupakan hadits yang paling agung dan paling jelas dalam pengharaman lagu dan musik. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullâh ketika menjelaskan hadits ini mengatakan, “Pelajaran yang dapat diambil dari hadits tersebut adalah:
Pertama : Diharamkannya khamr (minuman keras).
Kedua : Diharamkannya alat musik. Riwayat al-Bukhâri menunjukkan hal itu sebagaimana terlihat dari beberapa segi berikut:
1. Sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam: “Yastahillûna (Mereka menganggap halal)” Dari ungkapan ini, jelas sekali bahwa semua yang disebutkan dalam hadits di atas, hukum asalnya adalah haram menurut syariat. Dan di antara yang disebutkan dalam hadits tersebut adalah alat-alat musik yang kemudian dihalalkan oleh sekelompok orang.
2. Haramnya musik diiringi dengan sesuatu yang sudah pasti keharamannya, yaitu zina dan khamr. Kalaulah alat-alat musik itu tidak haram, tentunya tidak akan diiringi dengan (penyebutan) zina dan khamr, insyâ Allâh.
Ada banyak hadits, yang sebagiannya shahîh, yang menerangkan tentang haramnya berbagai alat musik yang terkenal ketika itu seperti gendang, al-qanûn (sejenis alat musik yang menggunakan senar), dan lain-lain. Tidak ada seorang pun yang menyalahi tentang haramnya musik atau yang mengkhususkannya. Alat musik yang boleh hanyalah duff (rebana tanpa kerincingan) saja, dan itu pun dibolehkan hanya pada waktu acara pernikahan dan ‘Ied (hari raya). Dibolehkan dengan ketentuan yang rinci dalam kitab-kitab fiqih. Dan saya (Syaikh al-Albani) telah sebutkan (rinciannya) dalam buku bantahan terhadap Ibnu Hazm[25]
Oleh karena itu, empat Imam Madzhab telah sepakat tentang haramnya semua jenis alat musik.
Ada di antara mereka yang mengecualikan gendang (drumb band) untuk perang dan sebagian orang pada zaman ini membolehkan musik kemiliteran. Namun pendapat ini tidak benar karena beberapa alasan berikut :
• Di antara hadits-hadits yang menjelaskan keharamannya itu, tidak ada satu pun hadits yang mengkhususkan atau membolehkannya. Mereka yang membolehkan hanya berdasarkan ra’yu (pendapat) semata dan menganggap baik hal itu. Maka itu adalah batil.
• Kewajiban kaum Muslimin ketika mereka berperang, hendaklah mereka menghadapkan hati mereka kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan memohon agar Allâh Subhanahu wa Ta’ala menolong mereka untuk mengalahkan orangorang kafir. Itu akan membawa kepada ketenangan jiwa dan mengikat hati mereka. Adapun penggunaan alat-alat musik sudah pasti akan merusak dan akan memalingkan mereka dari dzikrullâh (berdzikir kepada Allâh). Allâh Ta'âla berfirman yang artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertemu pasukan (musuh) maka berteguh hatilah dan sebutlah (nama) Allâh banyakbanyak (berdzikir dan berdoa) agar kamu beruntung. [al-Anfâl/8:45].
• Menggunakan alat-alat musik termasuk kebiasaan orang-orang kafir. Allâh Ta'âla berfirman :
الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ
” ... orang-orang yang tidak beriman kepada Allâh dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allâh dan Rasul-Nya, dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allâh )...” [at-Taubah/9:29]
Kaum Muslimin tidak boleh menyerupai mereka, lebih-lebih menyerupai dalam halhal yang diharamkan Allâh Ta'âla kepada kita dengan pengharaman yang umum, contohnya adalah musik.
Janganlah Anda tertipu dengan pendapat yang Anda dengar dari orangorang sekarang yang dikenal sebagai seorang yang mengaku ahli fiqih yang menghalalkan musik. Mereka –demi Allâh– berfatwa dengan taklid dan mereka lebih membela hawa nafsu manusia. Mereka taklid kepada Ibnu Hazm rahimahullâh yang keliru dalam masalah ini –mudah-mudahan Allâh mengampuni kita dan dia– karena menganggap hadits Abu Mâlik tidak sah. Padahal hadits itu sudah jelas shahîh. Mengapa mereka (orang-orang yang membolehkan nyanyian dan musik) tidak mengikuti empat Imam Madzhab yang lebih paham, lebih ‘alim dalam agama, lebih banyak pengikutnya, dan lebih kuat hujjah (dalil)nya?!
Ketiga: Bahwa Allâh Ta'âla akan menyiksa sebagian orang fasiq dengan siksaan yang kongkrit di dunia, yaitu akan diubah bentuk mereka –kemudian akal mereka– seperti binatang ternak.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullâh berkata dalam Fat-hul Bâri (X/49) tentang hadits ini, “Ibnul ‘Arabi rahimahullâh mengatakan, ‘Perubahan bentuk bisa bermakna hakiki sebagaimana yang telah menimpa umat-umat terdahulu, dan bisa juga bermakna kinâyah (kiasan) yaitu perubahan akhlak mereka.’ Aku (Ibnu Hajar) menjawab, ’Yang benar adalah makna yang pertama (yakni akan diubah bentuknya secara hakiki) karena itulah yang sesuai dengan redaksi hadits.” Aku (Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullâh) berpendapat bahwa tidak menutup kemungkinan untuk menggabungkan kedua pendapat tersebut –sebagaimana telah kami sebutkan–. Bahkan (penggabungan) itulah yang dapat dipahami langsung dari kedua hadits. Wallâhu a’lam.”[26]
PENJELASAN PARA SAHABAT TENTANG HARAMNYA LAGU DAN MUSIK
1. ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallâhu 'anhuma (wafat th. 73H) Beliau Radhiyallâhu 'anhuma pernah melewati sekelompok orang yang sedang melakukan ihrâm, dan di antara mereka ada seorang yang bernyanyi, maka beliau Radhiyallâhu 'anhuma berkata, “Ingatlah, semoga Allâh tidak mendengarkan (do’a-do’a-red) kamu.”[27]
2. ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallâhu 'anhuma (wafat th. 68 H). Beliau berkata, “Rebana haram, al-ma’âzif (alat-alat musik) haram, al-kûbah (bedug atau gendang, dan yang sejenisnya) haram, dan seruling haram.”[28]
PENJELASAN DAN PENDAPAT PARA ULAMA SALAF TENTANG HARAMNYA NYANYIAN DAN DAN MUSIK
1. Khalifah ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz rahimahullâh (wafat th. 101 H).
Beliau rahimahullâh menulis surat kepada guru anaknya, “Hendaklah yang pertama kali diyakini anak-anakku dari akhlakmu adalah membenci alat-alat musik, sesuatu yang dimulai dari setan, dan akibatnya ialah mendapatkan kemurkaan dari Allâh Yang Maha Pengasih. Karena sesungguhnya telah sampai kepadaku dari para Ulama yang terpercaya bahwa menghadiri alat-alat musik dan mendengarkan nyanyian-nyanyian serta menyukainya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati, sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allâh, sesungguhnya menjaga hal itu dengan tidak mendatangi tempat-tempat tersebut lebih mudah bagi orang yang berakal daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.”[29]
2. Imam al-Âjurri rahimahullâh (wafat th. 360 H).
Beliau mengharamkan nyanyian dan alat-alat musik dalam kitabnya, Tahrîmun Nard wasy Syatranj wal Malâhî. Beliau rahimahullâh berkata, “(Nyanyian itu) haram dilakukan dan haram mendengarkannya berdasarkan dalil dari Kitabullâh, Sunnah-Sunnah Rasûlullâh, perkataan para Sahabat Radhiyallâhu 'anhum, dan perkataan mayoritas para Ulama kaum Muslimin...”[30]
3. Imam Abu Bakar bin Walid ath-Thurtusyi al-Fikri rahimahullâh (wafat th. 520 H).
Beliau rahimahullâh adalah salah seorang Ulama pembesar madzhab Maliki rahimahullâh. Dalam muqaddimah kitabnya, Tahrîmus Sama’, beliau berkata, “…Kemudian bertambah banyak kebodohan, sedikit ilmu, dan perkara saling kontradiksi sehingga di kalangan kaum Muslimin ada yang melakukan maksiat dengan terang-terangan, kemudian semakin lama mereka bertambah jauh hingga sampai kepada kami bahwa ada sekelompok saudara kami dari kaum Muslimin —mudah-mudahan Allâh Ta'âla memberikan petunjuk kepada kami dan mereka— yang telah digelincirkan oleh setan dan telah sesat cara berpikirnya. Mereka senang kepada nyanyian dan permainan yang sia-sia. Mereka mendengarkan nyanyian dan musik serta menganggap hal itu sebagai bagian dari agama yang dapat mendekatkan diri kepada Allâh Ta'âla. Mereka telah menentang kaum Muslimin (para shahabat dan tabi’in). Mereka telah menyimpang dari jalan kaum Mukminin, dan telah menyalahi para fuqâhâ’ (para ahli fiqih) dan para Ulama pengemban risalah agama.
Allâh Ta'âla berfirman :
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
'Dan barangsiapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan Kami akan masukkan dia ke dalam Neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.' [an- Nisâ’/4:115].”[31]
4. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh (wafat th. 728 H).
Beliau rahimahullâh mengatakan, “Empat Imam Madzhab berpendapat bahwa semua alat musik adalah haram. Telah ada hadits Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Ulama lainnya bahwasanya Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam mengabarkan akan adanya orang-orang dari ummatnya yang menghalalkan zina, sutra, minum khamr, dan alat-alat musik serta mereka akan diubah menjadi kera dan babi. al-Ma’âzif adalah alat-alat musik sebagaimana yang disebutkan oleh para pakar bahasa Arab, bentuk jamak dari ma’zifah, yaitu alat yang dibunyikan. Dan tidak ada perselisihan sedikit pun dari pengikut para imam (tentang haramnya alat musik).”[32]
Beliau rahimahullâh mengatakan, “al-Ma’âzif (alat-alat musik) adalah khamr bagi jiwa. Dia bereaksi dalam jiwa lebih hebat daripada reaksi arak. Apabila mereka telah mabuk dengan nyanyian, mereka bisa terkena kesyirikan, condong kepada perbuatan keji dan zhalim sehingga mereka pun berbuat syirik, membunuh jiwa yang diharamkan Allâh Ta'âla dan berzina.”[33]
Beliau rahimahullâh juga mengatakan, “Adapun sama’ (mendengarkan) yang mencakup kemungkaran-kemungkaran agama, maka orang yang menganggapnya sebagai amalan qurbah (pendekatan diri kepada Allâh Ta'âla), ia harus disuruh bertaubat, bila mau bertaubat (maka diterima taubatnya), jika tidak bertaubat, ia dibunuh. Apabila ia adalah orang yang mentakwil atau tidak tahu, maka dia harus diberi penjelasan tentang kesalahan takwilnya itu, dan dijelaskan kepadanya ilmu yang dapat menghilangkan kebodohannya. Dalam Shahîh al-Bukhâri dan selainnya disebutkan bahwasanya Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam menyebutkan orang-orang yang menganggap halal kemaluan (zina), sutra, khamr, dan alat-alat musik dalam konteks celaan atas mereka dan bahwa Allâh akan menghukum mereka. Maka hadits ini menunjukkan haramnya alat-alat musik. Menurut pakar bahasa Arab, al-Ma-’âzif adalah alat-alat yang membuat lalai, dan nama ini mencakup semua alat musik yang ada.”[34]
5. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullâh (wafat th. 751 H).
Beliau rahimahullâh mengatakan, “Diantara perangkap dan tipu daya musuh Allâh Ta'âla, yang menyebabkan orang yang sedikit ilmu dan agamanya terpedaya, serta menyebabkan hati orang-orang bodoh dan pelaku kebathilan terperangkap adalah mendengarkan tepuk tangan, siulan, dan nyanyian dengan alat-alat yang diharamkan, yang menghalangi hati dari al-Qur’ân dan menjadikannya menikmati kefasikan dan kemaksiatan. Nyanyian adalah senandungnya setan dan dinding pembatas yang tebal dari ar-Rahman. Ia adalah mantra homoseksual dan zina. Dengannya orang fasik yang mabuk cinta mendapatkan puncak harapan dari orang yang dicintainya. Dengan nyanyian ini, setan memperdaya jiwa-jiwa yang bathil, ia menjadikan jiwa-jiwa itu – melalui tipu daya dan makarnya– menganggap nyanyian itu baik. Lalu, ia juga meniupkan syubhat-syubhat (argumen-argumen) bathil sehingga ia tetap menganggapnya baik dan menerima bisikannya, dan karenanya ia menjauhi al-Qur’ân…”[35]
Satu hal yang sangat mengherankan yaitu sebagian orang bernyanyi, berdansa, dan bergoyang dalam rangka beribadah –menurut sangkaan mereka–, mereka meninggalkan al-Qur’ân, dan mendengarkan lagu-lagu setan?!
Imam Ibnul Qayyim rahimahullâh juga berkata, “Meskipun (majelis sama’/lagu dan musik) telah dihadiri oleh seratus wali (menurut kaum shufi) akan tetapi telah diingkari oleh lebih dari seribu wali. Meskipun dihadiri oleh Abu Bakar asy-Syibli, akan tetapi Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallâhu 'anhu tidak menghadirinya. Meskipun telah dihadiri oleh Yusuf bin Husain ar-Razi, namun yang jelas tidak dihadiri oleh ‘Umar bin al-Khaththab al-Fâruq Radhiyallâhu 'anhu yang dengannya Allâh Ta'âla memisahkan antara haq dan batil. Meskipun dihadiri oleh an-Nûri namun pasti tidaklah dihadiri oleh Dzun Nûrain ‘Utsmân bin ‘Aff ân Radhiyallâhu 'anhu. Meskipun dihadiri oleh Dzun Nun al-Mishri namun tidaklah dihadiri oleh ‘Ali bin Abi Thâlib al-Hasyimi Radhiyallâhu 'anhu … Meskipun dilakukan oleh mereka semua namun seluruh kaum Muhajirin dan Anshar, yang ikut serta dalam Perang Badar, peserta Bai’atur Ridhwan, dan segenap Sahabat Nabi dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak ada yang pernah melakukannya. Demikian pula seluruh ulama ahlu fiqih dan fatwa, seluruh Ulama ahli hadits dan Ulama Ahlus Sunnah, seluruh ahli tafsir dan imam-imam qira’ah, seluruh imam-imam jarh dan ta’dil yang membela Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam dan agama beliau, tidak ada yang melakukannya. Lalu siapakah lagi yang melakukannya?[36] Pihak manakah yang berhak mendapatkan rasa aman ketika Allâh membangkitkan seluruh manusia lalu semuanya dikumpulkan?”[37]
FAWÂ-ID HADITS
1. Dalam hadits ini ada tanda-tanda kenabian Nabi Muhammad shallallâhu 'alaihi wa sallam. Beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam mengabarkan apa yang akan terjadi pada ummat Islam.
2. Haramnya zina.
3. Haramnya mengenakan pakain yang terbuat dari sutera bagi laki-laki. Karena ada hadits shahîh yang menjelaskan tentang halalnya sutera dan emas bagi wanita. Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda :أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيْرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِيْ وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُوْرِهَا Dihalalkan emas dan sutera bagi para wanita umatku dan diharamkan bagi laki-laki[38]
4. Haramnya khamr (minuman keras).
5. Haramnya lagu dan musik.
6. Semua jenis alat musik adalah haram kecuali duff (rebana) untuk acara pernikahan dengan beberapa ketentuan syari’at.
7. Nabi Shallallâhu 'alaihi wa sallam menjelaskan nanti akan ada orang Islam yang menghalalkan sutera, musik, zina dan khamr. Apa yang beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam sabdakan terbukti seperti yang kita lihat sekarang ini, sebagian ustadz, kyai, dan Ulama menghalalkan musik dan lagu, bahkan ikut
berjoget dan menyanyi.
Allâh ul Musta’ân wa ’Alaihi Tuklân walâ hawla walâ quwwata illâ billâh.
MARÂJI
1. Al-Qur-an dan terjemahnya.
2. Kutubus Sittah dan Musnad Imam Ahmad.
3. Sunan al-Baihaqi.
4. Majmû’ Fatâwâ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
5. Ighâtsatul Lahafân, Imam Ibnul Qayyim. Tahqiq: Syaikh Ali Hasan.
6. Al-Istiqâmah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
7. Tahrîmun Nard wasy Syatranj wal Malaah, Abu Bakar bin Husain al-Aajurri.
8. Tahdzîbus Sunan, Imam Ibnul Qayyim.
9. Talbîs Iblîs, Ibnul Jauzi, cet. Daarul Kutub ’Ilmiyyah.
10. Majmû’ Rasâ-il al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali.
11. Siyar A’lâmin Nubalâ’, Imam adz-Dzahabi.
12. Mawâridul Amân, ringkasan Ighâtsatul Lahafân, Syaikh Ali Hasan.
13. Al-Muntaqan Nafîs, ringkasan Talbîs Iblîs, Syaikh Ali Hasan.
14. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
15. Nailul Authâr, Imam Asy-Syaukani. Tahqiq dan takhrij: Muhammad Subhi Hasan Hallâq.
16. Tahrîm Âlâtith Tharb, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
17. Ahâdîts al-Ma’âzif wal Ghinâ’ Dirâsatan Hadîtsiyyatan Naqdiyyatan, Muhammad ’Abdul Karim Abdurrahman.
18. Ar-Rîhul Qâshif ’al â Ahlil Ghinâ’ wal Ma’âzif, Dziyab bin Sa’ad Aalu Hamdan al-Ghamidi.
19. Fat-hu Dzil Jalâli wal Ikrâm Syarh Bulûghil Marâm, Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin.
20. Dan kitab-kitab lainnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
sumber: http://almanhaj.or.id/
Subscribe to:
Posts (Atom)