Monday, June 25, 2012

Mengapa Wanita Harus Berhijab?, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan hikmah di balik perintah mengenakan hijab dengan firmanNya. ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا "Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih". [Al Ahzab : 59]


Mengapa Wanita Harus Berhijab?, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan hikmah di balik perintah mengenakan hijab dengan firmanNya.
ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih". [Al Ahzab : 59]




Pertanyaan ini sangat penting namun jawabannya justru jauh lebih penting. Satu pertanyaan yang membutuhkan jawaban yang cukup panjang. Jilbab atau hijab merupakan satu hal yang telah diperintahkan oleh Sang Pembuat syariat. Sebagai syariat yang memiliki konsekwensi jauh ke depan, menyangkut kebahagiaan dan kemashlahatan hidup di dunia dan akhirat. Jadi, persoalan jilbab bukan hanya persoalan adat ataupun mode fashion Jilbab adalah busana universal yang harus dikenakan oleh wanita yang telah mengikrarkan keimanannya. Tak perduli apakah ia muslimah Arab, Indonesia, Eropa ataupun Cina. Karena perintah mengenakan hijab ini berlaku umum bagi segenap muslimah yang ada di setiap penjuru bumi.

Berikut kami ulas sebagian jawaban dari pertanyaan di atas:

Pertama : Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan RasulNya.
Ketaatan merupakan sumber kebahagian dan kesuksesan besar di dunia dan akherat. Seseorang tidak akan merasakan manisnya iman manakala ia enggan merealisasikan,mengaplikasikan serta melaksanakan segenap perintah Allah dan RasulNya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

"Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar". [Al Ahzab:71]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

ذَاقَ طَعْمَ الإِيماَنِ مَنْ رَضِيَ بالله رَباًّ وَبالإسْلامِ دِيْناً وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلًا.

"Sungguh akan merasakan manisnya iman, seseorang yang telah rela Allah sebagaiRabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai Rasul utusan Allah". [HR Muslim].

Kedua : Pamer aurat dan keindahan tubuh merupakan bentuk maksiat yang mendatangkan murka Allah dan RasulNya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا

"Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata". [Al Ahzab:36].

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافىً إلاَّ المُجَاهِرُن.

"Setiap umatku (yang bersalah) akan dimaafkan, kecuali orang yang secara terang-terangan (berbuat maksiat)". [Muttafaqun alaih].

Sementara wanita yang pamer aurat dan keindahan tubuh sama artinya dia telah berani menampakkan kemaksiatan secara terang-terangan.

Ketiga : Sesungguhnya Allah memerintahkan hijab untuk meredam berbagai macam fitnah (kerusakan)

Jika berbagai macam fitnah redup dan lenyap, maka masyarakat yang dihuni oleh kaum wanita berhijab akan lebih aman dan selamat dari fitnah. Sebaliknya, masyarakat yang dihuni oleh wanita yang gemar bertabarruj (berdandan seronok), pamer aurat dan keindahan tubuh, sangatlah rentan terhadap ancaman berbagai fitnah dan pelecehan seksual serta gejolak syahwat yang membawa malapetaka dan kehancuran yang sangat besar. Jasad yang bugil jelas akan memancing perhatian dan pandangan berbisa. Itulah tahapan pertama bagi penghancuran dan pengrusakan moral dan peradaban sebuah masyarakat.

Keempat : Tidak berhijab dan pamer perhiasan akan mengundang fitnah bagi laki-laki.

Seorang wanita apabila memamerkan bentuk tubuh dan perhiasannya di hadapan laki-laki non mahram, jelas akan mengundang perhatian kaum laki-laki hidung belang dan serigala berbulu domba. Jika ada kesempatan mereka pasti akan memangsa dengan ganas laksana singa sedang kelaparan.
Seorang penyair berkata,

نظرة فإبتسامة فسلام * فكلام فموعد فلقاء.

"Berawal dari pandangan lalu senyuman kemudian salam disusul pembicaraan lalu berakhir dengan janji dan pertemuan".

Kelima : Seorang wanita muslimah yang menjaga hijab, secara tidak langsung ia berkata kepada semua kaum laki-laki,“Tundukkanlah pandanganmu, aku bukan milikmu dan kamu juga bukan milikku. Aku hanya milik orang yang dihalalkan Allah bagiku. Aku orang merdeka yang tidak terikat dengan siapapun dan aku tidak tertarik dengan siapapun karena aku lebih tinggi dan jauh lebih terhormat dibanding mereka.”

Adapun wanita yang bertabarruj atau pamer aurat dan menampakkan keindahan tubuh di depan kaum laki-laki hidung belang, secara tidak langsung ia berkata, “Silahkan anda menikmati keindahan tubuhku dan kecantikan wajahku. Adakah orang yang mau mendekatiku? Adakah orang yang mau memandangku? Adakah orang yang mau memberi senyuman kepadaku? Ataukah ada orang yang berseloroh,“Aduhai betapa cantiknya dia?”. Mereka berebut menikmati keindahan tubuhnya dan kecantikan wajahnya hingga mereka pun terfitnah.

Manakah di antara dua wanita di atas yang lebih merdeka? Jelas, wanita yang berhijab secara sempurna akan memaksa setiap lelaki untuk menundukkan pandangan mereka dan bersikap hormat ketika melihatnya, hingga mereka menyimpulkan bahwa dia adalah wanita merdeka, bebas dan sejati.

Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan hikmah di balik perintah mengenakan hijab dengan firmanNya.

ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

"Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih". [Al Ahzab : 59]

Wanita yang menampakkan aurat dan keindahan tubuh serta kecantikan parasnya, laksana pengemis yang merengek-rengek untuk dikasihani. Tanpa sadar mereka rela menjadi mangsa kaum laki-laki bejat dan rusak. Dia menjadi wanita terhina, terbuang, murahan dan kehilangan harga diri dan kesucian. Dan dia telah menjerumuskan dirinya dalam kehancuran dan malapetaka hidup.

SYARAT-SYARAT HIJAB
Hijab sebagai bagian dari syariat islam, memiliki batasan-batasan jelas. Para ulama pembela agama Allah telah memaparkan dalam tulisan-tulisan mereka seputar kriteria hijab. Setiap mukminah hendaknya memperhatikan batasan syariat berkaitan dengan hijab ini. Menjadikan Kitabullah dan Sunnah NabiNya sebagai dasar rujukan dalam beramal, serta tidak berpegang kepada pendapat-pendapat menyimpang dari para pengekor hawa nafsu. Dengan demikian tujuan disyariatkanya hijab dapat terwujud, bi’aunillah.

Diantara syarat-syarat hijab antara lain:

Pertama : Hendaknya menutup seluruh tubuh dan tidak menampakkan anggota tubuh sedikitpun selain yang dikecualikan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّمَاظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

"Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka". [An Nuur:31].

Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {59}* لَّئِن لَّمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لاَيُجَاوِرُونَكَ فِيهَآ إِلاَّ قَلِيلاً

"Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin,“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang". [Al Ahzab : 59].

Kedua : Hendaknya hijab tidak menarik perhatian pandangan laki-laki bukan mahram. Agar hijab tidak memancing pandangan kaum laki-laki maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

-. Hendaknya hijab terbuat dari kain yang tebal tidak menampakkan warna kulit tubuh.
-. Hendaknya hijab tersebut longgar dan tidak menampakkan bentuk anggota tubuh.
-. Hendaknya hijab tersebut bukan dijadikan sebagai perhiasan bahkan harus memiliki satu warna bukan berbagai warna dan motif.
-. Hijab bukan merupakan pakaian kebanggaan dan kesombongan.
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut.

من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة ثم ألهب فيه النار.

"Barangsiapa yang mengenakan pakaian kesombongan di dunia maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaan nanti pada hari kiamat kemudian ia dibakar dalam Neraka”. [HR Abu Daud dan Ibnu Majah, dan hadits ini hasan]

-. Hendaknya hijab tersebut tidak diberi parfum atau wewangian. Dasarnya adalah hadits dari Abu Musa Al Asy’ary Radhiyallahu 'anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

أَيُّماَ امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَليَ قَوْمٍ لِيَجِدوُا رِيْحَهَافهي زَانِيَةٌ.

"Siapapun wanita yang mengenakan wewangian lalu melewati segolongan orang agar mereka mencium baunya, maka ia adalah wanita pezina". [HR Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi, dan hadits ini Hasan]

Ketiga : Hendaknya pakaian atau hijab yang dikenakan tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian wanita kafir. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.

"Barangsiapa yang menyerupai kaum maka dia termasuk bagian dari mereka". [HR Ahmad dan Abu Daud]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutuk laki-laki yang mengenakan pakaian wanita serta mengutuk wanita yang berpakaian seperti laki-laki. [HR Abu daud Nasa’i dan Ibnu Majah, dan hadits ini sahih].

Catatan :
Syaikh Albani dalam kitabnya Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah Fil Kitab Was Sunnah mengatakan, menutup wajah adalah sunnah hukumnya (tidak wajib) akan tetapi yang memakainya mendapat keutamaan. Wallahu a’lam

Tulisan ini saya tujukan kepada saudari-saudariku seiman yang sudah berhijab agar lebih memantapkan hijabnya hanya untuk mencari wajah Allah. Juga bagi mereka yang belum berhijab agar bertaubat dan segera memulainya sehingga mendapat ampunan dari Allah Azza wa Jalla.

Wallahu waliyyut taufiq
(Ummu Ahmad Rifqi )

Maraji’:
-Al Afrah, Ahmad bin Abdul Aziz Hamdani.
-Tanbihaat Ahkaami Takhtasu Bil Mukminaat, Dr. Shalih Fauzan bin Abdullah Al Fauzan.
-Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah Fil Kitabi Was Sunnah, Syaikh Nashiruddin Al Albani.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VII/1424H/2003 Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]



Ketika Busana Muslimah Dicampakkan



Dewasa ini muncul busana muslimah dengan beragam corak dan mode. Bahkan terpajang di outlet-outlet penjualan yang biasanya dipenuhi baju-baju pengumbar aurat. Namun, kebanyakan busana-busana muslimah tersebut masih mempertontonkan lekuk tubuh, sempit, lagi ketat. Demikian pula aneka jilbab gaul dengan desain seperti topi yang hanya menutupi rambut belaka.

Di sisi lain, busana muslimah hanya dipakai dalam acara-acara tertentu atau kegiatan keagamaan. Misalnya hanya ketika shalat, seorang wanita muslimah berusaha menutupi tubuhnya dari atas sampai bawah sehingga rambut dan kaki tidak terlihat. Namun, begitu salam telah diucapkan, maka keadaannya akan kembali seperti semula.

Mereka keluar rumah dengan mengenakan baju yang mereka sangka telah berdasarkan aturan Islam, akan tetapi kenyataannya tidak memenuhi syarat untuk menutupi aurat. Sehingga masuklah mereka ke dalam kategori “berbusana tetapi telanjang”. Seolah-olah menutup aurat hanya wajib ketika shalat semata atau sekedar kulit tidak terlihat lagi oleh mata lelaki lain. Wa ilallâhil musytaka (kepada Allâh Ta'âla lah tempat pengaduan).

إِذَا الْـمَرْأُ لَـمْ يَلْبِسْ لِبَاسًا مِنَ التُّقَى
تَقَلَّبَ عُرْيَانًا وَإِنْ كَانَ كَاسِيًا
وَ خَيْرُ لِبَاسِ الْـمَرْءِ طَاعَةُ رَبِّهِ
وَ لاَ خَيْرَ فِـيْمَنْ كَانَ عَاصِيًا

Apabila seseorang tidak mengenakan baju ketakwaan,
ia menjelma menjadi manusia telanjang kendati tubuhnya tertutupi.
Sebaik-baik pakaian adalah ketaatan kepada Rabbnya,
tiada kebaikan pada orang yang berbuat kemaksiatan.

RAHMAT ISLAM BAGI KAUM WANITA
Kandungan ajaran Islam, secara khusus sangat memuliakan derajat kaum wanita setelah pada zaman jahiliyah berada dalam level yang sangat rendah dan hak-haknya terinjak-injak. Islam menetapkan aturan-aturan bagi dua jenis manusia, lelaki dan wanita sesuai dengan kodratnya. Islam juga menyamakan kedudukan lelaki dan wanita dalam persoalan-persoalan tertentu, dengan berkaca pada hikmah Allâh Ta’ala.

Aspek-aspek perbedaan antara keduanya pun diakomodasi dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Konsistensi kaum muslimah dalam menjalankan syariat Allâh, adab-adab Islam dan moralitasnya, itulah metode paling utama dan sarana terpenting bagi pemberdayaan kaum wanita dalam pembangunan umat dan kemajuan peradaban. Hal ini telah dibuktikan oleh sejarah, sehingga semestinya memperoleh dukungan dan penghargaan dari seluruh umat Islam.

SLOGAN-SLOGAN MENYESATKAN BAGI KAUM MUSLIMAH
Para musuh Islam sangat berkepentingan terhadap penyelewengan kaum muslimah. Pasalnya, mereka mengetahui benar posisi strategis seorang wanita muslimah dalam pembinaan dan pembentukan generasi Islam yang kuat.

Melalui corong-corong (media massa) yang ada di negeri-negeri muslim, para musuh Islam itu melontarkan slogan-slogan yang bombastis, dalam rangka mengenyahkan kaum muslimah dari kesucian, benteng kehormatan dan peran penting pembinaan umat.

Dengan mengatas namakan tahrîrulmar‘ah (kebebasan bagi kaum Hawa), arraghbah filistifâdah min thâqatil mar‘ah (pemberdayaan kaum wanita), inshâfulmar‘ah (keadilan bagi kaum wanita/emansipasi) dan slogan-slogan yang berdalih modernisasi, para musuh Islam dan antek-anteknya mencoba memperdaya kaum muslimah.

Slogan-slogan dan propaganda-propaganda ini diarahkan kepada satu tujuan. Yakni menyeret kaum wanita Islam keluar dari manhaj syar’i, dan menyodorkannya kepada ancaman eksploitasi aurat, kenistaan, kehinaan dan fitnah. Sebagian dari kalangan muslimah ada yang bertekuk lutut menghadapi propaganda yang tampaknya baik, yakni untuk mengentaskannya dari “penderitaan”. Demikian yang dipersepsikan oleh kaum propagandis, baik dari kalangan sekularis maupun liberalis. Orang-orang semacam ini, yang menjauhi syariat Allâh terancam dengan kehidupan yang sempit lagi menyesakkan.

Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ

"Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta" [Thâhâ/20:124]

TRAGEDI PELUCUTAN DAN PEMBAKARAN BUSANA MUSLIMAH
Gerakan “pembebasan” wanita sering unjuk gigi menggalang dukungan untuk menjauhkan kaum muslimah dari jati dirinya yang terhormat. Mereka melakukan demonstrasi dan menolak aturan yang menjaga kehormatan wanita. Hal itu bukan baru muncul belakangan ini, tetapi benih-benihnya sudah ada sejak tahun 1919 M.

Pada waktu itu muncul demonstrasi kaum muslimah di Mesir tanggal 12 Maret 1919 di bawah komando Huda Sya’rawi untuk bersama-sama melepaskan hijab (pakaian muslimah yang sempurna). Ia adalah wanita Arab pertama yang melepaskan hijab. Selanjutnya, ia diikuti oleh istri Sa’ad Zaghlul. Wanita ini bersama wanita-wanita yang sudah terperdaya melepaskan hijab dan menginjak-injaknya. Dan kisah ini berakhir dengan pembakaran baju-baju yang menjadi identitas kaum muslimah tersebut.

Kebebasan yang mereka tuju, sebenarnya malah menjerumuskan mereka dalam kenistaan. Pasalnya, tindakan tersebut merupakan awal tercampaknya kehormatan dan keutamaan mereka.

PERLAKUAN ISLAM DAN MUSUH ISLAM TERHADAP MUSLIMAH
Allâh Ta'âla menciptakan wanita sebagai sumber ketenangan bagi lelaki dan menjadikannya sebagai tempat penyemaian benih. Seorang wanita juga bertanggung-jawab atas rumah suaminya. Allâh Ta'âla mentakdirkannya untuk mengandung dan bertugas mendidik anak-anak. Lantaran sedemikian besar dan berat tanggung jawab tersebut, maka Allâh Ta'âla memberikan tanggung jawab kepada kaum lelaki untuk memimpin dan membimbing wanita.

Sementara itu, kaum kuffar Jahiliyyah sangat membenci keberadaan wanita di tengah mereka. Bahkan ketika seorang anak perempuan lahir, tindakan yang mereka ambil, ialah membunuh dengan cara sadis atau menguburkannya hidup-hidup. Atau membiarkannya dalam keadaan nista. Pada masa itu, wanita pun tidak mempunyai hak waris, pendapatnya tidak pernah diperhatikan.

Adapun seorang lelaki, ia boleh menikahi wanita manapun yang diinginkannya. Dia pun bebas untuk menyatukan banyak wanita di pelukannya, dan bahkan bebas untuk berbuat tidak adil kepada istri-istrinya. Kemudian Islam datang untuk menyelamatkan kaum wanita dari kezhaliman masa Jahiliyah dan memberinya hak waris. Lelaki hanya boleh menikahi sampai empat wanita saja, dengan syarat sanggup berbuat adil kepada istri-istrinya. Jika tidak mampu, maka hanya boleh menikahi satu wanita saja.

Pandangan kaum kuffar zaman ini terhadap wanita sama saja dengan masa lampau. Mereka ingin agar kaum wanita menangani pekerjaan-pekerjaan kaum lelaki yang di luar kodratnya, supaya kaum wanita terlepas dari kemuliaan, kehormatannya, dan tampil menarik di hadapan para lelaki. Hingga dapat dimanfaatkan dengan harga murah dan mudah selama masih mempunyai daya tarik. Sebaliknya, jika sudah surut pesonanya, maka ia pun dipinggirkan.

BERBUSANA MUSLIMAH HUKUMNYA WAJIB
Persoalan hijab (busana muslimah yang sempurna) tidak membutuhkan ijtihad seorang ulama. Sebab dasar perintahnya sangat jelas terdapat dalam Al-Qur‘ân.

Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". [al-Ahzâb/33:59]

Ibnu Katsir rahimahullâh berkata: "Allâh berfirman untuk memerintahkan Rasul-Nya supaya menitahkan kaum muslimah mukminah secara khusus kepada istri-istri dan putri-putri beliau untuk mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Supaya dapat dibedakan dengan wanita-wanita jahiliyyah dan ciri khas budak-budak wanita. Yang dimaksud dengan jilbab, yaitu kain yang berada di atas khimâr (penutup kepala)."

Syaikh as-Sa’di rahimahullâh mengatakan: "Inilah ayat yang disebut sebagai ayat hijaab. Allâh memerintahkan Nabi-Nya supaya meminta kaum wanita (muslimah) secara umum, dan Allâh memulainya dengan penyebutan istri-istri dan putri-putri beliau. Karena mereka merupakan pihak yang paling dituntut (untuk melaksanakannya) dibandingkan wanita lainnya. Orang yang akan memerintahkan orang (wanita) lain, seyogyanya mengawalinya dari keluarganya sebelum orang lain.

Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…" [At-Tahrîm/66:6]

Artinya, di sini mereka diminta untuk menutupi wajah-wajah, leher-leher dan dada-dada mereka. Kemudian Allâh memberitahukan hikmah yang terkandung di balik aturan ini. Yakni "Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu". Ini menunjukkan, munculnya gangguan itu terjadi ketika kaum wanita tidak mengenakan hijab. Pasalnya, ketika tubuh wanita tidak tertutup dengan sebaik-baiknya (wanita tidak berhijab), mungkin saja timbul prasangka bahwa wanita itu bukan wanita baik-baik. Dampaknya, lelaki yang hatinya sakit akan mengganggu dan menyakiti mereka. Atau mungkin saja mereka akan dihinakan, karena dianggap budak. Karenanya, orang yang mengganggu tidak berpikir panjang. Jadi, hijab merupakan penangkis hasrat-hasrat para lelaki yang rakus kepada kaum wanita…" [Tafsir as-Sa’di secara ringkas].

KAUM WANITA MESTI BELAJAR AGAMA
Usaha perlawanan terhadap gerakan-gerakan yang membahayakan keutuhan umat wajib ditempuh, terutama oleh kaum wanita itu sendiri. Faktor terpenting yang telah menyeret wanita sehingga mengikuti budaya-budaya yang tidak bermoral, ialah karena unsur jahâlah (ketidaktahuan) terhadap agamanya.

Kebaikan yang sebenarnya bagi kaum wanita, ialah munculnya motivasi dari diri mereka untuk mempelajari hukum-hukum agama, serta kewajiban-kewajiban yang wajib mereka pikul, supaya diri mereka suci dan terjaga dari moral rendah ataupun sumber-sumber kenistaan.

Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِـيْ الدِّيْنِ

"Barang siapa dikehendaki kebaikan oleh Allâh padanya, niscaya Dia akan mencerdaskannya dalam masalah agama." [Al-Bukhari dan Muslim]

Secara historis, konsistensi kaum muslimah dengan aturan-aturan Allâh Ta'âla dan nilai-nilai Islam dan moralitasnya merupakan jalan terbaik, dan sarana paling penting untuk memberdayakan kaum wanita dalam pembentukan keluarga, perbaikan dan pengokohan peradaban umat manusia.

KEWAJIBAN ORANG TUA DAN ULAMA
Adanya fenomena negatif yang telah menghinggapi dan menyelimuti kaum wanita (remaja maupun dewasa), maka menjadi kewajiban orang-orang yang memegang kendali perwalian (wilayah) untuk memperhatikan mereka dengan sebaik-baiknya. Memberinya pendidikan dan pembinaan, serta membentengi mereka dari segala pengaruh yang merusak. Terutama pada masa belakangan ini yang sarat dengan gelombang fitnah dan godaan yang menyergap dari segala penjuru. Para wali itulah yang memikul tanggung jawab yang besar ketika anak perempuan, istri maupun wanita-wanita yang menjadi tanggung jawabnya melakukan tindak penyelewengan.

Secara khusus, kebanyakan saluran informasi (media massa) yang beraneka-ragam bentuknya merupakan bagian dari panah beracun yang dibidikkan para musuh Islam untuk mengobrak-abrik para pembina generasi Islam dan pencetak ksatria masa depan (kaum muslimah). Setidaknya, para musuh Islam telah berhasil merealisasikan tujuannya saat para wali kaum muslimah kurang semangat dalam memikul tanggung jawab dan menyia-nyiakan amanah yang luar biasa besarnya itu, kecuali orang-orang yang dirahmati oleh Allâh.

Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita…." [An-Nisâ‘/4:34]

إِنَّ الرِّ جَالَ النَّاظِرِيْنَ إِلَـى النِّسَاءِ
مِثْلُ السِبَاعِ تَطُوْفُ بِاللَّحْمَانِ
إِنْ لَـمْ تَصُنْ تِلْكَ اللُّحُوْمَ أُسُوْدُهَا
أُكِلَتْ بِلاَ عِوَضٍ وَ لاَ أَثْـمَانِ

Sungguh, para lelaki yang melihat kaum wanita,
bak serigala-serigala yang mengitari setumpuk daging.
Jika singa-singa tidak menjaga daging-daging itu,
niscaya akan disantap tanpa timbalbalik maupun harga

Melihat adanya sejumlah orang yang mengadopsi dan mempropagandakan pemikiran liberalisme di tengah masyarakat muslim, dan lantaran muatan negatifnya dalam bentuk penentangan kepada Allâh dan Rasul-Nya, maka Syaikh Shalih Alu Syaikh berpesan, bahwa termasuk hal yang penting, yaitu adanya gerakan ulama, para mahasiswa, dan orang-orang yang mempunyai perhatian besar terhadap kebaikan untuk menghadang ancaman-ancaman itu, menumbangkan syubhat-syubhat mereka, dan membuka kedok mereka.

[Diangkat dari kutaib al-Mar‘atu Baina Takrîmil-Islâmi wa Da’awat, Tahrîr Muhammad bin Nâshir al ‘Uraini. Pengantar: Syaikh Shalih bin ‘Abdil-’Azîz bin Muhammad Alu Syaikh, Cetakan V, Tahun 1425]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]


Islam Melindungi Kesucian Wanita, Kontradiksi Pemandangan Antara Kaum Pria Dan Wanita



Oleh
Prof. Dr. Abdur Razaq bin Abdul Muhsin Al 'Abbad Al Badr



Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ. أخرجه مسلم : 1218

"Bertakwalah kalian kepada Allah (dalam menangani) istri-istri. Sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan rasa aman dari Allah, menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka, (ialah) mereka tidak boleh memasukkan ke ranjang kalian seseorang yang kalian benci. Jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Bagi mereka (yang menjadi kewajiban) atas kalian memberi rezki dan sandang bagi mereka dengan sepantasnya". [HR Muslim, 1218]

Agama Islam yang hanif, dengan arahan-arahan yang lurus serta petunjuk-petunjuknya yang penuh hikmah, memelihara wanita, melindungi kemuliaan dan martabatnya. Juga menjamin terwujudnya kemuliaan dan kebahagiaanya.

Islam telah membuka jalan bagi wanita untuk meraih nikmatnya kehidupan, jauh dari suasana yang meragukan dan fitnah, serta (jauh) dari kejelekan dan kerusakan. Ajaran-ajaran Islam merupakan katup pengaman tidak hanya bagi diri wanita, tetapi bersifat menyeluruh untuk masyarakat, supaya tidak terjerat kejelekan dan fitnah. Dan Islam berfungsi untuk mencegah dari musibah dan prahara yang bakal menimpa.

Apabila rambu-rambu Islam yang berkaitan dengan wanita telah lenyap dari tatanan masyarakat, maka akan timbul kerusakan, keburukan dan bahaya datang silih berganti. Fakta sejarah telah menjadi saksi. Barangsiapa yang mencermati sejarah sepanjang zaman, akan menyimpulkan bahwa faktor yang sangat berpengaruh bagi kehancuran sebuah peradaban, hancurnya komunitas, kemerosotan moral, menjamurnya tindakan amoral dan keruntuhan nilai-nilai luhur, serta meluasnya tindakan kriminal, adalah terlepasnya wanita dari ajaran-ajaran agama yang lurus serta pengarahan-pengarahannya yang penuh bijak, bimbingannya yang berkah.

Kewajiban wanita muslimah, adalah menerima segala pengajaran Islam dengan dada yang lapang, hati yang jernih, penerapan dan pengamalan yang baik, agar ia dapat hidup dengan bahagia, memenangkan ridha Rabbnya dan kebahagiaan duniawi dan ukharawi.

Kewajiban para penanggung jawab wanita agar mereka serius dalam memperhatikan dan membina mereka dengan adab-adab Islam, dan menjaga hak-hak pribadi mereka serta memuliakan dan berbuat baik kepada mereka sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan pencarian pahala dan bentuk realisasi takwa kepada Allah. Allah lah tempat memohon pertolongan, tidak ada Rabb selainnya. Wala haula wala quwwata illa billah.

[Khuthab wa Mawa'idh min Hajjati al Wada', halaman 33-34, Cet. I. Th. 1426 – 2005].


KONTRADIKSI PEMANDANGAN ANTARA KAUM PRIA DAN WANITA

Oleh
Syaikh Abdul Muhsin Bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr


Belakangan ini, telah terjadi kerancuan timbangan antara pria dan wanita. Kaum pria menyerupai wanita, dan sebaliknya, kaum wanita menyerupai kaum pria.
Disebutkan dalam Shahîh al-Bukhâri, dari Ibnu 'Abbâs Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ n الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan kaum wanita yang menyerupai laki-laki".

Adapun pada masa sekarang ini, telah terjadi peristiwa yang tidak pernah terjadi pada jaman Jahiliyah sekalipun. Yaitu, munculnya gejala tabarruj (pamer kecantikan) kaum wanita yang sangat memprihatinkan. Bahkan di banyak negara Islam, kaum wanita di pasar-pasar dan jalanan umum menampakkan kepala, leher, tangan, lengan, betis, dan bahkan paha mereka. Sebaliknya, kaum lelaki menjulurkan pakaiannya sampai menutup mata kaki. Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

مَا أَسْفَلُ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِيْ النَّارِ

"Apa yang di bawah mata kaki dari pakaian (tempatnya) di neraka". [HR al-Bukhâri, 5787].

Dalam hadits lain, Abu Dzarr Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ ثَلَاثَ مِرَارًا قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

"Ada tiga golongan yang Allah tidak mengajak bicara mereka pada hari Kiamat, Dia tidak melihat mereka dan tidak mensucikan mereka serta bagi mereka adzab yang pedih". Abu Dzarr berkata: "Rasulullah n mengucapkannya sebanyak tiga kali," kemudian Abu Dzarr berkata, "Sungguh, mereka telah mengalami kegagalan dan kerugian! Siapa mereka itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab: "Seorang (lelaki) yang menjulurkan pakaiannya melebihi mata kaki, orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, dan orang yang ingin melariskan barangnya dengan sumpah palsu". [HR Muslim, 106].

Kaum laki-laki dilarang menjulurkan pakaiannya di bawah mata kaki, namun, ternyata mereka menjulurkan pakaiannya melebihi mata kakinya. Sedangkan di sisi lain, para wanita, mereka diperintahkan untuk menutup aurat secara keseluruhan (berhijab); akan tetapi, ternyata mereka justru memamerkan aurat dan keindahan fisiknya.

Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

"Tiga golongan yang tidak akan masuk surga: "Seseorang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, dayyuts (seorang lelaki yang tidak gusar atas kemungkaran yang ada pada keluarganya), dan wanita yang menyerupai lelaki". [Diriwayatkan oleh al-Hâkim (1/72), sekaligus menshahîhkannya, dan disepakati oleh adz-Dzahabi].

Wallahul Musta'an.

[Diadaptasi dari kitab Rasaail, Syaikh 'Abdul-Muhsin al-'Abbâd, hlm. 425, dengan terjemahan bebas].

KECEMBURUAN NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM TERHADAP ISTERI-ISTERINYA


Oleh
Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr


Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat cemburu kepada isteri-isterinya. Sabdanya:

إَِّنمَآ جُعِلَ اْلآِسْـِتذَانُ ِمنْ أَجِْل البَصَرِ

"Sesungguhnya diadakannya permintaan idzin itu disebabkan penglihatan".[1]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh pengunjung (seseorang yang bertamu, Red), apabila telah mengetuk pintu agar tidak berdiri di depan pintu[2]. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seseorang yang sedang mengintip di pintu. Beliau pun bersabda: "Jikalau aku melihatmu, akan aku tusuk matamu dengan ini". Yakni beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mempunyai mudrah, seperti sisir untuk menggaruk kepalanya. Sabda beliau juga: "Jika ada seseorang mengintip orang lain dari lubang, kemudian orang itu menusuk matanya, maka tidak mengapa baginya".

Akan tetapi, cemburu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah berlebihan hingga sampai derajat berburuk sangka, bahkan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal itu.

Cemburu merupakan sebuah fitrah yang Allah ciptakan untuk manusia. Akan tetapi, yang aneh pada zaman sekarang, kita tidak mendapatkan kecemburuan pada diri para suami, kecuali orang-orang yang dirahmati Allah.

Kecemburuan merupakan fitrah yang Allah jadikan kepada semua makhluk-Nya, sampai-sampai hewan pun (mempunyai rasa cemburu), kecuali binatang babi. Binatang babi ini, satu-satunya hewan yang tidak cemburu terhadap pasangannya. Maka tidak aneh, jika orang-orang kafir pemakan daging babi tersebut tidak mempunyai rasa cemburu terhadap isteri-isteri mereka, karena tabiat mereka serupa dengan tabiat babi, disebabkan mereka banyak makan daging babi. Kalaulah tidak ada pada babi kecuali sifat tersebut, maka sudah cukup mengharamkan memakannya. Dan babi itu najis, suka makan najis.

[Sumber: An-Nabi fi Baitihi, Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun X/1427H/2006M. Edisi 04/Tahun X/1429H/2008M. Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M. MDiterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


Mencari Ilmu Bagi Kaum Wanita




Oleh
Ummu Salamah As-Salafiyah



Allah Ta’ala berfirman:
"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat." [Al-Mujaadilah: 11]

Dia juga berfirman:
"Katakanlah, ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui.’ Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." [Az-Zumar: 9]

Dia pun berfirman:
"Katakanlah, ‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan.’" [Thaahaa: 114]

Dari ‘Utsman Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

ÎóíúÑõßõãú ãóäú ÊóÚóáøóãó ÇáúÞõÑúÂäó æóÚóáøóãóåõ.

“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” [HR. Al-Bukhari]

Dari Zaid bin Tsabit, dia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

äóÖøóÑó Çááåõ ÇãúÑóÃð ÓóãöÚó ãöäøóÇ ÍóÏöíËðÇ ÝóÍóÝöÙóåõ ÍóÊøóì íõÈóáøöÛóåõ¡ ÝóÑõÈøó ÍóÇãöáö ÝöÞúåò Åöáóì ãóäú åõæó ÃóÝúÞóåõ ãöäúåõ¡ æóÑõÈøó ÍóÇãöáö ÝöÞúåò áóíúÓó ÈöÝóÞöíåò.

“Allah akan memperindah seseorang yang mendengarkan satu hadits dari kami, lalu dia menghafalnya ketika dia mendapatkannya. Sebab, berapa banyak orang yang membawa fiqih kepada orang yang lebih ahli darinya. Dan berapa banyak orang yang membawa fiqih tetapi dia bukan seorang ahli fiqih.” [HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih]

Dalil-dalil ini dan juga yang semisalnya bersifat umum dan tidak ada pengkhususan baginya. Dan berkumpul untuk mencari ilmu di masjid-masjid adalah lebih baik dan lebih utama.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ãóäú äóÝøóÓó Úóäú ãõÄúãöäò ßõÑúÈóÉð ãöÜäú ßõÑóÈö ÇáÏøõäúíóÇ äóÝøóÓó Çááåõ Úóäúåõ ßõÑúÈóÉð ãöäú ßõÑóÈö íóæúãö ÇáúÞöíóÇãóÉö¡ æóãóäú íóÓøóÑó Úóáóì ãõÚúÓöÑò íóÓøóÑó Çááåõ Úóáóíúåö Ýöí ÇáÏøõäúíóÇ æóÇúáÂÎöÑóÉö¡ æóÇááåõ Ýöí Úóæúäö ÇáúÚóÈúÏö ãóÇ ßóÇäó ÇáúÚóÈúÏõ Ýöí Úóæúäö ÃóÎöíåö¡ æóãóäú Óóáóßó ØóÑöíÞðÇ íóØúáõÈõ Ýöíåö ÚöáúãðÇ Óóåøóáó Çááåõ áóåõ Èöåö ØóÑöíÞðÇ Åöáóì ÇáúÌóäøóÉö¡ æóãóÇ ÇÌúÊóãóÚó Þóæúãñ Ýöí ÈóíúÊò ãöäú ÈõíõæÊö Çááåö íóÊúáõæäó ßöÊóÇÈó Çááåö æóíóÊóÏóÇÑóÓõæäóåõ Èóíúäóåõãú ÅöáÇøó äóÒóáóÊú ÚóáóíúåöÜãõ ÇáÓøóßöíäóÉõ æóÛóÔöíóÊúåõãõ ÇáÑøóÍúãóÉõ æóÍóÝøóÊúåõãõ ÇáúãóáÇóÆößóÉõ æóÐóßóÑóåõãõ Çááåõ Ýöíãóäú ÚöäúÏóåõ¡ æóãóäú ÈóØøóÃó Èöåö Úóãóáõåõ áóãú íõÓúÑöÚú Èöåö äóÓóÈõåõ.

“Barangsiapa menghilangkan satu kesulitan dari beberapa kesulitan dunia yang diderita oleh seorang mukmin, maka kelak pada hari Kiamat Allah akan menghilangkan satu kesulitan dari beberapa kesulitan akhirat yang dideritanya. Barangsiapa yang memudahkan orang yang sedang berada dalam suatu ke-susahan, maka Allah akan memudahkannya, baik di dunia maupun di akhirat. Dan Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya. Barangsiapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju ke Surga. Dan tidaklah orang-orang berkumpul pada salah satu dari rumah-rumah Allah Ta’ala (masjid-masjid), sedang mereka membaca kitab Allah dan mempelajarinya di antara mereka melainkan akan turun ketenangan kepada mereka serta diliputi oleh rahmat dan mereka akan dikelilingi oleh para Malaikat. Allah akan menyebut-nyebut mereka kepada siapa saja yang berada di sisi-Nya. Barangsiapa yang diperlambat amal perbuatannya, maka dia tidak akan dipercepat oleh nasab (keturunan)nya.” [HR. Muslim]

Diriwayatkan juga dari hadits ‘Uqbah bin ‘Amir, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar sementara kami masih berada di suffah, lalu beliau bersabda, ‘Siapakah di antara kalian yang ingin pergi setiap hari ke Buthan atau ke al-‘Aqiq, lalu darinya dia datang dengan membawa dua unta yang berpunuk besar tanpa berbuat dosa dan tanpa pemutusan hubungan silaturahmi?”

Maka kami berkata, “Wahai Rasulullah, kami menyukai hal tersebut.” Beliau bersabda,

ÃóÝóáÇó íóÛúÏõæ ÃóÍóÏõßõãú Åöáóì ÇáúãóÓúÌöÏö ÝóíóÚúáóãõ Ãóæú íóÞúÑóÃõ ÂíóÊóíúäö ãöäú ßöÊóÇÈö Çááåö k ÎóíúÑñ áóåõ ãöäú äóÇÞóÊóíúäö æóËóáÇóËñ ÎóíúÑñ áóåõ ãöäú ËóáÇóËò æóÃóÑúÈóÚñ ÎóíúÑñ áóåõ ãöäú ÃóÑúÈóÚò æóãöäú ÃóÚúÏóÇÏöåöäøó ãöäó ÇúáÅöÈöáö.

‘Tidakkah salah seorang di antara kalian pergi ke masjid, lalu mengajar atau membaca dua ayat dari Kitabullah Azza wa Jalla, maka yang demikian itu lebih baik baginya daripada dua ekor unta. Dan tiga ayat itu lebih baik baginya dari pada tiga ekor unta. Dan empat ayat itu lebih baik baginya daripada empat ekor unta dan begitu seterusnya.’”

Dalil-dalil di atas bersifat umum dan tidak dikhususkan bagi kaum laki-laki saja, bahkan pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kaum wanita banyak yang pergi ke masjid-masjid untuk menimba ilmu. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah mengkhususkan untuk menyampaikan nasihat (kepada kaum wanita).

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Fathimah binti Qais Radhiyallahu 'anha bahwasanya dia berkata di dalam haditsnya yang panjang di dalam kisah al-Jassasah, dia berkata, “Ketika masa ‘iddahku berakhir, aku mendengar seruan seorang penyeru Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berseru, ‘Shalat berjama’ah akan dilakukan.’ Lalu aku berangkat ke masjid dan mengerjakan shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berada di dalam barisan wanita yang langsung berada di belakang suatu kaum. Dan setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai mengerjakan shalatnya, beliau duduk di atas mimbar dan beliau tertawa seraya berucap, ‘Hendaklah setiap orang selalu mendatangi tempat shalatnya.’

Kemudian beliau bertanya, ‘Tahukah kalian, mengapa aku kumpulkan kalian?’Mereka menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.’

Beliau bersabda:
‘Demi Allah, sesungguhnya aku tidak mengumpulkan kalian karena suatu keinginan atau rasa takut, tetapi aku mengumpulkan kalian karena Tamim ad-Dari, yaitu seorang laki-laki yang beragama Nasrani. Dimana dia datang dan berbai’at serta menyatakan masuk Islam…’”

Dari ‘Amrah binti ‘Abdirrahman dari saudara perempuan ‘Amrah, dia berkata, “Aku menghafal: Þ. æóÇáúÞõÑúÂäö ÇáúãóÌöíÏö ‘Qaaf. Demi al-Qur-an yang mulia,’ dari mulut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Jum’at, di mana beliau membacanya di atas mimbar setiap hari Jum’at.” [HR. Muslim]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku bersaksi atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. -Atau Atha’ berkata, ‘Aku bersaksi atas Ibnu ‘Abbas’- bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar rumah bersama Bilal. Lalu beliau mengira bahwa beliau belum memperdengarkan kepada kaum wanita, maka beliau menasihati mereka dan memerintahkan kepada mereka untuk bersedekah. Lalu ada seorang wanita yang melemparkan anting dan cincin. Sementara Bilal mengambil dari ujung bajunya.” [HR. Al-Bukhari]

Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada waktu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fithri ke tempat shalat (tanah lapang), maka beliau melintasi sekumpulan wanita, seraya bersabda:

íóÇ ãóÚúÔóÑó ÇáäøöÓóÇÁö ÊóÕóÏøóÞúäó ÝóÅöäøöí ÃõÑöíÊõßõäøó ÃóßúËóÑó Ãóåúáö ÇáäøóÇÑö¡ ÝóÞõáúäó: æóÈöÜãó íóÇ ÑóÓõæáó Çááåö¿ ÞóÇáó: ÊõßúËöÑúäó ÇááøóÚúäó æóÊóßúÝõÑúäó ÇáúÚóÔöíÑó ãóÇ ÑóÃóíúÊõ ãöÜäú äóÇÞöÕóÇÊö ÚóÞúáò æóÏöíäò ÃóÐúåóÈó áöáõÈøö ÇáÑøóÌõáö ÇáúÍóÇÒöãö ãöäú ÅöÍúÏóÇßõäøó. Þõáúäó: æóãóÇ äõÞúÕóÇäõ ÏöíäöäóÇ æóÚóÞúáöäóÇ íóÇ ÑóÓõæáó Çááåö¿ ÞóÜÇáó: ÃóáóíúÓó ÔóåóÇÏóÉõ ÇáúãóÑúÃóÉö ãöËúáó äöÕúÝö ÔóåóÇÏóÉö ÇáÑøóÌõáö¿ Þõáúäó: Èóáóì¡ ÞóÇáó: ÝóÐóáößö ãöäú äõÞúÕóÇäö ÚóÞúáöåóÇ¡ ÃóáóíúÓó ÅöÐóÇ ÍóÇÖóÊú áóãú ÊõÕóáøö æóáóãú ÊóÕõãú¿ Þõáúäó: Èóáóì¡ ÞóÇáó: ÝóÐóáößö ãöäú äõÞúÕóÇäö ÏöíäöåóÇ.

‘Wahai sekalian wanita, bersedekahlah kalian, karena sesungguhnya kalian pernah diperlihatkan kepadaku sebagai penghuni Neraka yang paling banyak.’ Mereka bertanya, ‘Karena apa, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Kalian banyak melaknat dan mengingkari suami. Aku tidak melihat pihak yang memiliki kekurangan pada akal dan agama yang lebih cepat menghilangkan akal orang laki-laki yang teguh melebihi salah seorang di antara kalian.’ Mereka bertanya, ‘Lalu apa kekurangan agama dan akal kami, wahai Rasulullah?’ Beliau bertanya, ‘Bukankah kesaksian seorang wanita itu seperti setengah kesaksian orang laki-laki?’ Mereka menjawab, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Demikianlah bagian dari kekurangan akalnya. Bukankah jika sedang haid, dia tidak shalat dan tidak berpuasa?’ Mereka menjawab, ‘Benar.’ Beliau pun bersabda, ‘Demikianlah bentuk kekurangan agamanya.’” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Kaum wanita pernah berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kami dikalahkan oleh kaum laki-laki untuk belajar kepadamu, karena itu, berikanlah satu hari untuk kami dari waktumu.”

Lalu beliau menjanjikan kepada mereka satu hari untuk menemui mereka, lalu beliau menasihati mereka sekaligus menyuruh mereka, dimana di antara yang diucapkan oleh beliau kepada mereka adalah:

ãóÇ ãöäúßõäøó ÇãúÑóÃóÉñ ÊõÞóÏøöãõ ËóáÇóËóÉð ãöäú æóáóÏöåóÇ ÅöáÇøó ßóÇäó áóåóÇ ÍöÌóÇÈðÇ ãöäó ÇáäøóÇÑö.

“Tidak ada seorang wanita pun di antara kalian ditinggal mati oleh tiga orang anaknya, melainkan mereka akan menjadi pembatas dari Neraka.”

Kemudian ada seorang wanita berkata, “Termasuk juga dua orang anak?” Beliau menjawab, “Termasuk juga dua orang anak.” [HR. Bukhari]

Satu dalil dari dalil-dalil yang banyak ini cukup untuk mematahkan ungkapan seorang:

ãóÜÇ áöáäøöÓóÇÁö æóáöáúÞöÑóÇÁóÉö æóÇáúßöÜÊóÇÈóÜÉö
åõäøó áóÜäóÇ æóáóåõäøó ãöäøóÇ Ãóäú íóÜÈöÊúäó Úóáóì ÌóäóÇÈóÜÉö

Kaum wanita tidak mempunyai hak membaca dan menulis
Mereka untuk kita dan hendaklah mereka tetap dalam keadaan junub.
Demikian juga orang yang menyatakan bid’ah bagi tindakan kaum wanita yang menimba ilmu di masjid. Bahkan yang lebih aneh dari ini adalah bagaimana mungkin dia melarang isterinya pergi ke rumah-rumah Allah untuk menuntut ilmu sementara dia memberi izin kepadanya untuk bermain dari rumah ke rumah dan dari toko ke toko lain.

Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

áÇó ÊóãúäóÚõæúÇ ÅöãóÇÁó Çááåö ãóÓóÇÌöÏó Çááåö.

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba wanita Allah untuk pergi ke masjid.”

Lalu dengan dalil apa orang bodoh itu menilai bid’ah terhadap penuntutan ilmu bagi kaum wanita di masjid dan membolehkannya di rumah.

Oleh karena itu, kita dan juga para ulama kita, ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak akan pernah rela jika masjid-masjid yang ada hampa dari halaqah-halaqah ilmiah dan hanya mengadakannya di rumah-rumah saja. Sebab, kami tidak melihat adanya berkah ilmu dan pengajaran, kecuali di dalam masjid, baik bagi laki-laki maupun wanita. Dan barangsiapa hendak memisahkannya, maka dia harus memberikan dalil, wallaahul musta’aan. Dan kita memo-hon kepada Allah Yang Mahaagung agar Dia menjadikan kita memahami agama serta menjadikan kita bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin. Sesungguhnya Dia Penguasa semuanya itu dan berkuasa atas segala sesuatu.

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]


Kesetiaan Isteri Kepada Suami



Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq



Teguh dengan kesetiaan yang jujur merupakan sifat wanita yang paling utama.

Sebuah kisah menyebutkan, bahwasanya Asma’ binti 'Umais adalah isteri Ja’far bin Abi Thalib, lalu menjadi isteri Abu Bakar sepeninggalnya, kemudian setelah itu dinikahi oleh ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu. Suatu kali kedua puteranya, Muhammad bin Ja’far dan Muhammad bin Abi Bakar saling membanggakan. Masing-masing mengatakan, “Aku lebih baik dibandingkan dirimu, ayahku lebih baik dibandingkan ayahmu.” Mendengar hal itu, ‘Ali berkata, “Putuskan perkara di antara keduanya, wahai Asma’.” Ia mengatakan, “Aku tidak melihat pemuda Arab yang lebih baik dibandingkan Ja’far dan aku tidak melihat pria tua yang lebih baik dibandingkan Abu Bakar.” ‘Ali mengatakan, “Engkau tidak menyisakan untuk kami sedikit pun. Seandainya engkau mengatakan selain yang engkau katakan, niscaya aku murka kepadamu.” Asma’ berkata, “Dari ketiganya, engkaulah yang paling sedikit dari mereka untuk dipilih” [1]

Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu berwasiat agar Asma’ binti ‘Umais Radhiyallahu ‘anhuma memandikannya (saat kematiannya). Ia pun melakukannya, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Lalu ia bertanya kepada kaum Muhajirin yang datang, “Aku berpuasa dan sekarang adalah hari yang sangat dingin, apakah aku wajib (harus) mandi?” Mereka menjawab, “Tidak.” Sebelumnya Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu menekankan kepadanya agar (ketika memandikannya) dia tidak dalam keadaan berpuasa, seraya mengatakan, “Itu membuatmu lebih kuat.”

Kemudian ia teringat sumpah Abu Bakar pada akhir siang, maka ia meminta air lalu meminumnya seraya mengatakan, “Demi Allah, aku tidak ingin mengiringi sumpahnya pada hari ini dengan melanggarnya” [2]

Ketika kaum pendosa lagi fasik mengepung pemimpin yang berbakti dan “sang korban pembunuhan” kaum berdosa, ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘anhu dan mereka menyerangnya dengan pedang, maka isterinya (Na'ilah binti al-Furafishah) maju ke hadapan beliau sehingga menjadi pelindung baginya dari kematian. Para pembunuh yang bengis ini tidak menghiraukan kehormatan wanita ini dan mereka terus menebas ‘Utsman dengan pedang, (namun sang isteri menangkisnya) dengan mengepalkan jari-jari tangannya, hingga jari-jarinya terlepas dari tangannya. Isterinya menggandengnya lalu terjatuh bersamanya, kemudian mereka membunuh ‘Utsman [3].

Ketika Amirul Mukminin Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu melamarnya, ia menolak seraya mengatakan, “Demi Allah, tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan kedudukan 'Utsman (sebagai suamiku) selamanya."[4]

Di antara tanda-tanda kesetiaan banyak wanita shalihah kepada suami mereka setelah kematiannya bahwa mereka tidak menikah lagi. Tidak ada yang dituju melainkan agar tetap menjadi isteri mereka di dalam Surga"[5]

Dari Maimun bin Mihran, ia mengatakan: “Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu ‘anhu meminang Ummud Darda’, tetapi ia menolak menikah dengannya seraya mengatakan, ‘Aku mendengar Abud Darda’ mengatakan: ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda.

ÇáúãóÑúÃóÉõ Ýöíú ÂÎöÑö ÃóÒúæóÇÌöåóÇ¡ Ãóæú ÞóÇáó: áÂÎöÑö ÃóÒúæóÇÌöåóÇ.

“Artinya :Wanita itu bersama suaminya yang terakhir,’ atau beliau mengatakan, ‘untuk suaminya yang terakhir"[6]

Dari ‘Ikrimah bahwa Asma’ binti Abi Bakar menjadi isteri az-Zubair bin al-‘Awwam, dan dia keras terhadapnya. Lalu Asma’ datang kepada ayahnya untuk mengadukan hal itu kepadanya, maka dia mengatakan, “Wahai puteriku, bersabarlah! Sebab, jika wanita memiliki suami yang shalih, kemudian dia mati meninggalkannya, lalu ia tidak menikah sepeninggalnya, maka keduanya dikumpulkan di dalam Surga” [7]

Dari Jubair bin Nufair, dari Ummud Darda’ bahwa dia berkata kepada Abud Darda’, “Sesungguhnya engkau telah meminangku kepada kedua orang tuaku di dunia, lalu mereka menikahkanmu denganku. Dan sekarang, aku meminangmu kepada dirimu di akhirat.” Abud Darda’ mengatakan, “Kalau begitu, janganlah menikah sepeninggalku.” Ketika Mu’awiyah meminangnya, lalu ia menceritakan tentang apa yang telah terjadi, maka Mu’awiyah mengatakan, “Berpuasalah! [8]

Ketika Sulaiman bin ‘Abdil Malik keluar dan dia disertai Sulaiman bin al-Muhlib bin Abi Shafrah dari Damaskus untuk melancong, keduanya melewati sebuah pekuburan. Tiba-tiba terdapat seorang wanita sedang duduk di atas pemakaman dengan keadaan menangis. Lalu angin berhembus sehingga menyingkap cadar dari wajahnya, maka ia seolah-olah mendung yang tersingkap matahari. Maka kami berdiri dalam keadaan tercengang. Kami memandangnya, lalu Ibnul Muhlib berkata kepadanya, “Wahai wanita hamba Allah, apakah engkau mau menjadi isteri Amirul Mukminin?” Ia memandang keduanya, kemudian memandang kuburan, dan mengatakan:

"Jangan engkau bertanya tentang keinginanku
Sebab keinginan itu pada orang yang dikuburkan ini, wahai pemuda
Sesungguhnya aku malu kepadanya sedangkan tanah ada di antara kita
Sebagaimana halnya aku malu kepadanya ketika dia melihatku”

Maka, kami pergi dalam keadaan tercengang.[9]

Di antara teladan yang pantas disebutkan sebagai teladan utama dari para wanita tersebut adalah Fathimah binti ‘Abdil Malik bin Marwan. Fathimah binti Amirul Mukminin ‘Abdil Malik bin Marwan ini pada saat menikah, ayahnya memiliki kekuasaan yang sangat besar atas Syam, Irak, Hijaz, Yaman, Iran, Qafqasiya, Qarim dan wilayah di balik sungai hingga Bukhara dan Janwah bagian timur, juga Mesir, Sudan, Libya, Tunisia, Aljazair, Barat jauh, dan Spanyol bagian Barat. Fathimah ini bukan hanya puteri Khalifah Agung, bahkan dia juga saudara empat khalifah Islam terkemuka: al-Walid bin ‘Abdil Malik, Sulaiman bin ‘Abdil Malik, Yazid bin ‘Abdil Malik dan Hisyam bin ‘Abdil Malik. Lebih dari itu dia adalah isteri Khalifah terkemuka yang dikenal Islam setelah empat khalifah di awal Islam, yaitu Amirul Mukminin ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz.

Puteri khalifah, dan khalifah adalah kakeknya
Saudara khalifah, dan khalifah adalah suaminya

Wanita mulia yang merupakan puteri khalifah dan saudara empat khalifah ini keluar dari rumah ayahnya menuju rumah suami-nya pada hari dia diboyong kepadanya dengan membawa harta termahal yang dimiliki seorang wanita di muka bumi ini berupa perhiasan. Konon, di antara perhiasan ini adalah dua liontin Maria yang termasyhur dalam sejarah dan sering disenandungkan para penya’ir. Sepasang liontin ini saja setara dengan harta karun.

Ketika suaminya, Amirul Mukminin, memerintahkannya agar membawa semua perhiasannya ke Baitul Mal, dia tidak menolak dan tidak membantahnya sedikit pun.

Wanita agung ini -lebih dari itu- ketika suaminya, Amirul Mukminin ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz wafat meninggalkannya tanpa meninggalkan sesuatu pun untuk diri dan anak-anaknya, kemudian pengurus Baitul Mal datang kepadanya dan mengatakan, “Perhiasanmu, wahai sayyidati, masih tetap seperti sedia kala, dan aku menilainya sebagai amanat (titipan) untukmu serta aku memeliharanya untuk hari tersebut. Dan sekarang, aku datang meminta izin kepadamu untuk membawa (kembali) perhiasan tersebut (kepadamu).”

Fathimah memberi jawaban bahwa perhiasan tersebut telah dihibahkannya untuk Baitul Mal bagi kepentingan kaum muslimin, karena mentaati Amirul Mukminin. Kemudian dia mengatakan, “Apakah aku akan mentaatinya semasa hidupnya, dan aku mendurhakainya setelah kematiannya? [10]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]


Penjelasan Wanita Adalah Makhluk Kurang Akalnya Dan Agamanya




Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kita sering kali mendengar hadits mulia : “Wanita adalah makhluk kurang akalnya dan agamanya”, sehingga dipergunakan oleh sebagian pria untuk mencemoohkan para wanita. Kami harap anda menjelaskan pengertian hadits ini.

Jawaban
Arti hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Belum pernah saya melihat wanita kurang akalnya dan agamanya yang lebih mampu mengalahkan laki-laki berakal yang kuat daripada seorang di antara kalian”.

Dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apa kekurangan akalnya?” beliau menjawab.

“Bukankah persaksian dua orang wanita senilai dengan persaksian seorang lelaki?”.

Dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apa kekurangan agamanya ?” Beliau menjawab.

“Bukankah apabila sedang haidh mereka tidak melaksanakan shalat dan puasa?”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kekurangan akalnya dari sisi kelemahan hafalannya, dan bahwa persaksiannya harus diperkuat dengan persaksian wanita lain yang mendukungnya, karena kadang ia lupa sehingga bisa jadi ia menambah atau mengurangi dalam perksaksian, sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya” [Al-Baqarah : 282]

Sedangkan kekurangan agamanya karena ketika haidh dan nifas seorang wanita meninggalkan shalat dan puasa serta tidak mengqadha shalatnya. Ini merupakan kekurangan agama. Akan tetapi kekurangan ini tidak mendapat sanksi, karena merupakan kekurangan yang berasal dari ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia-lah yang mengaturnya sebagai kasih sayang dan keringanan kepadanya. Karena apabila ia diwajibkan berpuasa ketika sedang haidh dan nifas, maka hal itu akan membahayakannya. Karena kasih sayang Allah kepadanya, maka ia diperbolehkan untuk meninggalkan puasa ketika haidh dan nifas, kemudian mengqadhanya setelah selesai dari haidh dan nifas.

Mengenai shalat, ketika sedang haidh, ia memiliki sesuatu yang menghalanginya dari bersuci. Karena rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala ia diperbolehkan meninggalkan shalat, demikian pula pada saat nifas. Kemudian Allah mensyariatkan baginya untuk tidak mengqadhanya, karena ada kesulitan yang besar dalam mengqadha. Shalat dikerjakan berkali-kali dalam sehari lima kali, sedangkan haidh kadang memanjang sampai berhari-hari hingga tujuh hari, delapan hari atau lebih. Nifas kadang sampai empat puluh hari. Karena rahmat Allah dan kebaikanNya maka dijauhkan darinya kewajiban untuk melaksanakannya maupun mengqadha.

Tapi ini bukan berarti merupakan kekurangan akal dalam segala hal atau kurang agama dalam segala hal. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa kekurangan akalnya terjadi pada sisi ketidaktepatan dalam persaksian dan kekurangan agamanya terjadi pada kondisinya yang senantiasa meninggalkan shalat dan puasa ketika haidh dan nifas. Ini bukan berarti wanita senantiasa berada di bawah pria dalam segala sesuatu dan pria selalu lebih utama dari wanita. Memang, jenis kelamin laki-laki lebih utama dari wanita secara umum karena beberapa sebab, seperti yang difirmankan.

“Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menfkahkan sebahagian dari harta mereka” [An-Nisa : 34]

Justru kadang-kadang wanita melebihi pria dalam beberapa hal. Berapa banyak wanita yang lebih dari pria dalam akalnya, agamanya dan ketepatannya. Yang dijelaskan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa jenis kelamin pria itu lebih utama dari wanita dalam dua yang telah disebutkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak wanita yang melakukan perbuatan shalih melebihi perbuatan shalih para pria, ketakwaannya melabihi ketakwaan pria, kedudukannya di akhirat lebih tinggi dari pria. Kadang wanita mempunyai ketepatan lebih dari pria dalam beberapa masalah yang khusus berkenan dengannya, yang ia berusaha menghafalnya dan menetapkannya. Ada yang menjadi referensi untuk sejarah Islam dan sebagainya.

Kekurangan mereka ini tidak menghalanginya untuk menjadi sebaik-baik hamba Allah jika istiqomah dalam agamanya meski dibebaskan darinya puasa ketika sedang haidh dan nifas baik secara langsung maupun qadhanya, meski dibebaskan darinya shalat baik yang langsung maupun qadhanya, ini semua tidak menjadikan mereka sebagai makhluk yang kurang dalam segala hal, seperti ketakwaannya, pelaksanaan pekerjaannya, ketepatannya pada perkara yang khusus dia geluti. Kekurangan ini merupakan kekurangan khusus pada akal dan agama sebagaimana yang diterangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak boleh bagi seorang mukmin untuk menyebutnya sebagai makhluk yang kekurangan dalam segala hal dan lemah agamanya dalam segala masalah. Kelemahannya khusus pada agamanya dan akalnya yang berhubungan dengan ketepatan persaksian dan sejenisnya. Hendaknya perkara ini diperhatikan dan dipahami sebagaimana diterangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam

[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawi’ah, Syaikh Ibnu Baz,4/292]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]





Hukum Membuka Aurat Bagi Seorang Perempuan Terhadap Perempuan Lainnya


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami mempunyai pembantu wanita, bolehkah ia membuka auratnya di depan para penghuni rumah yang perempuan, perlu diketahui ia adalah wanita muslimah?

Jawaban
Seorang perempuan kepada perempuan lain, boleh saja melihat mukanya, kepala, kedua tangannya, lengan bawah, kedua kakinya dan betisnya baik ia itu muslim ataupun kafir. Berdasarkan pendapat yang benar dalam penafsiran firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

أَوْ نِسَائِهِنَّ atau wanita-wanita” [An-Nur : 31]

Bahwasanya yang dimaksud wanita di sini adalah Al-Jins (jenis) bukan Al-Wafsu (sifat). Namun ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wanita-wanita di sini adalah wanita-wanita Islam, dengan demikian tidaklah boleh bagi seorang wanita Islam membuka aurat kepada wanita kafir. Dan yang tepat adalah yang dimaksudkan dengan kata wanita-wanita di dalam ayat tersebut adalah Al-Jins (jenisnya) yaitu wanita-wanita dan yang termasuk jenis wanita, dengan demikian boleh bagi perempuan muslim membuka sebagian auratnya kepada wanita kafir.

Disini saya jelaskan pada satu masalah bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perempuan melihat aurat perempuan lain, lalu sebagian wanita menyangka boleh saja seorang wanita memakai pakaian-pakaian pendek atau ketat yang tidak sampai ke lutut dan boleh memakai baju yang terlihat bagian dadanya sehingga tampak lengan atasnya, dada dan lehernya. Pendapat yang demikian salah, karena hadits ini menjelaskan ketidak-bolehan wanita melihat aurat perempuan lain, maka yang dibicarakan di sini adalah yang melihat bukan yang memakai, dan apapun bagi yang memakai maka wajib memakai pakaian yang menutup tubuhnya.

Adapun pakaian-pakaian isteri-isteri para sahabat sampai kepada pergelangan tangan, kaki dan kedua mata kaki, dan kerap kali ketika hendak pergi ke pasar, mereka memakai pakaian yang panjang sampai menutupi perbatasan hasta kaki. Demikian itu itu untuk menutupi kedua kaki mereka. Maka di sini terdapat perbedaan antara memakai dan melihat, yaitu bilamana seorang perempuan memakai pakaian yang menutupi auratnya, dan ini mengangkat pakaiannya karena suatu hajat atau lainnya, lantas terbukalah betisnya maka tidaklah haram bagi perempuan lain melihatnya.

Demikian pula bilamana perempuan tersebut berada di antara perempuan-perempuan lain, sedangkan ia memakai pakaian (baju) yang menutup auratnya. Lalu kelihatan payudaranya, karena ia ingin menyusukan anaknya, ataupun kelihatan dadanya, karena suatu sebab, maka yang demikian tidaklah mengapa bila kelihatan di depan mereka. Adapun wanita yang sengaja memakai pakaian yang pendek, maka yang demikian tidak boleh, karena hal tersebut mengandung keburukan dan kerusakan.

[Durus Wa Fatawa Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/264]

HUKUM MENAMPAKKAN RAMBUT DI HADAPAN WANITA NON MUSLIMAH

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah wanita membuka rambutnya di hadapan wanita-wanita non muslim, sedangkan mereka menceritakan kondisinya kepada kerabat laki-laki mereka yang juga bukan muslim?

Jawaban.
Pertanyaan ini berdasar pada perselisihan para ulama tentang penafsiran firman Allah.

" Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita .." [An-Nur ; 31]

Kata ganti dalam ayat أَوْ نِسَائِهِنَّ“ atau wanita-wanita, para ulama berselisih pendapat tentangnya, sebagian menafsirkan sebagai Al-Jins, yang maksudnya adalah jenis wanita secara umum. Ada yang menafsirkannya dengan Al-Wasfu (sifat), yaitu hanya wanita-wanita yang beriman saja. Menurut pendapat pertama, diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para wanita kafir dan tidak diperbolehkan menurut pendapat kedua. Kami cenderung memilih pendapat pertama, karena lebih mendekati kebenaran. Karena seluruh wanita itu sama, tidak berbeda antara kafir dan muslimah, apabila tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.

Adapun apabila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, misalnya wanita yang melihat akan memberitahukan kondisinya kepada kerabat laki-laki-lakinya, maka kekhawatiran timbulnya fitnah lebih didahulukan, dan tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya, semisal badannya, kedua kakinya, rambutnya dan lainnya di hadapan wanita lain, baik itu wanita muslimah atau non muslimah.

[Fatawal Mar’ah 1/73]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Ahmad Amin Syihab, Penerbit Darul Haq]



sumber:  http://almanhaj.or.id/

No comments:

Post a Comment