Jenggot adalah satu diantara sunnah-sunnah yang di
jaman sekarang ini banyak dilupakan kaum muslimin.
Kaum muslimin
di jaman ini lebih senang untuk mencukur jenggot daripada memeliharanya.
Banyak alasan
mereka, dari mulai tidak rapilah, jadi kelihatan seremlah, seperti terorislah,
atau entah apalah perkataan mereka.
Tapi tahukah
engkau wahai kaum muslimin bahwa memelihara jenggot itu wajib ?? tahukah engkau
bahwa perintah memelihara jenggot itu datang dari lisan yang mulia, lisan
RasulullahAlaihi Sholatu Wa Sallam ??
Maka dari jalan manakah engkau dipalingkan untuk tidak
memenuhi panggilan Nabimu???
Berikut dalil-dalil yang menjelaskan wajibnya memelihara jenggot :
Firman Allah tentang ucapan syaitan ;
وَلآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“…
dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Alah), lalu benar-benar mereka
merubahnya.” (An-Nisa’ : 119)
Dan mencukur jenggot adalah merubah ciptaan Allah dan taat kepada setan.
Firman Allah :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ
فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“…Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa
yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah …” (Al-Hasyr : 7)
Rasululloh telah memerintahakan untuk memelihara jenggot dan melarang
mencukurnya.
Sabda Rasululloh :
“Cukurlah
kumis dan panjangkanlah jenggot, berbedalah dengan orang-orang majusi.”(riwayat Muslim)
Sabda Rasululloh :
“Sepuluh
perkara termasuk fitrah, yaitu : mencukur kumis, memelihara jenggot, mamakai
siwak, mamasukkan air ke dalam hidung (ketika berwudhu), memotong kuku, …”(riwayat Muslim)
Memelihara jenggot adalah termasuk fitrah, tidak boleh mencukurnya.
Rasululloh melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita. (Riwayat
Al-Bukhari). Mencukur jenggot adalah tindakan menyerupai wanita, terancam
laknat dari Allah I.
Sabda Rasululloh :
“Akan
tetapi Tuhanku memerintahkan kepadaku agar memelihara jenggotku dan mencukur
kumisku.” (hadits hasan riwayat Ibnu Jarir).
Memelihara jenggot adalah perintah dari Allah dan RasulNya, dan hukumnya
adalah wajib karena Rasululloh r dan para sahabat senantiasa
melakukan demikian, di samping itu tersebut dalam hadits larangan untuk
mencukurnya.
Tidak boleh mencukur atau mencabut rambut yang berada di pipi, karena itu
termasuk jenggot, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Qamus.
Secara medis, terbukti bahwa jenggot merupakan pelindung amandel dari
stroke matahari, sedang mencukurnya bisa membahayakan kulit.
Jenggot adalah hiasan bagi kaum laki-laki yang diciptakan Allah baginya,
agar berbeda dengan kaum wanita. Karenanya, tatkala seorang laki-laki yang
telah mencukur jenggotnya masuk menemui isterinya pada malam pengantin,
berpalinglah si isteri dan tidak tertarik dengan penampilan yang tidak seperti
ketika dilihatnya sebelum itu.
Ada ibu-ibu yang bertanya kepada seorang wanita : mengapa anda memilih
seorang suami yang berjenggot? Jawabnya : karena aku kawin dengan seorang pria
dan bukan dengan seorang wanita.
Mencukur Jenggot termasuk perbuatan mungkar dan harus dilarang, berdasar
sabda Nabi:
“Barangsiapa
di antara kamu melihat kemungkaran maka hendaklah merubah dengan
tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu juga maka
dengan hatinya dan inilah selemah-lemahnya iman.” (riwayaat
Muslim).
Penulis bertanya kepada seorang laki-laki yang mencukur jenggotnya :
“Apakah anda mencintai Rasululloh r? Jawabnya : Ya, amat mencintainya.
Maka kata penulis kepadanya : “Rasululloh telah bersabda :”peliharalah
jenggot…” dan orang yang mencintai Rasululloh apakah akan mematuhinya atau menyalahinya?” jawab
: “mematuhinya.” Dia pun berjanji akan memelihara jenggotnya.
Apabila ditentang oleh isteri anda dalam memelihara jenggot, maka
katakanlah kepadanya : “aku adalah seorang muslim, takut kalau mendurhakai
Allah.” Dan berikan kepadanya suatu hadiah serta sebutkan kepadanya sabda
Nabi r :
“Tidak
boleh taat kepada seorang makhluk dengan mendurhakai (bermaksiat) kepada
Al-Khaliq.” (hadits shohih riwayat Imam Ahmad).
—————
Dikutip dari buku ” Bimbingan Islam Untuk Pribadi & Masyarakat ” karya Syaikh Jamil Zainu
Dikutip dari buku ” Bimbingan Islam Untuk Pribadi & Masyarakat ” karya Syaikh Jamil Zainu
No comments:
Post a Comment