Wednesday, March 27, 2013

PERNIKAHAN YANG DIHARAMKAN





.

PERNIKAHAN YANG DIHARAMKAN

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq


5. Nikah Syighar.
Yaitu wali menikahkan gadis yang diurusnya kepada seorang pria dengan syarat dia menikahkannya pula dengan gadis yang diurusnya.

Nafi’ berkata: "Syighar ialah seorang laki-laki menikahi puteri laki-laki lainnya dan dia pun menikahkannya dengan puterinya tanpa mahar. Atau seorang laki-laki menikahi saudara perempuan laki-laki lainnya lalu dia menikahkannya pula dengan saudara pe-rempuannya tanpa mahar."[33]

An-Nawawi berkata: "Para ulama bersepakat bahwa pernikahan ini terlarang."[34]

Adapun hadits-hadits tentang pengharaman pernikahan ini ialah sebagai berikut:
Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahiihnya dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْـلاَمِ.

"Tidak ada nikah syighar dalam Islam."[35]

At-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang syighar."[36]

At-Tirmidzi meriwayatkan dari ‘Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ جَلَبَ وَلاَ جَنَبَ وَلاَ شِغَارَ، وَمَنِ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا.

"Tidak boleh berbuat kejahatan, tidak boleh membangkang, tidak boleh melakukan syighar. Dan barangsiapa melakukan perampasan, maka dia bukan golongan kami."[37]

Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang syighar. Dan syighar ialah menikahkan seseorang dengan puterinya dengan syarat orang tersebut menikahkan dirinya dengan puterinya pula, tanpa ada mahar di antara keduanya.[38]

Beberapa Pernyataan Para Ulama :
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Allah telah mewajibkan mahar dan tidak mewajibkan para saksi. Barangsiapa yang mengatakan bahwa pernikahan itu sah tanpa adanya mahar dan tidak sah kecuali dengan adanya para saksi, maka dia telah menggugurkan apa yang diwajibkan Allah kepadanya dan mewajibkan apa yang tidak diwajibkan Allah.

Inilah di antara yang membuktikan bahwa pendapat penduduk Madinah dan ahli hadits itu lebih shahih daripada pendapat penduduk Kufah mengenai pengharaman nikah syighar. Alasannya hanyalah karena meniadakan mahar. Jadi, bilamana mahar tersebut ada, maka pernikahan pun menjadi sah."[39]

6. Nikah Tahlil.
Yaitu menikahi wanita yang telah ditalak tiga setelah berakhirnya masa ‘iddahnya kemudian menceraikannya kembali untuk diberikan kepada suaminya yang pertama. Ini adalah salah satu dosa besar dan perbuatan keji yang Allah melarangnya dan melaknat pelakunya, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal itu.

At-Tirmidzi meriwayatkan dalam Sunannya dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil dan muhallal lahu."[*] [40]

Arti muhallil berasal dari tahlil, yakni orang yang menikahi wanita yang ditalak tiga dengan niat untuk diceraikannya setelah menyetubuhinya agar orang yang mentalak tiga tersebut dapat menikahinya kembali.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakan orang yang melakukan perbuatan ini dengan rusa yang dipinjamkan. Sebagaimana Ibnu Majah meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang rusa yang dipinjamkan?" Mereka menjawab: "Tentu, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Ia adalah muhallil, semoga Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu."[41]

Pendapat-Pendapat Ulama :
At-Tirmidzi rahimahullah berkata: "Pengamalan atas hal ini dilakukan para ulama dari kalangan Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di antaranya adalah ‘Umar bin al-Khaththab, ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Abdullah bin ‘Umar dan selainnya, serta ini pun adalah pendapat fuqaha dan Tabi’in.[42]

Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: "Pernikahan muhallil, yang diriwayatkan bahwa Rasulullah melaknatnya, bagi kami -wallaahu a’lam- sama halnya dengan nikah mut’ah, karena pernikahan ini tidak mutlak, jika disyaratkan agar menikahinya hingga melakukan persetubuhan. Pada dasarnya, dia melakukan akad nikah terhadapnya hingga dia menyetubuhinya. Jika dia telah menyetubuhinya, maka selesailah status pernikahannya dengan wanita tersebut."[43]

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan bahwa secara keseluruhan, pernikahan muhallil adalah haram lagi bathil menurut pendapat semua ahli ilmu, baik wali mengatakan: “Aku menikahkanmu dengannya hingga kamu menyetubuhinya,” maupun mensyaratkan bila telah menggaulinya, maka tiada pernikahan di antara keduanya, atau bila telah menggaulinya untuk pertama kalinya maka dia harus menceraikannya. Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa pernikahan tersebut sah tetapi syaratnya tidak sah.

Asy-Syafi'i berkata: “Kedua bentuk yang pertama tidaklah sah, sedangkan untuk yang ketiga terdapat dua pendapat.

Ibnu Mas’ud berkata "Muhallil dan muhallal lahu dilaknat melalui lisan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami mempunyai riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: 'Semoga Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.'"[44]

‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata ketika beliau berkhutbah: "Demi Allah, tidaklah dihadapkan kepadaku muhallil dan muhallal lahu melainkan aku merajam keduanya. Sebab, keduanya adalah pezina." Dan karena pernikahan hingga suatu masa, atau di dalamnya terdapat syarat yang menghalangi kelangsungan pernikahan tersebut, maka ini serupa dengan nikah mut'ah.

Nafi’ meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, bahwa seorang pria bertanya kepadanya: "Aku menikahi seorang wanita untuk menghalalkannya bagi (mantan) suaminya, sedangkan dia tidak menyuruhku dan dia tidak tahu." Ia menjawab: "Tidak boleh, kecuali pernikahan karena keinginan (yang wajar); jika mengagum-kanmu, pertahankanlah dan jika kamu tidak suka, ceraikanlah. Sesungguhnya kami menganggapnya pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai perzinaan."[45]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang berucap: “Jika wanita yang dicerai telah disetubuhi seseorang (yang menikahinya) pada duburnya, maka dia halal untuk suaminya; apakah ini benar ataukah tidak?”

Beliau menjawab: “Ini adalah ucapan bathil, menyelisihi pen-dapat para Imam kaum muslimin yang masyhur dan para Imam kaum muslimin lainnya. Sebab, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada wanita yang ditalak tiga (kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama.-ed.):

لاَ حَتَّى تَذُوْقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوْقَ عُسَيْلَتَكِ.

‘Tidak, hingga engkau merasakan madunya dan dia merasakan madumu.’[46]
Ini adalah nash (teks) tentang keharusan merasakan madu masing-masing dan ini tidak terjadi dengan (cara menyetubuhi) dubur. Tidak diketahui adanya pendapat yang menyelisihi hal ini. Pendapat tersebut adalah pendapat aneh yang diselisihi oleh Sunnah yang shahih, lagi pula telah ada ijma’ sebelumnya dan sesudahnya."[47]

Beliau juga ditanya tentang tahlil yang dilakukan manusia pada hari ini: "Jika terjadi pada apa yang mereka lakukan berupa pemberian hak, kesaksian, dan siasat-siasat lainnya; apakah itu sah ataukah tidak?"

Beliau menjawab: "Tahlil yang mereka sepakati bersama suami -baik lafal maupun kebiasaan- agar menceraikan wanita itu, atau suami meniatkan demikian adalah diharamkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat-nya.

7. Dan Di Antara Pernikahan Yang Diharamkan:
a. Nikah dalam masa ‘iddah dan menikahi wanita kafir selain kitabiyyah (wanita Yahudi dan Nasrani):

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat (perintah-perintah)-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” [Al-Baqarah/2: 221]

b. Nikah dengan wanita-wanita yang diharamkan karena senasab dan mushaharah (hubungan kekeluargaan karena ikatan perkawinan).

Berdasarkan firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara pe-rempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [An-Nisaa’/4: 23]

c. Diharamkan menikahi wanita-wanita yang diharamkan karena persusuan; berdasarkan ayat tadi dan sebagaimana yang akan dijelaskan nanti dalam bab: Wanita yang Dihalalkan dan yang Diharamkan.

d. Demikian pula tidak boleh menghimpun antara wanita dengan bibinya.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا.

"Tidak boleh dikumpulkan antara wanita dengan bibinya (dari pihak bapak) dan wanita dengan bibinya (dari pihak ibu)."[49]

Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah, ia mengatakan: "Lalu diperlihatkan kepada kami, bahwa bibi ayahnya (dari pihak ibu) mempunyai status (kedudukan) yang sama."[50]

e. Wanita diharamkan bagi suaminya setelah talak ketiga, dan tidak dihalalkan untuknya hingga menikah dengan suami selainnya dengan pernikahan yang wajar (bukan tahlil).[**]

Berdasarkan firman-Nya:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ

“Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah...” [Al-Baqarah/2: 230].

f. Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَلْمُحْرِمُ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ.

"Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh pula meminang."[51]

g. Tidak boleh menikahi wanita yang masih bersuami, dan tidak boleh menikahi wanita pezina.
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang ber-zina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” [An-Nuur/24: 3]

h. Diharamkan menikah lebih dari empat wanita.
Berdasarkan firman-Nya:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.” [An-Nisaa’/4: 3].

Syaikh bin Baaz pernah ditanya tentang menikah dengan wanita kitabiyyah (Nasrani atau Yahudi): "Apakah Islam membolehkan menikahi wanita kitabiyyah pada saat seorang muslim berada di negeri Kristen, dan dia membutuhkan orang yang memperhatikan kehidupannya serta khawatir melakukan penyimpangan?"

Beliau menjawab: "Boleh menikahi kitabiyyah jika wanita tersebut memelihara diri lagi bukan pezina. Karena Allah mensyaratkan hal itu pada wanita-wanita yang menjaga kehormatannya. Jika wanita kitabiyyah ini diketahui memelihara dirinya dan jauh dari sarana-sarana kenistaan, maka Allah membolehkan hal itu, dan Dia menghalalkan wanita-wanita dan makanan mereka untuk kita.

Tetapi di masa sekarang ini berbagai dampak buruk dikhawatir-kan akan menimpa pria muslim yang menikahi mereka. Sebab, adakalanya mereka mengajaknya kepada agama mereka, atau hal itu menyebabkan anak-anaknya menjadi Nasrani. Bahayanya sangat besar, dan yang terbaik untuk kaum mukminin ialah tidak menikahinya. Karena wanita kitabiyyah pada umumnya tidak terhindar dari perbuatan nista dan (dikhawatirkan akan) mengatasnamakan padanya anak-anak dari pria lainnya. Sikap paling hati-hati bagi seorang mukmin, meskipun yang nampak bahwa wanita ini tidak berzina dan memelihara diri, ialah tidak menikahinya dan berusaha semaksimal mungkin untuk menikahi wanita muslimah-mukminah. Tetapi tidak mengapa jika memang membutuhkan hal itu, sehingga dia dapat memelihara kemaluannya dan memelihara pandangannya dengannya. Di samping itu dia berupaya untuk mengajaknya kepada Islam, serta berhati-hati terhadap keburukannya dan upayanya untuk menyeret dirinya atau menyeret anak-anaknya kepada kekafiran."[52]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir - Bogor]



WANITA YANG DIHALALKAN DAN YANG DIHARAMKAN (UNTUK DINIKAHI)

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ﴿٢٣﴾ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban..." [An-Nisaa'/4: 23-24]

Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahiihnya dari Ibnu ‘Abbas, "Tujuh (golongan yang) dihalalkan untuk dinikahi karena alasan nasab, dan tujuh (golongan) karena alasan mushaharah (semenda/ ikatan perkawinan)." Kemudian dia membaca, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu...”[1]

Al-Hafizh berkata dalam al-Fat-h: "Dalam riwayat ath-Thabrani dari jalur selain maula Ibnu 'Abbas, dari Ibnu 'Abbas, disebutkan di akhir hadits tersebut, ‘... kemudian dia membaca: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ ‘Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibu-mu,’ hingga ayat: وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ ‘Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.’ Kemudian mengatakan: ‘Inilah senasab.’ Kemudian membaca, وَأُمَّهَاتُكُمُ الَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ ‘Ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara perempuan sepersusuan,’ hingga ayat, وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ ‘Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,’ dan membaca: وَلاَ تَنكِحُـوا مَـا نَكَحَ ءَ ابَآؤُكُم مِّنَ النِّسَآءِ ‘Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu.’ (An-Nisaa'/4: 22), lalu mengatakan, ‘Inilah semenda.’"[2]

Al-Hafizh berkata dalam al-Fat-h: "Menyebut sepersusuan dengan semenda (shahr) adalah boleh, demikian pula isteri orang lain. Mereka semua (haram untuk dinikahi selamanya), kecuali menghimpun di antara dua saudara dan isteri orang lain.

Termasuk dalam kategori orang-orang yang telah disebutkan ialah mantan isteri kakek, dan nenek dari pihak ibu dan seterusnya ke atas. Demikian pula nenek dari pihak ayah, dan cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah. Demikian pula cucu perempuan dari anak perempuan, dan anak perempuan keponakan perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah. Demikian pula anak perempuan keponakan perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan keponakan laki-laki dari saudara laki-laki, saudara perempuan, dan bibi (dari pihak ayah) dan seterusnya ke atas. Demikian pula bibi ibu, baik dari pihak bapak maupun ibunya, dan seterusnya ke atas. Demikian pula bibi bapak (dari pihak ibu), nenek isteri dan seterusnya ke atas, dan anak perempuan dari anak tiri perempuan dan seterusnya ke bawah. Demikian pula anak perempuan dari anak tiri laki-laki, isteri cucu laki-laki dari anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak perempuan, serta meng-himpun antara seorang perempuan dengan bibinya, baik dari pihak ayah maupun ibu."[3]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: "Adapun wanita-wanita yang diharamkan karena nasab, maka ketetapannya bahwa semua kerabat seorang pria dari nasab adalah haram atasnya; kecuali anak-anak perempuan pamannya, baik dari pihak bapak maupun ibu, dan anak-anak perempuan bibinya, baik dari pihak bapak maupun ibu. Keempat golongan inilah yang dihalalkan oleh Allah kepada Rasul-Nya dengan firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

‘Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin...’” [Al-Ahzaab/33: 50]

Jadi, Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan bagi Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari wanita-wanita itu, empat golongan; dan Allah tidak menjadikan hal itu sebagai kekhususan bagi beliau sehingga tidak berlaku untuk kaum mukminin lainnya. Kecuali wanita yang menghibahkan dirinya (menawarkan diri untuk dinikahkan), maka Dia menjadikan hal ini sebagai kekhususannya. Beliau boleh menikahi wanita yang menghibahkan dirinya tanpa mahar, dan ini tidak berlaku untuk selain beliau; berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.”[4]

Kemudian, Syaikhul Islam rahimahullah berkata: "Adapun yang berkaitan dengan wanita yang diharamkan karena semenda, maka semua wanita semenda halal baginya kecuali empat golongan. Dan ini bertolak belakang dengan sanak famili, di mana keseluruhannya haram untuk dinikahi kecuali empat golongan.

Kaum kerabat kedua pasangan suami-isteri semuanya halal, kecuali empat golongan, yaitu mantan isteri ayah, mantan isteri anak laki-laki, ibu isteri (mertua), dan anak-anak isteri. Diharamkan atas kedua pasangan suami-isteri (untuk memihak) orang tua dan anak-anak masing-masing.

Diharamkan atas laki-laki menikahi ibu isterinya; termasuk nenek isteri dari pihak ibu dan ayah serta seterusnya ke atas. Ia juga diharamkan menikahi anak perempuan isterinya, yaitu anak tiri dan cucu perempuan dari anak perempuan isterinya serta seterusnya ke bawah. Juga anak perempuan dari anak tiri perempuan pun adalah haram.

Ia diharamkan menikah dengan isteri ayahnya dan seterusnya ke atas, dan isteri anak laki-lakinya serta seterusnya ke bawah.

Keempat golongan itulah yang diharamkan dalam Kitabullah karena semenda. Keempat golongan itu diharamkan dengan akad; kecuali anak tiri, maka ia tidak diharamkan hingga (kecuali) sang pria telah mencampuri ibunya.

Adapun anak-anak perempuan dari kedua wanita berikut ini dan (anak-anak perempuan dari) ibunya, maka tidak diharamkan. Ia boleh menikahi anak perempuan isteri ayahnya [*] dan (anak perempuan dari isteri) anak laki-lakinya [**] berdasarkan kesepakatan ulama; sebab dia bukan isteri. Berbeda halnya dengan anak perempuan tiri, karena anak dari anak tiri adalah cucu tiri. Begitu juga anak perempuan ibu isteri (ibu mertua) tidak diharamkan, [***] karena dia bukan ibu yang sesungguhnya. Karena itu kalangan fuqaha mengatakan: ‘Anak-anak perempuan dari wanita-wanita yang diharamkan adalah diharamkan -kecuali anak-anak perempuan bibi dari pihak bapak dan dari pihak ibu- begitu juga ibu isteri, dan mantan isteri ayah dan anak juga diharamkan.’ Dia menggolongkan anak perempuan dari anak tiri perempuan sebagai wanita yang diharamkan; namun tidak memberlakukan hal tersebut pada anak-anak ketiga wanita di atas. Inilah yang tidak saya ketahui ada perselisihan di dalamnya.”[5]

Al-Bukhari meriwayatkan bahwa ‘Abdullah bin Ja’far meng-himpun antara puteri 'Ali dan isteri 'Ali.

Ibnu Sirin berpendapat tidak mengapa. Sedangkan al-Hasan semula memakruhkannya, kemudian berpendapat tidak mengapa.[6]

Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas, bahwa ia mengatakan: “وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَآءِ (An-Nisaa’/4: 24), para wanita yang bersuami lagi merdeka adalah haram, إِلاَّ مَـا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ‘Kecuali budak-budak yang kamu miliki,’ (An-Nisaa’/4: 24). Ia berpendapat, tidak mengapa seseorang mengambil hamba sahaya wanitanya dari hamba sahaya laki-lakinya.”

Al-Hafizh berkata dalam al-Fat-h: “Kebanyakan yang dimaksud dengan muhshanaat ialah para wanita yang bersuami, yakni bahwa mereka adalah haram, dan yang dimaksud dengan pengecualian dalam firman-Nya, إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ‘Kecuali budak-budak yang kamu miliki,’ ialah para tawanan wanita; jika mereka bersuami, maka mereka halal bagi siapa yang menawannya."[7]

Diharamkannya Anak Tiri Perempuan Dan Menghimpun Dua Wanita Bersaudara.

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ

“... Dan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum ber-campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan)...” [An-Nisaa’/4: 23]

Menurut Ibnu ‘Abbas Radhyallahu anhu, (yang dimaksud dengan) dukhul (mencampuri), masis dan lamas (menyentuh) ialah jima’ (bersetubuh). [8]

Al-Bukhari meriwayatkan dari Zainab, dari Ummu Habibah Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan: "Aku bertanya: 'Wahai Rasulullah, apakah engkau menginginkan puteri Abu Sufyan?' (Dalam sebuah riwayat: ‘Nikahilah saudara perempuanku, puteri Abu Sufyan’). Beliau menjawab: 'Aku akan berbuat apa?' Aku mengatakan: 'Engkau menikahinya.' Beliau bertanya: 'Apakah engkau suka?' Aku menjawab: 'Aku tidak cemburu kepadamu, dan wanita yang paling aku sukai menyertaiku bersamamu ialah saudara perempuanku.' Beliau bersabda: 'Ia tidak halal untukku.' Aku mengatakan: 'Aku mendapat kabar bahwa engkau tengah meminang.' Beliau bertanya: 'Puteri Ummu Salamah maksudnya?' Aku menjawab: 'Ya.' Beliau mengatakan: 'Seandainya dia bukan anak tiriku, dia tetap tidak halal untukku; aku dan ayahnya sama-sama disusui oleh Tsuwaibah. Oleh karena itu, jangan menawarkan puteri-puteri kalian dan saudara-saudara perempuan kalian kepadaku.'"[9]

Menurut al-Hafizh rahimahullah, yang dimaksud dengan rabibah adalah anak perempuan isteri (anak tiri). Kemudian dia mengatakan: ‘Abdurrazzaq, Ibnul Mundzir dan selainnya mengatakan dari jalur Ibrahim bin ‘Ubaid dari Malik bin Aus. Ia mengatakan: “Aku mempunyai isteri yang sudah melahirkan anak untukku. Ketika dia mati, aku melihat di pangkuannya. Lalu ketika aku bertemu ‘Ali bin Abi Thalib, dia bertanya: ‘Apa yang menimpamu?’ Aku pun menceritakan kepadanya. Dia bertanya: ‘Apakah dia mempunyai anak wanita (yakni dari pria selain kamu)?’ Aku menjawab: ‘Ya.’ Dia bertanya: ‘Apakah ia dalam pengasuhanmu?’ Aku menjawab: ‘Tidak, ia di Tha-if.’ Dia mengatakan: ‘Nikahilah!’ Aku bertanya: ‘Lalu bagaimana dengan firman-Nya, وَرَبَـائِبُكُم ‘Dan anak-anak perempuan isterimu?’ Dia menjawab: ‘Ia tidak dalam pengasuhanmu.’” Atsar ini shahih dari 'Ali Radhyallahu anhu.[10]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Pengharaman menghimpun dua wanita bersaudara berdasarkan nash (teks) al-Qur-an; dan tidak boleh pula (menggabungkan) antara wanita dengan bibinya dari pihak ayah dan antara wanita dengan bibinya dari pihak ibu. Tidak boleh wanita yang lebih tua dinikahi setelah saudara wanitanya yang lebih muda (dinikahi), atau sebaliknya. Karena telah termaktub dalam hadits shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘aliahi wa sallam. melarang hal itu. Diriwayatkan bahwa beliau bersabda:

أَنَّكُمْ إِذَا فَعَلْتُمْ ذَلِكَ قَطَعْتُمْ بَيْنَ أَرْحَامِكُمْ.

‘Jika kalian melakukan hal itu, maka kalian telah memutuskan ikatan kekerabatan di antara kalian.’

Walaupun salah satu dari keduanya merelakan yang lainnya untuk dinikahi, tetap tidak boleh. Sebab, tabi’at itu berubah-ubah. Karena itu, ketika Ummu Habibah menawarkan kepada Nabi Shallallahu ‘aliahi wa sallam agar menikahi saudara perempuannya, beliau bertanya kepadanya: ‘Apakah kamu suka?’ Ia menjawab: ‘Aku tidak lagi sendirian, dan wanita yang paling berhak menyertaiku dalam kebajikan adalah saudara perempuanku.’ Tapi beliau mengatakan: ‘Ia tidak halal bagiku.’ Dikatakan kepada beliau: ‘Kami berbincang-bincang bahwa engkau akan menikahi gadis puteri Abu Salamah.’ Beliau menjawab:

لَوْلَمْ تَكُنْ رَبِيْبَتِيْ فِيْ حِجْـرِيْ لَمَا حَلَّتْ لِيْ، فَإِنَّهَا بِنْتُ أَخِيْ مِنَ الرَّضَاعِ، أَرْضَعَتْنِيْ وَأَبَاهَا أَبَا سَلَمَةَ ثُوَيْبَةُ أُمُّ أَبِيْ لَهَبٍ، فَلاَ تَعْرُضْنَ عَلَيَّ بَنَاتِكُنَّ وَلاَ أَخَوَاتِكُنَّ.

‘Seandainya dia bukan anak tiriku yang berada dalam pengasuhanku, dia tetap tidak halal bagiku; sebab dia adalah anak saudaraku sepersusuan. Aku dan ayahnya disusui oleh Tsu-waibah, ibunda Abu Lahab. Oleh karena itu, janganlah menawarkan anak-anak perempuan kalian atau saudara-saudara perempuan kalian kepadaku.’[11] Dan hal ini disepakati oleh kalangan ulama."[12]
Al-Bukhari meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: "Rasulullah Shallallahu ‘aliahi wa sallam melarang wanita dinikahi bersama bibinya, baik bibi dari pihak ayah maupun dari pihak ibu."[13]

Diharamkan Dari Sepersusuan Sebagaimana Yang Diharamkan Dari Nasab:[14]
Al-Bukhari meriwayatkan bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, isteri Nabi Shallallahu ‘aliahi wa sallam, mengabarkan kepada ‘Umrah binti ‘Abdurrahman bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘aliahi wa sallam berada di sisinya dan dia mendengar suara seorang pria yang meminta izin di rumah Hafshah. Ia mengatakan: "Aku mengatakan: 'Wahai Rasulullah, ada orang yang meminta izin di rumahmu.' Beliau mengatakan: 'Aku melihatnya si fulan.' Ternyata paman Hafshah dari sepersusuan." ‘Aisyah bertanya: "Seandainya si fulan masih hidup -paman ‘Aisyah dari sepersusuan- apakah dia boleh menjengukku?" Beliau menjawab: "Ya, sepersusuan diharamkan sebagaimana seperanakan."[15]

Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia mengatakan: "Ditanyakan kepada Nabi Shallallahu ‘aliahi wa sallam: 'Mengapa engkau tidak menikahi puteri Hamzah?' Beliau menjawab: 'Ia adalah puteri saudaraku sepersusuan.'"[16]

Masa Penyusuan.
Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘aliahi wa sallam menemuinya, sedang di sisinya ada seorang pria, maka sepertinya wajah beliau berubah (seperti) tidak menyukai hal itu. ‘Aisyah berkata, "Ia saudaraku." Beliau bersabda:

اُنْظُرْنَ مَا إِخْوَانُكُنَّ، فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ.

"Perhatikanlah saudara-saudara kalian. Sebab penyusuan itu hanyalah (yang diberikan sebagai penyelamatan dari) kelaparan."[17]

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, Al-Muhlib berkata: "Diharamkannya sepersusuan hanyalah (yang terjadi) di masa kecil hingga penyusuan itu mengatasi kelaparan." Abu ‘Ubaid berkata: "Arti "perhatikan apa yang ada pada saudara-saudara kalian... dan seterusnya," adalah bayi yang lapar, dan makanan yang mengenyangkannya adalah susu dari penyusuan." Sabda beliau: "Sesungguhnya penyusuan itu hanyalah (yang diberikan sebagai) penyelamatan dari kelaparan", maksudnya penyusuan yang menetapkan keharaman, dan dihalalkan ‘Aisyah berdua dengannya adalah apabila yang disusui itu masih bayi, di mana susu itu mengatasi kelaparannya. Di antara hadits-hadits pendukungnya ialah hadits Ibnu Mas’ud: "Tidak ada penyusuan kecuali apa yang dapat menguatkan tulang dan me-numbuhkan daging."[18] Dan hadits Ummu Salamah: "Tidak diharamkan dari sepersusuan kecuali yang mengenyangkan usus-usus."[19]

Kemudian, al-Hafizh v berkata: “Ini dapat dijadikan sebagai dalil bahwa sekali susuan tidaklah menjadi haram, karena tidak menghilangkan rasa lapar." Al-Hafizh mengatakan tentang masa penyusuan. Dikatakan, tidak lebih dari usia dua tahun. Ini adalah riwayat Wahb dari Malik, dan demikianlah pendapat jumhur (mayoritas ulama). Argumen mereka adalah hadits Ibnu ‘Abbas: "Tidak ada penyusuan kecuali dalam (usia) dua tahun."[20]

Jumlah Susuan.
Para ulama berselisih tentang jumlah penyusuan yang menyebabkan haramnya (pernikahan). Ada sejumlah hadits yang berbeda-beda dari Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ada yang menyebutkan sepuluh kali, tujuh kali, dan lima kali susuan; dan yang paling shahih adalah riwayat Muslim yang menyebutkan lima kali susuan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam riwayat Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma: "Di antara ayat al-Qur-an yang diturunkan ialah tentang sepuluh susuan yang telah dikenal. Kemudian dihapuskan dengan lima susuan yang telah dikenal. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘aliahi wa sallam wafat, dan itulah yang dibaca."[21]

Sedangkan dalam riwayat ‘Abdurrazzaq dengan sanad yang shahih dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan: "Tidak menyebabkan haram kurang dari lima susuan yang dikenal."[22] Imam Asy-Syafi’i berpendapat demikian. Ini pun termasuk riwayat Ahmad dan pen-dapat Ibnu Hazm. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit dengan sanad yang shahih bahwa dia mengatakan: "Tidak menyebabkan haram sekali susuan dan tiga kali susuan." Hadits yang terkuat di antara hadits-hadits tentang masalah ini ialah hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma tentang lima kali susuan. Adapun (maksud) hadits: "Tidak menyebabkan haram sekali susuan dan dua kali susuan," maka mungkin sekedar misal dari penyusuan yang kurang dari lima kali. Jika tidak demikian, maka pengharaman dengan tiga kali susuan dan seterusnya hanyalah diambil dari mafhum (konteks) hadits. Tetapi ini ditentang oleh mafhum hadits lain yang diriwayatkan oleh Muslim, yaitu lima kali susuan.[23]

Menyusu Dari Air Susu.
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahiihnya dari ‘Urwah bin az-Zubair, dari ‘Aisyah, dia bercerita kepadanya bahwasanya Aflah, saudara Abul Qu’ais, datang untuk meminta izin kepadanya -ia adalah pamannya sepersusuan- setelah turun ayat tentang hijab. ‘Aisyah berkata: "Tapi aku menolak memberi izin kepadanya. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘aliahi wa sallam datang, aku memberitahukan kepada beliau tentang apa yang aku lakukan, maka beliau menyuruhku agar mengizinkannya menemuiku."

Dalam satu riwayat: "Sebab, dia adalah pamanmu. Semoga engkau diberkahi."

Abul Qu’ais adalah suami wanita yang menyusui ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.[24]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir - Bogor]
_______


LARANGAN HIDUP MEMBUJANG

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq


Arti tabattul (membujang), Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: "Tabattul di sini ialah menjauhkan diri dari wanita dan tidak menikah karena ingin terus beribadah kepada Allah."[1]

Hadits-hadits yang melarang hidup membujang cukup banyak, di antaranya:

1. Hadits yang diriwayatkan al-Bukhari dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: "Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak hal itu pada ‘Utsman bin Mazh’un. Seandainya beliau membolehkan kepadanya untuk hidup membujang, niscaya kami membujang."[2]

2. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: "Aku mengatakan: 'Wahai Rasulullah, aku adalah seorang pemuda dan aku takut memberatkan diriku, sedangkan aku tidak mempunyai sesuatu untuk menikahi wanita.' Tetapi beliau mendiamkanku. Kemudian aku mengatakan seperti itu lagi kepada beliau, tapi beliau mendiamkanku. Kemudian aku mengatakan seperti itu lagi, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 'Wahai Abu Hurairah, pena telah kering dengan apa yang engkau temui (alami); mengebirilah atau tinggal-kan.'"[3]

Syaikh Mushthafa al-‘Adawi berkata -mengomentari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: "Mengebirilah atau tinggalkan"-: "Ini seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ

‘Maka barangsiapa yang (ingin) beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang (ingin) kafir biarlah ia kafir.' [Al-Kahfi/18: 29]

Dan ayat ini bukannya membolehkan kekafiran."[4]

Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ditemui oleh Sa’id bin Hisyam seraya bertanya kepadanya: "Aku ingin bertanya kepadamu tentang hidup membujang; bagaimana menurutmu?" Ia menjawab: "Jangan lakukan! Bukankah engkau mendengar Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

‘Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum-mu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan...’ [Ar-Ra’d/13: 38]

Oleh karena itu, janganlah engkau hidup membujang."[5]

Tidak Ada "Kepasturan (Kerahiban)" Dalam Islam.
‘Aisyah Radhiyallahu anhuma menuturkan: “Aku menjenguk Khuwailah binti Hakim bin Umayyah bin Haritsah bin al-Auqash as-Salamiyyah, dan dia adalah isteri 'Utsman bin Mazh'un.” Ia melanjutkan: “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kondisi tubuhnya yang buruk, beliau bertanya kepadaku: ‘Wahai ‘Aisyah, apa yang memperburuk kondisi Khuwailah?’ Aku menjawab: ‘Wahai Rasulullah, ia seorang wanita yang mempunyai suami yang selalu berpuasa di siang hari dan bangun malam (untuk shalat). Ia seperti orang yang tidak mempunyai suami. Oleh karenanya, ia membiarkan dirinya dan menyia-nyiakannya.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan kepada ‘Utsman bin Mazh’un (agar ia datang menghadap). Ketika dia datang kepada beliau, maka beliau bertanya: ‘Wahai ‘Utsman, apakah engkau membenci Sunnahku?’ Ia menjawab: ‘Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, bahkan Sunnahmu yang aku cari.’ Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya aku tidur, shalat, puasa, berbuka, dan menikahi beberapa orang wanita; maka bertakwalah kepada Allah wahai ‘Utsman, karena isterimu mempunyai hak atasmu, tamumu mempunyai hak atasmu, dan dirimu mempunyai hak atasmu. Oleh karenanya, berpuasalah dan berbukalah, shalatlah dan tidurlah.'"[6]

Asy-Sya’bi meriwayatkan: Ka’ab bin Sur pernah duduk di sisi ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, lalu seorang wanita datang seraya berkata: "Wahai Amirul Mukminin, aku tidak melihat seorang pun yang lebih baik daripada suamiku. Demi Allah, dia senantiasa beribadah pada malam harinya dan senantiasa berpuasa pada siang harinya." Mendengar hal itu ‘Umar memohonkan ampunan untuknya dan memujinya, tetapi wanita ini merasa malu dan beranjak pulang. Ka’ab berkata: "Wahai Amirul Mukminin, tidakkah engkau membantu wanita ini (mendapatkan hak) atas suaminya. Sebab, dia telah menyampaikan keluhannya kepadamu." ‘Umar berkata kepada Ka’ab: "Putuskanlah perkara di antara keduanya, karena engkau memahami urusan apa yang tidak aku fahami." Ia mengatakan: "Aku melihat sepertinya dia seorang wanita bersama tiga isteri lainnya, dan ia keempatnya. Oleh karenanya, aku memutuskan tiga hari tiga malam di mana dia (pria ini) beribadah di dalamnya, dan untuknya (wanita ini) sehari semalam." ‘Umar berkata: "Demi Allah, pendapatmu yang pertama tidak lebih mengagumkan dari-pada yang terakhir. Pergilah! Engkau menjadi qadhi (hakim) atas Bashrah. Sebaik-baik qadhi adalah dirimu."[7]

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Wahai ‘Abdullah, benarkah apa yang aku dengar bahwa engkau selalu berpuasa di siang hari dan mengerjakan shalat malam?" Aku menjawab: "Benar, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Jangan engkau lakukan! Berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah, karena tubuh mempunyai hak atasmu, kedua matamu mempunyai hak atasmu, isterimu mempunyai hak atasmu, dan tamumu mempunyai hak atasmu. Cukuplah engkau berpuasa tiga hari dalam sebulan, karena engkau akan mendapatkan pada setiap kebajikan sepuluh kali lipatnya. Jadi, itu seperti puasa sepanjang masa." Ketika aku bersikeras, maka aku sendiri yang akhirnya kesulitan. Aku mengatakan: "Wahai Rasulullah, aku masih memiliki kesanggupan." Beliau bersabda: "Kalau begitu berpuasalah dengan puasa Dawud Alaihissallam dan jangan menambahnya." Aku bertanya: "Bagaimana puasa Nabi Allah Dawud Alaihissallam?" Beliau menjawab: "Separuh masa." ‘Abdullah berkata setelah tua: "Duhai sekiranya aku menerima keringanan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam."[8]

Al-Marwazi mengatakan: Abu ‘Abdillah -yakni Ahmad bin Hanbal- berkata: "Hidup membujang sama sekali bukan dari ajaran Islam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi 14 isteri, dan beliau wafat meninggalkan sembilan isteri. Seandainya Basyar bin al-Harits menikah, niscaya urusannya menjadi sempurna. Seandainya manusia tidak menikah, niscaya tidak ada peperangan, tidak ada haji, dan tidak ada begini dan begitu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah, sedangkan mereka tidak memiliki apa-apa, dan beliau wafat meninggalkan 9 isteri serta memilih menikah dan menganjurkan akan hal itu. Beliau melarang hidup membujang. Barangsiapa yang membenci Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia berada di atas selain kebenaran. Ya’qub, dalam kesedihannya, masih menikah dan mendapatkan anak. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Dimasukkan ke dalam hatiku kecintaan kepada para wanita."[9]

Aku mengatakan kepadanya, diceritakan dari Ibrahim bin Ad-ham bahwa dia mengatakan: "Sungguh, rasa takut seorang laki-laki yang menanggung beban keluarga yang berat..." Belum sempat aku menyelesaikan ucapanku, tiba-tiba dia (memotongnya serta) berteriak kepadaku dan mengatakan: 'Kita terperangkap di jalan-jalan yang sempit.' Lihatlah -semoga Allah menyelamatkanmu- apa yang dilakukan oleh Nabi-Nya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya." Kemudian dia mengatakan: "Sungguh tangisan anak di hadapan ayahnya karena meminta roti kepadanya, itu lebih baik daripada demikian dan demikian. Bagaimana mungkin ahli ibadah yang membujang bisa menyamai orang yang menikah?"[10]

Syubhat:
Makna Tabattul Dalam Al-Qur-an.
Syaikh Muhammad bin Isma’il berkata: Di antara hal yang patut untuk disebutkan bahwa al-Qur-an memerintahkan tabattul dalam firman-Nya:

وَاذْكُرِ اسْمَ رَبِّكَ وَتَبَتَّلْ إِلَيْهِ تَبْتِيلًا

“Sebutlah Nama Rabb-mu, dan bertabattullah (beribadahlah) kepada-Nya dengan penuh ketekunan.” [Al-Muzzammil/73: 8].

Makna ayat ini adalah perintah agar menggunakan seluruh waktunya untuk Allah dengan ibadah yang ikhlas.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (men-jalankan) agama yang lurus...” [Al-Bayyinah/98: 5].

Sementara ada larangan tabattul dalam Sunnah. Dan yang dimaksud dengannya ialah memutuskan hubungan dari manusia dan komunitas, menempuh jalan kependetaan untuk meninggalkan pernikahan, dan menjadi pendeta di tempat-tempat sembahyang. Jadi, tabattul diperintahkan dalam al-Qur-an dan dilarang dalam Sunnah. Kaitan perintah berbeda dengan kaitan larangan; maka keduanya tidak kontradiktif. Dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah diutus untuk menjelaskan kepada manusia tentang apa yang diturunkan kepada mereka.

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir - Bogor]
_______
Footnote
[1]. HR. Muslim, Syarh an-Nawawi (III/549).
[2]. HR. Al-Bukhari (no. 5074) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1402) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1086) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3212) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1848) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 1517).


MEMILIH ISTERI DAN BERBAGAI KRITERIANYA

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq


Terdapat banyak kriteria yang dituntut dari diri wanita, dan dianjurkan menikahi wanita yang memiliki berbagai kriteria tersebut. Kita cukupkan dengan menyebut kriteria-kriteria terpenting.

Pertama:
MENTAATI AGAMA DAN SANGAT MENCINTAI-NYA.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“… Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu...” [Al-Hujuraat/49: 13].

Dia berfirman:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“… Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)...” [An-Nisaa’/4: 34].

Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

"Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung."[1]

Wahai saudaraku, ini bukan berarti bahwa kecantikan itu tidak diperlukan. Tetapi yang dimaksud ialah jangan membatasi pada kecantikan, karena itu bukan prinsip bagi kita dalam memilih isteri. Pilihlah karena agamanya; dan jika tidak, maka engkau tidak akan bahagia. Yakni, berlumuran dengan tanah berupa aib yang bakal terjadi padamu setelah itu disebabkan isteri tidak mempunyai agama.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr secara marfu’, ia mengatakan: "Jangan menikahi wanita karena kecantikannya, karena bisa jadi kecantikannya itu akan memburukkannya; dan jangan menikahi wanita karena hartanya, bisa jadi hartanya membuatnya melampui batas. Tetapi, nikahilah wanita atas perkara agamanya. Sungguh hamba sahaya wanita yang sebagian hidungnya terpotong lagi berkulit hitam tapi taat beragama adalah lebih baik."[2]

Syaikh al-‘Azhim Abad berkata: "Makna ‘fazhfar bidzaatid diin (ambillah yang mempunyai agama)’ bahwa yang pantas bagi orang yang mempunyai agama dan adab yang baik ialah agar agama menjadi pertimbagannya dalam segala sesuatu, terutama berkenaan dengan pendamping hidup. Oleh karenanya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah-kan supaya mencari wanita beragama yang merupakan puncak pencarian. Taribat yadaaka, yakni menempel dengan tanah."[3]

Ibnu Majah meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

مَا اسْتَفَادَ الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللهِ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ، إِنْ أَمَرَهَـا أَطَاعَتْهُ، وَإِنْ نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَإِنْ أَقْسَمَ عَلَيْهَا أَبَرَّتْهُ، وَإِنْ غَابَ عَنْهَا نَصَحَتْهُ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِهِ.

"Seorang mukmin tidak mengambil manfaat sesudah takwa kepada Allah, yang lebih baik dibandingkan wanita yang shalihah: Jika memerintahnya, ia mentaatinya; jika memandang kepadanya, ia membuatnya senang; jika bersumpah terhadapnya, ia memenuhi sumpahnya; jika bepergian meninggalkannya, maka ia tulus kepadanya dengan menjaga dirinya dan harta suaminya."[4]

Imam Ahmad meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مِنْ سَعَـادَةِ ابْنُ آدَمَ ثَلاَثَةٌ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْـكَنُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الصَّالِحُ، وَمِنْ شَقَاوَةِ ابْنُ آدَمَ: اَلْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ السُّوْءُ، وَالْمَرْكَبُ السُّوْءُ.

"Kebahagiaan manusia ada tiga: Wanita yang shalihah, tempat tinggal yang baik, dan kendaraan yang baik. Sedangkan ke-sengsaraan manusia ialah: Wanita yang buruk (perangainya), tempat tinggal yang buruk, dan kendaraan yang buruk."[5]

Ibnu Majah meriwayatkan dari Tsauban, ia mengatakan: "Ketika turun (ayat al-Qur-an) mengenai perak dan emas, mereka bertanya: 'Lalu harta apakah yang harus digunakan?' ‘Umar berkata: 'Aku akan memberitahu kepadamu mengenai hal itu.' Lalu dia mengendarai untanya hingga menyusul Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan aku mengikutinya dari belakang. Lalu dia bertanya: 'Wahai Rasulullah, harta apakah yang akan kita gunakan?' Beliau menjawab: 'Hendaklah salah seorang dari kalian mempunyai hati yang bersyukur, lisan yang berdzikir, dan isteri beriman yang dapat mendukung (me-motivasi) salah seorang dari kalian atas perkara akhirat.'"[6]

Ini Adalah Perumpamaan Hidup Tentang Wanita Yang Taat Beragama, Dan Banyak Bertanya Tentangnya (Juru Bicara Kaum Wanita).
Dari Asma' binti Yazid al-Anshariyyah, ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau berada di tengah-tengah Sahabatnya seraya mengatakan: "Ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, wahai Rasulullah. Aku utusan para wanita kepadamu. Ketahuilah -diriku sebagai tebusanmu- bahwa tidak seorang wanita pun yang berada di timur dan barat yang mendengar kepergianku ini melainkan dia sependapat denganku. Sesungguhnya Allah mengutusmu dengan kebenaran kepada kaum pria dan wanita, lalu kami beriman kepadamu dan kepada Rabb-mu yang mengutusmu. Kami kaum wanita dibatasi; tinggal di rumah-rumah kalian, tempat pelampiasan syahwat kalian, dan mengandung anak-anak kalian. Sementara kalian, kaum pria, dilebihkan atas kami dengan shalat Jum’at dan berjama’ah, men-jenguk orang sakit, menyaksikan jenazah, haji demi haji, dan lebih utama dari itu ialah jihad fii sabiilillaah. Jika seorang pria dari kalian keluar untuk berhaji, berumrah atau berjihad, maka kami memelihara harta kalian, membersihkan pakaian kalian, dan merawat anak-anak kalian. Lalu apa yang bisa membuat kami mendapatkan pahala seperti apa yang kalian dapatkan, wahai Rasulullah?" Mendengar hal itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menoleh kepada para Sahabatnya, kemudian bertanya: "Apakah kalian pernah mendengar perkataan seorang wanita yang lebih baik daripada wanita ini dalam pertanyaannya tentang urusan agamanya?" Mereka menjawab: "Wahai Rasulullah, kami tidak menyangka ada seorang wanita yang men-dapat petunjuk seperti ini." Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menoleh kepadanya seraya berkata kepadanya: "Pergilah wahai wanita, dan beritahukan kepada kaum wanita di belakangmu bahwa apabila salah seorang dari kalian berbuat baik kepada suaminya, mencari ridhanya dan menyelarasinya, maka pahalanya menyerupai semua itu." Kemudian wanita ini berpaling dengan bertahlil dan bertakbir karena gembira dengan apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[7]

Ilustrasi Mengenai Wanita Yang Rasa Malunya Tidak Menghalanginya Untuk Bertanya Tentang Agamanya.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, ia menuturkan: “Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu bertanya: ‘Wahai Rasulullah, Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika bermimpi?' Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Jika dia melihat air.’” Ummu Salamah menutupi wajahnya dan bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah wanita bermimpi?" Beliau menjawab: "Ya, semoga engkau beruntung, lantas dari mana anaknya dapat mirip dengannya?"[8]

Mereka Adalah Kaum Wanita Yang Mengetahui Keutamaan Ilmu Dan Mencarinya.
Al-Bukhari meriwayatkan bahwa ketika kaum wanita merasakan keutamaan ilmu, mereka pergi kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta beliau suatu majelis yang khusus untuk mereka. Abu Sa’id menuturkan: "Seorang wanita datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mengatakan: 'Wahai Rasulullah, kaum pria pergi dengan membawa haditsmu, maka berikan untuk kami sehari dari waktumu di mana kami datang kepadamu pada hari itu agar engkau mengajarkan kepada kami dari apa yang Allah ajarkan kepadamu.' Beliau bersabda: 'Berkumpullah kalian pada hari ini dan hari itu di tempat demikian dan demikian.' Mereka pun berkumpul, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada mereka untuk mengajarkan kepada mereka apa yang Allah ajarkan kepada beliau. Kemudian beliau bersabda: 'Tidaklah seorang wanita dari kalian mendahulukan tiga perkara dari anaknya, melainkan itu menjadi hijab baginya dari api Neraka.' Maka seorang wanita dari mereka berkata: 'Wahai Rasulullah, dua?' Ia mengulanginya dua kali. Kemudian beliau bersabda: 'Dua, dua, dua.'"[9]

Dalam riwayat an-Nasa-i disebutkan: "Dikatakan kepada mereka: 'Masuklah ke dalam Surga.' Mereka mengatakan: 'Hingga bapak-bapak kami masuk.' Maka diperintahkan: 'Masuklah kalian beserta ayah-ayah kalian.'"

Kedua:
TIDAK MENGENAL KATA-KATA YANG TERCELA.
Ditanyakan kepada Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma: "Siapakah wanita yang paling utama?" Ia menjawab: "Yaitu wanita yang tidak mengenal kata-kata yang tercela dan tidak berfikir untuk menipu suami, serta hatinya kosong kecuali berhias untuk suaminya dan untuk tetap memelihara keluarganya."

Seorang Arab mengabarkan kepada kita tentang wanita yang sebaiknya dijauhi, ketika berfikir untuk menikah.

Ia mengatakan: "Jangan menikahi enam jenis wanita, yaitu yang annanah, mannanah, hannanah, dan jangan pula menikahi haddaqah, barraqah, dan syaddaqah."

Annanah ialah wanita yang banyak merintih, mengeluh serta memegang kepalanya setiap saat. Sebab, menikah dengan orang yang sakit atau pura-pura sakit tidak ada manfaatnya.

Mannanah ialah wanita yang suka mengungkit-ungkit (kebaikan) di hadapan suaminya, dengan mengatakan: "Aku telah melakukan demikian dan demikian karenamu."

Hannanah ialah wanita yang senantiasa rindu kepada suaminya yang lain (yang terdahulu) atau anaknya dari suami yang lain. Ini pun termasuk jenis yang harus dijauhi.

Haddaqah ialah wanita yang memanah segala sesuatu dengan kedua matanya lalu menyukainya dan membebani suami untuk membelinya.

Barraqah mengandung dua makna:
1. Wanita yang sepanjang hari merias wajahnya agar wajahnya menjadi berkilau yang diperoleh dengan cara meriasnya.

2. Marah terhadap makanan. Ia tidak makan kecuali sendirian dan menguasai bagiannya dari segala sesuatu. Ini bahasa Yaman. Mereka mengatakan: “Bariqat al-Mar-ah wa Bariqa ash-Shabiyy ath-Tha’aam,” jika marah pada makanan itu.
Dan syaddaqah ialah wanita yang banyak bicara.[10]

Ketiga:
DI ANTARA SIFATNYA IALAH BERSABAR DAN TIDAK BERSEDIH.
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, ia menuturkan: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُوْدَ وَشَقَّ الْجُيُوْبَ وَدَعَـا بَدُعَـاءِ الْجَـاهِلِيَّةِ.

'Bukan termasuk golonganku orang yang menampar pipi dan merobek saku baju serta berseru dengan seruan Jahiliyyah (ketika mendapat musibah).'"[11]

Seruan Jahiliyah, sebagaimana kata al-Qadhi: "Ialah meratapi mayit dengan mengutuk."

Dalam kitab ash-Shahiihain, dari Abu Musa al-Asy’ari, ia berkata: "Abu Musa sakit keras, lalu dia pingsan dan kepalanya berada di pangkuan salah seorang isterinya, maka isterinya berteriak dan Abu Musa tidak mampu mencegahnya sedikit pun. Ketika siuman, dia berkata: 'Aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya. Sebab, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri shaliqah, haliqah, dan syaqqah.[12] '"[13]

Abu Dawud meriwayatkan dari seorang wanita yang turut membai’at Rasulullah, ia mengatakan: "Di antara isi janji yang diambil oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kami di dalam kebaikan yang mana kami tidak boleh melanggarnya ialah: ‘Kami tidak boleh mencakar-cakar wajah, tidak boleh mengutuk, tidak boleh merobek-robek baju, dan tidak boleh mengacak-acak rambut.’"[14]

Muslim meriwayatkan dalam Shahiihnya dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, ia menuturkan: "Ketika Abu Salamah meninggal, aku mengatakan: 'Ia asing dan di bumi asing.' Sungguh aku akan menangisinya dengan tangisan yang akan terus dibicarakan orang. Aku telah siap untuk menangisinya. Tiba-tiba datang seorang wanita dari dataran tinggi bermaksud menyertaiku (dalam tangisan). Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadangnya seraya bertanya: 'Apakah engkau ingin memasukkan syaitan ke dalam rumah yang telah Allah bebaskan darinya?' Diucapkannya dua kali. Lalu aku menahan tangisan, sehingga aku tidak menangis."[15]

Keempat:
DIA TIDAK MEREMEHKAN DOSA.
Ahmad meriwayatkan dari Suhail bin Sa’ad, ia mengatakan: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:

إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوْبِ، كَقَوْمٍ نَزَلُوا فِي بَطْنِ وَادٍ فَجَاءَ ذَا بِعُوْدٍ وَجَـاءَ ذَا بِعُوْدٍ، حَتَّـى انْضَجُوْا خُبْزَتَهُمْ، وَإِنَّ مُحَقَّرَاتِ الذُّنُوْبِ مَتَى يُؤْخَذْ بِهَا صَاحِبُهَا تُهْلِكُهُ.

'Janganlah kalian meremehkan dosa-dosa kecil, seperti kaum yang berada di perut lembah lalu masing-masing orang membawa sepotong kayu sehingga dapat menanak roti mereka. Sesungguhnya bila dosa-dosa kecil itu pelakunya dihukum, maka dosa-dosa tersebut akan mencelakakannya.'"[16]

Kelima:
IA BERAKHLAK MULIA.
Inilah wanita yang senantiasa mempergauli suaminya dengan akhlak mulianya.
Ibnu Ja’dabah berkata: “Di tengah kaum Quraisy ada seorang pria yang berakhlak buruk. Tetapi tangannya suka berderma, dan dia orang yang berharta. Bila dia menikahi wanita, dipastikan dia akan menceraikannya karena akhlaknya yang buruk dan kurang-nya ketabahan isterinya. Kemudian dia meminang seorang wanita Quraisy yang berkedudukan mulia. Ia telah mendapatkan kabar tentang keburukan akhlaknya. Ketika mahar diputuskan di antara keduanya, pria ini berkata: ‘Wahai wanita, sesungguhnya pada diriku terdapat akhlak yang buruk dan itu tergantung pada ketabahan, jika engkau bersabar terhadapku (maka kita lanjutkan pernikahan ini), namun jika tidak, maka aku tidak ingin memperdayamu terhadapku.’ Wanita ini mengatakan: ‘Sesungguhnya orang yang akhlaknya lebih buruk darimu ialah orang yang membawamu kepada akhlak yang buruk.’ Akhirnya wanita ini menikah dengannya, dan tidak pernah terjadi di antara keduanya kata-kata (cerai) hingga kematian memisahkan di antara keduanya."[17]

Keenam:
DI ANTARA SIFATNYA IALAH TIDAK MENCERITAKAN TENTANG WANITA LAINNYA KEPADA SUAMINYA.
Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا، كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا.

"Janganlah wanita bergaul dengan wanita lainnya lalu menceritakannya kepada suaminya, seolah-olah suaminya melihatnya."[18]

Ketujuh:
IA TIDAK MEMAKAI PARFUM (MINYAK WANGI) KETIKA KELUAR DARI RUMAHNYA DAN MEMELIHARA HIJABNYA.
Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menutur-kan: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ اْلآخِرَ.

'Siapa pun wanita yang mengasapi dirinya dengan pedupaan (sebagai parfum), maka janganlah ia mengikuti shalat 'Isya' yang terakhir bersama kami.'"[19]

Hal ini dalam hubungannya dengan shalat; maka bagaimana halnya dengan wanita yang keluar rumah dengan berhias serta memakai parfum untuk selain shalat?!

Bahkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kita bahwa shalatnya ini tidak diterima, sekiranya dia pergi ke masjid dengan keadaan seperti ini. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa dia bertemu seorang wanita yang memakai parfum hendak menuju ke masjid, maka dia berkata: "Wahai hamba Allah Yang Mahaperkasa, engkau hendak ke mana?" Ia menjawab: "Ke masjid." Abu Hurairah bertanya: "Untuk ke masjid engkau memakai parfum?" Ia menjawab: "Ya." Abu Hurairah berkata: "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَـا امْرَأَةٍ تَطَيَبَّتْ ثُمَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ لَمْ تُقْبَلْ لَهَا صَلاَةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ.

'Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian keluar menuju masjid, maka tidak diterima shalatnya hingga ia mandi.'"[20]

Dalam riwayat Ahmad:

فَتَغْتَسِلُ مِنْ غَسْلِهَا مِنَ الْجَنَابَةِ.

"Maka dia harus mandi seperti dia mandi dari janabah."

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa jika wanita memakai wewangian di rumahnya lalu keluar sehingga orang-orang mencium aromanya, maka dia adalah pezina. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لَيَجِدُوْا مِنْ رِيْحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ.

"Wanita mana saja yang memakai parfum lalu melintas di hadapan orang-orang agar mereka mencium aromanya, maka dia adalah pezina."[21]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir - Bogor]



MEMILIH ISTERI DAN BERBAGAI KRITERIANYA

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq


Kedelapan:
DI ANTARA SIFATNYA IALAH DIA TIDAK MELIHAT AURAT WANITA LAINNYA.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, dari ayahnya bahwa beliau bersabda:

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ.

"Janganlah seorang pria melihat aurat pria lainnya, dan jangan pula wanita melihat aurat wanita lainnya. Seorang pria tidak boleh bersama pria lainnya dalam satu kain, dan tidak boleh pula wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain."

Dalam sebuah riwayat:

وَلاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عُرْيَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَـى عُرْيَةِ الْمَرأَةِ.

"Tidak boleh seseorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya."[22]

Kesembilan:
DI ANTARA SIFATNYA IALAH DIA MENTAATI SUAMINYA.
Jika wanita mentaati suaminya selain kemaksiatan kepada Allah, maka ia termasuk penghuni Surga, insya Allah.

Ath-Thabrani meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang kaum pria kalian yang berada di Surga?" Kami menjawab: "Tentu, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Nabi berada di Surga, ash-Shiddiq berada di Surga, orang yang mengunjungi saudaranya di sudut negeri hanya semata-mata karena Allah berada di Surga. Maukah aku kabarkan tentang kaum wanita kalian yang berada di Surga?" Kami menjawab: "Tentu, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Wanita yang pengasih dan subur (banyak anak) -yakni sayang kepada suaminya dan mentaatinya serta banyak melahirkan anak-. Jika suaminya marah atau dibuat kesal olehnya, maka ia mengatakan: 'Ini tanganku di tanganmu, aku tidak akan tidur sampai engkau ridha.'"[23]

Kesepuluh:
ISTERI YANG BERIMAN TIDAK MEMINTA CERAI KEPADA SUAMINYA.
Jika seorang isteri bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dia tidak akan meminta cerai kepada suaminya selamanya, hingga seandainya orang tuanya memerintahkan demikian kepadanya.

Diriwayatkan dari Tsauban Radhiyallahu anhu, bahwa dia menuturkan, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَـا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ.

'Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia diharamkan mendapatkan aroma Surga.'"[24]

An-Nasa-i meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu secara marfu’:

اَلْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ.

"Wanita-wanita yang meminta cerai, mereka adalah wanita-wanita munafik."[25]

Al-Muntazi’aat ialah wanita yang menceraikan dirinya sendiri dengan hartanya dari pelukan suaminya tanpa kerelaannya.

Dengan demikian, seandainya dia mentaati kedua orang tuanya untuk meminta cerai dari suaminya, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Semestinya mereka mengetahui bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ طَاعَةَ لِبَشَرٍ فِيْ مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ.

"Tidak ada ketaatan kepada seseorang dalam berbuat maksiat kepada Allah. Ketaatan itu hanyalah dalam hal yang ma’ruf."[26]

Kesebelas:
IA TIDAK MELEPAS PAKAIANNYA DI SELAIN RUMAHNYA, DAN IA SENANTIASA MEMELIHARA HIJABNYA DI LUAR RUMAH DAN DI DEPAN ORANG-ORANG ASING (BUKAN MAHRAM).
Di antara sifat wanita muslimah mukminah ialah tidak melepas pakaiannya kecuali di rumahnya atau rumah saudaranya, ayahnya, paman (dari pihak ayah)nya, atau paman(dari pihak ibu)nya, jika dia merasa aman bahwa tidak seorang pun dari orang-orang asing yang melihatnya.

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِيْ غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا، فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ عَزَّوَجَلَّ

"Wanita manapun yang menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah menyingkap tabir antara dirinya dengan Allah Azza wa Jalla."[27]
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَـا امْرَأَةٍ نَزَعَتْ ثِيَـابَهَا فِيْ غَيْرِ بَيْتِهَا، خَرَّقَ اللهُ عَزَّوَجَلَّ عَنْهَا سِتْرَهُ.

"Wanita manapun yang menanggalkan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah Azza wa Jalla merusak tirai-Nya darinya."[28]

Para ulama menetapkan, dia boleh menanggalkan pakaiannya jika merasa aman bahwa orang-orang asing tidak melihatnya, di tempat orang yang dipercayainya, di mana mereka mengetahui ketentuan-ketentuan Allah, tidak melihat aurat muslimah dan tidak pula memperlihatkannya kepada seseorang.

Ia harus memelihara hijabnya yang disyari’atkan, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan dalam firman-Nya:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka me-nutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampak-kan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” [An-Nuur/24: 31]

Dari Abu Adzinah ash-Shadafi Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ نِسَائِكُمُ الْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ، الْمُوَاتِيَةُ الْمُوَاسِيَةُ، إِذَا اتَّقَيْنَ اللهَ، وَشَرُّ نِسَائِكُمُ الْمُتَبَرِّجَاتِ الْمُتَخَيِّلاَتُ، وَهُنَّ الْمُنَافِقَاتُ، لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْهُنَّ إِلاَّ مِثْلَ الْغُرَابِ اْلأَعْصَمِ.

"Sebaik-baik isteri kalian ialah yang pengasih dan subur (banyak anak), giat dan cekatan, jika mereka bertakwa kepada Allah. Dan seburuk-buruk isteri kalian ialah yang gemar bersolek dan cari akal (untuk menipu suami); mereka adalah wanita-wanita munafik yang tidak akan masuk Surga kecuali seperti burung gagak yang kedua kaki dan paruhnya berwarna merah.[*]"[29]

Dari Fadhalah bin ‘Ubaid secara marfu’:

ثَلاَثَةٌ لاَ تَسْأَلُ عَنْهُمْ: رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ، وَعَصَى إِمَامَهُ، وَمَاتَ عَاصِيًا، وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ، وَامْرَأَةُ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا قَدْ كَفَـاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ، فَلاَ تَسْأَلُ عَنْهُمْ، وَثَلاَثَةٌ لاَ تُسْأَلُ عَنْهُمْ: رَجُلٌ نَـازَعَ اللهَ عَزَّوَجَلَّ رِدَاءَهُ فَإِنَّ رِدَاءَهُ الْكِبْرِيَاءُ وَإِزَارَهُ الْعِزَّةُ، وَرَجُلٌ شَكَّ فِي أَمْرِ اللهِ، وَالْقُنُوْطُ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ.

"Ada tiga golongan yang mereka tidak ditanya (pada hari Kiamat); orang yang memisahkan diri dari jama’ah, mendurhakai pemimpinnya dan mati dalam keadaan durhaka, hamba sahaya wanita atau hamba sahaya pria yang melarikan diri (dari tuannya), kemudian mati dan wanita yang ditinggal pergi suaminya dalam keadaan kebutuhan duniawinya dicukupinya lalu dia bersolek selepas kepergiannya. Dan tiga golongan lainnya tidak akan ditanya (pada hari Kiamat), orang yang merenggut selendang Allah Azza wa Jalla, dan selendang-Nya ialah kesombongan dan sarung-Nya ialah kemuliaan, orang yang ragu tentang perkara Allah, dan orang yang ber-putus asa dari rahmat Allah."[30]

Keduabelas:
IA MEMBANTU SUAMINYA UNTUK MENTAATI ALLAH.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى، وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِيْ وَجْهِهَا الْمَـاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْـلِ فَصَلَّتْ، وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَـا فَصَلَّى، فَإِنْ أَبَـى نَضَحَتْ فِيْ وَجْهِهِ الْمَاءَ.

'Semoga Allah merahmati seorang laki-laki yang bangun malam untuk mengerjakan shalat lalu membangunkan isterinya sehingga dia shalat. Jika isterinya menolak, maka dia memercikkan air ke wajahnya. Dan semoga Allah merahmati pula wanita yang bangun malam untuk mengerjakan shalat lalu membangunkan suaminya sehingga shalat. Jika menolak, maka dia memercikkan air ke wajahnya.'"[31]

Al-Manari mengomentari: "Seperti air mawar atau bunga."

Dr. Nuruddin Tar mengatakan: "Arti nadh-h ialah percikan yang tidak mengganggu dan tidak menyebabkan terkejut. Bisa juga menggunakan yang lainnya seperti air mawar atau mengusap wajahnya dengan sedikit parfum."[32]

Ketigabelas:
DI ANTARA SIFATNYA IALAH SUKA BERSEDEKAH UNTUK KEBAJIKAN.
Hal ini berdasarkan riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Zainab ats-Tsaqafiyyah, isteri ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu nanhuma. Ia menuturkan, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 'Bershadaqahlah, wahai para wanita, walaupun dari perhiasan kalian.' Aku pun kembali kepada ‘Abdullah bin Mas’ud lalu aku katakan kepadanya, 'Engkau adalah pria yang mempunyai sedikit harta, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk bershadaqah. Datanglah kepada beliau dan tanyakan, jika dengan bersedekah kepadamu aku mendapatkan pahala, maka aku akan memberikannya kepadamu. Jika tidak, maka aku memberikannya kepada selainmu.' ‘Abdullah berkata: 'Justru, pergilah sendiri kepada beliau.' Aku pun berangkat. Ternyata ada seorang wanita Anshar di depan pintu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hajatnya sebagaimana hajatku. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang diberi kewibawaan. Ketika Bilal keluar menemui kami, kami berkata kepadanya: 'Datanglah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu kabarkan kepada beliau bahwa dua orang wanita menunggu di depan pintu untuk bertanya kepadamu: ‘Apakah shadaqah keduanya berpahala bila diberikan kepada suaminya dan anak-anak yatim dalam pengasuhannya? Jangan beritahukan siapa kami.' Bilal kemudian masuk untuk menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menanyakan kepada beliau, maka beliau bertanya kepadanya: 'Siapa mereka berdua?' Ia menjawab: 'Seorang wanita Anshar dan Zainab.' Beliau bertanya: 'Zainab yang mana?' Ia menjawab, 'Isteri ‘Abdullah.' Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 'Mereka berdua mendapatkan dua pahala; pahala kekerabatan dan pahala shadaqah.'"[33]

Di antara sifatnya ialah ridha dengan yang sedikit, tidak mengeluh dan suka berderma, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam bab “Hak Suami.”

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir - Bogor]




SEORANG PEDAGANG BERHARTA MENJADI ZUHUD DAN AHLI IBADAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz Al Abdul Latif



Sesungguhnya berdakwah kepada Allah adalah tugas para nabi (semoga kesejahteraan dilimpahkan atas mereka), dan jalan para ulama rabbaniyyin, oleh karena itu berdakwah kepada Allah adalah sebuah amal pendekatan diri kepada Allah yang paling utama, dan paling agung kedudukannya.

Allah berfirman.

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Artinya : Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata : “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?”[Fushilat/41 : 33]

Dan berdakwah kepada Allah itu, harus benar tujuannya, bersih manhajnya (caranya), inilah jalan dakwah nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan siapa saja yang mengikuti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, sebagaimana firman Allah.

قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Artinya : Katakanlah : Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang yang musyrik” [Yusuf/12 : 108]

Sungguh para Salafush Shalih kita (semoga Allah merahmati mereka) menempuh jalan ini, mereka menyuruh kebaikan, mencegah kemungkaran dan mengajarkan manusia kebaikan, menyampaikan sejelas-jelasnya melalui berbagai cara, seperti pengajaran, harta, nasehat, fatwa, hukum dan selainnya.

Dan sungguh Salafus Shalih telah menegakkan dakwah ini untuk mengharapkan wajah Allah, mereka tidak menginginkan dari manusia balasan dan tidak pula ucapan terima kasih, dan disaat itu juga mereka menetapi keselamatan manhaj dengan mengikuti dan meninggalkan perbuatan bid’ah.

Kebangkitan Islam saat ini membutuhkan pengetahuan pada contoh-contoh perbuatan dan fenomena yang nyata dari dakwah Salafus Shalih : agar keadaan-keadaan mereka itu menjadi pendorong serta pemberi semangat untuk mencontoh mereka, dan berjalan diatas uslub (metode) mereka.

Salah seorang ulama berkata : “Barangsiapa melihat sejarah Salafush Shalih pasti ia mengetahui kekurangannya, dan ketertinggalannya dari derajat seorang manusia”.

Dan makalah ini berisikan fenomena-fenomena dakwah dari kehidupan Salafush Shalih, kami akan memaparkannya sebagaimana yang berikut ini.

Habib Al-Ajami adalah salah seorang penduduk Basrah, Pedagang berharta, suatu ketika ia menghadiri majelis Al-Hasan Al-Basri (semoga Allah merahmati beliau) dan mendengarkan nasehatnya, maka nasehat itu merasuk dalam hati Habib Al-Ajami, semenjak itulah Habib Al-Ajami menjadi seorang yang paling zuhud dan ahli ibadah di kota Basrah.

Inilah kisahnya untukmu secara rinci.

‘Adalah Al-Hasan Al-Basri duduk dalam majelisnya dimana setiap hari ia mengadakan majelis ditempat itu. Adapun Habib Al-Ajami duduk dalam majelisnya dimana ahli dunia dan perdagangan mendatanginya. Dan ia lalai dengan menjelis Al-Hasan Al-Basri, dan tidak menoleh sedikitpun dengan apa yang disampaikan oleh Al-Hasan Al-Basri. Hingga suatu hari ia ingin mengetahui apa yang disampaikan Al-Hasan Al-Basri, maka dikatakan kepadanya : “Dalam majelis Al-Hasan Al-Basri diceritakan tentang surga, neraka dan manusia diberi semangat untuk mendapatkan akhirat, dan ditanamkan sikap zuhud terhadap dunia (memfokuskan segala karunia Allah untuk akhirat). Maka perkataan ini menancap dalah hatinya, lalu ia pun berkata : “Mari kita mendatangi majelis Al-Hasan Al-Basri!”, maka berkatalah orang-orang yang duduk dalam majelis kepada Al-Hasan Al-Basri : “Wahai Abu Said ini adalah Habih Al-Ajami menghadap kepadamu nasehatilah ia. Lalu Habib Al-Ajami menghadap Hasan Al-Basri dan Hasan Al-Basri menghadap kepadanya, lalu ia nasehati Habib Al-Ajami, ia ingatkan dengan syurga, ia takut-takuti dengan neraka, ia hasung untuk melakukan kebaikan, ia ingatkan untuk berlaku zuhud di dunia. Maka Habib Al-Ajami pun terpengaruh dengan nasehat itu, lalu bersedekah 40 ribu dinar. Dan iapun berlaku qona’ah (menerima) dengan hal sedikit, dan ia terus beribadah kepada Allah hingga meninggal dunia” [1]

Barangkali engkau melihat kejujuran Al-Hasan Al-Basri (semoga Allah merahmati beliau) dalam dakwahnya, selamatnya tujuan dakwahnya, hingga nasehatnya membekas dalam hati Habib Al-Ajami, nasehat yang jujur itu telah memindahkan dari riuhnya suara di pasar dan perdagangan hingga menjadi sorang ahli ibadah dan ahli zuhud yang mempunyai do’a yang mustajab (doa yang dikabulkan) dan karamah yang mulia, sebagaimana ia seorang ahli bersedekah dan berinfak di jalan Allah Ta’ala.

Alangkah indahnya perkataan Malik bin Dinar dalam permasalahan ini : “Kejujuran itu nampak dalam hati dalam keadaan lemah, lalu pemilik hati itupun mencarinya, dan Allah menambahnya hingga menjadikannya berbarakah pada dirinya, dan menjadilah perkataannya obat bagi orang-orang bersalah”.

Lalu Malik berkata : “Apakah kalian tidak melihat mereka ? kemudian ia kembali kepada dirinya : “Ya, benar demi Allah kami telah melihat mereka itu : Al-Hasan Al-Basri, Said bin Jubair dan semisal mereka itu, seorang lelaki diantara mereka yang Allah hidupkan perkataannya kepada sekelompok manusia” [2]

Dan tatkala Zainal Abidin Ali bin Al-Husain mendengar nasehat Al-Hasan Al-Basri, ia berkata : “Maha suci Allah ini adalah perkataan orang yang jujur” [3]

Salah seorang ulama ditanya : “Mengapa perkataan Salafus Shalih lebih bermanfaat dari perkataan kita?” maka iapun menjawab : “Karena mereka berbicara untuk kemulian Islam, untuk keselamatan jiwa, untuk mencari ridho Allah Yang Maha Pemurah, sedangkan kita berbicara untuk kemuliaan diri, mencari dunia dan mencari keridhaan mahluk” [4]

Dan sebab-sebab seseorang mendapatkan manfaat dari nasehat-nasehat Al-Hasan Al-Basri dan dari majelis-majelisnya, bahwasanya Al-Hasan Al-Basri (semoga Allah merahmati beliau) adalah panutan yang baik, dan tidaklah termasuk orang-orang yang mengatakan apa yang tidak ia kerjakan.

Dikatakan kepada salah seorang dari teman Al-Hasan Al-Basri : “Apakah sesuatu yang menyebabkan Al-Hasan Al-Basri mencapai kedudukannya seperti ini ? Padahal diantara kalian terdapat para ulama dan ahli-ahli fikih ? Teman Al-Hasan Al-Basri itupun berkata : “Adalah Al-Hasan Al-Basri jika memerintahkan suatu perkara maka ia adalah seorang manusia yang paling mengamalkan terhadap apa yang ia perintahkan, dan jika ia melarang dengan suatu kemungkaran maka ia adalah seorang manusia yang paling jauh meninggalkan larangan itu” [5]

Dan perkara lain yang wajib kita perhatikan terhadap kejadian diatas, yaitu perhatian Al-Hasan Al-Basri terhadap masalah-masalah yang halus, masalah zuhud, dan akhlak, sampai-sampai Al-Hasan Al-Basri mempunyai majelis khusus dalam majelisnya, yang mana ia tidak berbicara padanya melainkan makna-makna zuhud dan ibadah. Maka jika seseorang meminta untuk berbicara masalah lainnya karena merasa jemu, iapun berkata : “Sesungguhnya kita berkhalwat bersama-sama teman kami adalah untuk berdzikir” [6]

Sesungguhnya sebagian besar dari nasehat dan wasiat Al-Hasan Al-Basri adalah tentang mencela dunia, dan larangan dari memanjangkan harapan, dan perintah untuk mensucikan jiwa, serta membetulkan tujuan-tujuan dan niat-niat.

Alangkah butuhnya kita kepada semisal nasehat-nasehat itu dan larangan-larangan dari para ulama, demikianlah para ulama terdahulu, para pemberi nasehat sebagaimana yang dikatakan Ibnul Jauzi. [7]

Berkata Al-Imam Ahmad bin Hambal : “Alangkah butuhnya kita terhadap penasehat yang jujur” [8]

Dan sungguh Al-Hasan Al-Bashri pada sebagian besar keadaannya bersikap zuhud terhadap dunia, memperingatkan dari dunia, menghasung untuk akhirat, dan inilah jalan kenabian yang berpengaruh, sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. yang artinya "Sesungguhnya sesuatu yang terbesar yang aku khawatirkan kepada kalian adalah apa yang dikeluarkan dari barakah bumi”, ditanyakan : “Apakah barakah bumi itu ? Beliau menjawab : “Bunga kehidupan dunia” [9]

Oleh karena itu Al-Hasan Al-Basri berkata : “Demi Allah saya tidaklah ta’ajjub (heran) dengan sesuatu seperti keheranan saya kepada seseorang yang tidak menganggap bahwa cinta dunia itu termasuk salah satu dosa besar, demi Allah sesungguhnya cinta kepada dunia adalah termasuk dosa-dosa besar, tidaklah cabang-cabang dosa-dosa besar itu melainkan dengan sebab cinta dunia? Tidaklah berhala-berhala disembah, Allah Subhanahu wa Ta’ala didurhakai melainkan karena cinta dunia ? (ya). Maka seorang yang mengetahui tidak akan mengeluh dari kehinaan dunia, dan tidak akan berlomba-lomba mendekatinya dan tidak akan putus asa karena jauh terhadap dunia” [10]

Benarlah ucapan Al-Hasan Al-Basri, sebagian dosa-dosa besar adalah tumbuh dari cinta dunia : mencuri, zina, dengki, berdusta, sombong, berbuat riya (ingin di puji) dan selainnya adalah lantaran cinta terhadap dunia, dan saling menerkam dunia, bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menghabarkan dalam kitabNya yang mulia bahwasanya kekafiran dan pantasnya seseorang mendapatkan siksa adalah lantaran cinta dan mengutamakan dunia daripada akhirat, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمُ اسْتَحَبُّوا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى الْآخِرَةِ وَأَنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

“Artinya : Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang-orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar. Yang demikian itu disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat, dan bahwasanya Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang kafir” [An-Nahl/16 : 106-107]

Disini terdapat catatan terakhir : “Bahwasanya sebagian orang yang bertaubat menjauhi kehidupan untuk beribadah, dalam hal ini ada komentar, dimana tidak dibenarkan bahwa setiap orang yang bertaubat harus menempuh jalan ini : yaitu memutuskan dan berlaku zuhud dari mengambil sebab-sebab kehidupan dunia yang diperbolehkan, maka itulah rahbaniyyah (peribadatan dengan memutus dunia) yang kita dilarang darinya.

Maha benar Allah yang berfirman.

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا

“Artinya : Dan carilah pada apa yang telah dianugrahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi” [Al-Qashas/28 : 77]

Karena sesungguhnya dari keistimewaan agama kita adalah berlaku lurus dan bersifat tengah

Tidak ada Rahbaniyyah dan juga tidak ada maadiyah (materialistis) dan hanyalah seorang muslim itu beribadah kepada Allah, berusaha dimuka bumi dengan beramal, artinya bekerja dengan hal yang pantas yang dapat mencukupi kebutuhannya, dan tidak menjadi beban bagi orang lain. Dan tidaklah dikenal dalam Islam memutuskan hidup hanya untuk beribadah saja melainkan setelah berlalu masa yang penuh keutamaan (masa para sahabat), sejak datangnya ajaran sufi yang berbuat bid’ah (amal yang tidak terdapat tuntunannya dari agama ini), dan telah diketahui sikap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tiga orang yang bertanya tentang ibadah Rasulullah, shalatnya, puasanya, menikahnya. Maka tatkala mereka diberitahu seolah-olah mereka memandang amal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedikit. Maka mereka berketetapan untuk menyelisihi amal-amal itu, maka berkata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam yang artinya : "Demi Allah sesungguhnya aku adalah manusia yang paling takut dan taqwa kepada Allah, akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan aku tidur, dan aku menikahi wanita-wanita, maka barangsiapa benci kepada sunnahku maka bukanlah termasuk golonganku”[11]

Abu Nu’aim mengutip dalam kitab “Al-Hilyah” dengan sanadnya kepada Ibrahim bin Sulaiman Az-Zayyat, dimana ia berkata :

“Adalah kami berada disisi Sufyan Ats-Tsauri, lalu datanglah seorang wanita dan mengeluhkan anak laki-lakinya, wanita itu berkata : “Wahai Abu Abdullah saya mendatangimu agar engkau menasehatinya? Maka Sufyan Ats-Tsauri berkata : Ya, datangkan anakmu itu”. Kemudian perempuan itu datang bersama anaknya, maka Sufyan Ats-Tsauri pun menasehati anak itu, setelah selesai berpalinglah anak itu pergi. Maka kembalillah wanita tadi sesudah beberapa waktu dan berkata : “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan wahai Abu Abdullah (Sufyan Ats-Tsauri) dan ia pun menceritakan perilaku anaknya yang ia sukai setelah mendapat nasehat Sufyan Ats-Tsauri.

Setelah beberapa lama, datanglah kembali wanita itu dan berkata : “Wahai Abu Abdullah, annakku tidak pernah tidur dimalam hari, dan pada siang hari ia berpuasa, tidak makan dan tidak pula minum. Maka berkatalah Sufyan Ats-Tsauri : “Celaka anda, mengapa ia berbuat demikian ?” Wanita itu menjawab : “Untuk mencari hadits”. Maka Sufyan Ats-Tsauri berkata : “Harapkanlah dirimu darinya pahala dari sisi Allah” [12]

Sufyan Ats-Tsauri adalah salah seorang ulama terkemuka, dan seorang yang banyak menyuruh kebaikan, tidaklah ia takut celaan orang yang suka mencela dijalan Allah, hingga berkata salah seorang diantara mereka ; “Adalah saya keluar bersama Sufyan Ats-Tsauri, maka hampir-hampir lisannya tidak putus dari menyuruh kebaikan dan melarang dari kemungkaran baik ketika pergi atau pulang” [13]

Sebagaimana ia adalah seorang yang peduli dengan keadaan kaum muslimin, dan dari kisah tentang ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Yahya bin Yaman: Sufyan Ats-Tsauri dan Ibrahim bin Adham berbincang-bincang pada malam hari hingga subuh, adalah mereka berdua memperbincangkan masalah-masalah kaum muslimin.

Dan dalam kisah ini kita melihat bagusnya perangai wanita tadi dalam menyelesaikan problematika anaknya, ia pergi ke Sufyan Ats-Tsauri dan memaparkan masalah yang ia hadapi, dan meminta dari Sufyan Ats-Tsauri agar menasehati putranya. Dan kita telah membaca bagaimana Sufyan Ats-Tsauri menerima dengan cepat permintaan wanita itu, dan bagaimana baiknya perangai dan sikap tawadhunya, maka ia bersegera memenuhi permintaan itu dan menasehati anaknya, lalu perangai anak wanita itu menjadi baik, hingga datanglah wanita itu berterima kasih kepada Sufyan Ats-Tsauri atas perbuatan baiknya, dan tidak sampai disini saja hasil nasehat Sufyan Ats-Tsauri, bahkan anak itu bertambah keistiqomahan, akhlak serta perhatiannya dalam mencari ilmu dan hadits, yang menyebabkan wanita itu mengkisahkan keadaan anaknya pada kali ketiga, ia berkata : “Anakku tidak tidur pada malam hari dan ia berpuasa pada siang hari … untuk mencari hadits”.

Demikianlah nasehat itu berbekas dihati pemuda itu, hingga ia menjadi seorang yang bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu hadits.

Sebagaimana kita menyaksikan bagaimana wanita itu memantau terus keadaan putranya, dan mengkhabarkannya kepada Sufyan Ats-Tsuri, dan ia mendapat manfaat sesudah itu dengan pendapat dan nasehat Sufyan Ats-Tsauri.

Inilah fenomena yang mulia dari dakwah Salafush Shalih, dan dalam kitab-kitab yang menjelaskan biografi salafush shalih banyak dijumpai kisah-kisah yang indah (dalam kehidupan mereka), barangsiapa ingin mengambil contoh maka hendaklah mengambil contoh orang yang sudah meninggal dunia (para sahabat nabi), karena orang yang masih hidup tidak aman darinya fitnah.

(Majalah Ad-Dakwah Edisi 1863)

[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 09/Th.II/2004M/1424H. “Seorang Penyanyi Yang Bertaubat Ditangan Ibnu Mas’ud Penulis Syaikh Abdul Aziz Al-Abdul Latif. Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Jl. Sultan Iskandar Muda 46 Surabaya].


sumber:    http://almanhaj.or.id

Thursday, March 21, 2013

HARAM BERBUAT ZHALIM



HARAM BERBUAT ZHALIM

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


عَنْ أَبِـيْ ذَرٍّ الْغِفَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْمَـا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّهُ قَالَ : «يَا عِبَادِيْ ! إِنِّـيْ حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَـى نَفْسِيْ ، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَـكُمْ مُحَرَّمًا ؛ فَلاَ تَظَالَـمُوْا. يَا عِبَادِيْ ! كُلُّكُمْ ضَالٌّ إِلاَّ مَنْ هَدَيْتُهُ ؛ فَاسْتَهْدُوْنِـيْ أَهْدِكُمْ. يَا عِبَادِيْ ! كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلاَّ مَنْ أَطْعَمْتُهُ ؛ فَاسْتَطْعِمُوْنِـيْ أُطْعِمْكُمْ. يَا عِبَادِيْ ! كُلُّكُمْ عَارٍ إِلاَّ مَنْ كَسَوْتُهُ ؛ فَاسْتَكْسُوْنِـيْ أَكْسُكُمْ. يَا عِبَادِيْ ! إِنَّكُمْ تُـخْطِئُوْنَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ ، وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَـمِيْعًا ؛ فَاسْتَغْفِرُوْنِـيْ أَغْفِرْ لَكُمْ. يَا عِبَادِيْ ! إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوْا ضُرِّيْ فَتَضُرُّوْنِـيْ ، وَلَنْ تَبْلُغُوْا نَفْعِيْ فَتَنْفَعُوْنِـيْ. يَا عِبَادِيْ ! لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوْا عَلَـى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ ؛ مَا زَادَ ذَلِكَ فِـيْ مُلْكِيْ شَيْئًا. يَا عِبَادِيْ ! لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوْا عَلَـى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ ؛ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِيْ شَيْئًا. يَا عِبَادِيْ ! لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوْا فِـيْ صَعِيْدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُوْنِـيْ فَأَعْطَيْتُ كُلَّ وَاحِدٍ مَسْأَلَـتَهُ ؛ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِـمَّـا عِنْدِيْ إِلاَّ كَمَـا يَنْقُصُ الْـمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ. يَا عِبَادِيْ ! إِنَّـمَـا هِيَ أَعْمَـالُكُمْ أُحْصِيْهَا لَكُمْ ، ثُمَّ أُوَفِّيْكُمْ إِيَّاهَا ، فَمَنْ وَجَدَ خَيْرًا ؛ فَلْيَحْمَدِ اللهَ ، وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ ؛ فَلاَ يَلُوْمَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ

Dari Abu Dzar al-Ghifâri Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meriwayatkan firman Allah Azza wa Jalla , “Wahai hamba-Ku! Sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram di antara kalian. Maka, janganlah kalian saling menzhalimi. Wahai hamba-Ku! Setiap dari kalian adalah lapar kecuali orang yang Aku beri makan. Maka, mintalah makanan kepada-Ku niscaya Aku beri kalian makan. Wahai hamba-Ku! Setiap kalian adalah telanjang kecuali orang yang Aku beri pakaian. Maka, mintalah pakaian kepada-Ku niscaya Aku akan berikan pakaian kepada kalian. Wahai hamba-Ku! Sesungguhnya kalian selalu berbuat salah (dosa) di waktu malam dan siang hari; sedang Aku mengampuni seluruh dosa. Maka, mohon ampunlah kalian kepada-Ku niscaya Aku akan mengampuni dosa kalian. Wahai hamba-Ku! Sesungguhnya kalian tidak akan dapat menimpakan bahaya kepada-Ku sehingga kalian dapat membahayakan-Ku dan kalian tidak akan dapat memberi manfaat kepada-Ku sehingga kalian dapat memberi manfaat kepada-Ku. Wahai hamba-Ku! Seandainya orang pertama dan terakhir dari kalian, manusia dan jin dari kalian, hati mereka semuanya seperti salah seorang dari kalian yang paling bertakwa, maka semuanya itu tidak akan menambah sedikit pun pada kerajaan-Ku. Wahai hamba-Ku! Seandainya orang pertama dan terakhir dari kalian, manusia dan jin dari kalian, semua seperti hati salah seorang dari kalian yang paling jahat, maka semuanya itu tidak akan mengurangi sedikit pun dari kerajaan-Ku. Wahai hamba-Ku! Seandainya orang pertama dan terakhir dari kalian, manusia dan jin dari kalian semua berada di satu tanah lapang kemudian setiap dari kalian meminta kepada-Ku lalu Aku memberikan permintaannya itu, maka hal itu tidak mengurangi apa yang ada di sisi-Ku kecuali seperti jarum yang mengurangi air laut jika dimasukkan ke dalamnya. Wahai hamba-Ku! Sesungguhnya itu semua adalah amal-amal kalian yang Aku tulis untuk kalian; kemudian Aku menyempurnakannya untuk kalian. Barangsiapa mendapatkan kebaikan, hendaklah ia memuji Allah Azza wa Jalla , dan barangsiapa mendapatkan selain itu, maka janganlah ia sekali-kali mencela (menyalahkan) kecuali kepada dirinya sendiri.”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh, diriwayatkan oleh:
1. Muslim (no. 2577).
2. Ahmad (V/154, 160, 177).
3. At-Tirmidzi (no. 2495).
4. Ibnu Mâjah (no. 4257).
5. Al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad (no. 490/Shahîh al-Adabul Mufrad (no. 377)).
6. ‘Abdurrazzâk dalam al-Mushannaf (no. 20272).
7. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyâ' (V/125-126).
8. Al-Baihaqi dalam Sunannya (VI/93) dan dalam al-Asmâ' wash Shifât (hal. 65, 159, 213-214, 227, 285).
9. Al-Hâkim dalam al-Mustadrak (IV/241).
10. Ibnu Hibbân dengan ringkas (no. 618-at-Ta’lîqâtul Hisân).

SYARAH HADITS:
1. Pengertian Zhalim
Firman Allah Azza wa Jalla , “Wahai hamba-Ku! Sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku.”

Maknanya ialah: Allah Azza wa Jalla melarang diri-Nya berbuat zhalim terhadap hamba-hamba-Nya, seperti firman-Nya,

وَمَا أَنَا بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ

“...Dan Aku tidak menzhalimi hamba-hamba-Ku.” [Qâf/50:29]

Allah Azza wa Jalla berfirman,

وَمَا اللَّهُ يُرِيدُ ظُلْمًا لِلْعِبَادِ

“...Padahal Allah tidak menghendaki kezhaliman terhadap hamba-hamba-Nya.” [Ghâfir/40:31]

Allah Azza wa Jalla berfirman,

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَا يَخَافُ ظُلْمًا وَلَا هَضْمًا

Dan barangsiapa mengerjakan kebajikan sedang dia (dalam keadaan) beriman, maka dia tidak khawatir akan perlakuan zhalim (terhadapnya) dan tidak (pula khawatir) akan pengurangan haknya. [Thâhâ/20:112]

Yang dimaksud dengan kata "اَلْـهَضْمُ" pada ayat di atas ialah pengurangan pahala kebaikan, dan yang dimaksud dengan kata "اَلظُّلْمُ" adalah penyiksaan karena dosa-dosa orang lain. Ayat-ayat seperti di atas banyak dalam al-Qur`ân. [1]

Zhalim ialah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Asal makna zhalim ialah bertindak lalim dan melampaui batas. Zhalim juga bermakna menyimpang dari tujuan.[2]

Allah Azza wa Jalla yang menciptakan perbuatan hamba-Nya yang di dalamnya terdapat kezhaliman. ini tidak berarti Allah Azza wa Jalla memiliki sifat zhalim. Begitu juga, Allah tidak bisa disifati dengan seluruh perbuatan buruk yang dikerjakan manusia yang merupakan hasil penciptaan dan takdir-Nya, karena Allah hanya disifati dengan perbuatan-perbuatan diri-Nya dan tidak disifati dengan perbuatan-perbuatan hamba-Nya. Perbuatan hamba-Nya adalah makhluk-Nya dan Dia tidak bisa disifati dengan salah satu darinya, namun Dia disifati dengan sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan yang ada pada-Nya. Wallâhu a’lam.

2. Haramnya Berbuat Zhalim
Firman Allah Azza wa Jalla , “Dan Aku menjadikannya haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi.”

Maksudnya, Allah Azza wa Jalla mengharamkan perbuatan zhalim atas hamba-hamba-Nya serta melarang mereka saling menzhalimi, karena kezhaliman itu sendiri adalah haram secara mutlak.

Kezhaliman terbagi ke dalam dua bagian:
Pertama: Kezhaliman seorang hamba terhadap dirinya sendiri, dan kezhaliman yang paling besar adalah syirik (mempersekutukan Allah Azza wa Jalla ), seperti firman-Nya,

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar.” ([Luqmân/31:13]

Sebabnya orang musyrik telah menempatkan makhluk pada kedudukan Sang Khâliq (Pencipta), sehingga ia menyembah dan mempertuhankannya. Ini berarti menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.

Sebagian besar ancaman bagi orang-orang yang zhalim dalam al-Qur`ân dimaksudkan untuk orang-orang musyrik, seperti firmankan-Nya,

وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“…Orang-orang kafir itulah orang yang zhalim.” [al-Baqarah/2:254]

Kemudian berikutnya diikuti dengan perbuatan maksiat dengan beragam jenisnya dari perbuatan dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil.

Kedua: Kezhaliman seorang hamba terhadap orang lain. Itulah yang disebutkan dalam hadits di atas. Pada haji Wada’, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya,

إِنَّ دِمَاءَكُمْ ، وَأَمْوَالَكُمْ ، وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِـيْ شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِـيْ بَلَدِكُمْ هَذَا».

“....Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian haram terhadap kalian seperti keharaman hari kalian ini di bulan kalian ini di negeri kalian ini.”[3]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَـاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ».

Sesungguhnya kezhaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.[4]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«إِنَّ اللهَ لَيُمْلِـي لِلظَّالِـمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَـمْ يُفْلِتْهُ » ، ثُمَّ قَرَأَ )وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِـمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيْمٌ شَدِيْدٌ(

Sesungguhnya Allah pasti menunda (hukuman) bagi orang zhalim. Namun jika Dia telah menyiksanya, Dia tidak meloloskannya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, ‘Dan begitulah siksa Rabb-mu apabila Dia menyiksa (penduduk) negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sungguh, siksa-Nya sangat pedih dan sangat berat.’ [ Hûd/11:102]”[5]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

«مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ ِلأَخِيْهِ ؛ فَلْيَتَحَلَّلْ مِنْهَا ؛ فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُأْخَذَ ِلأَخِيْهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ ، فَإِنْ لَـمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيْهِ ، فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ»

Barangsiapa pada dirinya terdapat mazhlamah (harta yang dirampas dengan zhalim) milik saudaranya, hendaklah ia memintanya menghalalkannya sekarang ini, karena di sana (hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham, sebelum amal shalihnya diambil darinya lalu diberikan kepada saudaranya itu. Jika ia tidak memiliki amal shalih, maka kesalahan-kesalahan saudaranya itu diambil kemudian dibebankan kepadanya.[6]

Seorang Muslim wajib menjauhi perbuatan zhalim, karena kezhaliman mengakibatkan:
a. datangnya kemurkaan dan hukuman Allah Azza wa Jalla ,
b. tersebarnya permusuhan dan kebencian di antara manusia,
c. akan terjadi peperangan dan pemberontakan,
d. dan akan membuat umat berpecah belah dan hancurnya peradaban mereka.[7]

3. Seluruh manusia membutuhkan Allah Azza wa Jalla yang Maha kaya
Firman Allah Azza wa Jalla , “ Wahai hamba-Ku! Setiap dari kalian adalah lapar kecuali orang yang Aku beri makan. Maka, mintalah makanan kepada-Ku niscaya Aku memberi makan kepada kalian. Wahai hamba-Ku! Setiap kalian adalah telanjang kecuai orang yang Aku beri pakaian. Maka, mintalah pakaian kepada-Ku niscaya Aku akan berikan pakaian kepada kalian. Wahai hamba-Ku! Sesungguhnya kalian selalu berbuat salah (dosa) di waktu malam dan siang hari sedang Aku mengampuni seluruh dosa. Maka, mohon ampunlah kalian kepada-Ku niscaya Aku akan mengampuni dosa kalian.”

Ini menunjukkan bahwa seluruh makhluk sangat butuh kepada Allah Azza wa Jalla untuk mendapatkan kemaslahatan dan menolak mudharat (bahaya) dalam agama dan dunia mereka. Ini juga menunjukkan bahwa manusia tidak memiliki apa pun bagi diri mereka. Sehingga, barangsiapa tidak diberi rezeki dan petunjuk maka ia tidak akan memiliki keduanya di dunia. Barangsiapa tidak diberi pengampunan atas dosa-dosanya oleh Allah Azza wa Jalla , maka kesalahan-kesalahannya membinasakannya di akhirat.[8] Allah Azza wa Jalla berfirman,

مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ ۖ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا

Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa disesatkan-Nya, maka engkau tidak akan mendapatkan seorang penolong yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” [al-Kahfi/18:17]

Ayat-ayat yang semakna dengan ini banyak dalam al Qur`ân.
Allah Azza wa Jalla berfirman,

مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا ۖ وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

Apa saja di antara rahmat Allah yang dianugerahkan kepada manusia, maka tidak ada yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan-Nya, maka tidak ada yang sanggup untuk melepaskannya setelah itu. Dan Dia-lah Yang Maha perkasa, Maha bijaksana. [Fâthir/35:2]

Allah Azza wa Jalla berfirman,

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا

Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya...” [Hûd/11:6]

Allah Azza wa Jalla berfirman tentang Adam dan Hawa yang berkata,

قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Wahai Rabb kami, kami telah menzalimi diri kami sendiri. Jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang rugi. [al-A’râf/7:23]

Allah Azza wa Jalla berfirman tentang Nabi Nuh Alaihissallam yang berkata,

وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Kalau Engkau tidak mengampuniku, dan (tidak) menaruh belas kasihan kepadaku, niscaya aku termasuk orang yang rugi. [Hûd/11:47]

Nabi Ibrâhim Alaihissallam berhujjah bahwa tidak ada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Azza wa Jalla ; dan bahwa apa saja yang disekutukan dengan-Nya adalah bathil. Nabi Ibrâhim Alaihissallam berkata kepada kaumnya,

قَالَ أَفَرَأَيْتُمْ مَا كُنْتُمْ تَعْبُدُونَ أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمُ الْأَقْدَمُونَ فَإِنَّهُمْ عَدُوٌّ لِي إِلَّا رَبَّ الْعَالَمِينَ الَّذِي خَلَقَنِي فَهُوَ يَهْدِينِ وَالَّذِي هُوَ يُطْعِمُنِي وَيَسْقِينِ وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ وَالَّذِي يُمِيتُنِي ثُمَّ يُحْيِين ِوَالَّذِي أَطْمَعُ أَنْ يَغْفِرَ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ

Dia (Ibrâhim) berkata, “Apakah kamu memperhatikan apa yang kamu sembah, kamu dan nenek moyang kamu yang terdahulu? Sesungguhnya mereka (apa yang kamu sembah) itu musuhku, lain halnya rabb seluruh alam, (yaitu) yang telah menciptakan aku, maka Dia yang memberi petunjuk kepadaku, dan yang memberi makan dan minum kepadaku; dan apabila aku sakit, Dia-lah yang menyembuhkan aku, dan Yang akan mematikan aku, kemudian akan menghidupkan aku (kembali) dan yang sangat kuinginkan akan mengampuni kesalahanku pada hari Kiamat.” [asy-Syu’arâ`/26:75-82]

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla yang Maha esa yang menciptakan hamba-Nya, memberi hidayah, memberi rezeki, menghidupkan dan mematikannya, dan mengampuni dosa-dosa di akhirat itu, maka wajib bagi hamba untuk mengesakan Allah Azza wa Jalla dalam beribadah kepada-Nya, meminta, merendahkan diri, dan tunduk kepada-Nya. [9]

Allah Azza wa Jalla berfirman,

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ ۖ هَلْ مِنْ شُرَكَائِكُمْ مَنْ يَفْعَلُ مِنْ ذَٰلِكُمْ مِنْ شَيْءٍ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Allah yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rezeki, lalu mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (kembali). Adakah di antara mereka yang kamu sekutukan dengan Allah itu yang dapat berbuat sesuatu yang demikian itu? Maha suci Dia dan Maha tinggi dari apa yang mereka persekutukan.” [ar-Rûm/30:40]

Di dalam hadits yang sedang kita bahas ini terdapat dalil bahwa Allah Azza wa Jalla sangat senang apabila hamba-Nya memohon dan meminta seluruh kemaslahatan agama dan dunia, baik berupa makanan, minuman dan pakaian, kepada-Nya. Sebagaimana Allah Azza wa Jalla sangat senang hamba-hamba-Nya itu memohon hidayah dan ampunan kepada-Nya.[10]

4. Setiap manusia diciptakan di atas fitrah menerima Islam
Firman Allah Azza wa Jalla , “Wahai hamba-Ku! Setiap dari kalian adalah sesat kecuali orang yang Aku beri petunjuk.”

Ada yang menduga bahwa firman Allah Azza wa Jalla di atas bertentangan dengan hadits ‘Iyâdh bin Himar Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda,

يَقُوْلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : خَلَقْتُ عِبَادِيْ حُنَفَاءَ (وَفِيْ رِوَايَةٍ : مُسْلِمِيْنَ) فَاجْتَالَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ

“Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus (dalam riwayat lain: dalam keadaan Muslim) kemudian mereka dipalingkan oleh setan.’”

Padahal firman Allah Azza wa Jalla tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan hadits tersebut, karena Allah Azza wa Jalla menciptakan anak keturunan Adam, membentuk mereka untuk menerima Islam, cenderung kepadanya dan bukan cenderung kepada yang lain, siap kepadanya, dan mempersiapkan diri dengan kuat untuknya. Namun, manusia harus dididik tentang Islam dengan amal nyata, karena sebelumnya mereka bodoh tidak mengetahui apa-apa, seperti firman-Nya

وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا

Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun...” [an-Nahl/16:78].

Allah Azza wa Jalla berfirman kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَوَجَدَكَ ضَالًّا فَهَدَىٰ

Dan Dia mendapatimu sebagai orang yang bingung lalu Dia memberikan petunjuk.” [adh-Dhuhâ/93:7]

Maksudnya, Allah Azza wa Jalla mendapatimu tidak mengetahui kitab dan hikmah yang telah diajarkan kepadamu, sebagaimana firman-Nya,

وَكَذَٰلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا ۚ مَا كُنْتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلَا الْإِيمَانُ وَلَٰكِنْ جَعَلْنَاهُ نُورًا نَهْدِي بِهِ مَنْ نَشَاءُ مِنْ عِبَادِنَا

Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) ruh (al Qur`ân) dengan perintah Kami. Sebelumnya engkau tidak mengetahui apakah Kitab (al Qur`ân) dan apakah iman itu, tetapi Kami jadikan al Qur`ân itu cahaya, dengan itu Kami memberi petunjuk siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami…” [asy-Syûrâ/42:52]

Jadi, manusia dilahirkan dalam keadaan siap untuk menerima kebenaran. Jika Allah Azza wa Jalla memberinya petunjuk. Maka, ia diberi sarana dalam bentuk orang yang mengajarkan petunjuk kepadanya. Sehingga akhirnya, ia betul-betul menjadi orang yang mendapatkan petunjuk dan perbuatan setelah sebelumnya ia mendapatkan petunjuk dengan kekuatan. Jika Allah membiarkannya, Dia membiarkannya dikuasai orang yang mengajarkannya sesuatu yang bertentangan dengan fitrahnya, seperti yang disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَامِنْ مَوْلُوْدٍ إِلاَّ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُـهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّـسَانِهِ

Tidaklah seorang bayi dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.[12]

5. Memohon petunjuk kepada Allah Azza wa Jalla
Seorang Muslim wajib berdoa memohon petunjuk dan harus bersungguh-sungguh untuk mencari dan melaksanakan sebab-sebab yang menyampaikan kepada petunjuk tersebut.[13]

Adapun permintaan petunjuk oleh orang Mukmin kepada Allah Azza wa Jalla ada dua:
Pertama : Petunjuk global, yaitu petunjuk kepada Islam dan iman.

Kedua : Petunjuk yang rinci, yaitu petunjuk Allah untuk mengetahui rincian bagian-bagian iman dan Islam serta bantuan-Nya untuk mengerjakannya. Petunjuk seperti ini sangat diperlukan seorang Mukmin di setiap malam dan siang. Oleh karena itu, Allah Azza wa Jalla memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk membaca firman-Nya berikut ini di setiap raka’at shalat-shalat mereka,

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ

Tunjukilah kami jalan yang lurus. [al-Fâtihah/1:6]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata dalam doa beliau di malam hari,

...اِهْدِنِـيْ لِـمَـا اخْتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْـحَقِّ بِإِذْنِكَ ، إِنَّكَ تَهْدِيْ مَنْ تَشَاءُ إِلَـى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ.

Tunjukilah aku kepada kebenaran yang diperselisihkan di dalamnya dengan izin-Mu, karena sesungguhnya Engkau menunjuki hamba-Mu ke jalan yang lurus.[14]

Oleh karena itu, jika seseorang bersin dikatakan kepadanya, “Yarhamukallâh (semoga Allah Azza wa Jalla merahmatimu),” kemudian orang yang bersin berkata kepada orang yang mendoakannya, “Yahdîkumullâh (semoga Allah Azza wa Jalla memberimu petunjuk)”; sebagaimana disebutkan dalam As-Sunnah. Kendati hal ini ditolak oleh fuqaha Irak karena menduga bahwa orang Muslim tidak lagi membutuhkan didoakan untuk mendapatkan petunjuk. Tetapi, pendapat mereka ditentang jumhur Ulama karena mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh ‘Ali Radhiyallahu anhu untuk meminta ketetapan dan petunjuk, dengan do’a berikut:

اَللَّـهُمَّ إِنِّـيْ أَسْأَلُكَ الْـهُدَى وَالسَّدَادَ

Ya Allah Azza wa Jalla , sesungguhnya aku memohon kepada-Mu petunjuk dan ketetapan.[15]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajari al-Hasan bin ‘Ali Radhiyallahu untuk mengucapkan dalam qunut di shalat witir,

اَللَّـهُمَّ اهْدِنِـيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ...

Ya Allah Azza wa Jalla , berilah aku petunjuk ke dalam orang yang telah Engkau beri petunjuk…

Perkara-Perkara Hidayah
Seorang hamba sangat membutuhkan hidayah, baik secara lahir maupun batin, dalam segala perkara yang dia lakukan maupun dia tinggalkan, perkara-perkara itu mencakup:

• Perkara-perkara yang telah dilakukannya tanpa dilandasi oleh hidayah, baik dari segi cara, amal maupun niat. Maka dia membutuhkan taubat; dan taubat yang dilakukannya adalah hidayah.

• Perkara-perkara yang ditujukan kepadanya namun belum terinci sehingga ia membutuhkan hidayah menuju perinciannya.

• Perkara-perkara yang ditujukan kepadanya namun tidak secara sempurna. Untuk itu ia membutuhkan penyempurnaan sehingga hidayah yang ia peroleh sempurna dan bertambah.

• Perkara-perkara yang dia membutuhkan hidayah di kemudian hari seperti halnya yang telah ia dapatkan di hari-hari yang telah lalu.

• Perkara-perkara yang dia yakini tidak sebagaimana mestinya, sehingga ia membutuhkan hidayah yang menghapus keyakinan keliru tersebut dari hatinya dan menetapkan kebenaran menjadi lawannya.

• Perkara-perkara hidayah yang mampu dia terapkan, namun belum tercipta keinginan untuk melakukannya sehingga ia membutuhkan terciptanya keinginan untuk melakukannya demi kesempurnaan hidayahnya.

• Perkara-perkara yang tidak mampu dia terapkan namun dia ingin melakukannya, sehingga ia membutuhkan hidayah agar mampu melakukannya.

• Perkara-perkara yang tidak mampu ia lakukan dan tidak ada kemampuan untuk melakukannya sehingga ia membutuhkan terciptanya kekuatan dan keinginan agar hidayahnya sempurna.

• Perkara-perkara yang telah dia lakukan berpijak kepada hidayah berdasarkan keyakinan, keinginan, dan perbuatan. Maka dia membutuhkan kemantapan dan kesinambungan.

Maka kebutuhannya memohon hidayah adalah kebutuhan terbesar dan paling mendesak. Allah rabb yang Maha pengasih mewajibkan atasnya untuk melakukan permohonan ini siang dan malam dalam keadaan yang paling utama, yaitu dalam shalat yang lima waktu dengan berulang kali. Hal itu karena dia sangat membutuhkan kandungan permohonan tersebut.[16]

6. Memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla
Adapun istighfâr dari dosa-dosa merupakan permintaan ampunan; dan seorang hamba sangat membutuhkannya karena ia berbuat salah di malam dan siang hari. Al`Qur`ân sering kali menyebutkan taubat dan istighfâr; memerintahkan kaum Mukminin kepada keduanya, dan menganjurkan kepada keduanya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ بَنِـيْ آدَمَ خَطَّاءٌ ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ

Seluruh anak keturunan Adam adalah orang-orang yang berbuat salah dan sebaik-baik orang-orang yang berbuat salah ialah orang-orang yang bertaubat.[17]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

وَاللهِ إِنِّـيْ َلأَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ فِـي الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِيْنَ مَرَّةً

Demi Allah Azza wa Jalla , aku beristighfar kepada Allah Azza wa Jalla dan bertaubat kepada-Nya dalam sehari lebih dari tujuh puluh kali.[18]

Setiap anak Adam wajib bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dengan taubat yang jujur. Setiap orang yang bertaubat dari perbuatan dosa dan maksiat hendaknya ia memenuhi syarat-syarat taubat, yaitu:

1. Al-Iqlâ’ (berhenti dari dosa), yaitu orang yang berbuat dosa harus berhenti dari perbuatan dosa dan maksiat yang selama ini pernah ia lakukan.
2. An-Nadam (menyesal), yaitu dia harus menyesali perbuatan dosanya tersebut.
3. Al-‘Azmu (tekad), maksudnya, ia harus bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosanya itu.

Jika perbuatan dosanya itu ada hubungannya dengan orang lain, maka di samping tiga syarat di atas, masih ditambah satu syarat lagi yaitu harus ada pernyataan bebas dari hak orang yang dirugikan itu. Jika yang dirugikan itu hartanya, maka hartanya itu harus dikembalikan. Jika berupa tuduhan jahat, maka ia harus meminta maaf. Dan jika berupa ghîbah atau umpatan, maka ia harus bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak perlu meminta maaf kepada orang yang diumpat.[19]

7. Allah Maha kaya terhadap hamba-hamba-Nya dan tidak butuh kepada mereka
Firman Allah Azza wa Jalla : “Wahai hamba-Ku! Sesungguhnya kalian tidak akan dapat menimpakan bahaya kepada-Ku sehingga kalian dapat membahayakan-Ku dan kalian tidak akan dapat memberi manfaat kepada-Ku sehingga kalian dapat memberi manfaat kepada-Ku.”

Maksudnya, seluruh hamba Allah Azza wa Jalla tidak dapat memberikan manfaat atau mudharat kepada Allah Azza wa Jalla , karena Allah Azza wa Jalla sendiri adalah Maha kaya dan Maha terpuji yang tidak butuh kepada ketaatan para hamba. Manfaat-manfaat ketaatan mereka tidak kembali kepada-Nya; namun mereka sendiri yang mengambil manfaat-manfaatnya. Dan (Allah Azza wa Jalla ) tidak merugi dengan kemaksiatan-kemaksiatan mereka namun justru mereka sendiri yang merugi karenanya.[20]

Allah Azza wa Jalla berfirman,

وَلَا يَحْزُنْكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ ۚ إِنَّهُمْ لَنْ يَضُرُّوا اللَّهَ شَيْئًا

Dan janganlah engkau (Muhammad) dirisaukan oleh orang-orang yang dengan mudah kembali menjadi kafir, sesungguhnya sedikit pun mereka tidak merugikan Allah... [Ali ‘Imrân/3:176]

Allah Azza wa Jalla berfirman,

وَإِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَنِيًّا حَمِيدًا

Tetapi jika kamu ingkar maka (ketahuilah), milik Allah lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan Allah Mahakaya, Maha Terpuji.” [an-Nisâ'/4:131]

Maksudnya, Allah Azza wa Jalla senang kalau hamba-hamba-Nya bertakwa dan taat kepada-Nya, sebagaimana Dia benci kalau mereka bermaksiat kepada-Nya.[21]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XIII/1431/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______





HARAM BERBUAT ZHALIM

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


8. Kerajaan Allah Azza wa Jalla tidak akan bertambah dengan ketaatan hamba-Nya dan tidak akan berkurang dengan perbuatan maksiat hamba-Nya.

Firman Allah Azza wa Jalla : “Wahai hamba-Ku! Seandainya orang pertama dan terakhir dari kalian, manusia dan jin dari kalian semua seperti hati salah seorang dari kalian yang paling bertakwa, maka itu semua sedikit pun tidak menambah kerajaan-Ku. Wahai hamba-Ku! Seandainya orang pertama dan terakhir dari kalian, manusia dan jin dari kalian semua seperti hati salah seorang dari kalian yang paling jahat, maka itu semua sedikit pun tidak mengurangi kerajaan-Ku.”

Firman Allah Azza wa Jalla di atas adalah isyarat bahwa kerajaan Allah Azza wa Jalla tidak bertambah dengan ketaatan makhluk, kendati mereka semua orang baik-baik dan bertakwa dan hati mereka seperti hati orang yang paling bertakwa di antara mereka. Firman Allah Azza wa Jalla di atas juga sebagai dalil bahwa kerajaan Allah Azza wa Jalla tidak berkurang dengan kemaksiatan orang-orang yang bermaksiat, kendati jin dan seluruh manusia bermaksiat dan menjadi orang-orang jahat, serta hati mereka seperti hati orang yang paling jahat di antara mereka; karena Allah Azza wa Jalla Maha kaya (tidak membutuhkan) dengan dzat-Nya siapa saja selain diri-Nya dan mempunyai kesempurnaan mutlak pada Dzat, sifat-sifat, dan perbuatan-perbuatan-Nya. Jadi, kerajaan Allah Azza wa Jalla adalah kerajaan yang sempurna dan tidak berkurang karena suatu apa pun.[1]

Hadits ini menyatakan bahwa seandainya seluruh makhluk-Nya berada dalam sifat kebaikan dan takwa hamba-Nya yang paling sempurna, maka itu sedikit pun tidak menambah kerajaan-Nya. Dan seandainya mereka berada dalam sifat kejahatan hamba-Nya yang paling jahat, maka itu sedikit pun tidak mengurangi kerajaan-Nya. Ini menunjukkan bahwa kerajaan Allah Azza wa Jalla itu sempurna dan kondisi apa pun; tidak bertambah atau sempurna dengan ketaatan-ketaatan, tidak berkurang dengan kemaksiatan-kemaksiatan, dan tidak ada sesuatu pun yang bisa mempengaruhi kekuasaan Allah Azza wa Jalla .

Di sini terdapat dalil bahwa pokok takwa dan kejahatan adalah hati. Jika hati telah baik dan bertakwa, maka seluruh organ tubuh menjadi baik. Sebaliknya, jika hati jahat, maka seluruh organ tubuh menjadi jahat,[2] seperti disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

اَلتَّقْوَى هَاهُنَا

Takwa itu di sini

Dan beliau berisyarat ke dadanya.[3]

9. Perbendaharaan Allah Azza wa Jalla tidak akan pernah habis
Firman Allah Azza wa Jalla : “Wahai hamba-Ku! Seandainya orang pertama dan terakhir dari kalian, manusia dan jin dari kalian semua berada di tempat yang sama kemudian setiap dari kalian meminta kepada-Ku lalu Aku memberikan permintaannya itu, maka hal itu tidak mengurangi apa yang ada di sisi-Ku kecuali seperti jarum yang mengurangi air laut jika dimasukkan ke dalamnya.”

Yang dimaksud dengan firman tersebut ialah ungkapan kesempurnaan kekuasaan Allah Azza wa Jalla dan kerajaan-Nya. Kerajaan dan perbendaharaan Allah tidak pernah habis dan tidak berkurang dengan pemberian, kendati Dia memberikan seluruh permintaan jin dan manusia generasi pertama hingga generasi terakhir di satu tempat. Di sini terdapat himbauan bagi manusia agar mereka meminta dan mengajukan permohonan dan kebutuhannya kepada Allah Azza wa Jalla .[4]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«يَدُ اللهِ مَلأَ َى ، لاَ تَغِيْضُهَا نَفَقَةٌ سَحَّاءُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ» قَالَ : «أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُنْذُ خَلَقَ السَّمَاءَ وَاْلأَرْضَ ، فَإِنَّهُ لَـمْ يَغِضْ مَا فِـيْ يَدِهِ...»

Tangan Allah Azza wa Jalla penuh dan tidak berkurang oleh infak dan banyak memberi pada malam dan siang hari. Tahukah kalian apa yang telah Dia infakkan sejak Dia menciptakan langit dan bumi? Sesungguhnya itu semua tidak mengurangi apa yang ada di tangan-Nya.[5]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلاَ يَقُلْ : اللَّـهُمَّ اغْفِرْ لِـيْ إِنْ شِئْتَ ، وَلَكِنْ لِيَعْزِمِ الْـمَسْأَلَةَ ، وَلْيُعَظِّمِ الرَّغْبَةَ ، فَإِنَّ اللهَ لاَ يَتَعَاظَمُهُ شَيْءٌ أَعْطَاهُ

Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia berkata, ‘Ya Allah Azza wa Jalla , ampunilah aku jika Engkau berkehendak,’ namun hendaklah ia serius dalam meminta dan memperbesar keinginan, karena Allah Azza wa Jalla tidaklah dimintai dengan serius dan sungguh-sungguh melainkan Dia memberinya.”[6]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمْ فِـي الدُّعَاءِ. وَلاَ يَقُلِ : اللَّـهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِـيْ ، فَإِنَّ اللهَ لاَ مُسْتَـكْرِهَ لَهُ

Apabila salah seorang dari kalian berdoa maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, janganlah ia mengatakan, ‘Ya Allah Azza wa Jalla , jika Engkau berkehendak, berikanlah kepadaku,’ Karena tidak ada yang memaksa Allah [7]

Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhuberkata, “Jika kalian berdoa kepada Allah Azza wa Jalla , tinggikan permintaan kalian, karena apa yang ada di sisi-Nya tidak bisa dikurangi oleh sesuatu apa pun.”

Apa yang ada di sisi Allah Azza wa Jalla tidak berkurang sedikit pun, seperti firman Allah Azza wa Jalla :

مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ ۖ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ

Apa yang ada di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah Azza wa Jalla adalah kekal…” [an-Nahl/16:96]

Jika satu jarum dimasukkan ke laut kemudian di angkat, maka sedikit pun air laut tidak berkurang. Begitu juga, jika burung pipit minum di laut, maka laut sedikit pun tidak berkurang. Oleh karena itu, Nabi Khidir Alaihissallam membuat perumpamaan seperti itu untuk Nabi Musa q tentang ilmu keduanya jika dibandingkan dengan ilmu Allah Azza wa Jalla. [8] Hal itu karena air laut selalu dipasok oleh seluruh air dunia dan sungai-sungainya yang mengalir. Jadi, meskipun diambil, maka tidak ada yang berkurang padanya, karena pasokannya lebih banyak daripada air yang diambil. Begitu juga makanan surga dan apa saja yang ada di dalamnya, maka tidak habis, seperti firman Allah Azza wa Jalla :

وَفَاكِهَةٍ كَثِيرَةٍ لَا مَقْطُوعَةٍ وَلَا مَمْنُوعَةٍ

Dan buah-buahan yang banyak. Yang tidak berhenti berbuah dan tidak terlarang mengambilnya. [al-Wâqi’âh/56:32-33]

Hal ini diperkuat oleh sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada khutbah shalat Gerhana:

وَرَأَيْتُ الْـجَنَّةَ ، فَتَنَاوَلْتُ مِنْهَا عُنْقُوْدًا ، وَلَوْ أَخَذْتُهُ َلأَكَلْتُمْ مِنْهُ مَا بَقِيَتِ الدُّنْيَا

Dan aku melihat surga kemudian aku memegang setandan daripadanya. Jika aku mengambilnya, kalian bisa memakannya selama dunia masih ada.[9]

10. Amal-amal hamba semuanya tertulis di sisi Allah Azza wa Jalla
Firman Allah Azza wa Jalla : “Wahai hamba-Ku! Sesungguhnya itu semua adalah amal-amal kalian yang Aku tulis untuk kalian kemudian Aku menyempurnakannya.”

Maksudnya, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menulis seluruh perbuatan hamba-hamba-Nya kemudian menyempurnakan pahala-Nya. Maka barangsiapa yang beriman dan beramal shalih maka ia mendapatkan ganjaran yang baik dan barangsiapa yang kafir dan durhaka maka ia mendapatkan akibat yang buruk.[10] Firman Allah Azza wa Jalla dalam hadits Qudsi ini seperti firman Allah Azza wa Jalla dalam al-Qur`ân:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

Maka barangsiapa mengerjakan kebajikan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” [az-Zalzalah/99:7-8]

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا ۗ وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا

…Dan mereka dapati (semua) apa yang telah mereka kerjakan (tertulis). Dan Rabb-mu tidak menzalimi seorang pun.” [al-Kahfi/18:49]

Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَوْمَ تَجِدُ كُلُّ نَفْسٍ مَا عَمِلَتْ مِنْ خَيْرٍ مُحْضَرًا وَمَا عَمِلَتْ مِنْ سُوءٍ تَوَدُّ لَوْ أَنَّ بَيْنَهَا وَبَيْنَهُ أَمَدًا بَعِيدًا

(Ingatlah) pada hari (ketika) setiap jiwa menadapatkan (balasan) atas kebajikan yang telah dikerjakan dihadapkan kepadanya, (begitu juga balasan) atas kejahatan yang telah dia kerjakan. Dia berharap sekiranya ada jarak yang jauh antara dia dengan (hari) itu…” [Ali ‘Imrân/3:30]

Dan firman Allah Azza wa Jalla :

يَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا ۚ أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ

Pada hari itu mereka semua dibangkitkan oleh Allah Azza wa Jalla , lalu diberitakannya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah Azza wa Jalla menghitungnya (amal perbuatan itu), meskipun mereka melupakannya…” [al-Mujâdilah/58:6]

Firman Allah Azza wa Jalla : “Kemudian Aku menyempurnakannya.”

Secara zhahirnya, yang dimaksud firman tersebut ialah penyempurnaan pahala di akhirat, seperti firman Allah Azza wa Jalla :

وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

…Dan hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu…” [Ali ‘Imrân/3:185]

Atau bisa jadi yang dimaksudkan adalah Allah Azza wa Jalla menyempurnakan pahala amal-amal hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat, seperti difirmankan Allah Azza wa Jalla :

مَنْ يَعْمَلْ سُوءًا يُجْزَ بِهِ

…Barangsiapa mengerjakan kejahatan, niscaya akan dibalas sesuai dengan kejahatan itu…” [an-Nisâ'/4:123]

Karena diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menafsirkan yang demikian. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa kaum Mukminin diberikan balasan atas kesalahan-kesalahan mereka di dunia dan kebaikan-kebaikan mereka disimpan di akhirat, kemudian pahala-pahala kebaikan tersebut disempurnakan. Sedang orang kafir, pahala kebaikan-kebaikannya disegerakan di dunia dan kesalahan-kesalahannya disimpan di akhirat; kemudian ia disiksa karenanya di akhirat. Penyempurnaan perbuatan ialah penyempurnaan balasan; baik atau buruk. Keburukan dibalas dengan keburukan yang sama tanpa ditambahi; kecuali jika Allah Azza wa Jalla memaafkannya. Sedang kebaikan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang sama hingga tujuh ratus lipat atau hingga beberapa kali lipat yang hanya diketahui Allah Azza wa Jalla saja.[11]

11. Memuji Allah Azza wa Jalla atas segala nikmat dan karunia-Nya
Firman Allah Azza wa Jalla : “Barangsiapa mendapatkan kebaikan, hendaklah ia memuji Allah Azza wa Jalla , dan barangsiapa mendapatkan selain itu maka janganlah ia sekali-kali mencela (menyalahkan) kecuali kepada dirinya sendiri.”

Ini merupakan isyarat bahwa seluruh kebaikan itu dari Allah Azza wa Jalla sebagai karunia dari-Nya untuk hamba-Nya, sedang seluruh keburukan berasal dari manusia karena hawa nafsu mereka,[12] seperti difirmankan Allah Azza wa Jalla :

مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ۖ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ ۚ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولًا ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ شَهِيدًا

Kebaikan apa pun yang kamu peroleh, adalah dari sisi Allah Azza wa Jalla , dan keburukan apa pun yang menimpamu, itu dari (kesalahan) dirimu sendiri…” [an-Nisâ'/4:79]

Jika Allah Azza wa Jalla berkehendak memberikan bimbingan kepada hamba-Nya, Dia membantunya, membimbingnya untuk taat kepada-Nya, dan itu karunia dari-Nya. Jika Allah Azza wa Jalla berkehendak menelantarkan hamba-Nya, Dia menyerahkannya kepada dirinya sendiri, dan meninggalkannya. Kemudian ia ditipu setan karena kelalaiannya untuk berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla , lalu ia mengikuti hawa nafsunya, melewati batas; dan itu keadilan dari-Nya. Karena sesungguhnya hujjah tetap ada pada seorang hamba dengan diturunkannya al-Qur`ân dan diutusnya seorang rasul. Jadi, siapa pun dari manusia tidak mempunyai hujjah lagi pada Allah Azza wa Jalla setelah pengutusan para rasul.[13]

Jika maksud hadits di atas ialah bahwa barangsiapa mendapatkan kebaikan di dunia, ia diperintahkan memuji Allah Azza wa Jalla atas apa yang ia dapatkan, yaitu pahala-pahala perbuatannya yang shalih yang disegerakan kepadanya di dunia, seperti difirmankan Allah Azza wa Jalla :

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Barangsiapa mengerjakan kebaikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” [an-Nahl/16:97]

Ia juga diperintahkan menyalahkan dirinya atas dosa-dosa yang telah diperbuatnya karena dosa-dosa tersebut dipercepat akibatnya di dunia, seperti difirmankan Allah Azza wa Jalla :

وَلَنُذِيقَنَّهُمْ مِنَ الْعَذَابِ الْأَدْنَىٰ دُونَ الْعَذَابِ الْأَكْبَرِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Dan pasti Kami timpakan kepada mereka sebagian siksa yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat) agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” [as-Sajdah/32:21]

Jadi, jika seorang Mukmin mendapatkan musibah di dunia, ia kembali kepada dirinya dengan menyalahkannya dan mengajaknya kembali kembali kepada Allah Azza wa Jalla dengan bertaubat dan beristighfar kepada-Nya.

Namun, jika yang dimaksudkan firman Allah Azza wa Jalla di hadits tersebut ialah orang yang mendapati kebaikan dan keburukan di akhirat, maka itu penjelasan dari Allah Azza wa Jalla bahwa orang-orang yang mendapatkan kebaikan di akhirat itu memuji Allah Azza wa Jalla karena hal tersebut; dan orang-orang yang mendapatkan keburukan itu mengecam diri mereka sendiri pada saat kecaman tidak bermanfaat bagi mereka. Jadi, ungkapan tersebut adalah ungkapan perintah namun maknanya pemberian informasi, seperti sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا ؛ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Barangsiapa sengaja berdusta atas namaku, hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka [Muttafaqun alihi]

Maksudnya, pendusta itu sedang menyiapkan tempat duduknya di neraka.

Allah Azza wa Jalla menjelaskan tentang penghuni surga bahwa mereka memuji Allah Azza wa Jalla atas karunia-Nya yang diberikan kepada mereka. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ ۖ وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ

Dan Kami mencabut rasa dendam dari dalam dada mereka, di bawahnya mengalir sunga-sungai. Mereka berkata, ‘Segala puji bagi Allah Azza wa Jalla yang telah menunjukkan kami ke (surga) ini. Kami tidak akan mendapat petunjuk sekiranya Allah Azza wa Jalla tidak menunjukkan kami...” [al-A’râf/7:43]

Allah Azza wa Jalla juga menjelaskan bahwa penghuni neraka mengecam diri mereka sendiri dan sangat membencinya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَقَالَ الشَّيْطَانُ لَمَّا قُضِيَ الْأَمْرُ إِنَّ اللَّهَ وَعَدَكُمْ وَعْدَ الْحَقِّ وَوَعَدْتُكُمْ فَأَخْلَفْتُكُمْ ۖ وَمَا كَانَ لِيَ عَلَيْكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ إِلَّا أَنْ دَعَوْتُكُمْ فَاسْتَجَبْتُمْ لِي ۖ فَلَا تَلُومُونِي وَلُومُوا أَنْفُسَكُمْ

Dan setan berkata ketika perkara (hisab) telah diselesaikan, ‘Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan aku pun telah menjanjikan kepadamu tetapi aku menyalahinya. Tidak ada kekuasaan bagiku terhadapmu, melainkan sekedar aku menyeru kamu lalu kamu mematuhi seruanku, oleh karena itu janganlah kamu mencerca aku, tetapi cercalah dirimu sendiri...” [Ibrâhîm/14:22]

Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنَادَوْنَ لَمَقْتُ اللَّهِ أَكْبَرُ مِنْ مَقْتِكُمْ أَنْفُسَكُمْ إِذْ تُدْعَوْنَ إِلَى الْإِيمَانِ فَتَكْفُرُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada mereka (pada hari Kiamat) diserukan, ‘Sungguh, kebencian Allah (kepadamu) jauh lebih besar daripada kebencianmu terhadap dirimu sendiri, ketika kamu diseru untuk beriman lalu kamu mengingkarinya.’” [al-Mu’min/40:10]

Para Ulama Salaf sangat bersungguh-sungguh dalam beramal shalih karena khawatir mencerca dirinya sendiri pada saat amal perbuatan terputus karena ia dulu lalai.

‘Amir bin ‘Abdu Qais berkata, “Demi Allah Azza wa Jalla , aku pasti bersungguh-sungguh. Demi Allah Azza wa Jalla , aku pasti bersungguh-sungguh. Jika aku selamat, itu karena rahmat Allah Azza wa Jalla . Jika tidak, aku tidak menyalahkan diriku.”

Ziyad bin ‘Ayyasy berkata kepada Ibnul Munkadir dan Shafwan bin Sulaiman, “Bersungguh-sungguhlah dan waspadalah. Bersungguh-sungguhlah dan waspadalah. Jika segala sesuatu seperti yang kita harapkan, maka apa yang telah kalian berdua kerjakan adalah karunia. Jika tidak, kalian berdua tidak perlu menyalahkan diri kalian berdua.”[14]

Fawâ-id Hadits:
1. Periwayatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Rabb-nya k adalah tingkatan sanad yang paling tinggi, karena tingkatan akhir dari sanad ialah Allah Azza wa Jalla pada hadits Qudsi, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits yang marfu’.

2. Pengertian hadits Qudsi yang paling bagus ialah hadits yang diriwayatkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Rabb-nya Azza wa Jalla.

3. Menetapkan bahwa Allah Azza wa Jalla itu berbicara dengan suara sebagaimana yang ditunjukkan oleh al-Qur`ân, As-Sunnah, dan ijmâ’ Salafush Shalih.

4. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mampu berbuat zhalim akan tetapi Allah Azza wa Jalla mengharamkannya atas diri-Nya karena kesempurnaan keadilan-Nya.

5. Di antara sifat yang dinafikan dari Allah Azza wa Jalla adalah zhalim, akan tetapi perlu diketahui bahwa tidak ada satu sifat pun yang dinafikan dari Allah Azza wa Jalla melainkan lawan dari sifat itu yang ditetapkan. Maka menafikan sifat zhalim berarti menetapkan sifat adil yang sempurna yang tidak ada kekurangan sedikit pun.

6. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berhak mengharamkan apa saja untuk diri-Nya karena hukum itu sepenuhnya milik-Nya.

7. Yang dimaksud dengan nafsi (diri-Ku) dalam hadits ini ialah adalah dzat Allah Azza wa Jalla .

8. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mengharamkan berbuat zhalim di antara manusia.

9. Sesungguhnya semua manusia itu sesat kecuali orang yang diberikan hidayah oleh Allah Azza wa Jalla , dari kaidah ini dapat diambil pelajaran bahwa kita diperintahkan untuk senantiasa memohon hidayah kepada Allah Azza wa Jalla supaya kita tidak sesat dan tidak menyimpang.

10. Anjuran untuk menuntut ilmu syar’i berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla dalam hadits Qudsi, “Setiap kalian adalah sesat.” Tidak diragukan bahwa menuntut ilmu adalah wajib dan sebaik-baik amal; apalagi pada zaman kita sekarang ini di mana kebodohan dan prasangka telah menyebar, serta orang yang tidak berhak berfatwa sudah berani berfatwa; maka menuntut ilmu pada zaman ini sangat ditekankan sekali.

11. Hadits ini menunjukkan wajibnya memohon dan meminta kepada Allah Azza wa Jalla semua kebutuhan yang bermanfaat bagi kehidupan agama dan dunia karena semua kebaikan itu ada di sisi Allah Azza wa Jalla .

12. Hidayah itu hanya boleh diminta dari Allah Azza wa Jalla saja berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla , Hidayah yang dimaksud adalah hidayah taufîk dan hidayah bayân.

13. Seorang Muslim wajib senantiasa memohon hidayah taufîk kepada Allah Azza wa Jalla karena banyak manusia sangat membutuhkan hidayah dalam seluruh kehidupannya.

14. Sesungguhnya seluruh manusia pada asalnya adalah dalam keadaan lapar karena tidak mampu menciptakan sesuatu pun yang dapat menghidupkan jasad-jasad mereka; kemudian Allah Azza wa Jalla memberikan rezeki kepada mereka.

15. Firman Allah, “Maka mintalah makanan kepadaku,” ini mencakup permintaan makanan kepada Allah Azza wa Jalla dan mencakup juga meminta usaha dalam mencari rizki dan karunia Allah Azza wa Jalla , karena sudah diketahui bahwa langit itu tidak menurunkan emas maupun perak, maka wajib ada usaha untuk memperoleh rizki.

16. Manusia pada asalnya adalah telanjang hingga Allah Azza wa Jalla memberikannya pakaian dengan berbagai sebab yang ada.

17. Tentang kedermawanan Allah Azza wa Jalla . Dia k menjelaskan kepada hamba-Nya keadaan mereka dan sangat butuhnya mereka kepada-Nya; kemudian Dia mengajak mereka untuk berdo’a kepada-Nya, sehingga hilanglah kefakiran dan kesulitan yang ada pada mereka.

18. Bahwa seluruh anak Adam adalah banyak berbuat salah dan dosa.

19. Wajib atas anak Adam untuk selalu bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan memenuhi syarat-syarat taubat.

20. Bahwa sebanyak apa pun dosa dan kesalahan manusia, Allah Azza wa Jalla tetap akan mengampuninya; tetapi mereka wajib istighfâr (minta ampun kepada Allah Azza wa Jalla ).

21. Bahwa Allah Azza wa Jalla mengampuni seluruh dosa orang yang beristighfâr berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla , “Maka minta ampunlah kepada-Ku.” Adapun orang yang tidak meminta ampun, maka dosa-dosa kecil dapat dihapuskan dengan amal shalih, sedang dosa-dosa besar harus dengan taubat secara khusus dan tidak bisa dihapus dengan amal-amal shalih. Sedangkan kekufuran maka ia harus dengan taubat berdasarkan ijma’ Ulama.

22. Kesempurnaan kekuasaan Allah Azza wa Jalla dan tidak butuhnya Allah Azza wa Jalla terhadap hamba-hamba-Nya berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla , “Sesungguhnya kalian tidak akan dapat menimpakan bahaya kepada-Ku sehingga kalian dapat membahayakan-Ku dan kalian tidak akan dapat memberi manfaat kepada-Ku sehingga kalian dapat memberi manfaat kepada-Ku.”

23. Hadits ini menunjukkan pentingnya kedudukan hati karena pokok dari ketakwaan dan perbuatan fasik adalah hati. Apabila hati istiqâmah maka seluruh anggota badan ikut dan apabila hati berbuat fasik maka rusaklah seluruh anggota badan.

24. Hadits ini mengisyaratkan bahwa semua kebaikan dan keutamaan itu berada di tangan Allah Azza wa Jalla ; yang dengannya Dia memberikan keutamaan itu kepada hamba-hamba-Nya sedangkan kejelekan dan kejahatan itu berasal dari diri mereka sendiri.

25. Kesempurnaan kekayaan dan keluasan kekayaan Allah Azza wa Jalla berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla , “Wahai hamba-Ku! Seandainya orang pertama dan terakhir dari kalian, manusia dan jin dari kalian semua berada di tempat yang sama...” ini menunjukkan luasnya kekayaan Allah Azza wa Jalla dan luasnya karunia dan kedermawanan-Nya.

26. Bahwa Allah Azza wa Jalla menghitung seluruh amalan hamba-Nya dan tidak ada sedikit pun yang terluput.

27. Bahwa Allah Azza wa Jalla tidak pernah menzhalimi seorang hamba sedikit pun, bahkan siapa yang mengerjakan suatu amalan maka dia pasti akan mendapati balasannya berdasarkan firman-Nya, “Kemudian Aku menyempurnakannya untuk kalian.”

28. Wajibnya memuji Allah Azza wa Jalla bagi orang yang mendapatkan kebaikan. Hal ini dapat dilihat dari dua sisi: pertama, bahwa Allah Azza wa Jalla telah memudahkannya melakukan perbuatan baik tersebut dan yang kedua, bahwa Allah Azza wa Jalla memberikan ganjaran pahala atas perbuatan baiknya tersebut.

29. Barangsiapa yang malas dan lalai dalam mengerjakan amal-amal sehingga dengan sebab itu ia tidak mendapatkan kebaikan di akhirat; maka janganlah ia mencela kecuali dirinya sendiri.

30. Hadits ini juga mengisyaratkan diperintahkannya introspeksi diri dan menyesal dari perbuatan dosa dan maksiat.

Marâji'
1. Al-Qur`ân dan terjemahnya.
2. Shahîhul-Bukhâri.
3. Shahîh Muslim
4. Musnad Imam Ahmad
5. Sunan Abu Dawud
6. Sunan at-Tirmidzi
7. Sunan an-Nasâ`i
8. Sunan Ibnu Mâjah
9. Al-Adabul Mufrad
10. Musnad Abu Ya’la al-Mûshili.
11. Mustadrak al-Hâkim.
12. Syarah Shahîh Muslim lin Nawâwi.
13. Riyâdhush Shâlihîn, karya Imam an-Nawâwi.
14. Kitâbul Iman li Ibni Mandah.
15. Al-Asmâ’ wash Shifât, karya Imam al-Baihaqi
16. Shahîh al-Wâbilish Shayyib, karya Imam Ibnul Qayyim.
17. Kasyful Ghithâ’ ’an Hukmi Simâ’il Ghinâ, karya Imam Ibnul Qayyim.
18. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhîm Bâjis.
19. Shahîh al-Adabil Mufrad, karya Syaikh al-Albâni.
20. Qawâ’id wa Fawâ-id minal ‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nâzhim Muhammad Sulthân.
21. Al-Wâfi fî Syarhil Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
22. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIII/1431/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]



SILANG PENDAPAT TENTANG MSG (MONOSODIUM GLUTAMAT)

Oleh
Abu Sahlah Beta Sagita, STP


Para pembaca, semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Pembahasan tentang monosodium glutamate (MSG) saat ini terasa sangat perlu untuk kita bahas. Selain karena banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada penulis, juga karena masalah ini telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Banyak konsumen tidak ingin makanannya mengandung MSG (penyedap rasa). Tapi kenyataannya, jajanan yang mengandung MSG terbukti lebih laku dibandingkan yang tidak mengandung MSG.

Tetapi, ada satu pertanyaan dasar yang belum terjawab. Apakah MSG berbahaya bagi kesehatan? Tulisan ini dibuat untuk meluruskan persepsi yang salah yang terdapat di masyarakat tentang MSG. Karena tujuannya meluruskan pemahaman yang kurang tepat, dengan sangat terpaksa penulis menyebutkan dua pendapat terlebih dahulu. Penulis melakukannya agar nantinya tidak ada orang yang berkata, “Sesungguhnya Profesor Fulan berkata begini. Sesungguhnya Dokter Fulan berkata begitu”. Lantaran semua pendapat itu memang ada. Tetapi kita mencari pendapat yang terkuat.

PENDAPAT PERTAMA : MSG BERBAHAYA
Dalil pertama : Telah dilakukan penelitian kepada dua kelompok tikus laboratorium. Satu kelompok disuntikan MSG 0,5-4gr/kg berat badan setiap hari. Satu kelompok tidak. Ternyata setelah beberapa lama, tikus yang tidak mengonsumsi MSG tetap lincah dan memiliki respon yang lebih tanggap. Adapun tikus yang diberikan MSG mengalami kerusakan otak.

Dalil kedua : Sudah merupakan realita bahwa orang yang sering makan makanan yang mengandung MSG sering menderita sakit kepala, pegal-pegal di punggung bagian atas, dan otot-otot leher menjadi keras. Inilah yang dikenal di dunia pangan dengan Chinese restaurant syndrome. Coba saja pada tubuh kita sendiri. Jika kita tidak mengonsumsi MSG dalam waktu lama, penyakit tersebut hilang dengan sendirinya. Penulis secara pribadi pernah mencobanya.

PENDAPAT KEDUA : MSG TIDAK MEMBAHAYAKAN KESEHATAN
Dalil pertama : Pemerintah masih membolehkan MSG beredar di masyarakat. Sebuah pemerintah, tidak mungkin memiliki hobi meracuni rakyatnya. Bahkan FAO (lembaga PBB) membolehkan MSG

Dalil kedua : MSG terdiri dari dua zat. Pertama adalah sodium atau natrium dan itu merupakan mineral yang diperlukan tubuh. Kedua adalah glutamate dan itu adalah bahan pembentuk protein (asam amino) yang juga diperlukan tubuh. Dari semenjak manusia awal menginjakkan kaki di muka bumi, dua jenis zat gizi ini sudah dikonsumsi. Tidak ada satu pun yang mengeluhkan masalah kesehatan disebabkan oleh dua zat ini.

Dalil ketiga : Garam dapur mengandung dua zat, yaitu natrium dan klorida. Sedangkan MSG mengandung dua zat, yaitu natrium dan glutamate. Jika MSG berbahaya, haruslah garam juga berbahaya karena unsurnya hampir sama. Bahkan MSG lebih baik daripada garam, karena mengandung glutamate yang lebih diperlukan oleh tubuh dibanding klorida. Tetapi tidak ada satu pun dokter yang mengharamkan garam (kecuali pada penderita darah tinggi dan semisalnya).

PENDAPAT MENENGAH
Harap diketahui, bahwa pendapat yang menyatakan MSG berbahaya bukanlah kesepakatan seluruh ahli pangan, sebagaimana yang bisa kita lihat. Cukuplah sebagai bukti akan pernyataan penulis ini adalah kenyataan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih membolehkannya. Di dalamnya terdapat banyak ahli di berbagai bidang. Sebagiannya Doktor bahkan Profesor.

Bagaimana dengan penelitian pada tikus yang mengakibatkan tikus mengalami kerusakan otak? Mereka menyatakan bahwa tikus menjadi seperti itu ketika disuntikkanb MSG 0,5-4gr/kg berat badan. Dijawab, bahwa dosis tersebut pada tikus sangat ekstrem. Itu sama saja menyuntikkan 30 sampai 240 gram/kg berat badan pada manusia. Tentu saja tikus yang mengonsumsinya sakit. Kenyataannya tidak ada manusia yang mengonsumsi MSG sebanyak itu dalam sehari. Apalagi sampai menyuntikkannya ke darah.

Sebenarnya kalau kita mau sedikit saja teliti, kita akan menjumpai tulisan dalam kemasan MSG, bahwa dosis yang dianjurkan adalah setengah sendok teh untuk lima mangkuk. Glutamate sebenarnya tidak bermasalah jika dikonsumsi dengan jumlah yang cukup banyak sekalipun. Akan tetapi natrium, sebagaimana natrium yang ada pada garam, hanya boleh dikonsumsi dalam jumlah terbatas. Konsumsi natrium berlebih merupakan salah satu pendorong meningkatnya resiko darah tinggi. Itulah yang kemudian dirasa oleh tubuh sebagai pusing, pegal-pegal dan otot leher tegang.

Lalu, mengapa MSG dianggap berbahaya sedangkan garam tidak? Ada satu kaidah dalam dunia pangan, “Di mana ada yang enak, di situ ada bahaya”. Maknanya, bahwa makanan yang enak membuat kita mengonsumsinya dalam jumlah banyak. Sedangkan semua, jika melebihi dosis dan ukurannya tentulah akan membawa kerusakan.

Garam rasanya asin. Jika terlalu banyak tentu makanan menjadi tidak enak, bahkan tidak bisa dimakan. Adapun MSG, rasanya gurih dan nikmat. Semakin banyak ditambahkan akan semakin gurih.

Ambil contoh, bakso. Tentunya tidak semua bakso. Ada bakso-bakso yang menurut penulis sangat aman. Tetapi maksud penulis adalah, sebagian penjual bakso. Mereka memasukakan MSG ke dalam daging giling. Mereka juga memasukkan MSG ke dalam panci perebusan. Ketika di mangkuk, mereka memasukkan satu sendok teh MSG lagi.

Kita mungkin tidak tahu berapa MSG yang dimasukkan ke dalam daging giling dan panci perebusan. Tetapi jika kita hanya menghitung MSG yang ada di dalam mengkuk, kita dapati bahwa MSG tersebut mencapai 5 kali lipat dari dosis yang dianjurkan. Lalu bagaimana pula jika jumlah tersebut ditambahkan dengan MSG yang ada di daging giling dan panci pererbusan? Tentulah ini yang mengakibatkan berbagai masalah pada kesehatan.

ALTERNATIF PENGGANTI MSG
Adakah alternatif pengganti MSG. Banyak orang berkata, “Jika tidak mau pakai MSG, pakai saja garam ditambah gula”. Perkataan ini perlu ditinjau ulang. Pertama, rasa MSG adalah umami (seperti gurih) sedangkan gula, manis dan garam, asin. Kedua, setelah dicoba, memang rasanya berbeda. Mungkin saja enak, tetapi beda. Bukan gurih. Suatu rasa yang berbeda.

Yang lebih tepat, kita harus kembalikan kepada zat penyusun MSG. Natrium bisa didapatkan pada garam. Adapun glutamate adalah asam amino pembentuk protein. Asam amino bisa didapatkan dari air kaldu. Jadi, air kaldu ditambah garam bisa memiliki rasa yang sama dengan MSG.

Cara kedua, dengan menambahkan kemiri dalam bumbu masakan. Kemiri menimbulkan rasa gurih (umami) pada masakan. Penulis pribadi telah mencobanya dan memang penggunaan bawang merah, bawang putih, dan kemiri pada bumbu cukup dapat menggantikan penggunaan MSG.

Cara ketiga, hampir mirip cara pertama, kita gunakan kecap ikan. Kecap ikan diperoleh dari penguraian daging ikan sehingga menghasilkan asam amino. Dalam proses pembuatannya, kecap ikan juga mengandung garam yang menghasilkan rasa gurih jika ada bersama dengan asam amino. Untuk alasan yang sama, kecap asin bisa juga digunakan.

Cara keempat, gunakalanlah bumbu kaldu bubuk dalam kemasan. Sekalipun masih mengandung MSG, jumlah MSG-nya sudah sesuai takaran. Misalkan satu bungkus untuk lima porsi. Berarti untuk satu panci sop (misalkan) hanya butuh satu bungkus.

Sebagai penutup, sebetulnya jika sudah memiliki nomor Badan POM, maka bisa dipastikan keamanannya. Hanya saja, bagi orang yang sudah mengonsumsi banyak MSG dalam sehari, tentunya dia tidak ingin mengonsumsinya melebihi yang mampu diterima tubuh. Maka hendaknya menghindari MSG tetap dilakukan, sehingga jika suatu saat ingin jajan di luar rumah atau bahkan terpaksa makan di luar (mengingat hampir semua jajanan mengandung MSG), MSG yang kita konsumsi masih dalam batas yang wajar.

Pustaka
1. http://www.mayoclinic.com/health/monosodium-glutamate/AN01251
2. http://www.eufic.org/article/en/artid/monosodium-glutamate/
3. http://en.wikipedia.org/wiki/Monosodium_glutamate
4. Dan rujukan lainnya

[Disalin dari Majalah al-Mawaddah Vol. 60 Rabi'ul AKhir 1434H/Februari - Maret 2013, Alamat Redaksi Ponpes al-Furqon al-Islami, Srowo - Sedayu - Gresik, Jawa Timur 61153, Telp. 081 3305 32666]


MELURUSKAN PEMAHAMAN AL-WALA' DAN AL-BARA' (SEBUAH KOREKSI LOYALITAS SEORANG MUSLIM)

Oleh
Syaikh Shâlih Fauzân bin Abdillâh Al Fauzân


Allah Azza wa Jalla mewajibkan kita agar memiliki al-wala` kepada kaum Muslimin, dan al-bara` terhadap orang-orang kafir.

Allah berfirman :

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ

"Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya (wali yang ditaati), maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang".[al-Mâidah/5:55-56]

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً

"Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah dia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka" [Ali 'Imrân/3:28]

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

"Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Nabi Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka:"Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja". [al-Mumtahanah/60:4].

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

"Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: "Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu sembah, tetapi (aku menyembah Rabb) yang menjadikanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku". Dan (Ibrahim) menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya supaya mereka kembali kepada kalimat tauhid itu". [az-Zukhrûf/43:26-28].

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ أُولَٰئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ ۖ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ۚ أُولَٰئِكَ حِزْبُ اللَّهِ

"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang, yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah". [al-Mujâdilah/58:22].

Al-wala` (loyalitas) dan al-bara` (berlepas diri) ini telah ditetapkan dalam Al-Qur’ân, as-Sunnah dan Ijma’. Masalah ini sudah disyariatkan sebelum ada perintah berjihad, yaitu saat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di Mekkah. Al-wala` dan al-bara` tetap wajib, baik dalam kondisi aman maupun perang. Ia bukan sesuatu yang baru.

Kami menyampaikan permasalahan ini supaya diingat terus dan untuk menjelaskan kerancuan dalam memahaminya. Karena sebagian orang yang melampaui batas, yang berjalan di atas pemikiran Khawarij memahami ‘adâwah (permusuhan), barâ’ah (berlepas diri), dan kebencian kepada orang-orang kafir memiliki konsekwensi, (yaitu) haramnya bergaul dengan orang-orang kafir.

Mereka tidak mengetahui bahwa yang dimaksud adalah berlepas diri dari agama mereka. Dalam artian tidak mencintai mereka. Maksudnya bukan tidak boleh bergaul dengan mereka dalam masalah yang dibolehkan Islam, ataupun menzhalimi mereka dengan menghancurkan rumah-rumah mereka, membunuh mereka yang berada dalam jaminan keamanan, membunuh anak-anak, kaum wanita atau juga memusnahkan harta benda mereka. Lalu ini disebut jihad.

Sedangkan sebagian lainnya mengira, kebencian dan berlepas diri dari orang-orang kafir merupakan teror dan kezhaliman kepada mereka. Sebagaimana hal ini terungkap dalam berbagai dialog maupun tulisan di sebagian media massa. Kemudian anggapan keliru ini dimanfaat oleh orang-orang kafir dan orang munafik. Mereka mengatakan, agama Islam itu agama teror dan buas?!

Kami (Syaikh Shalih Fauzan) mengatakan kepada kelompok pertama dan kedua, bahwa Islam merupakan agama rahmat bagi pemeluknya, dan agama yang mengajarkan keadilan dan pemenuhan janji kepada para musuhnya.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorong kamu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya" [al-Mâidah/5:2].

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ

"Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah" [al-Mâidah/5:8].

Jadi dinul-Islam ini, meskipun memerintahkan agar memusuhi orang-orang kafir karena agama mereka, supaya ajaran mereka tidak ada yang menelusup ke tengah kaum Muslimin, dan ini untuk menutup celah, namun Islam mengharamkan berbuat zhalim terhadap mereka tanpa alasan yang haq. Islam menghormati hak-hak orang-orang kafir mu’ahad (yang sedang dalam perjanjian damai), dzimmi (orang-orang kafir yang tinggal di tengah komunitas muslim dengan membayar pajak), musta’man (orang kafir yang mendapatkan suaka). Islam mengharamkan darah dan harta benda mereka. Islam juga memberikan hak-hak dan kewajiban yang sama kepada mereka, sebagaimana hak dan kewajiban kaum Muslimin.

Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا

"Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya".[an-Nahl/16:91].

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

"Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggunganjawabnya". [al-Isrâ’/17:34].

إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَىٰ مُدَّتِهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ

"Kecuali orang-orang musyirikin yang kamu mengadakan perjanjian (dengan mereka), dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa".[at-Taubah/9:4].

'Abdullah bin Rawahah Radhiyallahu 'anhu menceritakan, ketika ia diutus oleh Nabi Shallallahu 'alaihi w sallam ke penduduk Khaibar untuk menaksir atau menghitung dengan perkiraan hasil buah-buahan agar menjadi pijakan pemungutan pajak dari Yahudi, lalu ada orang Yahudi yang hendak menyuap agar ia ('Abdullah bin Rawahah Radhiyallahu 'anhu ) meringankan mereka.

Menerima perlakuan ini, beliau berkata: "Wahai kawan-kawan (dari kaum yang dirubah menjadi, Red.) kera! Kalian adalah orang yang paling aku benci di dunia ini, namun kebencianku tidak membuaku berlaku zhalim terhadap kalian.”

Orang-orang Yahudi (itupun) menimpalinya: "Dengan inilah, langit dan bumi menjadi tegak.”

Begitu juga tidak ada larangan melakukan akad jual beli atau sewa-menyewa dengan orang-orang kafir. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan untuk keluarga beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dari seorang Yahudi. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memakan makanan mereka, dan menghadiri undangan mereka. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengadakan perjanjian damai dengan orang-orang kafir, seperti perjanjian Hudaibiyah dengan orang-orang musyrik, perjanjian damai dengan orang Yahudi di Madinah, perjanjian dengan kaum Nashara di Najran. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar berlaku baik kepada tetangga dan para tawanan. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

"Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan".[al-Insân/76:8].

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memenuhi perjanjian bersama mereka, dan Allah Azza wa Jalla memerintahkan kepada seorang anak untuk berbuat baik kepada orang tuanya yang kafir. Allah Azza wa Jalla berfirman, :

وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ

"Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku",[Luqman/31:15].

Bahkan dalam keadaan hendak memerangi mereka pun, sebelum menyerang, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar mendakwahi mereka, melarang membunuh orang tua, para pendeta, anak-anak dan kaum wanita, dan juga melarang melakukan perusakan. Adakah perlakuan kepada musuh yang lebih baik dan lebih indah dari perbuatan ini?

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita membunuh kaum kuffar yang sedang terikat perjanjian. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

"(barang siapa yang membunuh orang kafir yang sedang dalam perjanjian, maka tidak akan mencium aroma surga)", padahal kaum kuffar ini sangat membenci kita, sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman :

إِنْ يَثْقَفُوكُمْ يَكُونُوا لَكُمْ أَعْدَاءً وَيَبْسُطُوا إِلَيْكُمْ أَيْدِيَهُمْ وَأَلْسِنَتَهُمْ بِالسُّوءِ وَوَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ

"Jika mereka menangkap kamu, niscaya mereka bertindak sebagai musuh bagimu dan melepaskan tangan dan lidah mereka kepadamu dengan menyakiti (mu); dan mereka ingin supaya kamu (kembali) kafir".[al-Mumtahanah/60:2].

كَيْفَ وَإِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ لَا يَرْقُبُوا فِيكُمْ إِلًّا وَلَا ذِمَّةً

"Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyirikin), padahal jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian".[at-Taubah/9:8]

هَا أَنْتُمْ أُولَاءِ تُحِبُّونَهُمْ وَلَا يُحِبُّونَكُمْ وَتُؤْمِنُونَ بِالْكِتَابِ كُلِّهِ وَإِذَا لَقُوكُمْ قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا عَضُّوا عَلَيْكُمُ الْأَنَامِلَ مِنَ الْغَيْظِ ۚ قُلْ مُوتُوا بِغَيْظِكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا

"Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata:"Kami beriman"; dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari lantaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka):"Matilah kamu karena kemarahanmu itu". Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati. Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya" [Ali Imrân/3 : 119-120].

لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا

"Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik".[al-Mâidah/5:82].

مَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا الْمُشْرِكِينَ أَنْ يُنَزَّلَ عَلَيْكُمْ مِنْ خَيْرٍ مِنْ رَبِّكُمْ

"Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Rabb-mu" [al-Baqarah/2:105].

Pemberitaan Allah Azza wa Jalla ini terlihat nyata dalam perlakuan mereka saat ini terhadap kaum Muslimin, yaitu berupa pembunuhan, pengusiran, penyiksaan, penghancuran terhadap negara mereka dengan tanpa perasaan dan kasih sama sekali.[3]

Meski demikian, ketika kaum Muslimin berada pada posisi di atas, mereka tidak akan membalas dengan perlakuan serupa, sebagai realisasi dari ajaran agama mereka yang lurus. Lantas, bagaimana mungkin dikatakan "Islam itu agama teror dan biadab?" Dan dakwah perbaikan dalam Islam, seperti dakwah Syaikhul-Islam Ibnu taimiyyah dan Syaikh Muhammad bin Abdul-Wahhab, dan dakwah perbaikan lainnya adalah dakwah teroris?

Perkataan ini tidak lain hanyalah memutarbalikkan fakta dan membuat kerancuan di tengah umat. (Karena) sebenarnya teror dan biadab merupakan perlakuan orang-orang kafir terhadap kaum Muslimin, saat mereka berkuasa.

Al-wala` dan al-bara` dalam Islam tidak berarti teror dan berbuat zhalim terhadap pemeluk agama samawi. Namun hanya berarti memerangi musuh-musuh Allah Azza wa Jalla, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla, yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang" [Mumtahanah/60 ayat 1]- supaya ada garis pembeda antara muslim dan kafir, sehingga seorang muslim terjaga keislaman dan aqidahnya, serta merasa bangga dengan agamanya. Allah berfirman :

وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

"Padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman" [Ali 'Imrân/3:139].

لَا يَسْتَوِي أَصْحَابُ النَّارِ وَأَصْحَابُ الْجَنَّةِ

"Tiada sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni surga" [Al-Hasyr/59 : 20].

قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ ۚ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Katakanlah: "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertaqwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan". [al-Mâidah/5 : 100].

أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ

"Patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir) Mengapa kamu (berbuat demikian); bagaimanakah kamu mengambil keputusan" [al-Qalam/68 : 35-36].

أَمْ نَجْعَلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَالْمُفْسِدِينَ فِي الْأَرْضِ أَمْ نَجْعَلُ الْمُتَّقِينَ كَالْفُجَّارِ

"Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat?" [Shâd/38 : 28]

Jadi seseorang harus bangga dengan keislamannya. Kepribadiaanya tidak boleh bercampur aduk dengan yang tidak muslim. Dia harus mengatakan:

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

"Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku" [al-Kâfirûn/109 : 6]

وَإِنْ كَذَّبُوكَ فَقُلْ لِي عَمَلِي وَلَكُمْ عَمَلُكُمْ ۖ أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ

Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan, dan aku berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan [Yûnus/10 : 41]

Oleh karena itu, seorang muslim dilarang menyerupai non muslim. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"(barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum itu)", karena menyerupai mereka secara fisik menunjukkan adanya kecintaan hati kepada mereka.

Jadi al-wala` wal-bara` bukan bermakna teror dan berlaku zhalim. Seorang muslim mendakwahi manusia dengan amal perbuatan sebelum berdakwah dengan lisan. Dakwah dengan lisan dengan cara hikmah, peringatan yang baik, dan debat dengan cara yang terbaik. Sebagaimana Allah Azza wa Jalla memerintahkan hal itu kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, juga kepada Nabi Musa dan Harun Alaihissalam ketika mereka diutus kepada Fir’aun. Allah berfirman :

فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ

"Maka berbicalah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut. [Thâha/20 : 44]

Seorang muslim, meskipun membenci orang-orang kafir karena agama mereka, namun ia tetap menghiasi diri dengan akhlak luhur, pergaulan yang bagus, adil terhadap kaum Muslimin ataupun non muslim, baik dengan perkataan maupun tindakan.

Allah Azza wa Jalla berfirman ;

وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا

"Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil" [al-An’âm/6 : 152]

.وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ

"Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu". [an-Nahl/16 : 126]
.
Demikianlah, kita memohon kepada Allah agar Dia menunjukkan kepada kita kebenaran itu sebagai sebuah kebenaran dan memberikan kekuatan untuk mengikutinya, serta menunjukkan kepada kita kebathilan itu sebagai sebuah kebathilan dan memberikan kekuatan untuk menjauhinya.

وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ

(Diterjemahkan dari kitab Al-Bayan Li Akhthai Ba'dhil Kuttab, cetakan Darubnil-Jauzi (2/160-164)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


TERBELAKANG DENGAN TUMBAL DAN SESAJI

Oleh
Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin



Mengajak orang berfikir maju ternyata sulit. Sampai sekarang, di zaman super modern dan di era informasi super canggih, orang masih sulit meninggalkan kepercayaan tahayul. Masih banyak yang keberatan meninggalkan sesajian dan persembahan kepada jin atau yang dipercaya sebagai penguasa tempat tertentu. Dan itu bukan hanya dilakukan orang-orang kampung dari desa-desa tertinggal, tetapi juga dilakukan orang-orang kota yang berpendidikan tinggi.

Ketika ada kasus berat yang sulit di atasi, mereka tidak mengembalikannya kepada Allâh Pencipta segala kejadian, tetapi justru kepada kekuatan-kekuatan ghaib selain Allâh Azza wa Jalla. Padahal hampir semua lembaga pendidikan, mulai dari TK sampai perguruan tinggi, selalu menanamkan cara berpikir logis. Bahkan terkadang berlebihan hingga mengabaikan kepercayaan terhadap keberadaan berkah dan rahmat Allâh yang oleh sebagian kaum pengagum logika, dianggap tidak logis. Ironisnya, mereka justeru terjebak pada kepercayaan kepada hal-hal yang irrasional dan jauh dari logis, misalnya tahayul, mistik serta hal-hal yang bertentangan dengan kemajuan. Orang-orang 'pintar' salalu ramai kebanjiran nasabah. Bahkan tempat-tempat sepi, kuburan-kuburan dan benda-benda mati yang dikeramatkanpun tidak pernah sepi dari orang-orang yang ngalap berkah. Jangan ditanya lagi tentang tumbal dan sesaji, selalu saja orang takut kualat untuk tidak memenuhinya.

Sebenarnya tradisi sesaji, tumbal dan persembahan kepada berhala, roh halus atau yang diyakini sebagai penguasa tempat tertentu, sudah ada semenjak zaman dahulu kala, ketika secara teknologi orang masih terbelakang, dipelopori oleh orang-orang musyrik para penyembah berhala.

Telah difahami bahwa orang pertama yang merubah agama Nabiyyullah Ibrâhîm Alaihissallam dan Nabiyyullah Ismâ'îl Alaihissallam dari agama tauhid menjadi agama watsaniyah (paganisme) yang syirik adalah 'Amr bin Luhay al-Khuza'i, pembesar dan cikal bakal suku Khuza'ah di sekitar Baitullah, Mekah dan sekitarnya.[1]

Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah dalam tafsirnya membawakan riwayat dengan sanadnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , beliau berkata, "Saya mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aktsam bin al-Jaun Radhiyallahu anhu :

يَا أَكْثَمُ، رَأَيْتُ عَمْرَو بْنَ لُحَيِّ بْنِ قَمَعَةَ بْنِ خِنْدَفٍ يَجُرُّ قُصْبَهُ فِى النَّارِ، فَمَا رَأَيْتُ رَجُلاً أَشْبَهَ بِرَجُلٍ مِنْكَ بِهِ وَلاَ بِهِ مِنْكَ". فَقَالَ أَكْثَمُ : أَخْشَى أَنْ يَضُرَّنِي شِبْهُهُ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم: "لاَ إِنَّكَ مُؤْمِنٌ وَهُوَ كاَفِرٌ، إِنَّهُ أَوَّلُ مَنْ غَيَّرَ دِيْنَ إِسْمَاعِيْل وَبَحَّرَ الْبَحِيْرَةَ، وَسَيَّبَ السَّائِبَةَ، وَحَمَى الْحَامِيَ

Wahai Aktsam, aku melihat 'Amr bin Luhay bin Qama'ah bin Khindaf menarik-narik isi perutnya di dalam neraka. Aku belum pernah melihat ada seseorang yang mirip dengan orang lain dibanding engkau dengan dia dan dia dengan engkau". Aktsam berkata, 'Ya Rasûlullâh, aku khawatir jika keserupaan itu akan membahayakanku.' Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Tidak, sesungguhnya engkau orang Mu'min, sedangkan dia orang kafir. Sesungguhnya dia adalah orang pertama yang merubah agama Nabi Isma'il, orang pertama yang mengadakan persembahan kepada berhala berupa bahîrah, sâ'ibah dan Hâmiy"[2]

Hadits ini dibahas di dalam Silsilah Ahâdîts Shahîhah karya Syaikh al-Albâni rahimahullah.[3] Beliau rahimahullah menjelaskan bahwa hadits itu juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi 'Ashim, dan isnad-nya Hasan.

Imam al-Bukhâri t juga meriwayatkan, dari az-Zuhri, dari Urwah, sesungguhnya Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

رَأَيْتُ جَهَنَّمَ يَحْطِمُ بَعْضُهَا بَعْضًا، وَرَأَيْتُ عَمْرًا يَجُرُّ قُصْبَهُ فِى النَّارِ، وَهُوَ أَوَّلُ مَنْ سَيَّبَ السَّوَائِب

Aku melihat neraka jahannam sebagiannya saling membakar pada sebagian yang lain (apinya berkobar-kobar), dan aku melihat 'Amr (bin Luhay al-Khuza'i) menarik-narik isi perutnya di dalam neraka. Dan dia adalah orang pertama yang memberikan persembahan berupa saa'ibah kepada berhala. [HR. al-Bukhari].[4]

Dari sekelumit kisah di atas, dapat diketahui bahwa persembahan sesajian berupa hewan-hewan tertentu kepada berhala-berhala, sudah dikenal semanjak dahulu, zaman yang terkenal dengan sebutan zaman jahiliyah (zaman kebodohan). Pada waktu itu, beberapa bentuk persembahan berupa hewan hidup dikenal dengan sebutan Bahîrah, Sâ'ibah, Washîlah dan Hâm.

Tentang Bahîrah, Sâ'ibah, Washîlah dan Hâm ini, terdapat sedikit perbedaan penafsiran di antara para Ulama, tetapi pada intinya berujung pada titik yang hampir sama. Yaitu persembahan berupa hewan hidup kepada berhala dan thaghut. Di antaranya adalah penafsiran Sa'id bin al-Musayyib rahimahullah seperti yang dibawakan oleh Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya [5] : Bahwa Imam al-Bukhâri rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Syihâb, dari Sa'id bin al-Musayyib, ia mengatakan, "Bahiirah ialah hewan (onta) yang tidak boleh diperah air susunya, sebagai persembahan kepada thaghut-thaghut (setan/berhala yang disembah selain Allâh). Maka tidak boleh seorangpun memerah air susunya.

Sedangkan sa'ibah ialah hewan (ada yang mengartikan onta dan ada yang mengartikan kambing ) yang dilepaskan oleh orang-orang jahiliyah Arab sebagai persembahan bagi berhala-berhala mereka. Maka tidak boleh ada seorangpun yang memberi beban apapun pada hewan ini.

Kemudian Sa'id bin al-Musayyib rahimahullah mengatakan bahwa Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, "Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

رَأَيْتُ عَمْرَبْنَ عَامِرٍ الْخُزَاعِيّ يَجُرُّ قُصْبَهُ فِى النَّارِ، كَانَ أَوَّلَ مَنْ سَيَّبَ السَّوَائِب

Aku melihat 'Amr bin 'Amir al-Khuzâ'i [7] menarik-narik isi perutnya di dalam neraka. Dia adalah orang pertama yang mengadakan persembahan kepada berhala dengan sâ'ibah.[8]

Selanjutnya Sa'id bin al-Musayyib rahimahullah menerangkan lagi, "Washiilah ialah anak onta berjenis kelamin betina yang dilahirkan pertama, lalu disusul oleh anak keduanya yang juga betina tanpa diselingi anak onta yang jantan. Onta ini dilepaskan untuk persembahan bagi thaghut-thaghut mereka. Sedangkan hâm adalah onta jantan yang berkali-kali membuntingi onta betina, jika sudah tuntas, maka mereka lepaskan onta jantan ini sebagai persembahan bagi thaghut-thaghut dan tidak boleh dibebani apapun. Mereka namakan ini sebagai hâmî.[9]

Pada keterangan lain, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu bahwa bahîrah adalah onta yang sudah melahirkan sebanyak lima kali. Orang-orang musyrik Arab zaman dahulu akan melihat, jika anak kelima ini adalah jantan, maka mereka menyembelihnya dan dimakan oleh kaum laki-laki saja, tidak oleh perempuan. Jika anak kelima adalah betina, maka mereka menyobek telinganya. Inilah yang disebut bahîrah (lalu dilepas sebagai persembahan kepada berhala-pent).[10] Bahiirah ini haram ditunggangi menurut mereka, dan dihormati.[11]

Sementara sâ'ibah ada yang menafsirkan dengan onta yang sudah beranak sepuluh ekor semuanya betina, lalu induknya dilepas, tidak boleh dijadikan tunggangan, dan tidak boleh diperah air susunya kecuali untuk tamu.[12] Itu semua untuk maksud persembahan kepada berhala.

Begitu juga washîlah, ada penafsiran lain tentangnya, tetapi intinya sama yaitu hewan hidup yang dihormati sebagai persembahan bagi berhala.

Persembahan kepada berhala, jin dan makhluk yang diyakini sebagai penguasa tempat tertentu pada zaman jahiliyyah, tidak saja berupa hewan-hewan hidup yang kemudian dianggap suci, tetapi juga daging-daging dari hewan sembelihan atau darahnya.

Berhala lata, 'uzza dan manat adalah di antara berhala-berhala yang selalu menerima sesajian berupa darah, daging atau lainnya. Karena itu ada sebagian Ulama yang mengatakan bahwa berhala manat disebut manat disebabkan banyaknya darah hewan qurban yang dialirkan sebagai persembahan kepadanya untuk maksud ngalap berkah.[13]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ...الحديث، رواه مسلم

Allah melaknat orang yang menyembelih hewan untuk maksud selain Allâh. [HR. Muslim].[14]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menunjukkan adanya penyembelihan hewan untuk persembahan atau atas nama selain Allâh. Wallahu A'lam.

Demikianlah antara lain sejarah tentang sesajian yang di persembahkan kepada berhala atau kepada sesembahan selain Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Itulah kebiasaan orang musyrik di zaman jahiliyah dahulu. Dan ternyata sekarang tradisi itu banyak bermunculan kembali, setelah pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat Radhiyallahu anhum sempat terhenti. Bahkan kini dilakukan oleh banyak kaum Muslimin yang tidak sedikit memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan hidup di zaman super canggih. Dan itu tentu merupakan cermin komunitas masyarakat terbelakang, meskipun membawa seabreg gelar pendidikan.

Bahîrah, sâ'ibah, washîlah dan hâm memang tidak ada lagi, tetapi muncul dengan nama dan istilah baru, misalnya larung, ingkung, penanaman kepala kerbau dan bentuk-bentuk sesajian lain yang dipersembahkan kepada setan-setan demi keselamatan serta kesuksesan.

Jika ini tetap dipelihara, maka keterbelakangan akan selalu melanda umat. Dan bangsa ini akan sulit menapaki kemajuan.

Karena itu Islam datang untuk membebaskan manusia dari belenggu kebodohan ini, membebaskan manusia dari keterbelakangan dan membangun peradaban yang maju. Maka Islam sangat menentang tradisi dan kegiatan semacam di atas.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ ۙ وَلَٰكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ

Allah tidak pernah mensyari'atkan adanya bahîrah, sâ'ibah, washîlah dan hâm. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat dusta atas nama Allâh, dan kebanyakan mereka tidak berakal. [ al-Mâ'idah/5:103]

Ayat ini merupakan celaan kepada kaum Musyrikin karena mereka membuat syari'at sendiri dalam urusan agama, yang tidak ada petunjuknya dari Allâh Subhanahu wa Ta’aladan mereka mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allâh. Maka berdasarkan gagasan rusaknya, mereka mengharamkan sesuatu yang halal dari hewan-hewan ternak mereka sesuai dengan istilah-istilah yang mereka buat sendiri.[15]

Dengan demikian jelas bahwa Allâh Azza wa Jalla tidak pernah mensyari'atkan semua perkara itu (bahîrah, sâ'ibah, washîlah dan hâm). Allâh Subhanahu wa Ta’alajuga tidak mengakui bahwa itu semua merupakan pendekatan diri kepada-Nya. Akan tetapi orang-orang kafirlah yang membuat-buat dusta atas nama Allâh. Mereka membuat syari'at sendiri untuk diri mereka dan menjadikan hal itu sebagai kegiatan pendekatan diri.

Islam juga menentang sesajian, larung dan persembahan apa saja untuk selain Allâh Azza wa Jalla .

Dalam hadits riwayat Imam Muslim yang sudah diketengahkan di muka, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas memberitakan bahwa Allâh mela'nat orang yang menyembelih hewan semblihan untuk maksud selain Allâh.

Pengertian ; "Allah mela'nat" ialah, Allâh menjauhkan rahmat serta kasih sayang-Nya dari pelaku penyembelihan hewan yang dipersembahkan untuk selain-Nya. Maka orang yang dijauhkan dari rahmat Allâh, pasti tidak akan mendapatkan kebahagiaan dan keselamatan.

Untuk itu, tidak semestinya orang yang mengaku sebagai hamba Allâh dan pengikut Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang amat dicintai, masih tetap bertahan melakukan tradisi-tradisi syirik dan terbelakang semacam itu. Nas'alullaha at-Taufiq.

Maraji'
1. Tafsîr Ibnu Katsîr
2. Tafsir ath-Thabari
3. Taisîr al-Karîm ar-Rahmân Fi Tafsîr Kalâmil Mannan, Syaikh Abdur Rahman bin Nashir as-Sa'di.
4. Fathul Bâri, Syarh Shahihil Bukhâri, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani.
5. Shahih Muslim, Syarhun Nawawi, Tahqiq: Khalil Ma'mun Syiha
6. Silsilatul Ahâdîtsish Shahîhah, Syaikh Muhammab Nashiruddin al-Albâni.
7. Al-Bidayatu wan Nihâyah, Imam Ibnu Katsir
8. Fathul Majîd, Syarh Kitâbut Tauhîd, Syaikh Abdurrahmân bin Hasan Aalusy Syaikh
9. Taisirul Azîz al-Hamîd fi Syarhi Kitâbit Tauhîd, Syaikh Sulaiman bin Abdillah Aalusy Syaikh.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


PENYESALAN YANG TIADA BERGUNA

Oleh
Ustadz Nur Kholis Kurdian


وَلَوْ تَرَىٰ إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُءُوسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ

Dan (alangkah ngerinya), jika sekiranya kamu melihat ketika orang-orang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Rabbnya, (mereka berkata), "Wahai Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami ke dunia. Kami akan mengerjakan amal shaleh. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yakin [as-Sajdah/32:12]

PENDAHULUAN
Allâh Azza wa Jalla , Dzat Yang Maha Penyayang, kasih-sayang-Nya meliputi segala sesuatu. Di antara petunjuk akan kasih-sayang-Nya, Allâh Azza wa Jalla menciptakan alam semesta beserta isinya untuk kehidupan manusia, hamba-hamba-Nya. Tidak hanya itu saja, bahkan Allâh Azza wa Jalla mengutus para rasul dengan membawa risâlah (wahyu Allâh Azza wa Jalla ) untuk disampaikan kepada mereka, agar mereka dapat menggapai kebahagiaan yang hakiki di dunia maupun di akhirat.

Meskipun demikian, tidak sedikit dari mereka yang masih berkubang dalam lembah kekufuran, mengingkari Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, tidak mempercayai surga dan neraka, juga tidak mengimani hari Pembalasan. Bahkan jumlah mereka jauh lebih banyak ketimbang kaum Mukminin. Tidak sebatas menolak ajaran Allâh Azza wa Jalla dan dakwah para rasul-Nya, mereka bahkan berani memusuhi dan memerangi dakwah para rasul tersebut. Kendatipun telah diperingatkan dengan ancaman siksa Allâh Azza wa Jalla yang akan menimpa orang-orang yang tidak beriman, namun mereka tetap pada pendirian mereka yang batil. Wallâhul Hâdi

PENYESALAN ORANG-ORANG KAFIR DI HARI KIAMAT
Melalui ayat di atas, Allâh Azza wa Jalla mengabarkan tentang keadaan orang-orang kafir pada hari Kiamat, saat mereka menyaksikan langsung adzab neraka dengan mata kepala mereka sendiri. Pada saat itu, mereka menjadi yakin sepenuhnya bahwa mereka akan ditimpa adzab yang ada di hadapan mereka. Betapa malunya mereka di hadapan Allâh Azza wa Jalla , sampai mereka menundukkan kepala. Betapa dalam penyesalan mereka saat itu, sampai mereka meohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar dikembalikan ke dunia untuk melakukan amal shaleh. Mereka mengatakan:

رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ

"Wahai Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami ke dunia. Kami akan mengerjakan amal shaleh. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yakin."

Maksud perkataan ini, sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Katsîr rahimahullah, "Wahai Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami ke dunia untuk melakukan amal shaleh, sesungguhnya kami sekarang telah yakin bahwa janji-Mu adalah benar dan perjumpaan dengan-Mu adalah benar." [1]

Imam Qatâdah rahimahullah mengatakan, “Demi Allâh, mereka tidak berharap dikembalikan ke dunia untuk menjumpai keluarga dan kaum kerabat, akan tetapi mereka berharap dikembalikan ke dunia untuk melaksanakan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla . Lihatlah harapan dan keinginan orang-orang yang tidak melaksanakan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla ketika di dunia ! Karena itu, berbuatlah ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla (sewaktu masih hidup di dunia)."[2]

Semakna dengan penggalan ayat di atas, firman Allâh Azza wa Jalla :

أَسْمِعْ بِهِمْ وَأَبْصِرْ يَوْمَ يَأْتُونَنَا

Alangkah terangnya pendengaran mereka dan alangkah tajamnya penglihatan mereka pada hari mereka datang kepada Kami [Maryam/19:38]

Ayat ini memuat dua shîghah al-ta’ajjub (bentuk takjub), kedua-duanya sebagai kinâyah untuk mewakili ancaman siksa yang akan menimpa mereka.[3] Artinya, Allâh Azza wa Jalla mengancam mereka dengan adzab yang telah mereka lihat dan mereka dengar. Ini menunjukkan bahwa penyesalan mereka pada saat itu tidak berguna, kenapa mereka baru mulai percaya saat itu? Mengapa ketika di dunia mereka menutup mata dan telinga terhadap peringatan para utusan Allâh Azza wa Jalla ? Marilah kita simak firman Allâh Azza wa Jalla dalam ayat yang lain :

لَقَدْ كُنْتَ فِي غَفْلَةٍ مِنْ هَٰذَا فَكَشَفْنَا عَنْكَ غِطَاءَكَ فَبَصَرُكَ الْيَوْمَ حَدِيدٌ

Sesungguhnya kamu berada dalam keadaan lalai dari (hal) ini, maka kami singkapkan dari padamu tutup (yang menutupi) matamu, maka penglihatanmu pada hari itu sangat tajam [Qâf/50:22]

Mereka juga menyesali perbuatan mereka dengan cara menyalahkan diri mereka sendiri, seraya mengatakan ;

وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ

Andaikata kami dahulu mau mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu), niscaya kami tidaklah termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala [al-Mulk/67:10]

Ini menunjukkan betapa besar penyesalan mereka atas tingkah laku buruk mereka ketika di dunia. Akan tetapi, pada saat itu, penyesalan mereka sudah tidak berguna lagi. Ibarat nasi yang telah menjadi bubur. Andaikata penyesalan itu sebelum siksa berada di depan mereka (yaitu pada waktu mereka hidup di dunia), maka penyesalan itu akan bermanfaat bagi mereka. Mereka akan selamat dari siksa pada hari itu.[4]

Begitulah keadaan mereka pada hari Kiamat, malang tak dapat ditolak, mereka akan mengalami penderitaan siksa yang amat pedih akibat perbuatan mereka di dunia. Semoga Allâh Azza wa Jalla melindungi kita darinya.

MACAM-MACAM PENYESALAN[5]
Ungakapan "penyesalan kemudian tidak ada gunanya", sangat tepat untuk menggambarkan penyesalan orang-orang kafir, karena penyesalan mereka datang saat rasa sesal itu sudah tidak bermanfaat dan tidak berpengaruh untuk memperbaiki keadaan. Akan tetapi, jika setelah penyesalan itu masih ada kesempatan untuk memperbaiki apa yang disesalinya, maka penyesalan itu akan sangat berguna.

Ada dua macam penyesalan yang tidak bermanfaat bagi seseorang.
Pertama, penyesalan di waktu ajal tiba. Di antara contohnya adalah penyesalan orang-orang fâsiq yang enggan melaksanakan kewajiban mengeluarkan sebagian harta mereka untuk bersedekah, sebagaimana yang telah disebutkan dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ

Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata, "Ya Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shaleh" [al-Munâfiqûn/63:10]

Dalam ayat yang lain, Allâh Azza wa Jalla juga mengkisahkan penyesalan Fir’aun ketika ajal menghampirinya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

حَتَّىٰ إِذَا أَدْرَكَهُ الْغَرَقُ قَالَ آمَنْتُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلَ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ آلْآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ

Hingga bila Fir’aun itu hampir tenggelam, dia berkata, “Saya percaya bahwa tidak ada Rabb (berhak diibadahi) melainkan (Rabb) yang dipercayai oleh bani Israil, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allâh). (Kemudian dikatakan kepadanya), “Apakah sekarang (baru kamu percaya), padahal sesungguhnya kamu telah durhaka sejak dahulu, dan kamu termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan". [Yûnus/10:90-91]

Kedua ayat di atas menunjukkan betapa tidak bergunanya suatu penyesalan ketika ajal sudah datang.

Kedua; penyesalan pada waktu siksa akan menimpa (pada hari Kiamat). Seperti yang telah disebutkan pada ayat yang kita bahas di atas dan pada ayat yang lainnya, seperti firman Allâh Azza wa Jalla :

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

وَتَرَى الظَّالِمِينَ لَمَّا رَأَوُا الْعَذَابَ يَقُولُونَ هَلْ إِلَىٰ مَرَدٍّ مِنْ سَبِيلٍ

Dan kamu akan melihat orang-orang yang zhalim ketika mereka melihat adzab berkata, “Adakah kiranya jalan untuk kembali ke dunia?” [asy-Syûrâ/42:44]

Jadi penyesalan, taubat maupun keimanan diwaktu kematian datang (sakaratul maut) atau di waktu siksa akan menimpa pada hari Kiamat, semuanya itu tidak bermanfaat bagi seseorang dan tidak diterima oleh Allâh Azza wa Jalla .[6]

PERMINTAAN ORANG-ORANG KAFIR DI HARI KIAMAT[7]
Setelah kita mengetahui penyesalan orang-orang kafir pada waktu menyaksikan siksa Allâh Azza wa Jalla pada hari Kiamat, maka marilah kita melihat permintaan apa saja yang mereka ajukan kepada Allâh Azza wa Jalla yang timbul dari penyesalan mereka? Ada beberapa permintaan yang mereka ajukan, di antaranya :

1. Mereka meminta agar dikembalikan ke dunia supaya bisa melakukan amal shaleh. Amal shaleh, cakupannya sangat luas, mencakup ucapan dua kalimat syahadat, mengerjakan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan lainnya. Permintaan mereka itu sebagaimana Firman Allâh Azza wa Jalla di atas (as-Sajdah/32:12), dan ayat-ayat yang lainnya, seperti firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأَنْذِرِ النَّاسَ يَوْمَ يَأْتِيهِمُ الْعَذَابُ فَيَقُولُ الَّذِينَ ظَلَمُوا رَبَّنَا أَخِّرْنَا إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ نُجِبْ دَعْوَتَكَ وَنَتَّبِعِ الرُّسُلَ

Dan berikanlah peringatan kepada manusia terhadap hari (yang pada waktu itu) adzab datang kepada mereka, maka berkatalah orang-orang yang zhalim, “Ya Rabb kami, kembalikanlah kami meskipun dalam waktu yang sedikit, niscaya kami akan mematuhi seruan-Mu dan mengikuti rasul-rasul”. [Ibrâhîm/14:44]

Dalam ayat yang lain, Allâh Azza wa Jalla juga berfirman;

وَهُمْ يَصْطَرِخُونَ فِيهَا رَبَّنَا أَخْرِجْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا غَيْرَ الَّذِي كُنَّا نَعْمَلُ

Dan mereka berteriak didalam neraka itu, “Ya Rabb kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan melakukan amal saleh berbeda dengan yang telah kami kerjakan" [Fâthir/35:37]

Dan masih banyak ayat yang lainnya yang menunjukkan permintaan mereka untuk dikembalikan ke dunia agar mereka bisa beramal shaleh.

2. Mereka mengharapkan ada yang mau (bisa) memberi syafa’at (pertolongan) bagi mereka agar selamat dari siksa Allâh Azza wa Jalla , sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

يَوْمَ يَأْتِي تَأْوِيلُهُ يَقُولُ الَّذِينَ نَسُوهُ مِنْ قَبْلُ قَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ فَهَلْ لَنَا مِنْ شُفَعَاءَ فَيَشْفَعُوا لَنَا أَوْ نُرَدُّ فَنَعْمَلَ غَيْرَ الَّذِي كُنَّا نَعْمَلُ

Pada hari datangnya kebenaran pemberitaan Al-Qur’an itu, berkatalah orang-orang yang melupakannya sebelum itu, “sesungguhnya telah datang rasul-rasul Rabb kami membawa yang haq, maka adakah bagi kami pemberi syafa’at yang akan memberi syafa’at bagi kami [al-A’râf/7:53]

Akan tetapi, permohonan mereka tersebut tidak ada artinya, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla telah mengetahui andaikata mereka dikembalikan ke dunia, niscaya mereka akan seperti semula, yaitu mendustakan ayat-ayat Allâh dan menyelisihi Rasul-Nya.[8]

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَوْ رُدُّوا لَعَادُوا لِمَا نُهُوا عَنْهُ وَإِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ

Sekiranya mereka dikembalikan ke dunia, tentulah mereka kembali kepada apa yang mereka telah dilarang mengerjakannya. Dan sesungguhnya mereka itu adalah pendusta-pendusta belaka [al-An’âm/6:28]

JANJI ALLAH AZZA WA JALLA PASTI TERLAKSANA
Selanjutnya, Allâh Azza wa Jalla berfirman;

وَلَوْ شِئْنَا لَآتَيْنَا كُلَّ نَفْسٍ هُدَاهَا وَلَٰكِنْ حَقَّ الْقَوْلُ مِنِّي لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

Dan kalau Kami menghendaki niscaya Kami akan berikan kepada tiap-tiap jiwa petunjuk baginya, akan tetapi telah tetaplah perkataan (ketetapan) dariku; sesungguhnya akan Aku penuhi neraka Jahannanm itu dengan jin dan manusia bersama-sama [as-Sajdah/32:13]

Ayat di atas semakna dengan ayat:

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا

Dan andaikata Rabbmu menghendaki, tentulah semua orang yang ada di muka bumi itu beriman [Yûnus/10:99]

Syaikh 'Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah mengatakan, ”Semua ini terjadi atas takdir Allâh Azza wa Jalla , yang mana Allâh Azza wa Jalla telah membiarkan mereka berkubang dalam kekafiran dan kemaksiatan, oleh sebab itu Allâh Subhanahu wa Ta’alaberfirman (dalam ayat diatas) yang artinya; Dan kalau Kami menghendaki, niscaya Kami akan berikan kepada tiap-tiap jiwa petunjuk baginya, ini menunjukkan bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’alamampu memberikan petunjuk kepada semua manusia jika Ia menghendaki, akan tetapi Allâh Azza wa Jalla tidak menghendaki hal itu karena ada hikmah (yang tersirat didalamnya), oleh karena itu Allâh Subhanahu wa Ta’alaberfirman yang artinya; “akan tetapi telah tetaplah perkataan (ketetapan) dariku”, yaitu ketetapan yang tidak akan berubah, “sesungguhnya akan Aku penuhi neraka Jahannanm itu dengan jin dan manusia bersama-sama”, ini merupakan janji Allâh Subhanahu wa Ta’alayang pasti terlaksana, tidak ada yang bisa menolaknya, tentunya (hal itu) diiringi dengan adanya beberapa sebab yaitu kekafiran ataupun kemaksiatan. [9]

JAWABAN ALLAH AZZA WA JALLA ATAS PERMINTAAN ORANG-ORANG KAFIR[10]
Pada saat mereka meminta kepada Allâh Azza wa Jalla dengan penuh pengharapan atas terkabulkannya doa mereka, Allâh Azza wa Jalla menjawab permintaan tersebut dengan jawaban yang berbeda-beda, akan tetapi maknanya sama. Yakni, tidak mengabulkan permintaan mereka tersebut. Jawaban tersebut di antaranya, terdapat pada lanjutan ayat yang kita bahas kali ini, yaitu firman Allâh Azza wa Jalla :

فَذُوقُوا بِمَا نَسِيتُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَٰذَا إِنَّا نَسِينَاكُمْ ۖ وَذُوقُوا عَذَابَ الْخُلْدِ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Maka rasakanlah siksa ini disebabkan kamu melupakan pertemuan dengan harimu ini (hari kiamat); sesungguhnya kami telah melupakan kamu pula dan rasakanlah siksa yang kekal, disebabkan apa yang selalu kamu kerjakan. [as-Sajdah/32:14]

Di dalam ayat yang lain, Allâh Azza wa Jalla juga menjawab permintaan mereka dengan berfirman:

أَوَلَمْ تَكُونُوا أَقْسَمْتُمْ مِنْ قَبْلُ مَا لَكُمْ مِنْ زَوَالٍ

Bukankah kamu telah bersumpah dahulu ketika di dunia bahwa sekali-kali kamu tidak akan binasa?.[Ibrâhîm/14:44]

Jawaban ini sekaligus sebagai celaan atas perkataan dan perbuatan mereka ketika di dunia.

Allâh Azza wa Jalla juga menjawab permintaan mereka pada surat Fâthir ayat 36 dalam firman-Nya:

أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ

Dan apakah kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan apakah tidak datang kepadamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (adzab Kami) dan tidak ada bagi orang yang zhalim seorang penolong [Fâthir/35:37]

Ayat ini menunjukkan bahwa Allâh Azza wa Jalla telah melakukan iqâmatul hujjah (menegakkan hujjah guna mematahkan alasan-alasan) terhadap mereka dengan memberikan umur panjang kepada mereka yang cukup bagi mereka untuk memikirkan ayat-ayat Allâh Azza wa Jalla ketika di dunia. Meskipun demikian, mereka tetap enggan memikirkan ayat-ayat tersebut, mereka lebih memilih kekafiran dari pada keimanan.

Allâh Azza wa Jalla juga menjawab permintaan mereka pada surat al-Mu`minûn ayat 37 dengan menghinakan mereka dalam firman-Nya:

قَالَ اخْسَئُوا فِيهَا وَلَا تُكَلِّمُونِ

Allâh berfirman, “Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan-Ku. [al-Mu`minûn/23:108]

Demikianlah jawaban Allâh Azza wa Jalla terhadap permintaan orang-orang kafir ketika mereka sudah berada di dalam neraka, permintaan mereka sama sekali tidak diperhatikan, bahkan mereka disuruh diam dan dilarang berbicara dengan-Nya. Sungguh, betapa besar kesengsaraan yang mereka alami, dan alangkah besar penyesalan mereka. Mereka mengalami kehinaan yang luar biasa di neraka.

Oleh sebab itu, menjadi kewajiban kita sekalian -selagi kesempatan masih ada- untuk beriman kepada Allâh Azza wa Jalla dan menaati segala perintah-Nya, serta menjauhi segala larangan-Nya. Sebab, pelangaran terhadap syariat-Nya hanya akan menimbulkan kehinaan bagi para pelakunya.

Mudah-mudahan Allâh Azza wa Jalla memberikan kemudahan bagi kita untuk mendapatkan hidayah dan tauhfik untuk berbuat baik sesuai dengan perintah Allâh Azza wa Jalla dan petunjuk Rasul-Nya.

PELAJARAN DARI AYAT
1. Ancaman siksa bagi orang-orang kafir dan penyesalan mereka di hari Kiamat.
2. Penyesalan, taubat maupun keimanan seseorang pada saat kematian menjemput dan di saat mereka melihat siksa pada hari Kiamat, semua itu tidaklah bermanfaat bagi mereka.
3. Keinginan dan harapan orang-orang kafir untuk kembali ke dunia untuk melakukan amal shaleh setelah mereka mengetahui kebenaran siksa Allâh Azza wa Jalla .
4. Penyesalan di hari Kiamat tidak berguna.
5. Ketetapan Allâh Azza wa Jalla tidak berubah
6. Amal perbuatan manusia merupakan sebab bagi mereka untuk mendapatkan balasan baik ataupun buruk. Wallâhu a'lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]





Sumber:  http://almanhaj.or.id
_______
_______
_______